Kategori: Kriminal

  • Modus Bicarakah Hal Penting, Oknum Guru Honor Kerap Bawa Murid “Indehoi” Dipantai

    Modus Bicarakah Hal Penting, Oknum Guru Honor Kerap Bawa Murid “Indehoi” Dipantai

    Bandar Lampung (SL)-Oknum guru honor yang mengajar di salah satu sekolah menengah di Bandar Lampung, Eman, harus duduk di kursi pesakitan, ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1a Tanjungkarang, Rabu sore. Dia dijerat hukum dan menjadi terdakwa kasus perbuatan cabul kepada muridnya sendiri.

    Perbuatan oknum pendidik itu dilakukan hingga tiga kali, di dua lokai lokasi pantai taman hiburan rakyat, yang berbeda yaitu Pantai Tirtayasa dan Pantai Puri Gading, wilayah Bandar Lampung. Modus terdakwa mengajak korban berhubungan layaknya suami isteri dengan paksa, dengan alasan untuk membicarakan perihal penting terkait pelajaran sekolah.

    Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang membenarkan semua perbuatan terdakwa terhadap korban. Terdakwa Eman pun mengakui segala perbuatannya. Dihadapan hakim pelaku berdalih karena tidak tahan hasratnya, karena lama tidak berhubungan dengan isterinya yang sedang hamil.

    Oknum guru honorer cabul itu diancam pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 3, undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (prs/*)

  • “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    “Gerayangi” Penumpang Dua Supir Taxi Online Dituntut 18 Tahun Penjara

    Medan (SL) – Kelakuan Deddy (34) dan Fauzi Abdullah alias Doles (24) yang setiap harinya bekerja sebagai supir taxi online kiranya tak pantas ditiru oleh teman-teman seprofesinya. Pasalnya kedua terdakwa ini nekat melakukan perampokan dan peleceh seksual terhadap penumpangnya sendiri, akibat ulahnya, kedua pemuda ini diganjar hukum masing-masing 9 tahun penjara

    Dihadapan majelis hakim diketuai Nazar Efriandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana.

    “Memohon Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Lince saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah tersebut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10) sore

    Dalam nota tuntutannya Lince juga menyebutkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban yakni Nugraha Sri Hutami yang ketika itu takut diperkosa dan dibunuh terpaksa menyerahkan seluruh harta bendanya berupa ATM dan dua unit Handphone bermerek Apple serta uang senilai Rp25 juta “Kami (JPU) menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, menganggu keselamatan korban serta ketertiban di masyarakat,” ucap Lince kepada majelis hakim.

    Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa agar menyasun nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. “Udah dengar ya. Nanti dibuat pembelaannya ya. Silakan mau secara lisan atau tulisan diberikan waktunya untuk disusun satu minggu,” ucap Nazar sembari mengetuk palu menutup sidang.

    Diketahui, aksi perencanaan perampokan itu, dilakukan Deddy dan Fauzi terhadap korbannya yang tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang pada Mei 2018. Awal peristiwa, Fauzi mengajak Deddy untuk melakukan aksi perampokan saat Deddy hendak bekerja sebagai sopir taksi online di bandara. Fauzi menawarkan Korban untuk diantarkan oleh Deddy ke lokasi tujuan di Kota Medan.

    Di tengah jalan, Deddy disuruh oleh Fauzi untuk segera beraksi merampok harta benda milik korban. Tak hanya itu Fauzi meraba-raba tubuh korban. Korban pasrah dan memohon agar dirinya tidak diperkosa, dengan menyerahkan seluruh harta miliknya diambil asal tidak diperkosa dan dibunuh karena ketika itu korban telah diancam dengan senjata tajam jenis pisau di dalam mobil Avanza B-1143 RFZ warna putih milik terdakwa yang ditumpangi korban dari Bandara Kualanamu menuju Medan.

