Kategori: Kriminal

  • Polres Metro Jakarta Barat Grebek Pabrik Sabu Rumahan

    Polres Metro Jakarta Barat Grebek Pabrik Sabu Rumahan

    Jakarta (SL) – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu, di Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II, No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

    Saat petugas masuk ke rumah tersebut, didapati seseorang berinisial AN. Setelah diperiksa, AN merupakan mantan narapidana kasus narkoba pada 2010 lalu.

    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengaku masih akan melakukan pengembangan usai penggerebekan tersebut. “Kami masih mendalami. Pelaku kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/8).

    Selain mengamankan bahan dan alat pembuat sabu, petugas juga menyita sabu siap edar. “Rencananya besok Rabu (8/8). Kami akan menggelar press rilis di lokasi kejadian,” ungkapnya.  (net)

  • Lapor Kapoltabes, Warga Teluk Betung Barat Resah Nyaris Tiap Hari Ada Maling

    Lapor Kapoltabes, Warga Teluk Betung Barat Resah Nyaris Tiap Hari Ada Maling

    Bandarlampung (SL) -Warga desa Sukamaju, Teluk Betung Barat dibuat resah lantaran pencuri hampir setiap hari berajsi, dan menggasak barang berharga serta perabotan milik warga serta pedagang makanan.

    Menurut Tuti, warga Sukamaju, dirinya tak bisa berbuat apa-apa lantaran harta bendanya digasak oleh para pencuri, bukan hanya sekali namun berkali-kali.

    “Tabung gas saya dicuri kemarin malam. Padahal sebelumnya pencuri juga sudah mengacak-acak tetapi tidak ada yang dicuri,” bebernya kepada awak media, Sabtu (4/8/2018).

    Sementara, dari penelusuran awak media dilapangan. Pemilik pondok istana Ikan Bakar di Jalan Laksamana R.E Martadinata juga mengalami hal yang sama, bahkan jadi langganan.

    Rumah makan ini jadi langganan maling sejak berdiri ditahun 2012.

    Menurut pemilik rumah makan Pondok Istana menuturkan, kejadian malam ini termos nasi yang diletakan ditempat usahanya juga digasak pencuri.

    Beberapa hari yang lalu juga peralatan usahanya seperti kompor gas, tabung gas besar bahkan ikan yang berada didalam kulkas juga digasak maling.

    “Sampai sepatu dan dompet berisi uang milik anak saya juga diambil juga,” jelasnya kepada awak media, Rabu (8/8/2018).

    Dijelaskannya, kejadian maling menggasak tempat usahanya bukan hanya terjadi pada kemarin saja. Bahkan beberapa tahun yang lalu handphone milik karyawannya dirampas oleh pencuri.

    “Mereka bertiga berani merampas handphone milik karyawan saya. Setelah itu dengan bebas mereka mengambil isi barang di tempat kita,” katanya.

    Menurutnya,  rumah dan resto miliknya seperti menjadi langganan.  Total barang yang sudah dicuri tabung gas besar dua buah,  tabung gas tiga kilo sudah 20 buah,  galon sudah 18 buah,  speaker aktif,  komputer.

    Sayangnya, setelah melakukan laporan pencurian di Polsek Teluk Betung Barat beberapa tahun yang lalu. Belum ada tindakan lagi oleh aparat kepolisian.

    “Saya sudah lapor, tetapi polisi datang aja memeriksa. Setelah itu yang begitu lagi, sampai saat ini tempat usaha saya didatangi sama pencuri,” tutupnya. (jun)

  • Satu Tahanan Titipan Lapas Sukadana Diduga Kabur Dari Pengadilan Lampung Timur

    Satu Tahanan Titipan Lapas Sukadana Diduga Kabur Dari Pengadilan Lampung Timur

    Lampung Timur (SL)-Tahanan Titipan Pengadilan dan Kejari Lampung Timur diduga kabur dari Gedung Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu, 8 Agustus 2018, sekitar pukul 4.30. Tahanan atas nama Solani, perkara pasal 363 KUHP itu sedang mengikuti siding sebagai terdakwa, dan dititipkan di Lapas Sukadana.

