Kategori: Kriminal

  • Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Pura-Pura Minta Bantu Dorong Motor, Malah Rampas Dompet dan Ponsel

    Lampung Utara (SL) – Usai menjalankan aksinya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang pemuda Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, dicokok Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura, Senin dinihari, (20/08/2018), sekira pukul 00.15 WIB.

    Dua orang pemuda yang diduga kuat pelaku dalam perkara TP Curas pasal 365 KUHPidana tersebut, yakni Nano Nopriansyah, (23), warga Dusun Gilih Sari Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, bersama rekannya Emansyah, (21), warga Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

    Kapolrest Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., yang diwakili Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K, menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 974/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2018.

    “Atas dasar laporan korban, jajaran Satreskrim langsung olah TKP dan lakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing,” kata AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Senin, (20/08/2018).

    Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa curat tersebut terjadi pada Minggu, (19/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang ini dengan meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan kendaraan mereka dengan cara disetep (didorong dengan menjejakkan kaki pada step motor).

    “Kedua tersangka mulanya meminta tolong pada korban seakan-akan karena sepeda motornya macet. Sesampai di TKP, para pelaku merampas dompet dan HP milik korban,” terang Kasatreskrim Polrest Lampura.

    Dikatakannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa Hp dan dompet milik Korban serta kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan di Mapolrest Lampura guna penyidikan lebih lanjut. (ardi)

  • Ada Oknum Kepsek Disinyalir Berpoligami Tanpa Ijin

    Ada Oknum Kepsek Disinyalir Berpoligami Tanpa Ijin

    Rejang Lebong (SL) – Disinyalir ada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rejang Lebong yang berpoligami atau beristri lebih dari satu. Infonya, oknum Kepsek tersebut berpoligami tanpa seijin pejabat berwenang atau pimpinannya.

    Sementara, wanita yang dijadikan sebagai istri kedua oknum Kepsek tersebut juga berstatus sebagai guru di lingkungan sekolah tempat oknum Kepsek tersebut memimpin.

    Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Tarsisius Samuji, Sabtu (18/8) mengaku jika belum mengetahui hal tersebut.

    “Sejauh ini, saya sama sekali belum pernah memberikan ijin kepada Kepsek manapun untuk berpoligami. Justru info ini saya baru tahu kok,” ujar Samuji saat dikonfirmasi melalui telepon.

    Dijelaskan Samuji, sesuai aturan yang berlaku, PNS tidak dilarang berpoligami sepanjang memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.

    “Aturan yang harus dipatuhi oleh PNS jika ingin berpoligami yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45 tahun 1990,” ujar Samuji.

    Atas informasi tersebut, Samuji berencana akan mengecek kebenaran informasi tersebut dan jika benar, maka selanjutnya akan dilaporkan kepada Inspektorat dan Bupati Rejang Lebong.

    “Nanti kita cek. Ya kalau benar jelas akan kita tindak lanjuti. Jika benar sudah berpoligami atau menikah tanpa seijin atasan maka itu melanggar. Apalagi jika istri keduanya berstatus PNS itu sangat tidak dibenarkan secara aturan yang berlaku,” tegas Samuji.

    Berikut syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin berpoligami sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

    1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib ijin dari Pejabat.
    2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua / ketiga.
    3. Masalah  izin buang dalam ayat (1) penarikan secara tertulis.
    4. Dalam surat permintaan izin dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap untuk mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang

    Tambahan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990, bahwa ketentuan yang dipersyaratkan pada saat berkedudukan sebagai istri kedua /sepert/ pembatasan menjadi PNS. (net)

  • Diduga Sakit Hati dan Dendam Seorang Mandor “Habisi” Pengawasnya Dikamar Kontrakan

    Diduga Sakit Hati dan Dendam Seorang Mandor “Habisi” Pengawasnya Dikamar Kontrakan

    Banjarmasin (SL) – Malang nasib M Rahim alias Ahim (24), dirinya merenggang nyawa ketika sedang terlelap tidur dirumah kontrakannya di Jalan Jalan Goha, Desa Pasir Putih RT 3 RW 2, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 01.00 WITA.

