Kategori: Kriminal

  • Polres Cimahi Sudah Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ibu Cantik Yang Tewas Dengan 28 Tusukan

    Polres Cimahi Sudah Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ibu Cantik Yang Tewas Dengan 28 Tusukan

    Cimahi (SL) – Polisi menetapkan tersangka pembunuh Ella Nurhayati (42) yang tewas mengenaskan dengan 28 tusukan di tubuhnya. Berkas pelaku segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ella ditemukan tewas pada Selasa (11/9/2018) lalu.

    Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk lima orang saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut. Terakhir, saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang punya korelasi untuk mengungkap pembunuh Ella. Hasil pengujian tersebut pun sudah diterima oleh penyidik sehingga membuat kasus pembunuhan Ella menjadi terang.

    Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara memastikan polisi sudah menetapkan satu orang pelaku. Selanjutnya, sambung Rusdy, polisi akan segera mengirimkan berkas pelaku dan barang bukti ke kejaksaan.

    “Terkait kejadian di Lembang yang menewaskan karyawati, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka satu orang dan akan segera mengirimkan berkas tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Rusdy ketika ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (10/10/2018).

    Namun, Rusdy enggan mengungkap identitas tersangka. Ia beralasan pelaku dilindungi oleh Undang-undang.”Karena dilindungi Undang-Undang kami tidak bisa menjelaskan detail,” jelas Rusdy.

    Sebelumnya, anak laki-laki Ella diketahui ada bersama Ella di kediamannya ketika kejadian berlangsung karena dia memang kerap mengunjungi ibunya jika hari libur.

    Tiga hari sebelum kejadian, Ella bersama anaknya sempat menyambangi Jakarta selama satu hari menggunakan kereta api. Kemudian, mereka pun sempat menonton film bergenre horor di salah satu mall yang terletak di Kota Bandung satu hari sebelum kejadian.

    Usai kejadian, MA meminta tolong pada tetangganya sambil berkata “ibu gogog-ibu gogog”. Ada tiga saksi yang melihat MA saat itu ke luar sambil membawa sejumlah barang termasuk pisau dengan tangan berlumur darah.

    Sebelumnya, misteri karyawati bank Ella Nurhayati (42) dibunuh pada Selasa (11/9/2018) lalu di kediamannya. Di tubuhnya terdapat 28 tusukan, yang sebagian berada di organ vital. Fakta terbaru, ditemukan jejak kaki di sekitar jasad korban ditemukan. Ukurannya lebih besar dari kaki korban.

    Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N. Adiputra kepada detikcom, Senin (17/9/2018) malam, ada jejak kaki yang ditemukan di TKP, memiliki ukuran yang lebih besar dari korban yang mempunyai ukuran sepatu 36 dan 37. “Jejak kaki benar kita temukan ada di TKP. Di jejak kaki tersebut yang kita temukan intinya atau faktanya adalah lebih besar daripada yang dimiliki oleh korban,” kata Niko.

    Adapun letak jejak kaki tersebut, sambung Niko, masih berada di TKP dan jaraknya tidak jauh dari ditemukannya korban tergeletak bersimbah darah. “Letak jejak kaki tadi berada di sekitar TKP atau masih berada di dalam rumah tidak jauh kurang lebih 50 centimeter dari jarak koran tergeletak,” kata Niko.

    Niko mengatakan akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa pemilik jejak kaki tersebut. “Nanti akan kita sampaikan apakah itu punya korban atau tidak yang pasti itu berkaitan dengan TKP dan olah TKP yang telah kita lakukan,” tutur Niko.

    Ella ditemukan tewas di Kampung Pangragajian, RT 3 RW 9, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/9/2018). Saat kejadian ia tengah bersama anak semata wayangnya yang berkebutuhan khusus berumur 16 tahun. Anaknya selama ini tinggal bersama mantan suaminya. Hanya saat libur, ia diantarkan ke rumah korban. Kematian janda cantik itu menyisakan duka bagi keluarga maupun kerabatnya. (detik.com)

  • KPK Tahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah

    KPK Tahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah

    Jakarta (SL) – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 16 Oktober 2018. Neneng merupakan tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Meski begitu, Neneng yang dibalut rompi tahanan KPK, enggan berkomentar saat dionfirmasi awak media. Dia langsung menerobos masuk ke mobil tahanan. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan Neneng Hasanah ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Neneng ditahan untuk 20 hari pertama.

