Kategori: Kriminal

  • Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pilot dan PNS Kemenhub Pengedar Sabu

    Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pilot dan PNS Kemenhub Pengedar Sabu

    Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya, kasus narkoba yang terjadi di maskapai penerbangan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pilot regent maskapai Banglades berinisial GS, kedapatan membawa narkoba jenis sabu, penangkapan GS terjadi dibeberapa tempat berbeda yakni, di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdana Kusuma, dirumah tersangka GS, Gandaria Selatan, JakSel dan di kediaman tersangka BC, Cipayung, Jakarta Timur.

    Selain menangkap GS Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menagamankan BC PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot, dalam doorstop yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi didampingi Ksbdt 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin, Minggu (5/8/2018) pukul 13.00 WIB.

    “Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka GS dan BC akan melakukan transaksi sabu di TKP 1. Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan melihat keduanya BC dan GS sedang melakukan transaksi, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti,” ucap Kombes Pol Argo.

    Lanjut Kabid Humas mengatakan, hasil introgasi tersangka BC, BB didapat dari tersangka GS yang sebelumnya melakukan komunikasi via WA untuk
    menunggu di TKP 1 kedatangan tersangka GS.

    “Hasil introgasi tersangka GS, BB dibeli 2 gram seharga Rp 3,2 juta dari “G” (DPO) dan sudah 3 kali memberikan ke tersangka BC setiap melakukan tes simulator yang diuji oleh tersangka BC,” ucap Kombes Pol Argo.

    “Selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke TKP 2 dan TKP 3 dan menemukan barang bukti,” tegas Kombes Pol Argo.

    “Tersangka BC seorang PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot yang bertugas sebagai penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan lisance, bagi siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi
    dengan tahap ujian teori, simulator dan real flight, yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan sekolah penerbang, uji simulator dan real flight semua pilot Indonesia maskapai dalam dan luar negri”, kata Kombe Pol Argo Yuwono.

    Barang bukti yang di sita dari tersangka GS dan BC di TKP 1 berupa 1 buah klip bening berisi shabu berat brutto 0,8 gr, ID Card atas nama tersangka 2, 1 HP Blackberry hitam dan 1 HP Samsung hitam.

    Barang bukti dari TKP 2, 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 lembar alumunium foil bekas, ID Card Regent Airways dengan Nomor RA-1329 atas nama tersangka 1.

    Barang bukti dari TKP 3, kantong hitam berisi, bekas tutup botol Aqua warna biru terdapat sedotan warna putih, kotak bekas tempat sikat gigi Formula berisi sedotan dan pipet kaca.

    Tersangka GS dan BC dijerat
    Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M. (beritapolisi)

  • Pengedar Narkoba Tertangkap

    Pengedar Narkoba Tertangkap

    Pesawaran (SL) – Sat Resnarkoba Polres Pesawaran Bersama dengan gabungan Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Sabhara, Polres Pesawaran, beserta Polsek Tegineneng berhasil menangkap Pengedar narkoba jenis Sabu, dikecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

    Berdasarkan LP/A-379/VIII/2018/polda lampung/polres pesawaran, tanggal 01 agustus 2018, Petugas menagkap Tersangka berinisial AS 24 di warga Desa kejadian, kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, pada rabu (01/08/2018) dikediamnya sekira pukul 11.00 Wib.

    Petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah timbangan digital (scale), 3 plastik klib bening yang berisikan kristal yang diduga sabu seberat 2.69 gram, 1bundel plastik klip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik , 1 buah kotak permen untuk menyimpan sabu.

    Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti di amankan di Sat resnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Agung)

  • Oknum Jaksa di Kalbar Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri?

    Oknum Jaksa di Kalbar Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri?

    Pontianak (SL) – Oknum Jaksa Bidang Pengawaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berinisial AJ, dilaporkan mantan istrinya, MA, ke Polda Kalbar. Laporan yang dibuat pada Selasa 31 Juli 2018 itu atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan AJ terhadap anak mereka. Kini MA hanya berharap penuh, ada keadilan hukum atas diri dan anaknya.

