Kategori: Kriminal

  • Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Bareskrim Polri Sidik Kasus Pagar Laut di Tangerang, Periksa 12 Saksi

    Jakarta, sinarlampung.co-Bareskrim Polri mulai mengusut kasus Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasusnya kini menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik menemukan pidana dugaan pemalsuan dokumen pagar laut usai melakukan gelar perkara, Selasa 4 Februari 2025.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa.

    Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

    Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Djuhandhani menuturkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak Jumat 10 Januari 2025 lalu.
    “Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut,” katanya.

    Djuhandhani menjelaskan, hingga saat ini belum ada tersangka atau pihak yang ditahan. Hal tersebut karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan. “Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.

    “Kami menduga adanya pelanggaran berupa pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

    Menurut temuan awal, surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

    Nusron Wahid Pecat Enam Anak Buahnya

    Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, hanya delapan pejabat di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang.

    Sanksi yang dijatuhkan kepada mereka terdiri dari pemberhentian jabatan untuk enam orang dan sanksi berat untuk dua orang lainnya. “Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di delapan orang itu,” ujar Nusron saat berada i Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 1 Februari 2025.

    Nusron juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Ia belum dapat memastikan berapa banyak orang yang akan diberikan sanksi dari kasus tersebut.

    “Karena kalau yang Bekasi itu kan kejadian 2021, pada 2022 diubah. Kami sedang teliti, apakah itu human error atau ada unsur mens rea-nya. Apakah itu murni kelakuan bawahan atau melibatkan unsur kantah (kantor pertanahan),” jelasnya.

    Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi dalam proses persetujuan. “Unsur kantah misal apakah dia ikut approve atau tidak ikut approve misal. Atau berhenti sampai level kepala kasie atau sampai level operator, kami lagi cek,” imbuhnya.

    Sanksi 8 pegawai

    Sebelumnya, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025, Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya telah memberikan sanksi kepada total delapan pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

    Salah satu yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, meskipun Nusron enggan mengungkapkan identitasnya. “Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” ujar Nusron.

    Menurutnya, dengan menyebutkan inisial dari para pegawai yang terkena sanksi, antara lain JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.

    Berikut daftarnya:

    JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
    SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran;
    ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan;
    WS, Ketua Panitia A;
    YS, Ketua Panitia A;
    NS, Panitia A;
    LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET;
    KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

    KKP Periksa Lima Kades

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan proses pemeriksaan terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Total ada lima orang kepala desa (kades) dan satu orang sekretaris desa (sekdes) yang diperiksa KKP. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

    “”Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut. Pemeriksaan yang digelar di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.

    Doni merinci, dari jumlah tersebut, enam perangkat desa hadir, yakni Kepala Desa Karang Serang. Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

    Namun, ujar Doni, Mandor M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. “Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

    Selain itu, dua orang lainnya, yakni SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Menurut Doni, kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

    “Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” ungkap Doni.

    Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025. Pemanggilan kepada Kades Arsin juga dilakukan dalam rangka mendalami persoalan pagar laut Tangerang. Selain itu, pada 21 Januari 2025 KKP juga telah memeriksa dua orang perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP). (Red)

  • Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Proyek BPPW Rp7,6 Miliar Tahun 2024 di Teluk Pandan Diduga Sarat Masalah, Hingga Kini Masih Dikerjakan?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Proyek Nasional Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dibawah Kementerian PUPR (Cipta Karya), yang dikerjakan oleh CV Kalembo Ade Mautama (KAM) senilai Rp7,6 miliar lebih atau Rp7.685.700.000, diduga sarat masalah. Proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2024. Namun, hingga Februari 2025, proyek tersebut masih dikerjakan.

    Tokoh masyarakat Kecamatan Teluk Pandan mengecam keras keterlambatan proyek itu, dan mempertanyakan alasan di balik keputusan Kepala BPPW yang memberikan addendum atau perpanjangan kontrak, bukan pemutusan kontrak.

    “Seharusnya, proyek ini sudah selesai pada Desember 2024. Kenapa malah diperpanjang? Ini bukan hanya keterlambatan biasa, tapi ada yang perlu dipertanyakan. Kepala Balai seharusnya mengambil tindakan tegas, bukan justru memberikan keleluasaan bagi kontraktor,” katanya kesal.

    Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta penghapusan praktik mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran.

    “Presiden Prabowo sudah jelas mengatakan bahwa budaya mark-up proyek harus dihapus karena merugikan negara dan rakyat. Tapi yang terjadi di Lampung malah sebaliknya. Bagaimana bisa proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa konsekuensi?” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa Presiden Prabowo telah mendorong penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government guna meminimalisir peluang korupsi dalam birokrasi.