    Ahim tewas dengan luka di lengan tangan hampir putus serta luka tebasan disekujur tububnya, ironisnya Ahim yang diketahui sebagai pengawas di PT Borneo Tala Utama (BTU) itu diduga dianiaya oleh bawahannya sendiri yang diketahui bernama Hadri alias Gondrong yang juga bekerja di PT BTU sebagai ceker atau mandor, Gondrong menghabisi pengawasnya menggunakan sebilah senjata tajam jenis Parang Mandau–Senjata Khas Kalimantan.

    Akibatnya, pengawas kelahiran kecamatan Kurau itu tewas ditempat dengan besimbah darah diatas kasur. Sementara si Gondrong warga Kecamatan Bati-batu itu langsung melarikan diri setelah menghabisi nyawa Ahim.

    Sementara itu menurut keterangan Hartono (25) salah seoarng saksi yang berada dilokasi Kejadian mengungkapkan kejadian bermula ketika pada hari Sabtu, (18/8/2018) sekitar pukul 01.00 WITA Ahim sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan saksi Hartono dan Hendri tidur di luar kamar. “Benar mas, saya lagi tidur siang diluar. Saya bangun karena ada suara gaduh dari kamar Ahim” kata Hartono kepada awak media ketika dihubungi melalui gawainya pada, Sabtu (18/8/2018).

    Ia dan temannya Hendri langsung lari keluar rumah karena ketakutan melihat pelaku membabi buta menghantamkan parang kepada korban Ahim. Sehingga kata Hartono, dirinya tidak mengetahui kejadian selanjutnya di dalam rumah. “Ketika saya dan warga yang lain kembali, Ahim (korban) sudah tergeletak tidak bernyawa lagi” ujarnya.

    Identitas Gondrong sebagai pelaku bertambah kuat setelah dua saksi lain Jamhari dan Jumani yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian sempat melihat Gondrong sedang berlari di jalan dan melepas baju yang dipakai kemudian membuangnya.

    Jajaran Polsek Kintap yang mendengar informasi lanhsung ketempat kejadian dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang mandau dalam kondisi berlumuran darah di depan rumah serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik Gondrong.

    Informasi dari para saksi-saksi, motif Gondrong membunuh Ahim diduga karena sakit hati oleh ucapan Ahim yang sering kasar kepada Gondrong. (net)

  • Kejari Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Bebas Empat Napi Politik Uang

    Kejari Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Bebas Empat Napi Politik Uang

    Bandarlampung (SL)-Meski sudah sepekan pengadilan Tinggi Tanjungkarang memvonis bebas empat terpidana kasus politik uang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, hingga hari ini Kejari Bandar Lampung belum menerima salinan putusan resmi keempat narapidana tersebut.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Idwin Saputra mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi perihal vonis bebas empat narapidana LP Rajabasa. “Sampai Jumat (17/8/2018), kemarin kami belum dapat konfirmasi masalah petikan putusannya, karena belum ada dikantor,” kata Idwin Saputra, Minggu (19/8/2018), dilangsir lampost.co,.

    Idwin mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat mengenai putusan tersebut, jika putusan telah diserahkan kepada Kejari Bandar Lampung. “Iya kami belum bisa berpendapat sebelum menerima vonis resmi dari pengadilan,” katanya.

    Sebelum empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang didakwa terlibat politik uang pilkada kini bisa bernafas lega. Hukuman penjara mereka batal ditambah setelah dinilai tak terbukti memberi dan menerima uang untuk tujuan memilih pasangan calon tertentu.

    “Membebaskan Masagus Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36), dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, serta memulihkan hak para terdakwa secara harkat dan martabatnya,” kata Riza Fauzi, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018)lalu.

    Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, empat napi Lapas Rajabasa itu langsung sujud syukur di lantai ruang sidang. Dalam vonis tersebut, keempat terdakwa dinyatakan tak terbukti membagikan dan menerima uang saat masa tenang Pilgub Lampung 2018 untuk tujuan memilih salah satu pasangan calon gubenur dan wakil gubernur.

    Ketua majelis hakim Riza menjelaskan, keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat politik uang pilkada. Ini seperti diatur dalam pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada Menjadi UU.

    Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum M Randy Al Kaisya menyatakan pikir-pikir.”Masih ada jangka waktu untuk melakukan upaya hukum sambil mempelajari putusan,” ujarnya.