    “Kasus ini sudah saya laporkan. Saya hanya berharap dan ingin keadilan untuk anak saya. Saya ingin melindungi anak saya. Saya tidak mau berbelit-belit. Semoga apa yang kami laporkan dapat diproses, ditanggapi dengan cepat dan baik,” harap MA sambil menangis saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Sabtu (4/8/2018).

    Perempuan berusia 35 tahun ini membeberkan semua yang dialaminya. Awalnya, MA dan AJ membangun mahligai rumah tangga pada 2008. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai anak lelaki. Anak semata wayang itu berinisial AF. Anaknya saat ini memasuki usia lima tahun. Karena ada suatu hal, MA dan AJ memutuskan untuk bercerai. Pada 2017, mereka resmi bercerai dan pisah rumah.

    Dalam putusan cerai, hak asuh anak jatuh ke tangan AJ. Namun, MA diberi kesempatan bisa bertemu dengan AF. Jika AJ ke luar kota, AF pun diasuh dan dijaga MA.

    “Kami bergantian mengasuh anak. Karena anak saya masih sekolah. Terakhir saya bertemu dengan anak, pada 27 Juni 2018,” ungkapnya.

    Pada Jumat 20 Juli, MA berkesempatan menjemput anaknya pulang sekolah di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK). Setiba di rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, AF kemudian bilang ke MA ingin buang air kecil. Saat itulah MA mengetahui semuanya.

    “Awalnya anak saya bilang mau pipis. Saya lihat dia pegang-pegang kemaluannya. Saya bilang, jangan dipegang terus, nanti sakit. Selesai pipis pun masih dipegangnya sambil dipijit-pijit,” kata MA.

    AF pun kemudian mengakui perbuatan cabul ayahnya kepada MA. Mendengar pengakuan itu, MA langsung syok. Karena MA benar-benar mempercayai mantan suami untuk mengasuh AF. Namun, kepercayan itu kandas akibat dugaan ulah tak senonoh tersebut.

    Untuk memastikan kejadian itu, MA terus bertanya kepada AF. Apalagi mereka selama tiga pekan terakhir mereka tak bertemu.

    “Saya tanya terus ke dia. Dan dia jawab ‘Iya ma’. Bahkan anak saya saat kejadian sempat menolak sambil bilang ‘jangan Pa, jangan’. Terus dia menangis dan lari. Itu cerita dari anak saya sendiri,” jelasnya.

    Hati MA kala itu semakin kacau. Kemudian dia mencari teman untuk sharing, “Saya dikuatkan teman dan disarankan untuk lapor ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Beberapa hari kemudian, baru saya laporkan,” ujar MA dengan matanya yang berlinang.

    Setelah laporan diterima di KPPAD, AF dibawa dan dimintai keterangan oleh petugas KPPAD dan psikolog. “Jawaban anak saya sama seperti apa yang disampaikan ke saya. Anak seusia itu tidak mungkin berbohong,” tuturnya.

    MA mengaku tak menduga hal ini bisa terjadi. Karena ia mengetahui AJ begitu sayang dengan anaknya. Bahkan selama hubungan perkawinan itu masih terjalin, AJ tak pernah menunjukkan perubahan perilaku atau keanehan.

    “Saya sangat syok dan kecewa. Saya kira dia orang yang dipercayai bisa mendidik anak menjadi lebih baik, tapi justru bisa berbuat setega itu kepada anak sendiri,” kesalnya.

    Saat ini, AF masih dalam perlindungan KPPAD Kalbar. Kondisinya masih syok. Sesekali, kata MA, AF muntah ketika disuapi makan. “Anak saya mungkin masih terngiang. Bahkan, dia mengalami perubahan perilaku. Dia sering memperlihatkan kemaluannya, walau tidak dibuka celananya,” kenang MA.

    Penasehat hukum korban, Dewi Ari Purnamawati menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas. Meski dia tahu, yang dilawannya adalah seorang jaksa.

    “Kami siang ini ingin memberikan pernyataan, supaya kawan-kawan (media) berkenan mengawal proses hukum terkait dugaan perbuatan cabul oleh salah satu oknum yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Dewi.

