Kategori: Kriminal

  • Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian Dalam

    Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian Dalam

    Rokan Hulu (SL) – Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia muda, Jenti Marpaung (17) ditemukan tewas tanpa celana di belakang rumahnya. Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ini.

    “Kita masih menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Jasad korban dilakukan autopsi,” kata Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua kepada wartawan, Senin (3/9/2018). dikutip dari Detik.com

    Jasad korban ditemukan sekitar 30 meter di belakang rumahnya di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Rohul. Yang pertama kali menemukan suaminya, Tongam Sitorus selepas pulang kerja pada Sabtu (1/9) pukul 15.30 WIB.

    “Suaminya pulang kerja tidak menemukan istrinya (korban) di dalam rumah. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya istrinya ditemukan tergelatak di belakang rumahnya tak bernyawa,” kata Hasyim.

    Korban ditemukan di areal perkebunan sawit di belakang rumahnya. Kondisinya korban mengenakan pakaian kaos oblong tanpa celana.

    “Kondisi korban saat ditemukan ada bekas luka di pipi, ada bekas cakaran di leher. Tangan kiri dan mata korban juga bengkak, memar bekas kena pukulan,” kata Hasyim.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ini. “Kita masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan ini,” tutup Hasyim. (net)

  • Satnarkoba Polresta Bandarlampung Amankan Pengunjung Hiburan Malam Satu Mahasiswa

    Satnarkoba Polresta Bandarlampung Amankan Pengunjung Hiburan Malam Satu Mahasiswa

    Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung, mengamankan sekitar 12 orang pengunjung hiburan malam, yang diduga positif mengkonsumsi narkoba. Mereka terjaring pada rajia rutin, secara rutin di tempat-tempat hiburan malam, pada Kamis (30/08/2018) malam lalu.

    “Kegiatan ini dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, narkoba dan lain sebagainya. Kami juga memeriksa barang bawaan dan kartu identitas pengunjung dan hasilnya kami menjaring 12 orang pengunjung,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhadori, Minggu (02/09/2018).

    Dijelaskan Ali, ke 12 orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung lantaran hasil test urinenya positif mengandung narkotika. “Barang bukti narkotika enggak ada, tapi hasil test urine nya positif, jadi mereka kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujarnya.

    Para pengunjung tempat hiburan tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Dari 12 orang tersebut salah satunya merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bandar Lampung, MD (20), warga Way Kandis, Bandar Lampung. “Ya, satu orang diantara mereka itu mahasiswa, disalah satu universitas di Bandar Lampung.,” lanjutnya.

    Saat ini kedua belas orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Total selama dua pekan, ini sudah 19 orang terjaring razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan.

    Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 7 orang di dua tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bandar Lampung pada Kamis (16/08/2018) dan Sabtu (18/08/2018) lalu. Selain menjaring 7 orang, petugas juga menyita puluhan minuman keras jenis bir dari salah satu tempat karaoke, karena diduga tidak memiliki izin. (nt/prakas)

  • Polres Tanggamus Amankan Tersangka Kejahatan di 11 TKP Wilayah Tanggamus

    Polres Tanggamus Amankan Tersangka Kejahatan di 11 TKP Wilayah Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Ditangkap seorang DPO Tersangka Kejahatan di 11 TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus. Terungkap beberapa fakta berdasarkan pengakuannya.

    Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH tersangka Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ditangkap tadi malam, Minggu (2/9/18) sekitar pukul 23.45 Wib di rumahnya.

    “Awalnya, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korbannya Misyanto (45) tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (3/8) pagi.

    Lanjutnya, sebelas TKP kejahatan diakui tersangka meliputi 10 TKP di Kabupaten Tanggamus dan 1 TKP di Kabupaten Pringsewu, “dalam aksi kejahatannya dia bersama 2 temannya berinisial RO telah menjalani vonis kasus lain dan IJ masih DPO,” ujar AKP Edi Qorinas.

    AKP Edi Qorinan menjelaskan 11 TKP tersebut meliputi pertama di Pekon Soponyono (Congkel Rumah), Kerugian Hp dan uang Rp. 2 juta,- pelaku bersama 1 orang rekannya, kejadian hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekitar jam 02.00 Wib korbannya Misyanto (45).

