Kategori: Kriminal

  • Pasutri Asal Tulungagung Tewas Dibacok

    Pasutri Asal Tulungagung Tewas Dibacok

    Tulungagung (SL) – Sepasang suami istri, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, 16 November 2018 sore dibacok tetangganya warga RT 02 RW 02 Dusun Krajan Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru. Sepasang suami istri tersebut adalah Barno (65) dan istrinya Musini ( 60)

    Menurut saksi mata, Anggi tetangga korban, mengatakan, kejadian tersebut bermula, Barno pulang dari aktifitas mencari rumput. Sesampai di rumah, korban didatangi pelaku yang diketahui bernama Matal (50) sambil membawa parang.

    Mengetahui itu, korban lari keluar rumah menuju ke arah barat sambil diserang pelaku. Namun korban terkejar dan dibacok dengan membabi buta. Saat di bacok, korban berusaha menangkis dan terjatuh.

    Saat korban terjatuh, parang diarahkan ke leher korban yang mengakibatkan tersungkur dan bersimbah darah. Korban langsung meninggal dunia. Mengetahui kejadian tersebut ,saksi dan tetangga lainya berusaha mengusir pelaku menggunakan batu agar tidak melakukan amukan ke warga yang lain.

    Setelah membunuh Barno, pelaku pulang ke rumah. Namun sungguh mengejutkan, saksi malah mengetahui istri Barno malah sudah meninggal dunia terlebih dahulu dengan kondisi luka parah dan tidak bernyawa. Posisi korban berada di belakang rumah saat ditemukan warga.

    “Saya mengetahui korban dikejar oleh pelaku sambil membawa parang,” ujarnya.

    Anggi menambahkan, setelah melakukan pembacokan, diketahui istri korban malah lebih dulu meninggal. Diduga penyebab kejadian ini adalah soal percekcokan masalah beras.

    Polisi akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena membahayakan warga lainya.

    Namun hingga berita ini dilansir, wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. (Acikepri)

  • Pembantaian Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati Dianggap Tidak Berguna

    Pembantaian Satu Keluarga di Bekasi Dipicu Sakit Hati Dianggap Tidak Berguna

    Jakarta (SL) – “Setiap datang ke rumah (korban), dia dihina. Dianggap tidak berguna dan sebagainya,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jumat (16/11/2018).  Hinaan itu, menurut pengakuan HS, cukup sering dilontarkan. HS sakit hati lalu merencanakan pembunuhan. “Dia sudah merencanakan beberapa hari,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Haris awalnya ditelepon Daperum untuk datang ke rumahnya pada Senin (12/11/2018) malam. Mereka sempat berbincang hingga akhirnya Daperum dan keluarganya tidur.

    “Sekitar pukul 23.00 WIB, dia melakukan aksinya. Dia pas mereka tidur, dia ke belakang bawa HP. Dia sudah sering ke situ, dia tahu tempat perkakas di mana, dia lihat linggis. Akhirnya linggis dipakai untuk itu,” kata Argo. HS pertama-tama membunuh sang kepala keluarga, Daperum Nainggolan, lebih dulu. Dia kemudian membunuh istri Daperum, Maya Ambarita.

    Saat HS membunuh Daperum dan Maya, kedua bocah itu terbangun dan bertanya ‘ada apa?’ kepada HS. Kepada kedua bocah, HS mengatakan ibu mereka sedang sakit. “Anaknya lalu balik lagi (ke kamar). Dia menidurkan, kemudian mencekik,” ujar Argo. HS diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Maya Ambarita. HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

    “Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Brigjen Wahyu. (Lensawarga)

  • Marinir Gadungan Dibekuk Tim Buser Polsek Banyuwangi

    Marinir Gadungan Dibekuk Tim Buser Polsek Banyuwangi

    Banyuwangi (SL) – Seorang anggota marinir gadungan dibekuk tim buser Polsek Banyuwangi Kamis (15/11/18) dinihari. Dia adalah Yono Fariyanto alias Yusuf, (52), warga Perumahan Brawijaya Blok B/8, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Pria ini sudah melakukan aksi penipuan belasan kali.

    Pria ini ditangkap di area pom bensin Sukowidi, Jl. Yos Sudarso, Banyuwangi sekitar pukl 03.30 WIB. Saat diamankan, tersangka masih mengenakan pakaian seragam marinir lengkap.

    Dia pun digelandang ke Polsek Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sejauh ini sudah ada 11 laporan Polisi yang kami terima, kami masih menunggu laporan korban yang lain,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

    Modus yang dilakukan tersangka, sambung mantan Kapolres Bondowoso ini, bermacam-macam. Salah satunya menghentikan pengendara motor di jalan.