    Ia menambahkan, laporan secara sudah sudah dibuat di Polda Kalbar pada Selasa 31 Juli. Keesokan harinya, ibu korban sudah di-BAP. “Senin kami ke Polda lagi untuk menanyakan perkembangan aduan kami,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak Humas Kejati Kalbar belum tersambung ketika dihubungi. Salah satu Intel Kejati Kalbar mengaku tidak mengetahui adanya oknum jaksa yang berinisial Aj tersebut. “Silakan konfirmasi ke Jampidum,” ucapnya.

    Bahkan, diakuinya, bahwa saat ini nomor telepon pihak Kejati banyak yang tidak aktif. Karena memang dalam suasana akhir pekan. (news.okezone)

  • Satgas Saber Pungli Grebek Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi dan BB Rp20 Juta

    Satgas Saber Pungli Grebek Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi dan BB Rp20 Juta

    Sumatera Utara (SL)-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam Republik Indonesia, Jumat (4/8/2018) malam menggrebek Gedung Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan HM Said No.1 Medan. Tim mengamankan dua polisi dengan barang bukti uang Rp20 juta, pecahan 100 ribuan.

    Dalam informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp jurnalis, dalam operasi ini, petugas Satgas Saber Pungli menangkap tangan (OTT) penyidik di ruang Idik 5 Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan berinisial Brigadir ASM (28) warga Jalan Kawat II No 107 Lingk XV Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan. Dari tangan terperiksa disita uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan 100 ribu sebanyak 190 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

    Uang hasil OTT Satgas Saber Pungli diduga barang bukti pungutan liar dari manajemen UD Forsindo Jaya Equipment beralamat di Jl. Aksara No.73 B Medan, guna melepaskan tangkapan 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk Getra dan 1  unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

    Informasi yang diperoleh, Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli dipimpin Plt Plt Sekretaris Kemenko Polhukam RI Kombes Pol Yusran Cahyo sempat melakukan under cover dengan menyaru menjadi Staf UD Forsindo Jaya Equipment saat menemui terperiksa Brigadir SM.

    Setelah yakin akan aksi illegal yang dilakukan oknum Polri ini, Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp. 20 juta yang diperoleh terperiksa dari staf UD Forsindo Jaya Equipment  Zulfirman Ghozali sebagai menebus mengeluarkan barang tangkapan.

    Barang lain yang turut diamankan dalam operasi ini :

    1. Dokumen laporan Polisi No. LP / 73 / VIII / 2018 / Restabes Medan / reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani.
    2. Surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 02 Agustus 2018 .
    3. Surat perintah tugas yang belum ditandatangani.
    4. Surat perintah Penyelidikan yang belum ditandatangani.
    5. Surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembatu (BRIGADIR DENI M. SUKMANA, SE).
    6. Surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum ditandatangani.
    7. Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam.

    Selanjutnya, Pokja Penindakan Satgas Saber menyerahkan ASM dan barang bukti ke Unit 3 Subdit III Tipikor Poldasu dengan menyertakan 3 orang saksi yakni, Muhammad Chariman. S Akbar (Polri), Hendra Saparudin (Polri) dan Aiptu Masper Sirait (Polri).

    Kalau memang terbukti, terperiksa bakal dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan psl UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto belum dapat dihubungi, demikian juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira. Ponsel kedua petinggi Polrestabes Medan ini saat dihubungi, Jumat (4/8/2018) tak dijawab. Pesan via Whats App yang dikirimpun belum dibalas.

    Dirkrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan dan Kasubdit III Tipikor Poldasu AKBP Doni Sembiring pun tak menjawab saat dihubungi. Pesan yang disampaikan via selulernya juga belum dibalas.

    Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirga melalui Whats App nya, Jumat (4/8/2018) mengaku belum mengetahui adanya OTT di gedung Satreskrim Polrestabes Medan itu. “Aku blm dapat info ya,” tulisnya di laman WhatsApp nya. (net)

  • Dituduh Gelapkan Mobil Dinas Mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Dipolisikan

    Dituduh Gelapkan Mobil Dinas Mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Dipolisikan

    Pringsewu (SL)-Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Ananto Pratikno, di laporkan ke Polres Tanggamus atas tuduhan penggelapan mobil Randis tertanggal 6 Juli 2018. Ananto dilaporkan oleh Kabag Perlengkapan, Waskito.

