Kategori: Kriminal

  • Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Wanita Digerebek Polsek Mandau

    Pesta Sabu, Oknum Polisi dan 3 Wanita Digerebek Polsek Mandau

    Bengkalis (SL) – Satu lagi kasus polisi mencemarkan kesatuannya sendiri. Kali terjadi Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Senin (19/11/2018) dini hari, sekitar pukul 04.20 WIB, Tim gabungan Polsek Mandau, menggerebek sebuah rumah di Jl Lintas Duri-Dumai, Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

    Berdasarkan laporan singkat Polres Bengkalis yang diterima Bagian Humas Polda Riau, Selasa (20/11/2018), dari dalam rumah tersebut terdapat 7 orang yang sedang menggelar pesta sabu. Salah seorang dari mereka merupakan oknum personil Polres Bengkalis.

    Oknum polisi yang dimaksud adalah inisial BG yang berdinas di Polsek Rupat. Sementara enam kawannya adalah Sy (48) warga Dumai, IG (34) warga Dumai, Su (40) warga Dumai. Lalu 3 wanita, yaitu WW (21) warga Dumai, Nu (45) warga Dumai dan EPN (32) warga Dumai.

    Selain meringkus tujuh tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan harga sekitar Rp1 miliar, kemudian oil ekstasi 47 butir dan tiga paket kecil ganja. Dalam laporan singkat tersebut juga dipaparkan kronologis penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK.

    Sebelumnya, team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua pekan di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah beberapa informasi akurat dan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 18 November 2018 pukul 04.20 WIB team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan di rumah yang sudah menjadi target.

    Pada saat dilakukan penggerebekan dijumpai 7 orang antara lain 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian team melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti tersebut di atas dan seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Terasriau)

  • Puluhan Tahanan Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Puluhan Tahanan Lapas Rajabasa Dipindahkan ke Cipinang

    Bandarlampung (SL) -Puluhan tahanan Lapas Kelas 1A Rajabasa, akan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini dilakukan, Kamis (22/11/2018) pukul 21.00 WIB. Pantauan di Lapas Kelas 1A Raja Basa, puluhan personil Brimob Polda Lampung tampak bersiaga dengan senjata lengkap.

    Salah seorang petugas Brimob Polda Lampung yang enggan namanya dipublikasikan, membenarkan ia bersama rekan-rekan lainnya ditugaskan mengawal para tahanan tersebut.“Iya, mau bawa tahanan ke Lapas Cipinang,” ujarnya.

    Kepala Lapas Rajabasa Sudjonggo membenarkan kegiatan tersebut. “Iya. Ini sedang dalam proses persiapan. Tahanan yang mau dipindah masih diambil dari sel masing-masing,” tuturnya tanpa menjelaskan detail para tahanan mana yang dipindah. (kupastuntas)

  • Polda Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Kontraktor PT GPM Yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit Natar

    Polda Lampung Ungkap Pelaku Pembunuhan Kontraktor PT GPM Yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit Natar

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Sukirman (50) dan Misinem (45) warga Margakencana Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mayatnya ditemukan di kawasan perkebunan sawit PTPN VII, Rejosari Natar Lampung Selatan, Minggu (21/10/2018) lalu.

    Kedua korban suami istri itu diketahui adalah rekanan kontraktor PT GPM, Lampung Tengah. Subdit III Jatanras Polda Lampung mengamankan tiga tersangka kasus itu di tempat berbeda. Tersangka Sukiman ditangkap di wilayah Desa Kedaung, Kecamatan Gedongtatan perbatasan Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung, Kamis (22/11/2018)  pada pukul 22.30 Wib .

    “Sedangkan Warno dan Wardi diamankan di Seputih Mataram Kabupaten Tengah pada pukul  03.00 Wib,” ujar salah satu anggota Subdit III Jatanras Polda Lampung yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (22/11/2018).

    Menurutnya, ketiga tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Salah satu tersangka Sukiman mengaku telah melakukan pembunuhan pasutri tersebut dan merampas uang sebesar Rp150 juta. “Ketiganya mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut, dan sempat memperkosa Misinem (45) secara bergiliran,” tambahnya.

    Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras. (rilis.id)

  • Ditikam Empat Orang Tak di Kenal, Ayen Tumbang Bersimbah Darah

    Ditikam Empat Orang Tak di Kenal, Ayen Tumbang Bersimbah Darah

    Medan (SL) – Warga Jalan IR H Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun ditikam Orang Tak di Kenal (OTK) ketika tengah berjalan menuju mobilnya yang diparkirkan.

