Kategori: Kriminal

  • Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Pekanbaru (SL) – Tidak pernah berhenti untuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau, kali ini Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba. Dari pengungkapan itu, diamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 33 Kg dan 42.500 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Rabu (1/8/2018) kemarin.

    Selain dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka diduga sebagai kurir. Dimana satu tersangka merupakan seorang perempuan.

    “Pengungkapan ini berawal saat tersangka R terlebih dahulu diamankan saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan baramg bukti 7 Kg Sabu dan 30.000 ribu butir pil ekstasi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Jumat (3/8/2018) sore saat konfrensi pers di halaman Mapolda Riau.

    Dari tangkapan tersangka R ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dimana akan terjadi lagi transaksi narkoba dengan jumlah besar.

    Hasilnya, petugas kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial P dan S dengan barang bukti 26 Kg Sabu dan 12.500 ribu butir pil ekstasi.

    “Rencananya barang bukti itu akan diberikan tersangka P dan S kepada pelaku D dan R (asal Kota Medan Sumatera Utara-red),” sambung Jendral berbintang dua itu.

    Sementara itu, dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa upah yang diterima tersangka D dan R asal Medan, Sumut itu sebesar Rp10 juta jika barang haram sampai ketujuan (Medan).

    “Sementara untuk tersangka R diberi upah Rp600 ribu jika narkoba ini diantar ke Pekanbaru. Untuk Pasutri P dan S akan diupah dengan 1 Kg Sabu jika transaksi berhasil dilakukan,” beber Hariono.

    Jika dibandingkan dengan tangkapan di tahun 2017 dengan total 56 Kg Sabu, Kapolda Riau menjelaskan, untuk tahun 2018 ini berhasil mengamankan 246 Kg Sabu.

    “Tentu ini menjadi prestasi bagi kubuh Polri khususnya jajaran Polda Riau. Namun di sisi lain dengan ungkapan itu banyak masyarakat yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

    Hasil ungkapan narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi jika dirupiahkan mencapai Rp33 miliar untuk narkoba Sabu. Sementara untuk pil Ekstasi bernilai Rp12 miliar. (bermadah.com)

  • Peras Kepala SMK 1 Bandar Lampung Deni Dijerat Pasal Pidana Pemerasan

    Peras Kepala SMK 1 Bandar Lampung Deni Dijerat Pasal Pidana Pemerasan

    Bandarlampung (SL)-Para guru dan staf Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bandarlampung, Rabu (1/8/18), memadati Ruang Sidang Chakra di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, menyaksikan proses persidangan kasus pemerasan dengan terdakwa oknum LSM, Deni Fitriawan terhadap Kepala SMKN 1 Mohammad Edy Harjito.

    Sidang perdana yang dipimpin hakim Pastra Joseph Ziraluo itu, membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Alex Sander Mirza yang menjerat terdakwa dengan Pasal 369 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan. “Terdakwa Deni telah melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp25 juta terhadap saksi korban M Edy Harjito,” kata jaksa di persidangan.

    Dugaan pemerasan itu terjadi pada Sabtu 21 April 2018 kurang-lebih pukul 13.00 WIB. “Pemerasan tersebut berawal saat SMKN 1 Bandarlampung menerima surat dari LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan (P3),” kata jaksa dalam dakwaannya.

     Jaksa melanjutkan, surat dari LSM tersebut bernomor : 012/LSM/P-3/L/lV/2018, tertanggal 17 April 2018 prihal konfirmasi dan klarifikasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), komite dan berbagai macam pungutan.

    Singkat cerita, terdakwa menghubungi nomor telepon korban (kepsek). Namun saat itu yang mengangkat telepon adalah saksi Uce Nasir selaku komite sekolah. “Terdakwa menanyakan tentang biaya sumbangan pada siswa baru pindahan sebesar Rp7 juta dan uang administrasi komite para siswa sebesar Rp5 juta,” terangnya.

    Selanjutnya, terdakwa Deni meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang siswa baru pindahan sebesar Rp25 juta. “Katanya uang tersebut untuk dua siswa sebesar Rp24 juta dan Rp1 juta sebagai uang jasa terdakwa,” ujar jaksa.