    Bahkan, Presiden telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah—termasuk aparat yudikatif dan legislatif—untuk bekerja sama menciptakan pemerintahan yang bersih. “Kita harus hentikan kebocoran-kebocoran anggaran. Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan berhasil atau tidaknya upaya ini,” ujarnya menirukan salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto.

    Menindaklanjuti temuan ini, tokoh dan warga Teluk Pandan mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. “Kami meminta Kejati Lampung turun tangan. Harus ada audit investigasi agar semuanya terbuka. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat lemahnya pengawasan proyek,” ujarnya. (Red)

  • Keributan di Halaman RSUD Bob Bazar Ternyata Sekertaris GMBI Lampung Selatan Juga Direktur PT ABG Vendor Baru Lahan Parkir

    Keributan di Halaman RSUD Bob Bazar Ternyata Sekertaris GMBI Lampung Selatan Juga Direktur PT ABG Vendor Baru Lahan Parkir

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pria yang terlibat keributan dengan sejumlah pria di halaman rumah sakit Bob Bazzar Kalianda itu ternyta Direktur PT Agung Berkah Group, Suherman, yang juga Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan. Keributan Kamis, 6 Februari 2025 pukul 12:30 WIB itu diduga dipicu soal lahan parkir rumah sakit.

    Suherman kini mengalami memar di bagian tubuh, dan menjalani rawat inap di RSUD Bob Bazar. Vidio aksi keributan itu berdurasi 16 detik itu juga beredar di media sosial Whatshap. Kasus itu kini di laporkan ke pores lampung selatan  dengan nomor STTLP/B/53/II/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 6 Febuari 2025.

    Informasi di RS Bob Bzar menyebutkan diduga puluhan orang itu tidak terima kalau vendor lahan parkir dikelola oleh Suherman. Pengalihan vendor pengelola parkir di RSUD Bob Bazzar Dimana PT ABG ditunjuk selaku pimpinan pengelola baru yang menggantikan vendor lama. Puluhan orang tidak dikenal itu menggeruduk masuk gerbang RSUD milik Pemkab Lampung Selatan. Para pelaku langsung menganiayan korban, dan Suherman menjadi bulan-bulanlan.

    Ketua LSM GMBI Kota Bandar Lampung Imausah mengutuk keras aksi premanisme yang menimpa korban Suherman. “Setelah menyaksikan rekaman video aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap Suherman, dengan durasi 16 detik pada Kamis 6 Februari 2025 pukul 12:19 WIB, Saya nyatakan bahwa pengeroyokan ini adalah tindakan pengecut dan saya mengutuk para pelakunya, rekaman vidio ini juga akan kami jadikan alat bukti petunjuk untuk menangkap para pelaku penganiayaan tersebut,” kata Imau.

    Imausah juga meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para pelaku agar peristiwa ini tidak memantik keributan atau kerusuhan yang lebih luas. “Kami LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung dan Kader GMBI se-provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum, untuk menangkap pelaku aksi premanisme tersebut, agar tidak terjadi keributan yang lebih luas di Lampung Selatan,” ujar Imau. (Red)

  • Modus Usir Makhluk Halus, Dukun di Pringsewu Malah Cabuli Pasiennya

    Modus Usir Makhluk Halus, Dukun di Pringsewu Malah Cabuli Pasiennya

    Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang dukun di Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Pelaku, Dedih alias Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, tidak berkutik saat diringkus di kediamannya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak menerima perlakuan atas perlakuan pelaku terhadap istrinya, SF (56).

    Menurut laporan korban, kejadian bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, SF datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Dedi Arang mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.

    Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selama ritual berlangsung, lanjut Ipda Candra, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan makhluk halus yang tersembunyi di dalam tubuh korban.

    Korban yang merasa ada kejanggalan dalam ritual tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima atas perlakuan pelaku, suami korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

    Dalam pemeriksaan, Dedi Arang mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut sengaja dilakukan untuk menipu korban agar sesuai keinginannya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disimpan polisi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman sembilan tahun penjara, ungkap Ipda Candra.

    Menangapi kasus ini, Ipda Candra Hirawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

    “Kami juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” tandasnya. (*)

  • Gedung Parkir Pemkot Bandar Lampung Tidak Aman Sehari Dua Motor Hilang, Siapa Tanggung Jawab Ini Penjelasan Hukum?

