Kategori: Kriminal

  • BNM RI Desak Kalapas Terlibat Jaringan Narkoba Dihukum Mati?

    BNM RI Desak Kalapas Terlibat Jaringan Narkoba Dihukum Mati?

    Bandarlampung (SL)-Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie, yang terlibat jaringan Narkoba, yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, saat ini sedang dalam proses persidangan. Kasus itu menjadi perhatian publik, termasuk Badan Anti Narkoba dan Maksiat Republik Indonesia (BNM-RI), yang minta pelaku dihukum mati.

    Ketua BNM RI Fauzi Molanda meminta penegak hukum, Jaksa dan Hakim tidak main main, dan serius dalam menangani kasus itu. Karena kasus itu menjawab kabar peredaran Narkoba yang marak di Lapas.

    “BNM RI minta hakim tidak main-main dalam perkara ini. Harus tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Karena oknum Kalapas itu sudah tidak menjalankan amanah. Dan justru ikut menghancurkan kehidupan generasi dengan narkoba. Jadi saya kira pantas dihukum mati minimal seumur hidup,” kata Fauzi Molanda.

    Menurut Fauzi, Jaksa dan Hakim yang menangani kasus persidangan oknum Kalapas itu, jangan sampai ada perasaan enak tidak enak, tapi harus melakukan penegakan hukum. “Karena kita khawatir terjadi ada perasaan enak tidak enak. Karena berdasarkan investigasi kita, salah satu hakim yang menjadi majelis dalam perkara itu pernah berkarir sebagai pegawai Lapas. Itu yang membuat kekhawtiran kita,” paparnya.

    Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah menetapkan Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka terkait perkara aliran dana peredaran Narkoba. Bahkan, BNN RI juga melakukan pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan perkembangan penyidikan BNNP Lampung, pengembangan ungkap kasus jaringan Narkoba Lapas. “Sudah ada peningkatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka karena ada aliran dana. Tapi untuk kesalahan lainnya nanti biar pengadilan saja,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan,Senin, (21/5) lalu.

    Sebelum ditetapkan tersangka, lanjut Tagam, pihaknya sudah menggelar perkara. “Tadi saya diminta oleh pak Richard untuk gelar perkara, kami sudah gelar perkaranya. Dan hari ini sudah kami terbitkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan 3×24 jam,” kata dia.

    Tagam mengungkapkan, bukti-bukti penetapan tersangka Kalapas II A Kalianda non aktif tersebut sudah ada. Namun, untuk mengkomplitkan sementara masih meminta keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka. “Di dalam pidana, penangkapan itu, kami lakukan dulu pemeriksaan selama 3×4 jam, kalau masih kurang 3×24 jam nanti kami tambah 6×24 jam, baru itu kita tentukan di tahan apa tidak,” pungkasnya.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, melakukan penangkapan terhadap Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie. “Sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang menjalankan wewenangnya untuk melakukan pemeriksaan dalam masa penangkapan 3×24 jam,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing. (Net/red)

  • Perangi Hoax, Polres Jakbar Gelar Comunity Policing

    Perangi Hoax, Polres Jakbar Gelar Comunity Policing

    Jakarta (SL) – Pelaku penyebar hoax atau berita palsu dan ujaran kebencian dinilai makin marak di Indonesia. Polri pun diminta aktif melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap pelaku dan akun-akun media sosial yang melanggar.

    Menanggapi hal itu, Polres Metro Jakarta Barat menggelar Comunity Policing. Kegiatan tersebut bertujuan peran serta Polri bersama Toga, Tomas, dan Pemuda dalam menangkal berita bohong ( Hoax ) untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif menjelang Pileg dan Pilpre 2019, Kamis (08/11/18).