    Namun setelah dihubungi kembali, terdakwa hanya meminta uang Rp7 juta. “Katanya uang itu untuk terdakwa sendiri. Namun saksi Uce Nasir tidak menyetujui permintaan tersebut,” jelasnya.

    Karena permintaannya ditolak, terdakwa mengancam akan melakukan demo dengan tuntutan memberhentikan kepala sekolah. “Tuntutannya meminta pertanggungjawaban dana BOS dan meminta pungutan yang dilakukan SMKN 1 kepada siswa baru dikembalikan,” terangnya.

    Selanjutnya pada Sabtu 21 April 2018, permintaanya terdakwa kembali berubah. Terdakwa meminta uang Rp12 juta. “Karena takut, saksi korban (Kepsek) bersama saksi Uce Nasir menemui pelaku di Jalan Antasari, tepatnya di depan Masjid Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung,” katanya.

    Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa masuk mobil. “Di dalam mobil terdakwa masih mengatakan agar saksi korban menyerahakan uang kepada terdakwa sebesar Rp12 juta,” terangnya.

     Lalu, korban menyerahakan uang senilai Rp12 juta yang terbungkus dalam dua amplop. “Setelah uang ada di tangan terdakwa, delapan polisi berpakaian preman membuka pintu mobil untuk menangkap terdakwa. Uang tersebut dijatuhkan terdawa di mobil,” katanya. (mmt/nt/jun)

  • Kasus Aniaya Kades di Tanggamus Nuzul Irzan Diperiksa Polda Lampung

    Kasus Aniaya Kades di Tanggamus Nuzul Irzan Diperiksa Polda Lampung

    Bandarlampung (SL)-Kandidat Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irzan pasangan dengan Samsul Hadi, di periksa Polda Lampung, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala Pekon atau Desa, di Tanggamus. Nurul Irza diperiksa diruang Subdit I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.Kamis (2/8).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Terlapor diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Pekon (Kakon) Tegal Binangun. “Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial NZ atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor berinisial SN,” kata Bobby Marpaung.

    Menurut Bobby Marpaung, keterangan dari kedua belah pihak, baik pelapor mau pun terlapor akan dicocokan atau di konfrontir dan bila masih ada kekurangan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan. “Kasus tersebut masih dalam tahap Lidik. Jika keterangan kedua belah pihak dianggap sudah cukup, kasusnya akan langsung kita gelar,” terang Bobby Marpaung.

    Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Pekon Tegal Binangun, SN, dipicu lantaran persoalan pelepasan benner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus. Penganiayaan terjadi di Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semaung,  pada Minggu (15/4/2018) lalu.

    Nama Nurul Irzan sempat disebut dalam Sidang lanjutkan kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Tanggamus 2016 dengan tersangka bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan Rabu (3/5/2017). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota DPRD Tanggamus Komisi IV fraksi PDIP, Buyung.

    Dalam kesaksiannya, Buyung mengatakan bahwa Nuzul Irsan mendanai para anggota dewan yang melaporkan Bambang Kurniawan ke KPK. “Saya pernah kumpul dengan Nuzul Irsan dan diberi uang untuk ke Jakarta. Meski diberi Rp5 juta, namun uang itu tidak saya pegang,” kata Buyung.

    Sejumlah anggota dewan pernah berkumpul di salah satu rumah makan di Bandar Lampung. “Saya awalnya tidak tahu apa yang akan dibahas. Saat itu ada saya, Bahrain, Irwandi, Agus Munandar, Nursabana, Heri Hermawan, Ahmad Farid, dan Nuzul Irsan,” ujar Buyung.

    Di tempat itu, lanjut dia, Nuzul memberikan uang Rp5 juta kepada anggota dewan yang hadir untuk ongkos melaporkan Bambang ke KPK. Karena merasa tidak menerima uang baik, Buyung tidak berangkat ke KPK. “Uang Rp5 juta untuk ongkos saya dari Nuzul, dipegang Bahrain,” katanya. (jun)

  • Ibu Buang Bayi Orok Hasil Hubungan “Gelap” Gegerkan Warga Panglima Polim Ditangkap

    Ibu Buang Bayi Orok Hasil Hubungan “Gelap” Gegerkan Warga Panglima Polim Ditangkap

    Bandarlampung (SL)-Terduga pembuang bayi orok perempuan yang masih berari-ari di aliran sungai Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih, RT 02, LK III Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, ditangkap petugas.

