Kategori: Kriminal

  • Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Mantan Kapolres Labuan Batu juga Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat Karena Ternyata Penyuka Sejenis?

    Medan, sinarlampung.co-Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK dipecat dari Polri karena memiliki orientasi seks menyimpang penyuka sesama jenis. AKBP DK dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

    “Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes Polri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

    Siti menjelaskan AKBP DK yang juga mantan Kapolres Labuhanbatu, sempat mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman tersebut. Namun, permohonan banding AKBP DK ditolak sehingga yang bersangkutan tetap dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri. “Dia banding, tapi kalah,” sebutnya enggan merinci kasus tersebut.

    Viral Pamer Kemewahan

    Diketahui, AKBP DK juga sempat menuai sorotan karena kerap pamer gaya hidup mewah. Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, AKBP DK viral di media sosial lantaran mengendarai motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas sepeda motor.

    Akibat pamer gaya hidup mewah, AKBP DK pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Kala itu, dia dinyatakan melanggar Perkap 10 Tahun 2017 tentang aturan anggota Polri dan keluarga untuk tidak bergaya hidup mewah. Belakangan AKBP DK diangkat untuk menduduki jabatan pada Wadirreskrimsus Polda Sumut pada 2022 lalu. Namun, pada tahun 2023, AKBP DK dimutasi menjadi Pamen Polda Sumatera Utara. (Red) 

  • PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    PIP 200 Pelajar SMK Negeri 1 Padang Cermin Jadi Bancaan Sekolah dan Komite Diduga Restu Pejabat Disdik

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pihak sekolah SMK Negeri 1 Padang Cermin, Pesawaran, dan Komite Sekolah, diduga kompak mengakali dana bantuan Penerima Program Indonesia pintar (PIP) 200 pelajar dengan modus mengelabui wali murid. Anggaran ditarik dari Bank BNI di daerah Pahoman, Bandar Lampung bersama murid, lalu diambil dengan dalih untuk keperluan sekolah.

    Baca: Jarang Masuk Kepala SMK Negeri 1 Tegineneng Diduga Korupsi Dana BOS Komite Hingga Pungli Para Guru Resah?

    Hal itu juga diakui Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, saat pertemuan H. Batin Bahrul Alam, pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu. Pertemuan dihadiri Ketua Komite Sekolah, Murtiono, didampingi Kepala Sekolah Hadi Suwarno, dan Humas Sekolah.

    Mereka menjelaskan bahwa PIP untuk 200 Siwa Penerima tahun realisasi 2023 dan 2024 melalui Ketua Komite membenarkan adanya dana tersebut. Siwa di damping oleh salah satu dewan guru mengambil uang Bantuan milik siswa.

    “Setelah siswa mengambil uangnya di bank BNI di Daerah Pahoman uang tersebut langsung  kami Ambil dari Siwa dan kami kelola dengan berbagai keperluan yang ada di sekolah. Salah satunya untuk pembayaran SPP sumbangan pembinaan sekolah mas. Dan itu memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelumnya,” kata Murtiono diamini Humas sekolah.

    Menurut Ketua komite sekolah, bahwa uang PIP yang ada pada Komite. “Kami selaku Komite di SMKN ini mas kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang sama kami silahkan datang ke kantor. Nanti akan kami berikan jelasnya. Dan adapun tentang Aturan undang undang dimana satuan pendidikan wajib menggratiskan siswa yang tidak mampu hal itu belum dapat di terapkan di wilayah Kecamatan Padang cermin ini,” kata Murtiono.

    Dugaan penyimpangan dana PIP Siwa SMKN 1 Padang Cermin itu disorot Ketua Jajajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Rudi Sapari yang menyebut bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid, termasuk untuk mengatur penggunaan dana PIP siswa. “Karna itu ada aturan yang melarang. Ini tercantum dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya.

    Bahwa Dana PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti, Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.”Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga,” kata Rudi.

