Kategori: Kriminal

  • Menteri Sosial Idrus Marhan Resmi Tahanan KPK

    Menteri Sosial Idrus Marhan Resmi Tahanan KPK

    Jakarta (SL)-Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).

    “Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

    Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.

    Mantan Menteri Sosial tersebut keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

    Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Dalam Penerimaan Uang Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

    Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

    Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

    Penahanan terhadap Idrus Marham tergolong cepat, hanya berselang sepekan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan. Surat yang menyebabkan Idrus Marham mendatangi Presiden Joko Widodo, meminta mengundurkan diri dari kabinet.

    Idrus Marham usai diperiksa KPK, menunjukkan perangai yang sama ketika keluar dari Istana Negara. Dia terlihat santai, tenang, dan melempar senyum. Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Idrus Marham ditahan selama 20 hari. “Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4, Gedung Merah Putih,” singkat Febri.‎

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.‎ Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Ko‎tjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.

    Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo. Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.

    Sebelum KPK menahan Idrus Marham di Jumat Keramat, sudah banyak politikus, perjabat, dan artis yang masuk perangkap Jumat Keramat. Mereka dinataranya Gubernur Jambi Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola yang diciduk oleh KPK pada Jumat (2/2/2018). Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

    Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

    Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. “KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,” kata Basaria, Jumat. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

    Lalu, Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

    Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

    Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

    Jumat Keramat kembali mengemuka setelah Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik resmi menjadi tahanan KPK.

    Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap,

    Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11/2018) hingga 6 Desember 2017. “Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11/2018).

    Kemudian, Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (rompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diperiksa, Jumat (21/3).

    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijebloskan ke hotel prodeo usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitsanya sebagai tersangka, sekitar 4,5 jam lamanya pada Jumat, 4 Januri 2014. Anas ditetapkan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proses perencanaan proyek sport center Hambalang.

    Andi Agustinus alias Andi Narogong, Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih rangkaian kasus dugaan korups KTP Elektronik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 24 Maret 2017.

    Angelina Sondakh juga menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. Angelina Sondakh ditahan KPK pada Jumat, 27 April 2012. Setelah diperiksa maraton selama tujuh jam, dia langsung ditahan.

    Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

    KPK menjerat dengan sangkaan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010 dan 2011.

    Patrice Rio Capella, Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ditahan Jumat, 23 Oktober 2015. Setelah diperiksa 8 jam, KPK akhirnya menjebloskan pria asal Bengkulu itu. Rio menjadi tersangka menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

    Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang saat menjabat sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ditahan KPK pada Jumat, 28 April 2017. KPK menahan Fahd yang merupakan anak pedangdut Arafiq atas sangkaan kasus korupsi penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.

    Fahmi Darmawansyah, Fahmi Darmawansyah merupakan Inneke Koesherawati ditahan KPK pada Jumat, 23 Desember 2016. Dia menjadi tersangka pemberi suap ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hendak menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (21/9/2015). Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya resmi jadi tahanan KPK pada Jumat, 10 April 2015.

    Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Suryadharma Ali dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pertengahan Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Setelah diperiksa selama delapan jam, SDA resmi ditahan.

    Tafsir Nurchamid, KPK menahan bekas Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Jumat Maret 2014. Tafsir ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

    Nofel Hasan, KPK menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan, Jumat November 2017. Nofel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun 2016. (kom/nt/jun)

  • Pak Guru Lempar Kursi Saat DJ Seksi Tampil, Langsung Dibalas Tusukan Maut, Innalillahi

    Pak Guru Lempar Kursi Saat DJ Seksi Tampil, Langsung Dibalas Tusukan Maut, Innalillahi

    Samarinda – Polisi masih mendalami kasus pembunuhan guru honorer, Ellya Manuran (27). Ellya ditusuk di tempat hiburan malam (THM), Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Selasa (31/7) lalu.

    Ellya ditikam pengunjung THM bernama Ciko Stevanus (25). Badik tertancap di dada Ellya hingga meregang nyawa.

    “Alhamdulillah, pelaku sudah tertangkap. Informasinya ada dua orang,” sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, seperti dilansir prokal, Sabtu (4/8/2018).

    Sayangnya, perwira melati tiga itu belum bisa memberikan gambaran detail terkait pemeriksaan terhadap tersangka utama, yakni Ciko.

