Kategori: Kriminal

  • Kades Wanajaya Ditahan Polisi Akibat Buat SPJ Fiktif Anggaran Desa

    Kades Wanajaya Ditahan Polisi Akibat Buat SPJ Fiktif Anggaran Desa

    Subang (SL) – Aparat Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, Skm.

    Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP Moch Ilyas Rustiandi dan Kasubbag Humas AKP Udi Sahudi, menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran desa itu bermula ketika Desa Wanajaya menerima anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2013-2016 sebesar total Rp1,222 miliar.

    Berdasarkan ketentuan, ADD tersebut harus dikelola oleh tim pelaksana kegiatan. Namun di Desa Wanajaya, semua anggaran ADD dikelola sendiri oleh Kades Wanajaya, Skm. Sehingga terdapat pos-pos anggaran ADD yang tidak diserahkan atau tidak disalurkan sebagaimana yang termuat dalam SPJ (surat/laporan pertanggungjawaban).

    Dalam pelaksanaannya, sambung Kapolres, penyidik kepolisian menemukan ada SPJ fiktif dan terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan. “Modus (korupsi dan penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh tersangka ini, dengan mengelola langsung anggaran ADD tahun 2013-2016 dengan cara melakukan pemotongan honor BOP penerima anggaran dan membuat SPJ fiktif. Juga ada kegiatan fisik yang tidak direalisasikan,” papar Kapolres saat ekspos pengungkapan kasus dugaan korupsi ADD Desa Wanajaya di Mapolres Subang, Senin (15/10/2018).

    Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan serta menahan satu orang tersangka yakni Kades Wanajaya, Skm, warga Dusun Krajan. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp181,4 juta,” ucapnya.

    Sejumlah barang bukti sudah diamankan polisi, diantaranya, Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 Kep.106-PEM /2013, Tgl 18 Maret 2013 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2013; Keputusan Bupati Subang Nomor: 902 / Kep. 141-PEM / 2014, Tgl 2 Mei 2014 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2014; Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep.207-PEM / 2015, Tgl 25 Mei 2015 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2015; Keputusan Bupati Subang Nomor: 141 / Kep 107-PEM, 2016, Tgl 31 Mei 2016 tentang penetapan besaran ADD Tahun 2016; Berkas permohonan pencairan ADD Wanajaya Tahun 2013-2016; Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Program ADD Wanajaya Tahun 2013-2016, serta stempel/cap toko fiktif yang digunakan untuk membuat SPJ.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo 18, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Kapolres Joni. (Jabarpress)

  • Sindikat Pengedar Narkoba dari Rutan Dibongkar Polresta Banda Aceh

    Sindikat Pengedar Narkoba dari Rutan Dibongkar Polresta Banda Aceh

    Banda Aceh (SL)  – Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang berstatus tahanan di satu rutan di Aceh Besar, Jumat (16/11/2018).

    Terbongkarnya sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan napi berinisial AH itu berawal dari penangkapan empat pengguna dan pengedar barang haram tersebut di luar rutan.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH, mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam rutan itu berawal dari penangkapan MR (42), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

    MR ditangkap di satu warung nasi di Jalan Prof Ali Hasjmy, Ulee Kareng, pada Jumat (16/11/2018) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.

    Dari penangkapan MR, kata AKP Budi, petugas menemukan sabu-sabu 0,23 gram yang disimpan di saku celana kiri tersangka.

    “Hasil interogasi MR mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Fa (30), warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Lalu, pukul 18.30 WIB, dilakukan pengembangan dan Fa berhasil ditangkap di satu warung bakso di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil kami amankan 1,30 gram sabu dari tersangka,” ungkap AKP Budi,  Minggu (18/11/2018).

    Dari penangkapan MR dan Fa, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan Fa, pihaknya mendapati pelaku lain, berinisial Er (34), pria asal Lhoknga yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta.

    “Er, diringkus di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dari tangan Er, diamankan 1,50 gram sabu. Lalu, Er, mengaku ikut mendistribusikan sabu-sabu kepada Sa (23), warga Lhoknga dan juga berhasil ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB, di desanya. Dari tangan Sa, diamankan 1,6 ons sabu-sabu,” ungkap Budi.

    Dari penangkapan Sa, pemuda Lhoknga itu, membeberkan sabu 1,6 ons itu milik Er, sehingga petugas kembali menginterogasi Er.

    “Er, akhirnya mengungkapkan seluruh sabu-sabu yang ada pada pelaku, termasuk yang ada pada Sa dibeli puluhan juta dari AH, seorang napi yang masih ditahan di satu rutan Aceh Besar, ” sebutnya AKP Budi. (Serambinews)

  • Oknum Guru Olahraga Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Tujuh Muridnya

    Oknum Guru Olahraga Dibekuk Polisi Akibat Cabuli Tujuh Muridnya

    Sulawesi Tenggara (SL) – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial RA (55) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna.

