Kategori: Kriminal

  • Polisi Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia

    Polisi Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia

    Nunukan (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sungai Nyamuk Sebatik, Nunukan menuju Tawau, Sabah, Malaysia. Diantaranya terdapat empat anak dibawah umur, dan lima wanita.

    Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan, puluhan WNI itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal ke Malaysia. “Sebanyak 39 WNI terdiri dari 4 anak-anak, 30 pria dewasa dan 5 wanita berhasil diamankan polisi saat akan menyeberang ke Tawau. Selain itu, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengirimkan TKI ilegal telah diamankan dan saat ini sudah ditahan di polres Nunukan,” ungkapnya.

    Lanjutnya, godaan akan upah yang menggiurkan didapat ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau TKI hingga kini untuk itu jajaran Polda Kaltara akan memberikan perhatian khusus terhadap jenis tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    “Ini jadi salah satu prioritas kepolisian untuk menindak tegas pihak atau jaringan pengiriman TKI ilegal karena telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2018. Kita tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan khususnya perlindungan hukum,” ujarnya.

    Ditegaskannya, dalam bentuk apapun, eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya. Selain itu masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri diharapkan waspada terhadap para calo yang menghalalkan segala cara seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.

    “Saat ini baru 9 kasus yang TPPO ditangani Polres Nunukan dan 1 kasus oleh Polda kaltara,”tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Malaysia justru menuding menuding aparat di Indonesia tidak ketat mengawasi pintu masuk di perbatasan.

    “39 orang wni yang digagalkan keberangkatannya oleh polisi itu nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik polres nunukan dan polda kaltara, sambil menunggu penyelesaian secara bertahap mereka sementara ditampung di rusunawa Sedadap jalan ujang Nunukan,” jelasnya.

    Ditegaskannya, PB3TKI nunukan siap untuk membantu untuk membiayai WNI yang ingin kembali kederahnya untuk yang tetap ingin bekerja keluar negeri akan difaslitasi melalui perusahaan resm.

    “Berdasarkan data asal deportan mereka berasal dari lima provinsi yakni sulsel, NTT, sultra, sulbar dan kaltara, Pintu masuk maupun keluar dari dan ke Malaysia sangat banyak dan sulit terdeteksi. Apalagi masih banyak calo yang membantu keberangkatan pekerja migrant Indonesia dengan cara ilegal,” pungkasnya. (red)

  • Operasi Yustisi Gagalkan Rencana Pesta Seks di Kota Bandung

    Operasi Yustisi Gagalkan Rencana Pesta Seks di Kota Bandung

    Bandung (SL) – Operasi Yustisi yang melibatkan aparat gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI berhasil mengagalkan rencana sekelompok pemuda melakukan pesta seks di salah satu kamar hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. Operasi ini digelar untuk membersihkan penyakit masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Penyidikan dan Penertiban Satpol PP Kota Bandung Mujahid dalam keterangannya terkait dengan pelaksanaan operasi tersebut.

    Operasi yang melibatkan aparat gabungan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memberantas penyakit sosial yang rentan terjadi di masyarakat. tetapi juga untuk menegakkan pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah daerah berkaitan dengan kebersihan, ketertiban dan keindahan.

    “Ada satu kamar yang diisi enam orang, di mana empat orang perempuan dan dua laki-laki. Jadi arahan pendamping kita di Korwas (koordinator pengawas) diindikasikan akan melakukan kegiatan yang tidak senonoh, pesta seks. Kita amankan dan jaring,” kata Mujahid di Bandung, Sabtu, (20/10)

    Dalam keterangannya, Mujahid juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang hendak melakukan pesta seks tersebut. Pihak keamanan juga berhasil menyita obat-obat terlarang yang diduga akan digunakan dalam acara tersebut.

    Lebih lanjut Mujahid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu warga negara Cina dalam operasi gabungan tersebut. Diketahui, warga negara Cina tersebut tengah berduan dalam kamar hotel bersama dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Karena itu, petugas kemamanan langsung mengamankan pria tersebut.

    “Kita amankan diperiksa dulu sejauh mana, kedatangannya ke sini gimana. Kewenangan ada di kepolisian,” tutur Mujahid,” jelasnya.

    Ia juga mengatakan, masalah sosial seperti ini seakan menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit diberantas. Adapun upaya pihak keamanan tidak cukup memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering terlibat dengan masalah-masalah serupa. Karena itu, pihaknya secara rutin melakukan operasi agar masalah seperti ini benar-benar hilang.