    Ayen (44) bersama seorang saksi bernama Indah,  saat itu dirinya baru saja selesai makan dan berjalan menuju mobil yang diparkirkan di depan OCBC NISP Jalan Bogor. Namun ketika sedang berjalan, tiba-tiba saja korban dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ia langsung ditikam oleh keempat pelaku tersebut dan roboh saat itu juga.

    Ayen yang mengalami luka tikaman di bagian lengan kiri belakang, jempol kiri, paha kiri, betis kanan dan jempol kaki sebelah kanan langsung dirujuk ke RS Colombia Asia oleh rekannya.

    Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan, benar ada kejadian tersebut. Pada saat petugas mendatangi korban di RS Colombia untuk mengarahkan korban untuk membuat laporan di Polda Sumut.

    “Meski demikian, kami akan terus melakukan penyelidikan atas kasus penikaman tersebut,” ujarnya melalui, Kamis (22/11/2018). (pewarta.co)

  • Lebih Cantik dan Glamor Nita Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Temannya

    Lebih Cantik dan Glamor Nita Dipukuli Hingga Babak Belur oleh Temannya

    Medan (SL) – Seorang perempuan berparas cantik bernama Nita (29) warga Jalan Abdul Manaf Lubis, Kecamatan Medan Helvetia, membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

    Nita melaporkan penganiayaan yang dialamalinya diduga dilakukan oleh empat teman sosialita sendiri berinisial NS, WS, WK dan SJ.

    Laporan pengaduannya itu tertuang dalam bukti laporan polisi: LP/ 2547/XI/2018/SPKT Restabes Medan.

    Berikut kronologinya:

    Sosialita ini mengatakan, bahwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang  dialaminya terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru pada Jumat (16/11/2018) malam.

    Saat itu Nita baru pulang dari pesta temannya dan menumpang taxi online.

    Tiba-tiba mobil yang baru ditumpanginya diberhentikan secara paksa oleh 1 orang pelaku yang merupakan temannya sendiri. Nita dipaksa turun dan seketika terjadilah penganiayaan terhadapnya dan dibantu 3 orang temannya yang lain.

    “Mobil yang saya tumpangi itu diberhentikan oleh salah seorang pelaku perempuan yang saya kenal berinisial NS,” ujarnya.

    “Dia NS langsung memberhentikan paksa mobil grabnya, begitu saya dipaksa turun dia langsung memukuliku bahkan menyeret saya,” lanjut Nita menjelaskan.

    Sedangkan temannya yang lain, WS, WK dan SJ turut ikut membantu. Nita diseret dan dipukuli menggunakan sepatu high heels. Wajah cantik nan mulus Nita pun dengan seketika langsung babak belur. Wajahnya luka-luka dan berlumuran darah.

    “Saya gak tau kenapa mereka sampai gitu. Entah unsur dendam atau masalah kepribadiaan saya gak tau,” ujar Nita.

    Diduga aksi penganiayaan tersebut lantaran kecemburuan sosial. Nita mengakui, selama ini memang temannya itu sering iri melihat penampilan dan gaya hidupnya yang lebih glamor dan lebih cantik.

    Hingga saat berita ini diunggah, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. (TribunMedan)

  • Polisi Pergoki Pria Beristri dan Mahasiswi Asik Bercumbu Dalam Mobil

    Polisi Pergoki Pria Beristri dan Mahasiswi Asik Bercumbu Dalam Mobil

    Sulawesi Selatan (SL) – Ketika nafsuh birahi memuncak dan telah berada di puncak, maka tidak akan mempedulikan dimana pun berada hal itu akan dapat dilakukan, termasuk harus dilakukan diatas mobil dan di pinggir jalan untuk melampiaskan nafsuh berahi yang sudah memuncak.

    Seperti yang dialami dua muda mudi yang tertangkap tangan sedang bermeraan diatas mobil, yang parkir di jalan tum abdul razak kabupaten Gowa Rabu (21/11/2018).

    Saat kedua pasangan tersebut lagi asik bercumbu, tiba-tiba mereka dikagetkan dengan ketukan yang berasal dari kaca mobil, mereka tidak meyangka jika yang mengetuk kaca mobil adalah seorang aparat kepolisian, yang mengakibatkan bereka harus menanggung malu.

