Kategori: Kriminal

  • Ombudsman RI Desak Polisi Usut Kasus Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Saat KKN Di Maluku

    Ombudsman RI Desak Polisi Usut Kasus Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Saat KKN Di Maluku

    Jakarta (SL)-Ombudsman Republik Indonesia mendesak agar polisi bisa mengusut aksi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada ketika mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017.

    Polisi seharusnya bisa langsung membuka penyelidikan, karena kasus dugaan pemerkosaan itu bukan dikategorikan delik aduan. “Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena dalam undang-undang (UU) jelas ini (pemerkosaan) bukan delik aduan,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Yogyakarta, Sabtu (10/11/2018)

    Menurut Ninik, karena bukan delik aduan, polisi tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak, apalagi kasus dugaan pemerkosaan itu sudah banyak diberitakan oleh berbagai media massa. “Mestinya setelah mendengar banyak pemberitaan, kepolisan harus berlari cepat,” katanya.

    Kasus pelecehan seksual, kata dia, harus mendapatkan penanganan secara hukum. Tanpa ada penanganan serius melalui jalur hukum, akan berpotensi memicu kasus serupa kembali berulang.

    “Kasus kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, yang lapor hanya satu karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto mengatakan polisi masih menunggu laporan untuk menangani kasus dugaan perkosaan itu.

    “Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) harus melapor karena kalau tidak melapor bisa saja dia tidak merasa dirugikan,” kata Yulianto.

    Meski bukan delik aduan, menurut Yulianto, untuk menindak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun lalu itu tetap dibutuhkan berbagai data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi saat kejadian. “Data-data itu pula yang bisa menjadi dasar kepolisian untuk bergerak dan melakukan pemanggilan,” katanya.

    (suara.com)

  • Gudang Penampungan Lobster Digrebek Tipidter Bareskrim Mabes Polri

    Gudang Penampungan Lobster Digrebek Tipidter Bareskrim Mabes Polri

    Jambi (SL) – Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Polresta Jambi, dan BKIPM menggerebek gudang penampungan benih lobster di Jambi. Ada 56.306 ekor benih lobster yang disita petugas. Petugas menggerebek gudang penampungan benih lobster yang berada di kawasan Jalan Bintan, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (9/11/2018). Seorang pemilik gudang Imam Santoso beserta 9 anak buahnya juga ikut diamankan petugas.

    “Saat kita temukan, benih lobster itu dikemas para pelaku di dalam wadah plastik sebanyak 415 buah. Dari 56.306 ekor benih lobster yang kita amankan tersebut nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,69 miliar lebih,” kata Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin kepada wartawan, Sabtu dini hari (9//11).

    Pemilik gudang dan 9 anak buahnya kini juga telah diamankan di Mapolresta Jambi. Mereka diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan serta proses penyelidikan lebih lanjut. Rencananya, ribuan benih lobster yang disita petugas itu nantinya akan dilepasliarkan sebagai langkah menjaga kelestarian lobster dan menambah jumlah lobter di alam. “Pelepasliaran itu nantinya akan kita laksanakan di Kepulauan Berhala Provinsi Riau, dengan melibatkan pihak kepolisian,” ujarnya.

  • Diduga Mabuk, Oknum Perwira Polisi Todong Pengunjung Hiburan Malam dengan Pistol

    Diduga Mabuk, Oknum Perwira Polisi Todong Pengunjung Hiburan Malam dengan Pistol

    Gunungsitoli (SL) – Seorang oknum Perwira Polisi, Iptu SZ yang berdinas di Mapolres Nias duduga menodongkan senjata api miliknya kepada salah seorang pengunjung hiburan malam di Kota Gunungsitoli,  Jumat (09/11/2018) dini hari.

    Oknum perwira polisi yang diketahui sebagai salah seorang kepala satuan di Polres Nias itu diduga sedang dalam pengaruh minuman keras dan mabuk di tempat hiburan malam KTV Binaka, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli. Korbannya adalah salah seorang pengunjung KTV binaka yakni KH alias Wilson.

    Wilson menjelaskan bahwa awal peristiwa penodongan senjata api kepada dirinya terjadi secara tiba-tiba.

