Kategori: Kriminal

  • Cabuli Keponakan Sendiri, Sutono Dihukum 6 Tahun Penjara

    Cabuli Keponakan Sendiri, Sutono Dihukum 6 Tahun Penjara

    Surabaya (SL) – Sidang beragendakan pembacaan putusan (vonis) perkara pencabulan dengan terdakwa Sutono bin Giman (46), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dipimpin oleh Majelis Hakim R.Anton Widyopriyono.SH.MH, Kamis (27/9).

    Pria warga Dukuh Karangan.6b/7 Wiyung Surabaya yang kesehariannya beraktifitas sebagai buruh ini dituntut (7) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan denda sebesar Rp 200 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan, namun dalam putusan (vonis) nya Ketua Majelis Hakim memutus (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta serta Subsidair (1) satu bulan kurungan.

    Adapun sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuata terdakwa meresahkan masyarakat apalagi dilakukan terhadap anak dibawa umur, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Fariji.SH dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan pikir – pikir, begitu juga yang diucapkan JPU terhadap Majelis Jakim.

    Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Rabu 11 April 2018 ketika saksi Fiani A Febrianti pulang kerja melihat korban tidak berada dirumah, kemudian saksi mencari korban yang kebetulan berada dirumah terdakwa untuk diajak pulang.

    Sesampainya dirumah korban bercerita pada saksi, jika baru saja jari terdakwa dimasukan kedalam kemaluannya sambil menciumi bibirnya dan meraba payudaranya setelah selesai melakukan aksinya terdakwa memberikan kue pada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain juga orang tuanya.

    Mendengar cerita korban, saksi langsung mendatangai rumah terdakwa bermaksud menanyakan kebenaran yang diceritakan korban, hal tersebut dibenarkan dan diakui oleh terdakwa bahkan terdakwa yang masih kakak ipar saksi menyatakan tidak keberatan jika kejadian tersebut dibawa kerana hukum.

    Atas keterangan saksi serta pengakuan terdakwa tersebut, JPU Samsu J Efendy Banu menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

  • Bertamu Dan Bermalam Kerumah Teman Wanita, Oknum Guru Tewas Dikeroyok Massa

    Bertamu Dan Bermalam Kerumah Teman Wanita, Oknum Guru Tewas Dikeroyok Massa

    Nias Utara (SL) – Peristiwa tindak pidana secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang lain, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, terjadi di wilayah Hukum Polsek Tuhemberua, Resor Nias, Daerah Sumatera Utara, Selasa (25/9/2018) pagi.

    Hal itu dibenarkan oleh Kanit Polres Tuhemberua, Bripka Alfonso Sinaga, SH, mengatakan, bahwa pada hari Senin (24/9/18) sekira pukul 23.30 Wib malam, korban atas nama Yudika Gea (39) alias Ama Frengki, pekerjaan PNS (guru sekolah) warga Dusun IV, Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.

    Dia datang ke rumah salah satu warga atas nama Yohana Delima Telaumbanua alias Ina Ito (sebagai saksi) kemudian korban mengetuk pintu depan rumah saksi meminta untuk membukakan pintu, sehingga dibukakan pintu rumahnya kepada korban sambil dikunci. Beberapa menit kemudian datang sejumlah masyarakat ke rumah saksi dan langsung mengepung rumah saksi sambil menggedor pintu depan rumah agar membukakan pintu.

    Namun ia tidak membuka pintu rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib pagi, datang Kepala Dusun ll, Ama Ape Zega ke rumah saksi mengatakan, buka pintunya. Lalu saksi menjawab, iya tapi jangan dipukul korban karena ada hukum. “Tidak kami dipukul, namun kami serahkan dia ke Polisi,” kata Kepala Dusun II, Ama Ape Zega kepada saksi.

    Kemudian saksi membukakan pintu rumahnya, dan secara tiba-tiba Kepala Dusun II, Ama Ape Zega, menerobos langsung masuk ke dalam rumah saksi bersama teman lainnya, namun identitas terduga pelaku lainnya sudah dikantongi Polisi.