     Pelaku yang juga diduga merupakan orang tua bayi malang itu yakni seorang wanita berinisial ID (20), warga Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat dan pasangannya RY (22), buruh bangunan, warga Wayhalim, Kota Bandarlampung.

     Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melalui Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Hapran saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/8/18). Kompol Hapran menjelaskan, keduanya ditangkap di tempat berbeda, Rabu malam (1/8/18). “Saat kita tanya, keduanya mengakui telah membuang bayi itu,” kata Hapran, sapaan akrabnya.

     Berdasarkan keterangan dari keduanya, selama ini mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah sebanyak delapan kali. “Itu mereka lakukan di tempat berbeda, baik di rumah ID maupun di rumah temannya RY,” jelasnya.

     Saat ini RY diamankan di Polsek Tanjungkarang Barat guna kepentingan pemeriksaan.  “Sedangkan ID masih menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit di Kota Bandarlampung guna mendapatkan penanganan medis pasca melahirkan,” katanya. (mmt/nt/jun)

  • PTA Bandar Lampung Proses Sangksi Oknum Kasubag Yang Tersandung Kasus Narkoba

    PTA Bandar Lampung Proses Sangksi Oknum Kasubag Yang Tersandung Kasus Narkoba

    Bandarlampung (SL)-Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Bandarlampung, mengajukan proses sangsi atas kasus Kasubag Keuangan PTA Yusrin Amin, yang ditangkap Polisi karena kasus Narkoba.
    Bahkan pasca penangkapan, Yusrin Amin, kini dimutasikan ke Pengadilan Agama Lampung Barat. Sementara saat dihubungi Humas PTA Bandarlampung, sedang tidak ditempat.
    Kabag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, kepada sinarlampung.com membenarkan jika ada salah satu pegawainya yang sedang tersandung hukum. “Benar ada pegawai kita yang dimasud itu, tapi yang punya kewenangan berstatmen, kita ada humas. Aturan kita begitu,” kata Yosrinaldo.
    Menurut Yosrinaldo, pihak PTA awalnya tidak tahu jika pegawai itu tersandung kasus pidana, pasalnya diketahui tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut. “Karena ada aturan di kita pegawai yang tidak masuk itu melanggar disipilin, maka kita surati, dapat balasan kata kecelakaan. Setelah lama baru ketahuan, maka kita buat sangsi awal adalah di copot dari jabatan. Selanjutkan kita buat kronologinya, dan kita kirim ke pusat,” katanya.
    Oknum Kasubag Keuangan Yusrin Amin, diketahui di tangkap Polisi karena tersangkut kasus Narkoba. Prosesnya kini sedang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.  Diduga oknum salah satu pejabat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, berinisial Yusrin Amin diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu dikediamannya Kota Baru Bandarlampung.

    Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, YS ditangkap polisi karena menyimpan narkoba dirumahnya. “Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YS,” kata dia kepada awak media, Rabu (1/8/2018). (Jun)

  • Jaksa Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Diklat Jurnalistik Kades Gunakan Dana Desa

    Jaksa Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Diklat Jurnalistik Kades Gunakan Dana Desa

    Lampung Timur (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurnalistik para kepala desa dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018.

    Tim penyidik Kejari Sukadana, dipimpin Kasi PIdsus Kejari Lampung Timur, mulai memeriksa pihak pihak penyelenggaraan dan yang terkait dalam kegiatan Diklat Jurnalistik kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur, dengan anggaran mencapai Rp764 juta lebih, Rabu (01/08/2018).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sukadana, Lampung Timur, Median Suwardi mewakili Kajari Sukadana, Syahrir Harahap mengatakan bahwa Tim penyidik Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa sejak pagi hingga menjelang sore.