    RA yang berprofesi sebagai guru olahraga ini ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya sendiri di saat sedang praktik olahraga.

    “Kita sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses. Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Sabtu (17/11/2018).

    Menurut Agung, aksi bejat ini terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.

    Pada saat melakukan praktik olahraga itu, dia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.

    Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya. (Policeline)

  • Seorang Pria Nekat Menjadi Mucikari Kekasihnya Sendiri Untuk Modal Menikah

    Seorang Pria Nekat Menjadi Mucikari Kekasihnya Sendiri Untuk Modal Menikah

    Banjar (SL) – Perempuan muda inisial SP mendapatkan pelanggan di sekitaran Martapura yang akan segera menjemputnya di Gang Merpati, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (15/11) siang.

    Yang tidak diketahui belia berusia 17 tahun itu, pelanggannya kali ini ternyata adalah seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang menyamar. Dia sudah membayangkan akan mendapatkan rupiah seperti yang sudah-sudah

    Anggota Satpol PP yang datang ke depan gang seperti dijanjikan juga tak kalah kaget. Pasalnya penghubung yang menjemput dirinya ternyata adalah kekasih SP sendiri, seorang bernama Alif. Pemuda 23 tahun itu menjadi mumcikari bagi pacarnya sendiri.

    Setelah rumahnya ditemukan, satpol PP dalam rombongan kecil datang untuk menggerebek. Baik SP dan Alif pun digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk diinterogasi.

    Dalam pemeriksaan terungkap, SP berasal dari Cempaka dan Alif Setiawan berasal dari Mataraman. Mereka tinggal di Indrasari untuk ngekos dan menjalankan ‘bisnis bersama” ini.

    Modus operandi yang dilakukan SP menggunakan aplikasi chatting bee talk di smartphone miliknya untuk mencari pria hidung belang yang ingin kencan singkat. Bisnis ini baru mereka lakukan sejak 2 bulan terakhir. SP dan Alif melakukannya untuk menutupi biaya hidup serta mengumpulkan tabungan untuk menikah.

    Alif mengatakan ide ini datang dari SP. Dia mengaku tidak bisa mencegah kemauan SP menjajakan tubuhnya kepada pria lain. Faktor takut dengan SP yang selama ini membiayainya membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain menyediakan kamar kostnya jadi sarang transaksi.

    ”Saya tidak punya uang dan pekerjaan. Belum bisa mengasih apapun bekerja. Ketika dia mau menjual diri, saya juga tidak marah karena banyak kebutuhan,” kata Alif.

    Alif sendiri mengelak jika disebut muncikari karena menurutnya dia tidak pernah menawarkan kekasihnya kepada pria lain. Justru SP yang aktif mencari pelanggan melalui aplikasi chat online. Transaksi dan tawar menawar pun langsung dari smartphone SP sendiri.

    Keterangan Alif tidak dibantah SP. Dia mengatakan seluruh transaksi prostitusi online memang sepengetahuan sang pacar. “Dia tidak ambil pusing dengan profesi yang coba saya jalani selama 2 bulan terakhir,” ucap SP yang mengatakan dari ratusan chat di telepon pintarnya, SP telah melayani 10 orang pria.

    SP mengatakan berbisnis prostitusi online berpenghasilan tidak tetap. Kadang seminggu, dia hanya bisa melayani seorang pria. Kadang juga dua kali kencan. “Tergantung nego dan kebutuhan,” ucap SP menundukkan kepala.

    SP biasanya menawarkan jasa short time dengan tarif Rp700 ribu. Itu patokan harga tertinggi sekali melayani tamu yang ingin berkencan. Untuk lokasi kencan tetap di kamar kost kekasihnya.

    Harga perkencan itu bisa nego dan ujung-ujungnya SP mau menerika deal harga sekitar Rp250 ribu hingga Rp 500 ribuan. “Saya terpaksa karena faktor ekonomi dan niat mau menikah dengan Alif.”

    Kepala Satpol PP PP Banjar Ahmadi mengatakan sudah lama pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di gang tersebut atas aksi dua sejoli ini. Sehingga anggota mencoba menelusuri informasi tersebut dan beberapa hari mengaktifkan aplikasi bee talk untuk scanning. Akhirnya umpan mereka termakan SP.

    Lalu apa sanksi yang akan diberikan kepada SP dan Alif ? Ahmadi mengatakan petugas akan memanggil kedua orang tua pelaku. SP sendiri setiap hari pulang ke Cempaka. “Hasil sementara, peran utama prostitusi adalah si perempuan dan si pria hanya bertugas menjemput atau menunjuk lokasi pertemuan,” ungkapnya. (policeline)

  • Hina Presiden di Facebook, Warga Panjang Terancam 2,6 Tahun

    Hina Presiden di Facebook, Warga Panjang Terancam 2,6 Tahun

    Bandarlampung (SL) – Romi Erwin Saputra (22) dituntut 2,6 tahun penjara didakwa karena kasus ujaran kebencian, yakni menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun facebook.

    Kasus warga Jalan Teluk Tomini, Lk 3, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/11).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi rasa kebencian, untuk ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat.

    Hal itu, katanya, melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Kasus ini terungkap ketika saksi, M. Dana Apriwinta dan Mangihit Madina Silaban, melakukan cyber patroli melalui jejaring sosial facebook, Minggu (22/7).

    Terdakwa memajang foto Presiden Jokowi berikut dengan kata-kata bertuliskan ujaran kebencian di akun facebooknya pada 21 Juli 2018.

    Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa, Tarmizi, mengatakan telah melapor bahwa akun facebook miliknya telah dibajak oleh orang lain, untuk disalahgunakan dalam penyebaran ujaran kebencian.

    “Makanya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena betul-betul akunnya dibajak. Menurut jaksa memang begitu, kalau tidak mengakui bisa memberatkan terhadap terdakwa,” ungkap Tarmizi.  (rml/nt)

  • Kejati Lampung Sita Dokumen dan Kwitansi Pembelian Randis Bupati Lamtim

    Kejati Lampung Sita Dokumen dan Kwitansi Pembelian Randis Bupati Lamtim

    Bandarlampung (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kwitansi hasil pembelian Kendaraan Dinas (Randis) Kabupaten Lampung Timur.
    “Dari hasil penyidikan oleh tim bidang pidana khusus kejati lampung beberapa hari lalu, kami telah menyita beberapa berkas bentuk dokumen terkait pembelian Randis,” ujar Kasi Penkum Kejati  Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Senin. (12/11). Hingga hari ini, kata Ari, bidang pidsus tengah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pembelian Randis tersebut. Pihaknya juga masih menunggu perhitungan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
    “Kita juga masih menunggu hasil audit dari BPK kalau sudah jelas nanti baru akan ada tersangkanya,” ujarnya.
    Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2016 yang telah menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
    Penyidikan tersebut dilakukan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya. (Suaralampung.com)
  • Driver Taksi Online Cabuli Gadis SMA Dalama Mobil di Surabaya

    Driver Taksi Online Cabuli Gadis SMA Dalama Mobil di Surabaya

    Surabaya (SL) – Keberadaan transportasi berbasis aplikasi belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan keamanan bagi pengguna transportasi daring di Surabaya.

    Pada Kamis (8/11/2018) lalu, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver taksi online terhadap perempuan di bawah umur.

    Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Hendrik Sugiyanto (33).

    Dia diduga mencabuli ANC (17), gadis yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Surabaya.

    Menurut Ruth Yeni, kasus tersebut bermula saat ANC kerap menggunakan jasa taksi online ketika berangkat sekolah. Dari situ, kemudian ANC mengenal Hendrik Sugiyanto.

    “Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan pelaku menawarkan jasa antar jemput kepada korban dengan harga murah,” kata Ruth Yeni, saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).

    ANC, kata Ruth Yeni, menyetujui tawaran antar jemput dari pelaku. Kedekatan Hendrik dan ANC pun semakin akrab karena sering diantar dan dijemput di sekolah.

    Dari situlah pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

    Pelaku ditangkap di rumahnya, di Tembok Dukuh Gang V nomor 23, Surabaya, pada 26 Oktober 2018 lalu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi yang dilakukan orangtua ANC karena tak terima puterinya dicabuli.

    Kasus tersebut baru terungkap ketika guru tempat sekolah korban memanggil orangtua ANC. Sebab, selama hampir tiga bulan, korban sering terlambat masuk sekolah dan diketahui pernah membolos.

    Saat dipanggil pihak sekolah, ANC akhirnya mengaku bahwa saat terlambat ke sekolah, dia sering diajak pelaku untuk melakukan perbuatan intim.

    “Sekarang pelaku sudah ditahan dan berkas kasusnya mau tahap I,” ujar dia.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas)

  • Pencuri Sepeda Motor di Kedaton Acungkan Pistol

    Pencuri Sepeda Motor di Kedaton Acungkan Pistol

    Bandarlampung (SL) – Dua pencuri sepeda motor mengacungkan senjata api ketika kepergok karyawan Indomart di Jl. Sultan Agung, Kedaton, Kota Bandarlampung, siang bolong, Sabtu (17/11).

