Kategori: Kriminal

  • Nyambi Jual Sabu, Anggota Security Dibekuk Polisi

    Nyambi Jual Sabu, Anggota Security Dibekuk Polisi

    Jakarta Barat (SL) – Tergiur dengan hasil yang besar, seorang anggota security nekat menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya pria berinisial BI alias IK bin HN (37) ditangkap polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (26/10) lalu.

    Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka BI kerap menjajakan narkoba.

    Egman memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Kemudian, anggota Unit Narkoba dibawah pimpinan Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH menangkap tersangka BI saat ingin transaksi narkoba di depan SPBU di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan

    “Tersangka kita tangkap saat menunggu konsumennya di sekitar SPBU,” Terang Kompol Egman, Senin (29/10/18).

    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1, 01 gram, satu timbangan digital, dan satu unit sepeda motor.

    Dari hasil interogasi, tersangka mengedarkan narkoba mencari uang tambahan lantaran pekerjaannya sebagai anggota security tidak mencukupi kebutuhannya. Disamping itu pula, hasil dari penjualan narkoba sangat menggiurkan.

    “Apapun alasannya tidak dibenarkan dan akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*/red)

  • Pembawa dan Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Ditetapkan Tersangka

    Pembawa dan Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Ditetapkan Tersangka

    Jakarta (SL) – Polisi telah menetapkan dua tersangka pembakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid pada Senin (22/10/2018) lalu. Dua orang tersebut, satu berinisial M dan satunya berinisial F. Keduanya diduga yang melakukan pembakaran.

    “Iya sudah jadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Umar Surya Fana saat dihubungi, pada Senin (29/10/2018).

    Dengan demikian, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Mereka yakni dua orang pembakar bendera, F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut. Sehingga menimbulkan kegaduhan.

    “Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera,” lanjut Umar.

    Pembawa Bendera juga ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 174 KUHP. Pada Jumat (26/10/2018). Bunyi Pasal 174 adalah, “Siapa pun yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp. 900”. Karena ancamannya di bawah lima tahun, maka Polisi tidak melakukan penahanan terhadap U.

    Kasus yang mengakibatkan penetapan tiga orang tersangka tersebut, bermula dari beberapa oknum anggota Banser Garut yang melakukan pembakaran bendera hitam yang bertuliskan Kalimat Tauhid berwarna putih, yang mirip dengan bendera HTI.

    Pembakaranbendera tersebut terjadi pada saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) Ke-3, di Alun-Alun Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Minggu (21/10/2018).

    Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. Melalui tulisannya yang diterima oleh redaksi. Menyatakan bahwa, “Kalimat Tauhid demikian mulia dan agung menurut agama Islam. Penghinaan terhadap kalimat Tauhid dalam berbagai bentuknya, menurut Pasal 156a huruf a KUHP tergolong tindak pidana penghinaan (penodaan) agama. Terhadap siapapun yang melakukan penghinaan tersebut harus ditindak, tanpa kecuali (equality before the law).”

    Dr. Abdul Chair juga menjelaskan. Pada diri pelaku terdapat adanya kehendak yang tentu pula didalamnya sudah terkandung adanya niat. Kehendak itulah yang telah mendorong dirinya untuk mewujudkan perasaannya. Untuk menentukan adanya kehendak, tolok ukurnya adalah kesengajaan sebagai wujud penggunaan pikiran yang diarahkan untuk terjadinya tindak pidana. Rumusan Pasal 156a huruf a KUHP tidak mensyaratkan adanya akibat tertentu dari perbuatan pelaku (delik formil), maka teori kehendak dapat digunakan. Sebab, apakah pelaku mengetahui atau tidak akan adanya akibat tidaklah dipersoalkan. (Fokusberita)

  • Tiga Tersangka Pencurian Uang dari Mesin CRM Diamankan Reskrimum Polda Lampung

    Tiga Tersangka Pencurian Uang dari Mesin CRM Diamankan Reskrimum Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian uang langsung dari mesin CRM (Cash Recycling Machine atau mesin setor dan tarik tunai) Bank BCA yang berada di Elektronic Banking Center (EBC) Jalan Raden Inten Kota Bandarlampung, Senin (29/10/2018).

    Ketiga tersangka yang berbasil diamankan yakni K (30) diamankan di daerah Muara Enim Sumatera Selatan, RG (29) diamankan di jalan Dr Junjungan Pasteur Bandung dan FI Als E (31) diamankan di Kelurahan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang, serta 1 (satu) orang DPO yakni G.

    Tersangka pencurian K dan RG M merupakan karyawan PT G4S Cash Service Cabang Lampung, sedangjan FI Als E merupakan buruh yang menerima titipan barang hasil pencurian.

    Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada 17 September 2018 oleh korban Kepala Cabang PT G4S Cash Service Cabang Lampung Sofyan Arisandi yang menerima laporan bahwa terjadi selisih sangat mencurigakan dari jumlah uang di sepuluh unit CRM dengan jumlah uang yang masuk dalam data admin CRM sebesar Rp5.125.950.000.

    Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, uang sebesar Rp. 140.700.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih dengan Meid: 99001069244920 dan Imei: 863004034918425, kemudian 1 (satu) buah kipas angin warna silver merk pisces, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6 dengan Imei 35328507835778, 1 (satu) unit sepeda merk polygon, 1 (satu) buah handphone merk samsung lipat warna hitam dengan Imei 35489406144840, 1 (satu) buah tas ransel merk rei,  uang sebesar Rp. 529.200.000, (lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan seratus ribu rupih, dan 1 (satu) unit Toyota Rush warna hitam dengan Nopol B 7116 jk, No.Rangka MHFE2CJ2J8K004183, No.Mesin DAG4479 berikut BPKB, faktur dan STNK. (nt/jun)

  • Lagi, Diduga Lakukan Pemerasan Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

    Lagi, Diduga Lakukan Pemerasan Oknum Wartawan Ditangkap Polisi

    Lamongan (SL) – Meski sebelumnya ada sejumlah oknum wartawan di Lamongan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan, tapi tak membuat jera oknum jurnalis lainnya.

    Buktinya, ada oknum jurnalis yang kembali ditangkap polisi saat melakukan pemerasan di Lamongan.

    Kali ini, polisi menangkap Fa (30), warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

    Oknum wartawan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kedungpring, Lamongan, Sabtu, (27/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Fa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di desa. Pejabat yang diperas, yakni Narto (45), seorang ketua kelompok tani (Poktan), warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

    Kronologi penangkapan Fa bermula pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Fa bertandang ke rumah Narto, ketua kelompok tani (Poktan) Mekar Jaya di Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo.

    Kedatangannya bermaksud menanyakan perihal bantuan benih padi. Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.

    Komunikasi pun berlangsung, dan kemudian pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsAap dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

    Permintaan uang sebesar itu, menurut Fa sebagai uang pengganti untuk menghapus data dan video rekamam dari wawancara dengan kelompok tani.

    Kemudian disepakati, keduanya bertemu pada Sabtu (27/10/2018) di warung kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk proses menyerahkan uang.

    Ternyata Fa terjebak dengan perilakunya sendiri, lantaran sebelum kesepakatan bertemu, korban Narto terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan atas tindak pemeresan oleh Fa ke pihak polisi.

    Sekenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan , korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.

    Sementara polisi sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang ke pada pelaku. Dan uang sudah berpindah tangan ke pelaku, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pelaku.

    “Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedungpring guna proses lebih lanjut,” Kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Minggu (28/10/2018).

    Sigapnya petugas di lokasi, menurut Harnudji, lantaran sebelumnya sudah menerima laporan dari korban, Narto.

    Pelaku ditangkap di Warung Kopi Majapahit Kedungring saat sedang menerima uang dari korban. (Hanif Mashuri)

  • KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Sebagai Tersangka

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk (SMAR) sebagai tersangka. Petinggi yang dimaksud yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

    Nama Edy Saputra Suradja merupakan satu dari total tujuh tersangka lain, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta kemarin. Penetapan tujuh tersangka ini diumumkan melalui konferensi pers, Sabtu (27/10/2018) di Kantor KPK, Jakarta.

    Selain Edy, terdapat tersangka lain dari pihak swasta yakni WAA selaku CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian barat, dan TD selaku Manajer Legal PT BAP. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyebutkan bahwa ketiganya diduga memberikan suap berupa sejumlah uang kepada para anggota DPRD Kalteng untuk kepentingan tertentu.

    Selanjutnya, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak yang diduga menerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng, serta tiga anggota lainnya. “Diduga pemberian uang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan,” papar Laode.

    Sebelumnya, salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (SMAR) atau SMART turut terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/10).

    Seorang yang belum dibeberkan identitasnya ini ditangkap bersama sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan segenap pihak swasta dari PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP).

    Sampai saat ini, KPK masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap total 14 orang yang diduga terlibat kasus rasuah.

    “Saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk 8 anggota DPRD Kalteng, 1 Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, dan 5 pihak swasta dari PT SMART Tbk, dan PT BAP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Sabtu (27/10/2018), dikutip dari CNN Indonesia.

    Dari jumlah itu, tidak semua ditangkap dalam satu lokasi.

    “Tiga belas diamankan dan satu menyerahkan diri tadi malam ke KPK,” tambah Febri.

    SMART adalah perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit SMART mencakup lebih dari 138.000 hektar (termasuk plasma).

