Kategori: Kriminal

  • Polsek Pesawaran Tangkap Bocah Pencurian HP

    Polsek Pesawaran Tangkap Bocah Pencurian HP

    Pesawaran (SL) -Tim Tekab 308 Pahawang dan Personil Polsek Kedondong Polres Pesawaran menangkap seorag bocah dibawah umur, yang diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, (22/8) pagi.

    Penangkapan bermula dari laporan Dima Adausi (25) warga Desa Sinar Harapan yang telah menjadi korban pencurian dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-508/ VIII/ 2018/Spk/ Pld Lpg/Res psw/ Sek Kedondong tanggal 22 Agustus 2018 tentang Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful mengatakan modus yang dilakukan tersangka SP (14) yaitu dengan memasuki celah lubang yang berada diatas atap rumah korban. “Pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sinar Harapan, Kedondong, Pesawaran,” katanya.

    Menurut Syaiful, modus pelaku yaitu masuk melalui celah lubang yang berada diatas atap rumah dan kemudian mengambil 1 (satu) buah Kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 864224031316616, 1 (satu) buah kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI 1: 862501032846937 , 1 (satu) buah Handphone Nokia type 107 tanpa kotak, dan sejumlah uang kurang lebih Rp. 600.000,00 , dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 7.700.000,00.

    Pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari Rabu (22/8) sekira pukul 08.00 di Desa Sinar Harapan, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran dengan barang bukti 2 kotak handphone VIVO V5 dengan nomor IMEI yang berbeda. “Pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekira jam 08.00 pelaku ditangkap di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kemudian tersangka diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparan Kapolres Pesawaran. (rls)

  • Mobil Munif Dirampas Depcolektor, Polda Kalbar Sebut Tidak Ada Pidana?

    Mobil Munif Dirampas Depcolektor, Polda Kalbar Sebut Tidak Ada Pidana?

    Kalimantan Barat (SL)-Nasib hukum Muhammad Munif (54 ), warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, konsumen kredit mobil, semakin tak jelas. Mobil Teriosnya dirampas di jalan oleh depcolektor entah dimana rimbanya, sementara laporanya di Polda Kalbar, di anggap tidak ada pidananya.

    Kepada sinarlampung.com, Munif mengatakan dirinya menerima surat dari Direskrim Polda Kalimantan Barat, tentang perkembangan penyidikan kasus dirinya, yang dilaporkan sejak Januari 2018. Februari 2018, Muhammad Munif melapor ke Polda Kalimantan Barat, karena mobil jenis Terios, miliknya diambil paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai depkolektor.

    Pengambilan paksa satu unit kendaraan roda 4, merek Terios, warna Putih, NO, Polisi KB-1511-SN, Nomor Mesin : 35246b4804, Nomor Rangka MHKG 2c JLJ6K034417 atas nama SINK BPKB adalah Muhammad Munif, Nomor Langganan 031052, Nomor Perjanjian 1704069 yang dilakukan oleh preman berkedok Dept Colector atas Perintah ACC Finance.

    “Saya sudah tujuh bulang meng-angsur. Waktu itu saya cuma telat 31 hari. Kok dirampas di Jalan. Bagi saya mereka melakukun kejahatan dijalan, perbuatan tidak menyenangkan yang berakibat telah merugikan saya sebagai konsumen, pada tanggal 31 Januari 2018 di Jalan Tanjung Pura,” kata Munif.

    Surat Polda Kalimantan Barat menyebutkan bahwa berdasrakna rujukan pasal 7 ayat (1) huruf a dan j KUHAP, pasal 14 ayat (1) huruf h, pasal 15 ayat (2) huruf k dan pasai 16 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002, pasal 2 huruf c perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, tanggal 13 Februari 2018 perihal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

    Surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik I37l1/2018/Dit Reskrimum, tanggal 22 Februarl 2018; dan hasil gelar perkara pada tanggal 06 Agustus 2018. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dengan hormat di beritahukan bahwa pengaduan saudara telah dilakukan penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan unsur pidana perampasan, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

    Berkaitan dengan hal dialas, disarankan kepada Saudara untuk menempuh jalur hukum yang lain. dapat menghubungi AKBP Heni Agus, selaku Penyidik, dan apabila ada hal yang ingin diketahui bisa ke Aiptu Darmadi Pinem, dan Brigadir Khairul, selaku Penyidik Pembantu atau dikirimkan ke email Dit Reskrim Umum Polda Kalbar, atau email reskrimumpoldakb@vahoo.com “Saya sudah bertanya ke Reskrim Polda Kalbar, dan merekan menyatakan tidak ada pidananya,” kata Munif.