    Akhirnya setelah berhasil menguras seluruh harta korban, kedua terdakwa menurunkan korban dipinggir jalan kawasan Sunggal, dan tak lama kemudian keduanya pun tertangkap oleh Petugas Kepolisian setelah korban membuat pengaduan. (Topkota)

  • Pengaruh Minuman Keras Empat Remaja “Gilir” Pelajar SMP

    Pengaruh Minuman Keras Empat Remaja “Gilir” Pelajar SMP

    Tangerang (SL)-Empat remaja yang diduga terpengarus minuman keras merudapaksa seorang pelajar SMP. Sebelum digilir, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri. Keemat pelaku kini mendekam disel Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

    “Ke empat pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing, tidak luput ini berkat peran masyarakat yang mau memberikan informasi atas kejadian tersebut,” kata Kapolsek Cisoka, Iptu Sitta kepada Wartawan, Jum’at (2/11)

    Menurut Sitta, peristiwa terjadi di Kampung Pabuaran RT. 005/001 Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, pekan lalu. Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka atas laporan korban, dengan perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Para pelaku adalah MF, A, N, dan AM,  “Dari keterangan korban mengaku selain diperkosa secara bergantian, korban yang merupakan siswi SMP berinisial NNF itu sempat di cekoki minuman keras, hingga tidak sadarkan diri,” kata Sitta.

    Menurut Sitta, kasus bermula, korban NNF sedang bermain ditempat temanya bernama Lia, lalu dijemput pelaku A, yang berpura-pura untuk mengajak makan diluar. Namun bukan makanan yang didapat korban, melainkan para pelaku yang sudah berencana itu justru mencekoki korban dengan minuman, hingga korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi secara bergilir.

    “Dari hasil penangkapan, kami menyita barang bukti berupa 1 Pcs Baju warna putih bercorak bunga warna biru, 1 Pcs Kaos dalam warna putih, 1 Pcs BH warna hitam, 1 Pcs Celana Panjang warna Merah (Disita dari Korban), 1 Pcs Seprai warna merah (disita di TKP), 1 buah Botol Bekas Minuman keras Jenis Anggur Merah dan 2 buah aqua gelas bekas merk Phanter yang disita di TKP),” sambungnya.

    Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rls/nt)

  • Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Ditresnarkoba Lampung Amankan 700 Kilogram Ganja Dalam Sepekan

    Bandarlampung (SL) – Dalam sepekan, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 700 kilogram daun ganja kering.

    Menurut Direktur Ditres Narkoba polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen, 700 kilogram daun ganja kering itu didapatkan dari dua lokasi berbeda.

    “Pertama kami amankan 300 kilogram ganja pada pekan lalu di Jalan Sokarno Hatta Kota Bandarlampung. Kemudian tadi malam, kami amankan lagi sebanyak 400 kilogram ganja di wilayah Natar, Lampung Selatan,” kata Shobarmen, Jumat (2/11/2018).

    Penangkapan pertama, 300 kilogram ganja, berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya penyelundupan barang tersebut melalui jasa ekspedisi.

    “Anggota kita berangkat ke lokasi, melakukan pemantauan selama beberapa jam dan akhirnya ganja yang dimaksud berhasil kita dapatkan,” jelasnya.

    Selanjutnya penangkapan kedua, 400 kilogram ganja, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah tertangkap.

    “Ada tersangka yang mengatakan bahwa ada sebuah gudang penyimpanan ganja di Natar. Anggota kita bergerak menelusuri, tadi malam pukul 22.00 WIB (Kamis 1/11) kita bongkar gudang itu. Hasilnya, 400 kilogram daun ganja kering kita dapatkan,” bebernya.