    Kedua di Jalan Raya Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Wonosobo (Jambret ), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Beat Warna Putih, Kerugian 1 Unit Hp Xiaomi Warna Putih, Kejadian Bulan Mei 2017 sekira jam 11.00 WIB, pelaku melakukan aksinya bersama 1 satu orang temannya menggunakan R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Ketiga, di Jalan Raya Jembatan Banyu Urip Wonosobo (Jambret), Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Warna Hitam, Kerugian 1 Unit Hp Xioami Warna Putih, Kejadian Bulan Juni 2017 sekira jam 08.00 Wib, pelaku melakukan aksinya bersama 1 orang rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Keempat, di Jalan Umum Pekon Banjarsari Wonosobo (penodongan), Kejadian bulan April 2017 sekira jam 10.00 Wib, Korban berjenis kelamin perempuan seorang diri mengendarai R2 Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya dengan mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Kelima, di Jalan Raya Perempatan Wonosobo (Jambret), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban perempuan seorang diri dengan mengendarai R2 Honda Beat Warna Hitam, Kerugian Hp Samsung J1 Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Keenam, di Tikungan Pasar Wonosobo Pekon Sinar Saudara (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 11.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan laki-laki, Kerugian Hp merk Cina Warna Putih, pelaku bersama 1 rekannya mengendarai R2 Yamaha Vixion Warna Hitam.

    Ketujuh, di Jalan Raya Kota Agung Kampung dekat Kodim (Jambret ), Kejadian Bulan Februari 2017 sekira jam 17.00 Wib, Korban perempuan berboncengan dengan anak kecil laki-laki mengendarai R2 Yamaha Mio Warna Hitam, Kerugian Hp Cina Mito Warna Hitam, pelaku bersama 1 rekannya menggunakan R2 Honda Beat Warna Merah.

    “Dari ketujuh TKP tersebut tersangka selalu melakukan kejahatannya bersama pelaku lain berinisial RO yang saat ini sedang menjalani vonis dalam perkara lain,” jelasnya.

    Sambungya, TKP kedelapan, di Jalan Raya Lampu Merah Kota Agung (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan perempuan dgn mengendarai R2 Honda Supra Fit Warna Hitam Lis Biru, Kerugian Hp Xiaomi 4X Warna Hitam, bersama 2 rekannya mengendarai R2 Beat Warna Merah.

    Kesembilan di Jalan raya Pasar Gisting (Jambret), kejadian bulan Februari 2017 sekira jam 09.00 Wib, Korban laki-laki berboncengan dgn perempuan gunakan R2 Yamaha Vega R Warna Putih, Kerugian Hp Samsung Warna Hitam, Pelaku bersama dengan 2 rekannya menggunakan R2 Beat Warna Merah.

    Kesepuluh, di Jalan Raya Pekon Gisting Sebelum Pasar Pinggir Jalan dekat Indomaret depan rest area (Bobol Rumah), Kejadian Bulan April 2017 sekira jam 01.00 Wib, Kerugian Hp Oppo Warna Hitam dan uang Rp. 200 ribu bersama 2 rekannya.

    Dan kesebelas di Kabupaten Pringsewu arah Sukoharjo (Jambret), Kejadian bulan Maret 2017 sekira jam 17.00 Wib, korban laki-laki. (red/hrd)

  • Bacaleg Partai Amanat Nasional Pesawaran Terlibat Ilegal Logging

    Bacaleg Partai Amanat Nasional Pesawaran Terlibat Ilegal Logging

    Pesawaran (SL) – Jajaran Kepolisian Polres Pesawaran mengamankan tiga tersangka pelaku pembalakan liar (Illegal Logging), satu diantaranya merupakan Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PAN Kabupaten Pesawaran. Mereka diringkus  jajaran Intelkam dan Unit Tipiter Polres Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajaran Intelkam dan Unit Tipiter Polres Pesawaran telah mengamankan tiga pelaku kasus illegal logging. “Ya, jajaran kita telah mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu tersangka diantaranya dengan inisial Mr tercatat sebagai bacaleg dari salah satu partai dengan daerah pemilihan (dapil)  Kecamatan Way Rilau dan Kedondong, ” kata dia, Senin (3/9).