    Terduga pelaku Ama Ape Zega, bersama temannya membawa sepotong kayu bulat di tangan sambil mengejar korban di dalam rumah, sehingga korban lari naik ke atas loteng, kemudian korban melompat ke arah jalan langsung, ia melarikan diri karena dikejar oleh para pelaku ke arah Balai Desa jarak 200 meter dari rumah saksi.

    Kemudian saksi keluar dari dalam rumahnya, ia melihat korban sudah ditangkap dan dipukul serta dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku. Saksi melihat dan menyebutkan, setelah dikeroyok bersama-sama. Kemudian membawa serta mengangkat korban ke arah rumah saksi. “Kita letakkan saja di depan rumahnya di tempat dia jatuh tadi, biar kita bilang di situ dia mati,” kata pelaku yang didengar oleh saksi.

    Lebih lanjut Bripka Alfonso Sinaga, SH, menyebutkan, bahwa para pelaku tersebut meletakkan korban di jalan masuk depan rumah saksi dengan kondisi korban tidak bernyawa lagi, dan tubuh korban dalam keadaan bersimbah darah. “Di TKP korban memakai baju dan celana pendek yang dikenakan terbuka dan melorot sebatas paha,” ujarnya.

    Dikatakannya, pihak Kepolisian Resor Nias dan Polsek Tuhemberua, sudah melakukan pengecekan ke KTP dan melakukan olah TKP di Dusun I, Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah (saksi) Yohana Delima Telaumbanua alias Ina Ito, serta membawa korban ke RSUD Gunungsitoli guna keperluan visum dan mencari saksi-saksi lainnya, terangnya. (red/nt)

  • Bawa Pistol Rakitan, Oknum PNS Diamankan Satlantas Polres Pesawaran

    Bawa Pistol Rakitan, Oknum PNS Diamankan Satlantas Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Petugas Satlantas Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu orang oknum PNS yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berikut empat butir peluru aktif. Tersangka diamankan saat razia rutin Polres Pesawaran dipimpin Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika SH, MH, Kamis (27/9) pukul 11.30 WIB.

    AKP Ridho mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Hasan Syukrie (52) warga Jalan Pramuka Gg Pisang no 46 Kemiling Bandarlampung. Pekerjaan PNS Pol PP Kota Metro.

    “Tersangka diamankan pada Kamis (27/9) sekira pukul 11.30 WIB di perempatan Tugu Cokelat sewaktu lagi melaksanakan razia rutin,” kata Ridho, Kamis (27/9).

    Kronologisnya, kata Ridho, saat razia tersangka mengendarai motor Yamaha Mio terlihat mencurigakan dari arah Bandarlampung menuju Gedongtataan. Sewaktu melintas sepeda motor tersebut langsung Bripda Ponco menghentikan memeriahkan kelengkapan surat kendaraan. Tersangka membonceng seorang perempuan. Lalu, ternyata SIM Card nya mati. Lalu dibawa ke Pos Lantas Negeri Sakti.

    Saat Bripda Ponco melakukan penilangan sebelum ditilang si pelanggar minta ijin kebelakang. Lalu, saat itu tersangka diduga membuang senpi rakitan ya namun dilihat warga bernama Yadi. Lalu, Yadi menjerit dan didengar Bripda Ponco dan Brigpol Robi.

    Tersangka berusaha kabur ke arah Gedongtataan lalu dikejar Bripda Ponco, bersama Brigpol Robi disusul Kanit Patroli Ipda Sulkhan.

    “Setelah ditangkap, tersangka mengakui membuang senpi rakitan warna putih di semak-semak. Lalu, kami amankan berikut barang bukti senpi rakitan dan empat butir peluru aktif. Kami serahkan penanganan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” pungkasnya. (red)

  • Ketua RT Dikeroyok 3 Preman dan 3 Oknum TNI

    Ketua RT Dikeroyok 3 Preman dan 3 Oknum TNI

    Tangsel (SL) – CH (44) salah satu Ketua RT di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, melaporkan pengeroyokan yang diterimanya kepada Polres Tangerang Selatan, Kamis (27/9). Ia dikeroyok oleh enam orang, yang tiga di antaranya diduga oknum TNI karena saat kejadian memakai seragam institusi tersebut.

