Kategori: Kriminal

  • Berharap Dapat Cuan, 2 Pengedar Sabu di Pesawaran Malah Dibekuk Polisi

    Berharap Dapat Cuan, 2 Pengedar Sabu di Pesawaran Malah Dibekuk Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co – Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung, meringkus dua orang warga Kabupaten Pesawaran, tepatnya di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Keduanya adalah A.N (56) dan M. ER.(36), mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan tertangkap tangan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut, pada 5 Februari 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar.

    “Kemarin diamankannya, sekitar pukul 13.00 wib, mereka ini sembunyi di gubuk di salah satu kebun durian milik warga,” tuturnya.

    Dari operasi penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32,24 gram.

    “Barang bukti yang kita amankan itu ada 12 Paket kecil, 2 paket sedang dan 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu 32.24 gram,” tambahnya.

    Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 unit HP android, 1 unit timbangan digital, 2 bilah kaca, 1 unit alat hisap, 2 kendaraan bermotor jenis beat dan Revo, serta 1 bundle plastik klip bening.

    Selanjutnya barang bukti berikut tersangka digelandang ke Mapolda Lampung, guna pemeriksaan intensif.

    Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pidana sesuai dengan pasal 112 dan 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

  • Cinta Ditolak Sopir Ekspedisi Bakar LC Cafe PKOR Way Halim Langganannya

    Cinta Ditolak Sopir Ekspedisi Bakar LC Cafe PKOR Way Halim Langganannya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sopir ekspedisi Arman Purwanto (42) warga Negeri Katon, Pesawaran, membakar wanita langganannya, Tri Wulandari (44) pemandu lagu di salah satu kafe di dekat PKOR Way Halim, saat berada di sekitar Fly Over Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Minggu 2 Februari 2024 sore.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, diduga Arman kesal karena cintanya ditolak Tri Wulandari. Arman sudah beberapa kali mengungkapkan perasaannya, tapi korban tidak menanggapi karena korban sudah bersuami dan punya anak.

    Sore kejadian itu, Arman mengikuti korban yang baru pulang dari Cafe dengan sepeda motor. Korban yang mengetahui diikuti pelaku lalu berhenti. Mereka sempat cekcok, lalu dengan mengucap “oh hebat lu yah”, sambil menyiram korban dengan pertalite yang sudah disiapkan lalu membakar korban.

    Akibat sekitar 40 persen tubuh korban terbakar, terutama bagian leher hingga dada. Pelaku pelaku langsung kabur ke daerah Sumatera Selatan, dan berhasil ditangkap tim gabungan Tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan Arman nekat melakukan aksi pembakaran itu karena sakit hati cintanya ditolak. “Jadi motifnya pelaku ini sakit hati dan kecewa terhadap korban yang sudah memiliki suami,” ujar Kasatreskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 6 Februari 2025.

    Enrico menjelaskan pelaku sudah merencanakan niatnya untuk membakar korban. Pelaku membuntuti korban sehabis pulang kerja dengan motor. “Di TKP itu pelaku langsung mendekati korban dan menyiram dengan bahan bakar pertalite, lalu menyalakan korek dan membakar korban,” ucapnya.

    Usi kejadian, Satreskrim Bandar Lampung koordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat). “Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, ” ungkap Ryan, Kamis 6 Februari 2025.

    Tim Landak Satreskrim Polres bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA-8523-HB. Diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang.

    Polisi pun membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku dengan kendaraannya berhenti di Rumah Makan Bintang, atau tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura untuk istirahat makan siang, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” kata Ryan. (Red)

  • Terlibat Jaringan Penyelundup Benih Lobster Oknum Anggota Polsek Bengkunat Ditangkap Sudah Jadi Tersangka Dan Ditahan 

    Terlibat Jaringan Penyelundup Benih Lobster Oknum Anggota Polsek Bengkunat Ditangkap Sudah Jadi Tersangka Dan Ditahan 

    Pesisir Barat, sinarlampung.co- Polres Pesisir Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Satu diantaranya Bripka M Topan (37) dan berdinas di Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat. Warga Teluk Betung itu ditangkap hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, bersama Nanang (47 warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat saat akan mengirim BBL.

    “Benar, ada dua orang yang kami amankan atas kasus penyeludupan benih bening lobster dimana salah satunya merupakan oknum anggota kepolisian,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis 6 Februari 2025.

