Kategori: Kriminal

  • BNN Tangkap 150 Kg Sabu Dengan Tujuh Tersangka Satu Diantaranya Anggota DPRD Nasdem

    BNN Tangkap 150 Kg Sabu Dengan Tujuh Tersangka Satu Diantaranya Anggota DPRD Nasdem

    Langkat (SL) – Sebanyak tujuh orang penduduk dari Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, termasuk seorang anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem diboyong BNN RI ke Provinsi Aceh. Mereka terlibat peredaran narkoba, dengan barang bukti 150 kg sabu senilai Rp200 miliar, Minggu (19/8/2018) sore.

    Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengatakan, penangkapan itu hasil pengembangan tertangkapnya 150 kg narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Sei Lepan di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan. “Minggu 19 Agustus 2018 pukul 17.00 WIB telah diamankan 7 orang warga Kecamatan Pangkalansusu, Kabupten Langkat yang lokasi penangkapannya di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu oleh BNN Pusat yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu – sabu”, kata sumber medanbisnisdaily.com, Senin (20/8/2018).

    Ketujuh orang yang diboyong BNN itu yakni, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) anggota DPRD Langkat Fraksi Nasdem penduduk Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalansusu, penduduk Lorong Abdi, Desa Sei Siur Pangkalansusu, Hamzah (47) supir, penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu, Yanik (40) penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, Ibrahim Jampok (45), penduduk Desa Pintu Air, Pangkalansusu, dan Ian (40) penduduk Desa Paya Tampak, Pangkalansusu.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat Basrah Pordomuan ketika dihubungi melalui telepon selulernya belum merespon terkait diciduknya anggota DPRD Langkat dalam kasus ini.

    Kepala BNN Langkat AKBP DR Ahmad Zaini kepada wartawan ketika ditemui di kantornya membenarkan penangkapan itu. “Kita belum ada data lengkap, nanti kalau udah lengkap akan kita informasikan. Kita juga sudah turunkan anggota untuk cek TKP, karena itu BNN Pusat yang melakukan penangkapan, tapi benar ada penangkapan”, katanya. (gemanusantara.org)

  • Ketua Umum PPP Romy Diperiksa KPK Kasus Suap RABDN 2018

    Ketua Umum PPP Romy Diperiksa KPK Kasus Suap RABDN 2018

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy untuk kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Romy akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kementerian Keuangan.

    “Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada ketua umum PPP Romahurmuziy dalam kasus dana perimbangan daerah ,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 20 Agustus 2018

    Febri mengatakan, Romy akan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kementerian Keuangan. Selain itu, kata Febri, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah, untuk tersangka yang sama.

    Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.

    KPK menyangka total uang Rp500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7 persen dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp25 miliar. (tempo.co)

  • Polsek Bengkunat Cokok Warga Pesta Narkoba di Kecamatan Ngambur

    Polsek Bengkunat Cokok Warga Pesta Narkoba di Kecamatan Ngambur

    Pesisir Barat (SL) – Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung berhasil mengamankan HD (36) warga Pemangku Gunungsari Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (19/8), sekitar Pukul 13.00 WIB.

    Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP. Tri Suhartanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor. LP/215/VIII/2018/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Kunat tanggal 19 Agustus 2018.

    Menurut Ono, berhasil ditangkapnya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Sumberagung  Kecamatan Ngambur persisnya dibelakang kantor Unit Pemadam Kebakaran (Damkar), tengah berlangsung kegiatan penyalahgunaan sabu-sabu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, saya dan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Ono.

    Dilanjutkan Ono, setibanya dilokasi ditemukan satu orang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisab berupa bong. “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Ono.

    Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu pirek atau kaca, satu botol atau bong yang berisi air. Selain itu, satu sedotan, dua plastik kecil yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu unit ponsel, satu bungkus rokok, dan pirex.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (net)

  • Oknum Perwira Tinggi Polri Diduga Terlibat Proyek Pembangunan RSP?

    Oknum Perwira Tinggi Polri Diduga Terlibat Proyek Pembangunan RSP?

    Karawang (SL) – Oknum Perwira Tinggi Polri diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Paru (RSP) Karawang. Hal ini diketahui salah satu mobil dinas dengan nomor polisi Perwira Polri hampir setiap hari berada di lokasi pembangunan proyek.

    “Betul pak, hampir setiap hari mobil dinas polisi merk Toyota Fortuner warna hitam berada di lokasi proyek,” ujar Hasan salah seorang warga Cikampek, Kabupaten Karawang, Minggu (19/8).