    Waskito mengatakan kedua mobil Randis yang belum dikembalikan Mantan Kabag Umum Ananto itu yakni Mobil Toyota Avanza BE 2068 UZ dan mobil Pick Up Hilux BE 9018 UZ. Bahkan Polres Tanggamus telah memanggil dua orang saksi dari Bagian Umum yakni Eka dan Sidik.

    “Informasi yang saya dapat saat ini kedua mobil tersebut sudah berada di Polres Tanggamus. Sementara untuk gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Saudara Ananto dilantik tanggal 2 Februari 2018 menjadi Kabid di BPBD dari jabatan sebelumnya Kabag Umum Setdakab Pringsewu,” kata Waskito.

    Menurut Waskito surat pemberitahuan agar kedua mobil tersebut dikembalikan ke Sekretariat sudah pernah dilayangkan kepada yang bersangkutan, bahkan terkait persoalan ini Waskito sudah pernah konsultasi hukum dengan pihak Polsek Pringsewu Kota.

    Terpisah mantan Kabag Umum Ananto mengatakan persoalan ini hanya masalah administrasi. Dan dia sudah diminta pihak Polres untuk memberi klarifikasi. “Mobil Hilux sementara saya pinjam untuk saya pakai di BPBD, sedangkan mobil Avanza belum saya kembalikan karena sampai saat ini belum ada Sertijab Kabag Umum,  yang jelas kedua mobil itu ada jadi tidak benar saya gelapkan,” kata Ananto.

    Selain itu Ananto berdalih bahwa tanggal 8 Juni 2018 pernah melapor kepada Wakil Bupati Pringsewu terkait kejelasan pelantikan dirinya yang dianggap melanggar PP No 53. “Sebelum itu saya sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk meminta penjelasan terkait penurunan jabatan eselon saya, tapi sampai saat ini juga belum ada balasan atau jawaban,” ungkapnya.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, membenarkan telah menerima laporan Waskito Joko dengan terlapor Ananto diduga perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ.

    Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu, dan dalam perkara tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus. “Perkara ini masih lidik dan akan kita gelarkan dulu guna mencari apakah masuk atau tidak penggelapan,” tegasnya.

    Diakui Kasat, memang benar kedua kendaraan saat ini telah berada di Polres Tanggamus, namun bukan barang sitaan. Polres hanya dititipi kedua kendaraan tersebut oleh terlapor.“Dua kendaraan dititipkan terlapor ke penyidik Polres Tanggamus, kami tidak menyita,” tandasnya. (mds/nt/jun)

  • Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dipindah ke Lapas Pondok Bambu

    Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Dipindah ke Lapas Pondok Bambu

    Jakarta (SL) – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

    “Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

    Pada 6 Juli 2018 lalu, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta memvonis Rita Widyasari selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110. 720. 440. 000 dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Rita juga masih menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK.

    “Sedangkan penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih terus dilakukan KPK,” tambah Febri.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa KPK menerima putusan hakim tersebut karena hukuman badan sudah dua pertiga dari tuntutan.

    “Intinya, pertimbangan hakim kita bisa terima lagi pula pidana badan juga sudah dua pertiga, kemudian Rita nanti juga masih akan kita sidangkan untuk perkara TPPU,” tambah Fitroh.

    JPU KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp. 248,9 miliar dan suap Rp.6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017. (beritapolisi)

  • Brigjen Pol M Iqbal : Perkara Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Masih Jalan

    Brigjen Pol M Iqbal : Perkara Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Masih Jalan

    Jakarta (SL) – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus video porno antara Ariel ‘Noah’ dengan Luna Maya dan Cut Tari masih berproses. Artinya, walau Ariel telah dipenjara, status Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya, sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3 (diberhentikan). Belum ada. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (3/8).