    “Giat ini rutin kita lakukan, guna menciptakan kondisi kota yang aman dan tertib, dengan giat ini juga sekaligus efek jera kepada warga yang berperilaku melanggar,” jelas Mujahid

    Selain itu, jelas Mujahid, operasi ini dilakukan untuk memastikan perda tentang keamanan dan ketertiban benar-benar berjalan di masyarakat. Aturan tidak sekedar dibuat, tetapi pemerintah daerah juga harus memastikan pelasaksanaannya di tengah-tengah masyarakat.

    Sementara itu, untuk menidaklanjuti beberapa oknum yang terjaring dalam operasi tersebut, para petugas menyerahkan upaya selanjutnya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam agar memastikan oknum yang terjaring benar-benar melakukan pelanggaran hukum.

    “Kita belum bisa mengindikasikan (jenis obat) karena kewenangan ada di pihak kepolisian, jadi kita hanya posisinya mengamankan saja,” jelasnya. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan wewenang dari pihak kepolisan. Selanjutnya pihak kepolisan akan membuktikan jenis tindak pidana apa yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam operasi yustisi.

    Dengan demikian, kata Mujahid, memberi titik terang bagi pihak kepolisian sendiri dalam melakukan proses hukum selanjutnya. Ia menambahkan, kerja sama antara aparat keamanan dalam memberantas penyakit sosial di masyarakat di Kota Bandung terus ditingkatkan.

    Upaya ini dilakukan seiring dengan semakin berkembangnya bentuk-bentuk tindakan asusila yang ada. Karena itu, upaya untuk memberantas penyakit masyarakat ini tidak hanya dilakukan oleh sat pol PP tetapi melibatkan pihak kepolisian juga TNI.(dawainusa)

  • Tak Diizinkan Joget Warga Bakar Mobil Dan Motor Polisi

    Tak Diizinkan Joget Warga Bakar Mobil Dan Motor Polisi

    Madura (SL) – Warga Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, membuat kerusuhan dengan membakar satu unit mobil polisi dan tujuh unit motor polisi milik Polres Buton, Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 01.00 dinihari

    Warga mengamuk karena polisi tidak mengizinkan adanya joget dalam hiburan malam usai pesta panen di Desa Lawele. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan, terduga pelaku (pembakaran mobil) masih dilakukan pengembangan. Kapolda juga mau kesini,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin, saat dihubungi via telpon, Minggu (21/10/2018).

    Kejadian ini berawal dari acara pesta panen, masyarakat kemudian meminta acara dilanjutkan dengan acara joget atau hiburan malam. Namun pihak kepolisian tidak mengizinkan, akibatnya masyarakat melempar batu ke arah anggota Polres.

    Anggota Polres Buton membalas dengan tembakan gas air mata kearah lemparan batu, sehingga masyarakat melakukan aksinya dengan lemparan batu secara bertubi-tubi. Anggota Polres kemudian mundur dan masyarakat melakukan aksi pembakaran 7 unit kendaraan Patroli motor Dalmas dan 1 unit patwal Lantas.

    Selain itu, satu orang anggota polisi mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Saat ini situasi telah kondusif, dan polisi masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian.

     

  • Bidan Desa “Dibacok” OTD Hingga Tiga Kali

    Bidan Desa “Dibacok” OTD Hingga Tiga Kali

    Bengkulu (SL) – Naas dialami Bidan Desa di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Puspita Sari (27), warga Desa Mandi Angin Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Korban di aniaya dan dibacok tiga kali oleh orang tak dikenal (OTD) saat sedang tertidur pulas sekira pukul.03.00 wib pada Jumat, 19 Oktober 2018.

    Diketahui, Bidan Desa yang masih Gadis ini tinggal sendiri di Pustu, karena jarak rumah dengan tempat kerja yang jauh. Kejadian Penganiayaan ini bermula Jum’at dinihari, pelaku masuk lewat samping rumah dengan memakai tangga yang terbuat dari pohon pinang dan tepat turun di kamar mandi.

    Setelah berada di dalam rumah, pelaku mematikan lampu ruang tengah dan masuk ke kamar korban, setelah itu pelaku membekap korban namun korban terbangun dan memberontak sehingga pelaku panik dan membacok korban sebanyak tiga kali, yang mengenai tangan kanan dan kiri serta kaki sebelah kanan.

    Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri dan korban berjalan keluar rumah meminta pertolongan di belakang rumahnya. Mendengar ada yang minta pertolongan, datanglah Helda kerbat korban yang tinggal di dekat Pustu, setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras.

    Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas Iptu Edy Sunaryo mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka namun tidak ada barang milik korban yang diambil pelaku.

    “Setelah ke TKP tidak ada barang-barang milik korban yang diambil, untuk pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Edy. (garudadaily)

     

  • Pelaku Diduga Bunuh Diri di Apartemen Mediterania Miliki Banyak Sejata

    Pelaku Diduga Bunuh Diri di Apartemen Mediterania Miliki Banyak Sejata

    Jakarta (SL) – Polisi Jakarta Barat menemukan beberapa senjata api di dalam kamar Ommy Waisa Andrian, 43 tahun, korban penembakan di apartemen Mediterania, Selasa, 16 Oktober 2018. Ommy Waisa Andrian  yang diduga bunuh diri menggunakan senjata api miliknya itu juga memiliki beberapa senjata api ilegal.

    “Ternyata di kamarnya atau di TKP kami temukan senjata-senjata yang lain. Apabila tersangka atau korban tidak meninggal, tentunya akan menjadi perhatian terkait dengan Undang-undang Darurat terkait dengan kepemilikan senjata,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Rabu, 17 Oktober 2018.

    Adapun senjata api yang disita dari kamar korban Ommy Waisa Andrian adalah senjata MP4 standar militer kaliber 5.56 berjarak efektif kurang lebih 300 meter, senjata api Hunter CZ 43 dengan izin atas nama korban, senjata bareta tomcat yang digunakan untu bunuh diri, senjata All 19-11 kaliber 9 mm, senjata api NAA Magnum 22 mm, dan peluru kaliber 22. Ditemukan juga ratusan butir peluru, 198 butir peluru kaliber 45, kaliber 9 mm, kaliber 5.56,serta beberapa senjata lain yang ilegal.

    Karena tersangka yang memiliki sejata tersevut adalah korban bunuh diri, kata Hengki, maka kasus tersebut menjadi gugur sesuai pasal yang ada. Meski begitu polisi masih terus memburu dan mencari informasi didapatkannya senjata-senjata ilegal yang beredar. “Semestinya senjata tersebut tidak bebas dimiliki oleh warga sipil,” ujar Hengki. (tempo)

     

  • Bandar Narkoba Otak Pelaku Pembakaran Rumah Menewaskan Enam Orang Itu Tewas Diruang Isolasi Lapas

    Bandar Narkoba Otak Pelaku Pembakaran Rumah Menewaskan Enam Orang Itu Tewas Diruang Isolasi Lapas

    Makassar (SL)-Akbar Ampuh, tersangka otak pembakaran rumah warga yang menewaskan enam orang, terkait bisnis narkoba, ditemukan tewas ruang isolasi kamar
    Blok I 1, Lapas Klas 1 Makassar, sekitar pukul 09.00 wita, Senin 22 Oktober 2018.

    Akbar berada di dalam ruang isolasi di kamar Blok I 1 bersama tersangka lainnya Iwan Lili. Hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, aparat Kepolisian Polrestabes Makassar sementara menyebutkan kematian Akbar Ampuh akibat bunuh diri.

    Akbar Ampuh alias Daeng Ampuh.

    Akbar Ampuh yang dikenal merupakan jaringan sindikat narkoba ini diduga mengakhiri hidupnya dengan cara melilit lehernya sendiri menggunakan rantai borgol. Diduga, Akbar Ampuh mengakhiri hidup karena beban hidup. Akbar Ampuh ditempatkan di ruang isolasi karena sering melakukan pelanggaran termasuk melawan petugas.

    “Dugaan sementara diduga karena bunuh diri, dari hasil keterangan pemeriksaan saksi, petugas dan napi yang sama satu ruang dengan korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

    Sebelumnya, bersama lima orang lainnya, Akbar Ampuh dijadikan sebagai tersangka pembakaran dan penganiayaan yang mengakibatkan satu keluarga berjumlah enam orang meninggal dunia di Jalan Tinumbu pada awal Agustus 2018 lalu.

    Meski berada di dalam Lapas Klas Satu Makassar karena terkait kasus pembunuhan, Akbar Ampuh mampu memberikan perintah dan instruksi untuk melakukan penganiayaan dan pembakaran. Ampuh disebut menjadi otak pembakaran dengan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dan penganiayaan.

