Kategori: Kriminal

  • Paman Tembak Kepala Keponakannya Yang Sedang Bermain Gitar?

    Paman Tembak Kepala Keponakannya Yang Sedang Bermain Gitar?

    Lampung Selatan (SL)-Seorang pria tiba-tiba menembak keponakannya sendiri yang sedang bermain gitar. Peristiwa penembakan itu terjadi di Dusun Kaliasin, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis (1/11/2018) malam. Tembakan tersebut membuat korban terluka di bagian kepala.

    Polisi kemudian menangkap pria bernama Sungkowo (52) yang melakukan penembakan. Sungkowo menembak keponakannya, Triyan (25) menggunakan senapan angin. Triyan yang mengalami luka tembak di bagian kepala, akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bob Bazar Kalianda. Triyan harus menjalani operasi akibat luka yang dideritanya. Sungkowo kini telah diamankan di Mapolsek Penengahan.

    Menurut tetangga korban, peristiwa penembakan terjadi saat Triyan bersama teman-temannya sedang bermain gitar. Tiba-tiba, paman korban yang bernama Sungkowo mendatangi keponakannya. Lantas, ia langsung menembak kepala keponakannya tanpa sebab.

    Kanitreskrim Polsek Penengahan, Aiptu Thamrin, mewakili Kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus paman menembak keponakannya sendiri. Menurut keterangan beberapa saksi, lanjut Thamrin, tersangka diduga mengalami gangguan jiwa. “Meski terlihat tenang, beberapa pertanyaan penyidik dijawab di luar dari pertanyaan,” kata Thamrin, Jumat (2/11/2018).

    “Dan menurut beberapa saksi yang kami periksa, tersangka memang diduga mengalami gangguan jiwa,” kata dia menambahkan.

    Menurut Aiptu Thamrin, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Tersangka dapat diancam dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 8 tahun. “Untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa, kami akan mendatangkan psikiater guna memeriksa kondisi kejiwaannya,” terang Thamrin.

    Kasus penembakan juga pernah terjadi di Bandar Lampung pada pertengahan September 2018 lalu. Seorang pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak dua tetangganya, pada Rabu (12/9/2018) pagi. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

    Setelah melakukan penembakan, pria tersebut kemudian melarikan diri. Meski begitu, pelarian pria tersebut tak berlangsung lama. Lantaran, pihak kepolisian berhasil menangkap pria tersebut pada Rabu sore.

    Berikut, 13 fakta pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya.

    1. Pelaku Bernama Robert Panggabean

    Pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya diketahui bernama Robert Panggabean. Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS), Komisaris Yana membenarkan peristiwa seorang pria tiba-tiba menembak 2 tetangganya. “Pelaku bernama Robert. Korban atas nama Maryani dan David,” kata Yana melalui ponsel.

    2. Menggunakan Senapan Angin

    Robert menembak 2 tetangganya menggunakan senapan angin. Dua tetangga Robert yang menjadi korban adalah Maryani Purba (60), warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gulak Galik, Sumur Putri, TbU; dan David Riki Fahrijal (35), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Gang H Ahmad, Sumur Putri, TbU.

    3. Menembak Tanpa Sebab

    Putra Maryani Purba, Roy Ridho Raja Guk Guk mengungkapkan, Robert awalnya datang ke rumahnya membawa senapan angin. Robert datang saat pagi hari, sekitar pukul 08.30 WIB. Tanpa sebab, beber dia, Robert lantas menembak berulang kali ke arah udara. “Dia datang bawa senapan. Tiba-tiba, nembak-nembak ke atas. Ibu saya negur dia, tapi dia langsung nembak ibu, kena paha kanan,” tutur Roy di rumahnya, Rabu siang.

    Roy mengaku, ia tidak mengetahui penyebab Robert mendatangi rumahnya, kemudian menembak ibunya. Usai kejadian, ia membawa ibunya ke Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokro Dipo. Sementara kakak kandungnya, Julius melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan (TbS).

