Kategori: Kriminal

  • Oknum Dosen FKIP Akui Berbuat Asusila Terhadap Mahasiswinya

    Oknum Dosen FKIP Akui Berbuat Asusila Terhadap Mahasiswinya

    Bandarlampung (SL) – Oknum dosen FKIP Unila yang dilaporkan berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya akhirnya mengakui perbuatannya di PN  Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/11).

    CE, sang dosen cabul telah melakukan asusila terhadap mahasiswinya tiga kali. Awalnya, CE membantah telah melakukan pencabulan. Setelah menghadirkan 30 saksi, tersangka lalu menyerah kalah.

    Dia mengakui perbuatannya dan juga mencabut kuasa hukumnya. CE berharap dengan pengakuannya, majelis hakim PN Tanjungkarang dapat meringankan hukuman terhadap dirinya. Proses sidang sendiri berlangsung selama ini secara tertutup dan dengan waktu yang sangat panjang. Hingga yang terakhir jaksa menghadirkan saksi sebanyak 30 orang, termasuk saksi korban.

    Rancana, sidang lanjutannya akan digelar minggu depan, dengan agenda lanjutan tuntutan yang telah tertunda dan terdakwa kemungkinan besar akan maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya yang lain. (RMOLLampung)

  • Mendagri Teken Surat Edaran ASN Korup Wajib Di Berhentikan

    Mendagri Teken Surat Edaran ASN Korup Wajib Di Berhentikan

    Jakarta (SL) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

    Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia

    Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

    Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
    Surat edaran itu sekaligus membuat surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural.

    Perihal PNS korup tak dipecat itu sebelumnya menjadi bahasan KPK bersama BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

    Tjahjo juga sempat mengatakan pada saat itu bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korup tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat. “Ini yang menjadi kendala,” ucap Tjahjo saat itu.(kpknews)

  • Korban Penipuan Rekrutmen PT. KAI Dihimbau Buat Laporan Resmi

    Korban Penipuan Rekrutmen PT. KAI Dihimbau Buat Laporan Resmi

    Jakarta (SL) – Polisi mengimbau 128 orang yang jadi korban penipuan rekrutmen PT KAI untuk segera membuat laporan resmi. Laporan akan memudahkan polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana kasus tersebut. “Sebaiknya laporan, memudahkan polisi. Himbauan untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Senin (12/11/2018).

    Menurut Argo, polisi juga akan meminta sejumlah keterangan saksi mengenai kejadian tersebut. Polisi ingin mencari informasi utuh mengenai duduk perkara sebenarnya. “Polisi akan melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi untuk mengetahui dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, 128 orang jadi korban penipuan rekrutmen PT KAI. Korban membayar Rp 5-20 juta untuk pendidikan pelatihan calon pegawai PT KAI di Yogyakarta. Rencana mereka akan ke kepolisian dan tentunya akan investigasi oleh kepolisan, KAI ikut mendampingi,” ujar VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin dalam keterangan tertulisnya.

    Namun PT KAI masih menunggu perwakilan para korban. Para korban menurutnya sedang menyiapkan data-data terkait penipuan. Para korban diamankan di Stasiun Gambir pada Minggu (11/11). Mereka kedapatan menggunakan tiket palsu KA Argo Lawu yang dijadwalkan berangkat pukul 20.15 WIB.

  • Kronologi Kakek 80 Tahun Gorok Istri Karena Ditolak Berhubungan

    Kronologi Kakek 80 Tahun Gorok Istri Karena Ditolak Berhubungan

    Makassar (SL) – Haji Andi Soto (80) menggorok istrinya, Hajah Isa (60). Mahligai rumah tangga yang telah dibina 40 tahun itu berakhir dengan tragis.Makassar (11/11/2018). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11/18), sekitar pukul 04.30 WIB.

    Kakek dan nenek ini baru rujuk 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia lima anak. Sang kakek pun mengajak istrinya berhubungan badan, tapi ajakan itu ditolak. Parang Kakek Soto pun dihunuskan dan, secara membabi buta, kakek itu membacok hingga menggorok leher istrinya.

    “Peristiwa terjadi pada subuh hari. Dari pengakuan pelaku, korban sempat diajak berhubungan intim, namun menolak hingga pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan parang hingga mengakibatkan korban tewas,” ungkap Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim.

    Sebelum tega menghabisi nyawa istrinya, Kakek Soto baru saja melakukan salat. Setelah salat, istrinya terbangun dan Kakek Soto mengajak istrinya berhubungan badan. “Tersangka sempat melakukan salat sebelum peristiwa terjadi. Namun, setelah salat, pelaku mendapati istrinya terbangun untuk minum, hingga timbullah syahwat. Kemudian mendekati hingga memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak. Pelaku langsung ambil parang dan menganiaya korban,” ujar Abdul Rahim.