    Iptu SZ menurut Wilson, tiba-tiba memasuki salah satu room KTV dimana dia bersama lima rekannya sedang asyik karaokean. “Tiba-tiba dia (oknum perwira polisi) masuk room kami dan menarik kerah baju saya serta membawanya keluar dari room. Saya melihat dia memegang pistol dan menodongkan ke arah paha saya,” jelasnya.

    “Ayo ikut saya, jangan melawan,” ujar Wilson meniru perkataan Iptu SZ kepada dirinya.

    Ternyata, Wilson dibawa ke salah satu room lain di KTV tersebut. Room tersebut menurut Wilson adalah tempat iptu SZ yang juga sedang menikmati karaoke bersama temannya. “Di dalam room itu, Pistol miliknya tadi semakin di arahkan ke dada saya sambil mengancam saya,” tuturnya.

    Wilson yang merasa ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa. Beruntung saat itu sejumlah polisi berhasil melerai aksi Iptu SZ dan Wilson keluar dari room tersebut.

    “Saya trauma. Saya tidak ada salah kenapa ditodong pakai pistol begitu. Saya ini bukan teroris atau pemakai narkoba dan segala macam. Saya hanya seorang pengunjung KTV yang sedang mencari hiburan,” kesalnya.

    Wartawan yang hendak mengkonfirmasi aksi tersebut kepada Iptu SZ malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan. “Jangan ikut campur, kamu mundur aja,” ujar Iptu SZ kepada wartawan yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

    Wartawan terus berusaha menanyakan hal itu kepada iptu SZ. Namun Iptu SZ buru-buru meninggalkan lokasi dengan membawa mobil warna putih. Hingga saat ini Kapolres Nias masih belum memberikan komentar atas aksi anggotanya tersebut dilapangan. Wartanias.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Nias. (wartanias)

  • Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Menang Lawan Jaksa Agung, Jaksa Senior Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

    Jakarta (SL) – Mahkamah Agung (MA) memenangkan jaksa senior Chuck Suryosumpeno melawan Jaksa Agung. MA memerintahkan Jaksa Agung mencabut SK pencopotan Chuck sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati). Namun Chuck malah jadi tersangka kasus penggelapan.

    Kasus bermula saat Ketua Satgassus Kejaksaan Agung Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.

    Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.

    Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.

    “Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018,” kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, Selasa (6/11/2018).

    Sandra mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

    “Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab, putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata Sandra. (detik.com)

  • Pakar Hukum: Debtcollector “Rampas” Mobil Konsumen Dapat Diancam Pasal 365 KUHP

    Pakar Hukum: Debtcollector “Rampas” Mobil Konsumen Dapat Diancam Pasal 365 KUHP

    Padang (SL) – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau di Pekanbaru. DR. Yudi Krismen. SH, MH, menyampaikan kritikan keras atas kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana Padang. Menurut hal itu melanggar hukum, dan dapaat dijerat pidana.

    Mobil Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi BA-9930-FT, yang dikendari Budi Gismir, dirampas dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (5/11) kemaren sekitar pukul 17.05 WIB.

    “Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk Debt Collector saat melakukan penarikan mobil dijalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karena perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Yudi Krismen melalui pesa WhatsApp, Selasa (6/11/2018).

    Karena kata Yudi Krismen melanjutkan, sesuai prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

    Menurutnya, kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak Pengadilan. “Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector,” katanya.

    Jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan. Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. “Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya premam, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan,” jelas Yudi Krismen.

    Menurut DR. Yudi Krismen. SH,  MH pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau itu, meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan, “Maka mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

    Untuk itu, terkait kasus yang menimpa Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kota Padang Senin kemaren, yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No Pol: LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara, berharap kepada pihak ke Polisian agar tidak tebang pilih, apa lagi tutup mata dengan kasus yang terjadi ini.

