Kategori: Kriminal

  • Zainuddin Hasan Kembali Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Aset Senilai Rp7,1 Miliar

    Zainuddin Hasan Kembali Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Aset Senilai Rp7,1 Miliar

    Jakarta (SL)-Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya Ketua PAN Lampung itu juga menjadi tersangka kasus penyuapan fee proyek APBD Lampung Selatan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, meski dialihkan atas nama keluarga. “Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (19/10/2018).

    Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

    Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” kata Febri.

    Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar.

    Adapun secara rinci, aset yang disita adalah 1 unit ruko di Bandarlampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

    “Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” kata Febri, seperti dilansir sejumlah media.

    Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (nt/jun)

  • Ada Nama Alzier dan Thomas Riska Diantara Saksi TPPU Zainuddin Hasan?

    Ada Nama Alzier dan Thomas Riska Diantara Saksi TPPU Zainuddin Hasan?

    Bandarlampung (SL)-Setelah memeriksa 50 saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zainudin Hasan, bupati Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif yang tertangkap tangan nenerima suap dari pihak swasta. Tujuh saksi diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob, Kamis (18/10/2018).
    Alzier Dianis Thabrani, mantan Ketua Golkar Lampung, yang juga salah satu calon anggota DPD Lampung, ikut diperiksa KPK sebagai saksi TPPU Zainuddin Hasan, (foto/net)

    Menurut sumber yang diterima wartawan dilangsir warta9.com, mereka yang diperiksa KPK antara lain AD (Alzier Dianis), TR (Thomas Rizka), SR, RS, RT, HD dan HH. Mereka para saksi diperiksa terkait pembelian berbagai aset yang dibeli Zainudin Hasan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan.

    Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga siang secara bergantian. Ketujuh saksi, tiga berstatus ASN dan empat dari pihak swasta. Mereka diperiksa dalam satu ruangan dengan meja terpisah dan penyidik berbeda. Dalam pemeriksaan ini, media tidak diijinkan melihat dari dekat proses pemeriksaan.

    Informasi dari sejumlah sumber yang tidak mau disebutkan namanya, KPK menyelusuri aset-aset Zainudin Hasan yang dibeli rentang waktu menjadi bupati, 2016-2018. Salah satu aset Alzier yang dibeli Zainudin berupa ruko di Jalan Ridwan Rais dekat perempatan Lampung Merah Jalan Urip Sumoharjo Way Halim Bandarlampung dan beberapa bidang tanah.

    Thomas Azis Rizka, pernah menjadi Cagub Berpasangan Dengan Oemarsono, dan mantan petinggi Demokrat Lampung, kini pengusaha juga ikut diperiksa KPK. (foto/net)

    Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi lagi untuk tersangka Zainudin Hasan dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

    Pada kasus sebelumnya, saat OTT Zainuddin Hasan, nama Alzier Dianis Thabranie juga disebut, namun pemeriksaan di Mapolda Lampung tidak hadir. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu seharusnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapasitas Alzier sebagai saksi kasus fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan.

    “Pemeriksaannya seharunya dari kemarin. Tapi tidak hadir. Sampai sekarang juga belum kelihatan. Kapasitasnya sebagai saksi. Sebab salah satu properti milik tersangka (Zainudin) beli dari Alzier,” ujar penyidik KPK Budi Nugroho saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (30/8/2018) lalu.

    Plt Kadis PUPR Lampung Selatan, saat menjalni pemeriksaa KPK di Polda Lampung Agustus 2018 lalu.

    Dikatakan, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran Alzier dalam pemeriksaan ini. Sebab pihaknya secara resmi belum mendapatkan pemberitahuan tersebut. “Sejauh ini belum tahu alasannya. Kalaupun memberitahu secara resmi mungkin ke kantor pusat (KPK Jakarta). Nanti kita lihat,” ungkapnya.

    Budi menambahkan KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 32 saksi sejak Senin (27/8/2018) dalam perkara tersebut. Salah satunya pemilik tempat wisata Puncak Mas dan Pulau Tegal Mas, Thomas Azis Riska. “Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Termasuk Thomas Riska. Beliau sudah diperiksa. Dan datang kemarin,” kata dia.

    KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Diantaranya Plt. Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi. Ia datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Tak banyak memberikan komentar ketika ditanya media. (Rel/net)

  • Polri Persilakan Rizieq dan Sukmawati Ajukan Praperadilan

    Polri Persilakan Rizieq dan Sukmawati Ajukan Praperadilan

    Jakarta (SL) – Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan keputusan SP3 Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Sementara Habib Rizieq melalui Front Pembela Islam juga mengajukan praperadilkan atas SP3 kasus ‘Puisi Indonesia’ Sukmawati.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya mempersilakan siapa pun mempraperadilkan sebuah kasus. Sama halnya dengan penyidik yang mempunyai hak menghentikan suatu kasus.

    “Sejauh mana mereka saling mempermasalahkan, itu SP3 hak. Praperadilan juga hak seseorang. Sama-sama kalau kasus selesai di SP3-kan tapi kalau ada praperadilan itu hak seseorang untuk mempermasalahkan prosedur,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/10).

    Kendati demikian, Setyo menuturkan, pengajuan praperadilan suatu kasus harus memenuhi syarat. Misalnya, pengajuan praperadilan atas penghentian kasus untuk dimulai, maka harus menyerahkan bukti tambahan. “Dalam pengajuan praperadilan tidak hanya mengajukan ke pengadilan begitu saja. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat menghentikan kasus penodaan lambang negara dengan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Sementara itu, Bareskrim juga menghentikan kasus Puisi Indonesia Sukmawati. Keduanya pun saling mengajukan praperadilan agar kasus dilanjutkan. (Republika)

  • Dua Hari Tak Pulang Ngojek, Hasan Basri Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher

    Dua Hari Tak Pulang Ngojek, Hasan Basri Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher

    Sarolangun (SL) – Hasan Basri (48) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam) Kecamatan Sarolangun sempat pamit dengan keluarganya untuk pergi bekerja sebagai tukang ojek. Penumpang yang dibawa, sempat diperhatikan tukang parkir membawa senjata tajam.

    Namun pamitan tersebut merupakan pamit terakhir kalinya, ia sempat dicari oleh keluarganya. Bukan apa-apa, usai pergi mengantarkan penumpang ke kebun karet, ia tak pulang selama dua hari. Merasa ada yang aneh, pihak keluarga mencoba mencari keberadaan korban dengan menyisir alamat penumpang yang diantarnya, yakni di kebun karet milik H. Meru yang terletak di perbatasan antara HTI.

    Sesampainya di kebun tersebut, betapa terkejutnya pihak keluarga menemukan korban sudah tergeletak di tanah dengan bersimbah darah. Saat diperiksa ditemukan bekas sayatan di leher korban, bahkan leher korban nyaris putus. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik. M.Ap melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke S.Ik membenarkan kejadian tersebut, bahkan ia mengatakan ditemukan mayat laki-laki yang identitasnya bernama Hasan Basri ( 48) warga Sri pelayang sempat dilaporkan menghilang usai mengantar penumpang.

    “Ya benar, di tubuh korban bagian leher terdapat bekas luka sayatan, diduga korban digorok oleh pelaku,” kata Kasatreskrim. Usai melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian langsung mendalami motif pembunuhan sadis tersebut.

    “Kini kami tengah menyelidiki kasus ini, dan jasad korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” jelasnya. Sementara itu, istri korban, Halimah, mengatakan bahwa, pada Rabu (17/10) suaminya berpamitan untuk mengantar penumpangnya ke daerah gunung kembang. Karena dekat, Halimah mengijinkan. Hanya saja, ia tidak melihat siapa penumpang yang hendak diantar itu.

    “Sempat pamit mengantar penumpang, tapi saya tidak menanyakan siapa penumpang itu,” katanya. Namun hingga malam, suaminya tidak juga kunjung pulang. Halimah khawatir dan puncak kekhawatiran itu hingga siang hari korban belum juga pulang. Kemudian, Ia memberitahu keluarga, dan bersama aparat kepolisian mencari korban. Tepat pada pukul 10.00 Wib pihak keluarga dan polisi menemukan korban sudah tak bernyawa lagi.