    “Apakah rekannya turut serta dalam perkara pembunuhan, atau seperti apa belum jelas. Karena saya belum dapat laporan detailnya,” sambung perwira Polri penyuka makanan urap itu.

    Pimpinan utama kepolisian Samarinda itu juga sudah mengunjungi seluruh THM. Bertemu dengan manajemen.

    “Polisi tidak bisa menjaga 24 jam penuh. Tapi sudah kami tugaskan beberapa anggota untuk berkoordinasi langsung ketika ada permasalahan,” tegasnya.

    Soal lolosnya badik yang dibawa Ciko, Vendra belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan sekuriti THM tempat peristiwa pembunuhan EM.

    Padahal, tertera jelas di seluruh pintu masuk THM yang ada. Pengunjung tidak diperkenankan membawa narkoba, senjata tajam, senjata api. Terlebih membuat kegaduhan.

    “Tapi, namanya orang di bawah pengaruh alkohol, siapa yang bisa mengontrol,” sambung perwira yang lama bertugas di fungsi lalu lintas itu.

    Vendra enggan berkomentar apakah manajemen THM kecolongan atau tidak. Namun, tugas berat Vendra dan jajarannya untuk meringkus Ciko memang tak mudah.

    Pasalnya, identitas pelaku bisa diketahui lantaran yang bersangkutan eks pekerja di THM tersebut.

    “Untuk sementara, atas nama kemanusiaan dan dukacita, THM tidak beroperasi,” tegasnya.

    Selain itu, polisi penyuka motor trail tersebut bakal mengevaluasi kinerja sekuriti dan izin-izin operasional.

    Ciko diperiksa di ruangan khusus. “Posisi memang agak mabuk,” kata Ciko kepada petugas.

    Ia mengatakan, kegaduhan itu tidak akan terjadi jika korban tidak lebih dulu melempar kursi ke arahnya. Ditambah ketika disc jockey (DJ) seksi tampil. Dentuman bit musik yang membuat semua bergoyang, mereka pun sempat bersenggolan hingga keributan terjadi yang berujung pada pembunuhan Ellya Manuran.

    (pojoksatu)

  • Sabu 7 Kg Masuk Banten Dikirim Melalui Laut dari Malaysia

    Sabu 7 Kg Masuk Banten Dikirim Melalui Laut dari Malaysia

    Serang (SL) – Pertahanan dan pengawasan di laut Indonesia masih rentan ditembus penyelundupan gelap narkotika. Dari beberapa kasus yang belakangan masif terjadi menandakan masih lemahnya pengawasan di laut Indonesia, khususnya dari lintas Malaysia ke Sumatera melalui jalur Kepulauan Riau.

    “Perbatasan negara kita, khususnya di laut masih banyak kelemahan-kelemahan dan kebocoran sehingga mudah (bagi) kelompok penyelundup narkoba untuk masuk ke Indonesia. Dalam minggu terakhir (penyelundupan) sporadis banyak terjadi di pantai timur Sumatera masuk ke Indonesia juga sampai ke Banten,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Arman Depari saat rilis di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (29/8/2018).

    Arman melanjutkan, kebocoran tersebut menandakan masih lemahnya pengawasan di jalur laut Indonesia. Narkoba yang masuk ke Banten, ujar dia, berasal dari Tiongkok yang transit di Malaysia. Rute selanjutnya dikirim ke Sumatera hingga masuk ke Banten. “Pemakainya ada juga yang di Banten sisanya masuk ke Jakarta,” ujar dia.

    Selama ini, pola masuknya narkoba selalu melibatkan penghuni Lapas dan Rutan. Hal ini menurut dia menandakan bahwa kelemahan lain yakni rapuhnya pengawasan di dalam Lapas dan Rutan. “Ini sering berulang bahwa napi masih bisa mengendalikan, masih bisa mengontrol sindikat yang ada di luar. Sehingga penyelundupan marak di negara kita,” jelasnya.

    Ia mengimbau kepada instansi terkait agar tidak memberikan kesempatan atau malah memfasilitasi alat komunikasi kepada napi. Hal ini menjadi tantangan dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

    (net)

  • Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curat

    Polres Tanggamus Amankan Pelaku Curat

    Tanggamus (SL) – Jajaran unit Reskim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RE (25) yang merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

    Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono, Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018.