    “Karena kita sudah sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Menyita kendaraan nasabah kredit macet, adalah masalah utang piutang merupakan kasus perdata dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 yang dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.” pungkas Yudi Krismen. (goparlement.com)

  • Rampas Mobil Dijalan, Debt Kolektor di Laporkan Kepolisi

    Rampas Mobil Dijalan, Debt Kolektor di Laporkan Kepolisi

    Padang (SL) – Bergaya preman, puluhan kolektor PT. Capella Multidana, diduga kuat melakukan perampasan  satu unit mobil Daihatsu Granmax dengan nomor Polisi BA 9930 FT, yang dikendari  Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (5/11) sekitar pukul 17.05 WIB

    Dari informasi yang dihimpun Fokuskriminal.com dilapangan, kejadian berawal saat Budi dan 2 orang anaknya sedang mengendarai mobil Granmax dikawasan jalan Prof. DR. Hamka. Tepat saat mobil melintasi depan Kantor Capella Medan, tiba-tiba mobil yang dikendarainya dicegat oleh orang yang mengaku kolektornya PT. Capella Multidana.

    “Seperti maling, saya dicegat secara tiba-tiba saat suasana jalan ramai dan macet. Dengan tampang bengis kolektor tersebut memaksa saya berhenti dan merebut kunci dari kendaraan saya, sehingga mobil berhenti dengan keadaan melintang dijalan serta  mengakibatkan macet panjang,” jelas Budi saat ditemui Fokuskrinal.com, Senin (5/11)

    Lebih lanjut dijelaskannya bahwa saat disuruh turun oleh beberapa orang kelektor tersebut, dirinya tidak mau turun, takut akan diperlakukan kasar oleh kelektor-kolektor tersebut.

    “Kejadian yang begitu mengerikan ini, tentu saja membuat saya trauma, apalagi kejadian tersebut dilihat langsung oleh 2 orang anak saya yang menangis ketakutan. Ini tentu saja perlakuan yang tidak manusiawi didepan orang banyak yang melihat langsung kejadian,” sambungnya.

    Ia juga menerangkan bahwa saat kejadian yang menyebabkan jalan menjadi macet, akhirnya diselesaikan oleh pihak Polsek Padang Utara dengan meminta kunci mobil untuk dapat dipinggirkan agar tidak terjadi macet.

    “Anehnya, saat polisi meminta kunci mobil yang dirampas, tidak satupun dari kelektor tersebut yang mengaku merampas kunci, termasuk pimpinan kolektor yang saya ketahui bernama W. Simanjuntak. Namun pada akhirnya salah seorang kolektor yang mengaku bernama Ari, menyerahkan kunci tersebut kepada pihak kepolisian, sehingga mobil dapat diamankan ke Mapolsek Padang Utara,” tukuk Budi.

    Merasa diperlakukan tidak manusiawi,  Budi melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No.Pol:LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara, dalam laporan perampasan mobil. (fokuskriminal)

  • Perampok Emas Senilai 3,7 Miliar di Sumenep Terungkap, Tiga Pelaku Ditembak

    Perampok Emas Senilai 3,7 Miliar di Sumenep Terungkap, Tiga Pelaku Ditembak

    Jawa Timur (SL) – Polisi menangkap pelaku perampokan pemilik toko emas di Sumenep senilai total Rp 3,7 miliar. Sebelumnya, enam tersangka tersebut melakukan aksinya pada awal bulan Oktober lalu.

    Keenam pelaku yang ditangkap Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim yakni, Satiin (39), Odi, (51), Jatim (33), dan Kosin (56) yang merupakan warga Bangkalan, Madura. Namun masih ada dua perampok lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat menangkap, polisi menembak tiga perampok lantaran melakukan perlawanan.

    Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo para pelaku memiliki tugas masing-masing. Dua pelaku yang DPO bertugas mengintai korban, dari kebiasannya di tokonya hingga dimana saja korban berkeliling menjajakan dagangannya.

    “Dia sudah mempelajari kebiasaan korban, jadi ini punya toko emas dan biasanya korban di pasar juga menjual emas keliling. Dia sudah tahu rutinitas jam segitu di pasar,” papar Agung saat rilis ungkap kasus perampokan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (6/11/2018).

    Sebelumnya, seorang korban Slamet Hariyanto (43) mengaku hendak pulang dengan keponakannya Januar Elya Safitri atau Pipit (18). Lalu, keduanya dibuntuti enam orang tak dikenal.

    Keenam pelaku tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan kekerasan. Mengendarai tiga motor, pelaku sempat mencegat korban. Lalu, dua pelaku tiba-tiba turun, salah satunya menodongkan senjata api jenis revolver ke arah korban.