    Guna memastikan motif Kakek Soto, polisi pun melakukan tes kejiwaan terhadap Kakek Soto. Polisi berkoordinasi dengan pihak puskesmas setempat untuk membawanya ke rumah sakit jiwa. “Ini pelaku kita mau bawa ke rumah sakit untuk tes kejiwaan. Sekarang kita lakukan koordinasi,” ungkapnya. Kakek Soto sudah dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Adapun ancaman hukuman di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cina Bripka Ilyas. Anak Soto, Andi Asrul tidak menutup permasalahan yang kerap dialami ayahnya. “Sekitar tahun 2013 lalu, sempat diperiksa kejiwaannya dan dirawat di rumah sakit di Makassar. Kebiasaan beliau memang kerap berhalusinasi dan berprasangka buruk kepada orang. Banyak keluarga yang sebenarnya takut. Tapi kadang juga normal dan baik,” kata anak Soto, Andi Asrul.(kabarnusantara)

  • Oknum Dosen Minta Pegawai Puskom Unila Ubah Nilai SBMPTN dengan Bayaran Rp 110 Juta

    Oknum Dosen Minta Pegawai Puskom Unila Ubah Nilai SBMPTN dengan Bayaran Rp 110 Juta

    Bandarlampung (SL) – Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 8 November 2018. Widya menjadi terdakwa kasus dugaan jual beli kursi kuliah.

    Kali ini, terdakwa sebagai tahanan kota menjalani persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin dengan agenda kesaksian terdakwa. Dalam kesaksiannya, Widya mengaku membantu YS masuk ke Fakultas Kedokteran Unila lantaran diminta oleh Francis.

    Francis adalah keponakan Richard, ayah YS. Widya mengatakan, dalam kesepakatan itu, Francis mendapat bagian Rp 30 juta. Widya mengaku, baru kali pertama ini terlibat jual beli kursi di kampus dengan cara meluluskan calon mahasiswa dalam tes SBMPTN. “Saya coba bantu. Saya carikan orang yang bisa meluluskan,” ungkap Widya.

    Selanjutnya, Widya menghubungi Nilamto, petugas Pusat Komputer Unila. “Lembar jawaban SBMPTN calon mahasiwa yang dijawab itu pasti dikirim oleh rektor ke Kemenristek Dikti untuk dinilai. Tapi, dikirim melalui komputerisasi di Unila. Dia (Nilamto) yang akan mengubah nilai,” ungkapnya.

    Sebelum SBMPTN, Nilamto meminta uang kepada Widya sebesar Rp 110 juta sebagai jaminan. “Uang tersebut di luar uang buku tabungan yang berisi saldo Rp 175 juta. Ternyata (YS) tidak masuk, dan uang baru dikembalikan Rp 65 juta karena sisanya berada di tangan seseorang bernama Nilamto itu,” bebernya.

    Sementara kuasa hukum Widya Krulinasari, Yudi Yusnadi, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang untuk jual beli bangku kuliah. “Masalah uang itu sebenarnya klien saya tidak menerimanya. Karena klien saya hanya berperan sebagai penyambung antara korban dan orang yang bisa dimintai untuk memasukkan di kedokteran,” ucapnya.

    Adapun, terus Yudi, orang yang dimaksud bisa membantu itu adalah Nilamto, pegawai Puskom Unila. “Sesuai dalam fakta persidangan, Nilamto dengan klien saya hanyalah sebatas kenal,” tuturnya.

    Terkait mahar jual beli kursi bangku kuliah, Yudi mengatakan bahwa ada sebagian uang, yakni Rp 175 juta dalam bentuk tabungan, akan diserahkan ke rektorat. “Untuk Rp 175 (juta) lagi diserahkan kepada Nilamto. Jadi surat dakwaan yang di JPU itu sebenarnya tidak lengkap,” tandasnya.

    Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin, Selasa, 30 Oktober 2018, ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

    Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila. “Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan,” ungkap Anita saat memberi kesaksian.

    Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali. “Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali,” tandasnya.

    Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan aksi menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan. JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017.

    Saat itu Richard meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” agar YS bisa diterima di FK Unila. “Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN 2017 di Kedokteran Unila. Francis kemudian menghubungi terdakwa yang juga dosen Unila,” bebernya.

    Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta. Awalnya ia meminta uang panjar sebesar Rp 2 juta. “Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Tiga hari kemudian terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi,” terangnya.