    Munif menjelaskan surat surat mobil masih ada, mobil entah dimana, “Jadi upaya apa yang harus saya lakukan. Saya diperlakukan tidak adil, dan semena mena. Saya bukan penjahat, kredit bayar,” katanya, yang semula melapor ke Polda Kalbar agar mendapat jaminan hukum untuk kasus itu.

    Kasus itu sudah berjalan hampir 7 (tujuh) bulan. Sebelum membuat Laporan Polisi ini, Munif sudah melaporkan ke Dirkrimum tanggal 13 Februari 2018. “Saya menunggu hasil Laporan saya tersebut tujuh bulan, dan ternyata hasilnya sangat mengecewakan bahwa kasus saya ini dikatakan tidak bisa diproses karena tidak ada unsar pidananya Jadi saya merasa sangat kecewa dan merasa dipermainkan,” katanya.

    Padahal semua tahu bahwa tindak kejahatan seperti Pengambilan paksa yang merugıkan orang lain dan Perbuatan tidak menyenangkan, Dikenakan Undang- undang KUHP. “Saya membuat laporan Palisi ini untuk mencari keadilan. Jika pelaku pengambilan paksa kendaraan tidak dilakukan penangkapan, maka para leasing dan Dept Colector semakin merajalela dimasyarakat, karena mereka merasa menang dan tenang ada yang melindungi,” katanya.

    Munif Berdoa. semoga hati para penegak hukum terbuka untuk masyarakat kecil, “Karena kalau tidak dapat keadilan dari Penegak Hukum maka masyarakat kecil tidak akan percaya lagi dengan Hukum di Indonesia ini,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan seorang konsumen kredit mobil, Muhamad Munif, warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi korban debtcollector. Hanya telat bayar satu bulan lebih satu hari mobil kreditannya ditarik paksa dijalan.

    Korban lapor Polisi, sudah tiga bulan hingga kini tidak jelas kabarnya. Bingung mengadu kemana, Munif mengirimkan kisahnya ke sinarlampung.com, Selasa (8/5). Menurut M Munif, mobulnya di rampas saat berada di jalan. Padahal hanya telat 31 hari saja. Korban yang sempat diancam itu kemudian melapor ke Polda Kalimantan Barat. Namun sudah tiga bulan, kasusnya belum ada perkembangan.

    “Saat ini, merasa kebingungan sedang kasus yang saya laporkan ke Polda Kalbar tentang perampasan mobil milik saya. Hanya keterlambatan 31 hari sudah di tarik paksa oleh depColektor disaat saya mengendarainya saya di beretikan, dan di ancam akan di lemparkan keluar jika tidak menyerah kan mobil milik saya,” kata Munif.

    Munif mengakau tidak terima atas perlakuan tersebut. “Saya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar tapi ternyata sampai 3 bulan lebih kasus saya tidak ada kepastiannya,” katanya.

    Dan uniknya lagi, salah satu penyelidik mengatakan kasus yang saya laporkan tidak dapat di proses karna perusaan ACC Fainace sudah sesui prosedur dan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat depan collector tersebut.

    “Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Kapolda Kalbar, dengan ini saya ingin menyampaikan, kekecewaan saya selama ini terhadap proses hukum yang saya alami karena sampai saat ini kasus yang pernah saya laporkan kepada penyidik hilang bagaikan debu tertiup angin,” katanya.

    Padahal, kata Munif, dirinya selaku masyarakat, dan juga warga negara Indonesia, ingin sekali mendapatkan keadilan. “Jika keadilan di negara ini tidak berpihak kepada masyarakat awam seperti saya ini, maka saya selaku masyarakat harus kemana lagi mencari keadilan. Ini sedikit cerita tentang kejadian yang saya alami,” ujarnya.