    Informasi yang sinarlampung.com menyebutkan, Rabu (8/8) pukul sekitar 34 penghuni Lapas Sukadana dikeluarkan dari Lapas untuk mengikuti siding di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Terdiri dari 31 tahanan laki laki termasuk Solani, dan tiga tahanan perempuan.

    Sekitar pukul 15.00, secara bergantian tahanan dikembalikan ke Lapas Sukadana. Kloter pertama saat dilakukan pemeriksaan aman dan lengkap. Lalu saat kloter kedua, dihitung dan diperiksa kurang satu orang.

    Petugas kemudian berulang ulang memeriksa, siapa satu orang yang belum kembali. Dan Dari data dan catatan Solani tidak ada. “Mungkin tertinggal diruang tahanan pengadilan, sekitar pukul 4.40 kembali di Lapas, kurang satu. Tapi setelah dicek di pengadilan, sudah tidak ada lagi,” kata sumber di pengadilan Sukadana.

    Pihak Lapas sempat menolak serah terima tahanan, karena jumlah tahanan berkurang satu. Namun, karena sudah bolek balik mencari dan satu tahanan tidak ada, maka sisa tanahan yang ada dimasukkan kembali ke sel Lapas.

    Belum ada keterangan resmi baik dari pengadilan, Kejaksaan, maupun Lapas Sukadana, perihal kabara tahanan kabur itu. Petugas Lapas, kemudian berkordinasi dengan aparat Polres Lampung Timur untuk mencari tahanan yang kabur itu.  (red/Jun)

     

     

     

     

     

  • Pengedar Sabu Kampung Slirit Panjang Digulung Ditnarkoba Polda Lampung

    Pengedar Sabu Kampung Slirit Panjang Digulung Ditnarkoba Polda Lampung

    Bandarlampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu di wilayah Panjang. Petugas Ops Subdit II mengamankan dua tersangka, Syaiful Anwar (32) dan M. Maulana (32), di Kampung Selirit, Kelurahan Panjang Utara, Kec. Panjang, dengan barang bukti 23 gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip, Selasa (7/8/18) sekira jam 03.00 Wib.

    Diretur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas juga sedang memburu jaringan lainnya.  “Dua tersangka ditangkap, dua lainnya DPO, barang bukti sekitar 23 gram, dan timbangan digital,” kata Shobarmen.

    Barng bukti 23,40 gram sabu, dari Bandar di Kampung Slirit Panjang.

    Menurut Shobarmen, Unit Opsnal Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Kampung Silirit, Panjang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, “Dan pada hari Selasa (7/8) sekira pukul 03.00 Wib unit opsnal berhasil menangkap du) orang pelaku atas nama Syaiful Anwar (32) sebagai pemakai dan M. Maulana (32) sebagai bandar,” katanya.

    Kedua palaku, kata Shobarmen, ditangkap dirumah pelaku bernama Abdi (DPO), yang beralamat Kampung Selirit, Lk.II, Kel. Panjang Utara, Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 23 gram sabu beserta alat pack.

    Berdasarkan keterangan pelaku, M Maulana, bahwa barang bukti tersebut didapat dari pria bernama Rudi (DPO), dengan cara Rudi (DPO) menyuruh kurirnya mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Maulana, “Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Jun)

  • Terlibat Narkoba Oknum Anggota Fraksi Hanura DPRD Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

    Terlibat Narkoba Oknum Anggota Fraksi Hanura DPRD Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

    Sumatera Utara(SL) – WU (36) yang beralamat di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara  salah seorang Anggota DPRD Sergai dari Fraksi Hanura yang dikabarkan menghilang selama seminggu  ternyata ditangkap Polisi Medan, yang diduga ditangkap akibat terlibat penyalahgunaan Narkoba, Senin (6/8).

    Kabar ditangkapnya WU, beredar luas dikalangan masyarakat ditempat tinggalnya di Dusun 1 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin. Bahkan, warga setempat juga pernah melihat rumah WU digeladah oleh pihak kepolisian, sehari setelah warga mendapatkan kabar WU ditangkap polisi, namun warga tidak tau pihak kepolisian mana yang melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut.

