Kategori: Kriminal

  • Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

    Sandiaga Uno Akan Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

    Jakarta (SL) – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno akan menggelar konferensi pers di Media Center Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). Hal itu berkaitan dengan adanya berita kebohongan yang telah disebar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet.

    Rencananya, konferensi pers itu digelar pukul 19.00 WIB. Sandiaga menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota BPN yang berlaku di luar ketentuan, termasuk menyebarkan hoaks. “Saya pernah memberikan pernyataan, statement, bahwa anggota badan kami yang melakukan hoaks akan dilaporkan ke polisi. Nanti kami di Sriwijaya akan memberikan pernyataan,” kata Sandiaga di Seknas koalisi Prabowo-Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

    Ratna sendiri sudah mengakui bahwa dirinya berbohong dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jumat (21/9/2018). Foto muka lebam yang sempat beredar di media sosial kata Ratna sebagai efek dari operasi sedot lemak.

    Sebenarnya, Ratna pada tanggal tersebut mulai menjalani operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika, Menteng, Jakarta. Sandiaga kemudian menambahkan setelah mendengar pernyataan Ratna, pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian. “Itu pasti kami akan tindak lanjuti. Kami sendiri yang akan melaporkan,” pungkasnya.

  • Dua Karyawan Toko Kosmetik Tukar Setoran dengan Uang Palsu

    Dua Karyawan Toko Kosmetik Tukar Setoran dengan Uang Palsu

    Lampung Utara (SL) – Dua karyawan yang bekerja di Toko Kosmetik Harapan Maju Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat menukarkan uang setoran dengan uang palsu. Mengetahui karyawannya berulah, pemilik toko kosmetik, Edi Suryadi, (42), warga Lk. VI Kodoronyok, kecamatan setempat, melaporkan kedua pelaku pada pihak yang berwajib.

    Kapolsek Bukit Kemuning, M. Rosadi, membenarkan adanya aduan pemilik Toko Kosmetik Harapan Maju yang dituangkan dalam LP / 160 / B / X / 2018/ SPK Sek BK, tanggal 4 Okt 2018. “Benar kami telah menerima laporan terkait dua karyawan toko kosmetik yang diduga kuat telah menukarkan uang setoran konsumen milik toko dimaksud dengan uang palsu,” ungkap Kapolsek Bukit Kemuning, M. Rosadi, Kamis, (4/10).

    Dijelaskannya, berdasarkan laporan pemilik toko kosmetik itu, jajaran Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung menindaklanjuti dengan menangkap Wawan, (22), warga Kodoronyok, Bukit Kemuning, bersama rekannya Aji, (22), warga Fajar Bulan, Kab. Lampung Barat. “Saat ditangkap, kedua pelaku masih berada di toko milik pelapor,” ujar M. Rosadi.

    Peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku, yang tak lain karyawan Toko Kosmetik Harapan Maju melakukan penagihan kepada konsumen toko dimaksud. Usai mendapatkan uang tagihan sebesar Rp. 2.000.000,-, kedua pelaku lantas menukar uang tagihan tersebut dengan uang palsu pecahan Rp.50.000,-.

    Uang palsu senilai Rp.2.000.000,- pecahan Rp.50.000,- itu lalu disetorkan kedua pelaku pada kasir toko, bernama Nung. Dikarenakan merasa ada keanehan pada uang yang disetorkan, kasir toko yang curiga lalu melaporkan uang yang disetorkan pada pemilik toko.

    “Setelah mendapatkan laloran kecurigaan dari kasirnya, pemilik toko langsung bergerak cepat dengan berikan aduan pada petugas jaga di Polsek Bukit Kemuning,” jelas Kapolsek.

    Tidak menunggu waktu lama, petugas pun mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.2.000.000,- pecahan Rp.50.000,-.

    “Saat ini kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna pengembangan lebih lanjut,” tutur M. Rosadi. (ardi)

  • Dipraperadilkan Lagi, Bareskrim Tetap Lanjut Sidik Pencucian Uang Bos SGC

    Dipraperadilkan Lagi, Bareskrim Tetap Lanjut Sidik Pencucian Uang Bos SGC

    Bandarlampung (SL) – Bariskrim terus melakukan penyidikan dugaan pencucian uang oleh Gunawan Jusuf. Soal laporan prapradilan bos Sugar Group itu, Bariskrim tak gentar. Hingga Selasa (2/10), Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa 10 saksi lebih tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan bos besarnya Sugar Group Companies (SGC) itu.

    Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jakarta Selatan. “Kita hadapi saja dengan tenang,” ujar Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Daniel Tahi Silitonga seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/10).

    Pekan lalu, Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.

    Materi yang dicabut pada praperadilan ini, sama persis dengan materi yang diajukan pada praperadilan yang baru. Namun, kedua persidangan ditangani oleh dua hakim berbeda.

    Gunawan Jusuf, memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

    Dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

    Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

    Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

    Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim, termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atas nama Toh Keng Siong. (net)

  • Kasus Hoax Pengakuan Ratna Sarumpaet Kopi Jokowi Laporkan Prabowo dan 17 Tokohnya

    Kasus Hoax Pengakuan Ratna Sarumpaet Kopi Jokowi Laporkan Prabowo dan 17 Tokohnya

    Jakarta (SL)- Anggota Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok), Farhat Abas melaporkan Capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dan 17 politikus ke Bareskrim, lantaran dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.

    “Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden,” katanya di Bareskrim Jakarta, Rabu (3/10/2018).

    Laporan tersebut berawal dari viralnya foto aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dianiyaya oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK), dengan laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. “Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah di dzolimin,” bebernya.

    Menurutnya, sandiwara yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab itu, dimanfaatkan oleh Prabowo dan Amien Rais untuk menghancurkan citra Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) – Maruf Amin. “Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1,” bebernya.

    Farhat mengaku menyayangkan terhadap tokoh nasional sekaliber Prabowo yang tidak teliti dalam menanggapi persoalan ini. “Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator,” ucapnya.

    Adapun, untuk Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dilaporkan lantaran membuat pernyataan bahwa Ratna dalam ketakutan dan trauma. “Berarti dari mana Sandiaga tau? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan,” lanjutnya.

    Adapun 17 orang yang dilaporkannya yakni Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.

    Dalam laporan tersebut, Farhat Abas membawa barang bukti berupa Vidio dan rekaman Prabowo serta wawancara Sandiaga Uno. “Kami bawa video rekaman Prabowo wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon dan Rachel Maryam dan lain-lain sebagai bukti,” tutup dia.

    Ke-17 orang itu dilaporkan lantaran telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946. (okz/net)

  • Empat Sales Diangkut Ke Polsek Ujung Batu Saat Asyik Main Judi Song Dirumah Kontrakan

    Empat Sales Diangkut Ke Polsek Ujung Batu Saat Asyik Main Judi Song Dirumah Kontrakan

    Rokan Hulu (SL) – Telah  dilakukan penangkapan terhadap 4 orang sales diduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis kartu song yang melanggar pasal 303 KUHP di jalan Mangga 1 RK Harapan Kelurhan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Senin (01/10/18) malam.

    Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Rishondua  Sik M,Si saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH,mengatakan, malam sekira pukul 23:00 WIB Team Opsnal Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan ada akivitas empat orang yang sedang melakukan perjudian.

    Kemudian atas perintah Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK  Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Ulik Iwanto melakukan penyelidikan, saat mendatangi TKP, anggota mendapati para pelaku sedang asyik melakukan tindak pidana perjudian tanpa membuang waktu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang sales diduga pelaku perjudian song tersebut yang dilakukan oleh KH (38), HS (38), dan AN (32) serta kawannya RF (31).

    Di TKP jalan Mangga 1 RK Harapan Kelurahan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, beserta para pelaku ikut diamankan barang bukti berupa 10 kotak kartu remi untuk judi song merk golden fish yang belum digunakan dan 2 kotak kartu remi sebanyak 108 lembar yang sedang di gunakan untuk main judi serta uang tunai senilai Rp.109.000.

    Keempat Pelaku tersebut kini Meringkuk di ruang jeruji besi tahanan polsek Ujung Batu.

