Kategori: Kriminal

  • Bareskrim Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Kilo di Kamar Hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung

    Bareskrim Tangkap Pria Bawa Sabu Tiga Kilo di Kamar Hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung

    Jakarta, sinarlampung.co- Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi. Dua orang ditangkap, satunya diamankan di sebuah hotel di Jalan Kartini Bandar Lampung dengan barang bukti tiga kilo gram sabu-sabu dan satu orang di sebuah restoran di Jakarta Barat. 

     

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau, menuju Sukabumi, Jawa Barat.

     

    “Tim Subdit 1 melakukan pemantauan selama beberapa hari dan akhirnya pada hari Rabu 25 Juni 2025 pukul 14.00 WIB terpantau target sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung dan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial GS,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu 29 Juni 2025.

     

    Menurut Eko, dari dalam kamar hotel tersebut ditemukan barang bukti 3 Kg sabu dalam kemasan teh China. Kemasan teh China itu berada di dalam tas milik GS. Dari hasil interogasi GS, sabu tersebut diambil dari Pekanbaru dan rencana akan dibawa ke Jakarta. Sudah ada seseorang yang menunggu di sebuah restoran di Jakarta Barat yang akan mengambil narkoba tersebut.

     

    “Tim kemudian menangkap tersangka lainnya, seorang pria dengan inisial RK yang akan mengambil sabu tersebut dari saudara GS. Diketahui bahwa RK berasal dari Sukabumi dan diperintahkan oleh seseorang dengan inisial JG ke Jakarta untuk mengambil sabu dan dibawa ke Sukabumi,” tutur Eko.

     

    Eko menyatakan saat ini Tim masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi ini,” Ujarnya. (Red)

  • Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Kejagung Kembali Sita Rp1,3 Triliun Dari Kasus Korupsi Ekspore CPO 

    Jakarta, sinarindonesia.ido-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Uang itu titipan pengembalian uang negara dari enam terdakwa dari total 12 perusahaan yang terlibat. 

     

    Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Sutikno mengatakan dari total uang yang disita itu sebanyak Rp1.188.461.774.666 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara dari Permata Hijau Grup, Sutikno menyebut uang yang disita sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit. “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” tuturnya.

     

    Menurut Sutikno penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

     

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” ujarnya.

     

    Sebelumnya Kejagung telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

     

    Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. (red)

  • Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Usut Korupsi di BRI Pringsewu, Kejati Sita Aset Rp2 Miliar Berupa Mobil Mewah dan Sertifikat Tanah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaab  korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. 

    Dalam proses penyidikan korupsi Rp17 Miliar dana nasabah itu. Selain menyita uang Rp2 Mililiar, Tim  Penyidik Pidsus menyita beberapa dokumen, dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp2 miliar, Rabu 2 Juli 2025.

    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025. “Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.

    Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi  dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar.

    Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI. “Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.

    Meski belum menetapkan tersangka, Armen menyebutka bahwa penyidik  telah memeriksa 25 saksi. “Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen. (Red)

  • Pematank Akan Laporkan Dugaan Perjas Fiktif di Pemda Tanggamus Tahun 2024, Keramat Siapkan Unjukrasa Desak Copot Sekda

    Pematank Akan Laporkan Dugaan Perjas Fiktif di Pemda Tanggamus Tahun 2024, Keramat Siapkan Unjukrasa Desak Copot Sekda

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perjalan Dinas (Perjas) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2024, diduga marak dengan SPJ fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah. Uang itu diduga dinikmati 166 pegawai termasuk didalamnya ada nama Sekda Suaidi saat menjabat kepala BPKAD, dan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsyan. Pematank menyiapkan laporan ke Kejati Lampung.

    “Ada ratusan juta dana perjalan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara dialokasikan APBD Tanggamus tahun 2024, yang dinikmati 166 pegawai, dan pejabat di Sekretariat Kabupaten Tanggamus. Dari 116 orang yang menikmati anggaran tersebut termasuk Sekda Suaidi saat menjadi Kepala BPKAD dan Mulyadi Irsan saat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

    Menurut Suadi Romli, data yang ditemukan Pematank menyebutkan kelebihan pembayaran milik Mulyadi sebesar Rp23.948.600. Pekan depan kita laporkan dugaan Korupsi perjalan dinas ini ke Kejati Lampung,” ujar kata Romli.