    4. Datangi Korban David

    Korban penembakan Robert lainnya, David mengalami luka tembak di dada sebelah kiri. Hasil penyelidikan sementara, Robert mendatangi David usai menembak Maryani. Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS), Komisaris Yana mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan penembakan dari para korban. “Benar, kami sudah terima laporan (dari korban). Saat ini, masih lidik (penyelidikan). Pelaku bernama Robert. Korban atas nama Maryani dan David,” kata Yana melalui ponsel.

    5. Sempat Diburu Polisi

    Polisi, Yana mengungkapkan, masih melakukan pengejaran terhadap Robert. Pihaknya pun masih menyelidiki motif penembakan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Soal motifnya, masih lidik,” ujar Yana.

    6. Keluarga Sempat Kejar

    Setelah terjadi penembakan, anggota keluarga Maryani Purba sempat mengejar Robert Panggabean. Kapolsek TbS, Komisaris Yana menjelaskan, Robert awalnya datang dan mengajak Maryani berbincang. “Pelaku tiba-tiba menembak ke arah kaki korban, kemudian melarikan diri. Keluarga korban sempat mengejar,” katanya.

    7. Tiba-tiba Marah

    Setelah menembak Maryani, kata Yana, Robert datang ke rumah David. Serupa seperti di rumah Maryani, Robert juga mengajak David berbincang. “Tapi tidak berselang lama, pelaku marah-marah, nembak korban di bagian dada, kemudian melarikan diri,” ujarnya.

    8. Punya Riwayat Gangguan Jiwa

    Keluarga David Riki Fahrijal (35), korban penembakan, menyebut bahwa Robert Panggabean mengalami gangguan jiwa. Robert, menurut keluarga David, kerap bikin ulah di lingkungan tempat tinggal mereka. “Dia itu sering bikin heboh. Dulu pernah pakai narkoba. Mungkin karena pengaruh narkobanya besar, jadinya oleng,” kata Syahri (45), kakak kandung David, di rumahnya.

    9. Pernah Keluar Rumah Telanjang

    Syahri mengungkapkan, Robert pernah keluar rumah sambil telanjang. “Meresahkan. Makanya harus segera ada penanganan,” ujarnya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo membenarkan bahwa Robert memiliki riwayat gangguan jiwa. “Pelaku penembakan ini punya kartu kuning atau punya riwayat pernah berobat gangguan jiwa,” ungkapnya.

    Harto menjelaskan, Robert saat ini sudah tidak ada di rumahnya. Pihaknya menduga kuat, Robert sedang dalam pelarian. “Kami masih melakukan pengejaran melalui tim gabungan polres dan polsek. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi,” ucap Harto.

    10. Ditangkap Rabu Sore

    Robert Panggabean berhasil diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung. Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, pengamanan terhadap Robert terjadi pada Rabu (12/9/2018), sekitar pukul 17.30 WIB. “Sudah kami amankan dan sekarang dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap Ruli di Mapolda Lampung, Kamis (13/9/2018).

    11. Diamankan di Tempat Parkir Rumah Sakit

    Saat ditangkap, Ruli menuturkan, Robert sedang berada di tempat parkir Rumah Sakit Immanuel. “(Ditangkap) di parkiran RS Immanuel,” kata Ruli. “Dia punya pengaruh di parkiran, ya ngordinir gitu, mungkin karena orangnya berani. Jadi, tukang parkirnya nggakberani, daripada kena apa-apa mending ngasih,” tambah Ruli.

    12. Bicarakan Ilmu Gaib

    Ketika diamankan, Ruli mengungkapkan, tersangka pelaku tidak membawa senapan angin, yang digunakan untuk menembak dua tetangganya. “Senapannya disimpan di rumahnya,” tuturnya.

    Ruli mengatakan, saat dimintai keterangan, tersangka pelaku berbicara lebih melantur. “Saat dimintai keterangan, dia iningomongnya ngelantur, ngomong-ngomong ilmu gaib terus,” tuturnya.