    Kemudian diminta mengantarkan ke suatu tempat. Pelaku lalu memberi sejumlah uang kepada korban. Kemudian korban ditinggal dan motornya dibawa kabur.

    Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polisi mendapatkan banyak barang bukti. Diantaranya, baju dinas Angkata Laut (AL) berwarna biru, sepatu dinas AL, jaket Dinas AL, kartu Tanda Anggota AL palsu, tas dan topi marinir.

    Polisi juga menemukan sejumlah surat kendaraan yang diduga terkait dengan kejahatan tersangka.

    “Hasil koordinasi dengan Pomal Lanal itu (KTA) palsu, Banyuwangi NRP bukan atas nama yang bersangkutan,” tegasnya.

    Atribut marinir yang digunakan pelaku, kata Kapolres, dibeli tersangka di Jakarta. Semua benda berkaitan dengan marinir dibeli tersangka untuk meyakinkan calon korbannya.

    Bahkan tubuh tersangka ditato dengan tato tulisan KKO dan marinir. Ini, kata lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini, membuktikan tersangka memang sudah menyiapkan semuanya untuk melalukan aksi penipuan tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    Pihaknya kini masih mendalami kasus ini. Pihaknya meyakini masih ada korban lain yang belum melapor.

    Yehezkiel Eka Pratama, (19), salah satu korban tersangka menyatakan, pada tahun 2017 lalu dirinya dihentikan tersangka di depan kampus Uniba. Warga Jl. Ikan tongkol Gg. Seroja 15 ini diminta pelaku mengantarnya ke bengkel. Namun setelah diantar pelaku mengajaknya ke wilayah Karangrejo.

    Tiba ditempat sepi pelaku meminta motor vario Techno nopol P 2294 UE miliknya.

    “Saat itu saya seperti tidak sadar, setelah beberapa menit kemudian baru saya sadar sepeda saya hilang,” akunya ditemui di Polsek Banyuwangi. (red)

  • Satu Keluarga di Bekasi jadi Korban Pembunuhan

    Satu Keluarga di Bekasi jadi Korban Pembunuhan

    Bekasi (SL)  Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga terjadi di kawasan Jati Rahayu, Pondok Gede, RT.02/RW.07 Kelurahan Jati Rahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (13/11/2018).

    Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing membernarkan kejadian tersbut.

    “Ya betul, saat ini pihak kami tengah menyelidiki kasus tersebut”, ujarnya.

    Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) saat ini belum diketahui ada tidaknya barang yang hilang dari rumah korban.

    Peristiwa itu diduga terjadi Selasa dini hari. Dari keterangan saksi, Erna mengatakan, sekitar pukul 03.30 WIB seorang saksi melihat gerbang kontrakan korban sudah terbuka. “Televisi di rumah korban juga terlihat menyala”, ujar Erna.

    Saksi mencoba memanggil korban dari luar rumah, namun tidak ada jawaban. Saksi pun meninggalkan lokasi dan kembali ke kontrakannya.

    Pada pagi hari sebelum berangkat kerja sekitar pukul. 06.30 WIB, saksi melihat korban belum bangun dan saksi pun curiga dan membuka jendela.

    “Saat itu saksi melihat banyak korban dan sudah tergeletak serta terdapat darah. Saksi memanggil saksi lainnya untuk melihat jendela. Mereka melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT dan Polsek Pondok Gede,” ungkap dia.

    Adapun nama korban terdata meninggal dunia Diperum Suami atas nama Nainggolan (Umur 38 tahun), Istri atas nama Maya Ambarita (Umur 37 tahun), anak pertama Sarah Nainggolan (Umur 9 tahun), anak kedua Arya Nainggolan (Umur 7 tahun).

    Erna mengungkapkan, penyelidikan ini masih berlangsung dan belum ada indikasi barang yang hilang di tempat kejadian tersebut. (Tibra BI)

  • Edarkan Sabu 35 Kg, Mahasiswa ini Dituntut Hukuman Mati

    Edarkan Sabu 35 Kg, Mahasiswa ini Dituntut Hukuman Mati

    Medan (SL) –   Amiruddin mengaku menyesal dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sayuti. Dalam nota pembelaan yang ia baca sendiri di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/11/2018), pemuda asal Aceh ini memohon majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hendak menyematkannya hukuman mati.

    Pasalnya Amiruddin yang masih berstatus mahasiswa dalam pledoinya mencoba mengalihkan majelis hakim lantaran merasa dirinya bukan aktor utama dibalik rencana peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan Ekstasi sebanyak 70.000 butir di Kota Medan.