    “Benar kita menindak lanjuti laporan masyarakat tentang kegiatan Diklat Jurnalistik para kepala desa melalui anggaran DD, dan sementara ini kita mengetahui jika kegiatan tersebut ada, dan bukan piktif,” kata Median.

    Acara pelatihan jurnalistik kepala desa di Hotel Horizon waktu lalu

    Pemeriksaan juga bersamaan dengan Tim Kejati, yang memeriksa para kepala desa terkait pengadaan website desa. Pemeriksaa kedua perkara berbeda itu akan dilanjutkan hari Kamis (02/08).

    Diberitakan sebelumnya, pelatihan jurnalistik melibatkan ratusan kepala desa se- Lampung Timur, di Hotel Horizon yang juga sempat menuai protes. Bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Syahrul Syah ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (21/05).

    Kegiatan pelatihan jurnalistik menggunakan DD dengan anggaran sebesar Rp2.910.000,-/desa atau untuk satu peserta, dengan total dana yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp2.910.000,-X 264 desa sebesar Rp 764.240.000.  LSM menuding kegiatan itu tidak prioritas, dan ada dugaan melanggar hukum, dan disinyalir dijadikan ajang “bagi bagi”.

    Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nizar mengatakan berdasarkan pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang RI No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan hasil investigasi Anggota LSM-TEGAR, dan aturan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017. Lampiran I Permendesa No.19/2017.

    “Kami meminta tindak lanjut secara hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan memanggil saudara Syahrul Syah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur,” katanya.

    Menurut dia kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 di hotel Horison Bandar Lampung selama tiga hari dan pelatihan jurnalisme susulan diadakan di Balai Desa Pasar Sukadana, Lampung Timur.

    Berdasarkan hasil investigasi LSM TEGAR Lampung Timur dan keterangan para Kepala desa yang menjadi peserta kegiatan itu, terkesan adanya upaya untuk menggiring kepala desa yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Lampung Timur agar seluruh kepala desa mengikuti Pelatihan Jurnalisme tersebut.

    Mengacu pada aturan penggunaan dana desa tahun 2018 yaitu Lampiran I Peraturan Menteri Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018, Pada Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa pelatihan yang bisa dilaksanakan dalam penggunaan dana desa antara lain adalah Pelatihan Kader Kesehatan, Pelatihan Pangan yang sehat dan aman, pelatihan hak-hak anak keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak.

    “Dengan demikian tidak terdapat pelatihan jurnalisme yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp764.240.000,- yang masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, sehingga patut diduga kegiatan ini dilaksanakan tanpa ada dasar hukum dan aturan yang jelas,” katanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana A.Syahrir Harahap mengatakan, bahwa terkait adanya laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Terkait laporan ini,  Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan nya. Jika memang nanti ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lampung timur pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung tersebut, maka kita akan kita tindaklanjuti ” kata Kajari Sukadana.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur kini menghadapi dua pemeriksaan Kejati dan Kejari Lampung Timur, dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Website desa, dan pelatihan jurnalistik kepala desa.(nt/jun)

  • Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat Diancam Keluarga Terdakwa Korupsi

    Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat Diancam Keluarga Terdakwa Korupsi

    Bandarlampung (SL) – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Evan Mardiansyah (37) , Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Pemprov Lampung, berlangsung ricuh. Terdakwa tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Askari SH, yang dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Ironisnya keluarga terdakkwa mengancam Askari.

    Bahkan salah satu keluarga terdakwa yang juga hadir dalam persidangan tersebut sempat menarik tangan Jaksa Askari hingga keluar gedung halaman Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Woy apa-apa ini, kenapa Evan yang gak salah tapi malah dituntut tinggi? Liat aja, awas aja lu nanti yaa Askari,” kata salah satu keluarga terdakwa sambil menarik tangan Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat, hingga halaman Gedung Pengadilan Tanjungkarang.

    Tidak hanya itu, bahkan salah satu awak media yang sedang melakukan peliputan dipersidangan dilarang mengambil gambar. “Woy berhenti ya gak usah lo ngambil-ngambil gambar ini,” kata salah seorang keluarga terdakwa kepada wartawan yang melakukan peliputan di PN Tanjungkarang, Senin (30/7).