    Menurut CH, kejadian tersebut berawal dari rasa tanggung jawabnya sebagai ketua RT untuk meminta informasi perihal pengerjaan pengaspalan di wilayahnya. “Saya meminta pemborong tersebut ke rumah saya untuk transparansi informasi pekerjaan tersebut,” ujarnya.

    Rombongan mereka yang salah satunya berinisial FM datang berenam ke rumah korban di Jalan Menjangan V, Pondok Ranji pada sekitar pukul 02.00 dini hari tadi. Pembicaraan pun terjadi, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung pengeroyokan.

    “Mereka tiba-tiba memiting saya, melintir tangan kanan saya dan terjatuh. Setelah itu sudah gelap nggak inget lagi,” terangnya.

    Saat sadar, lanjutnya, keenam pelaku pun sudah pergi. Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka di bibir bawah yang bengkak dan berdarah, memar pada bagian leher dan juga beberapa titik di tangan.

    Laporan tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan No: TBL/939/K/IX/2018/SPKT/Res Tangsel. Selain ke Polres Tangerang Selatan, CH pun telah melaporkan kasus ini ke Sub Garnisun 0506/Tanggerang yang berada di kawasan BSD. “Saya ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Garnisun,” harapnya.

    Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho membenarkan adanya laporan tersebut. Dan menurutnya saat ini timnya sedang melakukan penyelidikan. “Proses Penyelidikan berjalan,” tandasnya.

  • Bandar dan Juru Tulis Judi Diringkus

    Bandar dan Juru Tulis Judi Diringkus

    Sumatera Utara (SL) – Seorang bandar dan juru tulis (jurtul) judi digulung Unit Reskrim Polsek Barumun  saat menyetorkan Hasil Penjualan Angka Pasangan Nomor Judi Kim ke bandarnya, Senin (24/9/2018) Pukul 22.00 di desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun.

    Kapolres Tapsel, AKBP Mohammad Iqbal melalui Kapolsek Barumun, AKP Sudirman SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan penangkapan dua termasuk bandar dan jurtul tebak nomor berinisial SN (jurtul) dan FP warga desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun.

    “Tertangkap bandar Judi KIM berinisial FP, hasil interogasi jurtul SN yang tertangkap, selanjutnya dihubungi melalui handphone untuk ketemu di Simpang Tanobato, Kecamatan Barumun,” kata Kapolsek Barumun.

    Ini merupakan salah satu upaya membasmi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya, semua bentuk perjudian harus dibasmi agar tidak meresahkan masyarakat.

    “Bandar dan jurtul judi KIM ini, kita tangkap saat beraktifitas menulis angka tebakan nomor dan menyetor hasil penjualan judi yang menggunakan uang,” terangnya.

    Dari lokasi diamankan barang bukti satu unit handphone Samsung berisikan tebak nomor Kim, uang tunai Rp 310.000, serta rekap dan angka keluar Kim yang ditulis di sebuah karton beserta pulpen.

    “Kedua tersangka dikenai pasal KUHPidana, Pasal 303 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujar Kanit Reskrim.

    Kopolsek Barumun, AKP Sudirman SH mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat dapat melaporkannya ke Polsek barumun dalam menciptakan kekondusifan di tengah masyarakat dan pemberantasan segala bentuk perjudian.

  • Gara-gara Facebook, Suami “Lukai” Istri Hingga Tewas

    Gara-gara Facebook, Suami “Lukai” Istri Hingga Tewas

    Makassar (SL) – Polsek Biringkanaya akhirnya menangkap AJ alias M yang merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Sudiang, Biringkanaya, Makassar. Kasus ini terjadi pada 16 Oktober 2014 lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Widharto Hadicaksono, Selasa (25/9/2018), menerangkan, penangkapan dilakukan anggota Polsek Biringkanaya bekerja sama dengan Polsek Ketapan Kalimantan Barat.

    “Tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya Ibu Amira. Motifnya, tersangka cemburu dan sering bertengkar dengan korban akibat curinga ada pria lain,” ucap Kompol Widharto.

