Kategori: Kriminal
-
Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai 50 Milyar
Jakarta (SL) – Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode bulan Agustus dan September 2018. Adapun yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, antara lain perwakilan dari BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Wakapolres AKBP Hanny Hidayat mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dimusnahkan. Dari pengungkapan selama periode dua bulan ini, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka dengan delapan kasus.“Barang bukti yang kita musnahkan antaranya 33 Kg sabu, 630 Pil Ekstasi, 12,5 Kg Ganja,” Ungkap Hanny, Selasa (02/10/18). Ada juga yang dimusnahkan, Lanjutnya, bahan-bahan Pembuat Sabu antaranya 8.164 butir Pil NeoNapazin, Serbuk 16.065 Gram dan Cair seberat 92.200 ml.“Pemusnahan kali ini dengan menggunakan alat bakar canggih yang didatangkan oleh BNN,” lanjutnya. Kasat Narkoba polres metro jakbar AKBP Erick Fredrick, sik, msi memaparkan, untuk kasus sabu diungkap dari dua lokasi berbeda, yakni 29 Kg Sabu di Koja Jakarta Utara, sedangkan 4Kg Sabu di bilangan ciracas Jakarta Timur. Ada juga pengungkapan bahan pembuat sabu dari pabrik sabu di kawasan Cipondoh, Tangerang, dan untuk pengungkapan 10 Kg Ganja di bilangan Pondok Aren, Tangerang Banten.“Hasil ungkap ini, kita amankan 14 orang tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 . ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” paparnya.Sementara, Asisten pemerintahan kota administrasi Jakarta Barat Denny ramadhani mengapresiasi polres metro jakbar yang melakukan pengungkapan home industri dikawasan cipondoh dan cibinong Jawa Barat pada bulan Agustus dan September. Dimana ia menuturkan bangga atas kinerja maksimal oleh polres metro jakarta barat dalam langkah pemberantasan narkoba tutrnya. -
Mantan Anggota Dewan Juga Caleg PAN Untuk Mesuji Tewas Bersimbah Darah di Perum Citra Garden
Bandarlampung (SL) – Reki Nelson (48), warga Perumahan Citra Garden, Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, tewas akibat luka berat, di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden, Senin (1/10/2018) malam. Selain luka sayatan senjata tajam ditangan, usus korban juga terburai.
Korban merupakan pengusaha swasta, yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Mesuji, dari Partai PAN yang akan maju di periode 2019-2024. Almarhum sendiri merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, tahun 2009-2014.
Kakak ipar korban Yunita Wati (40) mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu anak korban bernama Akbar, melihat sekitar 4 remaja tanggung mencurigakan hendak membongkar kios waralaba Thai Tea milik korban.
“Keponakan saya kan pulang sekolah habis main juga, terus lihat ada empat orang, kayak mau bongkar kios Thai Tea terus dia mau langsung laporan ke bapaknya, emang dari sore 4 orang itu mencurigakan,” ujarnya di rumah almarhum, di Perumahan Citra Garden, Selasa (2/10/2018).
Lantas, korban sempat mengamankan dan memberi teguran kepada para pelaku, kemudian anak korban diminta untuk melapor ke security setempat. “Pas ponakan saya lapor satpam lalu balik lagi ke lokasi, ternyata adek saya (red korban) udah tergeletak bersimbah darah, pelaku sudah enggak ada,” katanya.
Jenasah, korban sudah dibawa ke Kabupaten Mesuji, untuk dimakamkan, pada Selasa dini hari. Sementara Ketua RT I lingkungan II, Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat Slamet Oktarianto mengatakan, pada kejadian tersebut memang, minim saksi. “Jadi lokasi itu, emang sepi, itu Thai Tea nya di tanah kosong, saksi emang enggak ada, kebetulan memang sudah tutup,” katanya.
Informasi yang dihimpun dilokasi kejadian, korban tewas usai mengalami luka tusuk di bagian perut kanan bawah dengan dalam luka 3-4 cm, luka bacok di pergelangan tangan kanan 2 cm, Luka robek diatas pelipis kanan dengan panjang sekitar 1 cm.