    13. Masih Rawat Jalan di RSJ

    Saat ditelisik, Ruli menerangkan, tersangka pelaku ternyata masih menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa. Setiap bulannya, Robert harus melakukan kontrol. “Ada kartu kuningnya dari RSJ, mungkin ini pas lupa kontrol. Dia juga ngaku pernah kejar-kejar orang pakai golok karena dia daftar pramugara tapi nggak lulus,” ungkap Ruli saat menjelaskan kasus pria di Bandar Lampung tiba-tiba menembak 2 tetangganya. (Tribun Lampung)

  • Anggota Bhayangkari Dianiaya Istri Oknum Perwira Polisi, Tulis Surat ke Polda Kalbar

    Anggota Bhayangkari Dianiaya Istri Oknum Perwira Polisi, Tulis Surat ke Polda Kalbar

    Pontianak (SL) – Seorang istri anggota polisi dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh seorang oknum istri perwira. Korban, Nia Kurnia (43) terbaring lemah di Ruang Rawat Inap Elisabeth Nomor 22 Rumah Sakit Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (02/11/2018) siang.

    Selang oksigen tampak masih terpasang di hidungnya. Nia Kurnia diduga menjadi korban pengaiayaan seseorang berinisial MHN, yang terjadi pada Selasa (31/10/2018) siang. Terduga MHN diketahui merupakan istri seorang perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polda Kalbar.

    Sejak, Selasa (31/10/2018) malam, Nia pun telah menjalani perawatan di rumah sakit. Saat ditemui, Jumat (02/11/2018) siang, Nia yang juga istri anggota Polri yang bertugas di Polda Kalbar masih terlihat lemah.

    Selain menceritakan penganiayaan yang dialaminya, dirinya juga menuliskan sepucuk surat. Surat yang ditulis tangan itu, ia tujukan kepada Direskrimum Polda Kalbar.

    Berikut surat tulis tangan Nia Kurnia kepada Direskrimum Polda Kalbar

    Kepada Yth:
    Bapak Direskrim Umum Polda Kalbar

    di Pontianak

    Dengan Hormat

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Nia Kurnia

    TTL: Ketapang, 5 Oktober 1975

    Alamat: Jalan Husim Hamzah, Kompleks Berdirikari Indah
    Melaporkan seseorang yang bernama:
    Nama: Ibu MHN

    Alamat: Jalan Sumatera

    Jenis Kelamin: Perempuan

    Adapun kronologis peristiwa sebagai berikut:
    Saya datang ke rumah Beliau dengan tujuan menjelaskan perihal cincin berlian yang saya beli pada Ibu MHN.

    Saya sudah merasa membayarkan uang Rp10 juta, dan sisanya Rp 8 juta sudah saya lunaskan.

    Tapi beliau bilang, saya cuman bayar Rp 8 juta.

    Dan beliau meminta dikembalikan.

    Kebetulan barang tersebut saya bawa dan saya kasikan.

    Tapi saya tidak mau mengambil uang kembalinya Rp8 juta.

    Beliau marah-marah dan memaksa saya menerima dan terjadilah hal yang tidak diinginkan.

    Saya didorong, dicekik, dan ditampar

    Dari mulutnya keluar kata-kata yang tidak mengenakkan.

    Saya berusaha sabar dan tetap sabar.
    Tapi beliau semakin beringas.
    Saya berusaha mau keluar rumah dan pulang.

    Tapi beliau menutup pintu dan terus mendorong saya

    Saya dimarahi terus dan beliau sempat berkata, Di situ ada pisau, saya bisa bunuh kamu!

    Ada saksinya Ibu RS.