    Disamping itu, informasi yang didapat dilapangan menyebutkan, sebelum Hasan Basri mengantarkan penumpang tersebut ke tempat tujuan, salah satu tukang parkir melihat penumpang yang diantar oleh korban membawa sebilah pisau.

    “Tukang parkir sempat melihat penumpang ini membawa pisau, dan saat itu juga sudah ada rasa khawatir. Sempat tukang parkir ini mendatangi rumah keluarganya memberi tahu segera menyusul korban. Bahkan, 2 kali tukang parkir itu datang kerumah dengan maksud segera susul korban ini,” ungkap narasumber.(dj)

  • KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    KPK : Penyidik Lanjutkan TPPU Dan Telusuri Aset Adik Ketua MPR

    Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Lampung Selatan Non Aktif Zainuddin Hasan. Adik ketua MPR RI itu terjaring OTT KPK, terkait suap proyek di Lampung Selatan.

    Juru bicara KPK Febriansyah mengatakan penyidikan terhadap TPPU Bupati Lampung Selatan masih terus dilakukan. “Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait asset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).

    Saat ini, kata Febri, penyidik sedang memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka Zainudin Hasan (mantan Bupati Lapung Selatan) dalam perkara TPK Suap, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018m, Rabu (17/10). “Pemeriksaan saksi yang terdiri dari unsur swasta dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dijadwalkan di Kantor Sat Brimob Polda Lampung,” katanya. (rel/nt)

  • Polda Lampung Sangsi PTDH Empat Personil Polres Mesuji

    Polda Lampung Sangsi PTDH Empat Personil Polres Mesuji

    Bandarlampung (SL) – Bidang Propam Polda Lampung memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 4 anggota Polres Mesuji. Ke empat anggota itu melanggar disiplin dan etik Polri, yang terlibat pungli dan menjadi bandar toto gelap.

    “Saya hari ini pada sidang kode etik tahap pertama, menjatuhkan sanski PTDH terhadap empat anggota Polres Mesuji,” ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, Rabu (18/10/2018).

    Atas hasil putusan sidang ini, keempat oknum anggota polisi tersebut masih bisa melakukan banding. “Ya nanti dilihat (red Banding),” katanya.

    Hendra tak memaparkan secara rinci, identitas oknum tersebut. Keempatnya dipecat karena melakukan pungli terhadap pelaku, atau bandar Togel. “Kalau menyalahgunakan wewenang dengan pungli-pungli itu kita pecat,” katanya.

    Sebelumnya juga,  Bidang  Propam Polda Lampung menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AU, dan IS. Untuk polisi berinisial AU, terbukti melakukan pungutan liar, rekrutmen polisi yang biasa dikenal dengan sebutan “nembak di atas kuda”.

    Nembak di atas kuda, yakni modus yang dilakukan anggota dengan dalih bisa meloloskan seorang menjadi anggota kepolisian, namun harus menyerahkan sejumlah uang. Padahal, faktanya tidak ada peran yang dilaukan sama sekali oleh AU, dia hanya menunggu hasil tes, jika lolos uang tersebut ia ambil dengan dalih perannya, dan jika tak lolos uang tersebut dikembalikan.

    Kemudian anggota kepolisian berinisial IS, menerima vonis PTDH atas perbuatannya terkait tindak pidana asusila. Sayangnya, Hendra tak memaparkan secara rinci kasus tersebut. Bidang Propam Polda Lampung juga memberi sanski PTDH terhadap Mantan Kapolres Kali Rejo AKP ES yang  selingkuh dengan istri anak buahnya berinisial VK yang juga ASN Pemkab Pringsewu. (net)

  • Pria “Bergitar” Asal Panjang Tewas Terlindas KA Babaranjang

    Pria “Bergitar” Asal Panjang Tewas Terlindas KA Babaranjang

    Bandar Lampung (SL) – Seorang pria diduga mabuk tewas terlindas Kereta Api Babaranjang dekat perlintasan Kebon Jeruk, Enggal, Kota Bandarlampung, Rabu (17/10), pukul 04.30 WIB. Agung Pramuditya Ananta (34), pria yang membawa gitar tersebut, tewas di tempat kejadian dengan kepala hancur di rel kereta api Jl. Hos Cokroaminoto, belakang SMA Arjuna.

