Labuhanbatu (SL)-Polda Sumatera Utara memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki dan mengusut kasus Suheri alias Eri Lantong (43) warga Paindoan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, yang ditangkap sehat, setelah tiga jam dibawa polisi, dan pulang menjadi mayat, terkait kasus narkoba.
Dilangsir medanbisnisdaily.com, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan kasusnya telah dilakukan penyelidikan oleh pihak Bid Propam. “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh propam,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (9/10/2018) saat melakukan sidak ke sejumlah pasar di Medan.
Agus menyebutkan, jika nanti berdasarkan hasil penyelidikan, ada ditemui pelanggaran-pelanggaran, pihaknya tentu akan melakukan tindakan tegas. Hal itu, jelas dia, akan dapat diketahui dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban. “Nanti kalau ada pidana yang dilakukan anggota, hasil visumnya kan akan kelihatan. Di situ nanti akan kita proses,” tandasnya.
Sementara Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang membenarkan hal itu.
menurutnya pihak Satuan Propam Polres Labuhanbatu dan Propos Sumut sedang menyelidiki kasus kematian Suheri alias Eri Lantong (43) warga Paindoan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Eri Lantong (43), ayah 4 orang anak itu sebelumnya ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat malam (5/10/2018). Tapi, tiga jam berlalu, Sabtu (6/10/2018), sekira jam 01.30 WIB, korban sudah meninggal.
Kapolres tak bisa menjelaskan berapa lama proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh pihak Propam tersebut. Karena dia mengaku tidak mengintervensi kinerja tim. “Secara SOP (standar operasional prosedur, red) mereka yang tahu. Benar gak prosedur SOP penangkapan sudah dilaksanakan. Biar mereka yang kerja. Saya tidak mau mengintervensi, nanti hasilnya apa,” kata Frido.
Sementara terkait jumlah oknum personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang terlibat penangkapan korban, Kapolres mengalihkan hal itu ke Kasat Res Narkoba. “Nanti, Kasat yang tahu berapa,” tambahnya.
Kapolres juga mengaku menyarankan kepada pihak keluarga korban agar melakukan proses otopsi terhadap jasad Suheri. Karena, pembuktian mesti hasil keterangan dokter dan otopsi. “Yang bisa memfaktakan, membutikan dokter. Hasil otopsi,” imbuhnya.
Hal itu, kata dia agar pihak ahli waris korban tidak termakan isu negatif. “Supaya tidak mendengar dari kanan kiri, isu-isu yang tidak benar,” ujarnya.
Kepada wartawan, dia juga mengakui jika meminta pihak keluarga melakukan otopsi. Agar dapat dibuktikan penyebab kematian korban. “Kalau dilihat visualnya, ada merah-merah (memar tubuh korban, red). Tapi apa akibat merah-merah tersebut terus meninggal. Saya tidak tahu. Kita tidak bisa beropini. Nanti biar medis, dokter untuk membuktikan apa penyebabnya,” jelas Frido.
Sebab, dia mendapat informasi jika korban juga mengidap sesuatu penyakit. “Apakah jantung. Ketika dia diperiksa kambuh jantung. Karna ada juga yang menyampaikan kepada saya, dia (korban Suheri, red) juga penyakit asma,” terang Frido.
Pihaknya, ujar Kapolres ingin masyarakat kondusif. Dan jangan ada polemik isu-isu negatif tentang kematian korban. Kapolres Labuhanbatu bersama rombongan melakukan kunjungan ke rumah duka di Kawasan Paindoan, Rantauprapat. Dan disambut oleh pihak keluarga korban.
Sebelumnya, kepada wartawan di Medan, pihak keluarga korban menilai cara penangkapan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dinilai tidak manusiawi.
“Saya menilai tidak manusiawi. Lebih-lebih PKI. Sudah kayak teroris cara kerja polisi. Saya tanggung jawab,” kata abang kandung korban, Ramlan, didampingi Sopian dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Paindoan, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sabtu (6/10/2018).
Menurut dia, perlakuan pihak kepolisian sudah di luar batas kemanusiaan. “Tidak ada harga diri manusia. Sudah kayak binatang,” paparnya.
Terlebih kata dia, saat dibawa pihak Kepolisian korban dalam kondisi sehat. “Sewaktu dibawa adek saya sehat,” tambah Ramlan.
Dia mengatakan, jika korban memang bersalah seharusnya dihukum sesuai dengan proses hukum berlaku. Bukan diperlakukan kasar. “Kalau memang salah, hukumlah dengan hukum berlaku. Jangan disiksa seperti binatang,” paparnya.