    Dalam kasus dugaan suap ini, Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Sejauh ini, KPK telah menjerat sembilan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Selain Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, KPK pun menjerat Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

    Selanjutnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M. Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.(viva)

  • BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Bakauheni Lampung Dengan Amankan 250 Kg Sabu

    BNN Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Bakauheni Lampung Dengan Amankan 250 Kg Sabu

    Lampung Selatan (SL) – Badan Narkotika Nasional kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Ganja di wilayah Bakahuni Lampung, dengan mengamankan SH bin andi dan AS, Rabu (17/10/2018) pukul 23.30 WIB di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni.

    Berawal dari informasi masyarakat bahwa diwilayah Bakahuni Lampung akan ada Peredaran gelap narkotika, selanjutnya tim BNN RI melakukan penyelidikan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan pers di Kantor BNN Cawang Jakarta, Rabu (17/10/2018).

    Irjen Pol Arman mengatakan, Tim BNN berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SH dan AS, mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek KP3 Bakahuni Jalan Lintas Sumatra Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB dengan cara petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai Mobil Mitsubishi L300 no pol B 9596 UAD.

    Lanjut Irjen Pol Arman, kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota polsek KP3 bakauheuni, Petugas menemukan bungkusan narkotika yang di duga jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku dibawah bak mobil.

    “Dari keterangan tersangka SH mereka membawa narkotika itu dari Aceh dan akan di bawa dan di edarkan di daerah jawa barat,” jelas Irjen Pol Arman.

    Barang bukti yang di amankan 250 Kilogram (dua ratus lima puluh kg) ganja, Satu unit mobil L 300 no pol B 9596 UAD, Dua buah handphone, kartu identitas dan STNK mobill dan buku Kir.

    Tersangka SH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (indonesiasatu.co.id)

  • Empat Wartawan Dipanggil Penyidik Tipiter “Terkait Pengaduan Direktur PT PKA”

    Empat Wartawan Dipanggil Penyidik Tipiter “Terkait Pengaduan Direktur PT PKA”

    Bengkulu (SL) – Terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, yang disampaikan direktur PT Pesona Karya Abadi (PKA) Yeyen Permayanti, kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Besok Kamis (18/10/18), penyidik Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Bengkulu Selatan akan memeriksa 4 wartawaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap unggahan berita pada media sosial (facebook).

    Ke-empat wartawan tersebut yakni, Fongki Triolanda Putera dari Bengkulutoday.com, Asiun dari kejarfakta.com, Mas Yan dari ronin98.com serta Ade Putera dari media BE TV. Pemanggilan serta pemeriksaan ke-4 wartawan ini merupakan awal mulai dilakukannya penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Iksanuddin kepada Yeyen Permayanti terhadap pemberitaan pekerjaan Jalan Hotmix desa Muara Danau Kecamatan Seginim yang dikerjakan oleh PT PKA pada tahun 2018.

    Dalam pengaduannya, Direktur PT PKA yang akrab disapa Wah Yeyen itu menyampaikan bahwa Iksanuddin sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan, ia menyebut kalau pekerjaan hotmix Jalan Muara Danau yang dikerjakan oleh PT PKA  tidak sesuai spesifikasi, diantaranya yaitu:

    1. Pekerjaan proyek tersebut Hancur lebur
    2. Dirinya mengaku warga setempat (desa Muara Danau)
    3. Menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut melanggar ketentuan spesifikasi teknisyang tercantum dalamdokumen lelang dan SPK.
    4. Menyebut lapis pondasi agregat pondasi kelas B, seharusnya berupa adukan batuan pecah 2″ diganti dengan ukuran 5″ keatas dan bahkan sebagian bukan berupa koral (batu bulat)
    5. Menyebut lapis pondasi agregat kelas Asemestinya berupa adukan batu pecah 1,5″ dighanti batu berukuran 3′ keatas.
    6. Menyebut lapisan paling aas(AC-BC) mengandung begitu banyak campuran pasir (bukan abu batu)
    7. menebut mekanisme pekerjaan, proses pemadatan aspal dan temperatur bahan saat pengerjaan juga ditengarai menyalahi aturan dan mengakibatkan gemburnya hasil pengaspalan.
    8. Menyebut sepeda motor menjadi korban akibat gemburnya aspal.