    Korban tewas dalam posisi seperti terlentang tidur dengan rel sebagai bantalannya.Sebelum dievakuasi, korban yang mengenakan celana hitam panjang dan baju kaos hitam abu-abu ditutupi karung oleh petugas pos perlintasan kereta api. Menurut Andre (29), petugas perlintasan, warga Jl. Teluk Lampung, Gang Sumber, No. 10 LK I, Pidada, Kecamatan Panjang, sepertinya mabuk.

    Dia tampak beberapa kali terjatuh di depan perlintasan, kata Andre. Penjaga perlintasan tersebut menegur agar hati-hati. Tapi, sang korban, cuek saja. ”Kayak mabuk gitu,” katanya. Agung terlindas KA Babaranjang No. Log 205- 1320 – 1330 Babaranjang dari arah Panjang menuju Stasiun KA Tanjungkarang. (rmollampung)

  • Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Dua Oknum Prajurit TNI Ditangkap Bawa 65 Ribu Pil Exstasy

    Medan (SL) – Gabungan TNI AD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 2 oknum anggota TNI AD yang menjadi kurir 65 ribu butir jenis ekstasi atau inex pada 28 September 2018, di dekan agen bus ALS. Barang tersebut diduga akan di kirim dari Riau ke Cilegon Banten.

    “Mereka rencananya membawa barang haram itu dari Provinsi Riau yang akan dibawa ke Cilegon, tepatnya di agen bus ALS di daerah Cilegon, Merak, Banten,” kata Kapendam Kodam I BB Kolonel Inf Roy Sinaga, Rabu (17/10/2018).

    Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan oknum 2 orang anggota TNI AD oleh Tim Gabungan TNI AD dan BNN pada akhir September lalu atau tepatnya 29 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wib.

    “Penangkapan anggota TNI AD ini sesungguhnya telah dilakukan 18 hari yang lalu oleh tim gabungan dan ketika itu kedua oknum Kopda ED dan Praka RM yang merupakan anggota Yonif 132/Bima Sakti Kodam I/Bukit Barisan sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi dari Riau menuju Cilegon,” ujar Kapendam I/BB.

    Dijelasnya, saat penangkapan juga telah disampaikan di media. Kedua tersangka oleh petugas gabungan untuk sementara diamankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, beserta barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 65 ribu butir warna pink. Lebih lanjut disampaikan Kolonel Inf Roy Sinaga, bahwa siangnya kedua oknum tersebut langsung diserahkan dan diamankan di Pomdam Jaya/Jayakarta. Sedangkan barang bukti pil ekstasi masih berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.

    “Setelah menerima laporan tentang penangkapan ini, maka pihak Kodam I/BB dalam hal ini Pomdam I/BB menjemput kedua oknum anggota tersebut untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan awal di Pomdam I/BB,” terang Roy. Sesuai UU RI No 31 tahun 1997 dimana locus delicti (tempat kejadian) dan tempos delicti (waktu kejadian) berada di wilayah Kota Cilegon, maka proses penyidikan selanjutnya harus dilaksanakan di Pomdam III/Slw.

    “Oleh karena itu, pihak Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu, telah menyerahkan kedua oknum tersebut ke Pomdam III/Slw untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Roy Sinaga. Diterangkannya, saat ini kedua oknum anggota tersebut masih dalam pemeriksaan atau penyidikan Pomdam III/Slw, sehingga belum bisa diterangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut.

    “Kodam I/Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini, sebagaimana komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad bahwa prajurit TNI, haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Kita akan proses secara tuntas, jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI,” tegas Roy Sinaga.

    Menurutnya Kodam I/BB selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan-pengarahan kepada prajurit beserta keluarganya baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal seperti Jam Komandan, sosialisasi dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak dan sifatnya rahasia.