    Hadir pada kesempatan itu antaranya, Kasubnit Binmas Baharkam Polri Kombes Pol. Drs. Hendi Handoko. MM, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Aslan Sulastomo. SH, Para Kanit Polsek Jajaran perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Perwakilan Toga, Tomas, Ormas dan Pemuda, dari Polsek Jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

    Kasubnit Binmas Baharkam Polri Kombes Pol. Drs. Hendi Handoko. MM menjelaskan, saat ini, Indonesia sudah layak dikategorikan darurat hoax. Karena itu, Polri perlu bersinergi melakukan penindakan.

    “Dalam darurat hoax ini cukup menjadi alasan bagi pemerintah, Polri melakukan tindakan tegas menangkap orang-orang yang diduga menyebar berita hoax dengan men-take down akun-akun yang dianggap menyebarkan hoax,” Jelas Kombes Hendi.

    Sementara, ketika ditemui, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Aslan Sulastomo SH mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama memerangi penyebaran informasi hoax yang marak di media sosial. “Banyak informasi hoax yang viral di media sosial kemudian memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik. Hal ini tentunya berpotensi mengganggu keamanan nasional,” Katanya

  • Tekab Polresta Bandar Lampung Gulung Komplotan Spesialis Pembobol Sekolahan

    Tekab Polresta Bandar Lampung Gulung Komplotan Spesialis Pembobol Sekolahan

    Bandar Lampung (SL)-Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menggulung sidikat spesialis pembobol rumah kososng dan sekolahan. Petugas mengamankan empat pelaku, yang mayoritas residivis. Mereka terlibat pembobolan delapan sekolah di Bandar Lampung.

    Keempatnya yakni Nova Susanto (29), residivis jambret; Dedi (24), residivis judi; Asep Arwandi (24), dan Muhammad Riki (25), otak pencurian. Para pelaku adalah warga Panjang, Bandar Lampung.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan para pelaku asal Sumatera Selatan itu merupakan spesialis pembobol rumah dan sekolah yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung. “Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dan sebagian besar adalah sekolahan,” kata Harto, Kamis, 8 November 2018.

    Menurut Harto, keempat pelaku ini memilik tugas masing-masing. Tiga orang bertugas melakukan eksekusi dan satu orang menjual barang hasil curian. “Pelaku mengincar barang-barang yang gampang dijual dengan bermodal pisau dan gunting untuk mendongkel pintu,” katanya.

    Para pelaku yang dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bobol sekolah diamankan saat akan menikmati hasil curian, dilokasi tempat hiburan di kawasan Panjang, Rabu, 7 November 2018 malam. “Kami amankan keempatnya semalam jam sepuluh di daerah Soekarno-Hatta, Panjang,” jelas Harto, Kamis, 8 November 2018.

    Harto menambahkan salah satu pelaku merupakan residivis jambret empat tahun lalu. Para pelaku mengincar rumah ataupun sekolah yang tidak dijaga. “Kalau sekolah, beraksinya pas libur. Kalau rumah, dia lihat (kondisi). Kalau sekitar sepi, ia beraksi. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” katanya.

    Para tersangka kini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua laptop hasil jarahan. Kemudian pisau gunting, obeng, dan kunci pas. (nt/jun)

  • Driver Ojol Dikeroyok Hingga Tewas

    Driver Ojol Dikeroyok Hingga Tewas

    Jakarta (SL) – Gara-gara meminta ganti rugi pengobatan, seorang driver ojek online (Ojol), Yoggi Dwi Elijul dikeroyok hingga meninggal dunia. Peristiwa ini diduga dipicu ketidaksepakatan nilai ganti rugi yang diminta korban.

    Dari penuturan saksi, peristiwa ini berawal dari kecelakaan yang terjadi antara korban dengan salah satu pelaku pengeroyokan yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat itu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan mengalami tabrakan dari arah yang berlawanan.

    “Kronologi berawal ketika korban sedang melakukan aktivitasnya sebagai driver ojek online sekitar 3 hari yang lalu. Bertabrakan dengan pelaku pemukulan yang berlawanan arah. Kejadian sekitar daerah Banjir Kanal Timur (BKT). Dimana atas kejadian tersebut, Yoggi mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan pertolongan medis.”