    Menurut Romli, bahwa dugaan korupsi ini tentu menciderai hari rakyat kabupaten Tanggamus, yang mana selama ini kabupaten ini selalu mengalami defisit anggaran. “Ternyata bisa jadi bukan defisit, melainkn pemerintah daerahnya tidak bisa mengalokasikan anggaran dengan baik. Sehingga membuat kabupaten Tanggamus tidak bisa melakukan pembangunan dengan maksimal karena anggaran habis untuk pejabat jalan-jalan,” Ujarnya. 

    Selain nama dua petinggi Kabupaten Tanggamus itu, juga banyak nama pejabat setngkat Kabag hingga ASN dan tenaga kontrak.

     

    Keramat Desak Sekda Dicopot

    Pegiat anti korupsi lainya, Koordinator Aliansi Koalisi Rakyat Madani (Keramat), Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya mendesak Bupati Tanggamus Saleh Asnawi untuk segera mengganti Sekda, yang menurutnya merupakan bagian dari rezim kepemimpinan sebelumnya, yang juga banyak terlibat dugaan korupsi termasuk dalam perjalanan dinas fiktif itu.

    “Insyaallah, pekan depan kami akan menggelar aksi damai di kantor Pemkab Tanggamus. Keramat meminta Bupati Saleh mengganti pejabat ‘warisan’ mantan Bupati Dewi Handajani dan Penjabat Bupati Mulyadi Irsan,” kata Dewa, Kamis 3 Juli 2025.

    Menurutnya, perombakan pejabat eselon II merupakan langkah strategis untuk mendukung keberhasilan visi dan misi Bupati Saleh Asnawi yang mengusung jargon ‘Jalan Lurus’. “Perbaikan dan mulusnya jargon ‘Jalan Lurus’ hanya bisa dilakukan jika Bupati Saleh secepatnya merombak gerbong pemerintahan, dan menempatkan pejabat sebagai Kepala OPD yang mampu bekerja secara terpadu juga selaras,” ujarnya.

    Tak hanya Sekda Suaidi, Dewa juga menyoroti sejumlah nama pejabat eselon II lainnya yang menurutnya layak diganti. Di antaranya Riswanda (Kadis PUPR), Suhartono (Kadis Kominfo), dan Andi Gunawan (Sekretaris DPRD).

    Dewa menilai, keberadaan Suaidi sebagai Sekda justru dapat menghambat jalannya pemerintahan jika tidak segera dievaluasi. Ia menyinggung adanya temuan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Sekda itu harus cermat dan teliti, jangan sampai terkesan ‘menjebak’ bupati terkait keputusan, sehingga tidak terjadi temuan-temuan dalam realisasi penggunaan APBD,” ucapnya.

    Dewa mengungkapkan bahwa Suaidi saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat temuan SPPD itu terjadi, dan kini disebut-sebut tengah menjadi perhatian pihak penegak hukum. “Kami mendapat informasi, bahwa temuan SPPD 2024 tersebut sedang dibidik Kejati Lampung. Bahkan, laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Suaidi kini sedang ditangani oleh Kejari Tanggamus,” ujar Dewa. (Red/*)

     

  • Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp40 Miliar Pilkada 2024 Kejari Periksa Sekertaris KPU Lampung Utara  

    Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp40 Miliar Pilkada 2024 Kejari Periksa Sekertaris KPU Lampung Utara  

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mulai mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hibah langsung Pemda Lampung Utara kepada Komisi Pemilih Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2024. Setelah memeriksa pihak pejabat Kesbangpol, Kejari memeriksa Sekertaris KPU  Horizon, Rabu 2 Juli 2025.

    Baca: Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp40 Miliar Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara, Indikasi Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran dengan APBN?

     

    Seperti diketahui, KPU mengelola Rp40 miliar anggaran hibah dari APBD Kabupaten Lampung utara. Dari hasil temuan BPK seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.