    Demikian laporan pengaduan ini saya buat, dengan sebenar-benarnya dan agar dapat diproses dengan seadil-adilnya. (TribunPontianak)

  • Tolak Berhubungan Intim, Kakek 80 Tahun “Bunuh” Istrinya

    Tolak Berhubungan Intim, Kakek 80 Tahun “Bunuh” Istrinya

    Sulawesi Selatan (SL) – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tega menggorok leher istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa ini terjadi setelah permintaan pelaku untuk berhubungan intim ditolak oleh sang istri.

    Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 4 November 2018 ini dilakukan oleh H.Andi Soro, 80 tahun, dengan korban yakni Hj Isa 60 tahun. Kedunya merupakan warga Dusun Lerang II Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina, Bone.

    Menurut keterangan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cina, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari sekira pukul 04:30 WITA, dimana pada saat itu pelaku diduga sedang mengajak istrinya untuk berhubungan namun sang istri menolak keinginan sang pelaku.

    “Pelaku kesal karena korban menolak untuk berhubungan, kemudian saat korban tidur pelaku mengambil parang dan menggorok leher istrinya berkali kali, hingga tewas,” Kata Kapolsek Cina Iptu. H.Ibrahim kepada wartawan, Minggu siang.

    Dijelaskan Ibrahim, kejadian tersebut baru diketahui saat anak kandung korban yakni Andi Aris 20 tahun mendatangi Polsek Cina untuk melaporkan kejadian tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, Polisi pun bergegas untuk menangkap pelaku.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan, berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korbannya, sementara korban diserahkan ke pihak keluarga,” terangnya. (bonepos)

  • Oknum Bhayangkari Selingkuh Dengan Teman Suami, Digrebek Dikamar Kos

    Oknum Bhayangkari Selingkuh Dengan Teman Suami, Digrebek Dikamar Kos

    Nusa Tenggara Barat (NTT)-Brigpol DF, anggota Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan seniornya, Brigpol PP, atas tuduhan perselingkuhan dengan istrinya Yh. DF melaporkan PP ke Polres Rote Ndao, karena sang istri berinisial YH digerebek sedang berduaan di dalam kamar kos PP, yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

    Kapolda NTT Irjen Polisi Raja Erizman, kepada wartawan dilangsir Kompas.com melalui pesan singkat membenarkan adanya kasus tersebut. “Kasusnya sudah dilaporkan dan kami akan proses,” tegas Erizman, Jumat (2/11/2018) malam.

    Menurut Erizman, sebagai pimpinan polisi di wilayah NTT, dia sudah rutin mengimbau kepada anggotanya untuk menjaga sikap sehingga tidak melanggar hukum. “Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik Polri, juga pidana, sehingga akan kami tindak tegas,” ucap Erizman singkat.

    Kejadian itu berawal pada Kamis (1/11/2018) malam sekitar pada pukul 22.30 Wita, Brigpol PP menjemput YH di rumahnya di Kelurahan Busalangga dengan menggunakan sebuah mobil putih.

    Keduanya pun kemudian menuju ke kos milik Brigpol PP di Kelurahan Mokdale. Brigpol DF yang saat itu sedang berobat di Kupang, kemudian meminta bantuan sejumlah rekannya untuk mengecek keberadaan istrinya.

    Sejumlah rekan Brigpol DF lalu pergi ke kos milik Bripol PP dan melakukan pengintaian. Tepat pada pukul 23.50 Wita sejumlah polisi tiba di kos tersebut dan langsung mengetuk pintu kos tersebut secara berulang-ulang.

    Beberapa menit kemudian, pintu kos tersebut dibuka dan di dalam kamar kos dalam keadaan gelap. Saat itu, ditemukan Brigpol PP sedang bersama YH di dalam kamar tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, YH mengaku keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

    Anggota polisi pun menemukan tisu wajah yang terdapat bekas sperma yang berserakan di kamar tersebut. YH pun mengaku sudah lama memiliki hubungan spesial dengan PP, tanpa diketahui oleh suaminya.