    Parahnya lagi Pria (MR) yang bersama seorang Mahasiswi (NH- 23 tahun) Perguruan tinggi di Makassar itu, merupakan pria yang telah memiliki istri, sehingga mereka berdua menjadi tontonan masyarakat orang yang lalu lalang di wilayah tersebut.

    Dihadapan petugas, NH Mahasiswi PT di Makassar mengaku jika dirinya cuma “tipis-tipis” sambil saling raba “anu” di atas mobil. “Kami tidak berbuat lebih dari itu pak, kami cuma “tipis-tipis” ujar NH.

    Atas perbuatan yang dilakukan, polisi akhirnya mengelandang keduanya ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan di tempat umum.

    Sementara itu, salah satu anggota Patmor Polres Gowa, yang menangkap basah perbuatan keduanya Brigpol Asgar Azis mengatakan, keduanya telah berbuat tidak sebohnoh ditempat umum.

    “Saat kami sedang patroli, kami melihat mobil parkir di bibir jalan, kami curiga melihat, dan akhirnya kami mengintip kedaalam mobil dan menemukan keduanya lagi bermesraan,” ujar Brigpol Asgar.

    Saat keduanya baik NH seorang Mahasiswa dan MR pria yang telah beristri terebut diamankan di Mapolres Gowa, bersama dengan kendaraannya, dan memanggil memanggil orang maupun istri dari MR. (lintasmediacyber)

  • Polisi Ungkap Pembunuh Dufi Yang Mayatnya dalam Drum

    Polisi Ungkap Pembunuh Dufi Yang Mayatnya dalam Drum

    Jakarta (SL) – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hanya membutuhkan waktu tiga hari mengungkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (43) atau yang biasa dipanggil Dufi.

    Pelaku pembunuhan Dufi itu bernama M Nurhadi (35), seorang karyawan swasta.

    “Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku mengingat korban ada (tinggal di wilayah hukum) Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, kepada pemberita , Selasa (20/11) malam.

    Tersangka M Nurhadi (35), sebelumnya menaruh jenazah korban di dalam sebuah drum plastik berwarna biru di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut karena Nurhadi berada di kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Nurhadi ditangkap di dekat cucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di wilayah Bekas.

    Dari penangkapan itulah diketahui jika pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

    Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi pun memasukan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.

    “Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi,” tuturnya.

    Saat digeledah,Kombes Argo Yuwono mengatakan ditemukan telepon genggam, SIM, kartu ATM dan buku tabungan yang merupakan milik Dufi.

    Akibat dugaan perbuatannya Nurhadi-pun dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.

    Sehubungan lokus kejadian berada di wilayah hukum Polres Bogor
    pihaknya akan melimpahkan tersangka (Nurhadi) dan barang bukti ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut. (CNN)

  • Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Sulawesi Tenggara (SL) – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman (50) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe bersama salah seorang oknum anggota Panwas Aljumatul (29) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe dan rekannya Lukman (43) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Konawe harus mendekam di tahanan Polres Konawe karena kedapatan bermain judi.

    Ketiganya dibekuk anggota Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe saat asyik bermain judi song di rumah Rasid di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Selasa malam (20/11/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

    Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmad Zam Zam menjelaskan, ketiganya diamankan saat asyik bermain judi song menggunakan kartu Joker. Dengan pola permainan, jika menang kartu biasa maka masing-masing pelaku memperoleh uang sebesar Rp10 ribu rupiah, menang murni memperoleh uang Rp20 ribu rupiah dan apabila menang song maka memperoleh uang Rp30 ribu rupiah.

    “Pada saat sedang melakukan permainan judi ketiga pelaku langsung ditangkap oleh personil Timsus Reskrim Polres Konawe. Selain mengamankan ketiga tersangka, Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Joker 108 lembar dan uang sebanyak Rp881.000,” ungkap IPTU Rachmad Zam Zam, saat ditemui diruangannya, Selasa malam (20/11/2018).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Konawe. Mereka dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tegas.co)

  • Terlibat Tawuran, 75 Pemuda Diamankan Polsek Tambora

    Terlibat Tawuran, 75 Pemuda Diamankan Polsek Tambora

    Jakarta (SL) – Sebanyak 75 pemuda di tambora jakarta barat diamankan petugas kepolisian dari team pemburu Preman polsek Tambora polres Metro Jakarta Barat lantaran terlibat aksi tawuran di jl. KHM Mansyur tepatnya depan pasar Mitra jemb.lima pada Selasa (20/11).