    Diketahui, Polres Pesawaran telah mengamankan tiga pelaku illegal logging tersebut pada Selasa (14/8) sekitar pukul 11.30 WIB lalu di Jalan Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau. Ketiganya adalah tersangka Nahit (52) warga Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong (pemilik kayu), tersangka Tinggar Fenandes (22) warga Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung (sopir) dan Masrirozi (42) alias Ozi warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau (suplayer) juga merupakan bacaleg Partai PAN dengan nomor urut 8.

    “Tiga tersangka merupakan sebagai pemilik kayu, sopir kendaraan pengangkut kayu dan suplayer atau orang yang mengirimkan barang ke Pulau Jawa. Pelaku sudah sering melakukan kejahatan tersebut dan ini pengembangan dari kasus illegal logging sebelumnya yang sudah dilimpahkan. Mereka diamankan berikut barang bukti, ” ujar dia.

    Terungkap, sedianya tersangka pada kasus tersebut akan menjual kayu sonokeling hasil penebangan liar menuju Kota Klaten Jawa Tengah dengan harga Rp15juta perkubik. Sedangkan kayu yang disita sebanyak 19,5 kubik kayu.
    Barang bukti yang diamankan adalah Kayu Sonokeling berbagai ukuran sebanyak lebih kurang 187 batang dan 85 batang, 1 (satu) lembar Nota Angkutan Hasil Kayu Hutan Budidaya yang berasal dari Hutan Hak, tanggal 14 Agustus 2018, atas nama pemilik kayu Musannif Ali. Lalu, satu lembar Daftar Kayu Bulat / Daftar Kayu Olahan (DKB/DKO), tanggal 14 Agustus 2018, atas nama pemilik kayu Musannif Ali,1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nomor 05/I1I.08.2006/V/2018, tanggal 1 Juli 2018 dari Kepala Pekon Jati Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas nama Paryono  yang diberikan kepada Pemilik Kayu atas nama Musannif Ali.
    “Pelaku menyuruh supir yang bernama Tinggar Fenandes untuk membawa 1 (satu) Unit kendaraan Truck FUSO merek Mitsubishi warna Coklat Kenari dengan Nomor Polisi BG 4874 AL yang mengangkut Kayu Sonokeling berbagai ukuran sebanyak lebih kurang187 (seratus delapan puluh tujuh) batang dan 85 (delapan puluh lima) keping yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Register 21Perintian Batu KPH Pematang Neba untuk dikirimkan ke Klaten, Jawa Tengah, ” ungkap Kapolres saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Pesawaran.
    Untuk menanggung perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal  83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf B jo Pasal 12 huruf e Jo pasal 87 Ayat 1 (huruf) a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
    “Bunyinya, Orang perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasa atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan dan/atau Orang perorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari hasil pembalakan liar, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ” tegas dia. (rls/nt/jun)
  • Mobil Kas Bank Rp3,5 Miliar Dirampok, 6 Pelaku Ditangkap dan 4 Masih Buron

    Mobil Kas Bank Rp3,5 Miliar Dirampok, 6 Pelaku Ditangkap dan 4 Masih Buron

    Padang (SL) – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Sumatera Barat menyebutkan Perampokan Mobil Kas Bank dengan membawa uang tunai sebesar Rp 3,5 Miliar, pada tanggal 4 Juni 2018 lalu yang melibatkan 10 orang pelaku, Jum’at (31/08/2018).

    Informasi yang diperoleh, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, bahwa Enam orang pelaku sudah ditangkap dalam kurun waktu tertanggal 20-28 Agustus 2018 di Sumatera Utara dan Riau, sedangkan Keempat lainnya masih dalam pencarian kata Kapolres Bukittinggi.

    Kasus perampokan tersebut terjadi di kawasan PLTA Batang Agam pada hari Senin 4 Juni 2018 lalu, ketika mobil kas Bank Syariah Mandiri dari Aur Kuning Bukittinggi menuju Payakumbuh dengan membawa uang sejumlah Rp 3,5 Miliar Tiga Koma Lima Miliar Rupiah).