    “Kemaren memang ada polisi yang melakukan penggeledahan dirumah WU, tapi warga tidak tau pihak kepolisian mana yang melakukan penggeledahan tersebut,” ungkap warga yang enggan dituliskan namanya kepada awak media, Minggu (05/06).

    Beredar kabar ditangkapnya WU dikalangan masyarakat, ini diketahui warga setempat pada Senin (30/7) lalu. Warga mengira kabar itu adalah bohong, namun setelah adanya pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah WU, warga yang ada diseputaran rumah WU percaya bahwa WU ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba. “Awalnya, kami warga disini kurang percaya, namun setelah ada penggeledahan dirumahnya, warga pun mulai percaya bahwa anggota DPRD tersebut ditangkap polisi karena Narkoba,” kata warga lagi.

    Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Sergai Defriati Br Tamba saat dihubungi para awak media melalui selulernya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui persis angotanya tersebut tertangkap kasus narkoba. Dirinya mengaku mengetahui hal itu dari Media, bahwa anggotanya tersebut tertangkap di Polsek Medan Area.

    “Iya, dapat informasi dari media, namun kita belum mengetahui persis kronologisnya dan jika hal itu benar maka akan di bahas ditingkat Partai dan pastinya ada sanksi untuk itu, sanksinya bisa pemberhentian atau pecat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Defriati juga mengaku hingga sampai saat ini tidak bisa menghubungi WU, begitu juga saat dirinya menanyakan keberadaan WU kepada istri dan orang tuanya, mereka juga tidak tahu kemana WU. Padahal, mengingat WU juga kembali mencalonkan diri ke Pileg 2019 dari partai Hanura. “Kami saat ini juga sedang mencari tau keberadaannya, sebab ada berkas yang kurang dari WU terkait pencaleg kan nya kembali,”kata Defriati Tamba.

    Perlu diketahui, WU merupakan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Hanura. WU duduk sebagai anggota DPRD menggantikan Abdul Rahim dua tahun lalu, dimana Abdul Rahim mengundurkan diri karena mencolonkan diri sebagai Bupati Sergai dan WU sebagai PAWnya menjalani sisa jabatan sekitar 3 tahun lagi dan kini WU kembali mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Kongkrit.com)

  • Anak Dosen Unila Nyaris Jadi Korban Penculikan?

    Anak Dosen Unila Nyaris Jadi Korban Penculikan?

    Bandarlampung (SL) Peringatan bagi orang tua yang memiliki anak kecil. Jangan biarkan anak bermain sendiri. Sebab, sudah ada kejahatan dengan modus menculik anak. Kejadian ini dialami dosen Unila Dr Tugiyono, warga Jalan Kopi Arabika III Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Bandarlampung. Putrinya Ci Ef (8), menjadi korban penculikan pada, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Untungnya anak ini ditemukan warga dan diserahkan ke kantor polisi.

    Menurut penuturan tetangga korban Gunawan, seperti biasa gadis kecil yang biasa dipanggil Monik ini sedang bermain sepeda bersama teman sebayanya. Kemudian datang laki-laki dengan berkendara sepeda motor menghampirinya dan memberi sebuah batu putih dan sepotong kayu kepada Monic Kemudian laki-laki tersebut menyuruh Monic untuk menaiki motornya dan langsung diajak pergi.

    Anehnya, Monic langsung menerima tawarannya dan meletakkan sepeda miliknya di pinggiran jalan. Motor melaju ke arah Rajabasa melalui jalan dalam. Kemudian Monic diturunkan di tanah kosong pesawahan yang berada di belakang kantor Camat Rajabasa.

    Waktu itu, penculik sempat mewanti-wanti agar Monic tidak pergi dari tempat itu. Sementara laki-laki tersebut dengan diam-diam mendorong kendaraannya sebelum kemudian dihidupkan mesinnya setelah agak jauh. Beruntung, ada ketua RT di kelurahan Rajabasa Nunyai yang menemukan Monic dan kemudian diserahkan kepada Babinsa Joko Pancoyo.

    Dengan ditemani anggota Polsek Kedaton, Babinsa Joko Pancoyo langsung menghantarkan Monic ke rumah orang tuanya. Kedatangan Monic ke rumah dengan diantar petugas sontak membuat geger warga sekitar. Terlebih saat itu kedua orang tuanya belum pulang dari tempat kerja. “Saya dan beberapa tetangga korban langsung menemui Babinsa dan anggota Polsekta Kedaton, sambil menunggu kepulangan orang tuanya dari kampus Universitas Lampung,” ujar Gunawan.