    Munif mencetitakan sebelumnya, dia pernah kredit mobil tipe Terios, KB-1511-SN. Berjalannya waktu sampai ia memasuki tujuh bulan angsuran selalu lancar. “Lalu masuk bulan kedelapan, saya dapat musibah, adik saya meningal. Karena kesibukan itu, saya mengalami keterlambatan 31 hari,” katanya.

    Lalu peristiwa perampasan itu terjadi saat Munif berada dijalan. “Tiba-tiba datang oknum preman yang mengaku debtcolletor dari ACC Finance. Saya dipaksa keluar dari mobil oleh 4 orang debtcolletor dengan secara paksa dan tanpa menunjukan surat penetapan dari pengadilan. Atas perlakuan ke 4 debtcolletor tersebut saya melaporkan kasus ini di Polda Kalbar,” katanya.

    Lalu berjalan nya waktu proses penyelidikan sampai memasuki waktu 3 bulan lebih. “Setelah saya konfirmasi dan menanyakan lagi kasus yang saya laporkan akhirnya saya mendapatkan kabar yang sangat membuat saya kecewa pasal nya laporan yang saya buat di Polda Kalbar tersebut, dikatakan salah satu penyelidik bahwa laporan saya tidak bisa di proses, dengan alasan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat debtcolletor dikarenakan mereka berhak melakukan penarikan. Hanya saja tatakrama mereka saja yang salah, ujar salah satu penyelidik dan menjelaskan ke saya,” katanya.

    Petugas itu mengatakan ke saya jika sudah ada menemukan undang-undang terkait perampasan tersebut nanti temui saya lagi. “Kebetulan saya ada baca media sinarlampung yang memberitakan terkait pernyatan Kapolri yang merintahkan untuk menangkap debtcollector yang meresahkan dan merampas mobil konsumen,” katanya. (juniardi)

  • Gasak Motor di Kebun, Rosi Ditangkap Polisi

    Gasak Motor di Kebun, Rosi Ditangkap Polisi

    Lampung Utara (SL) – Pelaku kejahatan bisa datang di saat ada kesempatan. Begitulah kiranya peristiwa naas yang menimpa korban Sardi, (41), warga Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Motor Honda Revo Absolut miliknya yang terparkir di kebun, saat sedang mencari rumput untuk makan ternak, Sabtu, (11/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB.

    Atas peristiwa yang mengakibatkan raibnya motor korban tersebut, Sardi langsung memberikan pengaduan ke Polrest Lampura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 945/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 11 Agustus 2018.

    Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, mengatakan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan seorang pelaku dalam perkara Tindak Pidana Curat sebagaimna dijelaskan pada Pasal 363 KUHPidana.

    “Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Surdi yang kehilangan motor miliknya yang terparkir di kebun saat mengambil pakan ternak. Pelaku berhasil diamankan. Dirinya (pelaku), bukan merupakan TO OPS Sikat 2018,” jelas Kasatreskrim, AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Jum’at, (24/08/2018).

    Pelaku M. Rosi, (26), warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara diamankan Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Jum’at dinihari, (24/08/2018), sekira pukul 01.30 WIB.

    “Pelaku diamankan jajaran petugas di Desa Alam Jaya Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara,” jelas AKP. Donny Kristian Bara’langi.

    Saat ini, pelaku berikut barang bukti, berupa kendaraan motor milik korban, telah diank di Mapolrest Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (ardi)

  • Kabareskrim Polri Warning Penyidik Tidak Permainkan Kewenangan Untuk Keuntungan Pribadi

    Kabareskrim Polri Warning Penyidik Tidak Permainkan Kewenangan Untuk Keuntungan Pribadi

    Jakarta (SL)-Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. meminta seluruh jajaran Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) untuk menjaga kehormatan dan marwah anggota Reserse dengan mematuhi Sumpah Jabatan, Kode Etik Polri , Tribrata dan Catur Prasetya.

    “Saya ajak semua untuk menegakan moral sebagai penyidik penegak hukum. Lebih baik saya dicopot untuk menegakan hukum daripada melakukan penyimpangan, kebodohan, dan ketidakmampuan,” ujar Kabareskrim saat melakukan rapat dengan melalui teleconference bersama jajaran Direktur Reserse Kriminal seluruh Indonesia di ruang Pusdalsis Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/08/2018).