    Pada kejadian tabrakan tersebut, Yoggi mengalami luka dengan jahitan pada bagian kepala. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Saat itu kedua belah pihak bertukar  nomor handphone serta identitas diri.

    Kemudian pada Senin malam (5/11/2018), salah satu pelaku menghubungi Yoggi Dwi Elijul dengan maksud mengganti kerugian pengobatan. Saat pertemuan tersebut, Yoggi datang sendirian, sedangkan pelaku bersama beberapa orang. Ketika membicarakan biaya pengobatan, mereka berselisih pendapat dan terjadilah keributan antara Yoggi dengan pelaku pengeroyokan.

    Merasa terdesak, Yoggi kembali ke basecamp ojek online dan mengajak rekan-rekannya ke tempat perselisihan tersebut. Namun mereka disambut dengan parang dan benda-benda tajam lainnya.

    Yoggi dan rekan rekannya tidak menduga dengan sambutan dari para pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam. Mereka pun akhirnya melarikan diri. Naas bagi Yoggi Dwi Elijul, driver ojek online ini terjatuh saat menyelamatkan diri.

    “Ia terjatuh, dan seketika itu juga di hakimi pelaku dengan mengeroyok korban hingga mengakibatkan Yoggi mengalami luka parah,” kata saksi.

    Korban segera dilarikan ke RS Budi Asih Jakarta Timur. Dari sana,  korban dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jakarta Timur (5/11/2018), namun malang nyawa korban tidak tertolong. Sekitar pukul 06:00 WIB (6/11/2018), driver ojek online ini menghembuskan nafas terakhir.

    Diduga pelaku pengeroyokan sekitar 3-4 orang, lokasi pengeroyokan seputaran SMA 100 Cipinang Jakarta Timur. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Jatinegara Jakarta Timur. (Detikperistiwa)

  • Tiga Pelaku Pengganjal Kartu ATM Ditangkap

    Tiga Pelaku Pengganjal Kartu ATM Ditangkap

    Jakarta (SL) – Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di Jakarta Timur ditangkap. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan uang setelah kartunya tertinggal di mesin ATM.

    “Ada laporan dari masyarakat yang merasa ada kerugian di tabungannya karena adanya (kartu) ATM yang tertinggal di mesin ATM. Setelah diselidiki, ada 3 TKP. RS (Harapan Bunda) di Jaktim, ATM Bank BNI di Menteng, dan SPBU (Pertamina Cipinang) di Jaktim. Dari 3 TKP inilah (kasus) dikembangkan dan mendapatkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

    Ketiga pelaku berinisial ZA (29), D (40), dan LS (22) punya peran berbeda-beda. ZA memasang jebakan plastik pengganjal di mulut ATM, D berjaga-jaga di sekitar lokasi, sedangkan LS berperan sebagai petugas call center palsu.

    Kronologinya, tersangka ZA memasang plastik. plastik ini dimasukkan ke mulut ATM. Kalau (jebakan) dimasukkan, ngambil duit bisa, setelah (kartu ditarik) keluar, kartu terganjal. Setelah terganjal, korban panik,” kata Argo.

    “Ternyata, sudah ada salah satu tersangka (D, di sekitar lokasi). Karena korban agak lama di depan ATM, ada orang (D) yang menyampaikan ‘silakan telepon call center’. Ternyata nomornya sudah dibuat oleh pelaku,” imbuhnya.

    Korban yang panik langsung menelepon nomor call center palsu yang sengaja ditempel pelaku di mesin ATM. LS yang berperan sebagai call center palsu, kemudian meminta nomor PIN korban.