    Gedung Parkir Pemkot Bandar Lampung Tidak Aman Sehari Dua Motor Hilang, Siapa Tanggung Jawab Ini Penjelasan Hukum?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dalam sehari dilaporkan dua unit motor hilang di gedung parkiran motor Pemkot Bandar Lampung, Rabu 5 Februari 2025 kemarin. Salah satu motor yang hilang merupakan milik siswa yang sengaja parkir di kantor Pemkot lantaran lebih murah biaya parkirnya hanya Rp2000.

    Lokasi parkiran motor berada di basement gedung pelayanan satu atap itu selama ini dijaga oleh juru parkir. Setiap motor, dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000, dengan diberikan nomor parkir oleh juru parkir.

    Kasat Pol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, atas peristiwa itu pihaknya langsung menempatkan 4 personel untuk berjaga di gedung parkir tersebut. Pihaknya juga berharap ada penambahan CCTV guna menambah pengawasan di lokasi parkir tersebut. “Kami juga mengimbau kepada pengunjung untuk menambahkan kunci pengaman sepeda motornya,” ujarnya.

    Siapa Bertanggung Jawab

    Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggung jawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan.

    Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

    Lebih lanjut, apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

    Tanggung Jawab Pengelola Parkir

    Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

    Pasal 1365

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Pasal 1366

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

    Pasal 1367

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

    Di sisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,  yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 406 KUHP

    (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

    (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Pasal 521 UU 1/2023

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.

    (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

    Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi. Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas. Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.

    Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian. Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.

    Jadi, motor hilang di parkiran siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya adalah pemilik atau pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh pada Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009. Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 345/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST memutuskan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian materiel kepada penggugat sebesar Rp30.950.000,00. Selain itu tergugat dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pada tiket parkir (hal.16).

    Dalam kasus ini, perusahaan pengelola tempat parkir (tergugat) digugat karena menyebabkan hilangnya sepeda motor milik Penggugat. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian, kekurang hati-hatian serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai/bawahan tergugat yang berjaga di pintu keluar sehingga menyebabkan motor penggugat hilang (hal. 3).

    Selain itu tergugat dalam menjalankan usahanya menerapkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir yang berbunyi: “Asuransi kendaraan dan barang-barang didalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang didalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir)”

    Menurut majelis hakim, pencantuman klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen (hal. 4). Hal tersebut juga dikuatkan oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 513/Pdt/2008/PT.DKI.JKT (hal. 16-17) dan Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009 (hal. 38). (Hukumonline/Red)

  • Polsek Panjang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci Duplikat

    Polsek Panjang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci Duplikat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polsek Panjang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, HS (43) dan RS (32), warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung. Keduanya nekat mencuri motor dengan modus menggunakan kunci duplikat.

    Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah lahan parkir toko fotokopi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

    Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa awalnya korban bersama RS datang ke Polsek untuk melaporkan kehilangan motor. Namun, setelah petugas mengecek lokasi kejadian, ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut.

    “Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya RS mengaku bahwa motor korban diambil oleh rekannya, HS, menggunakan kunci duplikat,” ujar Kompol Martono, Jumat, 7 Februari 2025.

    Sudah Direncanakan Sejak Lama

    Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan oleh kedua pelaku. RS yang berprofesi sebagai juru parkir di minimarket tempat korban bekerja, sering meminjamkan motor korban.

    Pada hari kejadian, RS meminjam motor dengan alasan membeli keperluan di toko fotokopi. Setelah motor terparkir, HS datang dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci duplikat.

    Untuk meyakinkan korban, RS pura-pura panik dan memberitahukan bahwa motor telah hilang dicuri di area parkir.

    “Pelaku RS mengenal korban karena ia bekerja sebagai juru parkir di tempat korban bekerja, sehingga sering meminjam motor korban,” jelas Kompol Martono.

    Pelaku Ditangkap Sebelum Motor Digadaikan

    Setelah berhasil mencuri, HS langsung membawa motor tersebut ke rekannya dengan rencana menggadaikannya. Namun, sebelum sempat digadaikan, polisi lebih dulu menangkapnya.

    HS diringkus pada Jumat, 31 Januari 2025 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

    Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna hitam dan satu buah kunci duplikat.