    Selanjutnya pada 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis membawa keluarga korban. Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah dosen Unila dan bisa menjamin korban lulus SBMPTN 2017. “Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan, bisa meluluskan anak korban,” bebernya.

    Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat bisa diterima. Namun, ternyata setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama YS tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Anehnya, YS malah diterima di Fakutas Pertanian Unila. (Tribunlpg)

  • Kapolres Jakarta Barat Ungkap Kronologis Penangkapan 23 Orang Preman Kuasai Lahan Kosong

    Kapolres Jakarta Barat Ungkap Kronologis Penangkapan 23 Orang Preman Kuasai Lahan Kosong

    Jakarta Barat (SL)-Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 orang terduga pelaku pelanggaran Pasal 170, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHPidana. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH memaparkan kronologi penangkapan terhadap 23 orang tersebut.

    Menurut Hengki, para pelaku yang diketahui melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan. “Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya Korban telah mengirim surat somasi namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” Ungkap Hengki, didampingi Kasat Reskrim, Senin (12/11/18).

    Hengki menambahkan, para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal. “Kita tangkap (pelaku) di dua tempat berbeda. Pertama kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres, kemudian yang kedua kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres,” Tambah Kapolres.

    Masih dikatakannya, 23 orang yang diamankan merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya.

    Barang bukti yang diamankan antaranya Plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil. Beberapa preman tersebut diantaranya mantan narapidana. Kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan, dan perampokan.

    ” Dimana para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. Sebagai Contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” papar Hengki kembali.

    Dalam menjalankan aksinya para preman ini mengaku-ngaku jika dari kelompok preman ternama, yakni Hercules. Hengki menerangkan jika hal tersebut yang membuat masyarakat di lokasi, takut untuk melapor. “Dari pengakuannya preman-preman ini bilang dari kelompok Hercules. Alhasil ini yang membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor polisi. Kami, imbau ke masyarakat agar jangan takut kepada preman. Lapor, kami datang, dan ringkus!” tegasnya.

    Keberingasan para preman ini, tak hanya turut ancam nyawa seseorang beserta kuasai lahan seseorang secara paksa. Para preman ini, juga merusak atribut kepemilikan lahan seseorang. “Jika ada plang kepemilikan lahan, mereka pun tanpa pandang bulu lakukan pengerusakkan di lokasi. Ada membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain,” jelasnya.

    Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur. “Kami imbau masyarakat jangan takut dengan preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat,” Jelasnya. (rel/jun)

  • Dukun Kejam di Indonesia, Suradji Habisi 42 Wanita Pasiennya, Minum Air Liur dan Kuras Harta Korban

    Dukun Kejam di Indonesia, Suradji Habisi 42 Wanita Pasiennya, Minum Air Liur dan Kuras Harta Korban

    Bandarlampung (SL) – Ada seorang dukun kejam di Indonesia yang bisa jadi membekas di ingatan publik. Dialah Ahmad Suradji.

    Ahmad Suradji tega habisi 42 wanita yang merupakan pasiennya. Sebelum melakukan pembunuhan, Ahmad Suradji minum air liur korban, lalu menguras harta benda mereka.

    Selama 11 tahun, tindakan kejam Ahmad Suradji ini tak pernah terendus sama sekali. Rupanya, Ahmad Suradji sengaja bersembunyi di balik kedoknya sebagai dukun.

    Motif Ahmad Suradji menjadi dukun bukan untuk menolong orang dan mencari kekayaan. Ahmad Suradji justru berniat mencari ‘mangsa’ demi sebuah kesaktian.

    Awalnya Ahmad Suradji memimpikan sang ayah.

    Ahmad Suradji

    Dalam mimpi tersebut, menurutnya, ayahnya bilang akan mewariskan kesaktian padanya itu. Saat masih hidup, ayah Ahmad Suradji pun bekerja sebagai dukun.

    Dari mimpi itu, Ahmad Suradji harus memenuhi syarat jika ingin mendapatkan warisan kesaktian dari ayahnya. Syarat tersebut yaitu tumbal 72 wanita dan harus meminum air liur korbannya. Dari situlah awal mula Ahmad Suradji menjelma sebagai dukun kejam yang membunuh pasiennya secara berantai.

    Dalam melancarkan aksinya, Ahmad Suradji menggunakan cara berbeda dalam menghabisi korbannya. Namun, tindakan brutal itu lama-kelamaan terendus dan mengundang curiga.

