Kategori: Kriminal

  • Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Sekelompok Remaja di Bandar Lampung Kepergok Polisi Hendak Tawuran di Karimun Jawa Sukarame

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Patroli gabungan Polresta Bandarlampung dan Dit Samapta Polda Lampung kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok Remaja di Kota Bandarlampung. Polisi mengamankan 7 orang remaja berikut 1 bilah sajam jenis Celurit dan 1 buah tongkat Baseball.

    Kedelapan Remaja yang diamankan yaitu BY (16), AJ (15), NK (14), GH (17), AR (20), BS (17) dan AA (18). Petugas mengamankan para Remaja ini pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di sekitar Jalan Soekarno Hatta, sebelah Toko Depo Bangunan, Sukarame, Bandar Lampung.

    Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 7 Remaja berhasil diamankan. Kasi Humas Polresta Bandarlampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan perihal pengamanan ketujuh remaja tersebut.

    “Benar dini hari tadi, Tim patroli gabungan berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 7 Remaja berikut sajam,” Kata AKP Agustina Nilawati, Minggu, 9 Februari 2025.

    Hasil interogasi, kelompok remaja ini rencananya akan melakukan aksi tawuran di wilayah Karimun Jawa, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

    “Tim sedang berpatroli melihat dua Sepeda Motor berbonceng tiga dimana salah satu dari mereka terlihat membawa sajam, kemudian dilakukan pengejaran hingga penyisiran,” ujar Nilawati.

    Selanjutnya, Ketujuh remaja dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Bandarlampung dan diserahkan ke piket Reskrim guna pengusutan lebih lanjut. (*)

  • Warga Kampung Moris Jaya Tulang Bawang Digerebek Nyabu Sendirian di Kontrakan

    Warga Kampung Moris Jaya Tulang Bawang Digerebek Nyabu Sendirian di Kontrakan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang menangkap SY (27), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. SY digerebek sedang asyik menghisap sabu seorang diri di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Tunggal, Banjar Agung pada Jumat, 7 Februari 2024, dini hari.

    “Petugas kami menggerebek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, Minggu, 9 Februari 2025.

    Menurut Yofi, penggerebekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi menyebut salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

    Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

    Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Yofi. (*)

  • Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    Cianjur, sinarlampung.co-Delapan orang dikabarkan tewas,  empat orang kritis, usai menggelar pesta minuman keras (Miras) jenis minuman perasa yang dicampur atau dioplos dengan Alkohol murni 96%, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jum’at 7 Februari 2025 malam.

    Para korban tewas setelah pulang ke rumah masing-masing, sementara empat orang dirawat di dua rumah sakit di Cianjur. Korban meninggal setelah mengeluhkan sakit di bagian dada dan perut usai mengonsumsi alkohol oplosan.

    Menurut polisi, para korban mengeluhkan gejala tersebut akibat mengonsumsi alkohol 96 persen yang dicampur dengan minuman kemasan lainnya.

    Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa alkohol dipesan oleh salah satu korban melalui pemesanan secara online tiga liter beberapa hari lalu

    “Data sementara ada 12 warga Desa Kademangan menenggak oplosan itu pada Jumat 7 Februari 2025 malam. Kami terus dalami siapa saja yang menenggak alkohol murni yang dicampur minuman perasa tersebut,” Kata Kanit Reskrim Polsek Mande Ipda Helmi, Sabtu 8 Februari 2025.

    Adapun 8 korban tewas tersebut antara lain, E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17). Sementara empat korban yang masih menjalani perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur.

    Saat ini empat orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Mereka dirawat sebagian di RSDH dan sebagian di RSUD Sayang. Keempatnya dalam penanganan intensif tenaga medis,” Ujarnya.