     

    Di Kejaksaan Negeri terlihat Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon, terlihat tergesa-gesa meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 2 Juli 2025, sambil membawa berkas. Kepada wartawan Horizon mengaku bahwa kedatangannya adalah untuk melakukan silaturahmi. “Cuma silaturahmi kok, enggak ada yang lain. Kalau pemanggilan pasti ada suratnya,” kata Horizon, bergegas meninggalkan lokasi.

     

    Horizon sempat mengakui bahwa masih ada berkas yang harus dilengkapi terkait undangan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Ada berkas yang belum lengkap. Harus kami lengkapi. Mengenai kapan, saya juga belum tahu,” katanya.

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready membenarkan kedatangan Sekretaris KPU tersebut. Dia menyebut kedatangan Sekertaris KPU berdasarkan undangan wawancara, dan bukan panggilan resmi, sebelum penyelidikan lebih lanjut. “Ini sifatnya hanya undangan untuk memenuhi keterangan. Hari ini kita panggil untuk wawancara,” ujar Ready. 

     

    Ready mengatakan bahwa pemanggilan ini sejak beberapa waktu lalu. Namun Ready belum bisa memberikan keterangan lebih terkait siapa yang mendapat panggilan dan materi yang terperiksa. “Ini sudah yang kedua kalinya, untuk mengumpulkan keterangan. Masih dalam proses,” ujar Ready.

     

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara juga telah mengintensifkan koordinasi dengan BPKP mengenai masalah dana hibah pilkada yang dikelola oleh KPU Lampung Utara itu. 

     

    Berdasarkan hasil pertemuan pimpinan DPRD dengan BPKP Perwakilan Lampung, pada Selasa, 10 Juni 2025, masalah ini masuk dalam ranah pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Karena tidak mendapatkan penjelasan rinci, kami langsung mendatangi BPKP Provinsi Lampung untuk mengetahui duduk perkara. Serta peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menanggapi hasil pertemuan dengan BPKP-RI di Bandar Lampung. (Red)

  • Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Polsek Negara Batin Khilaf, Kasus Anak Hampir Dibunuh Berlanjut atas Rekom Polda

    Way Kanan, sinarlampung.co – Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat dihentikan Polsek Negara Batin, kini kembali dibuka. Penanganan perkara dilanjutkan atas rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

     

    Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM. Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani AKBP Feizal Reza Harahap, selaku Wadir/Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Dalam surat dijelaskan bahwa penyelidikan laporan sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Namun setelah adanya pengaduan ke Kapolda Lampung dan gelar perkara ulang di Ditreskrimum, kasus diputuskan untuk dilanjutkan.

     

    Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/144/V/2025/SPKT/SEK NEBA/RES WK/POLDA LPG, tertanggal 2 Mei 2025. Korban adalah anak di bawah umur berinisial RPP.

     

    Laporan dibuat oleh Hendrik, orang tua korban. Ia melaporkan seseorang atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya.

     

    Perbuatan itu diduga melibatkan unsur kekerasan, paksaan, serta ancaman, dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun, pelapor menilai seharusnya pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

     

    Saat ini, penyidikan telah dilimpahkan kembali ke Unit Reskrim Polsek Negara Batin. Prosesnya berada di bawah pengawasan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

     

    Hendrik membenarkan bahwa perkara yang sempat dihentikan kini kembali diproses. Konfirmasi disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2025.

     

    “Alhamdulillah laporan kami yang sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin, atas perintah gelar perkara khusus oleh Wasidik Polda Lampung untuk dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya,” kata Hendrik.

     

    Ia mengungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal oleh penyidik sebelumnya. Menurutnya, hal itu juga terungkap dalam gelar perkara di Polda.

     

    “Ada kekhilafan pihak penyidik Reskrim Polsek Negara Batin yang menghentikan laporan saya itu, bahkan dalam gelar perkara di Polda Lampung terungkap adanya kesalahan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

     

    “Seharusnya bila menyangkut anak di bawah umur sebagai korban maka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Hendrik. (***)

  • Marak Pungli di Dermaga Ketapang Pesawaran, Wistawan Resah

    Marak Pungli di Dermaga Ketapang Pesawaran, Wistawan Resah

    Pesawaran, sinarlampung.co-Dugaan pungutan liar marak di kawasan Dermaga Ketapang, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pungutan diberlakukan terhadap wisatawan dan pelaku usaha transportasi darat dan laut yang menggunakan fasilitas dermaga maupun akses jalan desa menuju objek wisata populer seperti Pulau Pahawang dan Kelagian, Tegalmas dan sekitarnya.