    “Saya tidak sependapat dengan Penuntut umum. Berdasarkan keterangan saksi-saksi disebutkan barang bukti tersebut adalah kepunyaan orang lain, saya sebatas hanya menerima atau menjeput mobil yang ternyata terdapat barang tersebut,” ucapnya di kursi pesakitan.

    “Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya saya. Sebagai terdakwa, semoga majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya,” sambungnya membaca secarik kertas yang ia siapkan sebelumnya dibalik jeruji sel Rutan Klas IA Tanjunggusta.

    Usai pembacaan pledoi, Hukum Sayuti langsung menanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran terkait tanggapannya terhadap pembelaan terdakwa. “Bagaimana penuntut terhadap pembelaan terdakwa,” tanya Hakim Sayuti. “Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” jawab Juliana.

    Mendengar sikap JPU yang tetap pada tuntutannya, Majelis hakim pun menutup sidang satu pekan kedepan sembari mengingatkan Amiruddin untuk menjaga kesehatannya mengikuti sisa- sisa persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran yang ditemui Tribun Medan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, dirinya menggantikan sementara JPU Sarjani Sianturi dalam sidang beragendakan pembelaan tersebut. “Saya hanya menggantikan Bu Sarjani ya. Kemarin si Amiruddin ini dituntut mati,” ucapnya sembari berlalu menuju ruang sidang lain.

    Terkait pembelaannya tadi, penasihat hukum terdakwa yakni Laia Faomasi mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan. Kliennya tersebut berkuliah di salahsatu universitas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. “Kemarin pas ditangkap, dia ini masih berkuliah kalau tidak salah di daerah sekitaran Jalan Gatot Subroto Medan ini. Pas ditangkap kuliah semester 5, tapi jurusannya lupa saya,” ucap Laia Faomasi.

    Terkait tuntutan pidana mati terhadap kliennya, Laia mengatakan bahwa kiranya majelis hakim untuk memberikan putusan lebih ringan dari hukuman mati. Salah satu alasannya, terdakwa Amiruddin masih muda dan bukan aktor utama. “Ada kesalahan memang. Tapi tak ada niatan Amiruddin untuk mengedarkan sabu-sabu. Dia hanya disuruh oleh Dedi Sahputra Marpaung (berkas terpisah) untuk menjeput mobil saja di kawasan Sunggal,” terangnya.

    Masih kata Laia, saat itu Amiruddin langsung hendak menemui temannya Dedi Sahputra Marpaung. Tapi, imbuhnya Amiruddin saat itu bahkan belum bertemu sebelum ditangkap personel kepolisian.

    Selama persidangan berlangsung, Laia Faomasi yang ditunjuk Majelis hakim untuk mendampingi Amiruddin mendapatkan keadilan mengaku menyesali ketidakhadiran orangtua Amiruddin di persidangan selama dua bulan terakhir.

    “Sudah dua bulan dia ini disidangkan. Memang saat itu kakaknya pernah datang saat sidang perdana. Namun hingga dituntut mati belum pernah ada orangtuanya hadir untuk mendukung di persidangan, padahal saya ingin bertemu” ucapnya.

    Selama di Rutan, Laia belum mengetahui adalah kerabat Amiruddin mengunjungi ke Rutan. Tetapi, Laia berharap keluarga juga hadir memberi dukungan di persidangan “Paling tidak saya bisa berkonsultasi dengan orangtuanya terkait anaknya ini dan memberi dukungan di Pengadilan. Soalnya si Amir ini gak banyak bicara orangnya” ucapnya.

    Diketahui pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap oleh personel kepolisian Polrestabes Medan sesudah pengembangan atas tertangkapnya Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada 25 Februari 2018. Saat itu, Amiruddin hendak bertemu dengan Dedi Sahputra dan Joel di seputaran Kawasan Sunggal Medan. Amiruddin diajak Dedi bertemu untuk kemudian menjeput mobil Avanza yang keduanya kendarai dari Langsa, Aceh.

    Personel kepolisian yang saat itu telah memata-matai adanya dugaan transaksi akhirnya menggerebek mobil tersebut. Kepolisian menemukan 14,5 Kilogram sabusabu dan 70.000 butir Ekstasi, dimana sabu-sabu lainnya terkuak saat personel kepolisian mengembangkan kasus sehingga ditotal ada 35 Kg sabu-sabu ditemukan dari lokasi yang berbeda.

    Pada persidangan Dedi Sahputra Marpaung di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, mengaku disuruh oleh seseorang bernama Amrizal (tewas dalam penangkapan) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Kota Medan. Saat itu Dedi mengajak Joel berkendara bersama dimana saat bersamaan Dedi juga mengajak Amiruddin untuk menunggu di Medan.