    “Dalam setiap kesempatan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Muhammad Sabrar Fadillah selalu menyampaikan kepada prajurit untuk menjauhi barang haram ini dan katakan tidak pada narkoba. Untuk itu, jika terbukti bersalah, maka Pangdam tidak segan-segan akan memproses pemecatannya,” ujar Alumni Akmil 1997 ini.

    Dia menegaskan, pembarantasan narkoba di lingkungan TNI-AD tak diragukan lagi karena menjadi komitmen. “Yakinlah dan percayakan sepenuhnya, kita tidak akan menutup-nutupi atau memperlambat. TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar,” pungkasnya Pendam I/BB. (poskota)

  • Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta

    Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta

    Jakarta (SL) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan sejak malam tadi hingga pagi ini. Ada lima lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

    Lima lokasi tersebut, yakni ‎Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti. “‎Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

    Hingga pagi ini, tim masih melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut. Diduga, masih ada bukti-bukti tambahan yang dicari penyidik terkait kasus ini. “Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan,” terangnya. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

    Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

    Diduga, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.

    Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas. (net)

  • Diduga Terima Suap Rp 1,2 Milyar, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Diduga Terima Suap Rp 1,2 Milyar, Mantan Bupati Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi

    Medan (SL) – Diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 1,2 Milyar untuk bisa jadi CPNS, Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ditangkap polisi dan kini dia ditahan di Polda Sumut.

    Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam siaran pers yang dikirim lewat grup WhatsApp Polda Sumut, di Medan Erizal Syaputra salah seorang anggotanya. Dalam rilis pers disebutkan, penangkapan mantan Bupati Tapteng itu dilakukan atas adanya laporan polisi dari seseorang yang melaporkan bahwa yang bersangkutan menerima uang beberapa kali setoran dengan tolah Rp 1,2 miliyar.

    Mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS,SH,MH ini ditangkap di Bandung Rabu (17/10), kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polda Sumatera Utara.

    Peristiwa terjadi pada tahun 2014, ketika itu terlapor menjabat sebagai Bupati Tapteng, menyuruh pelapor dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan Lulusan S1 sebesar 165 juta dan lulusan D-3 sebesar 135 juta rupiah.

    Dalan rilis tersebut tidak disebutkan nama terang sipelapor. Namun sumber menyebutkan pelopor termasuk orang dekat dari mantan Bupati.

    Karena tak tahan selalu didesak oleh CPNS yang telah berhasil dicarinya dan uangnya sudah disetor kepada mantan Bupati, akhirnya orang dekat mantan Bupati itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib di Polda Sumatera Utara.

    Selanjutnya korban mendapatkan CPNS sebanyak 8 orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp 1.240.000.000,- yang diserahkan dalam 4 tahap sebagai berikut :

    Penyerahan pertama pada Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya uang sejumlah tersebut diserahkan langsung kepada pelaku dirumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku Ajudan pelaku.

    Penyerahan ke dua pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cab. Jalan Gatot Subroto Medan, dikirim ke No. rekening : 107-00-692-74-55, rekening an. Farida Hutagalung.

    Penyerahan ke Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah) dikirim oleh korban dari Bank Mandiri jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke no rekening : 107-00-692-74-55 an. Farida Hutagalung.

    Penyerahan ke 4 pada Tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tanpa kwitansi.

    Pihak penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti berupa; 1 Lembar bukti pengiriman uang Rp 120 juta ke rekening Farida Hutagalung,
    1 Lembar bukti pengiriman uang Rp. 500 juta ke rekening Farida Hutagalung, Data-data Farida Hutagalung pada saat membuka rekening, Print out rekening an. Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 s/d rekening tutup dibulan April 2017, Surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kab. Tapteng, Nama-nama peserta CPNSz Surat Keputusan Kelulusan CPNS, 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

    Mantan Bupati Tapteng yang juga seorang advokat itu dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Rekening Palsu?

    Lantas siapa pemilik rekening atas nama Farida Hutagalung? Diduga rekening itu memakai nama fiktif. Dan diduga juga rekening tersebut digunakan sebagai menampung uang panas sebagai upaya menghilangkan jejak.

    Namun demikian pihak penyidik kini terus melalukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. (net)