    Polisi Sektor Kedaton masih menyelidiki motif penculikan anak ini. Orang tua diminta agar lebih hati-hati terhadap anaknya saat meninggalkan rumah. Jangan dibiarkan main sendiri di luar rumah tanpa ada pengawasan. (net)

  • Lagi Gudang BBM Diduga Ilegal Terbakar

    Lagi Gudang BBM Diduga Ilegal Terbakar

    Pesawaran (SL) – Lagi,  Gudang BBM di duga Ilegal terbakar,  Senin (6/8) malam. Kebakaran hebat melanda penampungan Solar di daerah Umbul Baru, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran. Tidak ada korban jiwa,  dan belum diketahui kerugian dan penyebab kebakaran itu.

    Api berkobar hebat hingga terdengar berkali kali ledakan.  Pemadam kebakaran kewalahan memadamkan api.  “Menjauh semua. Masih banyak ledakan. Nanti kalian kena,” teriak petugas seraya mengusir puluhan masyarakat yang mendekati gudang tersebut.

    Aldi, warga dilokasi kejadian menyebutkan kebakaran diketahui pada pukul 19.00,  “Saya dengar warga teriak teriak, kebakaran-kebakaran. Saya lihat api sudah berkobar,” kata Aldi.

    Pantauan wartawan di lokasi, terlihat sebanyak delapan mobil pemadam kebakaran (damkar) diturunkan ke lokasi kebakaran. Puluhan anggota pemadam silih berganti menyemprotkan air ke kobaran api.

    Ratusan masyarakat turut menyaksikan proses pemadaman api dari kejauhan. Aparat Keamanan Polres Pesawaran,  dan Polda Lampung,  dan Kecamatan Teluk Pandan Terihat dilokasi Kejadian. 

    Informasi lain menyebutkan lokasi itu adalah lokasi penampungan BBM Ilegal,  yang banyak melibatkan aparat.  “Biasalah mas,  sama dengan gudang gudang yang terbakar lainya, nanti juga aman lagi.  Yang tewas dua orang waktu lalu,  juga adem ayem,  ga pernah di proses mas, ” kata seorang warga lainya tak jauh dari lokasi kekabaran.

    Sementara,  Camat Teluk Pandan,  M Yuliardi menyebut bahwa Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terbakar belum genap satu tahun beroperasi disana. “Pemilik gudang penampungan solar tersebut bernama Agus Yanto, warga Kota Bandarlampung. Setahu saya dia, Agus Yulianto, memang pengusaha minyak,” ujar dia.

    Menurut Aceng, penampungan minyak yang mulai terbakar dari pukul 19.00 WIB itu baru beroperasi kurang dari satu tahun. “Ini belum ada satu tahun. Untuk surat izinnya lengkap kok ini,” jelasnya.

    Sebelumnya ledakan penampungan BBM Ilegal juga terjadi dibilangan Umbul Kunci,  yang menewaskan dua orang yang sedang memperbaiki tabung atau tanki BBM rakitan.

    Pertengahan Ramadhan lalu,  penampungan BBM ilegal di bilangan Desa Fajar Baru,  Jadi Mulyo,  juga terbakar,  dan kini kembali beroperasi,  tak jauh dari lokasi semula. “Lampung itu seperti surganya BBM ilegal,  tapi tak pernah di ungkap. Semua yang ditangkap,  hanya setemonial,  tak butuh waktu lama hilang bak ditelan bumi.” kata Can,  warga Telukbetung. (nt/jun)

  • Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polres Jakarta Barat Amankan 30,3 kg Sabu

    Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polres Jakarta Barat Amankan 30,3 kg Sabu

    Jakarta (SL) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 30,3 kilogram sabu-sabu dan aset berharga termasuk uang tunai Rp2,3 miliar milik sindikat narkoba internasional yang dikendalikan narapidana.

    “Dari hasil ungkap, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial FJ, TH, RZ, dan MDL,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Senin (6/8/18).

