Kategori: Kriminal

  • KPK OTT Bupati Cirebon Sunjaya Putwadisastra Terkait Jual Beli Jabatan

    KPK OTT Bupati Cirebon Sunjaya Putwadisastra Terkait Jual Beli Jabatan

    Cirebon (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, Bupati Cirebon Sunjaya Putwadisastra ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Dalam operasi senyap di Cirebon, tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung.

    “Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan. Tunggu konferensi pers besok. Uang belum (dihitung), tapi miliaran. Benar (Bupati Cirebon ditangkap),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu 24 Oktober 2018.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan lembaga anti rasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat. Dia juga membenarkan menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Putwadisastra, Rabu (24/10).

    Dalam OTT itu tujuh orang diamankan dengan barang bukti transfer sejumlah uang. “Ya benar. Diamankan 7 orang. BB-nya, bukti transfer dan uang,” kata Basaria Panjaitan, Rabu (24/10) malam. Sementara nilai barang bukti belum bisa dibeberkannya. Namun diperkirakan miliaran rupiah. “Belum dihitung (nilai BB). Miliaran,” tandasnya.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membuat sejumlah pejabat daerah geger. KPK menyatakan, OTT terhadap Sunjaya karena adanya jual beli jabatan.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa mengaku belum tahu persis apa penyebab tertangkapnya Sunjaya. “Saya hanya mendapatkan kebenaran bahwa benar ada OTT detailnya saya kurang tahu,” kata Mustofa, Rabu (24/10/2018).

    Mustofa mengaku belum menentukan sikap terkait penangkapan Sunjaya. Dia juga belum bisa memastikan OTT tersebut karena jual beli jabatan. Mustofa menyebutkan, sebelum OTT, Sunjaya sempat memutasi pejabat Pemkab Cirebon, “Mutasi sebelum OTT, jadi saya belum memastikan OTT itu karena jual beli jabatan atau lainnya,” kata Mustofa.

    Mustofa mengaku masih berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Cirebon terkait langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Dia juga belum bisa memastikan akan menjenguk Sunjaya ke Jakarta.

    Mendagri Mengakui Sering Ditelpon

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra kerap menelpon dirinya sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun telepon tersebut tak ditanggapi oleh Tjahjo. “Jujur saya curiga ya. Sudah tiga, lima hari ini, Pak Bupati (Cirebon) telepon saya terus. ‘Pak mau minta izin saya mau mengganti beberapa SKPD saya’. Saya masih karena kesibukan belum saya terima. Ya ikuti saja aturannya,” ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/10/2018).

    Terkait penangkapan Sunjaya, Tjahjo mengatakan akan menunjuk Sekda Kabupaten Cirebon untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. “Untuk Cirebon, sekarang proses pemeriksaan. Begitu nanti ada pengumuman resmi yang bersangkutan ditahan agar pola pemerintahan di Cirebon tidak berhenti kami sedang mempersiapkan SK-nya. Sekda karena wakil bupatinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR,” kata Tjahjo.

    Jika ada pernyataan dari KPK sore ini, Tjahjo akan mengirim SK tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pelantikan Sekda Kabupaten Cirebon menjadi Plt juga dapat segera dilakukan malam nanti. “Kami kontak pada gubernur, SK akan diserahkan ke Pak Gubernur kalau KPK mengumumkan siang ini. Mungkin sore kami bisa fax ke Gubernur. Malam bisa dilantik. Yang penting jangan ada kekosongan tanggung jawab pemerintahan di daerah seperti Bekasi, Pasuruan,” jelasnya.

    Sunjaya kena OTT KPK karena adanya dugaan suap terkait jual-beli jabatan. Selain itu, ada dugaan transaksi lebih dari Rp 1 miliar terkait OTT tersebut. Selain Sunjaya, ada enam orang lain yang diamankan. Namun KPK belum membeberkan identitas mereka.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga terkait tindak pidana suap jual beli jabatan. Berdasarkan data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, Kamis (25/10/2018), politikus PDIP itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 17,6 miliar. Harta kekayaan itu terkhir dilaporkan Sunjaya pada 24 Juli 2015.