     

    Pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah rincian tarif pungutan yang diberlakukan:

     

    Pungutan di Lokasi:

     

    Sandar Kapal Besar : Rp30.000
    Sandar Kapal Kecil : Rp20.000
    Sandar Speed Boat : Rp30.000
    Masuk Motor : Rp2.000
    Masuk Mobil Kecil : Rp3.000
    Masuk Mobil Besar : Rp5.000
    Parkir Motor : Rp5.000
    Parkir Mobil Kecil : Rp20.000
    Parkir Medium Bus : Rp50.000 – Rp75.000
    Parkir Big Bus : Rp100.000

     

    Pungutan ini dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola desa, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan sesuai prosedur legislasi desa. Lebih jauh, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran yang menetapkan retribusi pada fasilitas tersebut sebagai bagian dari objek retribusi daerah. Jika pun ada, harusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan. 

     

    Pungutan ini diduga melanggar ketentuan berikut:

     

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Pasal 110 menyebutkan bahwa pemungutan retribusi harus berdasarkan Perda, dan dilarang memungut tanpa dasar hukum.

     

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    Menegaskan bahwa seluruh pungutan atas penggunaan fasilitas publik harus masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan resmi.

     

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
    Pungutan dari penggunaan aset milik desa seperti dermaga atau lahan parkir harus didasarkan pada musyawarah desa dan ditetapkan dalam Perdes, serta dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.

     

    4. Pasal 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

    Memberikan sanksi bagi pejabat publik yang melakukan pungutan di luar ketentuan hukum, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

     

    Desakan Transparansi dan Penertiban

     

    Praktik pungutan tanpa dasar hukum ini dinilai merugikan masyarakat, menciptakan ketidaknyamanan bagi wisatawan, serta membuka ruang untuk penyelewengan dan korupsi. “Ini indikasi pungli yang serius. Jika desa memang mengelola aset, harus ada dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pemungutan uang adalah pelanggaran,” kata seorang pelaku usaha wisata di Ketapang.

     

    Beberapa pelaku usaha kapal wisata dan sopir bus pariwisata juga menyuarakan kekecewaan, karena pungutan dilakukan tanpa kejelasan mekanisme pelaporan dan pemanfaatan dana.

     

    Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan terkait retribusi kendaraan masuk kawasan Ketapang di kelola oleh para pemuda yang tujuannya untuk kegiatan 17 Agustus. 

     

    Padahal, jika alasannya tentang itu sangat tidak masuk akal karena ini sudah berjalan bahkan jauh sebelum bulan Agustus. Kemudian untuk sandar kapal itu di kelola BUMDes yang tujuannya untuk kebersihan dermaga. “Itu ada kewenangan Desa dalam tambatan kapal, perdesnya ada. Sedangkan parkir di kelola oleh masing-masing pemilik lahan parkir. Saya sudah tanya Perdes ternyata tidak ada,” ujar Syahruji, Selasa 1 Juli 2025.

     

    Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Pesawaran, Anggun Saputra, SE.,MM mengungkapkan apa yang dilakukan Desa Batu Menyan tidak melalui koordinasi Dinas Pariwisata, mungkin jikapun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Karena terkait biaya masuk kendaraan bermotor dan dimulai kapan Kami tidak mengetahui.
     

    Menurutnya, jika tidak ada dasar hukum yang jelas, itu tidak bisa dibenarkan, karena tentunya semua pungutan wajib berdasar hukum. “Semua pungutan dikawasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ya tidak bisa dibenarkan,” Anggun.  (red)

  • Dipimpin Irjen Pol Helmi Santika Polda Lampung Masuk Empat Besar Polisi Lakukan Kekerasan, Kapolda: Kritik Adalah Masukan

    Dipimpin Irjen Pol Helmi Santika Polda Lampung Masuk Empat Besar Polisi Lakukan Kekerasan, Kapolda: Kritik Adalah Masukan

    Jakarta, sinarlampung.co-Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). data itu berdasarkan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama periode Juli 2024 – Juni 2025.