    Merasa atas ke 8 poin tersebut tidak benar dan dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, sehingga Direktur PT PKA ini menuduh tindakan maupun perbuatan Iksanuddin tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Iya besok itu ada 4 wartawan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pengaduan Yeyen. Kalau Yeyen sendiri sudah kita periksa,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alimbaldi didampingi Kanit Tipiter Bripka Pipin Apriadi.

    Disampaikan Kasat reskrim kepada lintasbengkulu.com, pemeriksaan ke-empat saksi ini belum teregister secara resmi dalam Laporan Polisi (LP). “Masih tahap penyelidikan, apakah ada unsur pidananya atau tidak saat ini masih kita dalami. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidananya sesuai pengaduan itu, maka akan dibuat Laporan Polisinya dan ditingkatkan ke penyidikan,” demikian Enggarsyah.

    Sementara itu wartawan media online bengkulutoday.com yakni Fongki Triolanda Putera dan Asiun dari media online kejarfakta.com kepada media ini mengiyakan kalau mereka mendapat surat panggilan dari penyidik Tipiter Polres Bengkulu Selatan terkait pemberitaan yang dimuat. “Ia, besok kami akan diperiksa penyidik Tipiter. Ini surat panggilannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi sudah kami terima,” kata Fongki dan Asiun.

    Dari informasi didapat, bukan Ianya 4 wartawan ini saja yang akan dipanggil penyidik Tipiter. Namun wartawan dari media online independen.com juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, karena juga memuat pemberitaan dalam kasus yang sama dan narasumber yang sama. (pedomanbengkulu)

  • Bawa Satu Kantong Sabu Warga Jati Agung Ditangkap di Depan Hotel Gracia Kota Metro

    Bawa Satu Kantong Sabu Warga Jati Agung Ditangkap di Depan Hotel Gracia Kota Metro

    Bandarlampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Bandar Narkoba di Kota Metro. Dari tersangka Muhammad Ikhsan alias Piter (38), warga Dusun I Pal Putih Rt 04 Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diamankan satu kantong sabu sabu seberat 83.85 gram.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampug Kombes Pos Shoebarmen mengatakan pria tamatan sekolah dasar atas nama Muhammad Iksan als Piter, warga Dusun I Pal Putih Rt 04 Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap di depan pintu keluar hotel Gracia, di Jl. Ahmad Yani No. 203 Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    barang bukti satu kantong sabu dan hp

    “Barang bukti kita amankan satu bungkus besar berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 83.85 gram, dan satu unit handphone merek Samsung lipat warna putih, pada Minggu, 14 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib. Ya modusnya edarkan sabu,” kata Shoebarmen.

    Menurut Shoebarmen, penangkapan tersangka, juga berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku penyalahguna narkotika. Kemudian anggota Subdit II, melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan pada hari itu sekira jam 17.00 Wib ditangkaplah satu orang si tersangka als Piter di depan pintu keluar hotel Gracia, di Jalan Ahmad Yani, Iring Mulyo. Metro Timur, Kota Metro,” ujarnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, kata Shoebarmen, baik di badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berisikan cristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 hp Samsung lipat warna putih. “Kemudian dilakukan penimbangan dengan hasil timbang total 83.85 atau delapan puluh tiga koma delapan puluh lima gram,” katanya. (jun)

    Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Dit Res narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk jeratan pasal, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Pelaku bisa dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya. (red/jun)

  • Subdit II Opsnal Narkoba Polda Tangkap Pengedar Sabu Diparkiran FIF Kedaton

    Subdit II Opsnal Narkoba Polda Tangkap Pengedar Sabu Diparkiran FIF Kedaton

    Bandarlampung (SL)-Bandar narkoba, Afrizal Yolanda alias Anda (31), diringkus Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Lampung, di area Parkir FIF di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung. Dari warga Jalan Pulau Niti Adat No. 6 Rt. 005 Kel. Kedamaian Kec. Kedamaian Bandar Lampung Polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberta 2,66 gram, dan pil ekstasi.

