Kategori: Kriminal

  • Tikam Pengunjung Games Mesin Al Dicokok Polisi

    Tikam Pengunjung Games Mesin Al Dicokok Polisi

    Pontianak Timur (SL)-Polsek Pontianak Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sarjono, menangkap Al, kawasan Beting Pontianak Timur, terduka pelaku penganiayan hingga luka terhadap korban, M Akhayar Rivani (34), warga Ujung Pandang, Kecamatan Sui Jawi, Pontianak Kota, Selasa(14/8)

    Kanit Reskrim Iptu Sarjono mengatakan Al, menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam. Belum jelas motif pelaku menganiaya korban. Peristiwa terjadi hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22:30 wib lalu di Jl. Kampung Dalam Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

    “Saat itu korban sedang berjalan kedalam Beting sedang bermain mesin, dan ketika korban selesai dari tempat bermain mesin tersebut tiba-tiba tersangka Al yang berada di samping pintu keluar mesin menghampiri korban, sambil memegang pisau dan menyerang korban. Hingga korban mengalami luka robek pada bagian tangan,” katanya.

    Korban yang kaget tidak melawan dan langsung melarikan dirinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur, “Terima laporkan, kita langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap pelaku, dan bersembunyi dirumahnya,” katanya.

    Selanjutnya, kata Kanit,  tersangka dibawa dan di amankan Kepolsek Pontianak Timur berikut barang bukti satu bilah pisau gagang warna coklat panjang kurang lebih 30cm, dan satu buah sarung pisau warna coklat. Tersangka ditahan guna proses lebih lanjut. (hen)

  • Polres Tuba Sita 36 Bungkus Sabu dari Bandar Narkoba di Banjar Margo

    Polres Tuba Sita 36 Bungkus Sabu dari Bandar Narkoba di Banjar Margo

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HA alias JA (38), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satresnarkoba hari Selasa (14/8/18) sekira pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.

    “HA alias JA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby.

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

    “Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku ada di rumah, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.

    “Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil mengamankan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, 4 bungkus klip plastik sedang, timbangan digital merk CHQ HWH dan HP (handphone) nokia”, tambahnya.

    “Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (Robert)

  • Diduga Aniaya Anak Kandungnya, Pasutri Diamankan Polisi

    Diduga Aniaya Anak Kandungnya, Pasutri Diamankan Polisi

    Mamuju (SL) – Unit Reskrim Polsek Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, akhirnya berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang diduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak, Selasa, 07/08/18.

    Diketahui penangkapan terhadap Pasutri tersebut, dilakukan usai menerima laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mamuju Tengah, terkait “F” (11) yang dirawat dirumah sakit akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kedua orang tuanya.

    Kapolsek Tobadak Ipda H. Mino mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya dengan mengatakan bahwa korban “F” mengalami alergi makanan sehingga muncul luka – luka tersebut.

    “Kedua orang terduga pelaku di duga berbohong karena pada saat dilakukan pemeriksaan, keterangan mereka berbelit – belit dan bukti awal yang didapat dilapangan seperti luka yang dialami korban tidak sesuai dengan pengakuan terduga pelaku yang mengatakan kalau korban Alergi makanan,” ucap Ipda.H.Mino.

    Selain itu ia juga menambahkan, kedua orang Pasutri tersebut, telah di amankan di Mapolsek tobadak untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun untuk korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mateng akibat luka terbuka dan memar yang ada di sekujur tubuhnya.

    “Kedua orang terduga pelaku telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit “,tutupnya. (mediaekspres)

  • Bandar Narkoba di Lapas Perintahkan “Bunuh” Sekeluarga di Makassar

    Bandar Narkoba di Lapas Perintahkan “Bunuh” Sekeluarga di Makassar

    Makassar (SL) – Satu Keluarga yang berjumlah 6 orang di Makassar tewas dengan cara dibakar oleh sekelompok pemuda. Para pelaku diduga diperintahkan oleh seorang bandar narkoba dari dalam lapas. Diketahui, salah seorang anggota keluarga yang menjadi korban memiliki utang piutang narkoba kepada bandar yang berada di lapas, atas nama Daeng Ampuh.