    Saat ini, anggota kepolisian sedang menelusuri siapa pemilik barang itu. “Anggota kita masih bekerja, menelusuri siapa pemilik daun ganja itu,” ujarnya. (harianmomentum)

  • Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Aset 25,3 Ha Milik Zainuddin Hasan Kembali Disita KPK RI

    Jakarta (SL) – KPK RI kembali turun menyita aset Zainudin Hasan berupa tanah seluas 25,3 Hektare dan bangunan di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Tanah seluas itu terbagi dua, 3,3 Hektare di Jalan Lintas Sumatera KM 52, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda dan tanah seluas 22 Hektare di Desa Marga Catur Kecamatan Kalianda.

    Bupati nonaktif Lampung Selatan itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK menerima fee proyek infrastuktur Dinas PUPR Lampung Selatan. KPK menyita aset Zainudin Hasan selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31/10). Menurut warga yang menyaksikan penyitaan, ada lima kendaraan yang terdiri dari mobil kepolisian, penyidik KPK, dan wakil dari Zainudin Hasan.

    Sebelumnya, KPK sudah menyita sembilan bidang tanah, mobil, motor Harley Davidson, speedboat, dan satu ruko di persimpangan antara Jl. Arif Rahman Hakim dan Jl. Urip Sumoharjo, Kota Bandarlampung. Selain itu, Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung, yang juga tersangka dalam kasus fee proyek ini, membenarkan jika Zainudin Hasan memiliki sejumlah aset, antara lain cottage di Tegal Emas yang dibeli dari Thomas Rizka.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah memperkirakan total aset yang sudah disita Rp 9-10 Miliar. Berdasarkan pengakuan Agus Bhakti Nugroho (BN), dia telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan Rp54 Miliar.

    Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun. Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar. (RMOLLPG)

  • Polisi Bongkar Sindikat Joki Tes CPNS Di Makassar

    Polisi Bongkar Sindikat Joki Tes CPNS Di Makassar

    Makassar ( SL) – Aparat kepolisian membongkar jaringan joki tes ujian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Makassar, Sulawesi Selatan. Total, sebanyak enam orang pelaku diringkus polisi. (31/10/2018)

    Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar mengatakan, dari hasil penyelidikan, keenam orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

    “Yang sudah ditangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak enam orang. Perannya adalah sebagai joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Makassar, pada Selasa (30/10/2018).

    “Selain enam orang ini masih ada sembilan orang lagi yang masih dikejar penyidik, 4 perantara, dua orang broker, sisa peserta yang memesan kegiatan ini,” sebut Irwan.

    Sindikat Joki CPNS ini ditangkap oleh aparat Polrestabes Makassar, di lokasi ujian tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM, saat digelar dua hari di Kota Makassar yakni Sabtu hingga Minggu lalu.

    Sementara dari hasil pemeriksaan, satu orang pelaku yang diduga sebagai perantara kasus ini, merupakan seorang PNS.

    Dan, empat orang joki yang diamankan diketahui berstatus sarjana di beberapa Universitas Negeri ternama di Indonesia.

    “Sindikat nasional, karena joki ini didatangkan dari Jogja, Jakarta dan Jawa Timur. Mereka adalah lulusan dari Universitas Negeri ternama di Indonesia, dan sudah bekerja satu hingga dua tahun terakhir,” tegas Kombes Irwan.

    “Salah satu dari enam orang yang diamankan adalah PNS dari kesehatan, yang bertugas di Pelindo IV Makassar,” terangnya. (kabarnusantaranews.com)

  • Polisi Buru Penyebar Hoaks Penculikan Anak Viral di Medsos

    Polisi Buru Penyebar Hoaks Penculikan Anak Viral di Medsos

    Jakarta (SL) – Mabes Polri bakal memburu penyebar informasi hoaks soal penculikan anak yang viral di media sosial (medsos). Satgas siber saat ini sedang menganalisis akun-akun medsos penyebar hoaks.

    “Akan kita ungkap secara tuntas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Drs. Setyo Wasisto. SH. di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/10/2018)

    Polri masih mendalami motif viral kasus penculikan tersebut. Yakni, apakah saling terkait satu akun dengan lainnya. “Intinya masyarakat tenang, Polri sedang melakukan penyelidikan moga dalam waktu dekat bisa terungkap,” ucap kadiv humas Polri.