Aparat sudah melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diduga lebih dari 1 orang. Belum diketahui motif dan modus secara rinci para pelaku. “Kami sudah periksa saksi, dan bukti di lapangan, sekarang lagi kami kejar,” Ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono. (lp/jun)
-
Bidan Ini “Bongkar” Asal Muasal Kasusnya di Jerat UU ITE di Pledoi
Bandarlampung (SL)-Masayu Thesi Defalia (37), warga Jalan Kesumayuda Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, yang sehari hari bekerja sebagi bidan, di salah satu Puskesmas, di Bandarlampung, meminta wartawan memberitakan secara berimbang, terkait pemberitaan diriny, yang diberita bidan cantik, yang dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bandar Lampung, dalam perkara pencemaran nama baik di laman media sosial, dengan jeratan UU ITE.
“Ya saya yang telah disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan perkara dugaan melanggar UU ITE, yang pada Selasa 25 September 2018, lalu di tuntut Jaksa, disidang terbuka, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara, yang kemudian oleh wartawan, saya di tulis dalam berita,” kata Masayu, dalam surat tertulis dikirim ke redaksi sinarlampung.com, Minggu (30/9) malam.
Menurut dia, dari tiga media yang memaut berita itu, tertulis berita yang nyaris serupa, dan foto yang sama. Bahkan kalimatnya yang nyaris serupa, seperti ditulis satu orang, karena ada kesalahan tulis yang sama. Atas berita itu, yang pertama saya mengucap terima kasih, atas kinerja profesional wartawan. “Sejak hari itu, saya disibukkan dengan telepon keluarga, kolega, hingga ancaman dalam pekerjaan saya. Karena memang selama ini, kasus itu saya tutupi dari keluarga dan kolega saya. ya saya paham itu tugas wartawan,” katanya.
Namun, ada hal lain, dalam berita itu ada kalimat “Perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 05.51 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan S. Raja Kesumayuda Lk 02 RT/RW 001/000, Kelurahan Sukarame ll, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, terdakwa dengan menggunakan alat komunikasi jenis handphone merek Samsung tipe A7 warna ping milik terdakwa dengan memposting (memasang) foto “seksi” Sunena di media sosial WhatsApp dengan nomer 085335104XXXX milik terdakwa dan disertai dengan kata-kata atau kalimat tak pantas.” katanya.
Pada kalimat “Foto Seksi” saya tidak pernah menggungah foto seksi, dan itu ada di berita acara penyidik, baik Polisi, Jaksa, hingga di pengadilan. Karena seorang olah saya menyebarkan foto sexsi. “Yang benar adalah saksi, bukan seksi. Dan saya tidak sama sekali ditanya, ada diwawancara wartawan di pengadilan, baik sebelum, atau sesudah sidang,” katanya.
Masayu menyatakan bahwa dia akan menceritakan asal muasal, hingga kasus itu di pengadilan. Yang sebenarnya, hal hal kebenaran ini, akan disampaikan di saat pledoi, di pengadilan sidang berikutnya. “Tapi atas dorongan keluarga, saya harus menjelaskan kepada media peristiwa sebenarnya. Karena saat ini saya ini benar benar pelaku yang jahat. Besok, Selasa (2/10) sidang pledoi, jam 14.00,” katanya.
Masayu juga menyayangkan, tidak ada satupun wartawan, yang memberitakan itu, baik yang online yang sempat saya baca tulisannya itu, menghubungi, atau mewawancarai dirinya, agar mungkin sedikit berimbang, dan ada hak hak saya untuk bisa menjelaskan peristiwa kasus itu, dan asal muasalnya.
“Karena, saya adalah awalnya korban yang seharusnya melaporkan orang yang melaporkan saya saat ini hingga perkara berlanjut ke pengadilan, yang sudah berjalan sejak tahun 2017 itu. Dan kabarnya pihak yang melaporkan sengaja mengajak wartawan pada saat sidang tuntutan saya ini,” katanya.