    Dedi mengaku berhutang Budi kepada Amrizal yang dia tumpangi di Aceh. Sementara Joel mengaku mendapatkan upah Rp 40 juta jika pengiriman tersebut berhasil dilaksanakan.

    Kini Amiruddin, Dedi Sahputra Marpaung, dan Zulkifli alias Joel harus siap mendengar segala kemungkinan yang akan diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim menghukum mati mereka. (TribunMedan)

  • Kesal Kerap Diperintah Sesama Petugas Secure Parking Vallet Tikam Temannya

    Kesal Kerap Diperintah Sesama Petugas Secure Parking Vallet Tikam Temannya

    Jakarta (SL)-Merasa tak senang dirinya disuruh-suruh, LS (31) kesal dan langsung menusuk korban yang merupakan rekannya sendiri, Dika), yang juga keduanya merupakan petugas Secure Parking Vallet. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian dada, sedangkan LS terpaksa diamankan Polisi. Kejadian itu terjadi di Area parkir Mall Puri Indah Kembangan Jakarta Barat, pada Sabtu (10/11) malam.

    Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka baru saja tiba di lokasi kerja. Kemudian korban menyuruh tersangka LS untuk membeli minuman (es), namun tersangka menolak karena masih lelah. Saat sedang melakukan kurvei (kerja bhakti) Korban Dika kembali menyuruh-nyuruh tersangka LS dan LS kembali menolak.

    Semenjak itu sering terjadi salah paham antara Korban Dika dengan tersangka. Karena sering merasa terancam, setiap bekerja, tersangka selalu menyiapkan dan membawa pisau dapur yang disimpan di loker. “Sewaktu kejadian, tersangka yang sedang bekerja menunggu giliran, tiba-tiba korban menyerobot giliran tersangka, dan terjadi cek-cok dan saat itu korban Dika sempat mengucapkan kalimat “Awas, Tar Lo ya!. Tersangka kemudian mengalah,” Ujar Kompol Egman, Kamis (15/11/18).

    Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan tersangka yang tidak terima dengan perlakuan korban, lalu mengambil pisau yang disembunyikan di balik bajunya. Tersangka yang kala itu mendapat giliran membawa mobil konsumen ke area parkir, dan saat tiba di area parkir, ternyata korban yang sudah menunggu terjadi cek-cok antara korban dan tersangka.

    Tersangka yang sudah menyiapkan sebilah pisau, lanjut Dimitri, langsung menusukkan pisau kearah dada korban. Pada saat yang bersamaan, rekan lainnya, Ria Haryadi berusaha melerai, namun tangan kanan Ria Haryadi tertusuk pisau. “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka diantara dada dan perut atau sekitar ulu hati,” Lanjutnya.

    Lebih jauh Dimitri mengatakan, pihaknya yang mendapati laporan tersebut langsung memburu pelaku pelaku berhasil diamankan di Pos RT 009/ 08 Jalan Simponi Mas 2, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. “Kita tangkap pelaku yang sebelumnya sudah memintai keterangan dari korban,” Katanya.

    Ironisnya, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur. “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena yang dilakukan tersangka membahayakan,” Katanya.

    Kini, tersangka LS mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dengan ancaman pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (red/nt)

  • Dicari Sebagai Orang Hilang, Agustang Ditemukan Sudah Menjadi Mayat

    Dicari Sebagai Orang Hilang, Agustang Ditemukan Sudah Menjadi Mayat

    Bone (SL) – Ditengah kegiatan berburu babi hutan warga  masyarakat temukan mayat Agustang di gubuk dalam kebun milik iparnya, di desa Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa (13/11) pukul 7.00, WITA. Padahal Agustang, dicari cari istrinya, karena beberapa hari tidak pulang ke rumah.

    Agustang (37), warga Tobenteng, Desa Liliriattang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone ditemukan di gubuk dalam kebun milik iparnya A Amir (43) warga Dusun III Kampung Lappa, Desa Teamalala Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

    Sebelumnya, sejak Sabtu tanggal 10 November 2018 istrinya, Wati , mencari suaminya karena tidak ada dirumah. Lalu Wati menghubungi adik iparnya, Hasniati, dan menanyakan keberadaan Agustang. Namun Hasniati juga mengaku tidak tahu dimana keberadaan Agustang.