    Saat ini dari Propam Polres Rote Ndao sudah membuat laporan polisi model A dengan Nomor Polisi : LP /A/32/XI/HUK.12.10/2018/PROPAM tanggal 2 November 2018. (kompas/nt)

  • Satroni Toko Obat Tiga Anggota Polsek Bekasi Dikroyok? Pemilik Toko Cs di Tangkap

    Satroni Toko Obat Tiga Anggota Polsek Bekasi Dikroyok? Pemilik Toko Cs di Tangkap

    Bekasi (SL) – Tiga anggota Polsek Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, dikeroyok pada Kamis malam, 1 November 2018. Kapolres Metro Bekasi Kota. Tiga polisi itu yaitu Ipda Kabul Priyono, Bripka M Solichin, dan Bripda Arif Prabowo, saat mendatangi toko obat di Jalan Bintara.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol  Dr. Indarto S.Sos., S.I.K., M.Si mengatakan, penganiayaan terjadi saat polisi tengah memeriksa toko obat di Jalan Bintara Pradana, Kota Bekasi. “Mereka memeriksa toko obat terkait laporan dugaan ada obat-obatan terlarang dijual di toko itu,” ungkap Kombes Pol Indarto di Bekasi, Jumat (2/11/2018)

    Saat itu, lanjut Kapolres, pemilik toko menelepon. Tak lama kemudian, sekitar delapan orang datang ke toko. Mereka berteriak ke arah polisi. “Mulailah mereka memukul anggota kami. Anggota kami juga membela diri,” lanjut Kombes Pol Indarto.

    Karena kalah jumlah, Kabul dan kawan-kawan mundur. Mereka menyelamatkan diri ke pos polisi terdekat. “Tapi orang-orang itu terus mengejar mereka ke pos polisi,” ungkap Kapolres.

    Beberapa polisi lain tiba. Polisi menangkap para pelaku dan pemilik toko. “Beberapa polisi lain tiba. Polisi menangkap para pelaku dan pemilik toko,” tutup Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol  Dr. Indarto S.Sos., S.I.K., M.Si. (wartabhayangkara)

  • Dituntut Hukuman Mati, Warga China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Ngamuk

    Dituntut Hukuman Mati, Warga China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Ngamuk

    Batam (SL) – Empat warga China Daratan yang menyelundupkan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018). Keempatnya tertangkap menyelundupkan narkotika golongan I di kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 Penuin Union.

    Keempat terdakwa masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Daru TS, keempatnya dituntut pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

    Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam sekitar pukul 17.00 WIB. Usai dituntut pidana mati, satu dari empat terdakwa, yakni Tan Mai, tidak terima dan melancarkan kata-kata menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan.

    Kata-kata tersebut disampaikan dalam bahasa China. Teriakan itu sama sekali tidak diikuti ketiga terdakwa lainnya, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua.Ketiganya hanya memilih diam dan sesekali menganggukan kepala mereka saat mendengarkan penerjemah mengartikan apa yang dikatakan majelis hakim.

    Selanjutnya majelis hakim langsung menutup dan memberikan waktu satu minggu untuk tim kuasa hukum terdakwa membuat pembelaan atas tuntutan yang dilakukan JPU. Meski sidang sudah ditutup, namun Tan Mai terus mengoceh dengan mengucapkan kata-kata cacian dalam bahasa China.

    Dia menuding polisi membuat bukti palsu dan menganggap orang Indonesia menipu orang Taiwan hingga dirinya harus terima tuntutan mati. Ketua Tim JPU Daru TS mengatakan, apa yang didakwakan kepada keempat terdakwa sudah terbukti secara sah.

    Perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan dapat mengancam generasi Indonesia. “Tuntutan maksimal sudah sepatutnya didapatkan keempat terdakwa ini,” kata Daru. Demikian juga dengan sikap para terdakwa yang selama dalam persidangan cenderung berbelit-belit. Hal ini yang membuat tim menilai sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.

    “Makanya kami berikan tuntutan maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional,” jelasnya. Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Aditia ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada kliennya sepatutnya tidak diberikan.