    SMART juga mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 5 pabrik pengolahan inti sawit dan 4 pabrik rafinasi di Indonesia. CNBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pihak dari PT SMART Tbk untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak SMART belum memerikan respons. (Tataruang)

  • Dua Orang Tewas dalam Perampokan Berdarah di Riau

    Dua Orang Tewas dalam Perampokan Berdarah di Riau

    Riau (SL) – Peristiwa perampokan berdarah terjadi di Jalan Garuda Sakti Km 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau Kamis dinihari  (25/10/2018).

    Informasi yang dikumpulkan Jumat pagi (26/10/2018) kejadian memilukan ini bermula Kamis (25/10/2018) sekira pukul 01.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban dengan  memanjat dinding belakang rumah korban.

    Ketika pelaku berada di dalam rumah korban, selanjutnya pelaku keluar lagi melalui pintu belakang untuk mengambil sebatang kayu rambutan lalu pelaku masuk lagi ke rumah korban.

    Putri (18) anak perempuan dari pemilik rumah Ny Diana (55) mendadak terbangun dan memergoki pelaku, lantas pelaku seorang pria langsung memukul kepala Putri, ada suara gaduh ibu korban Ny Diana (55) pun tersentak bangun dan menghampiri Putri, secepat kilat pelaku langsung memukul kepala Ny Diana dengan kayu rambutan itu sampai keduanya bersimbah darah.

    Kemudian pelaku memboyong beberapa barang korban, satu laptop, satu Hp korban, melarikan mobil Innova BM-1059-LN milik korban ke kota Pekanbaru Riau.

    Terbongkar Siapa Pelaku

    Terbongkarnya siapa pelaku pembunuhan sadis ini berkat jasa adik pelaku pasca kejadian saat dia menelepon abangnya sebagai pelaku ini. Pelaku inisial ED tetangga korban Kamis petang (25/10/2018) mengaku kepada adiknya telah membunuh kedua korban.

    Setelah dibujuk keluarga akhirnya pelaku ED menyerahkan diri ke polisi.

    Tersangka yang telah diamankan Kepolisian ini yakni ES alias ED (41) adalah warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tetangga korban.

    Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pelaku sudah menyerahkan diri. Sekarang tersangka ED dan barang bukti diamankan di Reskrim Mapolda Riau. (DetakIndonesia)

  • Diduga Tersinggung, Seorang Pria Serang Pemilik dan Pengunjung Warung Nasi Goreng

    Diduga Tersinggung, Seorang Pria Serang Pemilik dan Pengunjung Warung Nasi Goreng

    Denpasar (SL) – Budiyanto (30) harus menahan sakit akibat luka robek di pipi hingga telinga kanannya. Bahkan akibat luka tersebut Budiyanto harus menerima 25 jahitan. Lelaki kelahiran Banyuwangi, 18 Mei 1988 itu dipukul dengan gelas kaca oleh I Ketut Darma Yoga alias Molen.

    Semua itu bermula pada Rabu (17/10/2018) sekira pukul 23.00 WITA, Budiyanto dan Molen sama-sama datang sebagai pengunjung warung nasi Goreng Jakarta milik Taruno yang berada Jalan Palapa XIV No. 1 Denpasar. Budiyanto dan Molen yang tidak saling mengenal itu duduk bersebelahan dan sama-sama memesan nasi goreng dan es teh.

    Pemilik warung Taruno mengantar es teh dalam gelas kaca yang ada gagangnya di meja Budiyanto, namun tiba-tiba Molen mengambil gelas kaca itu dan langsung memukulkan ke pipi kanan Budiyanto hingga pecah. Seketika itu pula darah bercucuran dari pipi Budiyanto. Molen melakukan perbuatannya itu dikarenakan korban dituduh menyenggol pelaku hingga tersinggung.

    “Dimana dari pihak korban ini memang tidak ada kesengajaan, mungkin tidak merasa menyenggol hingga menyebabkan tersangka ini tersinggung,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan, saat merilis tersangka kepada awak media pada Rabu (24/10/2018) siang.

    Atas kejadian tersebut pemilik warung Taruno menelpon Ari Prasetyo (36). Saat Ari Prasetyo datang terlihat pemilik warung dengan Molen sedang ribut dan Ari Prasetyo mencoba untuk melerai. Saat itu juga pelaku mengangkat kerah baju Ari Prasetyo mencekik leher, memukul berkali-kali di bagian pipi kiri dengan tangan mengepal.

    Dari hasil visum, lanjut Kombes Pol Hadi, dapat ditemukan bahwa pada korban Budiyanto terdapat luka hasil pukulan benda tajam dari gelas tersebut. Sementara pada korban Ari Prasetyo terdapat memar di leher dan pipi kiri serta luka lecet pada dada.

