Kategori: Kriminal

  • Polisi Tetapkan MN Tersangka Pembunuhan Dufi Yang Tewas Dan Ditemukan Dalam Drum

    Polisi Tetapkan MN Tersangka Pembunuhan Dufi Yang Tewas Dan Ditemukan Dalam Drum

    Jakarta (SL) – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Pelaku berinisial MN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka MN. MN ditangkap polisi siang tadi di Bantar Gebang, Bekasi.

    “Ya, MN ditangkap siang tadi dengan sejumlah barang bukti yakni handphone dan KTP milik Dufi. MN langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan”,  kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/11/2018)

    Tewasnya Dufi diketahui pada Minggu (18/11) sekitar pukul 06.30 WIB di Klapanunggal, Bogor. Mayatnya ditemukan pemulung berada dalam drum warna biru. Dufi sebelumnya pamit ke keluarga dari rumahnya di Gading Serpong ke Menteng, Jakpus pada Jumat (16/11) pagi. Dufi sekitar pukul 10.00 WIB tak merespons pesan WhatsApp yang dikirim istrinya.

    Hingga akhirnya keluarga mendapat kabar penemuan mayat di Klapanunggal. Dufi teridentifikasi lewat jari dan pengecekan keluarga yang datang ke RS Polri. Dari hasil autopsi ditemukan luka senjata tajam di sekeliling leher Dufi. (isma/nt)

  • Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Dua Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jatim BB 2Kg Sabu

    Surabaya (SL) – Dua pengedar narkoba dibekuk. Mereka dibekuk di tol Mojokerto. Dari mereka disita 2 kg sabu. Kedua tersangka adalah Zulfadli M Yusuf (39), warga Benteng Babakan, Desa Benteng, Warung Doyong, Sukabumi dan Endra Subekti (37), warga Kebagusan Kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kedua tersangka kami amankan pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05.30 WIB. Kami sudah mengintainya sebelumnya. Ketika data kami cocokan kemudian kami sergap mereka di tol Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Senin (19/11/2018).

    Dalam penangkapan tersangka tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran saat berada di Tol Mojokerto. Namun pelarian kedua terhenti di pintu masuk Tol Mojokerto. Sebelumnya petugas yang sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Tol memfungsikan satu pintu. Sehingga mengakibatkan kemacetan pada pintu masuk tol cukup panjang.

    Petugas yang sudah melakukan pengintain akhirnya mengamakan keduanya saat masuk loket tol mengendarai mobil Toyota Innova bernopol B 1701 TKS. Setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap mobil tersengka. Dari pengeledahan itu petugas menemukan 2 kg sabu. “Setelah kami geledah, kami menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan tas pinggang,” kata Bambang.

    Bambang menambahkan sabu tersebut dari Aceh. Kemudian menyeberang ke Jakarta dan menuju Mojokerto. “Mereka mengunakan jalur darat, Barang bukti sabu mereka bawa dari Aceh, kemudian menyeberang ke Jakarta dan kami amankan di Tol Mojokerto,” ujar Bambang.

    Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan penangakapan sebelumnya dari Mojokerto yakni Achmad Sulem Al Wadleh (39). “Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kami ungkap di Mojokerto dengan tersangka AS yang menyaru sebagai pedagang cilok,” ungkap Bambang.

    Dikatakan Bambang, dalam melakukan peredaran mereka mengunakan sistem ranjau. “Mereka mengunakan sistem ranjau ketika melakukan pengedarkannya,” tandasnya.

    Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2200,87 gram, 5 unit handphone, dan unit R4 kijang Inova. Dari kejahatan tersangka, keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika. (rls/sby/nt)

  • Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Sepekan Ditnarkoba Bareskrim Polri Amankan 1.024 Tersangka Penyalahguna Narkoba

    Jakarta (SL) – Dalam sepekan terakhir, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terus meningkatkan operasi penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.024 tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap di beberapa daerah. Jumalah tersebut mengalami peningkatan dari operasi yang dilakukan pada pekan sebelumnya.

    “Jumlah tindak pidana narkoba pada minggu III November 2018 menunjukkankenaikan dari 731 kasus menjadi 778 kasus. Kemudian untuk tersangkanya juga mengalami kenaikan dari 972 orang menjadi 1.024 orang,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu 58.973,68 gram. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya 5.999,125 gram. Ekstasi juga mengalami peningkatan dari 384 butir menjadi 8.102,5 butir.

    Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Bareskrim Polri, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba didominasi wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan 116 kasus. Selanjutnya, disusul Polda Sumatera Utara dengan 101 kasus dan Polda Jawa Timur dengan 71 kasus. (Tribratanews)

  • Korban Pembunuhan Klapanunggal, Dufi Pernah Bekerja di Berbagai Media

    Korban Pembunuhan Klapanunggal, Dufi Pernah Bekerja di Berbagai Media

    Bogor (SL) – Identitas jenazah yang ditemukan didalam sebuah tong besar berwarna biru di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, telah diketahui.

    Korban bernama Abdullah Fithri Setiawan (AFS), warga Pagedangan, Tangerang, Banten. Informasi yang dihimpun redaksi, AFS, 43 tahun, pernah berprofesi sebagai wartawan sebelum akhirnya fokus di pengembangan bisnis media. AFS yang biasa disapa Dufi pernah bekerja di Rakyat Merdeka, Indopos, Beritasatu TV, INews TV, TVRI, dan terakhir aktif di TV Muhammadiyah.

    Jenazah ditemukan pertama kali pada pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung berinisial SA (56). Ia mengira tong plastik berwarna biru tersebut berisikan sampah. Namun setelah dibuka ia kaget karena di dalamnya ada sesosok jenazah.

    Identifikasi yang dilakukan tim Inafis Polres Bogor dan RS Polri Kramat Jati menemukan luka berat di bagian leher yang diyakini menyebabkan korban tewas.  Diduga AFS merupakan korban pembunuhan dan mengarah ke perampokan. (RMOL.co)

  • Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Asik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (SL) – Tiga pemuda Sumenep ini dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu.

    Ketiga pemuda itu masing-masing bernama Sahiruddin (23), warga Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, kemudian Hendra (31), warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, dan Sofyan(25), warga Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.

    “Saat digerebek, ketiga tersangka itu sedang duduk bersila sambil pesta sabu di kamar Sahiruddin,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (19/11/2018).

    Ketiika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, dan seperangkat alat hisap yang terdapat sisa sabu.

    Selain itu juga ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 kantong plastiik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram.

    “Sabu itu ditaruh di kotak permen dari plastik di atas lemari milik tersangka Sahiruddin. Dan tersangka mengakui kalau itu miliknya,” ujar Heri.

    Ia mengungkapkan, ketiga tersangka itu diamankan di Polres Sumenep, dan dilakukan tes urine. “Selain itu, BB juga dibawa ke labfor Polda Jatim,” terangnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang nomoe 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Seorang Duda Dilaporkan ke Polisi Karena Dituduh Lecehkan ABG Anak Rekannya

    Seorang Duda Dilaporkan ke Polisi Karena Dituduh Lecehkan ABG Anak Rekannya

    Medan (SL) – Orang tua mana yang tidak geram, lantaran anak gadisnya dirayu, dibawa jalan-jalan dan setelah itu payudaranya diremas-remas, dan disetubuhi, duda beranak dua. Korban Bunga (17), gadis yang tinggal di Kecamatan Medan Amplas ini mengaku masih shock.

    Sementara pelaku, Rudi Azan Darmansyah Panjaitan (34) warga Kisaran, diarak keluarga Bunga ke Mapolsek Patumbak, Minggu (18/11) dini hari malam sekira Pukul 02.00 wib. Pria yang saat ini tinggal di Helvetia ditangkap keluarga Bunga sekira pukul 00.00 Wib, di tempat kerjanya di jalan Sumarsono Simp Helvetia tanpa melakukan perlawanan.

    Di Polsek Patumbak keluarga Bunga mengatakan, korban dilecehkan oleh pelaku baru tau tadi malam ini Sabtu (17/11) sekirapukul 20.00 wib. Keduanya tidak ada menjalin percintaan. Namun pelaku mengaku ada hubungan percintaan dengan Bunga.

    Kepada orang tuanya, Bungan mengaku bahwa Panjaitan, yang sehari-harinya bekerja sebagai supir membujuk korban untuk bertemu di kanal Marindal. Selanjutnya Panjaitan mengajak korban jalan jalan dan baru dipulangkan sekira puku 20.00 Wib.

    “Sebelum jumpa, Panjaitan menghubungi korban melalui telepon genggamnya, setelah sepakat mereka jumpa di kanal Merindal  sekira pukul 13.00 Wib hingga  sampai pukul 20.00 Wib  baru anak kami pulang kerumah,” kata ibu korban, Risma br Pangabean (45).