    Saat kejadian itu, sang suami memaksa memeriksa HP atau facebook istrinya.

    Hanya saja, sang istri menolak sehingga tersangka emosi dan mengambil senjata tajam, seketika itu tersangka melakukan penganiayaan dengan membacok pada leher dan perut korban, seketika itu korban meninggal dunia.

    Selama 4 tahun melarikan diri, tersangka sempat ke beberapa daerah termasuk Maroke, Jakarta dan akhirnya sampai ke Ketapan Kalimantan Barat.

    “Karena rindu kepada anak satu-satunya yang ditinggalkan dan dihantui rasa bersalah kepada korban, sehingga tersangka menyerahkan diri”, ucap Kompol Widharto. (pojoksulsel)

  • Anggota TNI AU “Disiksa” Pengusaha Play Station

    Anggota TNI AU “Disiksa” Pengusaha Play Station

    Medan (SL) Seorang anggota TNI AU Pelda Muhamad Chalik (45) yang bertugas di Dinas Logistik (Dislog) Lanud Soewondo Medan jadi korban penyekapan dan penganiayaan seorang pengusaha servis dan rental Play Station, Minggu (23/9) sekira pukul 20.15 WIB.

    Akibat kejadian penyekapan dan penganiayaan ini korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Kejadian bermula pada saat anak korban mengantarkan Play Station miliknya untuk diservis karena mengalami kerusakan ke toko milik pelaku Jhoni (34) warga Desa Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan Lingkungan 06 Mo 62 yang terletak di Jalan Besar Brigjen Hamid.

    Sesampainya disana anak korbanpun menyerahkan play station itu kepada pelaku dengan tanda terima dan pada saat itu belum ditentukan berapa biaya servisnya dikarenakan harus di cek dan diperiksa terlebih dahulu kerusakannya. Beberapa jam kemudian anak korban mendapat telepon dari pemilik toko (pelaku) bahwa play station itu rusak dan biaya perawatannya dinilai terlalu mahal, oleh anak korban akhirnya anak korban langsung mendatangi toko servis play station tersebut dengan maksud membatalkan servis dan sekaligus mengambil kembali play station miliknya.

    Namun alangkah terkejutnya nya anak korban ketika ingin mengambil play station miliknya yang tak jadi diservis itu dikenakan biaya Rp.100,000, merasa servis tak jadi dilakukan dan tak cukup membawa uang anak korbanpun pulang kerumahnya dan memberitahukan permasalahan ini pada korban.

    Selanjutnya korban mendatangi toko tersebut dan menanyakan pada Jhoni kenapa  play station milik anaknya yang belum sempat direparasi dikenakan dana sebesar seratus ribu rupiah. Namun karyawan servis mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kwitansi dan biaya checkin trouble. Tak terima akan yang dikatakan oleh pegawai toko, korban pun protes.

    Pada saat itulah pelaku Joni bersama seorang temanya Indra Jaya (38)wargaDesa Sibirik-birik Gunung Tinggi Kabupaten Deli Serdang langsung menyekap korban ke dalam ruko miliknya dan tak mengizinkan korban untuk pulang ke rumah sambil memukulkan stik baseball dan sebatang besi kearah pinggang belakang dan kepala korban.

    Hantaman besi dan stik baseball terdengar keras, darah kental berasal dari kepala korban langsung berceceran ke lantai dan sebagian membasahi dada dan baju korban. Pada saat itu ada seorang wanita keturunan etnis Tionghoa (kekasih pelaku) yang mengatakan untuk menghabisi korban. “Habisi saja, kasi mati,” ucap wanita yang diketahui juga sebagai kasir di toko milik pelaku.

    Menjadi korban penganiayaan, korban langsung mengontak rekan-rekannya sesama TNI AU. Selang beberapa waktu, akhirnya anggota TNI AU bersama Polisi Militer AU Lanud Soewondo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil membebaskan korban dan sekaligus mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 stik baseball  yang digunakan oleh salah seorang pelaku untuk memukuli korban hingga babak belur.

    Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diboyong ke Markas Satuan Polisi Militer AU untuk diperiksa.