    Berdasarkan peta sebaran kasus yang dihimpun oleh KontraS, terjadi 127 peristiwa kekerasan oleh polisi di Sumatera Utara dalam setahun terakhir. “Tahun ini paling banyak peristiwa kekerasan oleh Polri terjadi di Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
     
    Provinsi Sumatera Utara disusul Jawa Timur di peringkat dua dengan 79 kasus kekerasan polisi, lalu Jawa Barat di urutan ketiga dengan 50 kasus. Kemudian, provinsi di peringkat keempat adalah Lampung dengan 39 kasus. Adapun Sulawesi Selatan duduk di peringkat kelima dengan 30 kasus.
     
    KontraS menghimpun data tersebut berdasarkan satuan kerja kewilayahan polisi, yang di antaranya terdiri dari kepolisian sektor (polsek) di tingkat kecamatan, kepolisian resor (polres) di tingkat kabupaten dan kota, hingga kepolisian daerah (polda) di tingkat provinsi.
     
    Andrie mengatakan peta sebaran kasus kekerasan ini bertujuan untuk menggambarkan bahwa tempat kejadian kekerasan oleh aparat kepolisian tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta dan Bandung. “Tapi juga dari ujung Aceh sampai Papua itu ada,” kata dia.
     
    KontraS mencatat ada total 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam setahun terakhir. Hasil pemantauan itu tertuang dalam kertas kebijakan KontraS bertajuk “Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”.

    Kertas kebijakan itu dirilis menjelang HUT Bhayangkara atau perayaan hari ulang tahun Polri ke-79, yang jatuh pada 1 Juli 2025. “Total korban dari 602 peristiwa kekerasan itu ada 1.085 orang. “Dengan rincian 1.043 orang mengalami luka-luka, 42 orang korban meninggal dunia,” ucap Andrie.
     
    Dari angka 1.043 korban orang luka-luka, menurut laporan KontraS, sebanyak 1.010 di antaranya merupakan korban kekerasan yang juga mengalami oleh penangkapan sewenang-wenang oleh Polri.
     
    Jika dikategorikan berdasarkan jenis kekerasan, KontraS mencatat polisi telah melakukan 411 penembakan, 81 penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang atau arbitrary arrest, dan 43 pembubaran paksa.
     
    Kemudian, polisi disebut bertanggung jawab atas 38 kasus penyiksaan, 24 kasus intimidasi, sembilan kasus kriminialisasi, tujuh kasus kekerasan seksual, serta empat tindakan tidak manusiawi lainnya.

     

    Kritik Adalah Masukan

     

    Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan kritik dan masukan kepada institusi Polri. Hely Santika menekankan bahwa kritik membangun dari masyarakat merupakan bentuk kecintaan terhadap kepolisian dan menjadi cermin penting bagi Polri dalam meningkatkan kinerjanya.

     

    “Teruslah berikan masukan-masukan, kritik yang membangun, terus awasi kami, karena kami yakin setiap masukan, setiap kritik yang diberikan oleh masyarakat, itu karena kecintaan kepada Polri,” ujar Irjen Helmy, saat sukuran 79 Tahun Bhayangkara,Selasa 1 Juli 2025.

     

    Menurutnya, Polri sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengawal setiap langkah dan kebijakan kepolisian. Kritik yang konstruktif, lanjut Helmy, menjadi bahan introspeksi yang sangat berharga untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan personel dalam melayani publik.

     

    “Kritik itu menjadi cermin bagi kami, menjadi bahan kami untuk introspeksi diri agar kami bisa menjadi lebih baik, dan pada akhirnya memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

     

    Helmy juga menegaskan bahwa di momen peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini, Polri terus berbenah dan membuka diri terhadap semua aspirasi dari warga demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memperkuat kepercayaan publik.