    “Para pelaku akan diancam dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman Penjara.” kata Nanang. ( Alfian Tob)

  • Polisi Temukan Mayat Laki-Laki Di Dalam Rumah

    Polisi Temukan Mayat Laki-Laki Di Dalam Rumah

    Metro (SL) – Aparat Kepolisian Resort Metro menemukan satu orang mayat laki-laki di dalam sebuah rumah yang terdapat di Jalan Gurame No. 23 RT 9 RW 4 Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Rabu (3/10/2018).

    Dari informasi yang berhasil di himpun, mayat tersebut diketahui bernama Riyaldi (25) warga Jl. Sinar bekasi RT 1 RW 6, Desa babatan katibung, Kab. Lampung Selatan.

    Kasubbag Humas Polres Metro AKP Djoko Sarianto menyampaikan hingga kini belum diketahui pasti penyebab tewasnya korban. Polisi sampai kini masih melakukan penyelidikan.

    “Tadi pagi sekira pukul 08.00 WIB telah ditemukan seorang mayat laki-laki didalam sebuah rumah, dengan posisi terbaring kaku di atas kasur. Soal penyebab kematiannya sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh anggota,” ucap AKP Djoko memberikan keterangan Pers.

    Dari informasi yang di himpun oleh para saksi, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Dua saksi sudah di periksa, atas nama M. Mahyudin (28) dan Irwansyah (23), kronologis penemuan tersebut pada saat saksi masuk kerumah dan menggedor kamar korban tidak ada yang menyahut, kemudian pintu kamar didobrak oleh saksi ditemukan korban dalam keadaan meninggal di atas kasur,” tandas AKP Djoko.

    Diketahui, hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan mengamankan TKP, memasang police line, dan Mendata korban, serta mendata para saksi. (Arby)

  • Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Sampai Saat Ini belum Ditahan

    Empat Tersangka Korupsi Islamic Center Sampai Saat Ini belum Ditahan

    Lampung Timur (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diduga memberi perlakuan khusus terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur senilai Rp5,5 miliar.

    Sebab, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum menahan para tersangka yang disinyalir telah merugikan kuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

    Ditreskrimsus Polda Lampung beralasan, para tersangka dianggap kooperatif karena telah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menganggap Polda telah melukai hati nurani rakyat.

    “Ketika tersangka korupsi yang telah merugikan uang rakyat masih bebas, tentu hal itu telah menciderai rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yusdianto.

    Dia khawatir, jika polisi dan aparat pengak hukum lainnya tidak tegas terhadap pelaku korupsi, dikhawatirkan masalah ini akan terus berulang.

    “Ada istilah maling besar dan maling kecil, kalau maling kecil langsung ditahan, tapi maling besar tidak ditahan. Jangan sampai aparat penegak hukum di Lampung seperti itu,” sindir Yusdianto, Senin (1/10/18).

    Yusdianto berpendapat, seharusnya para tersangka kasus korupsi segera ditahan tanpa pengecualian. “Kalau kasus maling ayam, maling motor, kan banyakan tersangkanya langsung ditahan itu. Harusnya kasus maling uang rakyat, tersangkanya juga langsung dikurung,” tuturnya.

    Yusdianto juga mempertanyakan kredibilatas Ditkrimsus Polda Lampung yang terkesan menutupi penyelidikian kasus ini. “Dari awal kasus ini memang terkesan sengaja ditutupi, kan aneh nih,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung diam- diam telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).

    Mirisnya, Ditreskrimsus enggan membeberkan siapa saja inisial dan peran para tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut. Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

    “Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko kepada harianmomentum.com, Jumat (28/9/18).

    AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara. “Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.

    Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut.

    “Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya. (hm/net)

  • Aksi Penjarahan Toko Di Palu Diduga Ada Aksi Provokator

    Aksi Penjarahan Toko Di Palu Diduga Ada Aksi Provokator

    Jakarta (SL) — Aksi penjarahan toko di Palu diduga turut dipicu oleh aksi provokasi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan menyelidiki provokator aksi penjarahan sejumlah toko yang terjadi usai gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

    Sejumlah orang telah ditangkap karena diduga melakukan aksi penjarahan di sejumlah toko pascabencana gempa bumi yang terjadi pada Jumat (28/9) silam. “Nanti intelijen akan melakukan penyelidikan,” ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).