    Selain mereka memang mengaku adalah korban, dengan segala yang telah disampaikan di persidangan, keempat terdakwa juga menolak bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU. “Mereka tidak mengetahui adanya sabu di kapal itu. Petugas saja membutuhkan alat untuk mengetahuinya, jadi mereka tidak tahu apa-apa dan hanya korban dalam hal ini,” jelasnya.

    Sebelumnya, KM 61870 Penuin Union diamankan di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) lalu. Kapal tersebut membawa sabu seberat 1,6 ton.(tribunnews)

  • Modus Bicarakah Hal Penting, Oknum Guru Honor Kerap Bawa Murid “Indehoi” Dipantai

    Modus Bicarakah Hal Penting, Oknum Guru Honor Kerap Bawa Murid “Indehoi” Dipantai

    Bandar Lampung (SL)-Oknum guru honor yang mengajar di salah satu sekolah menengah di Bandar Lampung, Eman, harus duduk di kursi pesakitan, ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1a Tanjungkarang, Rabu sore. Dia dijerat hukum dan menjadi terdakwa kasus perbuatan cabul kepada muridnya sendiri.

    Perbuatan oknum pendidik itu dilakukan hingga tiga kali, di dua lokai lokasi pantai taman hiburan rakyat, yang berbeda yaitu Pantai Tirtayasa dan Pantai Puri Gading, wilayah Bandar Lampung. Modus terdakwa mengajak korban berhubungan layaknya suami isteri dengan paksa, dengan alasan untuk membicarakan perihal penting terkait pelajaran sekolah.

    Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang membenarkan semua perbuatan terdakwa terhadap korban. Terdakwa Eman pun mengakui segala perbuatannya. Dihadapan hakim pelaku berdalih karena tidak tahan hasratnya, karena lama tidak berhubungan dengan isterinya yang sedang hamil.

    Oknum guru honorer cabul itu diancam pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 3, undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (prs/*)

  • “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    Medan (SL) – Kelakuan Deddy (34) dan Fauzi Abdullah alias Doles (24) yang setiap harinya bekerja sebagai supir taxi online kiranya tak pantas ditiru oleh teman-teman seprofesinya. Pasalnya kedua terdakwa ini nekat melakukan perampokan dan peleceh seksual terhadap penumpangnya sendiri, akibat ulahnya, kedua pemuda ini diganjar hukum masing-masing 9 tahun penjara

    Dihadapan majelis hakim diketuai Nazar Efriandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana.

    “Memohon Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Lince saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah tersebut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10) sore

    Dalam nota tuntutannya Lince juga menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban yakni Nugraha Sri Hutami yang ketika itu takut diperkosa dan dibunuh terpaksa menyerahkan seluruh harta bendanya berupa ATM dan dua unit Handphone bermerek Apple serta uang senilai Rp25 juta “Kami (JPU) menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menganggu keselamatan korban serta ketertiban di masyarakat,” ucap Lince kepada majelis hakim.

    Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa agar menyasun nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. “Udah dengar ya. Nanti dibuat pembelaannya ya. Silakan mau secara lisan atau tulisan diberikan waktunya untuk disusun satu minggu,” ucap Nazar sembari mengetuk palu menutup sidang.

    Diketahui, aksi perencanaan perampokan itu, dilakukan Deddy dan Fauzi terhadap korbannya yang tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Mei 2018. Awal peristiwa, Fauzi mengajak Deddy untuk melakukan aksi perampokan saat Deddy hendak bekerja sebagai sopir taksi online di bandara. Fauzi menawarkan Korban untuk diantarkan oleh Deddy ke lokasi tujuan di Kota Medan.

    Di tengah jalan, Deddy disuruh oleh Fauzi untuk segera beraksi merampok harta benda milik korban. Tak hanya itu Fauzi meraba-raba tubuh korban. Korban pasrah dan memohon agar dirinya tidak diperkosa, dengan menyerahkan seluruh harta miliknya diambil asal tidak diperkosa dan dibunuh karena ketika itu korban telah diancam dengan senjata tajam jenis pisau di dalam mobil Avanza B-1143 RFZ warna putih milik terdakwa yang ditumpangi korban dari Bandara Kualanamu menuju Medan.