    Informasi penculikan yang hoaks yaitu, pada 19 Oktober 2018 di Pontianak. Informasi hoaks tersebut viral di media sosial. “Itu adalah hoaks, karena foto pelaku penculikan anak di Pontianak itu diambil dari kasus pencurian hp di Desa Cipambuan, Kabupateb Bogor, tanggal 16 Oktober 2018, pelaku Iskandar,” jelas Kadiv Humas Polri.

    Informasi hoaks lainnya, yaitu viral kasus penculikan anak di Cakung, Jakarta Timur. Saat itu dikabarkan, saat anak dikembalikan tiga hari kemudian dengan kondisi mata yang sudah diambil, pada Senin, 21 Oktober 2018. “Foto itu adalah pelajar SD yang meninggal karena kelelahan pada 20 Oktober 2018,” ungkap Kadiv humas Polri.

    Kadiv Humas Polri juga mengatakan, bocah tersebut kelelahan setelah bermain sepeda dari Ujung Menteng hingga Marunda. Lantaran tak cukup uang membeli minum, korban meminum air dari kamar mandi Dinas Kebersihan. “Setelah minum almarhum pingsan, dibawa ke RS kemudian meninggal,” jelasnya.

    Tak sampai di situ. Hoaks berikutnya yakni penemuan mayat pelajar SD di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan bagian organ yang diambil pada 24 Oktober 2018. Namun, kata Setyo, foto korban yang digunakan adalah temuan mayat diduga korban pemerkosaan dan pembunuhan di kebun sawit, Dusun Rejosari, Medan.

    “Pelaku (dugaan pemerkosaan dan pembunuhan) sudah ditangkap namanya Hendri Limbong, dan diproses oleh polres setempat,” ucap Kadiv Humas Polri.

    Kemudian, viral anak SD yang dikabarkan diculik bernama Rizki Saputra. Setyo menerangkan, Muhamad Rizki bukan diculik melainkan sengaja pergi dari rumah karena hendak mencari ibunya.

    “Dengan berjalan kaki dari rumah sampai PLTU Ancol. Kemudian ditemukan warga dan diantar ke Pasar Nalu, karena Rizki menyampaikan rumahnya berada di Pasar Nalu,” ucap Kadiv Humas Polri.

    Usai diantar ke Pasar Nalu, ada yang mengenali Rizki dan diantar pulang ke rumah. Sehingga Rizki bukan kasus penculikan.

    Selanjutnya, pada 17 Oktober 2018, viral kasus penculikan di Kabupaten Kerinci. Setyo pun menyebut kasus tersebut hoaks, karena merupakan kasus orang yang mengalami gangguan jiwa di Jambi pada 27 Oktober 2018.

    “Foto yang diambil digunakan dari foto berita penculikan anak di Cianjur tanggal 3 Maret 2017. Aksi nekat pelaku karena salah satu anaknya dibawa pergi mantan suaminya,” urai Kadiv Humas Polri

    Informasi viral kasus penculikan anak yang tak hoaks hanya ada satu. Yaitu kasus penculikan anak di Gianyar, Karangasem, Bali, pada 28 Oktober 2018.

    Pada 28 Oktober, sekitar pukul 12.00 WITA, diduga telah terjadi tindak pidana percobaan penculukan anak bernama Niluh Putu Sayang Ekayanti, pelajar SD kelas 1. “Pelakunya laki-laki, kelahiran 1976, dan sudah ditangkap,” tutup Kadiv Humas Polri Irjen Pol Drs. Setyo Wasisto. SH. (Indonesiasatu)

  • KPK Kaji Kemungkinan Suap Ijin Meikarta Tindak Pidana Korporasi

    KPK Kaji Kemungkinan Suap Ijin Meikarta Tindak Pidana Korporasi

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji kemungkinan menjerat tindak pidana korporasi dalam dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Ketika pengurus menyuap, izin kan keluar. Izinnya kan bukan buat orang itu, untuk korporasi dong,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

    Alexander Marwata menyebut memang suap itu diberikan seseorang yang merupakan karyawan di perusahaan, tetapi keuntungan dari suap itu bukan untuk dirinya pribadi.