    Berikut daftar nama korban tewas:

    1. RUDI HARYONO, Ttl : CIANJUR 06-05-1991, Jk: Laki-Laki, Alamat: Taman Puri lestari 002/005 Desa Bobojong Kec mande kab. Cianjur

    2. ENDE TARMUDIN ALIAS MANG KOJEK, Ttl : CIANJUR 28-02-1970. Jk : Laki-Laki, Alamat: Kp. kaum kidul 001/005 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    3. HERLAMBANG AHMAD JUANDA, Ttl : CIANJUR 19-12-1995, Jk: Laki-Laki, Alamat: Kp. Kademangan 003/003 Desa Kademangan Kec mande kab.Cianjur

    4. GINANJAR RIZAL (MENINGGAL DUNIA) Ttl : CIANJUR 12-05-1990 Jk: Laki-Laki Alamat: Jambelaer 001/001 Desa Padaasih Kec mande kab. Cianjur

    5. ELDI, Umur : 17 ΤΗΝ, Jk: Laki-Laki,Alamat:kp Kademangan RT 03 RW 03 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    6. JUPRI SUPRIADI, Ttl Bogor, 10 Februari 1975. Jl : Laki – Laki. Alamat Kp. Sudi Mampir Rt 4/8 Ds. Kademangan Kec. Mande Kab. Cianjur.

    7. J Suparjo, Umur : 45 thn, alamat jl Aria cikondang 04/15 kel Kel. sayang Kec/Kab Cianjur.

    8. INDRA NUGRAHA (MENINGGAL DUNIA), Ttl : CIANJUR 06-02-1991, Jk : Laki-Laki Alamat: Kp. kademangan 003/003 Ds. kademangan kecamatan mande kab cianjur. (Red)

  • Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Empat ASN Saksi Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi

    Pringsewu, sinarlampung.co-Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemda Pringsewu yang diduga terlibat korupsi anggaran hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022, mengembalikan uang korupsi Rp40,9 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jum’at 7 Februari 2024.

    Mereka yang terlibat menikmati uang dana hibah LPTQ mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp40, 9 juta melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

    Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan keempat orang pegawai itu adalah saksi yang turut menikmati aliran dana hibah dan mereka bekerja di kantor Pemkab Pringsewu.

    “Dan mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022. Selanjutnya, uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke rekening penerimaan lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” kata Kadek, Jumat 7 Februari 2025.

    Namun, Kadek tidak menyebutkan secara detil nama-nama keempat pengawai tersebut. Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka lainnya.

    Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya. Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Setda Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu telah mengembalikan Rp140 juta.

    Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163. (Red)

  • Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Oknum Wartawan RRI Dilaporkan Cabuli Anak SMK Magang

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang oknum.  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Jakarta, inisial RL, diduga melakukan pelecehan terhadap SM, seorang siswa magang yang masih di bawah umur.

    “Iya kasus ini terungkap setelah korban yang merupakan pelajar SMK di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok melaporkan kejadian tersebut kepada pihak internal RRI pada beberapa waktu lalu,” kata salah seorang sumber di RRI yang tak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025.

    Menurutnya, kronologi yang disampaikan korban saat melaporkan ke pimpinan RRI Jakarta, kejadian ini terjadi sekira 4 bulan lalu. Korban, yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, diajak pulang bersama oleh pelaku karena alasan tinggal di wilayah yang sama.

    Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di bahu jalan tol Sawangan, mobil yang dikendarai pelaku menepi. Pelaku meminta korban untuk berpindah ke kursi belakang. Tak lama setelah itu, pelaku ikut duduk di kursi belakang dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh.

    Pelaku meminta korban untuk tidur di pangkuannya dan kemudian membelai serta mencium pipi korban. Korban tidak berani melawan atau berteriak karena merasa takut. Setelah keluar dari pintu tol, korban meminta pelaku untuk menurunkannya di jalan dan menolak diantar hingga ke rumah.

    Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada seorang ASN di tempat magangnya. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru harus menjalani sidang internal RRI.

    Pimpinan RRI Jakarta pada saat itu berjanji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan sampai pemecatan. Namun, kenyataannya, pelaku hanya dipindah tugaskan ke RRI Banten. 