    Penganiayaan terkait jual beli narkoba. Dimana salah satu korban kebakaran disebut memiliki hutang piutang dengan jaringan Akbar Ampuh. Karena hasil penjualan narkoba tidak kunjung dibayarkan, Akbar Ampuh memerintahkan melakukan penganiayaan yang kemudian berakhir dengan pembakaran dan menewaskan enam orang di Makassar. (onesulsel.id)

  • Dalang Pembunuhan Manager PT Domas Intiglass Perdana Dan Keluarganya Ditembak Mati Petugas

    Dalang Pembunuhan Manager PT Domas Intiglass Perdana Dan Keluarganya Ditembak Mati Petugas

    Medan (SL)-Diduga melawan petugas saat dilakukan penangkapan, Agus Hariadi (40), otak pelaku pembunuhan keji terhadap keluarga Muhajir, di Dusun III Gang Rambutan, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, tewas ditembak mati oleh polisi, di Riau.

    Agus Hariadi, dalang pembunuhan manager, istri, dan anak yang dibuang ke sungai hidup hidup ditembak mati Polda Sumut.

    Tersangka yang merupakan tetangga korban disangka sebagai otak pelaku utama dalang kasus pembunuhan satu keluarga di Tanjung Morawa. Dia tewas usai melakukan perlawanan saat ditangkap petugas gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Deliserdang di lokasi persembunyiannya di Riau. “AG tewas ditembak karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat diamankan,“ kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes. Pol. Andi Rian R Djajadi, SIK, Senin (22/10/2018).

    Sementara lanjut Andi Rian R Djajadi, pelaku lainnya Rios alias Yoyo ditembak di bagian kaki. Sebelumnya, polisi telah mengamankan Dian Saputra (29), tetangga korban yang ikuti mengotaki pembunuhan ini. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Medan, “Sementara, R kita lumpuhkan di bagian kakinya. Penangkapan AG dan R tersebut setelah adanya informasi mengenai keberadaan mereka di Pekan Baru, Riau. Dimana, sebelumnya kedua pelaku itu sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara,” katanya.

    Namun, Polisi belum bersedia mengungkap motif ketiga pelaku menghabisi manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, itu berserta anak dan istri itu.

    Kasus pembunuhan ini menyusul penculikan terhadap Muhajir dan dua anggota keluarganya pada Selasa (9/10) lalu. Kemudian masyarakat dihebohkan dengan penemuan jasad Muhajir di aliran Sungai Belumai, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

    Mirisnya, korban tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Jasad Muhajir ditemukan pada Kamis (11/10). Kemudian jasadnya M Silihin (12), anak Muhajir dalam kondisi terikat pada Minggu (14/10) sore. Jasad istri Muhajir, Suniati (50) ditemukan di Perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut, pada Selasa (16/10).

    Andi mengatakan, pelaku membuang Muhajir dan istrinya Suniati ke sungai masih dalam keadaan hidup. Mereka diikat tangan di bagian belakang dan kakinya. “Artinya mereka masih bernafas saat dibuang dalam kondisi tangan terikat ke belakang,” ujar Dian.

    Hasil ini dikuatkan dengan ditemukannya pasir dan cairan di dalam paru-paru mereka. Sedangkan anak mereka M Solihin sudah dalam kondisi meninggal dunia sebelum dibuang. Polisi mengamankan HP dan mobil Toyota Calya. Kendaraan sewaan ini digunakan untuk membawa dan membuang korban.

    Sebelumnya, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polres Deli Serdang menangkap satu tersangka lainnya yang berinsial Dn yang merupakan tetangga korban. Dalam aksinya, Dn diduga turut membantu aksi pembunuhan korban Muhajir, Suniarti dan Solihin.

    Dimana, tersangka Dn berperan, membawa ketiga korban dengan mobil dan membuang jasad korban di sungai Blumei dan laut Batu Bara. “Dari pengakuan Dn lah diketahui nama AG dan R. Dimana, AG diduga sebagai otak pelaku pembunuhan. Sementara R, diduga sebagai eksekutor,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. (red)

    Laporan : Kabid Humas Polda Sumatera Utara.

  • Pelaku Pecah Kaca Mobil Babak Belur Dihajar Massa

    Pelaku Pecah Kaca Mobil Babak Belur Dihajar Massa

    Bandarlampung (SL) – Satu dari tiga orang pelaku spesialis pecah kaca mobil berhasil diamankan warga usai menggasak 3 buah laptop, dari  mobil yang  terparkir di kampus Unila Bandar Lampung, Jumat sore. Pelaku  sempat menjadi bulan-bulanan hingga babak belur.