    “Kemudian pelaku (D) mengambil kartu (ATM korban). Dia kan sudah tau PIN-nya. Dia ambil Rp 5 juta dan (sisanya) ditransfer ke rekening penampungan. Tujuannya biar cepet habis di rekening korban,” ujar Argo.

    Argo mengatakan pelaku mempelajari metode ganjal ATM secara autodidak. LS ditangkap di rumahnya di Bogor, sementara D dan ZA ditangkap di Mal Arion, Jakarta Timur, Selasa (23/10).

    Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah obeng, satu gunting, 1 unit HP milik tersangka, dan kartu ATM milik korban. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • Suap 5,2 M Istri Pegawai Pajak Ditangkap

    Suap 5,2 M Istri Pegawai Pajak Ditangkap

    Semarang (SL) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SFW, istri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena diduga menerima uang pengurusan pajak sebesar Rp 5,2 miliar. SFW ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Tlogomulyo, Kelurahan Tlogomulyo RT 001/007, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/11/2018).

    “Tersangka ditangkap karena tidak kooperatif saat berstatus sebagai saksi. Dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, kemarin.

    Kemarin penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa SFW beberapa jam. Pukul 19.00 WIB, SFW keluar ruang pemeriksaan sudah memakai memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah jambu atau pink.

    SFW langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Penahanan SFW ini berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Print-03/F.2.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 ditandatangani Direktur Penyidikan. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari Semarang menggunakan pesawat City Link tujuan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” Mukri menjelaskan.

    Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kasus ini berawal ketika suami tersangka, PAW, pegawai fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Penanaman Modal Asing IV dan KPP Jakarta Kebayoran Lama pada 2007 hingga 2013 diduga menerima uang Rp 5.243.882.085. Uang tersebut merupakan gratifikasi dari sejumlah perusahaan dan pihak-pihak lain. “Oleh PAW uang tersebut dialihkan ke rekening SFW,” ujar Mukri.

    SFW kemudian membukukan uang hasil korupsi suami itu ke dalam deposito mengatasnamakan orang lain. Ia bersama suaminya PAW juga membeli aset berupa tanah atau bangunan atas nama sendiri atau nama lain. “Modusnya untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana,” kata Mukri.

    SFW dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 3 ayat (1) huruf C UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kabarpolri)

  • Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Hengky Hasa (40) warga Jalan Kartini, Gang Setia Negra, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama Lima tahun karena menjadi kurir sabu seberat 0,1450 gram, Selasa, 6 November 2018.

    Dalam persidangan, JPU Puji Rahayu mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana atas pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hengky Hasan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Puji.

    Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada 5 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 WIB, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ali Rahman (terdakwa lain) untuk memesan sabu kepada terdakwa. “Saat memesan sabu, terdakwa menyanggupi dan keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kartini, saat itu Ali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp500 ribu,” ungkap JPU.

    Lalu terdakwa menghubungi Wawan Cebol (Bandar Narkoba) untuk memesan sabu tersebut. Kemudian Wawan menyuruh anak buahnya mengantar sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp450 ribu kepada anak buah Wawan. “Saat memesan kedua kalinya, pihak kepolisan datang melakukan pengkapan ketika terdakwa menunggu narkoba tersebut di Jalan Kartini. Sebelumnya kepolisian telah menangkap Ali Rahman,” pungkas Puji.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bahwa barang bukti yang dibawa terdakwa positif mengandung zat metamfetamina. (Saibumi)

  • Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMA, Dituntut 20 Tahun Penjara

    Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMA, Dituntut 20 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) -Sidang perkara pembunuhan siswa SMA di Rajabasa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/3/2018). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut dua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

    Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Agus Nawi dan istrinya Rita Lia Epiyana(22) alias Fita hanya bisa pasrah mendengar tuntutan tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Alex Sander Mirzamenyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Merdi Irawan dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 KUHP.

    Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Mansur bertanya kepada kedua terdakwa apakah penjelasan jaksa sudah jelas.

