Kategori: Kriminal

  • Polres Jakarta Barat “Gerebek” Rumah Pembuat Pil Ekstasi Jenis Baru

    Polres Jakarta Barat “Gerebek” Rumah Pembuat Pil Ekstasi Jenis Baru

    Jawa Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah pembuat narkoba. Kali ini, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, jajarannya menggerebek sebuah rumah pembuat pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/09) dini hari

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi, didampingi Dandim, dan Putri Indonesia, ekspose ungkap kasus Home Industri Pil ekstasy.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menjelaskan, dalam penggrebekan tersebut adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap kemarin.

    Selain mengamankan tersangka AUP (40) yang merupakan pemilik rumah dan juga sebagai pembuat pil ekstasi, petugas juga menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan dan alat pembuat pil ekstasi.

    Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap hasil penggerebekan tersebut. “Ini hasil dari pengembangan terhadap penangkapan dua sejoli kemarin. Rencananya senin besok akan dilakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri,” jelas Hengki, Minggu (23/09/18)

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari barang bukti pil ekstasi yang disita, diketahui merupakan jenis baru. “Ini merupakan jenis baru, kami masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut,” katanya.

    Sekedar diketahui, satu bulan lalu, Polres Metro Jakarta Barat juga melakukan penggrebekan pabrik sabu rumahan di Kawasan Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang Banten. Dari penggerebekan kala itu, polisi menyita narkotika jenis sabu bernilai Rp 11 miliar dan sejumlah alat pembuat sabu. (red)

  • Oknum Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Dengan BB Satu Kilogram Sabu

    Oknum Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Dengan BB Satu Kilogram Sabu

    Sulawesi Tengah (SL) – Dipimpin Wadir Resnarkoba, Polda Sulawesi Tengah, AKBP P Sembiring berhasil menangkap oknum anggota Polres Donggala, Bripka Ag (36), karena terlibat peredaran Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

    Penangkapan sekitar pukul 14:15 di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata Keluharan Tondo, Kecamatan Mantikolore, kota Palu, Kamis malam dan dirilis JNN, Jumat (21/9/2018).

    Tersangka Bripka Ag , tercatat beralamat Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat ke Satnarkoba Sulteng. AKBP Hery Murwono, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, malam itu juga membenarkan hasil penangkapan itu.

    Hery menambahkan, oknum polisi dengan pangkat Brigadir , diperketat bila oknum yang mencoreng institusi kepolisian disergap siang itu (20/9) sekira pukul 14.15 Wita, di depan kantor agen jasa pengiriman di Jl.Martadinata Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

    AKBP Hery Murwono, menambahkan, Bripka Ag, terduga saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram. Selain SS juga disita satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan, sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.

    Kepada kontributor JNN di Palu, posisi tersangka, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, dia menyebut, “Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya”. Bahkan hasil tes urine , ” Hasilnya positif , ” tamba Hery Murwono.

    Guna menelusuri jaringan peredaran narkoba di Sulten, hingga melibatkan oknum Bripka Ag, pihaknya (tim Satnarkoba) mengembangkan terus kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. Selaku atasan langsung Bripka Ag,  AKBP Stans Laus Ferdinand Suwarji,SE , lewat WhatsApp kepada deadline-news.com hanya bisa berkomentar, anggotanya (Bripka Ag) sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng. (jnn/net/jun)

  • Sat Narkoba Polres Jakarta Barat Ringkus “Sejoli” Pengedar Sabu dan Ekstasi

    Sat Narkoba Polres Jakarta Barat Ringkus “Sejoli” Pengedar Sabu dan Ekstasi

    Jakarta (SL) – Dua orang tersangka,  SAM (55) warga Kampung Slipi, Palmerah Jakarta Barat dan seorang wanita, MJ (27) warga Kalianyar III, Tambora Jakarta Barat. ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos di Jalan KH Royani II Blok Tiong Karet, Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (22/09). dari dua sejoli itu diamankan barang bukti 40 kg sabu, 135 butir pil ekstasy, dan ganja, siap edar.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.SIK, MH membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. Hengki mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kawasan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

    Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. “Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah kostan di Jalan KH Royani Blok Tiong, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan,” Ucap Kombes Hengki, Sabtu (22/09/18).

    Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz menambahkan, mendapati informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dan wanita masuk ke dalam kostan dengan gerak – gerik yang mencurigakan. “Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang itu,” Tambah Erick.

    Sementara, Kanit 3 AKP Ardi mengatakan, dari dua orang yang diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip sabu 40 gram, 115 butir inex alien warna Ungu, 20 buitr inex casper Warna Ungu, 1 paket kecil Ganja, dan 1 buah alat timbang. “Dari keterangan tersangka (SAM), dia mendapatkan sabu di daerah Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, sedangkan inex dia dapatkan di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan dari seorang temannya,” Ucapnya.

    Dari hasil cek awal, kata Ardi, ternyata inex ini tidak mengandung MDMA, akan tetapi mengandung Amphetamine yang merupakan bahan pembuat sabu. “Kami masih melakukan pengembangan dari dua tersangka yang diamankan, tidak menutup kemungkinan adanya penyuplai barang haram itu kepada kedua tersangka ini,” Katanya. (rik/jun)

  • Dua Pekan Polres Bandarlampung Amankan 37 Tersangka dan Ungkap 32 Kasus

    Dua Pekan Polres Bandarlampung Amankan 37 Tersangka dan Ungkap 32 Kasus

    Bandarlampung (SL) – Dua pekan pelaksanaan operasi sikat krakatau 2018, polisi resort kota Bandarlampung beserta jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak kejahatan dengan berbagai modus. Selain itu, petugas juga menangkap 37 tersangka pelaku kejahatan.

    Dalam gelar ungkap kasus operasi sikat krakatau 2018  di Mapolresta Bandarlampung yang dipimpin oleh kepala polisi resort kota Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, 32 kasus kejahatan dengan berbagai modus berhasil diungkap.

    Selain itu, polresta Bandarlampung  beserta jajaran turut membekuk 37 pelaku kejahatan dari pemain baru maupun residivis. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono siang tadi, Sabtu (22/09), dirinya menjelaskan, dari 37 tersangk, lima diantaranya merupakan residivis atau mantan narapidana, dan sisanya merupakan pemain baru.

    Murbani juga menuturkan, dalam operasi sikat krakatau 2018, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap sepuluh tersangka lantaran melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat hendak ditangkap.

    Sementara, dari pengungkapan salah seorang tersangka sebut saja AZ saat ditanya petugas menjelaskan, dirinya yang tergolong pemain baru ini hanya berani melakukan pencurian motor pada saat malam hari dan tertidur.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit dump truck, 6 tabung gas elpiji ukuran 30 kilogram, 13 kunci later T, 4 buah laptop, 4 unit kendaran roda dua dan 4 unit handphone. (fs/net)

  • Alex Nurdin Mangkir Panggilan ke Dua Jampidsus Kejagung

    Alex Nurdin Mangkir Panggilan ke Dua Jampidsus Kejagung

    Sumatera Selatan (SL)-Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan alasan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung yaitu karena ada pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan hari ini.

    Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. “Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan,” tuturnya, Kamis.20/9/2018.

    Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

    Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

    Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

    Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan. “pangkas. (sigap88news.co.id)

  • Way Kanan Dan Lampung Tengah Disebut Dalam Sidang Fee Tambahan APBN 2018

    Way Kanan Dan Lampung Tengah Disebut Dalam Sidang Fee Tambahan APBN 2018

    Jakarta (SL)-Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Demokrat Amin Santono disebut mengurus tambahan anggaran sejumlah kabupaten/kota untuk APBN 2018 dan APBN Perubahan 2018. Dua Kabupaten Lampung Tengah, dan Way Kanan, disebut terlibat dalam upaya fee meningkatkan anggaran itu.

    “Eka dan Iwan juga mengumpulkan proposal dari beberapa daerah yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Tual, Provinsi Maluku, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Garut, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kampar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan dalam pembacaan dakwaan atas nama Eka Kamaluddin, seorang konsultan yang menjadi perantara Amin Santono dalam dalam mengurus alokasi tambahan anggaran dari APBN dan APBN-Perubahan 2018.