    Dalam sidang tuntutan, Kamis (26/7/2018), empat napi tersebut dituntut hukuman penjara 3 tahun 2 bulan atau 38 bulan. Serta, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Apin, Suhaimi, dan Mawardi selaku terdakwa penerima uang, serta Masagus selaku terdakwa pemberi uang dijerat pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU Pilkada. (trb/lp/nt)

  • Kombes Bobby : Komplotan Perdagangan Orang Yang Ditangkap Dikenal Sadis

    Kombes Bobby : Komplotan Perdagangan Orang Yang Ditangkap Dikenal Sadis

    Bandarlampung (SL)-Komplotan pelaku perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Lampung digulung Polda Lampung. Tak hanya dari Bandar Lampung, komplotan pelaku eksploitasi orang lanjut usia dan penyandang cacat ternyata menculik korbannya dari Jakarta. Mereka tak segan mengancam akan membunuh jika korban menolak untuk mengemis.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung mengungkap hal itu. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka eksploitasi terhadap lima lansia dan penyandang cacat. “Sapon (tersangka) menculik Mamat dari Pasar Kramat Jati, Jakarta, lalu membawanya ke sini. Sapon memaksa korban mengemis dan menyetorkan hasilnya kepada dia,” kata Bobby, Jumat (17/8).

    Menurut Bobby, jika korban tidak mau maka korban diancam disiksa bahkan di bunuh. Ada satu fakta yang cukup mencengangkan dari hasil pemeriksaan.Korban bernama Dadang, beber dia, ternyata merupakan paman Sapon. “Kalau korban tidak mau, para tersangka mengancam akan menyiksa, bahkan membunuh,” imbuhnya

    Bobby menjelaskan, Sapon mempekerjakan Dadang dan Mamat alias Undur-Undur sejak tahun 2017 lalu. Dari korban, ia dan rekan-rekannya biasa menerima setoran hasil mengemis sekitar Rp 500 ribu per hari. “Tidak heran kalau para tersangka bisa beli sepeda motor dengan mudah.

    Mereka biasa dapat setoran dari korban kurang lebih Rp 500 ribu per hari,” kata Bobby. “Itu paling kecil. Bisa jadi sampai Rp 700 ribu atau lebih. Mereka (para tersangka) berbagi hasil setoran sesuai peran masing-masing,” imbuhnya.

    Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung membekuk total enam tersangka pada Rabu (15/8).Mulai dari tersangka Nanang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, hingga lima tersangka lainnya di markas mereka, sebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.

    Polisi mencatat komplotan eksploitasi terhadap lansia dan penyandang cacat ini beranggotakan 10 orang. Tim Jatanras masih memburu empat orang lain yang buron, masing-masing berinisial UJ (45), SD (20), WH (32), dan JM (20).

    “Ada empat orang yang DPO (masuk daftar pencarian orang), yang menurut keterangan para tersangka juga melakukan praktik serupa. Saat ini masih kami kejar. Sementara terkait nasib lima korban, Bobby menyatakan, pihaknya masih mencari keberadaan keluarga mereka,” katanya. (Rls/nt)

  • Saat Serahkan Remisi, Kakanwil KemenkumHam Lampung Akui Tak Maksimal Jalankan Tugas

    Saat Serahkan Remisi, Kakanwil KemenkumHam Lampung Akui Tak Maksimal Jalankan Tugas

    Bandarlampung (SL)-Penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat, 17 Agustus 2018, diwarnai dengan permintaan maaf Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono. Di depan para tamu undangan dan warga binaan, Bambang mengucapkan permohonan maaf karena belum maksimal menjalankan tugas.

    “Oleh sebab itu, masih beberapa kali membaca pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, bahwa di lapas dan rutan disinyalir masih ada penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan oknum pegawai,” sebut Bambang dikutif dari tribunlampung.co.id di hadapan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

    Menurut Bambang, hal itu lantaran keterbatasan petugasnya. Walau demikian, ia akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba. “Maka tidak ada toleransi bagi pegawai atau petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kami galakkan zero narkoba dan HP,” serunya.

    Bambang menyampaikan, jumlah narapidana dan tahanan di Lampung per 16 Agustus 2018 mencapai 8.555 orang, meliputi 6.043 narapidana dan 2.512 tahanan. “Kondisi ini mengakibatkan overkapasitas kurang lebih 215 persen. Karena kapasitas lapas dan rutan di Lampung hanya dihuni 3.970 orang. Sementara saat ini isinya 8.555 narapidana dan tahanan,” sebutnya.