    Selain sabu dan uang tunai Rp2,3 miliar, petugas juga menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor, delapan unit ponsel pintar, serta buku rekening dengan total aset senilai Rp48 miliar.

    Sebelumnya, tersangka FJ beberapa hari lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara dan juga sebagai pemasok narkoba kepada geng tenda oranye yang kerap menjambret.

    Petugas Polres Metro Jakarta Barat menyita uang tunai Rp2,3 miliar milik sindikat narkoba internasional yang dikendalikan seorang narapida pada salah satu lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat, Senin (6/8).

    Dari penangkapan FJ, kata Hengki, petugas mengembangkan kasus guna menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu. “Pelaku (TH) ini berperan sebagai selaku kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya di Palmerah,” ungkap Hengki.

    Anggota polisi antinarkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Kemudian, petugas menangkap RZ yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara Jakarta Utara.

    “Dari tangan RZ kami menyita dua buah tas yang masing-masing berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika sabu dengan total berat bruto 29.603 gram,” jelas Hengki.

    Dalam mengedarkan narkotika, lanjutnya, RZ dikendalikan oleh MDL yang mengendalikan transaksi dan keuangan. “MDL ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL berdomisili di Bandung, dia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap seluruh jaringan sindikat narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana yakni tersangka PR yang menghuni pada salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat.
    “PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL,” ungkap Hengki.

    Keempat tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. (net/jun)

  • Hamili Pacar Dibawah Umur, Siswa SMK Terancam Hukuman 3,5 Penjara

    Hamili Pacar Dibawah Umur, Siswa SMK Terancam Hukuman 3,5 Penjara

    Bandarlampung (SL) – Usia masih muda belia, RA (17), terpaksa duduk di kursi pesakitan. Ia juga harus berhenti dari sekolahnya lantaran ia harus menjalani hukuman kurungan penjara untuk mempetanggungjwabkan perbuatannya karena telah menghamili pacarnya.

    Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), warga Bandarlampung ini, dihukum kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5) tahun, serta tiga bulan pelatihan kerja. Terdakwa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. “Terbukti melakukan persetubuhan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta tiga bulan pelatihan kerja,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Kartika, Senin (6/8).

    Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondan, SH, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun enam bulan. Atas putusan itu, Sondang dan terdakwa serta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, perbuatan tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari 2018 silam. Saat itu, terdakwa mendatangi rumah saksi juga korban di Bandarlampung. Saat itu, rumah saksi korban hanya ada adik korban. “Saat itu pukul 14.00 WIB, orang tua dari saksi korban sedang pergi bekerja. Di rumahnya, saksi korban hanya ada adik saksi korban,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa bersama saksi korban mengobrol di ruang tamu. Di ruang tamu itulah persetubuhan antara keduanya terjadi atas dasar suka sama suka. “Awalnya saksi korban menolak lantaran takut hamil. Namun, dengan rayuan terdakwa saksi korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa dengan dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil,” jelasnya

  • Modal Ngaku-ngaku sebagai Staf Presiden, Staf Kemensetneg & Staf Kemenhan, Pria Ini Raup Rp 8 M

    Modal Ngaku-ngaku sebagai Staf Presiden, Staf Kemensetneg & Staf Kemenhan, Pria Ini Raup Rp 8 M

    Surabaya (SL) – Gandhi Pradikta, terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai staf presiden kembali jalani sidang atas dugaan kasus penggelepan dan penipuan.

    Ia menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin, (6/8/2018).

    Dalam keterangannya di persidangan, ia mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya.

    Bahkan ia sempat menangani pengusaha dari Australia.

    Di hadapan majelis hakim, ia dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi terkait aksinya.

    Terdakwa tidak hanya berhasil menipu pengusaha tanah, tapi juga mendaftarkan satu di antara korbannya menjadi TNI.

    “Saya mendapat pakaian setelan jas atas dana pribadi. Saya bisa masuk ke Istana Bogor dan beberapa kali bertemu dengan kepala biro kepresidenan,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Sifa’urosidin.

    Kemudian, terdakwa mengaku bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari Paspampres.

    Selain itu, ia sempat mendapat permintaan dari pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah.