    Muhammad Chalik saat di wawancarai pada saat membuat laporan di Satpom AU Lanud Soewondo (23/9) pukul 23.30 Wib mengatakan kalau dirinya dipukulin oleh kedua pelaku lantaran ia tidak mau membayar uang kwitansi dan uang checkin.

    “Anakku servis play station di toko si Joni (etnis Tionghoa) pada saat diantar ke sana karyawan toko belum bisa memastikan kerusakan dan biaya reparasinya, sehingga hanya diberikan tanda terima barang dan akan dikabarin besar biayanya. Lalu pada saat dikasi tahu jumlah biaya reparasinya ternyata sangat mahal, hingga anak saya tidak jadi memperbaikinya dan langsung mengambil mainannya itu,” jelas Muhammad Chalik.

    Hasan (47) warga Jalan Besar Deli tua yang berprofesi sebagai penarik betor yang menyaksikan kejadian itu mengatakan bahwa pada saat TNI AU datang untuk membebaskan korban dari sekapan pihak Toko Play station sempat melakukan perlawanan dengan melempari TNI AU dengan menggunakan batu martil dan obeng.

    “Sewaktu datang orang tentara itu, Cina itu melempari orang itu (TNI AU ) dengan martil, batu dan obeng bang. Ngeri kali lah pokoknya bang, kok berani orang mata sipit itu sama aparat ya,” ucap Hasan dengan logat bataknya.

    Menurut informasi yang dihimpun wartawan di POM AU menyebutkan bahwa rencananya pelaku akan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

    Dansatpom AU Lanud Soewondo Mayor Pom I gede Eka Santika ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan yang menimpa seorang anggota TNI AU  yang bertugas di Dinas Logistik Lanud Soewondo Medan. “Benar ada kita amankan dua orang pelaku penyekapan dan penganiayaan seorang anggota TNI AU yang bernama Pelda Muhamaad Chalik yang berdinas di Dinas logistik.

    Kejadian tersebut gara-gara servis play station yang tak jadi namun dikenakan biaya seratus ribu, kemudian korban datang ke toko tersebut namun malah jadi korban penyekapan dan pemukulan oleh kedua pelaku jelas,” I Gede Eka Santika.

    Lanjutnya lagi, korban dipukul dengan menggunakan besi dan stik baseball hingga mengalami luka cukup serius di sekitar kepala dan pinggang bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Putri Hijau Medan. “Kedua pelaku telah kita amankan berikut barang bukti stik baseball  dan saat ini kami sedang mencari barang bukti lainya dan  akan kami limpahkan ke Polrestabes Medan dan ada anggota kita yang bernama Prada Zulfadli anggota POM yang ditusuk obeng pada paha kanannya,” pungkas Mayor I Gede Eka Santika. (Topkota.com)

  • Indomaret Disantroni Kawanan Rampok Bersenjata Api

    Indomaret Disantroni Kawanan Rampok Bersenjata Api

    Jawa Tengah (SL)-Kawanan rampok bersenjata api dan senjata tajam, menyantroni Indomaret Pemuda-Sarirejo Jalan Pemuda 496 Pati Turut, Desa Sarirejo Kecamatan Pati, Kab. Pati. (Gemeces). Selasa, 25 September 2018 kurang lebih pukul 01.30 wib dini hari tadi. Pelaku membawa kabur uang puluhan juta, tunai dan dalam brangkas.

    Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan, modus pelaku dengan mengancam dengan menggunakan senpi dan sajam. “Akibat perampokan tersebut, uang tunai Rp. 18.000.000,- dari dalam brankas, uang tunai kurang lebih Rp500.000,- dari dalam laci kasir, termasuk rokok dari rak etalase dibawa kabur,” ujarnya.

    Kronologis kejadian, lanjutnya, sekitar pukul 01.30 wib saat saksi sedang bekerja datang mobil avanza warna silver masuk ke parkiran indomaret gemeces dengan posisi mundur. Dari dalam mobil tersebut turun empat orang memakai bandana (penutup wajah), 2 orang memegang senjata api dan 2 orang membawa senjata tajam jenis parang.