    Yangmana akibat pencurian, korban mengalami kehilangan uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruh kerugian mencapai Rp. 20 juta.

    “Tersangka RE ditangkap di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka pada Senin lalu, tanggal 27 Agustus 2018,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis (30/8/18) pagi.

    Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, yakni pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 Wib, ” Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku naik kelantai atas menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga dan uang korban, ketika korban tidur,” ujar AKP Edi Qorinas.

    Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka RE, uang hasil pencurian telah habis dipakai berfoya-foya, “Dan barang bukti 3 HP lain juga telah dijual, masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB),” imbuhnya.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti sebuah HP Samsung J5 diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Hrd/Nn)

  • Preman Berkedok Security Resahakan Komplek 1000 Ruko Digulung Polres Metro Jakbar

    Preman Berkedok Security Resahakan Komplek 1000 Ruko Digulung Polres Metro Jakbar

    Jakarta (SL)-Sejumlah preman yang berkedok jasa keamanan (Security) di Komplek Ruko Galaxy Blok R7 dan Blok R 8 serta Komplek Pelangi Cengkareng Jakarta barat berhasil dibekuk oleh team Jatanras dari Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat ( 24/08 ) pekan lalu

    Dalam proses penangkapan pun berlangsung dramatis. Terlihat saat petugas Kepolisian dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat masuk dengan menyamar sebagai warga biasa nyaris mendapatkan kekerasan dari para pelaku preman berseragam tersebut.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menjelaskan, pemberantasan para pelaku premanisme merupakan salah satu program dari prioritas Kapolri.

    Para tersangka yang juga viral di medsos, saat sedang melakukan aksinya.

    Menurutnya, fenomena dalam kasus ini yang dinamakan sillent sound atau suara senyap, dimana masyarakat takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib tetapi masyarakat resah sehingga menimbulkan fire of crime. “Dari 8 para pelaku yang diamankan atas kejadian tersebut antaranya berinisial MG (43 ), Sl (46 ), MN (36 ), FY (50 ), MA (38 ), VY (46 ), AA ALS As, serta HN (33 ),” Ujar Hengki, saat jumpa pers, Senin (27/08/18)

    Adanya penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut, lanjut Hengki, berawal mula informasi dari keresahan masyarakat adanya tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh sejumlah preman berkedok security di Ruko Seribu Cengkareng Jakarta barat yang melakukan pengrusakan, perbuatan tidak menyenangkan, memintakan sejumlah uang yang bervariatif kepada pemilik ruko setempat. “Para pelaku ini meminta kepada korban sejumlah uang sebesar kurang lebih 24 juta rupiah,” Lanjut Kapolres

    Hengki pun menambahkan, modus pelaku jika tidak diberikan sejumlah uang dari korban, para pelaku tidak segan-segan melakukan pengerusakan. “Hingga saat ini adanya pengungkapan kasus ini korban yang sudah melaporkan berjumlah 13 korban,”Tambahnya

    Orang yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat ini mengimbau kepada masyarakat luas jika ada kejadian serupa jangan sungkan-sungkan melaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. “Siapapun itu pelakunya akan kami tindaklanjuti. Kami ingatkan, tidak ada tempat bagi preman di Jakarta Barat,” Tandasnya. (jun)

  • Bayi Tiga Bulan Tewas Usai Dihempaskan ke Lantai oleh Ayah Kandungnya

    Bayi Tiga Bulan Tewas Usai Dihempaskan ke Lantai oleh Ayah Kandungnya

    Bengkulu (SL) – Bayi bernama Abigail Hariyanti tewas usai dianiaya ayah kandungnya sendiri, Jumat (24/8). Herman Saleh (26), ayah kandung kemudian diringkus Polres Bengkulu Utara pada Sabtu (25/8).

    Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, korban selama ini tinggal bersama kedua orang tuanya di Desa Meok, Kecamatan Enggano, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Korban mengalami luka lebam di punggung belakang berdiameter 1,5 sentimeter akibat benturan benda tumpul.
    “Anak ini memang sebelum merninggal telah dianiaya, mulai dari dicubit, ditampar, ditinju, sampai dihempaskan ke lantai. Itu dilakukan (ayahnya) karena anaknya tak berhenti menangis. Sedangkan istrinya sedang mandi,” kata Jufri kepada wartawan.
    Jufri menjelaskan, pelaku sempat berusaha menolong anaknya dengan membawa ke rumah sakit usai dianiaya. Namun, saat di rumah sakit, nyawa anaknya yang masih berusia tiga bulan itu tak tertolong. Pelaku pun kini menyesali perbuatannya. “Pengakuan dari pelaku semata-mata karena khilaf dan jengkel,” tambahnya.
    Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pelaku rupanya juga sempat menuduh bahwa anak itu bukan anak kandungnya. Atas kejadian ini, pelaku ditahan di Mapolres Bengkulu Utara. “Pelaku dijerat pasal perlindungan anak, (dengan ancaman hukuman) 15 tahun, plus 5 tahun,” kata Jufri. (net)
  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kabid BPPRD Kota Bandarlampung

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Oknum Kabid BPPRD Kota Bandarlampung

    Bandar Lampung (SL) -Oknum pejabat Pemkot Bandarlampung, Ahmad Mardiansyah (41) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. ditangkap polisi, karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan ganja. Polisi juga meringkus Umaidi (47), warga Jalan Cabe Raya Komplek Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pelaku dibekuk di kediaman Umaidi saat mengonsumsi narkoba. “Kita dapat informasi dari masyarakat jika tempat itu sering jadi tempat pakai narkoba. Lalu kita lidik. Salah satu tersangka statusnya PNS,” kata dia, Rabu (29/8/2018).

    Ironisnya, oknum pejabat warga Jalan Thobari, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung itu ditangkap saat tengah mabuk narkoba jenis pil ekstasi. “Sepertinya dia (Ahmad Mardiansyah-red) sedang mabuk akibat mengonsumsi pil ekstasi,” ujar Shobarmen.

    Sementara, Ahmad Mardiansyah mengaku sudah mengonsumsi dua butir pil ekstasi. “Semula beli tiga butir. Sudah dipakai dua butir. Sisanya kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Kombes Shobarmen.

    Dari tangan keduanya didapat barang bukti berupa satu butir pil ekstasi dan satu amplop daun ganja. Keduanya diduga sudah satu tahun belakangan mengonsumsi barang haram tersebut. “Mereka ini pemakai, cuma masih kita dalami,” kata Shobarmen. (Jun)

  • Polsek Kota Agung Amankan Seorang DPO Curas

    Polsek Kota Agung Amankan Seorang DPO Curas

    Tanggamus (SL) – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Ferni Sukarni (28) warga Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan senjata tajam jenis pisau badik dan dari dompet pelaku juga ditemukan 5 bungkus kecil Narkoba jenis sabu siap edar.

    Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Yogi Samtani (26) beralamat di Jalan H. Ahmad Dahlan Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

    “Pelaku ditangkap kemarin, Selasa (28/8/18) pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Rabu (29/8/18) pagi.

    Lanjutnya, menurut keterangan korban, kronologis yaitu pada Kamis, 25 agustus 2016, sekira jam 16.00 di jalan raya Pekon Pulau Benawang bermula korban bersama saksi Elia Septina (24) mengendarai sepeda motor Suzuki FU BE 3113 AG menuju Pasar Kota Agung tiba-tiba tiga pelaku menghadangnya di perjalanan dan mengancam membunuh menggunakan senjata tajam dan kayu memaksa mengambil sepeda motor korban.

    “karena korban merasa takut dengan terpaksa menyerahkan sepeda motornya, kemudian para pelaku langsung kabur membawa sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek menuturkan keterangan korban.

    Terhadap pelaku lain, Rohmat Saputra telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan, sementara seorangnya berinisial ED masih dilakukan pencarian telah ditetapkan DPO.

    Ditambahkan Kapolsek, usai melakukan kejahatannya pelaku menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Jakarta namun setelah kembali juga bersembunyi di kebunnya. “Nah kemarin terdeteksi berada di Kota Agung dan dilakukan penangkapakan,” ujarnya.

    Sementara terkait kepemilikan Narkoba, penyidikan dan barang bukti di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanggamus.

    “Untuk Curas dan Sajamnya, Polsek Kota Agung yang sidik dan Narkobanya kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tegasnya.

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut dan sebagai efek jera, terhadap tersangka dijerat pasal berlapis.

    “Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara, terhadap penyalahgunaan Narkoba dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” tandasnya.