Jadi awalnya, tulis Masayu, dia sehari hari bekerja sebagai bidan. Tapi dia juga juga punya usaha lain yaitu tour dan travel. Dan untuk kelancaran usaha maka dirinya harus banyak membangun jaringan. Lalu dia bergabung dengan club mobil yaitu Mobility. Yang diketuai oleh pria bernama Ramdan yang selama ini sudah mempunyai istri dua. Dalam organisasi itu mulanya biasa saja, dan ada dua pengurus lain Sobirin dan Yohanes. “Kami memang akrab tapi tetap dalam batasan, karena saya tahu mereka semua adalah saya anggap teman, dan sudah berkeluarga semua,” katanya.
Sampai pada suatu hari, lanjut Masayu, dia berulang tahun. Lalu punya rencana mengadakan acara. Saat kumpul, yang hadir hanya Ketua Ramdan, Sobirin, dan Yohanes, dan dirinya. “Ada rencana mengajak Karaoke, karena saya wanita sendirian, maka saya ajak dua adik saya (wanita semua) yang masih kuliah,” katanya.
Kami kemudian diajak ke salah satu karaoke, yang saya belum pernah kesana. Karena ada sedia pemandu lagu atau teman wanitanya. Si Sobirin, dan Yohanes, ditemani wanita karaoke. Kami biasa saja, tapi ada sikap lain di ruangan itu, sehingga saya merasa risih karna mereka bertiga pesta alkohol.
Ramdan,si ketua mobility malam itu berusaha mendekati Masayu dan berharap bisa melakukan hal yang sama seperti Sobirin dan Yohanes lakukan dengan pemandu lagu, “Karna saya tidak mau lalu, tiba tiba kami bertiga diantar pulang dengan Sobirin karna mereka mau melanjutkan pesta dengan pemandu lagu dan alkohol malam itu. Melihat mereka diruangan Karaoke itu saja saya sudah tidak nyaman,” katanya.
Esoknya, kata Masayu, Sobirin mencoba mendamaikan hubungan dengan Ramdan , “Disitu saya emosi karena kejadian malam itu dan saya bilang saya tidak level dengan Ramdan , niat saya masuk ke mobility adalah mencari teman bukan mencari suami orang. Karna saya masi bergabung di mobility, beberapa waktu kemudian kami pun bersikap biasa saja di depan anggota mobility lain nya dan saya berusaha melupakan malam kejadian itu,” katanya.
Beberapa bulan kemudian masuk anggota baru bernama Asma Dewi, dan ternyata ada kedekatan “lain” dengan Ramdan, sebagai ketua Mobility. Melihat itu Masayu mengaku memutuskan untuk keluar dari mobility. “Karna saya merasa di dalam club mobility terdapat hal yang tidak wajar, antara pengurus dan anggota perempuan nya, dan saya mulai tidak nyaman,” katanya.
Karna menjaga nama baik, dan mau berteman dengan yang baik saja. saat itu sempat beberapa teman sesama anggota mobility memasukan saya lagi ke mobility. “Tapi beberapa waktu kemudian Ramdan mengeluarkan saya dari mobility. Setelah itu ya saya keluar dari club mobil mobility,” katanya.
Lalu, Masayu dapat kabar, bahwa Ketua mengumpulkan semua anggota Mobility, dan menyatakan Masayu dikeluarkan karna Ramdan merasa sakit hati dengannya. “Tidak ada masalah buat saya. Tapi ada sahabat saya, yang masih dalam kelompok itu mengirim wa kesaya, dan menyatakan bahwa saya dikeluarkan karena ucapan saya, yang menganggap tidak level dengan ketua. Ya saya ceritakan penyebab saya mengeluarkan kata kata tersebut karna malam kejadian itu dengan sebenarnya dan secara jujur dengan sahabat saya itu,” katanya.