    Kabareskrim Polri menekankan kepada seluruh jajaran reskrim untuk melaksanakan penyidikan dengan baik dan benar yang dilandasi sikap kejujuran, obyektif, dan berdasarkan prosedur serta aturan hukum yang berlaku.

    Mantan As SDM Kapolri juga memerintahkan untuk mengedepankan profesionalitas dan berpegang teguh pada hukum serta peraturan perundang-undangan dalam melakukan penyidikan. “Jangan menggunakan kewenangan penyidikan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyimpangan, rekayasa, pemerasan, dan berbagai tindakan lainnya,” ujar Jenderal bintang dua tersebut.

    Selain itu, mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim itu memerintahkan kepada jajarannya untuk selalu responsif terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan segera dituntaskan. “Jangan membiarkan masalah berlarut-larut supaya tidak menimbulkan masalah baru.. Lakukan kontrol dan pengawasan penyidikan dengan efektif untuk mencegah penyimpangan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Barat itu.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Arief juga meminta jajaran di bawahnya untuk menerapkan manajemen penyidikan dengan benar dan efektif. “E-manajemen yang sudah tergelar supaya dioptimalkan. Terapkan transparansi penyidikan terhadap pihak-pihak yang berperkara, sehingga bisa memberikan kepastian hukum,” katanya. (kbp/nt/jun)

  • Kapolri Usulkan UU Perlindungan Dan Penjara Khusus Bagi Penegak Hukum

    Kapolri Usulkan UU Perlindungan Dan Penjara Khusus Bagi Penegak Hukum

    Bandarlampung (SL)-Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, mengusulkan agar legislatif menyusun Undang-Undang tentang Perlindungan Penegak Hukum. Hal itu dia utarakan saat bekerja dengan Komisi Hukum Perwakilan Rakyat (DPR).

    Menurut Tito Karnavian, UUD itu adalah hak guna dan hak bagi penegak hukum. Akan ada pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. “Ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum yang sedang mengerjakan tugasnya,” kata Tito Karnavian di gedung DPR-MPR, Jakarta Selatan, 19 Juli 2018.

    Selain itu, Tito Karnavianjuga meminta rumah tahanan (rutan) khusus bagi penegak hukum. Karena Tito melihat, jika rutan penegak hukum bersama para narapidana akan berbahaya. “Bisa menjadi sasaran balas dendam. Sudah banyak kejadiannya, ” kata Tito Karnavian.

    Tito berharap tiupan idenya ini bisa segera terealisasikan. “Mohon difikirkan untuk membuat Undang-Undang khusus ini,” kata Tito Karnavian. (rls/nt)

  • DPO Residivis Spesialis Begal Motor di Lampura Ditangkap

    DPO Residivis Spesialis Begal Motor di Lampura Ditangkap

    Lampung Utara (SL) – Selama hampir sepuluh bulan dalam pelarian, Junaidi alias Ang, (23), warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Kabupaten Lampung Utara ini, akhirnya terciduk satuan Polsek Abung Selatan kabupaten setempat, pada Selasa, (21/08/2018), sekira pukul 07.00 WIB.

    Sebelumnya, Junaidi bersama seorang rekannya, Rifki, (19), juga warga Desa Blambangan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pemuda ini diduga kuat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada Selasa, (31/10/2017), sekira pukul 18.30 WIB.

    Ketika itu, keduanya berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kirana warna hitam dengan nomor polisi B 4453 TT yang terparkir di halaman rumah korban Edi Purwanto, warga Dusun Pagar Baru, RT/RW 002/003, Desa Blambangan. Diduga kuat, kedua pemuda satu desa itu menjalankan aksinya dengan menggunakan GUN alat kunci T. Setelah berhasil merusak kunci motor korban, kedua pelaku ini langsung membawa kabur roda dua hasil curiannya.

    Dikatakan Kapolsek Abung Selatan, Iptu. Zulkarnain, upaya melakukan pencarian atas hilangnya motor korban Edi Purwanto pun membuahkan hasil. Atas informasi kerabat korban yang ikut dalam pencarian sepeda motor korban, didapati tersangka Junaidi alias Ang menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di samping rumahnya.

    “Karena tindakan pelaku diketahui banyak warga, akhirnya orang tua pelaku menyerahkan sepeda motor korban kepada Kepala Dusun Bachtiar,” ujar Iptu. Zulkarnain, saat dikonfirmasi, Selasa, (21/08/2018).

