Kategori: Kriminal

  • BNNP Lampung Tembak Mati 2 Bandar Jaringan LP Rajabasa BB 6 Kg Sabu

    BNNP Lampung Tembak Mati 2 Bandar Jaringan LP Rajabasa BB 6 Kg Sabu

    Lampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, jaringan lapas.

    Dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut, Kamis (26/7), Kepala BNNP setempat, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti enam kilogram sabu diamankan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 08.15 WIB di wilayah Gotong Royong, Lampung Tengah.

    “Keempat tersangka yang diamankan yakni dua orang kurir bernama Munzier dan Mainur (almarhum). Selanjutnya penerima barang yakni Toni (almarhum) dan Fajar,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

    Dalam penangkapan tersebut, sambung dia, para tersangka ada yang berusaha melawan, dan ada yang hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

    “Keempatnya kita tembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Mainur terkena tembakan di dada dan Toni terkena tembakan di kepala, keduanya meninggal. Sedangkan Munzir dan Fajar tertembak di kaki,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan BNNP setempat, terungkaplah bahwa narkoba itu dikendalikan oleh Ahmad Afan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rajabasa) yang telah di vonis seumur hidup lantaran kasus serupa.

    “Setelah kita selidiki, diketahuilah bahwa barang ini dari Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung. Otaknya, adalah napi di Lapas,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

    Menurut Tagam, ungkap kasus kali ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Lapas Rajabasa dengan BNNP Lampung.

    “Lapas Rajabasa sudah membantu kami dalam memberikan informasi terkait napi (bandar) tersebut. Kami dipermudahlah dalam ungkap kasus kali ini oleh Lapas Rajabasa,” jelasnya. (red)

  • Bupati Lampung Selatan dan Agus BN Terjaring OTT KPK Terkait Proyek Infrastruktur

    Bupati Lampung Selatan dan Agus BN Terjaring OTT KPK Terkait Proyek Infrastruktur

    Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan juga adik kandung Ketua MPR dan Ketum PAN Dr. Zulkifli Hasan, kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung bersama empat orang terdiri pejabat Lamsel, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung dan pihak swasta.

    Hingga Jumat (27/7/2018) pagi pukul 09.00 WIB, hasil OTT KPK Jumat dini hari masih menjalani pemeriksaan di Polda. Bupati Lamsel juga ketua DPW PAN Lampung yang sering berpakaian jubah dan surban ini dikabarkan ditangkap di sebuah hotel di Telukbetung Bandarlampung, terkait setoran proyek infrastruktur.

    Keterangan dari KPK, OTT terhadap Bupati Lampung Selatan ini, telah diamankan uang Rp 700 juta terkait proyek infrastruktur. “Tim mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (27/7/2018) pagi.

    Selain bupati, KPK juga mengamankan tiga orang yakni, AA, TA. Selain itu, satu oknum Anggota DPRD Lampung yang juga Ketua Fraksi PAN berinitial ABN, dan satu pengurus partai berinitial GR dan pengusaha A.

    Hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan di Polda Lampung. Puluhan wartawan sejak Jumat dinihari tidak boleh masuk ke dalam Polda. Wartawan tertahan di luar gerbang Polda Lampung. (net)

  • Daftar 20 Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK

    Daftar 20 Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7/2018) malam hingga Jumat dini hari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di antaranya Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

    “Betul tim KPK ada yang ditugaskan di daerah Lampung Selatan dalam beberapa hari ini. Kamis malam sampai dini hari diamankan tujuh orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, anggota DPRD, swasta, dan pihak lain yang terkait,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

    Tim mengamankan uang Rp700 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Diduga terkait proyek infrastruktur, ungkap Agus.

    Penangkapan tersebut menggenapkan jumlah kepala daerah yang terjaring KPK menjadi 20 orang berdasarkan data yang dikumpulkan Antara terkait penetapan tersangka kepala daerah termasuk dengan yang terkena OTT sampai 27 Juli 2018.

    Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum UI menilai banyaknya kepala daerah yang ditetapkan tersangka karena kasus korupsi itu, menunjukkan pemenjaraan tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.

    “Kalau fokusnya hanya penjara tapi tidak ada sanksi moneter seperti denda dinaikkan dan memaksimalkan uang pengganti, maka koruptor akan tetap berduit seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,” katanya.

    Di bawah ini rincian 20 kepala daerah yang terjaring KPK:

    1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief

    KPK menangkap tangan Abdul Latief bersama tiga orang lainnya terkait tindak pidana suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017 pada 4 Januari 2018.

    2. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2018 resmi menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen. Saat itu, penyidik KPK  menangkap Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen, Jawa Tengah dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

    3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

    KPK pada 3 Februari 2018 menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, terkait suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    4. Bupati Ngada Marianus Sae

    KPK menangkap tangan (OTT) Bupati Ngada Marianus Sae pada 11 Februari 2018 terkait suap di proyek-proyek Pemerintahan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    5. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan

    KPK menetapkan Bupati Halmahera, Maluku Utara Rudy Erawan sebagai tersangka menerima hadiah dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

    6. Bupati Subang Imas Aryumningsih

    KPK menggelar operasi tangkap tangan pengurusan izin perizinan di Pemkab Subang, Jawa Barat 2017-2018, pada 14 Februari 2018 dan menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka.