    “Jadi sudah dengar kan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kalau kalian dituntut 20 tahun penjara. Kalian bisa mengajukan pembelaan atau permohonan bisa sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum, jadi bagaimana kalian?” tanya Mansur.

    Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa kompak menjawab sembari mengangguk. “Ya kami akan mengajukan pembelaan.”

    Merdi Irawan, pelajar SMA Mutiara, Natar, Lampung Selatan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kontrakan Agus dan Fita, di Jalan Kapten Abdul Haq, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (24/9/2017) malam.

    Di hadapan ketua majelis hakim Mansur, Agus Nawi dan Fita mengaku telah merencanakan pembunuhan Merdi Irawan.

    Mereka pun sudah meyiapkan palu dan pisau sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memukul dan menggorok lehernya.

    Agus mengaku awalanya dendam kepada korban karena dalam kejadian sebelumnya korban tidak memberikan pertolongan saat dikeroyok di salah satu rumah remang-remang di Kota Bandar Lampung.

    “Saya kenal sama korban dua bulan. Saya pernah main berdua ke rumah remang-remang, saya dikeroyok oranga tapi dia nggak mau bantu. Jadi sejak itu saya dendam sama dia. Setelah itu saya ngomong sama istri untuk panggil korban datang ke rumah. Lalu setengah jam korban datang, baru istri saya datang,” kata Agus.

    Sementara, tiga penasihat hukum terdakwa Rustamaji, Firman Hidayat, dan Lasmaida Manik, seusai sidang mengatakan, pada intinya kliennya ada dendam dan mereka kalap secara tidak sadar merencanakan pembunuhan itu. (Jejama.com)

  • Edison Albert Diringkus Polisi Usai Transaksi ‘Kelamin’ Pakai Uang Palsu

    Edison Albert Diringkus Polisi Usai Transaksi ‘Kelamin’ Pakai Uang Palsu

    Kendari (SL) – Edison Albert (43), warga Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari ini diringkus Reskrim Polsek Kemaraya usai melakukan transaksi ‘kelamin’ dengan seorang gadis pekerja seks komersial (PSK) berinisial N menggunakan uang palsu di salah satu hotel di Kendari, Senin 29 Oktober 2018.

    Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, peristiwa bermula pada Senin, 29 Oktober 2018 sekitar jam 21.30 WITA saat Edison bertemu dengan N di Kendari Beach Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan terjadi kesepakatan harga. “Dimana disaat pelaku hendak berhubungan intim dengan Bunga (samaran N), pelaku harus membayar sebesar Rp300 ribu,” kata Harry melalui keterangan resminya.

    Selanjutnya, kata Harry, Edison dan N menuju salah satu penginapan di Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Sesampainya di dalam kamar penginapan, N meminta uang kesepakatan tersebut. “Lalu pelaku membuka dompet dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar total Rp600 ribu lalu memasukkannya kedalam amplop dan memberikan kepada Bunga,” papar Harry.

    Setelah N mendapatkan uang tersebut, kemudian ia keluar dari kamar untuk mengambil sabun lalu memberikan amplop tersebut kepada temannya untuk dibuka. “Dan setelah dibuka ternyata uang tersebut uang palsu, lalu pelaku langsung diamankan,” tutur Kabid Humas.

    Atas perbuatannya, kini Edison diamankan beserta barang bukti uang palsu sejumlah Rp1,8 juta. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit printer merk Epson tipe L 310 warna hitam. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, telah cukup dua alat bukti. Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas, dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan,” pungkas Harry. (Penasultra)

  • Paman Tembak Kepala Keponakannya Yang Sedang Bermain Gitar?

    Paman Tembak Kepala Keponakannya Yang Sedang Bermain Gitar?

    Lampung Selatan (SL)-Seorang pria tiba-tiba menembak keponakannya sendiri yang sedang bermain gitar. Peristiwa penembakan itu terjadi di Dusun Kaliasin, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (1/11/2018) malam. Tembakan tersebut membuat korban terluka di bagian kepala.