    Kasi SMK Negeri Warham, menjelaskan pihaknya akan melanjutkan konfirmasi ke pihak sekolah. “Sementara ini kami akan panggil dulu, dan kami akan arahkan supaya dari pihak sekolah  bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media. Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi. Sudah saya kasih arahan. Dan dia siap bertemu dengan kawan. Ngobrol aja. Selama dia ada di sekolah dia siap bertemu,” kata Warham. Jelasnya. (Red)

  • Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Eks Kadiskominfo Tulang Bawang Belum Kembalikan Hasil Audit Inspektorat Rp7,1 miliar, Dilaporkan ke Kejati?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Tulang Bawang, tahun 2020-2022, Dedi Palwadi, diduga belum merealisasikan pengembalian anggaran temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp7.118.562.242. Ironisnya dikonfirmasi hal tersebut, Dedi Palwadi dan Kepala Inspektorat Untung Widodo, sama-sama bungkam

    Padahal berdasarkan hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu.

    Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tukang Bawang terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.

    Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp8.750.000.000, dengan total Rp19.591.000.000.

    Dilaporkan ke Kejati

    Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020–2022, oleh LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba), Jum’at 13 Desember 2024.

    Pengaduan itu terkait kerugian negara Rp7,1 miliar lebih oleh Diskominfo Tulang Bawang. Berkasnya sudah di Aspidsus Kejati Lampung di bidang Penyelidikan. “Suratnya diterima tanggal 20 November 2024, disposisinya sudah kebagian Pidana Khusus. Dan Aspidsus, telah mendisposisikannya ke bidang Penyelidikan. Kemudian dari bidang penyelidikan tersebut, sekarang sedang dalam proses”. Ujarnya Nanda atau petugas PTSP Kejati Lampung pada social control.

    Ketua LSM Fortuba Andka membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang.

    “Kami laporkan arena adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Diskominfo Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022. Penyimpangan anggaran mencapai Rp7.118.562.242.00,” katanya (Red).

  • Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Tiga rekanan pemenang tender proyek pembangunan pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dengan anggaran milyaran diduga menggunakan alamat kantor Fiktif.

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

    Tiga perusahaan itu adalah PT Berkat Anugerah Kontruksi (BAK) alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Kedua PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung Bandar Lampung, dan CV Sadawira Jaya Sentosa (SJS) Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung.

    Data wartawan menyebutkan PT Berkat Anugerah Kontruksi, dengan alamat di Jalan Melati, No 18, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, adalah pemenang proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1, dengan Pagu Anggaran Rp19.770.085.125. Dan alamat kantor yang tertulis ternyata hanya rumah kosong, tanpa aktivitas dan tanpa ada plang nama kantor.

    Untuk PT BMS yang beralamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, adalah Pemenang Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738. dan alamat yang tertera di LPSE itu uga di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan PT BMS dialamat tersebut.

    CV SJS yang beralamat di Jalan Rusa No 39 Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung, pemenang pembangunan Pasar tematik wisata Lumbok Seminung area 6, dengan nilai Pagu Rp3.359.347.147, juga ditemukan dengan keadaan kosong dan tidak ada tanda-tanda aktivitas kantor, dan keberadaan perusahaan. Warga sekitar membenarkan alamat rumah tersebut sesuai dengan alamat yang dicari, namun mereka tidak mengetahui bahwa alamat tersebut merupakan alamat kantor.

    Sebelumnya, DPP Pematank menilai Pembangunan Pasar Tematik Wisata di Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran mencapai Rp72 miliar, diduga sarat korupsi.

    Ketua DPP PEMATANK, Suadi Romli, menilai bahwa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) terlalu memaksakan proses lelang proyek ini. Akibatnya, proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 lalu hingga kini masih terbengkalai. “Walaupun diberikan adendum, ada indikasi bahwa ini dilakukan dengan sengaja. Seharusnya proyek ini bisa selesai tepat waktu jika dikerjakan dengan perencanaan yang matang,” ujar Suadi Romli.

    Menurutnya, lelang dan pelaksanaan proyek dengan nilai fantastis tersebut terkesan dipaksakan, sehingga berdampak pada kualitas pengerjaan yang tidak maksimal. Proyek ini telah diberikan perpanjangan waktu (adendum) selama 50 hari, tetapi tetap tidak kunjung rampung.