    Terdakwa Evan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsideir enam bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp643 Juta. Tuntutan Evan tersebut lebih tinggi dari terdakwa Arief Usman (berkas terpisah) yang sebelumnya dituntut selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsideir enam bulan kurungan dalam kasus yang sama.

    Dalam tuntutan tersebut kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. (red)

  • Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono Positif Konsumsi Narkoba

    Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono Positif Konsumsi Narkoba

    JAKARTA  (SL)- Mabes Polri memastikan Wakil Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono yang ditangkap di Bandara Soeta, karena membawa narkoba jenis sabu, positif mengonsumsi narkoba. Mabes Polri mendalami kasus keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkoba atau hanya pengguna.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan AKBP Hartono positif menggunakan narkoba berdasrkan hasil dari tes urine. Meski begitu, pihaknya masih perlu membuktikan keterlibatan Hartono dalam kasus ini, apakah sebagai pengguna atau bandar. “Tes urine positif, tapi kita harus membuktikan apakah dia pengguna atau bandar, itu harus ada pembuktian lebih lanjut,”  ujar Setyo  di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

    Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan untuk menghimpun informasi terkait alasannya mengonsumsi barang haram itu. “Iya masih diproses. Belum tahu motifnya,” kata Setyo.

    Lebih lanjut, mantan Wakabintelkam ini menyesalkan perbuatan Hartono yang menghancurkan kariernya sendiri di kepolisian. Dan mengimbau anggota Polri lainnya menjadikan kasus Hartono sebagai pengalaman berharga.

    Anggota Korps Bhayangkara diminta memahami dan menyadari konsekuensi bila melibatkan diri dalam tindak pidana narkoba. “Wakil direktur narkoba, sudah tahu di perlintasan gitu diperiksa, kenapa dia bawa gitu. Ampun deh itu. Dia menghancurkan kariernya dia. Polisi tidak perlu orang-orang yang bernarkoba. Narkoba itu merugikan semuanya,” ungkapnya.

    Dan tentu ini pelajaran sangat berharga. Jangan sekali-sekali ada anggota yang mencoba-coba menggunakan narkoba. Karena pimpinan akan keras. “Kepada anggota masyarakat yang menggunakan saja keras, apalagi pada anggota sendiri, kita akan lebih keras,” pungkasnya. (tribunnews/nt)

     

  • Polisi “Koboi” Dikaraoke Diproses Propam Polda Lampung

    Polisi “Koboi” Dikaraoke Diproses Propam Polda Lampung

    Bandarlampung (SL)-Propam Polda Lampung proses oknum polisi “koboi” di lokasi Karaoke di Jalan Yossudarso di Bandar Lampung. Oknum anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berinisial AL, mengacungkan pistolnya karena kesal di ketuk petugas saat ngurung wanita di room kosong, Minggu (30/7/2018).

    Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna membenarkan adanya peristiwa itu, dan mengklaim sudah melakukan tindakan. “Oknumnya sudah kita tindak, senjatanya juga kita sita,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

    Informasi yang dihimpun oknum tersebut mengamuk lantaran tidak terima saat berada diroom kosong bersama wanita pemandu lagu, di ketuk petugas scuriti. Padahal mereka berada dikaraoke sudah menggunakan jamSeoperasional tambahan.

    Terkait indikasi pengaruh narkoba, Kabid Propam Hendra membantah hal tersebut, karena sudah dilakukan tes urine yang tidak mengandung narkoba.  “Sudah kita lakukan test urine hasilnya negatif, tapi dia mengonsumsi minuman keras. Sanksinya ya, masih proses pemeriksaan,” katanya.

    Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengakui belum mengetahui hal tersebut. “Saya belum tau, cuma akan saya cek ke satuannya,” katanya.

    Sebelumnya oknum anggota Polisi, Al, yang diduga bertugas di Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung, dan di duga mabuk, mengacungkan senjata api, di salah satu lokasi Karaoke, di Jalan Yossudarso. Diduga pemicunya adalah tidak pintu ruangan di ketuk petugas scuriti, karena berdua dengan wanita di room Karaoke yang kosong, Senin (30/7) dini hari pukul 03.00.