Lalu, Masayu saya coba menjelaskan ke grup Whatshaap ibu ibu arisan mobility, yang suami suaminya adalah anggota mobility itu. “Saya mencoba meluruskan peristiwa yang sebenernya dengan mencerita kan awal kejadian kenapa saya bisa mengeluarkan kata kata itu terhadap ketua mereka dan penyebab nya adalah malam kejadian waktu mereka melakukan hal tak lazim, dan pesta alkohol. Dalam grup wa itu, ada juga istri Sobirin, dan Istri Yohanes,” katanya,
Tapi, entah apa ceritanya, kata Masayu, tiba tiba Sunena, istri Sobirin, selama 20 hari berturut turut menyerang semua akun medsos saya, banyak ucapan ucapan, dan kata kata yang tidak pantas, dibuat oleh pelapor Sunena yang juga istrinya Sobirin. “Saya malam kan tidur, jadi tidak pantau FB. Kami sempat ribut, tapi kemudian saya blokir saja,” katanya.
Rupanya lanjutnya, mungkin Sunena kurang puas dia dengan sengaja mencapture tulisan saya yang bernada kasar dan dia sebar ke semua kontak di instagram nya sehingga semua orang berpikir saya yang salah sementara tulisan Sunena yang bernada kasar dan menghina saya tidak dia sebarkan. Sunena bersikap seolah olah dia yang di dzolimin dengan cara mencapture tulisan saya bernada kasar dan dia share di grup mobility sehingga semua anggota mobility berasumsi saya bersikap kasar dengan Sunena.
Sunena juga dengan sengaja memakai instagram Sobirin, suami ke dua nya untuk mengambil poto plang bidan dan poto saya sedang memakai pakaian dinas di instagram saya yang terkunci, dan menuliskan bahwa saya “Bidan Jobong di tanggal 26 agustus 2017.
“Karena tulisan itulah, ke esok hari nya di tgl 27 Agustus 2017, saya terpancing emosi, dan ikut membuat postingan, yang dipekarakan saat ini, saya buat postingan “Ini perempuan malam yang tiap malam mengais rejeki di emperan bambu kuning pulang subuh tiap hari,”. karena saya tahunya dia jualan Nasi uduk, di emperan dekat bambu kuning itu,” katanya.
Esoknya, baru saya tahu gara gara postingan balasan itu, Masayu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung. Perkara sempat molor hingga 2018. “Bahkan saya dipolda di mediasi, diajak damai, tapi saya diminta uang Rp30 juta, dan biaya cabut perkara yang nilainya besar. Saya ga sanggup, karena saya merasa tidak salah dan dia yang memulai. Saya juga sudah laporkan kasus saya ke Polisi. Tapi memang masih proses sampai sekarang. Jadi itulah kronologis, asal muasal hingga perkara ini hingga di pengadilan,” katanya.
Saya berharap, lanjut Dia, hak hak saya juga bisa di hormati, ya saya tau UU Wartawan, tapi mungkin ada hak koreksi, atau hak jawab, atau hak klarifikasi, sejenisnya sehingga saya tidak merasa terzolimi. Karena akibat pemberitaan itu, selain privasi, juga saya merasa kok seperti penjahat yang melakukan kejahataan luar biasa.” demikian kata Masayu Thesi Defalia, Amd keb, dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta, Ketua PWI Lampung, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung di Bandar Lampung. (rlis/jun)
-
Aksi Penjarahan di Palu dan Donggala Dicap Kriminal Oleh Polisi
Jakarta (SL) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan mereka masih memaklumi jika warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu ‘terpaksa’ mengambil barang-barang kebutuhan pokok, karena masa krisis usai gempa dan tsunami.
Namun, polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan sengaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.
“Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat dihimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal,” kata Setyo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).
Setyo mengatakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan penjarahan yang masuk dalam kategori kriminal tersebut.
Dia pun mengingatkan masyarakat, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok ialah yang terkait makanan, sandang, dan minuman.
Sembilan Polisi Tewas
Setyo menyampaikan, akibat gempa dan tsunami di Donggala dan Palu menyebabkan sembilan anggota Polri meninggal. Menurut dia mayoritas polisi meninggal merupakan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.