    Selain keterlambatan, dugaan penyimpangan juga muncul dalam penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan pondasi bangunan dengan batu bata, yang berpotensi mengurangi kekuatan struktur pasar tersebut.

    Dugaan ini semakin memperkuat indikasi bahwa proyek bernilai puluhan miliar ini tidak hanya bermasalah dari segi teknis, tetapi juga dari aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini tidak menjadi bukti nyata kebobrokan pengelolaan anggaran daerah,” tegas Romli.

    Berikut rincian proyek pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung berdasarkan tender yang telah dimenangkan:

    1. PK.DAK PTW01
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 1
    – Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 19.770.085.125,00
    – Pemenang Tender : PT. Berkat Anugerah Konstruksi
    – Alamat : JL. Melati No. 18, Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, Bandar Lampung

    2. PK.DAK PTW02
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 2
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.517.037.938,00– Pemenang Tender : CV. Khaill
    – Alamat : Suka Menanti, RT 001, RW 004, Pasar Liwa, Lampung Barat

    3. PK.DAK PTW03
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp19.157.585.738,00
    – Pemenang Tender : PT. Bajasa Manunggal Sejati
    – Alamat: Jl. WR. Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung

    4. PK.DAK PTW04
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 4
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 7.290.241.012,00
    – Pemenang Tender : CV. Flamboyan
    – Alamat: Jl. Sersan Sutatman, Sp. Serdang Ket. Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

    5. PK.DAK PTW05
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 5
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 8.811.180.000,00
    – Pemenang Tender : PT. Langgeng Abadi Madani
    – Alamat : Jl. RE Martadinata No.40 RT.03, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

    6. PK.DAK PTW06
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 6
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    –Pagu Anggaran : Rp 3.359.347.147,00
    – Pemenang Tender : CV. Sadawira Jaya Sentosa– Alamat : Jl. Rusa No. 39, Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung

    7. PK.DAK PTW07
    – Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 7
    – Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
    – Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
    – Pagu Anggaran : Rp 2.812.088.040
    – Pemenang Tender : Bunga Mayang Putra– Alamat ; Jl. Pramuka, Perum BAP I Blok E No. 1, LK.1, Bandar Lampung.

    Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Meskipun konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon, Jumat 7 Februari 2024. (Red)

  • Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Kadis Sosial Tulang Bawang Barat Diduga Ancam Wartawan dan Redaksi Rmollampung.id

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Diduga kesal dengan pemberitaan atas dugaan mark-up dan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 di Dinas Sosial, Pemda Tulang Bawang Barat, Kepala Dinas Aprizal, melakukan kekerasan verbal dan mengancam wartawan dan redaksi Rmollampung.id.

    “Apa cerita yang bunyinya saya mengelola anggaran sendiri itu, dari mana kira-kira menurut loe?. Redaksi loe itu lihat aja!. Dasar loe nyebutin kalau Kadis kelola anggaran sendiri itu dari mana? dasar loe ngomong, loe jangan buat-buat ini, gua laporin juga loe, bisa gua laporin loe kalau kayak gitu, redaksi loe kayak gitu,” kata Aprizal, dengan nada tinggi kepada wartawan RMOLLAMPUNG via telepon, Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 15.18 WIB sore.

    Tidak hanya sampai disitu, Kadis Sosial itu juga diduga menantang wartawan untuk bertemu dengan maksud dan niat yang belum jelas. “Nanti kita ketemu, hari apa kita ketemu, nanti kita ketemu ya, jangan buat statemen yang gini loe,” ucapnya ketus.

    Terpisah Sekretaris Dinas Sosial, Yusuf, juga menghubungi wartawan Rmollampung.id Tubaba. Yusuf mengungkapkan bahwa dirinya (Sekertrais,red) juga di telpon dan dimarahi oleh Kadis Sosial.

    “Berita kalian tambah laju. Kesannya mengadu domba saya sama pak Kadis jadi tidak enak. Saya kan waktu itu bicara bahwa saya tidak paham, kalian konfirmasi langsung ke Kabid yang membidangi kegiatan jadi kan tidak mengarah. Saya tadi telah di telepon Kadis juga dan marah sama kami juga. Jadi kapan bisa kita dapat bertemu nanti kita ngobrol dulu,” ujar Yusuf melalui sambungan telpon.