    Polisi kemudian menangkap pria bernama Sungkowo (52) yang melakukan penembakan. Sungkowo menembak keponakannya, Triyan (25) menggunakan senapan angin. Triyan yang mengalami luka tembak di bagian kepala, akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda. Triyan harus menjalani operasi akibat luka yang dideritanya. Sungkowo kini telah diamankan di Mapolsek Penengahan.

    Menurut tetangga korban, peristiwa penembakan terjadi saat Triyan bersama teman-temannya sedang bermain gitar. Tiba-tiba, paman korban yang bernama Sungkowo mendatangi keponakannya. Lantas, ia langsung menembak kepala keponakannya tanpa sebab.

    Kanitreskrim Polsek Penengahan, Aiptu Thamrin, mewakili Kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus paman menembak keponakannya sendiri. Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Thamrin, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa. “Meski terlihat tenang, beberapa pertanyaan penyidik dijawab di luar dari pertanyaan,” kata Thamrin, Jumat (2/11/2018).

    “Dan menurut beberapa saksi yang kami periksa, tersangka memang diduga mengalami gangguan jiwa,” kata dia menambahkan.

    Menurut Aiptu Thamrin, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Tersangka dapat diancam dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun. “Untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa, kami akan mendatangkan psikiater guna memeriksa kondisi kejiwaannya,” terang Thamrin.

    Kasus penembakan juga pernah terjadi di Bandar Lampung pada pertengahan September 2018 lalu. Seorang pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak dua tetangganya, pada Rabu (12/9/2018) pagi. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

    Setelah melakukan penembakan, pria tersebut kemudian melarikan diri. Meski begitu, pelarian pria tersebut tak berlangsung lama. Lantaran, pihak kepolisian berhasil menangkap pria tersebut pada Rabu sore.

    Berikut, 13 fakta pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya.

    1. Pelaku Bernama Robert Panggabean

    Pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya diketahui bernama Robert Panggabean. Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS), Komisaris Yana membenarkan peristiwa seorang pria tiba-tiba menembak 2 tetangganya. “Pelaku bernama Robert. Korban atas nama Maryani dan David,” kata Yana melalui ponsel.

    2. Menggunakan Senapan Angin

    Robert menembak 2 tetangganya menggunakan senapan angin. Dua tetangga Robert yang menjadi korban adalah Maryani Purba (60), warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gulak Galik, Sumur Putri, TbU; dan David Riki Fahrijal (35), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Gang H Ahmad, Sumur Putri, TbU.

    3. Menembak Tanpa Sebab

    Putra Maryani Purba, Roy Ridho Raja Guk Guk mengungkapkan, Robert awalnya datang ke rumahnya membawa senapan angin. Robert datang saat pagi hari, sekitar pukul 08.30 WIB. Tanpa sebab, beber dia, Robert lantas menembak berulang kali ke arah udara. “Dia datang bawa senapan. Tiba-tiba, nembak-nembak ke atas. Ibu saya negur dia, tapi dia langsung nembak ibu, kena paha kanan,” tutur Roy di rumahnya, Rabu siang.

    Roy mengaku, ia tidak mengetahui penyebab Robert mendatangi rumahnya, kemudian menembak ibunya. Usai kejadian, ia membawa ibunya ke Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokro Dipo. Sementara kakak kandungnya, Julius melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan (TbS).

    4. Datangi Korban David

    Korban penembakan Robert lainnya, David mengalami luka tembak di dada sebelah kiri. Hasil penyelidikan sementara, Robert mendatangi David usai menembak Maryani. Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS), Komisaris Yana mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan penembakan dari para korban. “Benar, kami sudah terima laporan (dari korban). Saat ini, masih lidik (penyelidikan). Pelaku bernama Robert. Korban atas nama Maryani dan David,” kata Yana melalui ponsel.