    Oleh sebab itu, Bambang mengaku kekerungan tenaga dan menjadikan hal itu faktor seringnya lapas atau rutan ada peredaran dan penyalagunaan narkoba. “Tapi kami lakukan upaya agar overkapasitas ini teratasi, yakni dengan melakukan pembangunan gedung baru dalam lapas maupun rutan, melakukan pemindahan narapidana antar-UPT dalam Provinsi Lampung, memberikan proses pembinaan narapidana di luar lapas melalui program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” beber Bambang.

    Untuk itu, lanjutnya, melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 lapas dan Rutan se-Provinsi Lampung adalah 3.469 orang. “Ini artinya 55 persen dari wbp mendapat remisi. Dengan rincian, remisi umum I (RU I) sebanyak 3.326 orang. RU I ini diberikan remisi, namun masih menjalankan masa hukumannya, dengan kata lain pengurangan hukuman,” sebut Bambang.

    Lalu remisi umum II (RU II) sebanyak 143 orang. Artinya, hari ini napi tersebut akan langsung dibebaskan. Bambang menambahkan, wbp di Provinsi Lampung tidak hanya berdiam diri, tidur, dan makan. ”Tapi, tugas kami memberikan pembinaan kepada mereka. Sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan menghidupi diri sendiri. Syukur-syukur mengisi pembangunanan,” tandasnya.

    Penyerahan remisi ini dihadiri Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bactiar Basri. Remisi diserahkan Ridho secara simbolis kepada dua warga binaan. (N/R3)

  • Lagi, Tiga Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan

    Lagi, Tiga Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan

    Malang (SL)-Keracunan minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi. Setidaknya tiga orang tewas di Telaga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akibat menenggak miras racikan.

    Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kasus miras oplosan semula terjadi pada Kamis (16/8). Sekitar 15 pemuda dilaporkan telah menyiapkan minuman berupa arak jukrik dan vodca pada Kamis malam. Pemuda yang menyiapkan racikan minuman tersebut, yakni M. Fendi Pradana (19).

    “Pada Jumat pukul 00.00 WIB, Fendi dan enam orang pindah ke depan rumah saudara S. Namun pada pukul 04.00 WIB (pada saat shalat subuh), penghuni rumah S keluar rumah dan mengusir gerombolan pemuda tersebut,” ujar Wahyu melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Ahad (19/8).

    Selanjutnya, pesta miras berlanjut hingga pukul 09.00 WIB pada Jumat (17/8) di Telaga, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Setelah berpindah ke tempat lain, pesta miras akhirnya dihentikan sekitar waktu salat Jumat.

    Dampak miras baru terasa pada Sabtu (18/8), terutama dialami oleh tiga pemuda, Riko Yakub (23), Andik kristanto danM. Fendi Pradana (19). Ketiganya mengeluhkan sakit perut pada Sabtu malam (18/8) lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun sayangnya ketiga pemuda ini dilaporkan meninggal dunia pada Ahad (19/8).

    Atas kasus ini, Polres Gresik dan perangkat desa berinisiatif mengumpulkan warga-warga yang ikut minum miras. Seluruhnya dibawa ke RS Dr. Soetomo untuk dilakukan pemeriksaan demi menghindari bertambahnya korban. “Untuk sementara hasil check up kondisi mereka stabil,” tambahnya.

    Kasus korban miras oplosan terus berulang. Meski korban sudah berjatuhan, namun para pecandu miras tak juga jera. Pada April lalu, setidaknya 34 orang tewas akibat miras oplosan yang terjadi di sejumlah tempat terpisah. (rep/nt/jun)

  • Tampar Istri di HUT RI, Suami Langsung Masuk Bui

    Tampar Istri di HUT RI, Suami Langsung Masuk Bui

    Pontianak (SL)-Terlibat kekerasan dalam rumah tangga, Hsn (33), warga Tanjungraya, haarus berurusan dengan Polisi. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap Hsn, karena menganiaya istrinya, di Gang Bersama, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan  Pontianak Timur, Sabtu (18/8/18)

    Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Iptu Sarjono mengatakan tersangka kita tangkap, atas laporan korban, tak lain adalah istrinya sendiri. Kejadian bermula saat saat korban LiLi (32), baru pulang kerja dari Pasar Sudirman. Lili dan Hasan kemudian terjadi cekcok mulut dengan tersangka, dan sang suami langsung memukul dengan tangan kosong di bagian muka dan tangan, hingga korban mengalami memar pada bagian mata dan tangan,