    Dalam upaya penangkapan, Polisi melakukan rekonstruksi, mencari petunjuk lewat CCTV di sepanjang jalan yang dilalui Mobil Kas. Keterangan dari Perbankan dan Tiga Saksi Korban yang bertugas mengantar uang. Polisi menurunkan sejumlah 10 (Sepuluh) Personel Satreskrim yang dibagi dalam Tiga Tim dan berkoordinasi dengan Kepolisian dari luar Sumbar.

    Informasi mengenai tersangka pertama Ramadhan Sinaga (35) berasal dari Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

    Ramadhan kemudian ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan Barang bukti kepemilikan sebanyak Empat Gram Sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui terlibat dalam perampokan sebesar Rp 3,5 Miliar bersama adiknya Japar Lindungan Sinaga (31) Sekuriti Bank dan Delapan rekan lainnya.

    Dari keterangan tersangka pertama, dilanjutkan penangkapan terhadap Japar pada tanggal 21 Agustus 2018 di rumahnya yakni di daerah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

    Dari keterangan Kedua tersangka tersebut, berturut- turut tersangka lainnya ditangkap yaitu Sarimin, Lamhot Situmorang ditangkap di Rokan Hilir Riau dan Ahmad Jubaidi Pohan ditangkap di hari yang sama di Labuhan Batu Sumatera Utara pada tanggal 25 Agustus 2018 kemarin. Polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron. (pdg/krm/nt)

  • Kapolri Perintahkan Buru Penembak Polisi di Tol Kanci Jawa Barat Hidup Atau Mati

    Kapolri Perintahkan Buru Penembak Polisi di Tol Kanci Jawa Barat Hidup Atau Mati

    Jakarta (SL) –  Identitas penembak polisi di tol Kanci-Pejagan, Jawa Barat, telah dikantongi. Pelaku penembakan menggunakan senjata rampasan. “Semiggu sebelumnya ada anggota diserang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di RS Said Sukamto, Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018)

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya istri dan mertua pelaku. Menurutnya, mertua pelaku pernah ditangkap sebelumnya dan kini diperiksa lagi untuk diselidiki. “Kalau hubungan keluarganya enggak tahu tapi yang jelas R tadi adalah menantu dari orang yang pernah ditangkap kasus JAD,” ucap Kadiv Humas.

    Kapolri Jenderal Pol Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D mengatakan pelaku ingin balas dendam. Kapolri menuturkan, pihaknya telah mengerahkan lebih dari 100 anggota untuk menangkap pelaku baik hidup ataupun mati.

    Semua keluaga pelaku juga sudah dipetakan. Jenderal bintang empat itu mengungkap, pelaku sempat terkena tembakan balasan. Pelaku lalu sempat mengunjungi RS di Slawi untuk minta diobati. Dari keterangan dokter, kata Kapolri, pelaku sudah terluka parah dan banyak darah yang keluar.

    “Kena di bagian perut dan kemudian tensinya saat itu sudah drop ke 72. Mungkin juga sudah meninggal. Kita enggak tahu,” ungkap Kapolri di RS Sakit Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).

    (beritapolisi)

  • Buron Enam Bulan Pencuri Sapi di Pesawaran Tertangkap

    Buron Enam Bulan Pencuri Sapi di Pesawaran Tertangkap

    Pesawaran (SL) – Resmob Tekab 308 Polres Pesawaran ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana (Curas hewan ternak), Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB.

    Kejadian ini menimpa kepada bapak Sumedi (50) warga Dusun Ciarum, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. “Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira jam 02.30 wib di Dusun Ciarum, Desa Cipadang, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 4 orang pelaku,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi.

    Menurut Syaiful, korban mengetahui sapi ternaknya hilang setelah korban mengecek dikandang dan sapi milik nya sudah tidak ada, saat korban mencari ke kebun Pepaya di Desa Padang Manis, korban bertemu dengan para pelaku dan selanjutnya di hentikan.

    “Korban semapat di todong oleh tersangka menggunakan senpi rakitan, kemudian tersangka mengambil kunci sepeda motor berikut 1 unit HP merk ASUS warna hitam milik korban pada saat mencari hewan ternaknya dan tersangka menyuruh korban untuk menjauh, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp18.500.000,” papar Kapolres Pesawaran.