    5. Sempat Diburu Polisi

    Polisi, Yana mengungkapkan, masih melakukan pengejaran terhadap Robert. Pihaknya pun masih menyelidiki motif penembakan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Soal motifnya, masih lidik,” ujar Yana.

    6. Keluarga Sempat Kejar

    Setelah terjadi penembakan, anggota keluarga Maryani Purba sempat mengejar Robert Panggabean. Kapolsek TbS, Komisaris Yana menjelaskan, Robert awalnya datang dan mengajak Maryani berbincang. “Pelaku tiba-tiba menembak ke arah kaki korban, kemudian melarikan diri. Keluarga korban sempat mengejar,” katanya.

    7. Tiba-tiba Marah

    Setelah menembak Maryani, kata Yana, Robert datang ke rumah David. Serupa seperti di rumah Maryani, Robert juga mengajak David berbincang. “Tapi tidak berselang lama, pelaku marah-marah, nembak korban di bagian dada, kemudian melarikan diri,” ujarnya.

    8. Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Keluarga David Riki Fahrijal (35), korban penembakan, menyebut bahwa Robert Panggabean mengalami gangguan jiwa. Robert, menurut keluarga David, kerap bikin ulah di lingkungan tempat tinggal mereka. “Dia itu sering bikin heboh. Dulu pernah pakai narkoba. Mungkin karena pengaruh narkobanya besar, jadinya oleng,” kata Syahri (45), kakak kandung David, di rumahnya.

    9. Pernah Keluar Rumah Telanjang

    Syahri mengungkapkan, Robert pernah keluar rumah sambil telanjang. “Meresahkan. Makanya harus segera ada penanganan,” ujarnya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo membenarkan bahwa Robert memiliki riwayat gangguan jiwa. “Pelaku penembakan ini punya kartu kuning atau punya riwayat pernah berobat gangguan jiwa,” ungkapnya.

    Harto menjelaskan, Robert saat ini sudah tidak ada di rumahnya. Pihaknya menduga kuat, Robert sedang dalam pelarian. “Kami masih melakukan pengejaran melalui tim gabungan polres dan polsek. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi,” ucap Harto.

    10. Ditangkap Rabu Sore

    Robert Panggabean berhasil diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung. Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, pengamanan terhadap Robert terjadi pada Rabu (12/9/2018), sekitar pukul 17.30 WIB. “Sudah kami amankan dan sekarang dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap Ruli di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

    11. Diamankan di Tempat Parkir Rumah Sakit

    Saat ditangkap, Ruli menuturkan, Robert sedang berada di tempat parkir Rumah Sakit Immanuel. “(Ditangkap) di parkiran RS Immanuel,” kata Ruli. “Dia punya pengaruh di parkiran, ya ngordinir gitu, mungkin karena orangnya berani. Jadi, tukang parkirnya nggakberani, daripada kena apa-apa mending ngasih,” tambah Ruli.

    12. Bicarakan Ilmu Gaib

    Ketika diamankan, Ruli mengungkapkan, tersangka pelaku tidak membawa senapan angin, yang digunakan untuk menembak dua tetangganya. “Senapannya disimpan di rumahnya,” tuturnya.

    Ruli mengatakan, saat dimintai keterangan, tersangka pelaku berbicara lebih melantur. “Saat dimintai keterangan, dia iningomongnya ngelantur, ngomong-ngomong ilmu gaib terus,” tuturnya.

    13. Masih Rawat Jalan di RSJ

    Saat ditelisik, Ruli menerangkan, tersangka pelaku ternyata masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa. Setiap bulannya, Robert harus melakukan kontrol. “Ada kartu kuningnya dari RSJ, mungkin ini pas lupa kontrol. Dia juga ngaku pernah kejar-kejar orang pakai golok karena dia daftar pramugara tapi nggak lulus,” ungkap Ruli saat menjelaskan kasus pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya. (Tribun Lampung)