    Perbuatannya itu diketahui orang tuanya setelah Bunga tiba dirumah. Awalnya Bunga tak mau mengaku, namun setelah dibujuk akhirnya Bunga mengaku kalau dia pergi bersama Panjaitan. Orang tua Bunga, tak hanya sekedar menanya siapa yang membawanya, tapi setelah ditanya mendalam Bunga mengaku kalau payu daranya diremas-remas pelaku berulang kali hingga korban merasa ketakutan, namun pelaku tak perduli dan terus melakukannya.

    Usai mendengar penjelasan dari anaknya, spontan ayah Bunga emosi dan langsung mencari keberadaan pelaku yang kebetulan dikenal dan satu pekerjaan dengan ayah Bunga. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya. “Sekarang, kami selaku orang tua dan keluarga korban tidak minta pertagungjawaban. Akan tetapi meminta keadilan agar pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Risma br pangabean didampingi keluarga korban saat di Polsek Patumbak.

    Pangabean menyayangkan tindakan Panjaitan yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anak temannya sendiri. “Bayangkan lah bang, anak kami ini masih kecil, umurnya aja masih 17 tahun, belum tau apa-apa, sampai hati dia berbuat seperti itu, pada hal si Panjaitan itu kawan kerja ayah Bunga, apa tak bisa berfikir dia. Sedangkan dia sudah duda dan punya anak dua,” tambah ibu Bunga kesal.

    Namun sayangnya pengaduan orang tua Bunga tak dapat diterima di Polsek Patumbak, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya bukan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak, tapi di Wilayah Hukum Polsek Helvetia. Panjaitan yang saat ditanyai petugas Polsek Patumbak, terus berkilah mengaku tidak ada meremas-meremas payudara Bunga. “Gak ada aku meremas-meremas payudaranya, kami hanya jalan-jalan aja keling-keling kota Medan,” kilah Panjaitan

    “Uda bawa aja ke Polrestabes Medan, banyak kalipun ceritanya si kawan ini, tetap tidak mau jujur dan malah berkilah pula,” ucap petugas piket yang terlihat geram dengan ucapan Panjaitan

    Singkat cerita akhirnya pelaku Rudi Azan Darmansyah Panjaitan dibawa keluarga korban ke Polrestabes Medan mengenderai sepedamotor untuk membuat laporan Polisi. (Topkota.com)

  • Satnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Modus Baru Penyimpanan Narkoba Jenis Double L

    Satnarkoba Polres Mojokerto Ungkap Modus Baru Penyimpanan Narkoba Jenis Double L

    Mojokerto (SL) -Modus baru penyimpanan narkoba jenis double L diungkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 33 ribu butir pil double L ditemukan petugas ditemukan di rumah dengan cara dimasukkan di dalam tong kemudian dipendam ke tanah.

    Ribuan butir pil double L tersebut milik tersangka Aiyub Yanuar Rihananto (43) warga Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Selain mengamankan 33 ribu butir pil double L, petugas juga mengamankan satu buah tong plastik warna biru, satu karung sak, satu unit HP merk Oppo.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, tersangka mengaku jika ini merupakan tahun ketiga. “Bisa dibayangkan berapa banyak yang sudah diedarkan di kota ini dan lainnya. Pendalaman, tersangka belum kooperatif. Yang kita ketahui dari jaringan Sidoarjo dan diedarkan di Mojokerto dan Surabaya,” ungkapnya, Senin (19/11/2018).

    Pihaknya masih melakukan upaya pendalaman dan dilakukan pencegahan. Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara underpass cover by dan ditangkap di rumah dengan cara dimasukkan dalam tong dan dipendam dalam tanah. Modus tersebut merupakan baru yakni penyimpangan barang haram dan diharapkan bisa dikembangkan dari kasus tersebut ke tersangka yang lain.

    “Per 10 butir dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu sehingga harus kita pangkas sampai ke akar-akarnya. Kita jerat UU Kesehatan maksimal 15 tahun. Jumlah dan peredaran masih kami dalami, tapi yang pasti jumlah ini mengindikasikan adanya peredaran yang cukup besar dan pasif serta perlu dilakukan pengungkapan jaringan lain,” ujarnya.

    Kapolresta menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya secara bertahap, sosialisasi, himbauan, pencegahan, patroli tapi tetap melakukan penegakan hukum. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait karena wilayah Mojokerto dekat dengan Surabaya sehingga potensi cukup tinggi.

  • Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Sebelum Naik Grasi

    Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril Sebelum Naik Grasi

    Jakarta (SL)– Ternyata Kejaksaan Agung lebih cepat ambil keputusan kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril, dari pada kita korban yang dibalik jadi tersangka itu menempuh jalur hukum terakhir pengumpulan (grasi) ke Presiden Joko Widodo.

    ”Setelah diskusikan, kita kaji kembali akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK,” Sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, seperti yang dilansir detikcom, siang tadi dan kutif, Join News Network (JNN) , Senin (19/11/2018) petang, seraya menambahkan dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat, perlu jadi pertimbangan guna mendapatkan keadilan.

    Kasus Nuril ini bermula saat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.

    Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Jokowi saat di Lamongan, memintah Baiq Nuril, melakukan upaya hukum Peninjaun Kembali (PK)ke Mahkamah Agung. Karena janji Presiden Joko Widodo, baru bisa membantu mendapat keadilan saat masuk ke permintaan grasi.

    Pasalnya, Jokowi mengatakan, dirinya tak bisa mengintervensi kasus tersebut. Namun, dia baru bisa turun tangan jika PK yang diajukan Nuril ditolak. Untuk itu , putusan penundaan eksekusi ini menurut Mukri berlaku hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Makanya,

    Baiq Nuril dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Mukri menegaskan, Baiq Nuril terbukti bersalah sesuai putusan MA karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril menurutnya terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

    “Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop.Dengan dipindahkan ke situ ditransfer maka beredar rekaman itu,” papar Mukri.

    Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.

    “Sesuai SOP dan protap yang ada di kita, ketika jaksa menyidangkan suatu perkara dan diputus bebas maka hukumnya wajib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Nah ternyata putusan kasasi MA justru menghukum terkdakwa dengan hukuman 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurngan , confirmed dengan tuntutan JPU,” sambung Mukri.

    Sebelumnya pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi menegaskan kliennya tidak melanggar UU ITE terkait tersebarnya rekaman pembicaraan dengan M yang menyinggung asusila.

    Dari fakta persidangan di PN Mataram, Baiq Nuril menurut Aziz dinyatakan tidak terbukti mentransmisikan rekaman ke perangkat elektronik. Perpindahan rekaman ke laptop disebut Aziz dilakukan teman kerja Nuril.

    “Itu substansi di persidangan sehingga kita tidak masuk pada domain itu,” ujar Mukri ditanya soal fakta persidangan PN Mataram. (la-capila)

  • Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Pembunuhan Pria Dalam Drum di Bogor

    Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Pembunuhan Pria Dalam Drum di Bogor

    Jakarta (SL) – Jajaran dari kepolisian tengah mengusut kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang ditemukan tewas di dalam drum plastik di kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

    Polisi bahkan membentuk tim gabungan untuk mengungkap misteri pembunuhan terhadap pekerja media tersebut.

    “Tim sudah dibentuk Polda Jabar dan Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan kasus itu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

    Berdasarkan penyelidikan sementara, Dufi diduga dieksekusi pembunuhnya di lokasi lain. Kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam drum plastik berwarna biru, ditutup rapi menggunakan lakban, dan dibuang ke tempat sepi di kawasan Industri Kembangkuning.

    “Ini masih kita dalami, terus motif dari pembunuhan tersebut apakah dendam, apakah pembunuhan, mungkin ada unsur perencanaannya,” ucap Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, termasuk menginterogasi orang-orang yang pertama kali menemukan jasad Dufi di dalam drum. Polisi kemudian membawa jasad tersebut ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi.

    Dari hasil sementara, ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Dokter di RS Polri juga menemukan adanya sejumlah luka terbuka di tubuh korban.

    “Doakan agar segera terungkap,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. (Kabarpolri)

  • Seorang Wanita Ditikam di Hotel Asia Makassar

    Seorang Wanita Ditikam di Hotel Asia Makassar

    Makassar (SL) – Riska Ananda Amelia, menjadi korban penganiayaan sekaligus penikaman tepat di Hotel Asia, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (20/11/2018).

    Dimana pelaku penikaman diketahui berinisial AL. Yang saat ini dalam proses pengejaran pihak Polsek Panakkukang. Sementara Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap membenarkan peristiwa penikaman tersebut.

    “Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Kompol Ananda Fauzi Harapa, Selasa (20/11/2018).

    Kata Ananda, korban juga masih dimintai keterangan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang berserta SPKT Polsek. “Korban masih dimintai keterangan,” jelasnya. (inikatasulsel)