    Iwan yang dimaksud adalah Iwan Sonjaya, mantan anggota DPRD Kuningan yang diajak Eka mencari daerah-daerah yang ingin mengajukan usulan tambahan anggaran.

    “Dari proposal yang diterima Eka dan Amin, diseleksi akhirnya hanya 3 daerah yang diajukan sebagai aspirasi dari Amin Santono yaitu kabupaten Lampung Tengah senilai Rp37,5 miliar; Kota Tual sebesar Rp69 miliar dan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp40 miliar dengan ‘commitment fee’ sebesar 7 persen,” tambah jaksa.

    Eka bersama Amin bertemu dengan Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan proposal untuk Kota Tual, Kabupaten OKU, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Way Kanan agar diurus oleh Yaya Purnomo.

    “Taufik Rahman melaporkannya kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah dan Musatafa menyetujuinya, Taufik lalu mempersiapkan dokumen dan proposal yang diminta,” ungkap jaksa.

    Pada 30 Oktober 2017, Amin Santono mendapat informasi dari Yaya Purnomo bahwa Kota Tual mendapat anggaran Rp29,801 miliar, untuk kabupaten OKU sebesar Rp29,901 miliar.

    Sedangkan pada 3 November, Amin mendapat informasi dari Yaya Purnomo bahwa usulan Amin terhadap penambahan anggaran Kabupaten Lampung Tengah disetujui sejumlah Rp79,775 miliar meski Peraturan Menteri Keuangan tentang DAK Fisik dan non-Fisik belum resmi dikeluarkan. Lampung Tengah juga berhasil mendapat anggaran Dana Insentif Daerah (DID) bidang kesehatan sebesar Rp8,5 miliar.

    Amin pun meminta agar komitmen sebesar 7 persen yang disepakati segera direalisasikan. Uang diberikan pada 6 November 2017 di rumah makan Simpang Raya Merak Cilegong oleh Aan Riyanto, Andri Kadarisman dan Supranowo didampingi Idawati sebesar Rp1 miliar kepada Iwan Sonjaya yang kemudian diserahkan kepada Eka Kamaludin.

    Beberapa hari kemudian uang sebesar Rp1,5 miliar diberikan atas perintah Taufik Rahman kepada Amin melalui Eka Kamaludin di Plaza Atrium Senen.

    Pada pada 10 Desember 2017 Aan, Andri dan Supranowo menyerahkan uang untuk Amin melalui Eka Kamaludin sejumlah Rp675 juta sehingga total penerimaan uang dari Taufik Rahman adalah sejumlah Rp3,175 miliar.

    Dari jumlah itu Eka Kamaludin memberikan uang kepada Amin Santono sejumlah Rp2,8 miliar secara bertahap yaitu Rp750 juta di rumah Amin di Pondok Kelapa Jakarta Timur, Rp1 miliar diberikan kepada anak Amin, Yosa Octora Santono di parkiran gedung DPR; Rp150 juta diberikan di rumahnya di Dusun Wage, Kuningan Jawa Barat dan Rp900 juta di Hotel Bintang Wisata Mandiri Jakarta.

    Sedangkan sisanya Rp375 dibagi untuk Yaya Purnomo yaitu Rp300 juta secara bertahap yaitu Rp100 juta diserahkan di Atrium Senen pada Desember 2017 dan Rp200 juta diberikan di parkiran Kementerian Keuangan.

    Sedangkan sisa komitmen sebesar Rp75 juta dari Kabupaten Lampung Tengah digunakan untuk kepentingan Eka Kamaluddin dan tim. Eka Kamaluddin juga masih menerima Rp510 juta dari Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. (Ant/Jun)

  • Polda Lampung Upayakan Penjemputan Korban Human Traficking Yang Dijadikan Trapis Plus-plus di Papua

    Polda Lampung Upayakan Penjemputan Korban Human Traficking Yang Dijadikan Trapis Plus-plus di Papua

    Bandarlampung (SL)-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar jaringan kasus perdagangan manusia (human traficking) jaringan Lampung-Papua, yang dikendalikan warga Telukbetung, Bandar Lampung. Korban dijanjikan pekerjaan, dan dijadikan trafis pijak plus plus di Papua.

    Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Bobby Marpaung, didamoingi Kasubdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. I Ketut Seregig, Rabu (19/9/2018) mengatakan tersangka sindikat perdagangan manusia yang masih remaja itu adalah Febi Yuliana Dewi (19) warga Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Dia mengaku menjual gadis asal Lampung seharga Rp 1 juta.

    Bahkan, Polda mencatat masih ada sekitar 10 wanita, yang masih tersandra di Sorong, Papua. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Febi Yuliana Dewi mengaku baru satu kali menjual gadis asal Lampung berinisial NEPB ke Sorong, Papua Barat, seharga Rp 1 juta,” kata Bobby.

    Meski demikian, lanjut Bobby, pihaknya masih terus mengungkap perkara human traficking dengan koordinasi dengan petugas Polres Sorong agar menjadi terang benderang. “Kita mendapat informasi bahwa ada dua gadis asal Lampung yang dipekerjakan di spa berinisial, NEPB dan EL. Itu yang masih kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan orang tua korban NEPB ke bagian Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Lampung. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka Febi Yuliana Dewi di daerah Rawa laut, Bandar Lampung,” jelas Bobby.

    Saat diintrogasi, lanjut Bobby, tersangka mengakui perbuatan telah menjual NEPB ke pemilik spa. Modusnya, tersangka membujuk dan merayu korban dengan menawarkan kerjaan di salon umum atau hotel. “Tidak curiga, korban ikut pergi bersama tersangka, tanpa meminta izin orang tua korban,” pungkas I Ketut Seregig.

    Pengungkapan kasus perdagangan manusia (human traficking) dengan tersangka Febi Yuliana Dewi (19) semakin terbuka. Setidaknya sepuluh wanita muda asal Lampung korban perdagangan dan dipekerjakan sebagai wanita therapist pijat ‘plus plus‘ masih tersandera di Sorong, Papua Barat.

    Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus berupaya untuk memulangan para korban yang tersandera ke Lampung. “Polda Lampung berkordinasi dengan kepolisian Sorong, Papua Barat serta berkoordinasi dengan Dinas Ketenaga kerjaan Lampung,” ujar Bobby.

    Guna pengembangan kasus lanjut tersangka Febi selaku makelar perdagangan manusia jaringan Lampung-Papua Barat, akan menjalani pemeriksaan secara intensif. “Kuat dugaan masih banyak korban yang sudah ‘dijual’ oleh tersangka Febi,” kata Bobby. (yan/nt)

  • Terungkap, Temuan Bayi di Pos Ronda adalah Hasil Hubungan Gelap Pelajar SMA

    Terungkap, Temuan Bayi di Pos Ronda adalah Hasil Hubungan Gelap Pelajar SMA

    Karawang (SL) – Heboh temuan bayi di pos ronda Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Ternyata bayi itu hasil hubungan gelap pasangan pelajar.

    Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (18/9).

    “Kami sudah melakukan penyelidikan. Ternyata bayi itu hasil hubungan pasangan pelajar salah satu SMK di Karawang,” katanya.

    Penemuan bayi di pos ronda Perumahan BIP, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang pada Rabu (12/9). Bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus kain warna coklat.

    Bayi itu menangis dan akhirnya ditemukan oleh warga. Temuan bayi itu kemudian dilaporkan ke RT dan warga bersama-sama membawa bayi itu ke bidan Selvi di Desa Dawuan Barat.

    Kapolres menjelaskan, bayi tak berdosa itu dilahirkan oleh seorang pelajar berinisial S pada Rabu (12/9) dini hari. Tapi diketahui oleh ibu kandung S.

    Selanjutnya ibu kandung S yang panik membawa bayi itu keluar jendela dan membawa bayi tersebut ke pos ronda yang beralamat di Perumahan BIP, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang.

    Untuk sementara ini, sesuai kesepakatan bersama dengan orang tua pelaku, bayi yang ditemukan di pos ronda itu diserahkan ke Dinas Sosial dan dikembalikan kepada orang tuanya. (Uc/net)

  • Berdalih Bisa “Melet” Dukun Cabul Setubuhi Anak Temannya

    Berdalih Bisa “Melet” Dukun Cabul Setubuhi Anak Temannya

    Jambi (SL)-Berniat ingin kekasihnya pulang ke pangkuan, Mi (17) seorang siswi sekolah menengah di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi korban asusila sang dukun. Ia disetubuhi oleh ayah temannya sendiri itu hinga berkali kali.

    Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu. Ceritanya Mi baru saja diputuskan oleh kekasihnya. Tak terima diputuskan, Mi datang kepada orangtua temannya yang merupakan dukun yang berinisial P (37). Maksud hati ingin memelet kekasihnya yang telah pergi agar kembali kepadanya.

    Lalu P sepakat untuk membantu Mi, tapi sayang, di balik itu ada perilaku menyimpang. Sebelum ritual dilakukan, P punya persyaratan khusus yaitu harus berhubungan badan dengan Mi. Karena terlanjur sayang dengan sang mantan, Mi kemudian menerima persyaratan yang diberikan P.

    Waktu terus berjalan, namun sang mantan belum juga ingin merajut tali asmara dengan Mi, sementara hubungan badan dengan dukun sudah dilakukan berkali-kali. Misi belum terwujud, sementara keluarga Mi telah mengetahui perbuatan mereka berdua.

    Tak terima dengan perilaku sang dukun, keluarga melabrak dukun tersebut. Keluarga dan warga yang emosi langsung memberi bogem mentah kepada sang dukun dan menyerahkan pelaku ke Polres Merangin.

    Pelaku yang ditemui wartawan di Polres Merangin mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan itu tidak ada paksaan. “Saya akui sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan korban tapi itu saya tidak maksa. Saya hanya bilang ke dia (korban) jika itu salah satu syarat yang harus dilakukan,” terang P.

    P juga menceritakan bagaimana pertama kali ia kenal dengan korban. Katanya, korban datang memang untuk urusan asmara. “Ya, dia itu teman anak saya masih duduk di bangku sekolah, saat itu dia ada masalah dengan pacarnya dan minta bantu saya untuk dipelet biar pacarnya itu kembali kepadanya. Ya saya bilang akan saya coba membantunya, korban mempercayainya hingga dia juga mau melayani hubungan layaknya suami istri dengan saya,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunas membenarkan adanya pelaku pencabulan yang diamankan warga. “Pelaku saat sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk proses penyidikan. Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti salah satunya celana dalam milik korban yang disimpan pelaku,” jelas Khairunas. (Tribunjambi)

  • Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Caleg PKB Diduga Melakukan Perbuatan Asusila dan Dikenai Hukuman Adat di Sintang

    Sintang (SL) – Calon legislatif sementara dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KN, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ES, warga Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hal itu terungkap dalam surat penyelesaian adat tertanggal 13 Maret 2013 yang ditandatangani Tumenggung Adat Wilayah VI Desa Sekubang atas nama A.M. Mara dan Tumenggung Adat Wilayah IX Desa Nanga Pari (P. Idin) dan ditandatangani oleh penggugat ES dan KN selaku tergugat.

    Dari hasil surat gugatan, pelaku KN dijatuhi Hukum Adat yang pertama Batang Adat 184 real Rp 9.200.000, kedua Kepala Adat Rp 1.749.000 dan yang ketiga adat tanggung Jawab KN kepada Ibu dan Anak (ES) Rp 24.500.000. Jadi total keseluruan Rp 35.449.000 yang dibayar cash.

    Gelar Adat dilaksanakan di kediaman pihak penggugat Dusun Temanang Sekemuh Desa Sekubang Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan penyelesaian yang berisikan bahwa penyelesaian Adat Kampang telah diselesaikan dengan musyawarah keluarga kedua belah pihak yang bersangkutan, yang disaksikan oleh pengurus adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari ada pihak yang menggugat agar siap dan bersedia dituntut di depan pengadilan.

    Menurut informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya, korban pada masa pelajar SMP telah bepacaran dengan pelaku, dan pada waktu korban memasuki SMA terjadilah masalah ini. Pelaku KN setelah dikonfirmasi di kediamannya, (10/09/18), sekitar pukul 20.30 WIB, mengatakan, masalah ini telah diselesaikan secara adat oleh ketua adat yang tertera disurat itu. (nt/rel)