    Korban mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan RRI yang hanya memindahkan pelaku. Dia berharap, pimpinan RRI Jakarta berkomitmen dengan janjinya untuk menindak oknum Wartawan RRI yang diduga melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur di Depok itu.

    Korban Masih Trauma

    Saat ini korban masih menjalani terapi ke psikolog untuk memulihkan mentalnya. Dan, korban ketakutan atas ancaman pelaku. Saat dikonfirmasi melalui nomor WA ke Direktur RRI, Hendrasmo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

    Pelaku Terancam Pemecatan dan Penjara 7 Tahun

    Oknum nanajemen RRI Pusat Jakarta RL, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada SM (16) siswi magang asal SMK di Depok, terancam pemecatan dan pidana penjara 7 tahun berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.

    “Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Kata Raden Nuh SH, SE, MH, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa 15 Januari 2025.

    Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta itu.

    Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleru, mebgatakan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

    “Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,”kata Yonas yang juga Humas LPP RRI dalam jumpa pers di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa 15 Januari 2025.

    Sebelumnya RRI juga sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.

    Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024

    Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok

    Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

    “Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.

    Kemudian kata Yonas, terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. “Upaya dilakukan untuk menyembuhkan trauma korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap. (Red)

  • Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Tiga Pria Mengaku Pegawai KPK Ditangkap Gunakan Sprindik dan Surat Panggilan Untuk Mantan Bupati

    Jakarta, sinarlampung.co-Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tigapria pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, dengan modus memalsukan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan seolah olah pemanggilan pemeriksaan mantan Bupati Rote.

    Aksi kejahatan pemalsuan dokumen resmi KPK itu dilakukan tiga pria yang mengaku sebagai pegawai KPK. Mereka inisial AS, JFH, dan AA.

    Para pelaku malsukan sprindik dan surat panggilan yang seolah-olah berasal dari lembaga antirasuah tersebut. Modus mereka mengirimkan surat palsu kepada mantan Bupati Rote dengan dalih pemanggilan pemeriksaan. Namun, upaya itu terbongkar setelah pihak yang bersangkutan melakukan verifikasi langsung ke KPK.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan bahwa skandal ini pertama kali terendus ketika seorang saksi, yang merupakan kuasa hukum mantan Bupati Rote, mencurigai keabsahan dokumen tersebut.

    “Surat yang dikirimkan kepada mantan Bupati Rote itu diduga palsu, sehingga kuasa hukum yang bersangkutan berinisiatif mengonfirmasi langsung ke KPK,” ujar Firdaus kepada wartawan pada Kamis 6 Februari 2025.

    Hasilnya cukup mengejutkan, KPK menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sprindik maupun surat pemanggilan atas nama mantan Bupati Rote. Dugaan penipuan pun semakin menguat, mendorong aparat kepolisian bergerak cepat untuk menindak para pelaku.

    Ketiga tersangka akhirnya diamankan di Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025, setelah mereka melakukan perjalanan dari Kupang. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana aksi mereka telah berlangsung dan apakah ada korban lain yang telah tertipu.

    Setelah penangkapan, ketiga pria tersebut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan awal oleh pihak KPK sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum akhirnya menyerahkan para pelaku ke kepolisian.”Setelah pemeriksaan dilakukan di KPK, tersangka pegawai gadungan ini telah digeser ke Polres Jakpus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis 6 Februari 2025.

    Meski telah diamankan, masih ada beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Identitas mereka belum diungkap, dan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana jaringan pemalsuan dokumen ini beroperasi.

    “Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Nanti pihak yang berwenang akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan,” tambah Tessa.

    Kasus pemalsuan dokumen resmi, apalagi yang mengatasnamakan lembaga negara seperti KPK, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jika terbukti ada motif meraup keuntungan dari modus ini.

    Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk pemanggilan resmi yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Verifikasi langsung ke instansi terkait menjadi langkah penting guna menghindari jebakan para penipu yang semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

    Sementara itu, kepolisian terus berupaya mengungkap lebih jauh apakah aksi ini melibatkan jaringan yang lebih luas atau merupakan tindakan yang dilakukan secara individu oleh ketiga tersangka. Apakah ada pejabat lain yang menjadi sasaran mereka? Ataukah ada korban lain yang telah lebih dulu tertipu sebelum kasus ini terbongkar? Semua pertanyaan ini masih dalam tahap penyelidikan.

    Yang jelas, kasus ini kembali menegaskan bahwa kejahatan bisa muncul dalam berbagai bentuk. Bahkan dengan menyaru sebagai aparat hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. (Red)

  • Pelaku Curanmor di Lampung Timur Nyaris Bonyok Dihakimi Ratusan Warga

    Pelaku Curanmor di Lampung Timur Nyaris Bonyok Dihakimi Ratusan Warga

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Ketegangan terjadi saat polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, pada Sabtu, 8 Februari 2025. Warga yang geram kepada pelaku nyaris main hakim sendiri untuk melampiaskan kemarahan mereka.

    Kejadian ini bermula dari aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Batanghari. Namun, tak lama setelah penangkapan, ratusan warga yang sudah terlanjur emosi mendesak polisi agar menyerahkan pelaku kepada mereka.

    Situasi semakin memanas ketika polisi membawa pelaku ke Mapolsek Pekalongan. Hampir seratus warga dari berbagai desa berkumpul, berusaha merebut pelaku dari tangan aparat. Teriakan tuntutan agar pelaku diserahkan menggema di sekitar kantor polisi, membuat petugas memegang kendali massa.

    Kapolsek Pekalongan, AKP Yugo Laksono , menanggapi kejadian ini dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum melalui jalur resmi. Ia bertukar pikiran dengan Bhabinkamtibmas untuk lebih aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar bukan hakim utama sendiri.

    “Kami memahami kemarahan warga, namun tindakan anarkis justru dapat merugikan semua pihak. Hukum harus ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Yugo.

    Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengendalian emosi serta ancaman terhadap hukum, terutama di tengah meningkatnya kasus kriminalitas. (*)

  • Bukannya Ikut Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Malah Mencuri di Rumah Tetangganya yang Berduka

    Bukannya Ikut Takziah, Pemuda di Bandar Lampung Malah Mencuri di Rumah Tetangganya yang Berduka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tindakan yang dilakukan warga Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung berinisial RP (23) terbilang nekat. Bukannya datang untuk berbeda sungkawa, ia malah mencuri di rumah tetangganya yang baru saja meninggal.

    Perbuatannya terungkap setelah polisi menyelidiki peristiwa dugaan pencurian di Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Februari 2025. Penyelidikan itu sebagai tindak lanjut laporan yang diterima.

    Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi saat korban tengah disibukkan dengan acara takziah. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk menyusup ke dalam rumah korban.

    “Pelaku ini melakukan pencurian ketika kondisi rumah dalam keadaan terbuka. Karena korban ini posisinya lagi berduka, sehingga banyak masyarakat yang membantu untuk takziah,” ungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Adi Ardi Putra, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Dalam aksinya itu pelaku sukses mencomot dua unit ponsel milik korban lalu kabur. Saat kejadian, korban kebetulan sedang tertidur.

    Sadar barangnya curi, korban lalu mengecek lokasi ponselnya melalui gmail dan aplikasi dengan menggunakan perangkat lain. Setelah lokasi ditemukan, korban segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

    “Setelah lokasi handphone ditemukan, kami tim opsnal melakukan upaya penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah Dhedi.

    Usut punya usut, ternyata pelaku dan korban selama ini tidak saling mengenal meskipun berstatus tetangga. Dhedi menyebut pelaku tidak hanya kali ini saja berbuat kejahatan.