    “Itulah kemudian menjadi penyebab mengapa yang bersangkutan (Daeng Ampuh) menyuruh melakukan pembakaran. Karena almarhum Fahri tidak membayar narkotika yang diambil dari tersangka Akbar Ampuh sebanyak 9 paket,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sulsel, Minggu (12/8/2018).

    Fahri yang merupakan anak dari Haji Sanusi dan Bondeng diketahui memiliki utang jutaan rupiah karena memesan narkoba kepada Daeng Ampuh.

    Karena tidak kunjung membayar utangnya, Daeng Ampuh lalu meminta kepada Andi Ilham untuk datang menagih dan juga memerintahkan untuk membakar rumah korban. “Kita berkoordinasi dengan pihak Lapas dan ditemukan timbangan narkotika. Kemudian ditemukan ada empat HP,” ucapnya.

    Andi Ilham tidak sendiri, dia ditemani oleh Wandi, Haedir dan Riswan Idris. Satu pelaku lainnya saat ini masih buron. “Pelaku bernama Rahman atau Appank yang saat ini masih DPO,” kata Irwan.

    Sebelumnya, keluarga korban Abdul Aziz (62) mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di rumah kerabatnya itu diduga terkait perselisihan antarpemuda dan terkait utang piutang. Informasi yang dapatkan detikcom, utang piutang itu terkait soal narkoba.

    Dikatakannya, salah satu Korban yaitu Fahri sebelum meninggal sempat berselisih dengan beberapa pemuda. Dia diminta untuk melunasi utangnya yang berjumlah jutaan rupiah. “Fahri ada yang cari beberapa hari lalu diminta bayar utang. Saya tidak tahu utang apa,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya di Jalan Tinumbu, Makassar. “Pemuda-pemuda itu ada yang bawa badik,” tambahnya.

    Enam orang korban yang tewas terbakar adalah pasangan suami isteri Sanusi (70) dan Bondeng (65), anaknya Musdalifa (30), Fahri (24) dan Namira (24) serta cucunya Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.  (detik.com)

  • Ribut Uang Sewa Kontrakan, Bokir Bakar Rumah Adik Kandung

    Ribut Uang Sewa Kontrakan, Bokir Bakar Rumah Adik Kandung

    Medan (SL) – Pembagian uang sewa kontrakan rumah yang tidak sesuai dengan keinginannya membuat Gloriyanto Ginting alias Bokir (34) warga Jalan Jamin Ginting, Km 11 No 53 Kelurahan Simpang Selayang Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, menjadi gelap mata. Saat Herpance (33) adik kandung Bokir pergi ke rumah mertuanya, Selasa (7/8) sekira pukul 02.30 Wib, disaat itulah Bokir mendatangi kediaman adik kandungnya untuk membakar rumahnya.

    Dengan bermodalkan kunci serap rumah adik kandungnya, Bokir masuk melalui pintu belakang. Saat berada didapur, Bokir yang sudah mempersiapkan dua botol minyak pertalite, mancis dan pisau cutter, langsung menyirami pertalite kebagian dapur, kamar dan lemari pakaian.

    Namun nahas menimpa Bokir, saat menghidupkan mancis, api tiba tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.

    “Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orangtuanya kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa  kontrakan adekku yang perempuan. Herpance  aku tegur, namun dia tidak terima, keesokan harinya dia mendatangi aku di bengkel sambil marah marah. Pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya,” sebut Bokir saat ditemui wartawan.

    Tertangkapnya Bokir dari persembunyiannya oleh Kepolisian berdasarkan laporan Herpance ke Polsek Delitua yang tidak rela rumahnya dibakar.  “Pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang. Pada hari Kamis (9/8) malam jam 21:00 WIB, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8).

    Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini, saat ini tersangka sedang diperiksa dan akan diganjar dengan pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (net)

  • Tiga Warga Balam Tertangkap di Stasiun Kereta Api Kotabumi, Diduga Hendak Pasok Shabu-Shabu

    Tiga Warga Balam Tertangkap di Stasiun Kereta Api Kotabumi, Diduga Hendak Pasok Shabu-Shabu

    Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

    Penangkapan ketiga orang tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Tim Satresnarkoba Polrest Lampura berhasil mengamankan ketiga orang tersangka, pada Senin dinihari, (13/08/2018), sekira pukul 00.20 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Stasiun Kereta Api Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

    Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolrest Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis shabu.

    “Memang benar, jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap tiga org tersangaka yang diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap tiga orang tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Kasatres Narkoba, Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Senin, (13/08/2018).

    Dijelaskannya, penangkapan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan LP / 952 / VIII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.

    Adapun identitas ketiga tersangka, yaitu Incik Satriono, (38), warga Jalan Banten Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat, Bandar Lampung; Evan Halason Sitohang, (27), warga Perum Bakung Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung; dan Otha Prenasia, (27), warga Jalan Hj. Jubaidah Kel. Bakung, Kec. Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

    “Sementara itu, Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Andri Gustami.

    Barang Bukti yang turut diamankan berupa 2 (dua) paket besar shabu; 1 (satu) paket kecil shabu; 1 (satu) buah isolasi; 1 (satu) kotak rokok malboro. (ardi)

  • Motor Terparkir Depan Rumah Digasak Pencoleng, Pelaku Berhasil Tertangkap

    Motor Terparkir Depan Rumah Digasak Pencoleng, Pelaku Berhasil Tertangkap

    Lampung Utara (SL) – RAP (19), pemuda warga Dusun Ujan Mas Desa Sinar Mas Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ini harus berurusan dengan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Polsek Tanjung Raja usai menerima laporan yang tertuang dalam LP / 75 / VIII / 2018 / Polda LPG / Res LU / Sek TJ Raja, tgl 10 Agustus 2018, atas nama pelapor Andi Novandi, (37), warga Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kab. LU.

    Diketahui, peristiwa terjadinya pencurian dengan pemberatan ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kec. Tanjung Raja Kab. Lampura, dengan waktu kejadian pada Jum’at, 10 Agustus 2018, sekira pukul 18.30 WIB.

    Ketika itu, korban yang baru saja tiba dikediamannya, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 6858 BUD warna hitam. Tak lama berselang, saat dirinya hendak kembali keluar rumah, dirinya mendapati sepeda motor tersebut sudah raib. Setelah berupaya mencari, namun kendaraann tersebut sudah tidak dapat ditemukan. Lantas, korban beserta orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja Kab. Lampura.

    Usai mendapati laporan, jajaran Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin dinihari, (13/08/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

    Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, membenarkan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud.

    “Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Raja yang dibantu warga Desa Cahaya Negeri Kec. Abung Barat berhasil mengamankan pelaku RAP dikarnakan mencurigakan dan ditemukan satu set konci T dan 3 anak kunci,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, saat dikonfirmasi, Senin, (13/08/2018).

    Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengaku telah melakukan TP Curat di Dusun V Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kec. Tanjung Raja.

    “Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja. Saat ini TSK berikut BB telah diamankan di Polsek Tanjung Raja dan sedang dalam proses Penyidikan,” tuturnya.

    Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) set konci liter T dengan 3 (tiga) buah anak kunci. (ardi)

  • Terduga Pencuri Kesetrum di Pagar Kebun Bonsai Polisi Akan Panggil Pemilik Kebun

    Terduga Pencuri Kesetrum di Pagar Kebun Bonsai Polisi Akan Panggil Pemilik Kebun

    Kalianda (SL) – Mayat Wahyudi (24) warga Desa Penengahan Rt/Rw.002/003 Kecamatan Penengahan, tergeletak di pagar kebun bonsai milik Alfian Juhri warga Dusun III, Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Lamsel. Polisi akan periksa pemilik.

    Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan melalui Kapolsek Kalianda AKP Haryono mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik kebun bonsai untuk dimintai keterangan terkait penemuan mayat tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan panggil si pemilik kebun untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

    Ketika ditanya kapan akan di panggil Kapolsek ini belum bisa memastikan dan akan berkoordinasi dulu dengan jajarannya. “Saya konfirmasi ke penyidiknya dulu kapan di panggilnya” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya pagi buta warga Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda digegerkan atas penemuan mayat laki laki yang sudah kaku ditengah kebun bonsai milik warga setempat yang dikelilingi kawat dialiri Listrik.