    Menurut dia, sejauh ini kasus tersebut masih terus berproses, hanya saja tidak sampai diekspos ke media, karena memang banyak kasus lain yang berproses dan tidak diekspos. Kemudian, ada dua hal dalam etika kepolisian mengapa ada beberapa kasus yang tidak bisa disampaikan ke publik.

    “Fakta dan proses hukum memang kadang-kadang tidak disampaikan ke publik. Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik. Karena pertama bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua ada norma di dalam sosial kemasyarakan,” beber Iqbal.

    Terkait status dua wanita itu sebagai tersangka, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas status itu. Bagi LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari merupakan korban dalam kasus yang booming pada 2010 silam itu.

    Namun, Iqbal tidak mempermasalahkan gugatan LP3HI itu, karena itu merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Iqbal juga tidak mempermasalahkan jika tanggal 7 Agustus 2018 mendatang, putusan praperadilan bisa mengabulkan pengajuan LP3HI.

    “Enggak ada masalah, kita enggak akan intervensi. Kalau misalkan praperadilan kan polisi juga ada medianya, kita juga harus hormati keputusannyan,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

    Kasus tersebarnya video porno antara Ariel ‘Noah’ dengan Luna Maya dan Cut Tari, heboh terjadi pada 2010 silam. Ariel sendiri telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjaranya. Tetapi Luna Maya dan Cut Tari hanya ditetapkan sebagai tesangka tanpa terdengar lagi kelanjutannya. (Purnamanews)

  • Dua Gadis Asal Tanggamus Disiksa Majikan Selama 3 Tahun di Jakarta

    Dua Gadis Asal Tanggamus Disiksa Majikan Selama 3 Tahun di Jakarta

    Bandarlampung (SL) – Karena sering dipukuli dan disiram air panas, dua pembantu rumah tangga asal Gisting, Kabupaten Tanggamus, mengadu ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM. Mereka mengharapkan keadilan dari kedua lembaga tersebut.

    Kabur dari rumah majikan di Perumahan Kohanudnas, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Maret yang lalu, keduanya pulang ke Lampung. Mereka, sementara, mengungsi di Teluk Betung, Bandarlampung, karena diancam sang majikan.

    Mellyasari dan temannya Rita bekerja di rumah itu sejak Tahun 2015 karena diajak KS, majikannya yang berusia 38 tahun. “Waktu itu omongannya enak banget,” kata gadis berusia 19 tahun itu.
    Setelah tiga bulan bekerja, pada tahun 2016, sang majikan mulai sering memukuli dan menyiram dengan air panas karena mereka belum menyuci baju atau telat mengerjakan sesuatu. “Kami tidak berani melawan karena diancam. Kalau ditanya tetangga kenapa lembam, bilang aja jatuh,” kata Mellyasari.
    Gadis yang menjadi PRT karena ditinggal orang tua kandung dari kecil itu mengaku juga tidak pernah menerima gaji bulanan. Sesekali diberi sekadar untuk mengirim ke kampung.
    Keduanya memutuskan kabur dari rumah tersebut 27 Maret yang lalu. Atas saran keluarga, melapor ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2018. “Kami mengadu agar peristiwa yang sama tidak menimpa PRT lain,” kata Dalle, pamannya. (net)
  • Komplotan Begal Bersenpi Rampas Motor Siang Bolong Di Lampung Timur

    Komplotan Begal Bersenpi Rampas Motor Siang Bolong Di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Seorang wanita, Nurlela (43) warga Minang Rejo Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara Lampung Timur jadi korban pembegalan komplotan remaja bersenjata api di siang hari, saat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kamis (02/08/2018).

    Korban, yang pagi sekitar pukul 08.00 WIB, usai mengatarkan seseorang kerabtanya ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang mengendari seorang diri melintas di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, tepatnya sebelum TPU desa setempat.

    Peristiwa sekitar pukul 13.00 WIB korban dipepet oleh 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor jenis vario warna merah. Salah satu pelaku turun dari kendaraan dan menodongkan pistol ke arah korban serta merebut sepeda motor korban. Korban sempat melihat motor pelaku di belakang ada satu unit didepan dan satu unit lainnya yang memepetnya, “Mereka langsung nodongin saya pakai pistol. Karena takut saya loncat dari motor, ” katanya.