    Menariknya, dari dana tersebut 50 persennya ia gunakan untuk kegiatan sosial.

    Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang ia bentuk sendiri.

    “Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri dari anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya besar,” lanjut Gandhi.

    Menanggapi pernyataannya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin bergeming, meski ia mempunyai komunitas tersebut terdakwa tetap bersalah atas tindakannya.

    “Banyak sekali kejahatanmu,” ketusnya.

    Lantas Hakim pun langsung mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang.

    Ia akan menjalani tuntutan pada sidang selanjutnya pekan depan.

    Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Sebelum ditangkap, ia berlagak parlente.

    Ia berkeliling dengan modal keplek bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara RI.

    Ia pun berhasil mempedayai sekitar 80 orang untuk dimasukkan jadi PNS di seluruh Indonesia.

    Namun ulah penipuan yang dilakukan lelaki asal Jalan Ikan Banyar, Karangrejo, Banyuwangi ini berakhir di penjara Polrestabes Surabaya.

    Lelaki bertubuh subur itu pun ditangkap tim gabungan dari Polsek Wonokromo dan Resmob Polrestabes Surabaya saat menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Jumat (30/3/2018) petang.

    Ketika penangkapan berlangsung, petugas menyita sebuah mobil sedan BMW hitam DK 116 FS.

    Selain itu juga beberapa formulir pendaftaran CPNS, keplek bertuliskan Kementerian Sekretariat Negara RI dengan foto Gandhi Pradikta.

    Di Kemensesneg, tersangka mengaku sebagai staf, tapi setelah dicek, ternyata palsu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, menjelaskan, korban yang lapor baru satu orang.

    “Korban dijanjikan bisa masuk TNI AL. Korban sendiri sudah memberi uang Rp 130 Juta. Tapi ternyata dibohongi,” tutur AKBP Sudamiran, Sabtu (31/3/2018) lalu.

    AKBP Sudamiran menuturkan, penyidik yang memeriksa tersangka pascaditangkap mengaku sudah mempedayai 80 orang. Jumlah uang yang sudah dinikmati tersangka sekitar Rp 4 miliar.

    Aksi penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak tahun 2016.

    Wilayah yang disasar hampir seluruh kota di Jawa Timur.

    “Untuk Surabaya sendiri ada 20 korban. Bagi korban yang belum lapor silakan segera lapor ke Polrestabes Surabaya,” imbaunya.

    Untuk memperdayai korbannya, selain mengaku sebagai salah satu staf Kementerian Sekretariat Negara RI dan juga sebagai Staf Presiden, ia juga ikut-ikutan menganakan baju kemeja putih.
    Terkadang batik yang biasa dipakai pejabat plus ID card palsu di saku.

    Lebih meyakinkan lagi, tersangka menyewa mobil mewah dengan biaya sewa Rp 90 juta/bulan.

    Kepada calon korban, tersangka Gandhi mengaku bisa memasukkan seseroang untuk menjadi TNI AL, STPDN dan PNS.

    Bahkan Gandhi mengaku bisa menuntaskan sengketa tanah seseorang hingga clear.

    Biaya yang dibandrol mulai puluhan hingga ratusan juta.

    Sepanjang aksinya, Gandhi sudah mengantongi keuntungan Rp 8 miliar.

    Tersangka Gandi, mengaku uang hasil menipu dipakai untuk foya-foya, menyewa mobil dan tidur di hotel.

    “Untuk tidur di hotel beberapa hari. Jadi uangnya ya untuk pindah dari hotel ke hotel,” jawabnya singkat.

    Rupanya pengakuan tersangka tak langsung ditelan mentah-mentah oleh penyidik yang menangani.

    “Uang hasil menipu terus kami selidiki dan terus kami kembangkan,” cetus AKBP Sudamiran.

    Aksi kejahatan Gandhi ini pun pernah diposting netizen melalui media sosial Instagram.

    Dalam postingannya, disebutkan, kalau Gandi disini sebagai staf di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

    Ia disebut menipu sejumlah uang dari tahun 2014.

    Gandhi Pradikta (32) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dua kasus penipuan yang berbeda.

    Dia sebelumnya ditangkap Polrestabes Surabaya setelah mengaku sebagai anggota Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan menipu banyak orang.