“Sampai dengan saat ini dari Kabid Humas Polda Sulteng dapat info ada sembilan anggota Polri telah ditemukan meninggal,” kata Setyo.
Setyo menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah anggota Polri yang menjadi korban jiwa dalam bencana gempa dan tsunami di Palu akan bertambah. Sebab saat peristiwa itu terjadi, anggota Polri bersama TNI tengah menggelar apel persiapan pengamanan Hari Ulang Tahun (HUT) Palu.
Menurutnya, sejumlah anggota Polri masih belum ditemukan hingga saat ini. “Saat itu ada apel TNI Polri untuk pengamanan tiba-tiba terjadi tsunami dan saat ini sedang didata,” ujarnya.
Meski demikian, jenderal bintang dua itu berharap anggota Polri yang masih belum ditemukan hingga saat ini hanya hilang kontak dan dalam keadaan selamat. Sementara itu, lanjutnya, pihaknya belum bisa mendata jumlah anggota Polri yang menjadi korban dalam bencana tsunami di Donggala hingga saat ini.
Setyo mengatakan, komunikasi dan akses jalan yang belum pulih menjadi penghalang buat mendapatkan informasi seputar hal itu. “Mohon waktu dan mohon sabar untuk rekan-rekan. Mudah-mudahan rekan kami yang belum ketemu hanya hilang kontak saja. Bukan hilang secara fisik,” katanya. (ci/net)
-
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Islamic Center
Lampung Timur (SL) – Diam- diam, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim).
Mirisnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung hingga kini belum menahan keempat tersangka korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko, Jumat (28/9/18).
AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara. “Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.
Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut. “Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya.
Diketahui, satu dari empat tersangka tersebut merupakan oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamtim berinisial M.
Sebelumnya, Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung beralasan bahwa pihaknya belum dapat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur lantaran sedang dalam proses penyidikan.“Kalau semua berkas sudah pelimpahan tahap dua (P21) baru bisa kita ekspos. Lagipula, orang yang belum dinyatakan bersalah tidak bisa dipublikasikan, karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM),” kilah Aswin.
Sikap Ditkrimsus yang enggan mengungkap identitas para tersangka kasus korupsi Pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim sempat mendapat kritik pedas dari Praktisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.
Bahkan Yusdianto meminta Ditreskrimsus Polda setempat untuk transparan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. “Itu kan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, apalagi yang harus ditutupi? Beda ceritanya jika masih tahap penyelidikan,” tegas Yusdianto.
Yusdianto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja selalu menggelar jumpa pers paling lama 1×24 jam, usai melakukan penangkapan. “Jika Polda bicara soal asas praduga tidak bersalah, apakah semua orang yang ditangkap KPK itu bersalah? Nggak juga kan,” kata dia.
Ketika Polda terkesan menutupi kasus yang sedang ditangani, justru akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sebab, setiap anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat.
“Nah, pertanggungjawaban kepada rakyat itu dapat disampaikan melalui media. Seharusnya aparat hukum berterima kasih ketika ada media yang konsen mengawal suatu kasus korupsi, karena itu menyangkut integritas penegak hukum,” jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Lampung sedang menyelidiki kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim senilai Rp5,5 miliar tahun anggaran 2016. (hm/net)
-
Pasca Gempa Marak Penjarahan Toko di Kota Palu, Truk BBM dan Kontainer Jadi Sasaran
Palu (SL) -Pasca bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, masyarakat melakukan aksi penjarahan masal di hampir seluruh pusat Pertokoan yang ada di Kota Palu.
Sebagian masyarakat Kota Palu, diduga memanfaatkan bencana gempa, ini sebagai peluang emas untuk memperoleh barang secara gratis, dengan cara menjarah.
Massa menjarah toko dan pusat perbelajaan di Kota Palu Budi Key, dalam beritaKomplit.com menyebutkan berbeda dengan situasi pasca bencana di Lombok yang relatif aman-aman saja. namun di Palu aksi penjarahan oleh masyarakat terlihat marak.