    Sebelumnya media memberitakan dugaan mark up bahkan fiktif pada realisasi anggaran tahun 2024 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini semakin mencuat. Bahkan, Sekretaris hingga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas tersebut buang badan.

    Saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung, Sekretaris Dinsos Tubaba, Yusuf, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam semua realisasi anggaran. Begitu pula dengan Kabid yang ada pada Dinas tersebut.

    Satu diantara Kabid tepatnya Bidang Resos, Joni Tri Putra, juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah anggaran serta banyaknya barang yang dibeli seperti anggaran kursi roda, alat bantu dengar, dan tongkat.

    “Yang punya hak jawab itu bos, langsung saja ke Kepala Dinas (Afrizal), masalah kayak gitu langsung saja ke dia, soalnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya dia Kadis,” kata Joni, Kamis 6 Februari 2025.

    Menurut Joni, terkait anggaran dan pembelian barang sudah diserahkan kepada Kadis semua. “Itu sudah ada ketentuan dari Dinas, humas yang dipercayakan juga pak Kadis,” ungkapnya.

    Sebelumnya , terdapat sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, sempat mengajukan bantuan alat bantu seperti kursi roda, alat dengar, dan tongkat, tetapi disampaikan Dinsos tidak ada anggaran, dan kalaupun ada nanti diberikan berasal dari Aspirasi DPR RI Komang Koheri.

    Berdasar informasi yang dihimpun, pada tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tubaba mengelola anggaran yang cukup besar dan diduga tidak sesuai realisasinya di lapangan sehingga kuat adanya mark up bahkan fiktif yang dilakukan.

    Adapun diantara kegiatan yang dikelola Dinsos Tubaba yaitu, Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota yang menelan anggaran mencapai Rp339,5 juta. Kegiatan Penyediaan Permakanan Rp45 juta, Penyediaan Sandang Rp43 juta, Penyediaan Alat Bantu Rp72 juta, Serta Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Rp26 juta.

    Kemudian, terdapat juga Pemberian Layanan Data dan Pengaduan yang dianggarkan mencapai Rp50 juta, dan Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Rp.19 juta. Selanjutnya, ada juga kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar mencapai Rp2,23 Miliar.

    Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar Rp23,9 juta, Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp68 juta. Dan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Rp15 juta. Dan Dinas Sosial juga menganggarkan kembali Penyediaan Makanan Rp25 juta, dan Penyediaan Sandang Rp25 juta.

    Kemudian ada Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD mencapai Rp80,1 juta. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Rp22,5 juta, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp20 juta.

    Selanjutnya, pada kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, terdapat Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya mencapai Rp86,7 juta. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp28,8 juta, serta Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor mencapai Rp288,8 juta. Ditambah Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana Rp16 juta. Belum lagi biaya rapat-rapat koordinasi laporan dan lain-lain yang juga menelan anggaran puluhan juta rupiah. (Red)

  • KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    KPK Diminta Usut Korupsi Rp26,9 Miliar Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengungkap aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah pemilik PT Haga Jaya Mandiri, Hengky Pribadi (HP), yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

    Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, menekankan pentingnya KPK segera menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut Hengky itu pemilik pekerjaan dan penerima manfaat atau beneficiary owner dari pekerjaan ini dan Hengky juga pengendali PT Truba Engineering Indonesia,” ujar Harda Belly, dalam acara Diskusi Publik, Kamis 6 Februari 2025.

    Nama HP dan perusahaannya, PT Haga Jaya Mandiri (HJM), telah menjadi perhatian publik dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang. Dan meski penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky, hingga kini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

    Hal senada disampaikan aktivis KNPI, Januar Eka Nugraha, yang juga mendesak KPK agar segera menindak aktor utama yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. “KPK harus mentersangkakan aktor atau pelaku utama yang sudah disebut-sebut dalam fakta persidangan. Otak sekaligus dalang utama dari proyek ini tidak lain dan tidak bukan, ya, Hengky Pribadi,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

    Fakta Persidangan

    Sementara itu, praktisi hukum pada kantor hukum IDN & Partner Law Firm, M Andrean Saefuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukti sudah cukup mengarah pada keterlibatan HP. Dan dia menilai jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah jika KPK bekerja dengan serius. “Jika melihat dari fakta persidangan ditemukan ada keterlibatan yang bersangkutan (HP) ini. Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah kalau KPK bekerja serius,” ujar Andrean.