    Sunjaya tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 12 miliar lebih. Dia memiliki 70 bidang tanah yang tersebar di daerah Bekasi, Kabupaten Cirebon, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bogor. Sunjaya juga memiliki harta bergerak berupa kendaraan mobil, antara lain, mobil Toyota Carolla, Toyota Avanza, dan Toyota Kijang. Nilai tiga mobil tersebut adalah Rp 500 juta.

    Selain itu, dia memiliki simpanan berupa logam mulia dan batu mulia yang nilainya mencapai Rp 450 juta. Bupati Sunjaya juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 4,6 miliar. Dari Rp 17,6 miliar harta yang dimiliki Sunjaya, sebanyak Rp 4,5 miliar uang itu berasal dari warisan, sedangkan Rp 153 juta berasal dari hasil sendiri. (nt/jun)

     

  • Kasus TPPU Gunawan Jusuf, Polri Diminta Bergerak Cepat

    Kasus TPPU Gunawan Jusuf, Polri Diminta Bergerak Cepat

    Bandarlampung (SL) – Boss PT. Sugar Group Companies (SGC) Gunawan Jusuf membuat drama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk kesekian kali Gunawan mencabut gugatan Praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Polri diminta bergerak cepat.

    Dilansir dari RMOL Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menyerukan agar penyidik Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gunawan Jusuf. Tidak perlu terpengaruh dengan drama yang dibuat oleh boss SGC di PN Jakarta Selatan.

    “Penyidik harus cepat menemukan alat bukti. Jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilan? kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan,” kata Dio Ashar Wicaksana, aktivis MaPPI dalam keteranganya, Rabu (24/10). (RMOL)

  • Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Remaja 14 Tahun Dibunuh

    Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Remaja 14 Tahun Dibunuh

    Solo (SL) – Malang betul nasib Bunga 14 (nama samaran red), yang ditemukan tewas di sebuah tempat bekas penggilingan padi di Dukuh Kradenan, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

    Sesuai informasi yang dihimpun media ini dari petugas kepolisian, tersangka IA (19), warga Gentan, Baki, Sukoharjo nekat melakukan pembunuhan terhadap Bunga (14), warga Panularan, Laweyan, Kota Solo, lantaran kesal karena Bunga menolak diajak berhubungan badan.

    Hal itu diketahui, setelah aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap misteri pembunuhan gadis belia di wilayahnya, serta melakukan pemeriksaan terhadap  pelaku.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (22/10) mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. IA sudah menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

    Di hadapan polisi tersangka IA mengaku kesal terhadap korban karena menolak diajak berhubungan intim. “IA kemudian dengan menggunakan tangan dan beberapa benda melakukan penganiayaan terhadap teman kencannya,” terangnya.

    Menurut Kapolres Sukoharjo, sebelum kejadian, IA menjemput korban di rumahnya, untuk diajak pergi ke sebuah tempat yang sudah direncanakan untuk menyalurkan nafsu birahinya.

    “Tapi karena korban menolak, IA kemudian marah dan melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

    Tidak ada pelaku lainnya dalam kasus yang menewaskan korban gadis ABG itu. Sebab dari sejumlah saksi yang dimintai keterangan, mengaku tidak tahu menahu kejadian tersebut.

    “Ada tiga teman IA yang dimintai keterangan, tapi mereka tidak tahu kejadian tersebut. Ketiganya tidak mengetahui IA melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban tewas,” lanjutnya.

    Sebelumnya korban yang merupakan warga Panularan, Kota Solo ditemukan tewas di sebuah tempat bekas penggilingan padi di Dukuh Kradenan, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (19/10/2018).