“Ini mungkin karena perbedaan kondisi demografis antara masyarakat Lombok dengan Pal, sekalipun keduanya sama-sama tertimpa musibah yang serupa,” kata Budi Key.
Massa membawa pulang hasil jarahan Selain itu, ujar Budi Jey, pasca bencana, banyak masyarakat Palu yang menjarah BBM di SPBU dan juga dengan membajak truk tangki yg ada di jalan. “Sepertinya adanya bencana ini justru dianggap sebagai peluang bagi mereka untuk memperoleh subsidi BBM gratis,” kata Budi yang menyakdikan aksi penjarahan itu .
Truk kontainer juga menjadi sasaran empuk para penjarah. Ada berbagai macam barang berharga yg berhasil digondol oleh mereka dari dalam kontainer, yaitu komoditi dagang seperti sparepart, ban, oli, dll.
Toko-toko minimarket tentu tidak luput juga dari keganasan para penjarah yg menggondol sembako. “Adanya bencana rupanya tidak membuat sebagian masyarakat Palu bertobat dan prihatin, namun justru membangkitkan naluri kriminal mereka untuk menjarah,” katanya prihatin.
Maraknya aksi penjarahan ini kalau dibiarkan akan mengundang menggoda para kriminal dari kota lain untuk datang ke lokasi bencana.
Budi Key menyatakan keputusan pemerintah utuk mengerahkan ratusan pasukan TNI ke lokasi bencana sangat tepat, karena selain untuk menolong korban, juga diharapkan bisa meredam liarnya aksi penjarahan di Palu. “Pepatah yag mengatakan musibah bisa membuat seseorang bertobat. Namun pepatah itu sepertinya tidak berlaku di Palu, karena musibah ternyata justru membuat sebagian orang ada yg malah bangkit nafsu liarnya,” ujarnya
Karena, lajut Budi, bukannya bersyukur karena telah selamat dari bencana, “Tapi berkah keselamatan itu malah digunakan untuk menjarah,” katanya. (Jun)
-
Disinyalir Uang Judi Online Sebagai Salah Satu Pundi di Pilpres 2019
Bandarlampung (SL) – Menyikapi dari berbagai permasalahan bangsa saat, tentang sulitnya memberantas penyakit masyarakat terutama masalah perjudian on-line yang sangat marak seolah-olah di lindungi orang besar di belakangnya, karena ini bisnis yang bisa menghasilkan omzet miliaran rupiah per harinya.Ada beberapa link yang mengakses judi online tersebut, diantaranya bisa dipantau melalui www.poker Asia 88 ataupun tangkas Asia 88. “Menurut pantauan kami, ini perjudian terbesar yang selama dibiarkan oleh pihak kepolisian,” ujar, HM. Harjani Abubakar, SE, M.Si, Ketum LSM Perak (Peduli Rakyat), Kalimantan Barat, Kamis (27/0/2018).Menurut Harjani, perkiraan, bahwa uangnya mungkin untuk kepentingan pejabat tertentu, apalagi menjelang Pilpres perlu pundi-pundi keuangan dari manapun asalnya. Dalam pemerintahan sekarang ini, mengenai revolusi mental dari Jokowi stagnan, salah satunya perjudian online yang semakin marak.
“Kami meminta kepada pemerintah dan khususnya Kapolri, agar bisa menghentikan perjudian online tersebut, karena kami selaku masyarakat awam tidak bisa mendeteksi keberadaan agen dari perjudian tersebut, karena dimainkan secara online di internet, mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sekarang ini,” ujar HM. Harjani Abubakar, (net)
-
Korban Penipuan Ustadz Yusuf Mansur Tuntut Skema Pengembalian
Surabaya (SL) – Korban dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menuntut pengembalian uang mereka dengan skema yang jelas bagi keseluruhan korban. “Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian,” ujar kuasa hukum bagi sejumlah korban, Rahmat K Siregar, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Para korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansur itu di sejumlah kepolisian. Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi, melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta. Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat. Ketiga korban tersebut mempercayakan kepada Rahmat K Siregar sebagai kuasa hukumnya.
“Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini,” katanya. Dia mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp12 juta uang yang diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta, kemudian dikembalikan senilai Rp12.200.000 melalui tranfer rekening bank.
Begitu pula korban Bambang Setyo Budi, setelah menjalani penyelidikan sebagai saksi di Polda Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp2 juta, menjadi Rp2.640.000. Selain itu korban Yuni Hastuti, setelah laporannya di Polres Bogor ditindaklanjuti polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp12 juta menjadi 15.340.000. “Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya,” ungkap Rahmat.
Dia memastikan, meski uang ketiga kliennya telah dikembalikan oleh Yusuf Mansur, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Rahmat mengungkapkan, bukan pengembalian seperti itu yang diharapkan oleh para korban. “Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya,” ujarnya.
Melalui jumpa pers ini, dia mewakili segenap korban, yang rata-rata adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur dari
berbagai penjuru tanah air, menuntut skema pengembalian uang yang jelas bagi seluruh korban. “Kami gelar jumpa pers ini di Surabaya karena korban terbanyak berasal dari Jawa Timur,” ucapnya. Rahmat memastikan lebih dari 6 ribu korban adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur asal Provinsi Jawa Timur.Dia menyebut Ustadz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk
berpartisipasi patungan aset dan usaha, yang disebutnya sebagai investasi sadekah, dengan menjanjikan
sejumlah keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. -
Propam Polda Lampung Tangkap Tiga Oknum Brigadir Terlibat Narkoba Dari Polres Lampura dan Lambar
Bandarlampung (SL)-Petugas Bidang Propam Polda Lampung kembali menangkap tiga oknum anggota polisi dari Polres Lampung Utara dan Lampung Barat. Ketiga brigadir itu diduga terlibat kasus narkoba. Mereka adalah Brigadir DE, Brigadir NY, dan Brigadir CA.
Dilangsir dari tribunlampung.com menyebutkan, Brigadir DE berasal dari Polres Lampung Utara, sedangkan Brigadir NY dan Brigadir CA dari Lampung Barat. Dalam pengamanan tersebut, petugas mendapati berbagai barang bukti, di antaranya, sabu-sabu, pirek, timbangan, dan alat isap.
Kabidpropam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum Polres Lampura dan Lambar yang dijemput karena kasus narkoba. “Benar,” ujar Hendra, Kamis, 27 September 2018.
Hendra menambahkan, Brigadir DE diamankan bersama dua warga sipil yang diduga merupakan bandar narkoba. “Kalau dia (DE) ikut menjual juga,” tambahnya.
Dari hasil pengamanan Brigadir DE, kata Hendra, pihaknya mendapati barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan, dan seperangkat alat isap.”Dia (DE) kami tarik ke sini Polda Lampung untuk binsus pembinaan khusus. Sementara dua sipil kami serahkan Satresnarkoba Polres Lampura untuk proses pidana,” tutur Hendra.
Sementara, pada Brigadir NY dan Brigadir CA tidak ditemukan barang bukti. Namun, urinenya positif narkoba. “Tidak ada barang bukti. Tapi, urinenya positif. Saat ini masih diperiksa tim Paminal,” katanya. (trb/nt)
-
Tergoda Wanita Lain Pria di Karawang “Bantai” Istrinya Sendiri
Karawang (SL) – ”Kapolres Karawang Akbp Slamet Waloya didampingi Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang gelar Press Realese pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri di halaman Mapolres Karawang.
Kapolres mengatakan, Karena Tergoda oleh wanita lain, Tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S (45) dengan cekikan, ketika ia tertidur pulas, Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial A merupakan warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45), warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).
“Awalnya suami melapor kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal,Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,” kata Kapolres.
Ternyata, hasil autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan,Korban S (45) meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.
Kapolres mengatakan,“Bahwa Pelaku inisial A (42), suami korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah membunuh istrinya,” ujar Kapolres
Pelaku dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.
Atas pebuatannya kini Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun.