Bandarlampung (SL)-Dua tahanan kabur dari Pengadilan Sukadana, Lampung Timur, dan Pengadilan Menggala, belum juga tertangkap. Tahanan Kejaksaan Negeri Menggala, terdakwa kasus asusila kabur pada Jumat (10/8/2018), usai menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Menggala.
Nyaris serupa dengan terdakwa yang di Lampung Timur, yang juga diketahui hilang usai menjalani sidang di pengadilan negeri Sukadana, Lampung Timur. ”Infonya ada satu tahanan kabur. Pas mau pulang ke rutan tahanan itu enggak ada lagi,” kata sumber disebutkan namanya, di Menggala, Jumat (10/8/2018).
Peristiwa kaburnya tahanan Kejari Menggala, atas nama Eko Susanto (28) sempat membuat geram Kasi Pidana umum (Pidum) M Bani Ginting, yang emosional saat dihubungi salah satu wartawan. M Bani sepertinya tidak terima, karena wartawan menghubungi Kajari. ”Kamu ini wartawan, apa maksud kamu ngehubungi Kajari. Kamu tau enggak saya tadi malam minep di hutan nyari orangnya,” ujar dia melalui telpon.
Kasi Pidum (Pidana Umum) Bani Ginting sempat melakukan klarifikasi kepada media se-Kabupaten Tulang Bawang di salah satu rumah makan komplek pemda, Selasa, 14/08/2018.
Bani Ginting mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Menggala membenarkan adanya salah satu tahanan yang melarikan diri saat usai melakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Menggala.
“Saya membenarkan adanya salah satu tahanan saat usai melakukan sidang tuntutan,tahanan itu salah satu tersangka perlindungan anak di bawah umur,” ujarnya terhadap media.
Diduga kaburnya Tahanan tersebut akibat kelalaian pihak pegawai kejaksaan, sehingga tahanan bisa leluasa melarikan diri dengan menaiki tembok belakang kejaksaan.
Menurut masyarakat setempat, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Tahanan sendiri merupakan terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur, TKP berada di Polsek Gedung Meneng Tulang Bawang, yang bersangkutan sendiri dituntut kejaksaan dua puluh tahun penjara.
“Terdakwa sepertinya masih remaja, terjerat kasus pemerkosaan dari Polsek Gedung Meneng, namanya Eko Susanto usia sekitar 28 tahun kabur usai menjalani sidang, mungkin terdakwa tidak di borgol atau dimasukkan ke dalam sel, sehingga bisa melarikan diri,” terang warga tersebut.
Sementara Tahanan Titipan Pengadilan dan Kejari Lampung Timur diduga kabur dari Gedung Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 8 Agustus 2018, sekitar pukul 4.30. Tahanan atas nama Solani, perkara pasal 363 KUHP itu sedang mengikuti siding sebagai terdakwa, dan dititipkan di Lapas Sukadana.
Informasi yang sinarlampung.com menyebutkan, Rabu (8/8), sebanyak 34 penghuni Lapas Sukadana dikeluarkan dari Lapas untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Terdiri dari 31 tahanan laki laki termasuk Solani, dan tiga tahanan perempuan.
Sekitar pukul 15.00, secara bergantian tahanan dikembalikan ke Lapas Sukadana. Kloter pertama saat dilakukan pemeriksaan aman dan lengkap. Lalu saat kloter kedua, dihitung dan diperiksa kurang satu orang.
Petugas kemudian berulang ulang memeriksa, siapa satu orang yang belum kembali. Dan Dari data dan catatan Solani tidak ada. “Mungkin tertinggal diruang tahanan pengadilan, sekitar pukul 4.40 kembali di Lapas, kurang satu. Tapi setelah dicek di pengadilan, sudah tidak ada lagi,” kata sumber di pengadilan Sukadana.
Pihak Lapas sempat menolak serah terima tahanan, karena jumlah tahanan berkurang satu. Namun, karena sudah bolak balik mencari dan satu tahanan tidak ada, maka sisa tanahan yang ada dimasukkan kembali ke sel Lapas.
Belum ada keterangan resmi baik dari pengadilan, Kejaksaan, maupun Lapas Sukadana, perihal kabar tahanan kabur itu. Petugas Lapas, kemudian berkordinasi dengan aparat Polres Lampung Timur untuk mencari tahanan yang kabur itu. (nt/Jun)