    Kedua, dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi telah menipu Moh Syafi’i.

    Pria yang bekerja sebagai sopir taksi ini dijanjikan keponakannya bisa dimasukkan sebagai anggota TNI AL.

    Syafi’i diminta membayar Rp 30 juta sebagai biaya memasukkan keponakannya.

    “Tapi kenyataannya, keponakan saya tidak jadi apa-apa,” ujar Syafi’i saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/7/2018) lalu.

    Sejak perkenalan pertama di salah satu mall di Surabaya pada Maret 2018 lalu, Syafi’i sebenarnya ragu dengan Gandhi.

    Namun dia akhirnya percaya dan terbujuk rayu setelah melihat pria asal Banyuwangi itu selalu menggunakan mobil mewah dengan pelat nomor dinas palsu.

    Gandhi juga menunjukkan foto serta video sewaktu bersama pejabat-pejabat negara.

    Bahkan ke manapun Gandhi pergi selalu dikawal dua orang berseragam polisi.

    Sampai pada akhirnya, Gandhi menerima total uang Rp 133 juta.

    “Kalau yang dari saya Rp 30 juta, ditambah dari keluarga keponakan saya yang lain sampai ratusan juta,” ungkapnya.

    Sebelumnya juga Gandhi menjalani sidang pertama kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Charles.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny mendakwa pria itu telah meminta uang Rp 165 juta untuk membantu eksekusi tanah dan sewa alat berat.

    Uang itu diberikan Charles secara bertahap sebanyak tujuh kali selama bulan Maret.

    Gandhi dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Selain Gandhi, ada juga Sahistya K (SK).

    Pria yang terlah berusia 40 tahun, bisa menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

    Awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

    Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

    Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

    “Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya. Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018) lalu.

    Akhirnya Pria yang Ngaku-ngaku Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Ini Ditangkap Polisi

    Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadibacking saat terjerat masalah.

    Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

    Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

    “Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah,” kata dia.

    Kepada polisi, SK mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014.

    “Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade.

    Akhirnya, karena laporan dari sejumlah korbannya, modus penipuan SK terendus polisi. SK ditangkap di kediamannya, di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (28/2/2018) lalu.

    “Dalam penangkapan, jajaran Resmob menyita sejumlah barang bukti, berupa kartu staf khusus presiden Republik Indonesia bidang intelijen atas nama SK,” kata Ade.

    Sebelumnya, kelakuan pria dan bersama rekannya itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan dibagikan melalui pesan berantai.

    Ia dan rekannya, H, menikmati kehidupan mewah dengan mengaku sebagai staf kepresidenan Republik Indonesia.

    Penuturannya dalam pemeriksaan, awalnya, SK bertemu dengan seorang pria berinisial H yang masih dalam pengejaran polisi.

    Kepada SK, H menawarkan jasa pembuatan ID staf kepresidenan bidang intelijen dan lencana palsu dengan harga Rp 5 juta sekali memesan.

    Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, berbekal ID palsu dari H, SK berkeliling ke sejumlah tempat dan mendekati sejumlah pejabat di berbagai daerah.

    “Awalnya SK ini meng-entertaint para korbannya, misalnya mengajak makan di tempat makan mewah, karaoke dan sebagainya”.

    “Kepada para korban SK mencoba meyakinkan bahwa dirinya punya pengaruh,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).

    Pelaku juga menjanjikan sejumlah pengusaha dan pejabat itu untuk menjadi backing saat terjerat masalah.

    Karena percaya, para korban biasanya akan meng-entertaint balik pelaku dengan menyajikan makanan hingga hiburan mewah.

    Setelah SK dan para korbannya telah menjalin hubungan pertemanan yang dekat, SK mulai meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai pinjaman karena tengah dalam kondisi terdesak.

    “Kalau sudah dapat, SK berpindah tempat dengan ID dan KTP baru buatan H dan kembali mendekati pejabat dan pengusaha penting di lain daerah,” kata dia.

    Kepada polisi, Sahistya K (SK) mengaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2014.

    “Dia telah menipu hingga puluhan juta dari para korbannya,” ujar Ade melansir Kompas.com.

    SK kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (tribunmedan)