    Akhirnya setelah berhasil menguras seluruh harta korban, kedua terdakwa menurunkan korban dipinggir jalan kawasan Sunggal, dan tak lama kemudian keduanya pun tertangkap oleh Petugas Kepolisian setelah korban membuat pengaduan. (Topkota)

  • Pengaruh Minuman Keras Empat Remaja “Gilir” Pelajar SMP

    Pengaruh Minuman Keras Empat Remaja “Gilir” Pelajar SMP

    Tangerang (SL)-Empat remaja yang diduga terpengarus minuman keras merudapaksa seorang pelajar SMP. Sebelum digilir, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Keemat pelaku kini mendekam disel Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

    “Ke empat pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing, tidak luput ini berkat peran masyarakat yang mau memberikan informasi atas kejadian tersebut,” kata Kapolsek Cisoka, Iptu Sitta kepada Wartawan, Jum’at (2/11)

    Menurut Sitta, peristiwa terjadi di Kampung Pabuaran RT. 005/001 Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, pekan lalu. Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka atas laporan korban, dengan perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Para pelaku adalah MF, A, N, dan AM,  “Dari keterangan korban mengaku selain diperkosa secara bergantian, korban yang merupakan siswi SMP berinisial NNF itu sempat di cekoki minuman keras, hingga tidak sadarkan diri,” kata Sitta.

    Menurut Sitta, kasus bermula, korban NNF sedang bermain ditempat temanya bernama Lia, lalu dijemput pelaku A, yang berpura-pura untuk mengajak makan diluar. Namun bukan makanan yang didapat korban, melainkan para pelaku yang sudah berencana itu justru mencekoki korban dengan minuman, hingga korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi secara bergilir.

    “Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti berupa 1 Pcs Baju warna putih bercorak bunga warna biru, 1 Pcs Kaos dalam warna putih, 1 Pcs BH warna hitam, 1 Pcs Celana Panjang warna Merah (Disita dari Korban), 1 Pcs Seprai warna merah (disita di TKP), 1 buah Botol Bekas Minuman keras Jenis Anggur Merah dan 2 buah aqua gelas bekas merk Phanter yang disita di TKP),” sambungnya.

    Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/nt)

  • Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Bandarlampung (SL) – Dalam sepekan, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 700 kilogram daun ganja kering.

    Menurut Direktur Ditres Narkoba polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, 700 kilogram daun ganja kering itu didapatkan dari dua lokasi berbeda.

    “Pertama kami amankan 300 kilogram ganja pada pekan lalu di Jalan Sokarno Hatta Kota Bandarlampung. Kemudian tadi malam, kami amankan lagi sebanyak 400 kilogram ganja di wilayah Natar, Lampung Selatan,” kata Shobarmen, Jumat (2/11/2018).

    Penangkapan pertama, 300 kilogram ganja, berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya penyelundupan barang tersebut melalui jasa ekspedisi.

    “Anggota kita berangkat ke lokasi, melakukan pemantauan selama beberapa jam dan akhirnya ganja yang dimaksud berhasil kita dapatkan,” jelasnya.

    Selanjutnya penangkapan kedua, 400 kilogram ganja, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap.

    “Ada tersangka yang mengatakan bahwa ada sebuah gudang penyimpanan ganja di Natar. Anggota kita bergerak menelusuri, tadi malam pukul 22.00 WIB (Kamis 1/11) kita bongkar gudang itu. Hasilnya, 400 kilogram daun ganja kering kita dapatkan,” bebernya.

    Saat ini, anggota kepolisian sedang menelusuri siapa pemilik barang itu. “Anggota kita masih bekerja, menelusuri siapa pemilik daun ganja itu,” ujarnya. (harianmomentum)