    “Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian tapi tidak ada catatan kepolisian dia residivis,” kata Dhedi.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit ponsel android merk Samsung Galaxy A23 dan A03S.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tutup Dhedi. (*)

  • Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Polda Lampung Buka Platfon Pengaduan Digital, Respon Cepat Aduan Masyarakat ke Kepolisian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan di respon secara cepat dengan membuka layanan pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

    Baca: Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    “Kita akan secara inovatif untuk merespons cepat aduan dari masyarakat tersebut telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Jumat 07 Februari 2025.

    Menurut Kapolda, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial lainyal. Dan Akun media sosial yang ada dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan. “Kami mencoba untuk setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” kata Helmy Santika.

    Kapolda menjelaskan, cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung, masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

    WhatsApp: 081248808181
    Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
    X (Twitter): @aduanpoldalpg
    TikTok: @aduanpoldalampung

    Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

    Untuk saat ini Platfon tersebut masih berada di Polda, yang akan di teruskan kejajaran setiap laporan yang masuk. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembuatan Platfon sebagai Intruksi yang bersifat langsung oleh Kapolri dipastikan akan diterapkan di seluruh Polres/Polresta hingga Polsek di jajaran Polda lampung dalam Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut.

    “Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata dia.

    Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung. “Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.

    Persyaratan Pengaduan

    Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data diri lengkap, Fotokopi KTP. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung. (Red)

  • Ratusan Massa Bak Ninja Serbu Kantor Perusahaan Sawit di Mesuji Polres Tak Berani Datang?

    Ratusan Massa Bak Ninja Serbu Kantor Perusahaan Sawit di Mesuji Polres Tak Berani Datang?

    Mesuji, sinarlampung.co-Komplik kelompok masyarakat dengan perkebunan sawit PT Prima Alumga di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji berlanjut. Ratusan orang dengan menggunakan perahu klotok dan sebagian besar menggunakan penutup wajah menyerang Mess karyawan dan Kantor PT. Prima Alumga, Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul Pukul 13.00 WIB.

    Akibatnya, satu blok mess dan empat rumah habis dibakar. Selain itu, satu unit traktor dan sepeda motor juga tidak luput dari amuk massa dan akhirnya dibakar juga. Tiga hari sebelumnya, satu unit excavator juga hangus dibakar orang tak dikenal.

    Humas PT. Prima Alumga, Dika, mengatakan peristiwa penyerangan kali ini merupakan yang paling banyak baik dari kerugian dan jumlah massa yang datang. Penyerangan itu, ungkap Dika, terjadi Pukul 13.00 WIB.

    Massa datang dari arah Desa Sungai Cambai dengan menggunakan empat perahu klotok. “Mereka tiba-tiba datang dengan beringas dan menyerang mess dan kantor, apa saja yang dilewati dirusak dan dibakar,” kata Dika.

    Peristiwa berlangsung sangat cepat dan massa langsung kabur ke arah sungai dan pergi menggunakan klotok. Dengan penyerangan kali ini, kata Dika merupakan aksi yang kesekian kali dilakukan oleh kelompok pencuri sawit di perkebunan tersebut.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pemicu massa datang adalah karena diprovokasi oleh salah satu pencuri sawit yang melapor bahwa rekan-rekannya ditembak petugas keamanan di kebun tersebut.

    Sudah Lapor Polisi Sebelum Diserang

    Senior Eksekutif PT. Prima Alumga, Darmawansyah, mengungkapkan jika sebelumnya potensi kebunnya bakal di massa sudah disampaikan ke pihak aparat keamanan. Namun dari pihak Polres Mesuji mengatakan jika jumlah personel mereka sedikit.

    Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan terbaca, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, belum memberi penjelasan. Sebelumnya, perwakilan Pemda Mesuji, melalui Kepala Kesbangpol, Taufiq Widodo, menyatakan persoalan PT. Prima Alumga jadi PR serius. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus penanganan terhadap penjarahan dan pembakaran di perkebunan tersebut yang sudah berlangsung sejak Juli 2024 lalu. (Red/*)