    Sementara pengakuan tersangka, dia belum lama kembali ke kampungnya dan bersembunyi, menurutnya terkait kepemilikan Narkoba diakui milik seorang temannya berinsial “R”.

    “Narkoba biasanya dijual seharga 300 ribu per paketnya,” tuturnya.

    Namun, setelah ditangkap pria berpostur tinggi tersebut mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” sesalnya. (Hrd/Nn)

  • Napi Lapas Jember Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ini Kronologinya

    Napi Lapas Jember Tewas Dianiaya Teman Satu Sel, Ini Kronologinya

    Jember (SL) – Napi lapas kelas 2 A Jember, Rahmad Andita (31), tewas setelah dianiaya 8 temannya sesama napi. Penganiayaan yang terjadi pada Kamis (23/8) malam itu, baru diketahui keesokan harinya.
    “Korban dianiaya 8 tersangka pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diketahui meninggal di dalam selnya keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Senin (27/8/2018).

    Kusworo menjelaskan penganiayaan bermula saat korban dipanggil teman satu selnya, Umar Said. Saat itu, korban ditanya mengenai keluhan napi tentang ulah korban selama ini. Sebab selama ini banyak keluhan yang masuk bahwa korban merupakan mata-mata petugas lapas. Korban juga dinilai sering bersikap arogan dan tidak mau membayar ketika berutang.

    “Semacan klarifikasi, tempatnya di lapak tempat tidur napi bernama Buyono, teman satu sel korban juga,” kata Kusworo.Klarifikasi itu kemudian berjalan panas. Bahkan sempat terjadi adu mulut. Ujung-ujungnya, terjadilah pertengkaran.

    Dalam pertengkaran itu, napi bernama Fajar langsung memiting korban dari belakang. Dengan tangan masih memiting leher korban, Fajar kemduian berhasil merebahkan tubuh korban di lantai.
    “Saat posisi tubuh korban terbaring, napi yang lain melakukan pemukulan ke perut dan dada korban,” kata Kusworo.
    Pukulan itulah yang membuat tubuh korban mengalami lebam. Bahkan di beberapa titik terdapat bekas semacam tusukan. Karena salah satu pelaku saat itu memakai cincin akik. Pemukulan itu juga menyebabkan tulang dada korban patah.

    Karena korban terus memberontak, Umar Said lalu mengambil bantal dan membekap mulut korban. Ini bertujuan agar korban tidak berteriak.Tidak sampai di situ, napi lainnya, Rosis Hamidi, menyumbat mulut dan menutup hidung korban. Hal inilah kemudian yang membuat korban lemas dan meninggal dunia.

    Mengetahui korban tewas dan ada bercak darah di baju, para tersangka kemudian mengganti baju korban dengan yang masih bersih. Selanjutnya korban dibaringkan di lapak tempat tidurnya seolah korban meninggal karena sakit.
    Polisi telah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini.

    Mereka adalah Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhammad Ibrohim, Agus Sujarno, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan Zainudin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cincin akik, kain sarung, bantal, pakaian korban dan celana jeans korban yang ada bercak darahnya. “Tersangka kami jerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing – masing,” pungkas Kusworo. (net)

  • Aparat Siap Tindak Tegas 6 Tahanan Kabur dari Polres Ciamis

    Aparat Siap Tindak Tegas 6 Tahanan Kabur dari Polres Ciamis

    Ciamis (SL) – Polisi memastikan menambah sanksi terhadap 6 tahanan Polres Ciamis yang kabur dengan cara menjebol plafon ruang tahanan (rutan). Polisi tak segan memberi tindakan tegas apabila melawan saat akan ditangkap.
    “Pelaku pastinya kita lakukan pengejaran dan menambah sanksi yang berat,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (27/8/2018).

    Keenam tahanan yang kabur merupakan tersangka dari berbagai tindak pidana. Mereka ditahan di Mapolres Ciamis sebelum masuk ke persidangan.

    Tim khusus beranggotakan Polres Ciamis tengah memburu keberadaan mereka. Truno menyebut tim siap mengambil tindakan tegas apabila saat akan ditangkap para tahanan tersebut melawan atau berusaha melarikan diri.
    “Apabila menghindari penangkapan dan melawan, lebih tegas lagi,” kata Truno.