    Keduanya telah ditahan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Khusus untuk Bripka M Topan, pemeriksaan juga dilakukan oleh Propam. “Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan. Untuk oknum anggota Polri ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam,” ujar Alsya.

    Baik M Topan maupun Nanang telah ditetapkan menjadi tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Alsya menerangkan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” imbuh dia.

    Alsya menambahkan, jaringan tersebut merupakan jaringan luar negeri. Dari hasil keterangan para tersangka, berbagai jenis benih bening lobster ini akan dikirim ke luar Indonesia. “Masih kami dalami, namun memang ini jaringan luar negeri. BBL ini akan dibawa ke luar negeri,” katanya.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. “Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujar Algy.

    Petugas telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini. Kasus ini juga hasil pengembaangan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE-1230-MG.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

    Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL,” Kata Algy. (Red)

  • Demo di Mabes Polri PERMAHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Lampung, dan Usut Kasus Kaburnya Empat Gembong Narkoba

    Demo di Mabes Polri PERMAHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Lampung, dan Usut Kasus Kaburnya Empat Gembong Narkoba

    Jakarta, sinarlampung.co-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menggelar unjukrasa di depan Mabes Polri. Mereka membentangkan spanduk putih bertuliskan tinta merah “Copot Kapolda Lampung”. Massa menuntut Kapolri mengevaluasi Kapolda Lampung, dan meminta Mabes Polri mengambil alih dan mengungkap kasus kaburnya empat tahanan gembong Narkoba dari sel Polda Lampung. Padahal para pelaku adalah jaringan Fredy pratama dengan barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu, Kamis 6 Februari 2025.

    Massa di bawah kordinator lapangan Tri Rahmadona itu juga meminta transparansi dari kepolisian mengenai pelarian para tahanan yang terjadi pada Desember 2023. “Kami juga menuntut agar pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai celah keamanan yang memungkinkan terjadinya pelarian tersebut, serta meminta agar kasus ini segera dituntaskan dengan membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Tri Rahmadona.

    Kasus ini ujar Tri Rahmadona, juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan membahayakan keamanan masyarakat. “Kami mendesak Mabes Polri turun tangan langsung untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pelarian para tahanan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi kaburnya mereka beserta barang bukti sabu yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” katanya.

    Aksi ini juga meminta agar Mabes Polri memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum di Polda Lampung yang diduga lalai dalam menjaga tahanan dan barang bukti. Mereka berpendapat bahwa kejadian ini adalah indikasi adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan keamanan di Polda Lampung.

    Berikut Tuntutan PERMAHI Lampung:

    1. Meminta Mabes polri mengungkap kembali kasus 4 tahanan Polda Lampung yang kabur dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.

    2. Mendesak Mabes Polri segera evaluasi kepemimpinan Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung yang lalai dalam menjalankan tugasnya dengan lalai sehingga menyebabkan 4 tahanan narkoba yang melarikan diri dengan barang bukti ratusan kilogram sabu pada Desember 2023 lalu yang sampai ini belom terungkap.

    3. Meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Agus Prabowo harus menindak tegas oknum yang terlibat dalam pelarian 4 tahanan Polda yang kabur diduga jaringan internasional Fredy Pratama.

    “Jika Mabes Polri tidak menindaklanjuti tuntutan kami ini, maka kami akan kembali datang dan akan terus mengawal kasus ini sampai terungkap dan tuntas,” ujar Tri Rahmadona yang juga Ketua Umum Permahi Lampung.

    Tri Rahmadona menyebut para tahanan tersebut adalah jaringan narkoba yang berada diwilayah Aceh, mereka ditangkap pada dua kasus berbeda di Sea Port Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu 6 Desember 2023.

    Peristiwa kaburnya tahanan diketahui ketika salah seorang tahanan berteriak kepada petugas jaga bahwa ada tahanan melarikan diri, adapun keterangan dari polda lampung pukul 01:00 WIB, anggota memeriksa kondisi sel tahanan pada saat itu tahanan masih lengkap.

    Kemudian pada pukul 03:00 WIB salah satu tahanan memanggil petugas dan mengatakan bahwa ada tahanan yang berhasil melarikan diri. Keempatnya berhasil kabur dengan cara memotong jeruji besi yang terpasang di ventilasi menggunakan gergaji besi.