    Diduga pelaku yang akan melakukan pencurian itu pada saat akan mengambil tanaman Bonsai tersebut tersentrum dan langsung meninggal dunia. (net)

  • Konsumen Keluhkan Pelayanan Leasing FIF Lampung Dan Merasa Tertipu

    Konsumen Keluhkan Pelayanan Leasing FIF Lampung Dan Merasa Tertipu

    Bandarlampung (SL)- Luky Yanovi warga Natar, Lampung Selatan mengaku kesal dan merasa tertipu setelah menganggunkan BPKB mobil sedan Lencen Evo tahun pembuatan 1998 selama 4 tahun, dengan pinjaman Rp 45 juta, selama 4 tahun, harga OTR mobil itu sebesar Rp70 juta.

    Untuk cicilan dibebankan Rp 1,920.000 perbulan. Pun Luky pernah telat membayar hanya beberapa hari, dari tahun 2017 mobil dipegang konsumen, untuk pelunasan kata dia, seharusnya pada bulan Mei 2018, namun kurang satu angsuran berhubung ada masalah sengaja ditunda pelunasannya, setiap tanggal 3 jatuh tempo pembayaran.

    “Karena telat beberapa hari, kemudian ada dari pihak FIF yang mengaku bernama, Andi, Anto, Nanda, Heri, dan Adi mengambil uang angsuran dan uang denda sebesar Rp35.000 ke rumah. Saya bayar cash,” cerita Luky, Sabtu (11/08/2018).

    Luky mengaku terkejut sewaktu mau membayar angsuran terakhir dan ada tunggakan Rp7,6 juta. “Saya tanyakan denda kok sampai Rp 7,6 juta,” imbuhnya.

    Luky mengaku pernah menanyakan soal denda yang membengkak pada pihak FiF, namun pihak FIF tidak mau bertanggungjawab atas ulah para penagih angsuran tersebut, yang telah membuat debitur atau konsumen telat hingga berbulan-bulan.

    “Konsumen merasa dirugikan hingga jutaan rupiah. Selaku konsumen sangat keberatan untuk membayar denda sebesar itu padahal saya merasa lancar meskipun telat hanya hitungan hari tidak sampai berbulan-bulan,” paparnya. (red)

  • Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Pabrik Sabu Kualitas Impor

    Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Pabrik Sabu Kualitas Impor

    Jakarta (SL) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba. Setelah membongkar sindikat jaringan Internasional Malaysia-Indonesia, Kali ini, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz, pihaknya berhasil membongkar keberadaan sebuah pabrik sabu rumahan di bilangan Tangerang Banten. Pabrik sabu rumahan itu berada di Perumahan Metland Jl Kateliya Elok II No 12B, Cipondoh, Kota Tanggerang.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, SIK MH mengatakan, terbongkarnya pabrik sabu rumahan ini berdasarkan informasi serta kecurigaan masyarakat yang resah terhadap aktifitas pelaku.

    Dari lokasi, selain mengamankan satu orang pelaku berinisial A-W alias Phengchun yang merupakan pemilik sekaligus pembuat Narkoba Jenis Sabu, polisi juga menyita sejumlah bahan kimia dan alat pembuat sabu.

    “Meski produksi rumahan, kualitas sabu yang dihasilkan sama dengan kualitas impor, seperti 30 kg sabu yang ditangkap sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/8/2018).

    Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan, dari hasil penyidikan, aktifitas haram tersebut di lakukan AW alias Phengchun sejak Mei 2017 lalu.

    Di dalam rumah, terdapat sebuah laboratorum yang dibangun pelaku untuk memproduksi sabu dengan metode fosforisasi, yang dimulai dari obat tablet dengan ekstraksi efidrin, selanjutnya efidhrin tersebut diolah sehingga menjadi sabu.