    Berdasarkan Laporan Polisi/B- 72 / II / 2018 /PLDA LPG/RES PESAWARAN , bertangggal 13 Februari 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, setelah keberadaan pelaku BS (34) terlacak, team gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penangkapan di kostan pelaku yang berada di Tangerang, Rabu (29/8).

    “Pada hari Rabu 29 Agustus 2018, team gabungan TEKAB 308 Polres Pesawaran setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Kekerasan sedang berada di kostan pelaku yang berada di Tangerang, Cikupa, saat ini pelaku dibawa ke Mako Polres Pesawaran,” ungkap Kapolres Pesawaran. (red)

  • Bawa 10,23 Gram Sabu Fuad Diringkus Subdit I Narkoba Polda Lampung

    Bawa 10,23 Gram Sabu Fuad Diringkus Subdit I Narkoba Polda Lampung

    Bandarlampung (SL)-Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat sedang menunggu pemesannya di Gang Boy, Jagabaya 2, Kelurahan Way Halim, Bandarlampung, Kamis 15 Agustus 2018.

    Tersangka yang ditangkap adalah, Ahmad Fuad (38), warga Jalan Padjajaran Jagabaya 2, Kelurahan Way Halim, Bandarlampung. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 10,23 gram.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen didampingi Kasubdit I AKBP Sastra Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Ahmad Fuad tersebut, atas dasar dari informasi masyarakat kepada tugas yang merasa resah karena sering adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang di wilayah Jagabaya 2, Kelurahan Way Halim. “Atas dasar informasi itulah, langsung kami tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,”ujarnya, Jumat 31 Agustus 2018.

    Dalam penyelidikan itu, kata mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, petugas mendapati adanya seseorang diketahui bernama Ahmad Fuad yang tengah berdiri sendirian tepat berada di ujung Gang Boy, Jagabaya 2 dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung mendatangi orang tersebut dan langsung mengamankannya.

    “Saat didatangi petugas tersangka seperti kebingungan, petugas langsung mengamankannya dan dilakukan penggeledahan. Saat digeladah, ditemukan satu paket plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 10,23 gram yang disimpan di saku celananya,”ungkapnya.

    Selanjutnya, tersangka Fuad dan barang bukti 10,23 gram sabu-sabu yang disita, dibawa petugas ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkoba tersebut. “Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, kalau dilihat dari jumlah barang bukti sabu yang disita tersangka adalah sebagai pengedar,” terangnya. (trs/nt/jun)

  • Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Seperangkat alat organ tunggal diangkut ke Polres Tanggamus dalam penertiban organ di Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (30/8) dinihari.

    Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH selain perangkat tersebut turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

    “Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Ia menambahkan penyedia jasa hiburan organ tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang adakan khitanan anaknya.

    Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8/2018) pukul 3.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB atau saat petang hari.

    “Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,” tambah Kompol Bunyamin.

    Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.

    “Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,” tegasnya.

    Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita.

    Hal itu sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun.

    Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah.

    Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.

    Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus. (NN)

  • Hendak Menunggu Pembeli, Pengedar Extacy Diamankan Petugas

    Hendak Menunggu Pembeli, Pengedar Extacy Diamankan Petugas

    Lampung Utara (SL) – Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil extacy.

    Ketika itu, AC (33) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi, yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkot (angkutan kota) ini, sedang menunggu calon pembeli di jalan Haji Asni Kelurahan Tajung Aman Kotabumi Kab. Lampung Utara, Kamis, (30/8), pukul 20.00 WIB.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K, mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) Polres Lampura karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis extacy di seputaran wilayah tempat tinggalnya.

    “Saat ditangkap, anggota berhasil menyita 10 butir pil extacy yang disimpan pelaku di saku celananya. Ketika itu tersangka tengah menunggu calon pembelinya,” kata Iptu Andri Gustami, Jum’at, (31/08/2018).

    Selain mengamankan tersangka, jajaran Satresnarkoba Polrest Lampura juga menyita barang bukti berupa 10 butir pil extacy berlogo rolex.

    Kini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk  pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kita akan terus melalukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok barang pil extacy tersebut,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami. (rls/ardi)