    Kasus tersebut masih dalam proses pencarian dan tidak ada kabar dari tahun 2023 hingga sekarang 2025. “Jadi kami mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, merespon karena kasus tersebut belum tuntas, dan para pejabat yang menangani kasus tersebut sudah di mutasi. Kami akan selalu berada di garda terdepan dalam melihat kondisi yang ada di provinsi Lampung, mungkin bukan hanya tahanan kabur saja yang belum tuntas akan tetapi banyak kasus yang belum tuntas tapi sudah di mutasi, hari ini kami mengantongi 5 nama pejabat Polda Lampung yg di mutasi ke mabes polri.” ungkap Ketua Umum Permahi Tri Rahmadona.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika belum merespon konfirmasi wartawan terkait unjukrasa tersebut. (Red)

  • Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pemuda Aditya Tri Atmaja (20) warga asal Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tewas diamuk massa di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Selasa 4 Februari 2025 malam WIB.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan pemuda itu kepergok warga hendak mencuri motor, dan saat dikejar sempat empat kali menembakkan senpinya. “Informasinya, pelaku ketahuan hendak mencuri sepeda motor lalu kabur sambil menembak empat kali. Suara tembakkan itu yang menarik perhatian warga sehingga ramai-ramai keluar rumah dan menghakiminya di tempat kejadian, Selasa malam 4 Februari 2025,” kataKapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Rabu 5 Februari 2025.

    Menurut Kapolres, dari keterangan saksi di lokasi, peristiwa itu terjadi usai hujan deras dan angin kencang. “Warga selesai beres-beres kena musibah malah ada maling jadi kesal. Kawan pelaku lolos melarikan diri sedangkan korban yang diamuk massa yang sekarat dibawa ke puskesmas. Karena parah, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, nyawanya tak bisa diselamatkan lagi, ” Katanya.

    Dilokasi kejadian, kata Kapolres, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senjata api rakitan jenis revolver, empat selongsong peluru, serta kunci Letter T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.

    Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan tindakan kriminal kepada aparat guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

    Marak Curanmor

    Diketahui, aksi pencurian motor kian marak terjadi di Bandar Lampung. Setelah sempat viral pelaku komplotan pencuri motor ditangkap Tim Resmob Polda Lampung di Kedamaian pekan lalu. Kali ini, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang berhasil menggasak empat sepeda motor sekaligus di sebuah indekos di kawasan Tanjungsenang, Bandar Lampung, pada Selasa 28 Januari 2025 dini hari.

    Aksi tersebut terekam dalam rekaman kamera pengawas CCTV yang ada di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat bagaimana komplotan pelaku curanmor masuk ke dalam area parkir indekos dengan cara merusak gembok pagar. Para pelaku kemudian langsung menggasak dua sepeda motor matic milik para korban, diduga dengan merusak kunci stang menggunakan alat kunci letter T.

    Namun, aksi mereka tidak berhenti di situ. Para pelaku kembali membawa kabur dua sepeda motor jenis matic lainnya, sehingga total empat unit sepeda motor berhasil dicuri oleh komplotan tersebut. (Red/*)

  • Polisi Bongkar Makam Remaja yang Tewas Dianiaya Kadus di Natar

    Polisi Bongkar Makam Remaja yang Tewas Dianiaya Kadus di Natar

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polres Lampung Selatan dan tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh Kepala Dusun di Desa Natar berinisial H. Pembongkaran tersebut guna autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian.

    Berdasarkan LP/B-10/1/2025/SPKT/Polsek Natar/Res Lamsel/Polda Lampung, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban J (40) dan MR (19) di Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, Lampung Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Bentuk penganiayaan terhadap J yakni dicekik dan dibanting. Sementara, MR mengalami pemukulan pada bagian kepala menggunakan kayu.

    Akibat peristiwa itu, MR mengalami pendarahan di dalam bagian kepala. Korban sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Urip Sumoharjo selama seminggu dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Relda, Paman Korban, mengatakan sebelumnya keponakannya dituduh mengintip salah satu keluarga pelaku. Lalu keluarga pelaku mengajak mediasi di rumah mereka. Saat proses mediasi tersebut, terjadilah dugaan tindak pidana penganiayaan.

    “Kami berharap aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Relda, Kamis, 6 Februari 2025.

    Relda juga mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku.

    “Terima kasih kepada Polres Lamsel, Polsek Natar, dan Polres Lampung Utara yang telah mengawal kasus ini. Kami berharap kepolisian dapat bertindak seadil-adilnya,” ujar Relda.

    Sementara, kuasa hukum korban Ivin Aidyan meminta, pihak kepolisian dapat membuat perkara tersebut menjadi terang. Termasuk, apakah tuduhan mengintip terhadap korban terbukti atau tidak. Sebab, hal tersebut yang menjadi awal terjadi tindak pidana.