    Andrean menjelaskan dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini, tidak cukup jika hanya ada tiga tersangka. “Masa yang menikmati, mendapatkan manfaat tiga orang ini. Kita meyakini masih ada pihak-pihak yang terlibat lainnya selain tiga orang ini,” katanya.

    Senada dengan pernyataan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi ini tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang saat ini sedang menjalani persidangan.

    Yudi menilai KPK bisa mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi di persidangan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. “KPK tidak perlu menunggu vonis majelis hakim atau bahkan menunggu sampai perkara ini inkrah. Penyidik bisa melakukan pengembangan dari fakta-fakta persidangan, atau dari laporan pengembangan penuntutan,” ucap Yudi.

    Yudi menekankan bahwa pihak yang disebut-sebut dalam persidangan sebagai aktor utama dalam kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan politik, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam proses hukum. “Saya pikir penegakan hukum secara komprehensif bisa dilakukan KPK dengan segera menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

    Kendati demikian, Yudi juga memberikan apresiasi terhadap KPK yang sudah menangani kasus PLTU Bukit Asam sejauh ini. Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)

  • Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum Kepala Kampung (Kades, red) Margajaya, Kecamatan Sebagai Lingga, inisial Sar, diduga mencabuli anak dibawah umur. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah. Bahkan pasca dilaporkan, Sar sang kepala Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, kini menghilang.

    Kuasa hukum korban, Okta Virnando dan Rekan mengatakan akibat aksi pencabulan itu kliennya nyaris disetubuhi pelaku saat berada dalam mobil di areal perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

    Menurut Okta, dari keterangan kliennya peristiwa pencabulan itu terjadi pada November 2024 lalu. Modus pelaku, kepala kampung mengantarkan korban ke tempat kosannya di luar Kampung Margajaya. ”Sebelum sampai kosannya, pelaku mengajak si korban muter-muter naik mobil. Saat di tengah perjalanan, di kebun sawit, pelaku memberhentikan kendaraannya di tempat sepi,” Ujar Okta.

    Dengan kondisi sepi itu, pelaku mulai beraksi, dengan menciumi korban dan meremas bagian sensitif korban. Bahkan pada saat itu nyaris dilakukan persetubuhan. “Sebenarnya mau dilakukan hubungan badan. Tapi batal karena si korban itu masih halangan jadi nggak jadi. Hal itu  dilakukan di wilayah Kecamatan Sendang Agung,” Ujarnya.

    Dari peristiwa itu, korban seperti trahuma dan jarang masuk sekolah. Korban menjadi pemurung dan tertutup kepada kelaurga. Melihat keanehan prilaku anak gadisnya, orang tua dan keluarga mencari tahu.

    “Akhirnya keluarga nyari tahu tentang kenapa anak itu kok jadi berubah. Korban kemudian dibawa ke psikolog. Tak terbongkar kasusnya. Mengetahui kejadian tersebut keluarga geram dan menghubungi kami, yang selanjut kami mendampingi korban melapor ke Polres Lampung Tengah,” Kata okta.

    Saat ini kasusnya sedang di proses di Polres Lampung Tengah. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah telah memanggil saksi dan terlapor. “Kami selaku kuasa hukum menyerahkan proses kepada Polres Lampung Tengah, dan semoga dapat segera menindak oknum kepala Kampung tersebut, ” Katanya. (Red) 

  • Oknum Guru Ngaji di Lamsel Cabuli Murid, Korban Dikibuli Ilmu Rahasia agar Menang Lomba Tilawah

    Oknum Guru Ngaji di Lamsel Cabuli Murid, Korban Dikibuli Ilmu Rahasia agar Menang Lomba Tilawah

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru ngaji yang diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku berinisial Z (47). Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14).