    Pantauan dilapangan, mobil dinas polisi itu kerap kali parkir di lokasi proyek RSP yang berada di Kecamatan Jatisari. Mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan peletakan baru pertama, bahkan hingga sekarang ini masih sering terlihat berada di lokasi tersebut. “Masyarakat taunya itu mobil polisi, bahkan dengan jenis mobil fortuner kami yakin itu adalah milik Perwira Polri. Paling tidak sekelas Kapolres,” kata warga lainnya.

    Diketahui, kendaraan dinas polisi itu kerap dibawa oleh seorang pelaksana lapangan proyek RSP yang bernama Rudi. Namun hingga saat ini belum jelas apakah orang tersebut Perwira Polri atau bukan?. “Kami tidak tau persis Pak Rudi itu polisi atau bukan, yang jelas mobil dinas itu selalu dibawa oleh Pak Rudi. Kalau tidak salah beliau selalu datang sendiri,” ungkap Hasan.

    Seperti diketahui, pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut sangat jelas mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

    Ironisnya, peraturan yang sudah ada itu tidak berlaku bagi pelaksanaan proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Salah satu contoh adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Paru yang menelan anggaran sebesar kurang lebih 150 Miliar Rupiah. (JPNEWS/net)

  • CBA Temukan Proyek Kominfo 2018 Disinyalir Bermasalah

    CBA Temukan Proyek Kominfo 2018 Disinyalir Bermasalah

    Jakarta (SL) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2018 menjalankan beberapa program terkait penyelenggaraan Asian Games. Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sedikitnya ada tiga proyek yang dijalankan Kominfo di tahun 2018 dan terindikasi bermasalah.

    Demikian dikatakan Koordinator CBA Jajang Nurjaman dalam siaran persnya, Senin (20/8). CBA merinci, yakni pertama, Proyek jasa penayangan konten sosialisasi Asian Games XVIII Tahun 2018 Durasi 30 Detik Melalui Media Bioskop Berjaringan Nasional. Dari anggaran yang disiapkan Rp 3,8 miliar, uang Negara yang dihabiskan sebesar Rp3.756.619.350.

    Kemudian, proyek sosialisasi Asian Games XVIII melalui aktivasi media digital dan event komunitas tahun 2018. Dari anggaran yang disiapkan Rp 4,2 miliar, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp3.956.477.800

    Ketiga, jasa penayangan konten Asian Games XVIII tahun 2018 melalui media luar ruang digital dan media alternatif dalam negeri. Dari anggaran yang disiapkan Rp3 miliar, uang yang dihabiskan sebesar Rp2.591.509.800.

    Proyek di atas, lanjut Jajang, menghabiskan anggaran sebesar Rp 10,3 miliar lebih, adapun satuan kerja yang bertanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. “Adapun temuan dalam tiga proyek ini, pertama perusahaan yang dimenangkan oleh pihak Kemkominfo selalu perusahaan yang sama yakni PT. Beework pariwara, beralamat di  Gedung sovereign Plaza Lt .5D, Jl Tb Simatupang Kav. 36 RT 002/RW 002 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Jajang.

    Karena PT. Beework pariwara selalu dimenangkan, CBA menilai janggal. Padahal dari nilai proyek yang ditawarkan kelewat mahal jika dibandingkan tawaran perusahaan lainnya. “Misalnya, Proyek Sosialisasi Asian Games XVIII melalui aktivasi media digital dan event komunitas tahun 2018. Tawaran yang diajukan PT. Beework sebesar Rp3,9 miliar lebih jauh lebih mahal dibanding PT Indo-AD senilai Rp3,5 miliar,” beber Jajang.

    “Dari tiga Proyek di atas saja potensi kebocoran Negara yang kami temukan mencapai Rp 846 juta. Berdasarkan temuan di atas kami mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait proyek Asian Games yang dijalankan Kominfo,” tandasnya. (jpnews/net)

  • Hotel Sheraton, Swiss-Belhotel dan Shabu Kitchen Diduga Curangi Pajak

    Hotel Sheraton, Swiss-Belhotel dan Shabu Kitchen Diduga Curangi Pajak

    Bandarlampung (SL) – Untuk mengurangi kecurangan pajak restoran dan hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memberlakukan pemasangan typing box di 10 hotel dan restoran di Bandar Lampung. Namun sudah beberapa bulan diberlakukan pemasangan alat tersebut masih saja ada kecurangan dari pemilik tempat hotel dan restoran. Yakni tidak menghidupkan typing box pada jam-jam jam tertentu.

    “Ya, dari 10 tempat yang kami pasang, ada 3 tempat yang sering mematikan typing box tersebut, hal ini dari pantauan kami selama pemasangan tersebut,”kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi , Minggu (19/8).