    “Kami tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Ivin.

    Usai autopsi, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum kepala dusun tersebut, pada Selasa, 4 Februari 2025. Nikolas memastikan akan menegakkan keadilan bagi korban.

    “Semenjak korban meninggal dunia, kami bergerak cepat membentuk timsus (tim khusus) untuk menangani kasus,” ucap Nikolas. (*)

  • RSUD Pesawaran Diduga Terlantarkan Dan Tolak Pasien BPJS?

    RSUD Pesawaran Diduga Terlantarkan Dan Tolak Pasien BPJS?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, diduga menelantarkan pasien BPJS, YR (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Pesawaran yang dirujuk dari Puskesmas, akibat cidera luka sobek bagian dahi kepala. Pasiendi biarkan di UGD tanpa perawatan. Karena kesal, keluarga kemudian memindahkan YR kerumah sakit lain, hingga mendapatkan perawatan dengan baik, 28 Januari 2025 lalu.

    Paien SY setelah dirumah sakit lain

    MS (51), suami YR mengatakan pada tanggal 28 Januari 2025 lalu, istrinya mengalami musibah jatuh di rumahnya, mengakibatkan luka sobek di dahi kanannya yang cukup serius. Sempat dibawa ke Puskesmas Gedung Tataan, namun oleh pihak Puskesmas menyatakan tak mampu menangani kondisi istrinya, dan dirujuk ke RSUD Pesawaran.

    “Istri saya tiba di UGD, saya ke bagian regitrasi daftar dengan BPJS kelas I. Saat kembali ke UGD istri saya ternyat belum dilakukan tindakan, dan dibiarkan darah terus mengalir. Dibiarkan tanpa tindakan, seolah-olah diabaikan,” kata MS.

    MS, mengaku kaget sekali dirinya terkejut saat tiba di IGD RSUD juga tidak dilayani. Lebih heran lagi sudah daftar BPJS tapi diminta lagi daftar sebagai pasien umum. “Saya sudah mendaftar menggunakan BPJS kelas 1 milik istri saya, tapi setelah itu saya malah diminta untuk mendaftar lagi di jalur umum. Kenapa harus begitu? Bukankah saya sudah bayar setiap bulan untuk BPJS?,” ujar MS kesal.

    MS mengaku sangat kecewa dengan pelayanan RSUD Pesawaran itu. Istrinya tergeletak dengan luka menganga dan darah yang terus mengalir, tapi tidak ada tanda-tanda bahwa YR mendapatkan perawatan medis segera. MS hanya menjadi penonton dalam situasi darurat. “Saya sangat kecewa dengan perlakuan pihak rumah sakit. Istri saya tidak mendapatkan penanganan sama sekali. Ini sangat tidak manusiawi. Saya keluar dari rumah sakit itu dengan hati yang hancur,” ujarnya.

    MS mengungkapkan bahwa setelah meninggalkan RSUD Pesawaran dan membawa YR ke rumah sakit lain, baru mendapatkan perawatan yang layak dan segera ditangani dengan profesional. “Yang saya heran, jika istri saya yang PNS saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa lainnya,” ucap MS.

    Belum ada keterangan resmi dari RSUD Pesawaran atas kekecewaan dan protes keluarga pasien tersebut. Dikonfirmasi di rumah sakit, Direktur RSUD Pesawaran Direktur RSUD Kabupaten Pesawaran dr. Dian Adhitama Lubis, sedang tidak ditempat. “Bapak direktur sedang keluar. Buat janji saja dulu mas,” kata petugas RSUD Pesawaran. (Red)

  • Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek proyek pengadaan di BLUD RSUD Bob Bazzar diduga dimonopoli para pejabat rumah sakit. Mereka membuat CV sendiri dengan menggunakan nama kerabat hingga staf di rumah sakit. Salah satunya CV Seribu Daya Abadi (SDA) yang dipersiapkan sebagai pemenang dalam penyediaan paket pengadaan dalam e-purchasing.

    Baca: Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    CV SDA dengan alamat Perumnas Griya Sidomulyo Asri, dengan Direktur Hari Wibowo, adik kandung dari direktur RSUD Bob Bazzar dr Reny Indrayani merangkap sebagai driver pribadi, dengan wakil direktur adalah Ardi Suhendro staf bagian perencanaan di RSUD.