    Tak berhasil, pelaku kedua langsung membacok keponakan korban hingga luka di lengan kanannya. Pelaku lain pun mengambil tas warna cokelat yang berisi uang Rp 200 juta. Ada pula tas travel merah berisi aneka perhiasan emas dengan berat 7 kg.

    “Namun, pada saat menembak ternyata peluru jatuh, akhirnya gagal. Dan pelaku kedua membacok keponakan korban sehingga mengalami luka di bagian lengan kanan,” imbuh Yudha.

    Usai mendapatkan hasil rampokan, keenam pelaku langsung membagi emas tersebut. Pembagiannya dilakukan secara acak tanpa menggunakan timbangan.

    Agung mengaku para perampok juga telah menjual hasil rampasannya. Bahkan, ada pelaku yang juga residivis, menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut untuk membangun rumah.

    “Memang dijual murah hanya Rp 65 juta, saya kemarin melihat sendiri waktu disana memang sedang dibangun. Ini kejadian menonjol Oktober awal, sementara kita kembangkan di Sumenep terakhir Desember 2017 kurang dari setahun kejadian yang sama kelompoknya ini juga,” pungkasnya. (policeline.co)

  • BNM RI Desak Kalapas Terlibat Jaringan Narkoba Dihukum Mati?

    BNM RI Desak Kalapas Terlibat Jaringan Narkoba Dihukum Mati?

    Bandarlampung (SL)-Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie, yang terlibat jaringan Narkoba, yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, saat ini sedang dalam proses persidangan. Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Badan Anti Narkoba dan Maksiat Republik Indonesia (BNM-RI), yang minta pelaku dihukum mati.

    Ketua BNM RI Fauzi Molanda meminta penegak hukum, Jaksa dan Hakim tidak main main, dan serius dalam menangani kasus itu. Karena kasus itu menjawab kabar peredaran Narkoba yang marak di Lapas.

    “BNM RI minta hakim tidak main-main dalam perkara ini. Harus tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Karena oknum Kalapas itu sudah tidak menjalankan amanah. Dan justru ikut menghancurkan kehidupan generasi dengan narkoba. Jadi saya kira pantas dihukum mati minimal seumur hidup,” kata Fauzi Molanda.

    Menurut Fauzi, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus persidangan oknum Kalapas itu, jangan sampai ada perasaan enak tidak enak, tapi harus melakukan penegakan hukum. “Karena kita khawatir terjadi ada perasaan enak tidak enak. Karena berdasarkan investigasi kita, salah satu hakim yang menjadi majelis dalam perkara itu pernah berkarir sebagai pegawai Lapas. Itu yang membuat kekhawtiran kita,” paparnya.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah menetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana peredaran Narkoba. Bahkan, BNN RI juga melakukan pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan perkembangan penyidikan BNNP Lampung, pengembangan ungkap kasus jaringan Narkoba Lapas. “Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan,Senin, (21/5) lalu.

    Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Tagam, pihaknya sudah menggelar perkara. “Tadi saya diminta oleh pak Richard untuk gelar perkara, kami sudah gelar perkaranya. Dan hari ini sudah kami terbitkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan 3×24 jam,” kata dia.

    Tagam mengungkapkan, bukti-bukti penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda non aktif tersebut sudah ada. Namun, untuk mengkomplitkan sementara masih meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka. “Di dalam pidana, penangkapan itu, kami lakukan dulu pemeriksaan selama 3×4 jam, kalau masih kurang 3×24 jam nanti kami tambah 6×24 jam, baru itu kita tentukan di tahan apa tidak,” pungkasnya.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, melakukan penangkapan terhadap Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie. “Sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3×24 jam,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. (Net/red)

  • OTT Bendahara dan Perawat RSUD Benteng

    OTT Bendahara dan Perawat RSUD Benteng

    Bengkulu (SL) – Bendahara RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah beserta YY seorang perawat diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit Tipikor Mapolda Bengkulu, Rabu (7/11/2018) kemarin. Data terhimpun, OTT yang dipimpin langsung AKBP Adi Arisandi, S.Ik, Kasubdit beserta Kanit Tipikor Kompol Imam Wijananta, Tipikor Polda Bengkulu dan empat orang anggota tersebut berlangsung sekira pukul 16.00 Wib terkait dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk Puskesmas yang diduga adanya pemotongan 10 persen dari pencairan per-tiga bulan sekali oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Benteng.