    “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Martono. (*)

  • Kasus Ijazah Palsu Caleg Dua Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Merik Havid di Laporkan ke Badan Kehormatan

    Kasus Ijazah Palsu Caleg Dua Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Merik Havid di Laporkan ke Badan Kehormatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pemilik dan juga Kepala PKBM Bugenvil, SN atau Ahmad Sahrudin, tersangka pembuat ijazah palsu Paket C anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (SI) bersama Tim kuasa hukumnya LBH Albantani, melaporkan dua oknum anggota DPRD Lampung Selatan ke Badan Kehormatan (BK). Mereka yang dilaporkan adalah Supriati pengguna ijazah palsu, dan Ketua Komisi I Merik Havit (MH), yang dianggap terlibat dalam kasus ijazah palsu tersebut, Kamis 6 Febuari 2025.

    Baca: Kasus Ijazah Palsu Supriati Anggota Dewan Lampung Selatan, Ketua PKBM Bugenvil Siap Jadi Justice Colaborator, Polda Diminta Usut Dalangnya

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

    Kedua kader PDIP Lampung Selatan Supriyati dan Merik Havit itu dilaporkan BK terkait pelanggaran kode etik anggota DPRD. “Kami juga melaporkan MH (Merik Havit) Dalam perkara dugaan ijazah palsu. Karena MH diduga menjadi orang yang memerintahkan AS untuk membuat ijazah palsu. Sedangkan SU (Supriyati) adalah pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu itu. Keduanya kita laporkan ke Ketua DPRD Lampung Selatan Cq Ketua Badan Kehormatan DPRD,” kata Tim Kuasa Hukum SN, Dr Januri M Natsir, didampingi Adiyana dan Eko Umadi.

    Menurut Januri, hari pertama yang ilaporkan adalah Merik Havit, sedangkan Suproyato akan dilaporkan pada keesokan harinya. “Hari ini MH dulu, besok SU yang kita laporkan secara resmi. dan Kami berharap Ketua DPRD Lampung Selatan dapat segera memproses laporan tersebut. Harapan kami seperti itu, segera di tindaklanjuti,” ujarnya.

    Baca: Anggota DPRD Lampung Selatan Yang Pakai Ijazah Palsu Buat Nyaleg Resmi Tersangka

    Baca: PAW Supriyati di DPRD Lampung Selatan Tunggu Ingkrah?

    Staf sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang menerima laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan segera menaikkan surat tersebut ke ketua DPRD. “Ya, prosedurnya kalau ada yang masuk kita laporkan. Karena ini tujuannya ke ketua DPRD, segera kita naikkan. Nanti, tinggal apa arahan ketua,” kata staf tersebut.

    Belum ada keterangan resmi dari Merik Havit terkait laporan ke BK tersebut. Dikonfirmasi di DPRD Lampung Selatan Merik Havit sedang tidak ditempat. “Bapak ketua Komisi sedang keluar mas. Besok bisa datang lagi,” kata staf di Komisi I DPRD Lampung Selatan (Red)

  • Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Usai Menjual Emas Curian ke Toko yang Sama

    Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Usai Menjual Emas Curian ke Toko yang Sama

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang wanita di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri emas. Aksinya terbongkar setelah ia mencoba menjual emas curiannya ke toko yang sama.

    Pencurian ini terjadi di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada 27 Januari 2024. Pelaku berinisial SY (33) akhirnya diamankan oleh polisi pada 29 Januari 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

    Kapolsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap SY saat ia hendak menjual emas hasil curiannya. Anehnya, pelaku justru menjual emas itu ke toko tempat ia mencurinya, ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Jumat, 7 Februari 2025.

    Yuni menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat SY datang ke toko untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tak lama setelah itu, ia kembali dengan alasan ingin membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.

    Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas yang terletak di atas etalase, lalu melarikan diri.

    Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang segera melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan SY dan menangkapnya.

    Akibat perbuatannya, SY kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)

  • Suap Perizinan Daerah Masih Marak KPK Endus Marak Calo Perizinan

    Suap Perizinan Daerah Masih Marak KPK Endus Marak Calo Perizinan

    Jakarta, sinarlampung.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perizinan di daerah masih semi terbuka dan tertutup. Hal ini memicu potensi korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap maupun pungli, termasuk calo perizinan.

    Menurut KPK, ada dua indikasi korupsi perizinan yang masih terjadi di daerah. Yang pertama, faktor internal dari lingkungan pegawai yang bertugas atau mengurusi perizinan. “Ini soal integritas pegawai, bagaimana mereka mampu menjalankan sistem perizinan yang sudah dibuat sedemikian rupa agar lebih baik lagi,” kata Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara pada kegiatan zoom metting dengan seluruh jajaran Forkompimda se Indonesia Selasa 4 Februari 2025.