    Informasi sumber di RSUD Bob Bazar, untuk menyamarkannya, perseroan komanditer tersebut didirikan join atas nama orang lain. CV SDA itu disiapkan untuk menjadi pemenang tender produk-produk yang sudah disepakati untuk dinaikan harga barangnya diatas harga pasaran (Mark-up) sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

    CV SDA itu sendiri secara resmi berdiri sebagai perseroan komanditer pada 13 Februari 2024. Dalam proses 20 hari kalender, pendaftaran sebagai vendor pada E-Katalog lokal dan penayangan produk, perusahaan milik Hari Wibowo yang notabene adalah adik kandung dari dr Renny Indrayani dan berkontrak pada 15 Maret 2024 untuk penyediaan paket peralatan kantor, berupa belanja bahan EMR (Elektronik Medical Record) Exaust Fan dan Finger Print dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp518.820.000.

    Dan benar harga barang pada paket pengadaan peralatan kantor tersebut, setelah dilakukan review secara sederhana, didapati harga barang jauh lebih mahal sekitar 30-60% dari harga pasaran maupun dari vendor lain.

    Direktur Membantah

    Direktur RSUD Bob Bazzar dr Renny Indrayani tak menampik jika salah satu penyedia yang ditunjuk pada pengadaan peralatan kantor dalam aplikasi E-Katalog, CV Seribu Daya Abadi (SDA) melalui belanja secara elektronik (E-Purchasing) merupakan perusahaan join adik kandungnya, Hari Wibowo merangkap sebagai driver pribadi dan staf bagian perencanaan RSUD, Ardi Suhendro.

    dr Renny Indrayani menyatakan, bahwa tidak ada masalah siapapun yang ingin berusaha dengan mendirikan sebuah perusahaan sepanjang bukan ASN ataupun PNS, jika orang tersebut adalah pihak swasta. “Ini maksudnya untuk apa nih, kalo CV sah-sah aja ya siapa aja ya. Yang penting bukan PNS ya, kaya saya bikin CV gak boleh. Tapi kalo dia swasta, bukan ASN silahkan aja. Kalau mass Ook mau buat CV mau kerjasama dengan kami ya boleh aja,” ujar dr Renny Indrayani saat wawancara stop door seusai hearing bersama Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Mantan KUPT Puskesmas Sidomulyo ini juga membantah jika pendirian perusahaan tersebut merupakan rencana persengkongkolan pengondisian sebagai perusahaan yang dipilih dalam penyediaan kebutuhan peralatan kantor RSUD Bob Bazzar serta harga yang ditawarkan oleh CV SDA tersebut sengaja di Mark Up jauh melebihi harga pasaran hingga 30-60%.

    “Gak, gak, kan E-Katalog. E-Katalog itu apa yang ada di etalase kita klik. Kalau harganya misal 100 ya, kita klik 100. Bayarnya langsung ke penyedia, gak lewat saya. Itu kan CV, CV beda loh. CV hanya bendera, misalnya saya mau beli buku ya, kan rumah sakit gak boleh beli di toko, harus ada benderanya. Benderanya pakai CV gitu caranya kalau pengadaan barang dan jasa. Jadi gak bisa saya langsung beli ke toko, gak bisa, jadi harus pakai pihak ketiganya CV gitu. Jadi CV itu gak dapat apa-apa, cuman dapat bendera,” ujar dr Renny Indrayani seraya menyatakan tidak ada permasalahan terkait dengan PBJ di RSUD Bob Bazzar.

    Info terbaru setelah ramai disorot, tayangan produk-produk peralatan kantor yang telah berkontrak dan serah terima oleh CV SDA pada aplikasi E-Katalog secara berangsur-angsur menghilang. (Red)

  • Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Korban tidak pidana dugaan Pemerkosaan atau Pidana Perlindungan Anak, L, mengaku kaget, karena dirinya akan diproses di Polresta Bandar Lampung, atas laporan dugaan melakukan aborsi atas laporan ayah tersangka pemerkosa inisial B. Kasus kini naik ke penyidikan, padahal bayi itu lahir normal dan .

    Korban L mengatakan tidak mungkin terjadi aborsi karena bayi tersebut lahir normal. “Saya sebenarnya kaget dan bingung. Saya kan seorang perempuan yang meminta perlindungan hukum, saya korban pidana perlindungan anak, intinya saya tidak mau menikah dengan anak pelapor aborsi,” katanya.