    Sejumlah minimarket menjadi sasaran aksi penjarahan masyarakat di Palu. Beberapa dari aksi penjarahan itu digagalkan oleh aparat kepolisian seperti di Transmart dan sebuah toko telepon seluler di Jalan Basuki Rahmat.

    “Tadi pagi saya dapat laporan ada yang mencoba menjarah toko handphone kemudian dapat diantisipasi. Ada Transmart di sana coba dimasuki orang-orang tidak bertanggung jawab, tapi bisa dikendalikan polisi,” ujarnya.

    Jenderal bintang dua itu pun menyatakan bahwa pihaknya memaklumi penjarahan yang dilakukan di hari pertama dan kedua pascabencana gempa karena bantuan berupa makanan dan minuman belum tiba.

    Namun, dia menegaskan, kepolisian tidak bisa mentolerir bila tindak penjarahan tersebut dilakukan dengan menyasar toko-toko yang menjual barang non kebutuhan pokok seperti telepon seluler, elektronik, hingga ban kendaraan bermotor.

    “Kami memahami kalau itu yang diambil bahan makanan karena lapar, minuman, atau sandang. Tetapi yg tidak benar ketika mereka mengambil barang elektronik,” ujarnya

    Setyo meminta masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Palu dengan tidak melakukan penjarahan.

    Dia pun mengingatkan bahwa melakukan penjarahan di tengah situasi bencana dapat dijerat pidana lebih berat dibandingkan situasi biasa.

    “Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya,” ujarnya.

    Kota Palu dan kawasan Donggala, Sulawesi Tengah, diguncang gempa dan tsunami, Jumat (28/9). Ratusan orang meninggal dan puluhan ribu warga mengungsi. Kepanikan yang melanda pascagempa tersebut turut memicu aksi penjarahan toko di Palu. (ci/net)

  • Salah Satu Anggota Bawaslu Blitar Diduga Korupsi Dana Bansos

    Salah Satu Anggota Bawaslu Blitar Diduga Korupsi Dana Bansos

    Blitar (SL) – Salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Blitar periode 2018-2023 berinisi EN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blitar. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana Bansos APBN T.A 2015 dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk revitalisasi pasar tradisional di Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Arif Sarwani selaku anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Devisi Sengketa seusai audiensi bersama Farum Peduli Demokrasi (FPD). “Benar salah satu anggota komisioner Bawaslu di terapkan oleh Polres Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bansos,” katanya. Selasa (02/10/2018).

    Lebih lanjut dikatakannya, meskipun salah satu anggota Bawaslu sudah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berlangsung baik di kepolisian maupun di pengadilan. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar,” lanjutnya.

    Arif menambah, dalam proses hukum anggota komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka masih ada kesempatan membela diri. “Belum ada persidangan. Ia masih ditetapkan sebagai tersangka, artinya dalam proses ini ia masih ada kesempatan pembelaan diri dalam persidangan,” imbuhnya.

  • Sandiaga : Ratna Sarumpaet Diancam Tak Boleh Cerita Kondisinya

    Sandiaga : Ratna Sarumpaet Diancam Tak Boleh Cerita Kondisinya

    Jakarta (SL) – Cawapres Sandiaga Uno angkat bicara tentang Ratna Sarumpaet yang dianiaya oknum tak bertanggung jawab. Sandiaga menyebut Ratna diancam agar tidak bercerita soal kondisinya.

    “Ceritanya beliau (Ratna) dilakukan tindakan kekerasan. Beliau seorang emak-emak, seorang nenek diancam untuk tidak bercerita tentang keadaannya,” kata Sandiaga di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2018).

    Meski begitu, Sandiaga menuturkan informasi yang dia dapat perlu diverifikasi lebih lanjut. Sandiaga masih terus berkoordinasi dengan capres Prabowo Subianto untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

    “Kita perlu verifikasi lagi. Saya nanti sore akan koordinasi lagi dengan Pak Prabowo. Ini hal yang sangat biadab yang dilakukan terhadap ibu-ibu,” terang Sandiaga.