     

    Pernyataan Helmy Santikan sekaligus menegaskan komitmen Polri sebagai institusi yang melayani dan bekerja untuk masyarakat, dengan menjadikan kritik sebagai bahan bakar perbaikan, bukan sesuatu yang ditolak. (Red)

  • Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Ngendap di Kejari?

    Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Ngendap di Kejari?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tokoh masayarakat Lampung Selatan mempertanyakan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju, yan sejak Desember 2024 lalu ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang hingga kini tidak jelas nasibnya.

    Baca: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Ketua Dewan Adat Anak Lampung (DAA) Lampung Selatan Andi Azis SH meminta agar kasus ini segera terungkap dan semua informasi dibuka secara jelas serta jangan dibiarkan lama menggantung tanpa kejelasan kelanjutan kasus. “Kasus BUMD sepertinya diam di tempat, dimana publik dan masyarakat tanda tanya ada apa sebenarnya,” kata Andi Azis, kepada wartawan.

    Menurut Andi Azis, terkahirnya pihaknya mendapat perkembangan bahwa Kasie Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., MH, menyatakan kasus ini masih dalam proses penanganan. Team auditor internal masih melakukan audit pada BUMD tersebut.

    Pihak Kejari melalui Kasi Intel Volanda memastikan bahwa proses penanganan kasus ini akan segera dituntaskan dan transparan. Pihaknya terus mendalami perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan segera terungkap, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi apa lagi ada kerugian negara, jangan sampai uang negara tak jelas penggunaannya,” kata Andi Azis.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyatakan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju. Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Kajari menyatakan dalam menyelidiki kasus tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif. 

    Yaitu ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali. “Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum. Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya.

    Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat. “Penyelidikannya hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.

    Volanda menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal. Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022. “Sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

    Ia menyebut, kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan. “Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

    Menurut Volanda nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses. Dan membenarkan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

    Sementara, terkait keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam pusaran kasus dugaan korupsi itu dia menyebut belum ada. Kasi Intek memastikan, pihaknya tidak menemui kesulitan dan akan membongkar habis praktik dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam memberantas praktik korupsi,” kata dia. (Red).

  • Mobil Kontraktor Yang Di-OTT KPK Ada di Depan Gubernur Bobby Saat Tinjau Kondisi Jalan

    Mobil Kontraktor Yang Di-OTT KPK Ada di Depan Gubernur Bobby Saat Tinjau Kondisi Jalan

    Medan, sinarindonesia.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jika kontraktor inisial KIR selaku Dirut PT DNG yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ikut saat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat meninjau jalan rusak itu. 

    Bahkan ternyata mobil kontraktor KIR itu berada di depan mobil Bobby saat meninjau jalan rusak. “Bahkan mobilnya di depan mobil saya,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin 30 Juni 2025.

    Meskipun begitu, menantu Jokowi itu mengaku tidak tahu jika kontraktor yang ditangkap KPK itu ikut. “Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu, yang kena ini dari pengusahanya itu ikut,” ucapnya.

    Suami Kahiyang Ayu itu mengaku jika memang dia ingin meninjau langsung jalan rusak itu. Hal itu karena mau melihat betul atau tidak kondisi jalan rusak sesuai dengan foto yang diterimanya. “Tapi memang itu yang saya sampaikan kemarin, dalam hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya,” ucapnya.

    Bobby menyebutkan jika pihaknya meminta agar pihak IOF, organisasi offroad, ikut dalam peninjauan itu. Sebab mobil standar disebut tidak bisa lewat di jalur itu. “Kemarin saya minta memang karena jalannya begitu rusak, mobil standar nggak bisa ikut, mobil standar nggak bisa lewat, jadi perlu mobil yang standarnya sudah dimodifikasi untuk jalur-jalur offroad, nah kemarin itu memang kita minta ada yang mendampingi dari IOF sana,” ujarnya.

    Sebelumnya KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

    Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut. Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti oleh KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. 

    Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut. “Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp2 miliar yang dilakukan keduanya. 

    “Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” ujarnya.

    Diketahui, pengungkapan kasus ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025 malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat 27 Juni 2025. Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. 

    Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. “Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6)

    “Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

    Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. (Red)