    Pada 1997, ditemukan seorang mayat wanita di kebun tebu. Ditemukannya mayat ini mengundang warga setempat geger. Suami dari korban pun menjadi tersangka karena sebelumnya pasangan tersebut tengah bertengkar. Namun, bukti lain ternyata mengarah pada Suradji. Rupanya, korban diantarkan oleh seorang warga ketika berkunjung ke lokasi perdukunan Suradji.

    Kesaksian itulah yang membuat polisi memeriksa Ahmad Suradji. Suradji pun mengaku korban tersebut datang untuk berkonsultasi dan langsung pulang ke rumah. Tak kuatnya bukti membuat kasus meninggalnya Sri Dewi dihentikan. Polisi ternyata tetap bergerak.

    Mereka kembali melihat kasus-kasus orang hilang sebelumnya. Ternyata yang hilang itu memang pasien dari Ahmad Suradji. Akhirnya, rumah Suradji digeledah petugas kepolisian. Ternyata benar, di rumahnya, Ahmad Suradji menyimpan banyak pakaian wanita dan perhiasan. Satu di antaranya adalah milik Sri Dewi.

    Sontak, bukti ini menjadi dugaan kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah Ahmad Suradji. Setelah didesak polisi, Suradji pun perlahan-lahan membuat pengakuan.

    Awalnya, ia mengaku membunuh Sri Dewi, lalu mengaku lagi telah membunuh 16 wanita. Setelah didesak polisi terus-menerus, akhirnya Suradji mengaku telah membunuh 42 wanita.

    Perbuatan kejinya mengantarkan ia pada hukuman mati. Ahmad Suradji dieksekusi mati pada 10 Juli 2008. Sementara itu, satu dari tiga istrinya, Tumini divonis hukuman penjara seumur hidup. Tumini terbukti telah membantu Suradji dalam melakukan aksi pembunuhan. (Tribunjabar)

  • Viral Video Mesum Pelajar di Labuhan Batu

    Viral Video Mesum Pelajar di Labuhan Batu

    Rantau Prapat (SL)-Warga Labuhanbatu dihebohkan atas viralnya video mesum dua pelajar di Rantauprapat yang beredar luas di media sosial sejak Kamis hingga Jumat (9/11). Video mesum itu diperankan pria berinisial I (17) dan SH (15). Video tersebut berdurasi 28 detik. Berlokasi di dalam rumah, dan diduga diunggah langsung oleh pelaku yang masih berstatus pelajar (SMP) melalui akunnya.

    Video tersebut diunggah melalui akun pelaku SH yang diketahui masih berusia 15 tahun. Sementara lelaki bersama pelaku berinisial I (17), masih duduk dibangku SMA swasta di Kota Rantauprapat. Aksi ini sedikitnya dilihat oleh puluhan ribu orang yang menggunakan jejaring sosial Facebook, bahkan video tersebut dibagikan lima ribuan orang dan menjadi viral di jejaring media sosial.

    Tak sedikit orang yang membuly dan menghujat aksi pelaku yang masih berstatus pelajar ini. Namun, pihak sekolah memastikan laki-laki yang ada dalam video itu, sebelumnya tercatat sebagai salah satu siswa SMA B (nama samaran, red), tetapi sudah dipecat.

    Kepala Sekolah SMA B, S Siregar membenarkan bahwa laki-laki dalam video tidak pantas itu berinisial I (17). Dia sebelumnya tercatat sebagai siswa kelas dua IPS 1. Namun dipecat dari sekolah. “I ini memang benar sekolah di SMA B. Tapi, dua minggu yang lalu dia sudah di-DO dari sekolah karena dia terlibat kasus perkelahian,” kata S Siregar saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (9/11).

    S Siregar menyayangkan aksi pelajar yang direkam dalam video dan akhirnya viral di media sosial. Dia menilai perbuatan ini telah mencoreng nama baik keluarga dan sekolah. “Ini sudah merupakan perbuatan atau kasus amoral yang bisa membuat malu nama baik keluarga dan nama baik sekolah,” katanya.

    Sementara, SH (15) yang berperan sebagai wanita dalam video tersebut juga telah dikeluarkan oleh pihak sekolah. “Informasi yang kami terima dari Kepala Sekolah bersangkutan (SH, red), katanya si SH sudah dikeluarkan dari sekolah,” kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Drs H Darajat Siregar MPd.

    Darajat juga mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar dapat menjaga ahklak anak-anak muridnya. “Kami juga telah mengimbau para kepala MTS agar medidik dan menjaga ahklak murid-muridnya,” sebutnya.