    Bersamaan dengan pesta adat berburu babi hutan, warga yang ramai ikut berburu babi mencurigai keberadaan sepeda motor dibawah gubuk kebun milik Amir. Seorang warga bernama Unding kemudian menyampaikan hal itu kepada Amir bahwa ada sepeda motor dibawah rumah kebun milik Amir.

    mendapat kabar itu, Amir berjalan menuju rumah kebun miliknya, dan saat sampai depan rumah kebun itu, Amir merasakan ada bau busuk dan banyak lalat berkerumun di pintu rumah kebun yang sedang terbuka pintunya. Dan ternyata bau busuk itu dari tubuh Agustang, dengan kondisi telungkup tanpa pakaian.

    Mayat Agustang sudah membengkak, mengeluarkan darah berceceran yang berwarna hitam. Dugaan sementara korban tewas akibat pembuluh darah yang pecah. Amir kemudian menyampaikan ke Kepala Desa Teamalala, Samsualam.

    Selanjutnya Kepala Desa Teamalala bersama Anggota Polsek Ulaweng dengan warga Teamalala berangkat ke TKP untuk mengambil mayat Agustang dan membawanya kerumah orangtuanya di Mauleng Desa Teamalala untuk dikebumikan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh tim medis Puskesmas Kecamatan Ulaweng, a.n.UMAR S.kep, berdasarkan hasil periksa medis bahwa Agustang meninggal bukan pembunuhan karena tidak ditemukan bukti-bukti tanda bekas kekerasan. “Tidak ditemukan bukti bukti kekerasan dari mayat tersebut,” jelas Umar S. Kep dan disarankan untuk dilakukan otopsi.

    Namun istri Agustang bersama keluarganya menolak untuk diadakan otopsi. Kasus ini sementara ditangani oleh Polsek Ulaweng dibawah Kordinasi Satreskrim Polres Bone, jelas AKP Dharma Prawira Negara S.IK Kasat Reskrim Polres Bone. (Zonatipikor)

  • Korupsi BMKG, Kejari Jakarta Pusat Tahan Bapak Dan Anak

    Korupsi BMKG, Kejari Jakarta Pusat Tahan Bapak Dan Anak

    Jakarta (SL)-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menahan tersangka dalam perkara pengadaan Sistim Monitoring Precursor Gempa Bumi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Setelah Kamis (8/11) lalu menahan direktur CV. Handytech II, Nur Azizah Putri Utami kini giliran DR. Masturyono, M.Sc. “Peran tersangka Masturyono dalam kasus ini adalah sebagai Kuasa Penguna Anggaran dengan Jabatan terakhirnya di BMKG adalah Deputi Bidang Geofisika” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Istu Catur Widi Susilo, SH.,MH. Selasa (13/11).

    Seperti diketahui tersangka Masturyono merupakan orang tua dari Nur Azizah Putri Utami yang sebelumnya sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 4 jam. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kami bawa ke Lapas Cipinang untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan” jelasnya.

    Akibat pengadaan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar lebih bedasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 58/LHP/XXI/12/2017 tanggal 29 Desember 2017.

    Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Widi, Kejari Jakpus tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. “Kita lihat saja nanti perkembangannya” katanya.

    Widi berharap BMKG tidak sembarang memilih penyedia jasa yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat. “Harusnya diseleksi lebih ketat jangan sampai masyarakat jadi korban dengan pengadaan alat yang kurang tepat, kasus ini menjadi pembelajaran kita bersama” pungkasnya. (rred)

  • Setya Novanto Serahkan Uang Pengganti Rp6,5 Miliar Kepada KPK

    Setya Novanto Serahkan Uang Pengganti Rp6,5 Miliar Kepada KPK

    Jakarta (SL) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti dari Setya Novanto (Setnov), terpidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dana pengganti diterima berdasarkan dana ganti rugi sertifikat tanah di Kota Bekasi yang diserahkan pihak Novanto.

    Febri Diansyah, juru bicara KPK, mengatakan dana pengganti diterima berdasarkan dana ganti rugi sertifikat tanah di Kota Bekasi yang diserahkan pihak Novanto. “Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000,” ujar Febri dalam keterangannya, Senin (12/11).

    Febri menyebut sertifikat tanah itu diterima penyidik penyidik dari istri mantan Ketua DPR RI itu. Tanah yang diserahkan kepada KPK itu merupakan zona yang dilalui proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dan berhak atas ganti rugi. “Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP-el,” jelasnya.(rmollampung)

  • Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kawanan Penipuan Ratna Sarumpaet

    Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kawanan Penipuan Ratna Sarumpaet

    Jakata (SL) – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermoduskan kebaradaan uang raja senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan, polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

    “Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Argo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018). Kombes Pol Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media.

    Kombes Pol Argo menjelaskan kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

    Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp. 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, polisi mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp. 1 miliar.

    Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

    Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (kabarpolri)