    Akibat insiden tersebut, dua orang menderita luka serius dan masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Tarakan, Grogol.

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kompol Ivertson Manossoh Menjelaskan penangkapan terhadap 18 pemuda yang terlibat tawuran pada hari Selasa 20 November 2018 sekira pukul 04.00 wib, di Jalan KH. Mansyur, Jembatan Lima, Tambora terdiri dari 15 Pemuda warga Tambora dan 3 orang pemuda warga Jembatan Lima.

    Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh menerangkan, peristiwa ini dipicu karna kepribadian yang menyimpang.

    “Untuk 57 orang ini kita tangkap di Komplek Pulau Nyamuk, Tambora III RT.006 /06 dan RW 04, Tambora, Jakarta Barat, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, karna pada dasarnya aksi-aksi tawuran dan premanisme ini merupakan perilaku yang menyimpang,” ujar Kompol Iver son, Rabu (21/11/18).

    Dari seluruhnya, kata dia, untuk 18 pelaku yang ditangkap hari ini akan diproses hukum juga 3 diantaranya yang tertangkap sebelumnya.

    Tak jarang aksi tawuran dan premanisme membuahkan ketidak nyamanan dan kerap menimbulkan keresahan hingga menelan korban meski hanya terluka

    Masih dikatakannya, guna menanggulangi aksi-aksi tersebut dirinya kedepan akan melibatkan para orang tua, guru, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk terus melakukan penyuluhan serta pembinaan secara hukum kendati para pelaku terbilang ada yang di bawah umur maupun masih pelajar.

    “Apapun alasannya dan siapapun pelakunya, kami akan proses hukum, demi untuk memberi efek jera. Jika tidak dihukum, nantinya akan berulang-ulang,” katanya.

  • Tiga Pelaku Pembunuhan di Diskotik Bandara Ditangkap Polisi

    Tiga Pelaku Pembunuhan di Diskotik Bandara Ditangkap Polisi

    Jakarta (SL) – Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Diskotik Bandara, Daan Mogot Jakarta Barat yang menewaskan satu orang beberapa waktu lalu yakni FM alias (25) dan JU (38), dan B (28), akhirnya ditangkap polisi.

    Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satuan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Subdit Cyber dan Subdit Jatanras Polda Bangka Belitung. Pasalnya dua dari tiga pelaku FM dan JU ditangkap di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Minggu (18/11). Sedangkan satu pelaku berinisial B (28) di tangkap di Jakarta.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa ini bermula sekelompok pelaku yang awalnya berjumlah 15 orang sedang merayakan pesta ulang tahun salah satu temanya, di lantai lll diskotik Bandara.

    Peristiwa terjadi saat enam korban yang memenuhi undangan pesta tersebut, saling senggol saat berjoget, hingga memicu keributan di parkiran mobil lantai ll. Hingga menewaskan satu orang bernama Hadi Suwito, sedangkan kelima korban lainya rata-rata menderita luka tusuk dan di rawat di RS Sumber Waras.

    “Awalnya mereka joget saling senggol hingga berbuntut panjang lalu terjadi perkelahian,” ujar Edi, Selasa (20/11/18).

    Edi menuturkan, tersangka FM terkenal sadis, berdasarkan informasi yang didapat, pada tahun 2012 silam, tersangka FM melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan penjual kopi.

    “Tersangka FM ini merupakan residivis atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan cara meneteskan plastik yang dibakar ke dalam kemaluan perempuan itu”, tuturnya.

    Pada saat ditangkap, lanjut Edi, tersangka FM mencoba melawan, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki kanannya.

    “Kita lumpuhkan kaki kanannya karena tersangka mencoba menyerang saat ingin ditangkap,” lanjutnya.

    Masih dikatakannya, selain FM, ada juga tersangka JU yang merupakan residivis. JU pernah ditahan di Rutan Salemba dalam kasus pasal 170 KUHP pada tahun 2014 lalu.

    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda Motor Honda yang di gunakan tersangka FM untuk melarikan diri, 1 unit Mobil Honda CRV yang di gunakan tersangka B untuk melarikan diri, berikut 1 batang kayu untuk menganiaya dan 1 buah baju berlumur darah milik korban meninggal.

    “Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tutupnya. (Mediapurnapolri)