    Informasi dihimpun, video adegan yang tidak pantas dilakukan kedua pelajar itu di-posting di akun Facebook SH (15). Hingga Jumat (9/11), video mesum itu masih viral di media sosial. Lebih dari satu juta penonton menyaksikan tayangan video tersebut. Para netizen menyayangkan perbuatan kedua pelajar yang dinilai tidak pantas.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat dicoba dihubungi kembali ke nomor selulernya, yang bersangkutan belum menjawab. (net)

  • Owner Restoran Barbeque Namsan Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah

    Owner Restoran Barbeque Namsan Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah

    Makassar (SL) – Daniel Sumawi (32), pemilik dan sekaligus owner Restoran Barbeque Namsan, Jalan Lanto Dg Pasewang, ditemukan tergeletak dan bersimpah darah di lantai 3 rumah makan miliknya. Minggu (11/11/2018). Kejadian tersebut pertama kali ditemukan oleh Kristian, karyawan Restoran, yang saat itu diminta mencari bosnya,

    “Awalnya itu, istri korban bernama Leoni mencari suaminya bernama Daniel Sumawi (32), karna handphone korban tak pernah aktif,” kata Kapolsek Makassar, Kompol Usman, Minggu (11/11/2018).

    Menurut Kapolsek, karena handphone tak juga aktif, Leoni sang istri menyuruh, salah satu karyawannya bernama Kristian untuk mencari keberadaan dari suaminya tersebut. “Dia suruh karyawannya bernama Kristian,” katanya.

    Kebetulan, Kristian pada siang harinya, melihat bosnya naik keatas lantai 4 untuk melihat saluran pipa gedung. “Lalu Kristian naik keatas, dan melihat korban berada di lantai 3 dengan bersimpah darah,” tuturnya.

    Korban pun dilarikan kerumah sakit Siloam guna penanganan lebih lanjut, korban mengalami Luka patah di lengan tangan kiri akibat terbentur. “Kasusnya sedang kita selidiki,” katanya. (Inikata)

  • Oknum Pejabat BPKP Lampung Dilaporkan Ke Polda

    Oknum Pejabat BPKP Lampung Dilaporkan Ke Polda

    Bandarlampung (SL)- Karena itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penipuan uang Rp250 juta, tidak juga membuahkan hasil, seorang rekanan, Irzaidir, warga Bandar lampung, melapor pejabat BPKP Lampung, M. Rusdi Parman, ke Polda Lampung, Senin (12/11).

    Bukti Laporan polisi di Polda Lampung

    Dalam laporan No.STTPL/1707/XI/2018/SPKT tertanggal 12 November 2018, yang diterima KA SIAGA SPKT III AKP Pujiono, pelapor mengaku jika telah merasa tertipu oleh M. Rusdi Parman (terlapor), oknum Pegawai BPKP Provinsi Lampung.

    Kejadian tersebut bermula di tanggal Juni 2015 saat keduanya bertemu melalui Herwan, salah seorang kerabat pelapor di sebuah Cave Hotel Pop yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi Telukbetung.

    Dari pertemuan tersebut, Rusdi menjanjikan proyek pekerjaan di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Namun jika ingin mendapatkan proyek maka Irzaidir harus mengeluarkan dana sebesar Rp250jt. “Saya dijanjian dapat proyek, tapi harus ngeluarin duit 250 juta. Karena percaya dan mengetahui dia seorang pejabat, saya turuti,” ujar Irzaidir, saat melapor di Polda Lampung.

    Setelah melakukan pertemuan beberapa kali diberbagai tempat, akhirnya Irzaidir menyetujui dan melakukan pembayaran melalui transfer Bank BCA. “Kami melakukan pertemuan beberapa kali dulu dengan Rusdi, baru saya transfer uang Rp250 juta melalui Bank BCA Jalan Jend Sudirman Rawa Laut Bandarlampung,” kata korban.

    Rupanya setelah menerima dana yang diminta, Rusdi tak kunjung menepati janji bahkan proyek pekerjaan yang dimaksud hanya isapan jempol alias Omongan Doank. “Saya sudah tunggu janji proyek sampai waktu yang dikatakan Rusdi, tapi setelah berbulan bulan hingga tahunan, tidak juga ada kepastian,” terang Irzaidir disela sela pemeriksaan.

    Karena tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Irzaidir akhirnya melapor ke pihak berwajib dengan harapan diselesaikan secara hukum. “Sudah capek saya upaya guna penyelesaian dengan itikat baik, tapi dia selalu ngeles dengan berbagai alasan. Makanya saya kesini untuk mendapatkan kepastian hukum agar uang saya bisa kembali,” jelasnya. (Aan/red).