    Ia menjelaskan, tiga tempat tersebut yakni, Hotel Sheraton, Swiss-Belhotel, dan Restoran Shabu Kitchen di Mall Boemi Kedaton. “Tiga tempat tersebut sering mematikan typing box, kalau dari pantauan ya pada jam-jam sibuk mereka mematikannya. Sampai saat ini kami belum tau, mengapa mereka sering mematikan typing box,” ungkapnya, dilangsir kupastuntas.com.

    Padahal sambung dia, dengan pemasangan typing box, pihaknya bisa memantau tranksaksi dari pajak yang diberlakukan untuk hotel dan restoran tersebut. “Karena dengan typing box ini perolehan data yang kita terima akan lebih real, kelihatan jelas disana, transaksi nya langsung terlihat dan terkirim ke kita,”tandasnya.

    Terkait dengan tindakan dari Pemkot, Yanwardi mengatakan hal ini bisa sampai berujung pidana dari sektor pajak. Diketahui saat ini pajak dari rumah makan/Restoran mencapai 57 persen dari target yakni Rp60 miliar. Sedangkan untuk Hotel sudah mencapai 62 persen dari target Rp 42 miliar. (kps/nt/jun)

  • Pesta Miras, Tiga Warga Tewas di Gersik

    Pesta Miras, Tiga Warga Tewas di Gersik

    Gresik (SL) – Pesta minuman keras (miras) oplosan di telaga Desa Hulaan, Menganti, Gresik mengakibatkan 3 tewas warga Desa Hulaan, Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (19/8/2018). Ketiga korban tewas Riko Yakub (23), Andik kristanto dan M. Fendi Pradana (19) ini peracik atau pengoplos miras.

    Kronologis kejadian Kamis (16/8/ 2018) sekira pukul 17.30 wib selesai melihat pertandingan bola gala desa, di lapangan Desa Hulaan. Sekelompok pemuda sekitar 15 orang minum minuman arak jukrik, vodca, yang disiapkan oleh Fendi sampai dengan pukul 00.00 WIB.

    Pada Jumat (17/8/2018) lokasi kedua Pukul 00.00 Wib, Fendi bersama 6 orang pindah ke depan rumah Solikan. Namun sekira pukul 04.00 (pada saat solat subuh), penghuni rumah Solikan keluar rumah dan mengusir gerombolan pemuda tersebut.

    Lokasi ketiga sekitar pukul 04.00 sampai 09.00 Wib, Fendi bersama 6 orang lainnya berpindah ke telaga Desa Hulaan, Menganti, Gresik, yang jaraknya sekitar 300 meter dari warung Solikhan.

    Lokasi keempat Pukul 09.00 sampai 11.00 Wib dilanjutkan perta miras ke warung Sukis berjarak 500 meter. Saat adzan solat Jumat, pesta miras dihentikan. Selesai minum Riko, Andik Kristanto, dan M. Fendi pulang ke rumah masing masing.

    Pada Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, Fendi mengeluhkan sakit perut, mual dan muntah, penglinghatan kabur.

    Kemudian keluarga di bawa ke RS. BDH Kendung Surabaya, IGD di rujuk ke DR. Sutomo dan akhirnya meninggal, Mingu (19/8/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib. Kemudian pada pukul 23.00 Wib korban Andik di RS Islam Benowo, Minggu (19/8/2018) meninggal pukul 05.00 Wib dibawak kee RS Surya Medika Laban.

    Polsek Menganti – Polres Gresik dan perangkat desa berinisiatif mengkompulir warga-warga yang ikut minum miras dan dibawa ke RS Dr. Soetomo untuk dilakukan medical Check Up. Tujuannya untuk menghindari bertambahnya korban.

    Untuk sementara hasil Check Up kondisi mereka stabil. Adapun warga yang mengikuti check up sebanyak 23 orang.
    Sampai Minggu (19/8/2018) polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan penjualan miras, karena yang menyiapkan termasuk salah satunya meninggal dunia, Fendi. Demikian diinformasikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. (kongkrit.com)

  • Polsek Pondok Gede Tahan Ibu Hamil Atas Laporan Istri Seorang Jenderal?

    Polsek Pondok Gede Tahan Ibu Hamil Atas Laporan Istri Seorang Jenderal?

    Bekasi (SL)- Seorang ibu hamil 7 bulan berinisial Ft (22) mendekam di penjara Sel Polsek Pondok Gede, lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan seseorang yang diduga istri jenderal berbintang satu. Padahal kasusnya hanya gara gara jual beli Rp2,5 juta.