    “Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap I Ketut Darma Yoga alias Molen,” terangnya. Kombes Pol Hadi juga menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Palapa XIV No. 9 Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali ini merupakan anggota dari salah satu ormas.

    Tersangka ditangkap pada Senin (22/10/2018) sekitar pukul 23.15 WITA. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca bertangkai, sebuah kaos oblong warna abu-abu merk King Swan yang berisikan noda darah milik korban Budiyanto yang dipakai saat kejadian.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang menjelaskan bahwa jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

  • 10 Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

    10 Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

    Jawa Timur (SL) – Polisi membekuk 10 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan di Ponorogo. Sedikitnya 7 motor diamankan dari komplotan ini. “Iya kami telah meringkus 10 pelaku komplotan curanmor,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Muhammad Roni Mustofa, Kamis (25/10/2018).

    10 pelaku komplotan curanmor tersebut diantaranya, Sumantri, Wandi, Muhammad Hilmi, Adi Junianto, David Afianto, Supriyanto, Sukaji, Suparno, Choirul Iman dan Slamet Johar. “10 tertangkap, dua lainnya masih buron,” urainya

    Kompol Roni–sapaan akrab–Muhammad Roni Mustofa mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor Honda Beat bernopol AE 3108 HW pada Rabu (24/10/2018) sore lalu. “Polisi membuntuti pelaku. Sampai ke rumah kontrakan di Wonogiri. Kami menunggu waktu pada malam harinya baru saya digrebek,” katanya.

    Ia mengaku, ke 10 pelaku sempat melakukan perlawanan saat digrebek. “Ada yang mengambil celurit juga. Hampir kena petugas. Tapi langsung ditembak bagian kakinya,” katanya. Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan 7 sepeda motor berbagai jenis dengan plat nomor yang sudah diganti dengan plat nomor wilayah Pasuruan, serta dua unit mobil tersangka yakni Xenia warna silver Nopol N 1305 GT, dan Suzuki Ertiga Nopol W 1527 BU.

    Selain 10 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan sindikat ini untuk melancarkan aksinya. Diantaranya, 3 senjata tajam, puluhan kunci kontak berbagai jenis motor, kontak magnet untuk membukan penutup kunci, jimat, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai, sejumlah plat nomor, dan beberapa kunci leter T yang digunakan untuk mencokel kunci motor.

  • Sebuah Kontrakan di Kalideres Digerebek Polisi

    Sebuah Kontrakan di Kalideres Digerebek Polisi

    Kalideres (SL) – Warga masyarakat di Jalan Kerukunan RT 004/06 Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat mendadak gempar. Pasalnya, sebuah kontrakan di wilayah itu digerebek polisi lantaran penghuninya RI alias AI bin SI (25) sudah menjadi Target Operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis sabu. RI pun tak berkutik ketika polisi anti narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya pada Rabu malam (24/10).

    Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH menerangkan, penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan berdasarkan laporan warga yang sudah resah akibat rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba. “Warga sudah sangat resah, tersangka ini kerap menjadikan rumah kontrakannya untuk transaksi narkoba bahkan sering dijadikan pesta narkoba,” Terang Kompol Pius, Kamis (25/10/18)

    Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Dibawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RI.

    “Dari hasil penggeledahan, kita amankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,13 gram yang disimpan pelaku di sebuah mesin parfum ruangan, dan juga satu unit telephon genggam kita amankan,” Jelas Syafri

    Masih dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari tersangka terkait pemasok barang haram itu kepada tersangka. “Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka (RI),” katanya. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

  • Satu Keluarga Tewas Ditembak di Palembang

    Satu Keluarga Tewas Ditembak di Palembang

    Palembang (SL) – Satu keluarga yang terdiri dari empat orang ditemukan tewas di sebuah rumah Komplek Villa Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/10/2018). Seketika penghuni Komplek mendadak heboh, diduga empat orang yang terdiri dari ayah ibu, dan dua anaknya tewas karena ditembak.

    Saat ini empat jasad satu keluarga dibawa ke Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, yang diantarkan petugas idenfikasi dan SPKT Polresta Palembang.

    Seperti dikutip Tribunnews.com, empat orang tersebut yakni Fransiskus Xaverius Ong (45), Margareth Yentin Liana (43), Rafael Fransiskus (18), dan Kathylin Fransiskus (12). Selain empat jenazah, dua ekor anjing peliharaan keluarga Fransiskus juga ditemukan mati ditembak.

    “Belum diketahui penyebab tewasnya satu keluarga ini dan masih diselidiki. Kemungkinan istri dan kedua anaknya ini tewas ditembak dan kemudian suaminya bunuh diri. Tapi ini baru kemungkinan,” ujar Kepala SPKT Ipda Dofan yang mengantarkan empat jenazah ke RS Bhayangkara Palembang. (net)