Ketua Organda Labuhanbatu ini menambahkan, pada sekujur tubuh korban ditemukan memar dan lebam. Dia menilai, korban mendapat perlakuan kasar. “Lebam di sekujur tubuhnya. Karna dipukul, dilistrik,” paparnya.
Katanya, lebam terdapat pada punggung, bahu, kening, tangan, dagu dan lengan korban. “Tangannya digari,” tegas Ramlan.
Pada saat penangkapan, akunya, pihak Kepolisian tanpa didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Pihak keluarga korban, tambah Ramlan, sedang melakukan musyawarah untuk mencari keadilan hukum terhadap kematian adiknya. “Kita akan bermusyawarah dengan keluarga,” katanya.
Korban ditangkap bersama rekannya,Gunawan karena dugaan keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Paindoan Rantauprapat.
Sutrisno Pangaribuan Minta Polda Sumut Selediki Kematian Suheri
Terkait kejanggalan kematian Suheri, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan ST., angkat bicara. Kepada wartawan politisi PDI Perjuangan ini meminta Polisi harus memfasilitasi visum terhadap korban Suheri.
“Kepolisian harus memfasilitasi visum terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian almarhum Suheri. Kita menganut azas praduga tidak bersalah, dimana seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum hanya jika pengadilan telah memutuskan seseorang bersalah. Setiap tindakan menghukum seseorang tanpa proses pengadilan, itu merupakan pelanggaran hukum, main hakim sendiri. Maka semua aparat Polri yang terlibat dalam penanganan Alm. Suheri harus diperiksa oleh Propam Polri,” tegas Sutrisno saat dihubungi, Sabtu (6/10) malam.
Menurut Sutrisno, Polri harus menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia, maka diminta atau tidak oleh keluarga, Polri harus berinisiatif untuk melakukan visum. “Tidak seorang pun berhak mencabut nyawa seseorang kecuali keputusan pengadilan. Maka kematian tidak wajar dari seorang terduga pelaku tindak pidana, menjadi tanggung jawab aparat Polri yang melakukan penangkapan,” kata Sutrisno.
“Propam Polda Sumatera Utara diminta melakukan pemeriksaan terhadap oknum aparat Polri, yang terlibat dalam penanganan kasus ini, termasuk memeriksa pimpinan unit kerjanya,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut kata Sutrisno, dalam upaya Polri melakukan penegakan hukum, maka dipastikan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. “Tidak seorang pun berhak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun di Negeri ini. Sekali lagi, sebagai wakil rakyat yang menjunjung tinggi hukum, maka saya meminta agar Polri melakukan visum (otopsi) terhadap mayat almarhum Suheri agar keluarga dan publik mendapat informasi yang jujur dan terbuka, terkait penyebab kematian korban,” beber politisi yang dikenal vokal ini.
Sutrisno menambahkan, seluruh upaya Polri untuk menjelaskan penyebab kematian korban tanpa melalui visum (otopsi), merupakan upaya Polri membangun opini dan memengaruhi persepsi publik, dan itu tindakan melawan hukum. “Tindakan seperti itu diyakini sebagai upaya menutupi sesuatu yang tidak benar,” pungkas juru bicara Capres nomor urut 1 Jokowi Ma’ruf ini.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) memerintahkan Kapolres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan terkait kematian Suheri alias Eri Lantong (43), warga Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Sabtu (6/10).
Penyelidikan itu untuk mencari data dan keterangan penyebab ayah 4 anak itu tewas setelah 3 jam ditangkap pihak personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. “Penyelidikan, apakah kematian korban disebabkan penyakit atau kesalahan prosedur dalam penangkapan,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi, Senin 8 Oktober 2018. Kata Tatan, pihak Poldasu masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Labuhanbatu. “Kita menunggu laporan Kapolres,” imbuhnya.
Suheri alias Eri Lantong (43) ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat malam (5/10/). Tiga jam kemudian, Sabtu (6/10), sekira pukul 01.30 WIB, korban sudah meninggal. Pihak keluarga pun mempertanyakan penyebab kematian ayah dari 4 anak tersebut.
Menurut abang kandung korban,Ramlan, didampingi Sopian dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Paindoan, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sabtu (6/10), jika korban memang bersalah seharusnya dihukum sesuai dengan proses hukum berlaku. Bukan diperlakukan kasar.
Ditambahkannya, pada sekujur tubuh korban ditemukan memar dan lebam. Dia menduga korban mendapat perlakuan kasar. Pihak keluarga korban, tambah Ramlan, sedang melakukan musyawarah untuk mencari keadilan hukum terhadap kematian adiknya. “Kita akan bermusyawarah dengan keluarga,” katanya. (mdn/nt/jun)