    Kini pelaku diamankan polisi ke Mapolsek Kedaton guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku yang ditangkap warga ini belakangan diketahui berinisial KR (Krisna/28thn), warga Kayuagung Sumatera Selatan, dari tangannya polisi menyita 3 unit laptop.

    Kapolsek Kedaton, Kompol Anung Handayanta mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan polisi ini melakukan aksinya bersama kedua orang rekannya yang berhasil kabur dari kejaran massa. Bahkan dari pemeriksaan awal polisi menyebutkan para pelaku biasa beraksi di kawasan perkampusan dengan menyasar barang berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil.

    Selain mengamankan pelaku dan barang bukti laptop milik korbannya, polisi juga menyita satu unit mobil milik mereka yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekannya, juga masih melakukan pemeriksaan guna menyelidiki adanya TKP lain. (Fajarsumatera)

  • Sahroni Disebut Sebagai Aktor Penentu 31 Paket Proyek Abal Abal di Lampung Selatan

    Sahroni Disebut Sebagai Aktor Penentu 31 Paket Proyek Abal Abal di Lampung Selatan

    Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim sebut 31 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan hanyalah abal-abal. Hal ini diungkapkan oleh Mejelis Hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan kasus Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas (bos CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri IA Tanjungkarang, Rabu 17 Oktober 2018.
    Barudin Naim melontarkan proyek abal-abal, setelah mendengar keterangan para saksi yang mana pada 31 proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadinya pelelangan dan adanya pembagian fee. “Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan, lelangannya hanya abal-abal, hanya bohong-bohong pelaksanaanya, jelas ini proyeknya abal-abal,” sebutnya dalam persidangan.
    Awalnya saksi yang mengakui adanya pengaturan ini dari daksi Yudi Siswanto yang menjabat sebagai Kabid Binamaga Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap sebagai kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
    Yudi mengakui, setelah dikofirmasi oleh Barudin, yang mana dalam BAP Yudi dengan jelas mengetahui bahwa pelelangan tahun anggaran 2018 sudah ada yang mengatur. “Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan,” ungkapnya dengan terbata-bata.
    Sementara itu hal sama diakui oleh saksi Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Saksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan).
    “Sudah tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang, dari pak kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa ‘tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun anggaran 2018 Jadi tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut’, itu sebelum lelang,” jelasnya.
    Senada dengan Basuki Purnomo Kasi Konsumsi bagian pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai Sekertaris Pokja ULP mengaku pemenang sudah ada plotnya. “Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni, saya tidak berusaha memabantah memang itu tidak dibenarkan,” tutupnya.
    Dilain pihak, saksi Rudi Rozali yang mejabat sebagai Staf Binamarga Dinas PUPR asisten teknik mengaku meski proyek sudah diatur pemenannya ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan. “Saya hanya menata berkas dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemernang, tapi ada juga dokumen yang diserahkan tapu hanya sebagai pendamping bukan pemenang,” katanya.
    Senada, Rusli honorer di Staf Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengupload tiga berkas dalam setiap paket proyek dari Rudi. “Saya dapat tiga berkas, satu untuk penerima yang diupload di LPSE, dan dua pendamping tidak di upload,” katanya. (red/trb)
  • Polri Persilakan Rizieq dan Sukmawati Ajukan Praperadilan

    Polri Persilakan Rizieq dan Sukmawati Ajukan Praperadilan

    Jakarta (SL) – Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Sementara Habib Rizieq melalui Front Pembela Islam juga mengajukan praperadilkan atas SP3 kasus ‘Puisi Indonesia’ Sukmawati.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilakan siapa pun mempraperadilkan sebuah kasus. Sama halnya dengan penyidik yang mempunyai hak menghentikan suatu kasus.

    “Sejauh mana mereka saling mempermasalahkan, itu SP3 hak. Praperadilan juga hak seseorang. Sama-sama kalau kasus selesai di SP3-kan tapi kalau ada praperadilan itu hak seseorang untuk mempermasalahkan prosedur,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/10).

    Kendati demikian, Setyo menuturkan, pengajuan praperadilan suatu kasus harus memenuhi syarat. Misalnya, pengajuan praperadilan atas penghentian kasus untuk dimulai, maka harus menyerahkan bukti tambahan. “Dalam pengajuan praperadilan tidak hanya mengajukan ke pengadilan begitu saja. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghentikan kasus penodaan lambang negara dengan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sementara itu, Bareskrim juga menghentikan kasus Puisi Indonesia Sukmawati. Keduanya pun saling mengajukan praperadilan agar kasus dilanjutkan. (Republika)