    “Saya tidak mau ditakut takuti dan diintimidasi laporan aborsi, saya tidak pernah aborsi. Justru saya ditinggal saat melahirkan di kamar hotel sendirian. Bukan kah itu pertanda bahwa dia mau membunuh saya. Saya pingsan saat melahirkan dan dia pergi dengan alasan kuliah tanpa membantu saya sama sekali, darah semua bertaburan di kamar hotel dan dia tega meninggalkan saya,” ujar L sambil terisak.

    Kuasa hukum L, Ida Ayu Silviani menjelaskan bahwa terdapat logika hukum yang harus didalami oleh Penyidik dalam kasus ini agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Diantaranya yang pertama perlu memperhatikan defenisi dari Aborsi itu sendiri.

    Menurut Ayu, baru kali ini ada kasus bayi lahir normal diproses karus aborsi. “Foto bayi mungkin rekan media sudah pernah lihat, bayi itu besar, ari ari keluar, dan itu sebagai bukti bahwa tidak meninggal dalam dalam kandungan,” kata Ayu kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025 lalu.

    Hal selanjutnya yang harus diperhatikan, kata Ayu, dalam kasus aborsi itu yang sengaja dihentikan untuk hidup itu ialah istilah “janin” bukan anak yang lahir. “Jika sudah umur 7 bulan, sepengetahuan saya tidak ada kata aborsi, janin itu belum manusia utuh,” terang Ayu.

    Sehingga yang dipetanyakan pihak korban ini ialah, apa dasar Penyidik melakukan eksumasi atau autopsi dan langsung menghubungkan tindakan eksumasi dengan Kliennya. “Apakah bisa menjamin bahwa benar yang digali saat eksumasi itu bayinya?,” kata Ayu.

    Apakah bisa menjamin bahwa itu anak yang lahir dari hubungan kedua mereka. “Sebaiknya dilakukan tes genetika untuk tersangka pemerkosaan yang sedang ditahan dan juga dengan Klien kami. Kita harus hati hati, karena jika memperhatikan galian kuburannya, terlihat galiannya dangkal, saya ga bisa jamin kuburan sedangkal itu tidak tercium hewan, lalu kemudian dimakan, kita mau semua diungkap dengan hati hati.” jelasnya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfert Jacob Tilukay belum merespon konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Untuk Diketahui, Laporan dugaan aborsi sesuai Laporan Nomor LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

    Anak kandung Pelapor dugaan aborsi adalah orang yang telah memperkosa L dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024. (Red)

  • Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Tanggamus, sinarlapung.co – Beredar luas di kalangan masyarakat dan lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus, foto editan yang menampilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Keberadaan foto-foto tersebut kini menjadi sorotan publik, terlebih mengingat pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia baru dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

     

    Berdasarkan penelusuran awak media, foto-foto tersebut ditemukan dalam jumlah besar di beberapa sekolah tingkat SLTA dan SLP di Kabupaten Tanggamus. Bahkan, rencananya foto-foto itu akan disebarluaskan hingga ke sekolah-sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut. Mirisnya, tidak hanya di lingkungan pendidikan, foto-foto editan tersebut juga beredar di sejumlah kantor pemerintahan pekon.

     

    Ketika dimintai keterangan, beberapa kepala sekolah dan kepala pekon menyatakan sulit untuk menolak pembelian foto-foto tersebut. “Kita mau nolak gak enak, mereka kan teman juga,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

     

    Menanggapi peredaran foto editan tersebut, H. Sunaidi, salah seorang anggota Tim Relawan 02, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang mencederai semangat perubahan yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, H. Muhammad Saleh Asnawi dan Agus Suranto.

    “Ini jelas ulah oknum yang demi mencari keuntungan pribadi berani menabrak aturan. Perbuatan ini mencederai semangat perubahan masyarakat Tanggamus yang mendukung jalan lurus dan perubahan yang lebih baik,” tegas H. Sunaidi.

     

    Lebih lanjut, H. Sunaidi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang mengatur pemasangan foto resmi presiden dan kepala daerah. Ia pun berencana berkoordinasi dengan tim relawan lainnya untuk melibatkan penasihat hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

    “Kami berharap semua instansi pemerintah maupun swasta tidak memasang foto kepala negara dan kepala daerah yang hasil editan. Ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” tambahnya dengan raut wajah prihatin.

     

    Tim Relawan 02 menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi peredaran foto editan yang dapat mencemarkan nama baik kepala daerah maupun menyesatkan masyarakat. Ushrul/*)