    “Korban atasn mana Lili kemudian melapor ke Polsek Pontianak Timur, setelah menerima laporan dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, petugas bergerak dan manangkap pelaku,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur  Iptu Sarjono beserta Anggotanya melakukan penangkapan terhadap HSN berdasarkan Laporan tanggal 17 Agustus 2018 tentang KDRT. “Saat anggota datang ke kediamannya, Tersangka kini diamankan, di Polsek Pontianak Timur Guna melakukan Penyidikan lebih lanjut,” katanya. (hen)

  • Polisi Gerebek Rumah Pelaku Human Trafficking di Bandarlampung

    Polisi Gerebek Rumah Pelaku Human Trafficking di Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus kelompok pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan motif memperkerjakan secara paksa orang tua cacat dan dalam kondisi sakit untuk mengemis dibeberapa titik di wilayah Kota Bandarlampung.

    Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Polisi meringkus enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, NN (19), EK (32), HMN (23), FN (18) sebagai anggota dan dua pelaku lagi DPO. Keenamnya diringkus disebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, pada Rabu (15/8) malam.

    Motif dari enam pelaku ini dibagi-bagi, ada yang menentukan tempat dan ada juga bertugas menjemput menggunakan sepeda motor. Selain menagkap komplotan para pelaku. Polisi pun mengamankan lima orang korban yang telah dijadikan pengemis.

    Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tetangga rumah milik pelaku yang berinisial IA (32) bahwa memang benar ia melihat petugas kepolisian dari Polda Lampung melakukan penggerebekan rumah milik pelaku berinsial SN.

    “Benar tadi malam ada penangkapan. Namun, saya juga kurang tahu pelaku ditangkap kenapa,” ujarnya kepada radarlampung.co.id.

    Dan memang selama ini, ia sering melihat ada beberapa orangtua dengan keadaan cacat fisik diantar dan dijemput. “Kalau sering lihat mah, sering mas. Ada yang cacat. Mereka itu bukan warga sini juga,” tandasnya. (net)

  • Penggal Kepala Tetangga Lalu Teriak Merdeka Dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

    Penggal Kepala Tetangga Lalu Teriak Merdeka Dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

    Kalimantan Selatan (SL)Seorang pria, Lahmudin alias Udin, tega memenggal kepala tetangganya, Labainah, yang sedang persiapan hajatan. Peristiwa itu terjadi saat Udin dan istrinya membantu Labainah, yang sehari hari berprofesi sebagai tukang urut,persiapan hajatan, Medio Rabu (15/8).

    Sore itu, Udin mengajak istrinya pulang dulu, untuk sholat berjamaah dirumah. Tapi istrinya menolak. Si Udin diduga kesal dan Emosi. Istrinya memilih berada dirumah korban. Udin gelap mata, lalu mengambil parang dan menebas kepala pemilik rumah. Dalam dua ayunan kepala terputus dari badan.

    Informasi di Hulu Sungai Utara menyebutkan Udin lalu menenteng kepala korban, sambil berlari dan berteriak medeka, dan menyanyikan lagu Indonesia raya. Udin membuang kepala dan parang yang digunakan kedalam sungai. Warga yang gempar lalu menghubungi kepolisian terdekat, dan mengamankan Udin. “Saya tebas dua kali di kepala dan langsung putus. Kepala saya angkat dan bawa keluar. Sambil teriak merdeka dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Udin di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/8), dilangsir JPNN

    IIronisnya, Lahmudin alias Udin terlihat tidak menyesal ketika menceritakan perbuatan kejinya memenggal kepala tukang urut bernama Labainah. Pria asal Bararawa, Kalimantan Selatan, itu justru sering menebar senyum saat menceritakan kronologis tindakan. Bahkan, Udin sering menebar senyuman menceritakan motifnya membunuh Labainah.

    Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, tersangka Udin dipisah dengan tahanan lain di penjara. Sebab, tahanan lain takut akan aksi pelaku. Pihaknya masih mendalami motif Udin membunuh Labainah. “Sebab, Udin selalu menyampaikan alasan yang berbeda-beda. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Udin. Hasilnya nanti kami sampaikan karena hasilnya belum keluar,” kata Agus. (jpnn/nt/jun)