    “Di lokasi penggerebekan, kami mendapati barang bukti berupa hasil produksi sabu yang baru setengah jadi berjumlah 1 kilogram, selain itu juga didapati barang bukti berupa hasil produksi Sabu yang sudah jadi dan siap edar berjumlah 500 gram, serta sejumlah bahan peracik Sabu,” tambah Erick.

    Masih dikatakannya, dari jumlah prekursor yang tersedia di TKP diperkirakan pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 10 hingga 15 kg, dengan omzet Miliaran rupiah.

    Berbekal pengalaman pernah meracik dan memproduksi Sabu, pelaku akhirnya membuat bahan Sabu sendiri produksi asli Indonesia, yang bahan-bahannya ia racik sendiri dan membangun laboratorium sendiri di dalam rumahnya, dan memproduksi Sabu dengan kualitas yang sama dengan produksi Sabu kualitas Impor. Setiap selesai memproduksi sabu oleh tersangka akan dicoba sendiri dengan cara menggunakanya

    “Tersangka mengakui menjual sabu hasil racikannya dengan harga Rp 700.000,- per gram dan mengedarkannya di sekitar jakarta dan tangerang,” Kata Kasat Narkoba

    Barang bukti yang berhasil disita antaranya 16 Box obat tablet obat tablet dengan ekstraksi efidrin warna pink yang berisi 3200 butir, 1 bungkus plastik transparan berisikan tablet warna putih dengan berat brutto 5000 butir, 5 buah wadah plastik masing-masing berisikan padatan warna putih diduga bahan utama pembuat shabu Ephedrin.

    Dengan berat brutto 1 kg, 13 box plastik soda api plastik berat brutto 3796 gram, 2 botol kaca warna coklat masing2 berisikan kristal warna ungu ( Yodium ) dengan berat brutto 1000 gram, 1 buah nampan kaca dan 1 bungkus plastik masing-masing berisikan serbuk warna kecoklatan ( Fosfor ) dengan berat brutto 1312 gram.

    Lalu 3 buah dirigen masing2 berisikan cairan warna kemerahan ( HCL ) sebanyak 20 liter, 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( Toluen) sebanyak 5 liter, 1 buah dirigen warna biru yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 10 liter, 1 buah dirigen warna abu – abu yang berisikan cairan bening ( Toluen ) sebanyak 20 liter, 4 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( HCL ) sebanyak 20 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan kehitaman ( HCL ) sebanyak 5 liter, 2 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening (ACETONE ) sebanyak 8 liter.

    Ditambah 1 buah dirigen transparan yang berisikan cairan bening ( ALKOHOL ) sebanyak 5 liter, 2 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan padatan warna putig abu – abu (Limbah Napacine ) dengan berat brutto 10.000 gram, 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 5,25 gram, 1 buah nampan glass yang berisi kristal coklat dengan berat brutto 9,61 gram, 1 buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,28 gram`

    Satu buah nampan plastik yang berisikan kristal coklat dengan berat brutto 2,82 gram, 1 buah botol berbentuk labu refliks terangkai dengan selang air, 1 buah botol berbentuk labu berisikan cairan warna coklat dengan kompor pemanas dan selang, 2 buah beaker glass masing2 terdapat sisa2 kristal, 6 buah corong plastik warna merah dan hijau, 2 buah kondensol, 1 buah timbangan, 2 buah air pump, 1 buah kompor listrik, 1 buah thermometer, 1 buah wadah tutup thermos warna putih yang di duga berisikan kristal sabu.

    Lainnya, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah cangklong dan 1 pipa kaca, 6 buah Hp, 2 buah buku tabungan bank BCA atas nama Antonius Wongso, 2 unit motor satria warna biru dan beat warna putih, 1 unit mobil CRV warna abu2. “Sementara total prekursor yang diamankan adalah , ephedrin 1 kg, soda api 5000 gram, yodium 1000 gram, fosfor 1312 gram, HCL 50 Liter, Toluen 40 Liter, Acetone 10 Liter, dan Alkohol – 5 Liter,” Tandasnya.

    Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (rls/net/jun)