    Ft, didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta. Uli, anggota tim kuasa hukum dari LBH Apik Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika Ft yang merupakan orang tua tunggal beranak satu itu berjualan baju batik online melalui Facebook. Ft mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook. Di antara sejumlah pelanggannya, ada Dw yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran LBH Apik Jakarta.

    Dw memesan 10 baju batik dari Ft senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata Ft tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Alhasil, Dw mengultimatum Ft untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.

    Dw memberikan waktu satu jam kepada Ft setelah pembatalan untuk mengembalikan uang tersebut. Ft pun menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, Dw malah melaporkan Ft atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi.

    Tak lama, polisi menangkap dan menahan Ft. Uli juga menyampaikan, Ft dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya. FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP.

    “Dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Ft telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut,” kata Uli, kepada wartawan, dilangsir kompas.com, Senin (20/08/2018).

    Uli juga menyampaikan, LBH Apik menemukan kasus Ft ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu. LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini. “Relasi kuasa yang timpang antara Ft dan Dw yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Uli.

    Menurut dia, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. “Kan ada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatakan kalau nominal Rp2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan,” kata Uli.

    Adapun Pasal 2 Ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 itu berbunyi “Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.”

    Saat ini, Ft masih ditahan di Polsek Pondok Gede. Sidang kasus FT akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Bekasi setelah sebelumnya dijadwalkan pada 22 Agustus tetapi batal karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha. (kompas/nt/jun)

  • Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Lampung Utara (SL) – Usai menjalankan aksinya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang pemuda Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dicokok Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura, Senin dinihari, (20/08/2018), sekira pukul 00.15 WIB.

    Dua orang pemuda yang diduga kuat pelaku dalam perkara TP Curas pasal 365 KUHPidana tersebut, yakni Nano Nopriansyah, (23), warga Dusun Gilih Sari Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, bersama rekannya Emansyah, (21), warga Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

    Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., yang diwakili Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K, menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 974/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2018.

    “Atas dasar laporan korban, jajaran Satreskrim langsung olah TKP dan lakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing,” kata AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Senin, (20/08/2018).

    Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa curat tersebut terjadi pada Minggu, (19/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang ini dengan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kendaraan mereka dengan cara disetep (didorong dengan menjejakkan kaki pada step motor).

    “Kedua tersangka mulanya meminta tolong pada korban seakan-akan karena sepeda motornya macet. Sesampai di TKP, para pelaku merampas dompet dan HP milik korban,” terang Kasatreskrim Polrest Lampura.

    Dikatakannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa Hp dan dompet milik Korban serta kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan di Mapolrest Lampura guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)

  • Razia Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung Polresta Amankan 7 Pengunjung Positif Narkoba

    Razia Tempat Hiburan Malam di Bandarlampung Polresta Amankan 7 Pengunjung Positif Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, yang jatuh pada, Rabu (22/08/2018), Satres Narkoba Polresta Bandarlampung merazia tempat hiburan malam. Kegiatan itu sudah dilakukan selama dua hari, Kamis (16/08/2018) dan Sabtu (18/08/2018). Dari kegiatan itu petugas berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang urinnya positif.

    Hal itu diutarakan Kasatres Narkoba Polresta Bandalampung Kompol Muhammad Ali Muhaidori. Menurut dia, razia di tempat hiburan malam itu akan gencar dilakukan. “Fokus razia ini adalah tempat hiburan malam yang ada di kota Bandarlampung. Hal ini sudah berulang kali kami lakukan. Bukan kali ini saja. Karena ke depan adalah Idul Adha, kami ingin memberi kenyamanan bagi masyarakat,” tuturnya, Minggu (19/08/2018).

    Ia menjelaskan, Kamis (16/08/2018) malam, petugas mengamankan lima orang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam yang ada daerah Teluk Betung Selatan. Urin mereka positif mengandung narkotika. “Pada malam pertama, kita berhasil amankan lima orang pengunjung di tempat hiburan malam, setelah dilakukan test urine kelimanya positif sehingga diamankan ke Mapolresta Bandarlampung,” terangnya.

    Kemudian, lanjutnya, Sabtu (18/08/2018), petugas berhasil mengamankan dua orang pengunjung yang urinnya positif mengandung narkotika. “Jadi sudah tujuh yang kita amankan, urine mereka semua positif mengandung narkoba. Untuk saat ini, ketujuhnya masih kami amankan untuk diperiksa,” katanya.

    Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan BNNP Lampung untuk melakukan rehabilitasi kepada ketujuh pemakai yang tertangkap. “Kita akan koordinasi dengan BNNP guna melakukan rehabilitasi kepada mereka,” ucapnya. (kps/nt/yan/jun)