    Kasus itu sudah dilaporkan ke Propam Polda Lampung, oleh petugas scuriti yang sempat shok karena berkali kali diacungkan senjata api. Petugas skuriti datang ek Propam Polda Lampung, Senin (30/7). “Saya tidak terima ditodong todong pistol. Untuk ga meletus, kalo meletus jadi apa saya,” kata dia, yang enggan disebut namanya, di Polda Lampung.

    Oknum anggota Polisi mengamuk di lokasi karaoke di Telukbetung.

    Informasi yang diterima sinarlampung.com menyebutkan, oknum berinisial AL itu diduga sedang menghilangkan penat dengan berkaraoke bersama rekan rekannya, hingga larut malam, bahkan hingga lewat batas jam. Pegawai dan petugas Karaoke sudah melarang mereka untuk melanjutkan karaoke karena waktu sudah lewat pukul 2.00, namun tetap memaksa.

    “Karena takut, dibukain room lagi. Tapia ada salah seoarng dari rombongan itu yang meminta dibukan room yang kosong, katanya mau bawa cewek. Kami sudah larang tapi marah marah, karena tau petugas kami takut ya kami kasih buka,” kata sumber dilokasi itu.

    Saat mereka masuk ruangan, dan lama tidak keluar keluar, karyawan melapor ke petugas scuriti, karena takut terjadi hal hal lain. Lalu petugas datang mencoba mengetuk pintu ruangan, dan tigak juga dibuka. Petugas hingga tiga kali bolak balik bahkan bersama rekan wanita lain mengtuk pintu.

    Lalu petugas scuriti meninggalkan lokasi, dan ta lama pintu terbuka, keluar wanita pemadu lagu lebih dulu. Lalu disusul oknum polisi itu sambil menenteng pintol, dan marah sambil mengacungkan pintol kearah petugas scuriti.

    Meski sudah diredam banyak orang, dan rekan rekan pelaku, sepertinya oknum yang sudah dipengaruhi minuman keras terus berteriak teriak sambil mengacungkan senjata api, dan akan menembak petugas scuriti, hingga membuat gaduh seluruh karyawan Karaoke yang sedang berkemas kemas. (prr/nt/jun)

  • “Operasi Antik” Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan 0,5 Kg Sabu dan 350 Butir Inek

    “Operasi Antik” Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan 0,5 Kg Sabu dan 350 Butir Inek

    Pesawaran (SL) – Selama Opersai Antik, Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan sekitar 482,92 gram atau setengah kilo gram sabu sabu, 350 butir ekstasi dan tiga gram tembakau gorila, terhitung selama satu bulan, seja tanggal 1-31 Juli 2018, di wialayah hukum Polres Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Antik selama sebulan. “Ya, jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran telah selesai melakukan operasi Antik diwilayah hukum Pesawaran. Hasilnya, telah diamankan 16 tersangka dari 15 kasus yang diungkap, ” kata dia saat konferensi pers di Mapolresnya, Selasa (31/7).

    Diterangkan, bahwa pada hasil penangkapan lebih didominasi narkoba jenis sabu sabu. “Dari barang bukti yang ada, lebih didominasi dengan barang narkoba jenis sabu sabu. Dan jika diperhitungkan, dari jumlah yang disita telah menyelamatkan sekitar 4000 jiwa. Untuk itu, terus kita lakukan penetrasi guna menekan angka penyalahguna dan peredaran narkoba di Pesawaran, ” terang dia.
    Ditegaskan, ancaman hukuman mati atau sedikitnya enam tahun penjara akan dikenakan kepada para tersangka sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat. “Jelas, pasal 112,114 dan pasal lain di Undang undang nomor 35 tentang narkotika sesuai dengan hasil perkembangan pemeriksaan penyidik dan dengan ancaman hukuman sedikitnya enam tahun dan hukuman mati atau seumur hidup. Kemudian, ada beberapa tersangka yang harus dikembangkan guna diketahui tersangka lain, ” tegas dia. (net)