    Menurutnya, ketika ada satu karyawan melakukan suap tentu perusahaan itu setidaknya mengetahui. Atau, dugaan lainnya adalah perusahaan tidak memiliki sistem pencegahan suap.

    “Patut diduga korporasi itu tidak berupaya atau tidak memiliki sistem pengendalian internal yang baik, bisa mencegah terjadinya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh pengurus korporasi,” jelas Alex.

    Ketika ditanya apakah kejahatan korporasi itu akan dikenakan kepada Lippo Group sebagai pengembang Meikarta?

    Suap korporasi akan berlaku kepada pelaksana proyek yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang tidak lain adalah anak perusahaan Lippo Group.

    “Enggak ada urusannya dengan induknya, kita gak mungkin kan memburu tikus dengan membakar lumbung padi,” ujar Alexander. (Rmollampung)

  • Novel Baswedan Tuding KPK Tak Serius Soal Kasusnya

    Novel Baswedan Tuding KPK Tak Serius Soal Kasusnya

    Bandarlampung (SL) – Penyidik senior KPK Novel Baswedan menuding pimpinan lembaga antirasuah tidak serius mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

    Apa yang ditudingnya bukan isapan jempol belaka. Salah satu contoh adalah ketidakseriusan pimpinan KPK dalam upaya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasusnya. “Sampai sekarang, pimpinan KPK belum pernah memperjuangkan hal itu (TGPF),” ujar Novel.

    Demikian disampaikan Novel saat acara peringatan “500 Hari Penyiraman Air Keras: Kami Dibiarkan Buta, Presiden Kemana?” oleh Wadah Pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/11).

    Menurut Novel, wacana TGPF hanya pada satu atau dua minggu sejak kejadian itu terjadi pada April 2017. Lalu, wacana ini hilang begitu saja.

    Sehingga, tidak keliru jika dia menilai semua proses hukum terkait penyiraman air keras yang muncul tidak lebih dari sekedar formalitas. “Kalau seumpama dianggap ada proses (hukum) yang berlangsung, saya katakan proses itu formalitas,” tukas Novel. (Rmollampung)

  • Pelaku Pencurian di Alfamart Dibekuk Polisi

    Pelaku Pencurian di Alfamart Dibekuk Polisi

    Jakarta (SL) – Seorang pria berinisial JA (27) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri di sebuah Alfamart di bilangan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat. JA diringkus setelah saksi (Yunita) mengetahui aksi yang dilakukannya.

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver son Manosoh melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh JA bermula saat saksi Yunita yang juga bertugas sebagai kasir di Alfamart mencurigai gerak gerik tersangka.

    Kecurigaan Yunita terbukti. Pasalnya, setelah tersangka mengambil barang-barang dagangan langsung menyembunyikannya ke dalam kantong celana dan dibalik badannya, pelaku ternyata tidak melakukan pembayaran ke kasir namun langsung keluar menuju sepeda motornya yang diparkir di luar dan berusaha kabur.

    “Saksi yang melihat tersangka hendak kabur, langsung berteriak meminta tolong,”Jelas AKP Supriyatin, Senin (29/10/18).

    Supriyatin menambahkan, saat bersamaan anggota Buser Polsek Tamborab yang sedang melintas di lokasi kejadian mendengar teriakan Yunita langsung meringkus pelaku.

    “Dari tersangka kami menemukan barang barang hasil curian seperti beberapa shampo dan facial foam,” tambahnya.

    Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa Ke Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)