    Diretur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan konologis penangkapan tersangka Afrizal Yolanda pada hari, Minggu, tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 22.00 Wib, di area parkir deler FIF yang beralamatkan Jl. Tengku Umar Kec. Kedaton Bandar Lampung

    “Ya telah ditangkap tersangka atas nama Aprizal Yolanda, alias Anda,usia 31 Tahun, pekerjaan Wiraswasata, warga Jl. P. Niti Adat No. 6 Rt. 005 Kel. Kedamaian Kec. Kedamaian Bandar Lampung. Barang bukti tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 2.66 gram,” kata Shoebarmen.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan 3 butir kapsul yang diduga mengandung narkotika jenis extacy dengan berat 1,26 gram, satu unit handphone merek vivo. “Modus operandi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extacy. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalahguna Narkotika,” katanya.

    Kemudian lanjut Shoebarmen, anggota Subdit II melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib ditangkaplah 1 (satu) orang Aprizal Yolanda alias Anda. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang bukti tersebut milik Sdr. Ipong (DPO). “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Dit Res narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Shobarmen menegaskakan tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal
    Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (jun)

  • Tim Resmob Polda Lampung Amankan Pelaku Jabret Yang Babak Belur oleh Massa Satu Berhasil Lolos

    Tim Resmob Polda Lampung Amankan Pelaku Jabret Yang Babak Belur oleh Massa Satu Berhasil Lolos

    Bandarlampung (SL)-Aksi penjambretan terjadi di Jalan Dokter Harun Satu, Kelurahn Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung pada Rabu (17/10) sekira 14.30 WIB. Pelaku yang dihakimi massa itu diamankan Tim Resmob Polda Lampung yang melintas. Satu pelaku lolos, satu tersangka diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Timur.

    Dari informasi yang didapat, pelaku penjabretan diketahui berjumlah 2 orang, menggunakan sepeda motor untuk menjambret wanita membawa uang Rp3 juta. Namun ketika sedang berusaha untuk melarikan diri, pelaku aksi penjabretan tersebut terjatuh dari sepeda motor.

    Saksi Fitri Laila (23) warga sekitar, menyatakan bahwa benar terjadi aksi penjambretan kepada seorang wanita. “Ya tadi ada aksi penjambretan, pelakunya dua orang pria menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

    Akibatnya satu pelaku berhasil diamankan warga sekitar, dan menjadi bulan-bulanan warga, sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri dengan memanjat ruko yang tidak jauh dari lokasi.

    Diduga pelaku terjatuh, satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu lagi kabur dengan naik ruko. “Satu ketangkap, udah dibawa ke polsek, satu kabur naik ke atas ruko,” terangnya.(Rdr)

  • Jambret Mahasiswa, Pelaku Bawa Kabur Berkas Revisi Skripsi

    Jambret Mahasiswa, Pelaku Bawa Kabur Berkas Revisi Skripsi

    Bandarlampung (SL)-Nina Oktavia (21), mahasiswa jurusan Manajemen semester akhir di Universitas negeri yang ada di Lampung ini, harus kehilangan tasnya yang berisi berkas-berkas skripsi. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pramuka atau di flyover Pramuka Kemiling, ketika korban hendak pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Palem 4, Kelurahan Bringin Raya, Kecamatan Kemiling, saat pulang kuliah.

    Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/10) sekira pukul 12.30 WIB. Akibatnya korban harus kehilangan tasnya yang berisi revisi skripsi, ponsel dan beberapa barang miliknya.

    Nina Oktavia bercerita, kejadian bermula saat dirinya baru saja pulang dari kuliah menuju ke kediamannya. “Saat akan menaiki flyover kemiling, tiba-tiba ada motor Satria FU mendekat dan mengambil tas saya yang digantung di dasbor depan yang isinya revisi skripsi saya, HP dan beberapa barang lainnya,” ujarnya

    Ia pun sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar, namun tidak ada yang menolong mahasiswi ini. “Saya sempat teriak minta tolong tapi kayaknya warga pada bingung, kemudian saya kejar pelaku kabur ke arah Palang Besi,” ujarnya. (red/IDWD)

  • Bupati Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap Maikarta dan Miliki Harta Rp 73,4 Miliar

    Bupati Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap Maikarta dan Miliki Harta Rp 73,4 Miliar

    Bekasi (SL) – Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Neneng diketahui memiliki harta Rp 73,4 miliar.
    Dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 5 Juli 2018, Neneng memiliki harta tanah bergerak sebesar Rp 61.777.532.000. Tanah bergerak itu terdiri dari 143 item tanah yang berlokasi di Bekasi dan Karawang. Harta didapat dari hibah tanpa akta dan hasil sendiri.

    Sementara untuk harta bergerak, Neneng memiliki dua unit mobil yakni mobil buatan tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta. Sementara satu lagi Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta.Untuk harta lain yang dimiliki Neneng totalnya mencapai Rp 2.200.000.000.

    Harta Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu total keseluruhannya yakni Rp 73.440.114.829.

    KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

    Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (s8/net)

  • Warga Menemukan Remaja Bugil Korban Pemerkosaan Dalam Angkot

    Warga Menemukan Remaja Bugil Korban Pemerkosaan Dalam Angkot

    Cianjur (SL) – Seorang remaja ditemukan oleh warga dan aparat kepolisian di dalam angkot dalam keadaan bugil, diduga jadi korban pemerkosaan.

    Nahas remaja asal Sukabumi itu kemungkinan diperkosa sejumlah pria saat menaiki angkot, di daerah Cibeber, Cianjur pada Senin (15/10/2018).

    Seorang tenaga medis Puskesmas Cibeber, Udin Wahyudin menyebutkan bahwa korban mengaku kehilangan sejumlah barang diantaranya dompet dan telepon seluler. Sehingga korban tidak bisa menghubungi keluarganya.

    “Informasi yang saya peroleh tadi malam korban masih berada di Puskesmas, dia kesulitan menghubungi keluarga karena ponsel dan dompetnya diduga dibawa pelaku,” katanya seperti dikutip dari laman detik, Selasa (16/10/2018).

    Wahyudin menjelaskan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban yang mengaku diperkosa itu, pasalnya pemeriksaan lebih jauh dilakukan pihak rumah sakit.

    “Pemeriksaan lebih jauh oleh pihak rumah sakit, namun hasil pemeriksaan luar korban mengalami lecet di bagian sikut kanannya. Diduga dia berontak, selain itu ditemukan ceceran sperma di bagian tubuhnya,” lanjut Wahyudin.

    Selain mengaku dompet dan ponsel diambil pelaku, korban juga mengaku jika dirinya diperkosa oleh tiga orang pelaku, satu pelaku adalah sopir angkot. Bahkan pengakuannya, sempat dibuat tidak sadar karena dicekoki minuman keras.

    Korban lantas dibuang ke mobil angkot lainnya di sekitar alun-alun Cibeber.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Achmad Gunawan menyebut satu pelaku sudah diamankan aparat Polsek Cibeber. Selain itu korban juga sudah melapor didampingi keluarganya.

    “Keterangan dari sana (Polsek Cibeber) baru satu orang (pelaku). Korban sudah dalam pendampingan keluarga, malam tadi udah ada laporan, kita akan cek ke sana terkait informasi oleh berapa orang (pelaku). Lebih jelasnya kita akan koordinasikan ke polseknya, apakah kita akan ambil alih terlepas nanti pelakunya berapa orang,” jelas Achmad. (ph/net)