    Faktor kedua, lanjut Ketua KPK, adalah faktor eksternal. KPK menemukan masih adanya calo, broker atau makerlar perizinan. “Kami menyebutnya makelar perizinan (Marjin), Mereka inilah yang harusnya betul-betul dihilangkan. Sepandai-pandainya mereka, sejago-jagonya mereka, sehebat-hebatnya mereka, kalau tidak difasilitasi oleh orang dalam dari pihak internal perizinan itu sendiri, saya yakin mereka tidak akan punya akses,” ungkapnya.

    “Calo, broker, makelar itu orang luar yang berada di luar sistem perizinan tersebut. Mereka bisa mengakses karena selama ini mereka difasilitasi orang dalam,” sambungnya.

    KPK mengingatkan pegawai yang mengurusi perzinan mematuhi aturan yang sudah disepakati dan tidak memberikan peluang atau akses untuk para calo, broker maupun makelar perizinan. “Segala potensi-potensi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi antara lain berupa suap, gratifikasi dan pungli harus dihilangkan,” tegasnya.

    MOU Pengawasan Perizinan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa 4 Februari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi. “Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujarnya.

    Upaya pencegahan pun dilakukan. KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional.

    Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. “Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo.

    Ketua KPK menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli. Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan. “Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,” ujarnya.

    Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

    Tindak Lanjut MoU

    Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.

    Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Selain Setyo dan Tito, MoU juga diteken Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring. (Red)

  • Nenek Riwayat ODGJ di Bekri Ditemukan Tewas Dengan Luka di leher, Diduga Bunuh Diri?

    Nenek Riwayat ODGJ di Bekri Ditemukan Tewas Dengan Luka di leher, Diduga Bunuh Diri?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang nenek, bernama Yatmi (60) ditemukan bersimbah darah dngan luka dileher, disampingnya ditemukan senjata jenis clurit alias arit, dikediamannya di Dusun 3, Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Dugaan sementara Yatmi yang memiliki riwayat oran dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu mengakhiri hidupnya sendiri, Rabu 5 Februari 2025 pukul 09.30 WIB.

    Kepala Kampung Gorasjaya, Budianto mengatakan nenek tersebut sudah empat kali berusaha bunuh diri, tapi selalu gagal. Dan diperkirakan kelima kali ini, Mbah terkapar bersimbah darah pada Rabu 5 Februari 2025, pukul 09.30 WIB. “Mbah ini sempat berusaha bunuh diri dengan mencebur ke sungai, sumur, dll,” ujar Budianto.

    Pasca ditemukan, kata Budianto, Tim Inafis Polres Lampung Tengah dan anggota Polsek Gunungsugih telah ke tempat kejadian perkara (TKP). Bersama petugas Puskesmas Kesumadadi, aparat kepolisian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Lampung Tengah untuk dijahit luka lehernya.

    Menurut Budianto nenek Yatmi tinggal bersama suaminya, Panut yang rumahnya bersebelahan dengan rumah anak-anaknya. Yetmi diduga depresi karena sakit menahun yang tidak kunjung sembuh. Dan siang itu juga, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gorasjaya.

    Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunungsugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan Nenek Y ditemukan tewas di ruang tengah pada pukul 09.00 WIB saat sedang sendiri di rumah. “Aksi bunuh diri itu diketahui sang menantu yang datang hendak mencuci pakaian. Y ditemukan meninggal dunia dalam kondisi leher tergorok sabit diduga olehnya sendiri,” kata Yudi kepada wartawan.

    Yudi menjelaskan, setelah insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsugih, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada pukul 10.15 WIB, termasuk meminta bantuan Tim Inafis Polres Lampung Tengah.

    “Keterangan pihak keluarga Y menyebutkan bahwa yang bersangkutan ada riwayat penyakit kejiwaan akibat depresi. Hal itu dibuktikan oleh keluarga Y dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan jiwa (SKKJ). Sementara, hasil pemeriksaan dari Tim Inafis menunjukkan bahwa Y meninggal akibat luka tunggal pada leher akibat sayatan sabit. Tidak ada luka lain,” ujar Yudi.

    Kapolsek menambahkan, paska insiden, pihak keluarga menolak melakukan visum dan otopsi ke RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Dengan membuat surat pernyataan, pihak keluarga ikhlas dengan kematian korban dan mempersiapkan proses pemakaman.

    “Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, murni melakukan bunuh diri berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Inavis Polres Lampung Tengah bersama Tenaga medis Puskesmas Kesumadadi Dokter Junjungan,” katanya. (Red)