    Kemudian 4 orang tersebut masuk ke dalam indomaret. “Dua orang mengancam saksi-1 dengan menggunakan senpi dan sajam sambil menanyakan keberadaan teman saksi-1 dan dijawab sedang berada di toilet gudang,” katanya.

    Selanjutnya 1 pelaku standby di depan kasir dan 3 pelaku bersama saksi-1 menghampiri saksi-2 yang berada di toilet gudang dan menanyakan dimana kunci brankas dan dijawab oleh saksi-2 bahwa kunci brankas berada di meja kasir.  “Kemudian saksi-2 bersama 2 pelaku mengambil kunci dan kembali ke gudang lalu pelaku meminta saksi-2 untuk membuka brankas dan memindahkan uang tunai yang ada di dalam brankas ke dalam keranjang belanja,” katanya.

    Setelah pelaku berhasil mengambil uang, pelaku mengikat tangan saksi-1 dengan kabel tis dan mengikat tangan saksi-2 dengan menggunakan mukena dan pelaku pergi meninggalkan saksi-1 dan saksi-2 di gudang dalam keadaan tangan terikat. “Selang 5 menit saksi-1 dan saksi-2 keluar dari gudang mendapati para pelaku sudah tidak ada dan ditemukan laci kasir, rak etalase rokok dalam keadaan berantakan,” jelas Kasat.

    Kemudian saksi-2 menelpon supervisor indomaret dan saksi-1 menelpon teman komunitas motor combo untuk memberitahu pihak kepolisian. “Salah seorang dari 4 pelaku memiliki tato di lengan kiri. Pelaku bicara menggunakan logat Jawa,” katanya. (infodesanews.com)

  • Pemasok Sabu Kepada Oknum Anggota DPRD Sumbar Barat Daya Di Bekuk

    Pemasok Sabu Kepada Oknum Anggota DPRD Sumbar Barat Daya Di Bekuk

    Jakarta Barat (SL) – Setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang oknum anggota DPRD Sumbar Barat Daya Nusa Tenggara Timur, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penjual (UR).

    Dari keterangan UR, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, sabu yang ia jual didapatkan dari seseorang berinisial YI.

    “Tersangka UR ini mendapatkan sabu dari YI. Kemudian petugas langsung menangkap YI saat berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar Raya, Tamansari Jakarta Barat,” tutur Hengki, Rabu (26/09/18)

    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan, penangkapan terhadap tersangka YI dilakukan dengan melakukan transaksi UR dengan YI. Anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Akp Arif Oktora SIK langsung menangkapnya.

    “Dari tangan (YI), anggota menyita satu paket sabu siap edar,” tambah Erick.

    Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram tersebut.

    “Kami akan terus lakukan pengembangan terkait pemasok barang haram itu,” tandasnya. (red)

  • Ditresnakoba Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Sabu Rp2 Miliar Ke Bandar Lampung “Buchi” Ditangkap

    Ditresnakoba Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Sabu Rp2 Miliar Ke Bandar Lampung “Buchi” Ditangkap

    Bandarlampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengagalkan pengiriman sabu-sabu (SS) 2 kilogram (kg) atau senilai Rp2,4 miliar, dengan asumsi harga satu gram SS adalah Rp1,2 juta, yang dibawa seorang perempuan bernama Nia Apriyani (23), warga Kabupaten Bengali Provinsi Riau. Wanita diduga “Buchi” itu diringkus dengan pemesan warga Kota Bandarlampung.

    Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan tersangka diamankan Kamis (20/9/2018) di halaman parkir Rabo Bank Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat. ”Penangkapan ini dilakukan berdasarkan undercover tim kami. Tersangka menyembunyikan narkoba dalam kemasan makanan ringan,” katanya saat ekspose di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (26/9/2018).

    Disinggung SS hendak disalurkan ke tempat-tempat hiburan malam di Bandarlampung, Shobarmen tidak menampiknya. ”Ya, besar kemungkinan ke tempat hiburan,” ucap Barmen.

    Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk sekali transaksi. Ini adalah kali berdua dirinya bertindak sebagai kurir narkoba. ”Pertama lolos, ini yang kedua kali,” kata perempuan dengan potongan rambut pendek, yang dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls/nt/jun)