Kategori: Kriminal

  • KPK Benarkan Grebek Kantor Dinas PUPR Bekasi Terkait Gratifikasi Perijinan

    KPK Benarkan Grebek Kantor Dinas PUPR Bekasi Terkait Gratifikasi Perijinan

    Bekasi (SL) – Beredarnya berita soal penyegelan ruangan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Kabupaten Bekasi.
    Informasi yang masuk ke redaksi inijabar.com membenarkan penyegelan tersebut. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan di Bekasi. Minggu sore(14/10/2018).

    “Ya benar (soal penyegelan di PUPR).”ujar Basaria singkat melalu WhatsApp Messenger miliknya, namun demikian dia enggan menjelaskan lebih detail.

    Sampai berita ini dimuat, beberapa pejabat tinggi di Pemkab Bekasi belum bisa dihubungi. Namun berdasarkan informasi yang di dapat media, bahwa penggerebekan dan penyegelan oleh pihak KPK ini terkait gratifikasi Perijinan.

    “Ya ada yang beberapa orang pegawai dibawa ke kantor KPK. Salah satunya wanita berinisial N yang sehari-hari merupakan tokoh penting di Dinas PUPR.”ujar sumber INIJABAR.com yang bisa dipercaya. (ij/net)

  • Petugas Puskesman Tewas Ditikam OTK Saat Hadiri Pesta Pernikahan

    Petugas Puskesman Tewas Ditikam OTK Saat Hadiri Pesta Pernikahan

    Bone (SL) – Angga Renaldi, seorang perawat muda yang bertugas di Puskesmas Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tewas ditikam oleh orang tak dikenal (OTK), Minggu, 14 Oktober 2018 dini hari tadi.

    Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara yang dikonfirmasi mengatakan, pria berumur 23 tahun ini ditikam saat menghadiri sebuah pesta pernikahan salah seorang warga di Desa Letta Tanah, Sibulue. “Kejadiannya sekira pukul 00.30 WITA. Dimana pada saat itu hiburan musik elektone selesai digelar. Namun tiba-tiba terjadi keributan dan seketika ada yang menikam korban,” ungkap AKP Dharma, Minggu siang.

    Dijelaskannya, sejumlah warga yang melihat kejadian itu, langsung membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan, namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi. Korban tewas akibat luka tikaman pada bagian perutnya.

    Hingga saat itu, lanjut Dharma, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna megungkap siapa pelaku dari penikaman tersebut. Sementara itu jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan. (bp/net)

  • 10 Pejabat dan Rekanan Terjaring OTT KPK di PUPR Bekasi

    10 Pejabat dan Rekanan Terjaring OTT KPK di PUPR Bekasi

    Bekasi (SL) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi (14/10). Tak tanggung-tanggung, 10 orang pejabat dan rekanan diboyong ke markas besar KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

    Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan membenarkan OTT pada Minggu kemarin di Pemkab Bekasi, Jawa Barat. “Benar, sejak Minggu siang kemarin KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Bekasi dan sekitarnya. Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Ada dari unsur Pejabat dan PNS Pemkab Bekasi dan swasta,” ungkap dia, Senin (15/10).

    Menurur Dia, saat ini tim penyidik masih dilapangan dan proses klarifikasi masih berjalan.”Jadi kami belum bisa menyampaikan informasi. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini,” pungkasnya. (kn/net)

  • Ketua IPW Soroti Kasus Pelaporan Amstrong Sembiring

    Ketua IPW Soroti Kasus Pelaporan Amstrong Sembiring

    Jakarta (SL) – Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pelaporan Amstrong Sembiring terkait dengan Sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

    Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring diketahui telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan) terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak dan terakhir dari tahun 2016 sampai dengan 2018 disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama 2 tahun .

    Sebelumnya JJ Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung di tingkat PK.

    IPW Akan Siap Turun Tangan Untuk Kawal Kasus Ini.

    Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio.red) selaku ketua DPW Pan DKI Jakarta, menurut (IPW) Neta S Pane menegaskan, penyidik berhak untuk menjemput paksa sebagai saksi, demi kelangsungan penyidikan, “Amin Rais saja mau datang memenuhi panggilan sebagai saksi”, Ucapnya.

    Ketua Presidium IPW, Neta S Pane sangat yakin tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan PK, “Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK, itu suatu tindakan yang terlalu bodoh, saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” terang Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/10/18).

    Neta juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti prihal laporan Amstrong, “Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan (SP3.red), jika sampai dipeti-es-kan maka kami (IPW) akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan Amstrong Sembiring, ”tegasnya.

    Lanjutnya, ini adalah sebuah contoh nyata dan bisa menjadi suatu pelajaran untuk publik, dimana dalam kasus seperti ini sering kerap kali terjadi di masyarakat luas, apalagi bersangkutan dengan Hak para ahli waris, tandasnya.

    Neta memaparkan , sangat berharap dalam pelaporan kasus ini, Bila nanti tidak berjalan dengan baik, Amstrong sebagai kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bid Propam, kapolri dan Anggota DPR RI Komisi 3, bila mana pelaporan ini tidak berjalan, dan IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke polda metro, karena tidak berjalanya pelaporan tersebut, ucapnya.

    Neta berharap, dalam hal kasus pelaporan ini, penegak hukum bisa benar-benar menegakan hukum, karena kita semua patuh akan hukum dan yang lainnya juga harus patuh hukum, imbuhnya.

    Supaya pelaporan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diselesaikan dengan sebagaimana mestinya, tutup Neta S Pane. (red)

  • Seorang Wanita Membunuh Suaminya Lalu Dimasukkan Dalam Beton Apartemen

    Seorang Wanita Membunuh Suaminya Lalu Dimasukkan Dalam Beton Apartemen

    Ibaraki (SL) – Seorang istri di Ibaraki, Jepang, diduga telah membunuh suaminya sendiri. Tersangka bernama Miho Ujiie itu diduga membunuh suaminya yang berusia 11 tahun lebih muda (13/10/2018).

    Dikutip dari Japan Today, Sabtu (13/10/2018), Ujiie yang kini berusia 44 tahun diduga kuat telah membunuh suaminya yang berusia 33 tahun pada awal 2018 lalu. Usai membunuh, Ujiie mengubur suaminya dalam beton yang ada di apartemen mereka di kawasan Kasumigaura, Prefektur Ibaraki.

    Mengutip jaksa seperti dilaporkan Sankei Shimbun, Ujiie awalnya melaporkan suaminya hilang pada Maret 2018. Di waktu berdekatan, Ujiie juga menyerahkan dokumen palsu saat mendaftarkan perceraiannya ke kantor Pemda Ibaraki. Ujiie ditangkap pada 18 Juli 2018 atas dugaan memalsukan surat cerai. Saat polisi menggeledah apartemennya, polisi menemukan jenazah suami Ujiie di dalam beton yang ada di sebuah lemari besar.

    Diduga Ujiie sebelumnya mencekik suaminya dengan alat listrik atau kabel telepon sebelum menguburnya di beton. Kepada polisi setempat, Ujiie akhirnya mengakui telah membunuh suaminya. Dia mengaku membunuh suaminya pada Februari 2018 saat suaminya sedang tertidur. Motif Ujiie menghabisi nyawa suaminya belum diketahui pasti. (kn/net)

  • Asep Yang Ditemukan Tewas di Bogor Rupanya Dibantai Satu Keluarga Ayah Pacarnya

    Asep Yang Ditemukan Tewas di Bogor Rupanya Dibantai Satu Keluarga Ayah Pacarnya

    Bogor (SL) – Tuding menghamili anaknya, seorang ayah bersama keluarganya melakukan pembunuhan berencana kepada seorang pemuda bernama Asep (27) di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya temuan mayat korban dengan penuh luka di tepi Jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/10/2018).

    Setelah melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil menangkap keenam pelaku yang masing-masing.Hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh sakit hati lantaran Asep diduga telah menghamili putri HS. Kemudian, HS pun mengajak anak dan kerabatnya untuk membunuh korban.”Otak pembunuhan ini HS, dia sakit hati menuding korban sudah menghamili anaknya inisial L. Lalu, HS mengajak putranya AM dan empat kerabatnya melakukan pembunuhan berencana,” tutur Dicky.
    Kepada polisi, mereka mengaku aksi pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara memancing korban untuk bertemu di suatu tempat. Saat korban datang, langsung dihabisi dengan dipukul dan dihantam palu. “Korban meninggal dunia dengan luka hantaman benda tumpul di kepala belakang, lebam di dada dengan tulang rusuk menusuk jantung. Korban dibuang di tepi jalan di lokasi berbeda,” ucap Dicky.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun penjara.(fokusaktual)
  • Dua Kali Mangkir, Polda Lampung Bisa Lakukan Upaya Paksa Bupati Lampung Utara

    Dua Kali Mangkir, Polda Lampung Bisa Lakukan Upaya Paksa Bupati Lampung Utara

    Bandarlampung (SL)-Mangkirnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, atas panggilan penyidik Ditkrimum Polda Lampung adalah bentuk tauladan kurang baik dalam proses bernegara Hukum. Apalagi, Kepala Daerah, harusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Lampung Utara. Apalagi kasusnya adalah melibatkan orang orang disekitarnya, dan menyangkut “Nyawa” orang yang pernah berjasa kepadanya.

    Hal itu di jelaskan Dosen Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, S.H, M.H, saat diminta tanggapanya terkait panggilan penyidik Polda Lampung, pada proses hukum kasus kematian Yogi Andika, yang tak lain adalah eks sopir pribadinya. Dan menjadi perhatian publik.

    “Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Yusdianto.

    Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).

    Jika menolak panggilan sebagai saksi, kata Yusdianto, maka dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

    “R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus dipanggil menurut undang-undang, baik oleh hakim untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata,” katanya.

    Namun, jika dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. “Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.,” ujarnya.

    Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. “Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi,” katanya.

    Yusdianto menjelaskan, bahwa pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat.

    Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

    “Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan,” jelasnya.

    Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan;

    “Atau apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman,” ujarnya.

    Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

    “Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan,” katanya.

    Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, S.S.T.P, M.H.

    Dua Kali Panggilan Kasus Kematian Sopirnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Mangkir

    Sebelumnya, diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali gagal melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang sudah kali kedua mangkir dari panggilan penyidik Unit I Subdit II Ditkrimum, terkait kasus kematian sopir pribadinya, Yogi Andika.

    Penyusuran sinarlampung di Polda Lampung menyebutkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kematian Yogi Andika.

    Surat panggilan tersebut ditujukan kepada Sdr. Agung Ilmu Mangku Negara dan dikirim sebanyak 2 (dua) kali untuk menghadap penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.

    Tertera dalam surat panggilan Nomor : Spgl/545/IX/2018/Ditreskrimum, tgl 12 September 2018, diminta untuk menghadap pada tgl 17 September 2018 dan Surat panggilan kedua Nomor : Spgl/. /IX/2018/Ditreskrimum, tgl 17 September 2018 untuk menghadap Tanggal 24 September 2018.

    Namun Agung tidak hadir dan mengirimkan surat balasan kepada Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung perihal permohonan waktu untuk menghadap. Kabar beredar di Polda Lampung dan Lampung Utara, Jumat (12/10), Agung Ilmu Mangku Negara akan hadir ke Polda Lampung untuk menghadap penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, namun hingga pukul 18.00, Agung tak juga hadir.

    Direkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, belum menjawab sinarlampung terkait mangkirnya pemeriksaan orang nomor satu di Lampung Utara itu.

    Kasus kematian Yogi Andika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat, oleh sekelompok orang dekat bupati, masih berjalan di Polda Lampung. Berkas perkara yang sempat dikembalikan Jaksa Kejati Lampung, itu kini diproses di Polda Lampung, dan melanjutkan pemeriksaan saksi.

    Senin, (24/9) lalu, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan kerabat dekat Bupati Lampung Utara, dan dua ajudan Bupati dari unsur TNI sebagai saksi. Terlihat dua wanita menjalani pemeriksaan di ruang Krimum Polda Lampung. Sempat beredar kabar bahwa kerabat itu Ibu Kandung Bupati Lampung Utara. Namun hal itu dibantah Dirkrimum Polda Lampung.

    Kerabat Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani pemeriksaan selama empat jam. Mereka disodori delapan delapan pertanyaan, dengan tersangka Maulan alias Bowo, salah satu ajudan. Mereka yang diperiksa adalah Ririn, warga Bandarlampung, yang diketahui sebagai Tante, Bupati Lampung Utara, yang juga staf Tenaga Ahli, Tamanuri, ayah kandung Agung, yang kini menjadi anggota DPR RI.

    Lalu, Raden Syahril alias Ami Syahri, yang memasukkan Yogi Andika kerja dan menjadi sopir Agung Ilmu Mangkunegara, dan dua dari unsur TNI Kodim Lampung Utara.

    Direkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, membenarkan adanya pemeriksaan kasus Yogi Adika itu. “Iya benar ada pemeriksaan, tapi bukan Ibunya, tapi tantenya, dan dua anggota TNI sebagai saksi,” kata Bobby Marpaung.

    Menurut Bobby, proses penyidikan kasus Yogi Andika masih terus di proses di Polda Lampung. “Kita masih terus lengkapi saksi saksi,” kata Bobby Marpaung. Terkait akankah kemungkinan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangku Negara, juga akan diperiksa, Bobby menyatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Agung. “Belum, kemungkinan akan diperiksa, nanti kalau sudah pemeriksaan saksi saksi,” katanya. (juniardi)

  • Dilarang Mendekati Narkoba Pemuda Aceh Ini Tega Aniaya Kedua Orangtuanya

    Dilarang Mendekati Narkoba Pemuda Aceh Ini Tega Aniaya Kedua Orangtuanya

    Aceh Timur (SL) – HY (29), warga Gampong (Desa) Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tega menganiaya kedua orang tuanya sendiri karena diminta untuk menjauhi Narkoba, Kamis 11/10/2018

    “HY menganiaya orang tuanya dengan cara menendang sang Ibu dan melempar Ayahnya menggunakan batu hingga terluka, karena pelaku tidak terima untuk dinasehati supaya tidak lagi menjual dan menggunakan narkoba” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto, SH, MH pada Kamis (11/10) melalui siaran persnya.

    Tidak hanya menganiaya orang tuanya, “Adik kandungnya sendiri juga menjadi sasaran penganiayaan dengan cara dibacok, saat melerai keributan tersebut.” kata Kapolsek

    Kemudian setelah mendapat laporan resmi pada Rabu, 10/10/ 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, dari Muhajir (adik kandung pelaku), personil Polsek Julok dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan upaya paksa berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. kap / 16 / X / Res.1.6. / 2018 / Reskrim.

    “Pelaku berusaha untuk melarikan diri saat didatangi, sehingga personil memberikan tembakan peringatan untuk tidak bergerak, tetapi pelaku tidak mengindahkannya malah mendatangi petugas. Saat itu situasi gelap (mati lampu) sehingga personil melakukan penembakan dan mengenai kaki pelaku. Meski sudah dilumpuhkan pelaku masih sanggup melawan petugas dan berusaha untuk melepaskan diri, namun berhasil diamankan” tambah AKP Suparwanto.

    Setelah mengamankan pelaku, polisi didampingi perangkat Gampong dan keluarganya melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 (Satu) bilah parang, 1 (Satu) bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekira 25 gram (brutto), 1 (Satu) buah tas kecil yang berisikan biji dan daun ganja, serta 1 (Satu) unit handphone yang di dalamnya berisikan SMS tentang obrolan tanya jawab barang. (bk/net)

  • Jadi Kurir Sabu, Kakek 4 Cucu Dihukum 7 Tahun Penjara

    Jadi Kurir Sabu, Kakek 4 Cucu Dihukum 7 Tahun Penjara

    Surabaya (SL) – Handoko Santoso bin Liem Djing Liong tampaknya harus menjalani masa tuanya dibalik teralis besi dikarenakan kasus Narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya. Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono, SH, MH, menjatuhkan hukuman (vonis) terhadap kakek berusia 68 tahun ini selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain Handoko, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Muhammad Satibi dengan kasus yang sama 7 tahun penjara. Sidang dengan agenda putusan (vonis) tersebut digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/10).

    “Setelah menimbang dan bermusyawarah, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Handoko Santoso bin Liem Djing Liong dan Muhammad Satibi masing-masing 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar denda,” kata Hakim R. Anton saat membacakan amar putusan.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, yakni 10 tahun penjara, denda 1 miliar. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kasus ini berawal pada 16 April 2018, terdakwa Handoko Santoso bin Liem Djing Liong dan terdakwa Muhammad Satibi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di depan rumahnya di Jalan Kertajaya Gang 10 No.14 Surabaya. Terdakwa Handoko Santoso ditangkap saat hendak menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10,71 gram dari saksi Muhammad Satibi.

    Sebelum transaksi berlangsung, pada 7 April 2018, sekira pukul 08.30 WIB terdakwa Aziz (DPO) lewat HP untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian, Aziz menjanjikan narkotika pesanan terdakwa akan dikirim langsung ke rumah terdakwa pada 08 April 2018 sekira 13.00 WIB.

    Keesokan harinya pada hari Minggu, 08 April 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari saksi Muhammad Satibi yang akan mengantarkan narkotika pesanan terdakwa sambil menanyakan alamat rumah terdakwa.

    Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi Muhammad Satibi yang ditemani oleh saksi Fuad Hasan tiba di alamat yang dituju dan mereka bertiga bertemu di depan rumah terdakwa. Terdakwa menerima bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dari saksi Muhammad Satibi. Tapi sayangnya, pada saat itu juga perbuatan mereka tercium petugas Kepolisian dan diamankan.

    Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 (satu) plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,71 gram dan 1 (satu) buah handphone untuk disita. Mendengar amar putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum itupun langsung menerima putusan tersebut.

  • Polda : Pemalsu Tanda Tangan Johan Diancam Pasal 263 Dan 255 KUHP

    Polda : Pemalsu Tanda Tangan Johan Diancam Pasal 263 Dan 255 KUHP

    Lampung Selatan (SL) – Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan pemalsuan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman diancam Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Menurut Brigjen Angesta Romano Yoyol, kepolisian akan melihat apa tujuan dan kerugian yang dialami pemilik tanda tangan atau pelapornya. Pemalsuan tanda tangan bisa dilaporkan selama ada yang merasa dirugikan, ujarnya.

    Polda Lampung siap memeroses pemalsuan tandatangan Johan Sulaiman. Kamis (11/10), media siber di Lampung, ramai memberitakan soal pemalsuan surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) antara Konisi I DPRD Lampung dengan Timsel Sekdaprov Lampung yang ternyata palsu.

    Johan Sulaiman protes dan minta ketegasan pimpinan DPRD Lampung menyikapi pemalsuan tanda tangannya. Dia menegaskan tak pernah tanda tangan surat undangan atau surat keluar untuk pansel.(rmollampung)