    Saat dikonfirmasi melauli via Whatsaap, Kepala bagian Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Mapolda Bengkulu, AKBP Sudarno, S.Sos, MH mengatakan realease kegiatan OTT tersebut menunggu gelar perkara. “Realeasenya tunggu gelar perkara ya”ujar Sudarno, Kamis (8/11/2018).

    Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Peryadi, S.Tp mengakui baru mendapat informasi tentang adanya operasi tangkap tangan yang terjadi di Bengkulu tengah. Ia mengakui belum menerima informasi secara jelas siapa yang terjari OTT tersebut.

    “Ini kebetulan saya baru pulang dari DL dan belum sampai ke Bengkulu Tengah, kalaupun itu benar terjadi OTT yang melibatkan oknum ASN diBengkulu tengah tersebut, maka untuk kasus ini tidak ada ampun,”tegasnya. Kendati demikian, sambung Septi biarkan proses hukum yang akan berjalan dan aparat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab siapapun yang melakukan penyimpangan tersebut maka harus merasakan resikonya.

    “Kita jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh ASN bahwa setiap kegiatan jangan sampai ada penyimpangan, tapi kalau ada staf kita terlibat melakukan itu silahkan aparat penegak hukum memproses itu secara bijak,”harapnya.(swarabengkulu)

  • Ejek Teman Dijemput Istri, Ketua Fraksi PDIP Kena Tikam Dan Usus Terburai

    Ejek Teman Dijemput Istri, Ketua Fraksi PDIP Kena Tikam Dan Usus Terburai

    Medan (SL) – Bermula dari candaan biasa yang dilakukan Hulman Nababab (43) anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) kepada Rommel Parulian Lumban Toruan (43), akibat candaan ini anggota DPRD Taput ini harus menderita luka tikaman sebayak 4 kali yang bersarang di tubuhnya.

    Akibat, anggota DPRD Taput ini masih kritis. Empat tusukan dibagian perut menembus tubuhnya, bahkan usus Ketua Fraksi PDIP ini pun ikut terburai. “Peristiwa itu terjadi di dekat rumah mereka di jalan Sadar, Kelurahan Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara pada hari Rabu (7/11) sekitar pukul 21.10 WIB,” kata Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen, Jumat (9/11) dikutip dilaman Merdeka.com

    Horas mengungkapkan, dari keterangan Rommel, perkelahian terjadi berawal dari peristiwa, pekan lalu, dimana saat itu Hulman dan Rommel sama-sama sedang menikmati minuman khas Taput yakni tuak di lapo tuak yang ada di Jalan Sadar hingga dini hari.

    Namun istri Rommel datang menyuruhnya untuk pulang, sehingga mereka pun pulang. Sebelum pulang, korban sempat melontarkan candaan kepada Rommel atas kedatangan istrinya dan  Rommel tak terima atas candaan yang dilontarkan oleh korban.

    “Ini faktor sakit hati bebrapa waktu lalu, sebab korban megejek pelaku saat di suruh istrinya pulang, tak terima dengan ejekan tersebut, Rommel pun menantang korban untuk berduel dan akhirnya korban ditikam oleh pelaku,” Jelas Horas.

    Penikaman tersebut pun terjadi pada Rabu kemarin, pada pukul 21.10 WIB, saat Rommel melintas di depan rumah Hulman, Rommel menantang Hulman yang juga tetangganya untuk berduel.

    Tantangan itu pun disambut oleh Hulman Nababan, hingga keduanya adu jotos didepan rumah mereka bahkan saat adu jotos terjadi keduanya saling membawa senjata tajam, namun disaat perkelahian berlangsung sajam yang di bawah Hulman terlepas karena ia terpeleset jatuh ke parit.

    Sewaktu Hulman terpeleset, di waktu itulah Rommel menusuk perut tetangganya tersebut dengan 4 kali tusukan. Dua kali di perut bagian kanan dan 2 kali di perut bagian kiri hingga ususnya korban terburai keluar. “Akibat kejadian itu, saudara Hulman Nababan krisis yang saat ini dirawat di RSU Tarutung. Sementara saudara Rommel diamankan di Polsek Siborong-borong,” ucap Horas. (Trotoar.id)