    Temuan mayat perempuan tersebut sempat membuat geger warga sekitar lokasi penemuan. Bahkan warga sempat menduga mayat tersebut adalah korban kecelakaan lalu lintas.

    Namun, berkat kerja keras petugas kasus pembunuhan gadis belia di salah satu tempat bekas penggilingan padi berhasil diungkap.

    Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukuharjo.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rif

    Namun, berkat kerja keras petugas kasus pembunuhan gadis belia di salah satu tempat bekas penggilingan padi berhasil diungkap.

    Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukuharjo.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantin Baba, menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka. Dan akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati, yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. (POLICELINE)

  • Dino Terpidana Korupsi Bantuan Siswa Miskin Dijebloskan ke Bui

    Dino Terpidana Korupsi Bantuan Siswa Miskin Dijebloskan ke Bui

    Bandarlampung (SL) – Diza Noviandi alias Dino, terpidana korupsi bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akhirnya dijebloskan ke penjara, Selasa (23/10/18).

    Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung, Tedi Nopriyadi, Dino dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB, ke Lapas Kelas I Rajabasa. Saat dieksekusi, Dino didampingi istri dan pengacaranya Ahmad Handoko.

    “Dino akan menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sesuai putusan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tedi Selasa malam.

    Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Rajabasa, Sujonggo membenarkan terkait eksekusi terhadap terpidana Dino tersebut. “Ya benar, tadi siang yang bersangkutan sudah dikirimkan ke lapas,” kata Sujonggo saat dikonfirmasi usai eksekusi.

    Menurut Sujonggo, untuk sementara waktu Dino akan ditempatkan pada sel Mapenaling (masa penyesuaian lingkungan). “Kita belum dapat menentukan hingga kapan dia berada dalam sel tersebut, bisa saja hanya tiga hari, seminggu atau lebih dari itu,” katanya.

    Sementara pengacara Dino, Ahmad Handoko belum berhasil dimintai keterangan terkait hal itu. beberapa kali dihubungi melalui ponselnya tidak ada respon. (Harianmomentum)

  • Polres Nganjuk Tahan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU

    Polres Nganjuk Tahan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU

    Nganjuk (SL) – Polres Nganjuk, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka atas kasus perobekan banner dan pembakaran bendera Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka ini merupakan oknum dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sebelumnya terlibat konflik dengan Pagar Nusa (PN). ketiga tersangka ditahan di Mapolres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.

    “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus perobekan banner dan pembakaran bendera NU penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial EDS (19), JRW (19) dan IGF (16),” jelas anggota Humas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, Selasa (26/6).

    EDS merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan JRW warga Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk serta IGF warga Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. “Sebelum menetapkan tersangka polisi sudah memeriksa sembilan saksi. Hingga tiga orang ini ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

    Ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam rangkaian perobekan dan pembakaran bendera NU. Dalam peristiwa tersebut EDS bertindak sebagai penyopot bendera dan IGF oknum yang membakar bendera. Sementara itu JRW pelaku perobekan banner yang terdapat gambar KH Hasyim Asy’ari. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Arifin.

    NU Jangan Terpancing Emosi

    Sebelumnya diberitakan A’wan Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, H Babun Suharto mengungkapkan sejumlah kesepakatan telah dicapai antara NU dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Nganjuk Jawa Timur. Hal tersebut sebagai imbas aksi  pembakaran  bendera NU oleh oknum pesilat PSHT di kawasan setempat.

    Menurut H Babun, kata kuncinya untuk membuat suasana aman dan kondusif adalah pemenuhan kesepakatan, baik oleh NU maupun PSHT. Dikatakanya, kabar kasus tersebut begitu cepat meluas dan telah menjadi konsumsi publik, sehingga apa yang terjadi usai insiden itu, masyarakat terus memantau.

    “Makanya kita berharap agar kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai, dipenuhi, termasuk janji polisi  untuk menindak tegas pelakunya,” ungkapnya, Senin (25/6).

    Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember ini mengaku bersyukur bahwa NU tidak pernah berulah. Lembaga-lembaga maupun badan otonom NU yang berbasis otot seperti Banser dan Pagar Nusa, tak pernah terlibat dalam aksi kepongahan terhadap kelompok lain. Justru Banser senantiasa bersikap mengayomi dan memberikan payung kesejukan bagi kelompok lain. “Tapi NU jangan disalahi. Jangan bangunkan macan tidur,” ungkapnya.

    Ketua PCNU Jember KH Abdullah Syamsul Arifin juga mengimbau agar kader NU dan PSHT bisa menahan diri agar kasus tersebut tidak melebar. Walaupun kejadian tersebut diakuinya cukup menyakitkan bagi NU, tapi tidak perlu dibesar-besarkan dan harus segera diakhiri dengan damai.

    “PWNU Jawa Timur juga cukup cekatan dengan mengimbau segenap cabang NU untuk tidak terpancing emosi dan ikut-ikutan marah,” ucapnya. (NUOnline)

  • Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.

    “Setelah disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018)

    Febri tak membeberkan jelas kasus yang menyeret penyidik KPK hingga dipanggil polisi. Namun, surat pemanggilan menuliskan adanya surat perintah penyidikan pada 12 Oktober 2018 dan laporan polisi pada 11 Oktober 2018. “Peristiwa yang (dilaporkan) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01/RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Febri.

    Menurut dia, surat panggilan hanya menerangkan soal dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus itu terkait tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran.

    “(Kasus) sesuai dengan ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri. (Warta Bhayangkara)

  • Dendam Sering Diejek “Gemuk”, Satu Keluarga Tewas Dibunuh

    Dendam Sering Diejek “Gemuk”, Satu Keluarga Tewas Dibunuh

    Medan (SL) – Berakhir sudah perburuan Tim Gabungan Polda Sumut dengan jajarannya Polres Deli Serdang mengenai kasus pembunuhan satu keluarga di Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumatera Utara terhadap ke 3 orang pelaku yang melarikan diri.

    Kasus itu berhasil diungkap setelah ditangkap tersangka D yang juga mendapat tindakan tegas pada kakinya oleh petugas, perannya sebagai pengantar/pengemudi yang turut ikut terlibat langsung dalam kasus pembunuhan tersebut, dimana berawal membawa korban dan membuang korban yakni Muhajir Manager PT. Dimas Intiglas serta anaknya di daerah Sungai Belumai STM Hilir, Deli Serdang, kemudian membawa Nuriati istri Muhajir ke laut di Kabupaten Batubara.

    Demikian disampaikan oleh Kapoldasu Irjen. Pol Drs. Agus Andrianto dalam paparannya di RS Bhayangkara Medan pada hari Senin (22/10/18) sekitar pukul 17.00 wib sore hari.

    Berdasarkan penangkapan Dian inilah diketahui 2 tersangka lainnya yakni Ag sebagai otak pelaku pembunuhan dan Ro sebagai eksekutor.

    “Informasi yang di peroleh Tim Gabungan bahwa ke dua tersangka melarikan diri ke Pekanbaru Riau”, ucap Kapoldasu.

    Selanjutnya tim menuju tempat persembunyian tersangka Ag dan Ro yang berhasil ditemukan di Riau dan karena tersangka berusaha melawan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan mengakibatkan tersangka Ag tewas, sementara itu petugas juga berhasil melumpuhkan tersangka R dengan menembak kakinya.