    Sementara itu, Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, membenarkan penangkapan terhadap salah satu tersangka DPO. Yang mendasari penangkapan tersangka dengan Laporan polisi nomor : LP / 215-B/ XI/ 2017/ Polda lpg/ Res Lamut/ Sektor Absel, tgl 01 oktober 2017.

    “Tersangka Junaidi alias Ang merupakan residivis kambuhan. Pada 2013 lalu, dirinya pernah melakukan curas, dengan modus cegat korban di tengah jalan, todong pakai badik lalu rampas sepeda motor korban. Untuk kasus tersebut, pelaku telah menjalani vonis,” ujar Kasatreskrim Polrest Lampura, saat dikonfirmasi Selasa, (21/08/2018).

    Dijelaskannya, pelaku Junaidi alias Ang berhasil ditangkap di jalan Desa Blambangan arah Desa Pagar Gading Kec. Blambangan.

    “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan guna dilakukan proses sidik,” jelas AKP Donny Kristian Bara’langi. (ardi)

  • Satresnarkoba Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba

    Satresnarkoba Polres Jakbar Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba

    Jakarta (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan
    bilangan Tangerang pada rabu ( 8/8 ) lalu kini satuan narkoba Polres metro Jakarta barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu

    Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg adapun perincian nya polisi mengamankan 9 (sembilan) Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 Ball Paket Narkotika daun Ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 Garis/ Paket sedang daun Ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah Timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering.

    Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan. Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan, Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

    Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI. “Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 BalI Paket Narkotika daun Ganja dengan berat bruto 9 Kg, satu Bal/Paket Narkotika jenis daun Ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah Timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” Ungkap Frendiz, Senin (20/08/18) Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP Alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja.

    “Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” Tambahnya

    Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal111ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

  • Tak Terima Ditagih Hutang Rp300 Ribu Tukang Becak Tewas Ditikam Adik Ipar

    Tak Terima Ditagih Hutang Rp300 Ribu Tukang Becak Tewas Ditikam Adik Ipar

    Makasar (SL) — Gegara uang sebesar Rp300 ribu dua tukang becak motor (Bentor) di Kota Makassar adu fisik hingga mengakibatkan salah satunya meninggal dunia akibat tusukan benda tajam. Ironisnya keduanya masih kerabat dekat, adik dan Ipar. Azis Duma alias Cama (56) tewas ditangan adik Iparnya sendiri Sudirman alias Koja

    Kejadian tersebut terjadi pagi tadi, dimana korban mendatangi rumah kakak Iparnya Aziz Duma di Jalan Sinasara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo untuk menagih uang yang sempat di pinjam oleh Aziz sebesar Rp300 ribu, namun rupanya tak terima ditagih pagi hari terjadilah perkelahian

    Dimana dalam perkelahian tersebut Aziz yang terdesak menancapkan sebilah badik ke tubuh adik iparnya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Ibnu Sina. “Iya benar salah satu korban meninggal dunia dalam insiden perkelahian tadi pagi, korban meninggal setelah perutnya di tikam oleh adik Iparnya Sendiri,” Ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar.

    Menurut pihak kepolisian, berdasarkan keterangan warga sebelum korban adalah Warga Jalan Balana Kelurahan Baranan Kecamatan Makassar meninggal dunia, sebelum jadin korbam penikaman oleh pelaku, korban sempat adu jotos kemudian korban terkena tikaman oleh pelaku. “Korban mengalami luka robek pada perut dan usus keluar, dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

    Sebelumnya usia mendapat tikaman korban sempat dilarikan kerumah sakit untuk mendapat pertolongan, hanya saja takdir berkata lain, hanya saja nyawa korban tak dapat tertolong. “Korban dibawa ke RS Ibnu Sina untuk dilakukan perawatan medis akibat dari penikaman tersebut namun korban meninggal Dunia,” kata Irwan. (trotoar.com)

  • Sempat Buron Usai Rampas Motor Pelajar, Pelaku Begal Bersenpi Tertangkap di Bukitkemuning

    Sempat Buron Usai Rampas Motor Pelajar, Pelaku Begal Bersenpi Tertangkap di Bukitkemuning

    Lampung Utara (SL) – Jajajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara berhasil ungkap kasus tindak pidana curas, Senin, (20/08/2018). Sekira pkl 14.30 WIB, target operasi (TO) Fitra Yadi, (30), warga Dusun I Desa Muara Aman Kec. Bukitkemuning Kab. Lampura, tertangkap dalam Operasi Sikat 2018.

    Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Emrosadi, mewakili Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., mengatakan, tersangka Fitra Yadi ditangkap setelah melukan aksi pembegalan terhadap korban Lukmansyah, (14), seorang pelajar, warga jalan M Saleh RT/RW 001/004 Desa Sukamenanti Kec. Bukitkemuning.

    “Kasus pembegalan yang menimpa korban Lukmansyah terjadi pada Jum’at lalu, (12/01/2018), sekira 05.30 WIB. Ketika itu, pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat kejadian, salah seorang pelaku berhasil diringkus warga,” ungkap Kompol. Emrosadi, saat dikonfirmasi, (21/08/2018).

    Dijelaskannya, ungkap kasus atas tersangka Fitra Yadi dan seorang rekannya yang lebih dahulu tertangkap, Rudi Supriyadi, (29), warga Dusun II, Desa Sidokayo Kec. Abung Tinggi Kab. Lampura berdasarkan laporan nomor : LP/07/B/I/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SPK SEK BKG, TANGGAL 12 JANUARI 2018.

    “Saat ini tersangka Rudi Supriyadi sedang menjalani hukuman di LP,” terang Kompol. Emrosadi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku saat kejadian dengan memepet sepeda motor korban dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng menendang sepeda motor korban hingga terpelanting.

    Saat sepeda motor korban terjatuh, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata api yang diduga rakitan. Kemudian, pelaku lalu merampas sepeda motor korban.

    Namun, ketika pelaku akan membawa sepeda motor rampasannya, korban menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh. Atas perlawanan dari korban, pelaku langsung menghajar kepala korbang dengan menggunakan gagang senpi.

    Mendapati perlakuan kasar dari tersangka, korban pun berteriak meminta pertolongan yang mendatangkan sejumlah warga setempat dan mengamankan seorang tersangka Rudi Supriyadi. Sementara, satu tersangka lainnya berhasil kabur. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning,” jelas Emrosadi. (ardi)

  • Napi Berkelahi di Rutan Sialang Bungkuk Satu Tewas, Ka Rutan Tertutup

    Napi Berkelahi di Rutan Sialang Bungkuk Satu Tewas, Ka Rutan Tertutup

    Pekanbaru (SL) – Setelah sekian lama kejadian para Narapidana yang melarikan diri, kini kembali terjadi di dalam lapas perkelahian antar Narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Akibat perkelahian itu satu napi tewas akibat tikaman senjata tajam. Namun pihak Lapas tertutup atas kasus tersebut.
    Informasi di Pekan Baru menyebutkan, kabra itu terdengar sekitar  pukul 15:24 Wib, terjadi di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sumber di Rutan menyebutkan bahwa benar didalam rutan ada kejadian perkelahian antara warga binaan hingga berujung penikaman hingga salah satu tewas.
    “Kejadian itu memang benar ada bang, abang tidak salah informasi. Kami disini melihat mereka berkelahi, yang satu tangan kosong yang satunya menggunakan pisau kartel. Hingga satu korban langsung tumbang hingga terkapar bang,” kata penghuni Rutan, Kelas IIB, yang enggan disebutkan namanya

    Lanjutnya, setelah itu baru pihak Rutan langsung membawa korban ke rumah sakit. “Pihak rutan bang yang membawa kerumah sakit, tapi kami tidak tahu dibawa rumah sakit mana,” jelasnya.

    Sementara Kepala Rutan Krlas IIB Sialang Bungkuk, Azhar saat ditemui pada pukul 17:00 wib, Senin (20-08-18 ) bahwa dia selaku Kepala Rutan tidak mengakui bahwa di dalam Rutan ada perkelahian dan hingga tewas. “Tidak ada perkelahian hingga menghilangkan nyawa salah satu tahanan. Ttidak ada kejadian apapun, cuma yang ada pemindahan dan penerimaan kiriman” jelas Azhar berdalih. (suaraaktual,co)