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan pelaku diamankan pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan Pencabulan terhadap anak mereka.

    “Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda,” ujar Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Menurut Yusriandi, tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban agar memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yusriandi.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

    “Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (*)

  • Kabel Listrik Menjuntai di Baros Tanggamus Makan Korban Bocah SD Pulang Main Tewas Kesetrum

    Kabel Listrik Menjuntai di Baros Tanggamus Makan Korban Bocah SD Pulang Main Tewas Kesetrum

    Tanggamus, sinarlampung.co-seorang bocah Sanaji Ferdian (11) warga Kelurahan Baros, ditemukan tewas tewas di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat 7 Februari 2025 Jepang magrib.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan korban ditemukan tewas dengan kondisi telungkup di genangan air dengan luka bakar di bagian dada, yang diduga akibat tersengat listrik dari kabel yang menggantung di sekitar lokasi kejadian.

    Sebelum ditemukan, korban terlihat bersama teman-temannya bermain di pantai Muara Indah. Saat pulang, korban memilih jalur lain. Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang kerumah. Sekitar pukul 18.00 WIB, keluarga korban mulai mencari Sanaji.

    “Sekitar pukul 18.30 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di genangan air dekat kabel listrik di Kelurahan Baros.”kata Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu 9 Februari 2025.

    Keluarga dan warga segera membawa korban ke Klinik Alhafa Medika, Kelurahan Kuripan. Namun, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia dengan diagnosa luka bakar akibat sengatan listrik.

    “Berdasarkan keterangan Dokter Muhammad Ihsan Haidar dari Klinik Alhafa Medika menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka bakar akibat sengatan listrik (combustio el electrical shock) pada tubuh korban, ” Ujar Kapolsek.

    Polsek Kota Agung bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Korban diketahui bernama Sanaji Ferdian Bin Adam, 11 tahun, warga Kelurahan Baros. Tiba di lokasi dan menemukan situasi TKP ramai warga,” jelasnya.

    Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan kabel listrik menggantung di pohon dengan ketinggian sekitar 1 meter dari tanah, berdekatan dengan genangan air tempat korban ditemukan. Bersama petugas PLN kita mengamankan dua kabel sepanjang 40 meter yang diduga menjadi penyebab insiden ini,” jelasnya.

    Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keberadaan kabel listrik yang berpotensi membahayakan. “Kami juga mengajak orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari kejadian serupa,” Ucapnya.

    Polsek Kota Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalurkan arus listrik dengan kondisi tidak aman, sebab sangat membahayakan. “Diimbau juga kepada masyarakat dalam menyalurkan arus listrik agar berkoordinasi dengan pihak PLN atau istalatir resmi,” Katanya. (Red)

  • Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Patroli gabungan Polresta Bandarlampung dan Dit Samapta Polda Lampung kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok Remaja di Kota Bandarlampung. Polisi mengamankan 7 orang remaja berikut 1 bilah sajam jenis Celurit dan 1 buah tongkat Baseball.

    Kedelapan Remaja yang diamankan yaitu BY (16), AJ (15), NK (14), GH (17), AR (20), BS (17) dan AA (18). Petugas mengamankan para Remaja ini pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di sekitar Jalan Soekarno Hatta, sebelah Toko Depo Bangunan, Sukarame, Bandar Lampung.

    Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 7 Remaja berhasil diamankan. Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan perihal pengamanan ketujuh remaja tersebut.

    “Benar dini hari tadi, Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 7 Remaja berikut sajam,” Kata AKP Agustina Nilawati, Minggu, 9 Februari 2025.

    Hasil interogasi, kelompok remaja ini rencananya akan melakukan aksi tawuran di wilayah Karimun Jawa, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

    “Tim sedang berpatroli melihat dua Sepeda Motor berbonceng tiga dimana salah satu dari mereka terlihat membawa sajam, kemudian dilakukan pengejaran hingga penyisiran,” ujar Nilawati.

    Selanjutnya, Ketujuh remaja dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke piket Reskrim guna pengusutan lebih lanjut. (*)