    Aksi yang terekam CCTV di halaman minimarket tersebut. Dari rekaman kamera CCTV, kedua pencuri sepeda motor datang ke parkiran minimarket dengan mengendarai satu sepeda motor.

    Salah seorang pelaku mencoba merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Ketika hendak membawa kabur sepeda motor, karyawan minimarket yang melihat aksi tersebut langsung menngejar pelaku dari dalam minimarket.

    Dengan cepat, sang pelaku mengeluarkan senjata api dan mengarahkan moncongnya ke sang karyawan yang langsung menghentikan langkahnya. Sang pencuri lalu kabur dengan sepeda motor curian dikawal temannya.

    Sebelumnya, dua aksi serupa terjadi di Kota Bandarlampung. Aksi tersebut terjadi di halaman parkir ruko Jl. Ryacudu, jalur dua Korpri, pukul 11.00, 29 Agustus lalu. Ketika kepergok karyawan, pelaku langsung mengacungkan senjata apinya.

    Sabtu, 29 September 2018, pukul 14.16 WIB, hal serupa terjadi lagi. Kali ini, aksi percobaan pencurian kendaraan bermotor terjadi di depan PT Batavia Prosperindo, Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, ketika kepergok, pencuri mengacungkan senjata api. Aksi para pelaku pun terekam cctv, dan viral di sosial media. (Rmollampung)

  • Napi Lapas Wayhui Tewas Gantung Diri?

    Napi Lapas Wayhui Tewas Gantung Diri?

    Bandarlampung (SL)  – Hindari melamun dan menyendiri. Bila tidak? Akan tewas gantung diri seperti Raga Susanto (26), Jumat (16/11). Narapidana narkoba di Lapas Wayhui Bandarlampung itu sepertinya frustasi dengan vonis 6,6 tahun yang diterimanya.

    “Jasad Raga Susanto kami ketahui tergantung saat jajaran saya patroli membangunkan para penghuni lapas untuk shalat subuh di Blok D-II,” kata Kepala Lapas Narkotika Wayhui, Bandarlampung, Hensa.

    Korban warga Karimunjawa, Sukarame, Bandarlampung yang divonis penjara 6,6 tahun, itu ditemukan tergantung dengan kondisi leher terlilit sarung di teralis kamar tahanannya.

    Jajaran Polsek Jatiagung, Lampung Selatan, masih mengusut kejadian itu. Sementara jasad yang bersangkutan masih menjalani otopsi di RS Bhayangkara.

    Menurut sejumlah penghuni lapas, sebelum kejadian, Raga kerap melamun dan mengasingkan diri. (Fajarsumatera)

  • Pasutri Asal Tulungagung Tewas Dibacok

    Pasutri Asal Tulungagung Tewas Dibacok

    Tulungagung (SL) – Sepasang suami istri, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, 16 November 2018 sore dibacok tetangganya warga RT 02 RW 02 Dusun Krajan Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru. Sepasang suami istri tersebut adalah Barno (65) dan istrinya Musini ( 60)

    Menurut saksi mata, Anggi tetangga korban, mengatakan, kejadian tersebut bermula, Barno pulang dari aktifitas mencari rumput. Sesampai di rumah, korban didatangi pelaku yang diketahui bernama Matal (50) sambil membawa parang.

    Mengetahui itu, korban lari keluar rumah menuju ke arah barat sambil diserang pelaku. Namun korban terkejar dan dibacok dengan membabi buta. Saat di bacok, korban berusaha menangkis dan terjatuh.

    Saat korban terjatuh, parang diarahkan ke leher korban yang mengakibatkan tersungkur dan bersimbah darah. Korban langsung meninggal dunia. Mengetahui kejadian tersebut ,saksi dan tetangga lainya berusaha mengusir pelaku menggunakan batu agar tidak melakukan amukan ke warga yang lain.

    Setelah membunuh Barno, pelaku pulang ke rumah. Namun sungguh mengejutkan, saksi malah mengetahui istri Barno malah sudah meninggal dunia terlebih dahulu dengan kondisi luka parah dan tidak bernyawa. Posisi korban berada di belakang rumah saat ditemukan warga.

    “Saya mengetahui korban dikejar oleh pelaku sambil membawa parang,” ujarnya.

    Anggi menambahkan, setelah melakukan pembacokan, diketahui istri korban malah lebih dulu meninggal. Diduga penyebab kejadian ini adalah soal percekcokan masalah beras.

    Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena membahayakan warga lainya.

    Namun hingga berita ini dilansir, wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. (Acikepri)