    Korban pasrah saat sepeda motornya di bawa kabur oleh enam kawanan begal mengendarai 3 unit sepeda motor itu. Menurut korban ciri ciri para pelaku semuanya masih muda belia dengan kisaran umur 16 sampai 17 tahun. “Pelaku juga coba merebut tas yang saya bawa, sempat tarik tarikan terus akhirnya mereka kabur bawa motor tapi tas tidak berhasil mereka rebut ” tambahnya.

    Atas peristiwa itu korban mengaku sudah melaporankannya ke Polsek Labuhan Maringgai. Diakui korban dia mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda jenis Beat warna putih dengan no polisi BE-6197-PZ. “Saya sudah lapor ke Polsek, tapi tidak dikasih tanda laporannya dengan alasan harus ada bukti kredit dari Leasing, aneh saya laporan kebegalan kok disuruh minta surat ke leasing” pungkasnya. (edy/nt)

  • Kasus Narkoba Kasubag Keuangan PTA Bandarlampung Yusri Amin “Tertutup”

    Kasus Narkoba Kasubag Keuangan PTA Bandarlampung Yusri Amin “Tertutup”

    Bandarlampung (SL)-Kasus Kasubag Keuangan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Bandarlampung, Yusri Amin, yang ditangkap Polisi karena terlibat kasus Narkoba, disinyalir tertutup. Sidang tuntutan dan langsung diputus pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.

    Perkara itu tercatat dengan nomor perkara 868/pidana, itu sidang Perdana 19 Juli 2018, sidang ketiga 31 Juli 2018 langsung di vonis.Data di informasi kantor pengadilan Negeri Tanjungkarang, hanya menyebutkan nama terdakwa Yusri Amin, perkara pidana.

    “Nama hakim saya tidak bisa kasih tau mba. Ini juga aneh kok datanya begini. Nanti kami tanyakan lagi ke bagian panitera mba, senin bisa datang lagi,” kata petugas Informasi Kantor Pengadilan Tanjungkarang, Jumat (3/8).

    Kuat dugaan peangkapan hingga proses sidang kasus Kasubag Keuangan PTA Yusrin Amin, karena kasus Narkoba itu luput dari pantauan banyak pihak. Bahkan pihak PTA dan pengadilan terkesan tertutup dengan kasus tersebut.

    Sebelumnya diberitakan pasca penangkapan, Yusri Amin, kini dimutasikan ke Pengadilan Agama Lampung Barat. PTA sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatan sebagai kasubag keuangan, dan sedang diajukan ke Mahkamah Agung, terkait sangsi selanjutnya.

    Sementara saat dihubungi Humas PTA Bandarlampung, sedang tidak ditempat. Kabag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, kepada sinarlampung.com membenarkan jika ada salah satu pegawainya yang sedang tersandung hukum. “Benar ada pegawai kita yang dimasud itu, tapi yang punya kewenangan berstatmen, kita ada humas. Aturan kita begitu,” kata Yosrinaldo.

    Menurut Yosrinaldo, pihak PTA awalnya tidak tahu jika pegawai itu tersandung kasus pidana, pasalnya diketahui tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut. “Karena ada aturan di kita pegawai yang tidak masuk itu melanggar disipilin, maka kita surati, dapat balasan kata kecelakaan. Setelah lama baru ketahuan, maka kita buat sangsi awal adalah di copot dari jabatan. Selanjutkan kita buat kronologinya, dan kita kirim ke pusat,” katanya.

    Oknum Kasubag Keuangan Yusrin Amin, diketahui di tangkap Polisi karena tersangkut kasus Narkoba. Prosesnya kini sedang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Diduga oknum salah satu pejabat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, berinisial Yusrin Amin diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu dikediamannya Kota Baru Bandarlampung.

    Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Yusri Amin ditangkap polisi karena menyimpan narkoba dirumahnya. “Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YS,” kata dia kepada awak media, Rabu (1/8/2018). (Jun)