    Hasil interogasi terhadap tersangka pembunuhan ini didasarkan dendam dikarenakan sering diejek dengan kata kata “Gemuk”, yang kemudian 2 hari sebelum kejadian pembunuhan Agus bersama rekannya merencanakan niat jahat tersebut. (Pilarbangsanews.com )

  • Polri: Senjata Glock 17 Identik Temuan 3 Proyektil di Gedung DPR RI

    Polri: Senjata Glock 17 Identik Temuan 3 Proyektil di Gedung DPR RI

    Jakarta (SL) –  Polda Metro Jaya, Polisi memastikan tiga proyektil peluru yang ditemukan di Gedung DPR/MPR Senayan identik dengan senjata jenis Glock 17. Kepastian ini didapat usai polisi melakukan uji balistik. Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya mengaku telah menguji balistik peluru yang ditemukan. Pengujian dilakukan menggunakan comparizon microscope.

    Ini diperbandingkan identik (dengan senjata Glock 17),” kata Kombes Pol Ulung di Markas Polda Metro Jaya, Senin, (22/10/2018). Kombes Pol Ulung menjelaskan, pengujian dilakukan dengan cara uji tembak menggunakan jenis peluru dengan kaliber yang sama di shooting box. Hasil uji tembak, kata Ulung, menunjukkan peluru itu ‘segaris’.

    “Kalau segaris berarti identik. Proyektil itu jika mengenai korban akan meninggal. Kalau ini kan kebetulan nembus gedung tidak timbulkan korban,” ungkap Kombes Pol Ulung. Kombes Pol Ulung mengaku akan kembali melakukan uji balistik atas peluru yang ditemukan di kompleks Parlemen. Kali ini uji balistik dilakukan guna membuktikan bisa tidaknya peluru menembus kaca dengan jarak 300 meter.

    “Apakah itu tembus atau enggak? Pasti tembus. Akan saya jelaskan peluru yang keluar dari laras, ini akan membentuk garis-garis yang sama,” jelas Kombes Pol Ulung.(wartabhayangkara)

     

  • Dibuang Dalam Sungai Keadaan Hidup, Pasutri Ditemukan Tewas

    Dibuang Dalam Sungai Keadaan Hidup, Pasutri Ditemukan Tewas

    Sumatera Utara (SL) – Polisi menemukan fakta bahwa suami-istri yang diculik dibunuh masih dalam keadaan hidup dibuang ke sungai. Sedangkan anak mereka sudah dalam keadaan meninggal.

    Hasil uji forensik dugaan pembunuhan dan penculikan satu keluarga di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu ditemukan fakta bahwa Muhajir dan istrinya, Suniati, paru-parunya terdapat air dan pasir.

    “Kedua korban masih bernapas dengan tangan diikat ke belakang ketika dibuang ke sungai, kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (21/10).

    Kombes Andi Rian mengatakan, proses penanganan kasus ini masih terus mereka lakukan di mana seorang warga sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan tetangga dari korban sendiri.

    “Inisialnya DN. Saat diperiksa ia menunjukkan di mana membuang korban pertama yakni Muhajir, kemudian lokasi membuang korban kedua yakni Solihin dan korban ketiga,” ujar Andi Rian. (RMOLLPG)

  • Bawa Sajam, Bocah Ingusan di Kalideres Digelandang Tim Pemburu Preman

    Bawa Sajam, Bocah Ingusan di Kalideres Digelandang Tim Pemburu Preman

    Kalideres (SL) – Tiga orang remaja tanggung di Kalideres Jakarta Barat diamankan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Bripka Empry selaku Kepala Tim 3 Tim Pemburu Preman mengatakan, tiga remaja yang diamankan tersebut berawal ketika dirinya bersama enam personil anggotanya mendapati remaja berkedok pak ogah di putaran balik depan pom bensin Kalideres.

    Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan dan ditemukan sebuah senjata tajam berupa celurit di dalam jok motor. “Ketiga remaja itu antaranya MY (14), JD (14), dan MI (16),” Ucap Empry, Sabtu (20/10/18).

    Barang bukti yang diamankan, lanjut Empry, berupa sebilah celurit, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor. “Ketiga remaja itu kini dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan,”Lanjutnya