    7. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

    KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    8. Gubernur Jambi Zumi Zola

    KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka dugaan penerimaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi. Penetapan tersangkanya pada 2 Februari 2018.

    9. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

    Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar, Kalimantan Timur.

    10. Bupati Lampung Tengah, Mustafa

    KPK menangkap tangan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 16 Februari 2018. Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara PT Sarana Multi Infrastruktur.

    11. Bupati Bandung Barat, Abubakar

    KPK menangkap Bupati Bandung Barat, Abu Bakar pada 10 April 2018 terkait penerimaan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    12. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

    Pada 30 April 2018, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur tahun 2015.

    13. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

    Pada April 2018, KPK menetapkan Agus Feisal sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

    14. Bupati Purbalingga Tasdi

    KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Purbalingga, Tasdi pada 4 Juni 2018, terkait perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

    15. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

    Pada 9 Juni 2018, Bupati Tulungagung Jawa Timur Syahri Mulya menyerahkan diri kepada KPK setelah  ditetapkannya  tersangka pascaoperasi tangkap tangan terhadap tersangka lainnya Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Keduanya menjadi tersangka kasus suap. Sedangkan Syahri diduga menerima suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp2,5 miliar.

    16. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar

    KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerimaan suap pada Mei 2018. Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

    17. Bupati Bener Meriah, Ahmadi

    Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh Ahmadi ditangkap KPK pada 4 Juli 2018 yang berujung kepada penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

    18. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

    Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018.

    19. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

    KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Labuhanbatu terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

    20. Bupati Lampung Selatan
    Zainuddin Hasan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/7) malam hingga Jumat dini hari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.

    (essnsinews.com)

  • Ungkap Kak Seto Mengenai Duel Maut Bocah SD

    Ungkap Kak Seto Mengenai Duel Maut Bocah SD

    Garut (SL) – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto berkunjung ke Garut untuk menemui bocah Hkm (12), siswa kelas enam SD, yang terlibat duel maut dengan teman sekelas, FNM (12). Kak Seto mengungkapkan detik-detik insiden berdarah yang menewaskan FNM.

    “Kami mendapat penjelasan bahwa sebetulnya yang dalam tanda kutip pelaku ini ternyata membela diri. Tidak ada kesengajaan sama sekali,” ujar Seto kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).

    Duel antara dua bocah SD tersebut terjadi Sabtu (21/7). Perkelahian ini dipicu masalah buku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Hkm dan P2TP2A, Kak Seto menjelaskan, saat perkelahian itu Hkm terdesak dan terus dipukuli FNM.

    “Dia terus dipukuli. Kemudian dia pinjam temannya gunting, gunting untuk prakarya. Untuk kreativitas. Harapannya menakut-nakuti agar korban tidak memukul-mukuli. Tapi terus diserang (korban),” katanya.

    “Waktu dia (Hkm) coba menangkis pukulan, ternyata gunting itu mengenai bagian belakang kepala korban. Jadi ini mohon diklarifikasi,” ujar Kak Seto menambahkan.

    Kak Seto menjumpai langsung Hkm. Saat ini kondisi psikologis Hkm masih tertekan. “Kami telah bertemu dengan yang dalam tanda kutip pelaku ini, anaknya baik, santun kemudian dia ingin jadi pemain bola,” ucapnya.

    Dia mengapresiasi langkah polisi yang cepat menangani kasus ini tanpa mengesampingkan kondisi Hkm. “Kami apresiasi tinggi kepada Polres Garut yang telah berkenan dengan cepat, tetap kepentingan terbaik,” kata Kak Seto. (detik.com)

  • Edi Ribut Dampingi Korban Deposito “Bodong” BMTL-Risma Kota Metro

    Edi Ribut Dampingi Korban Deposito “Bodong” BMTL-Risma Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Dua nasabah BMT L-Risma Suyudi dan Tumikem, warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur Provinsi Lampung melporkan jajaran pengurus BMT ke Polres Kota Metro, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 ayat 1 uu ri no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

    Korban datang ke Polres Kota Metro didampingi kuasa hukumnya, DR (Can) Edi Ribut Harwanto, alias Eddy Law, dengan esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan. “Yang dilaporkan pihak Koperasi yang mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya Bank Bank umum. Sementara pihak koperasi BMT L Risma setelan kita somasi dua kali, tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp350 juta rupiahm,” kata Eddy Ribut.

    Menurut Edi, barang bukti berupata deposito berjangka dari BMT L Risma Kota Metro Lampung. Edi juga didampingi Asisten Merwansyah SH, resmi melaporkan dan langsung dilakukan BAP, dibagian Reskrimum Polres Metro. “Saya sebagai Kuasa hukum ingin mngupas tuntas sejauh mana proses perizinan terkait dikeluarkan deposito brrjangka. Apakah sudah punya izin operasional dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK,” katanya.

    Karena, menurut Edi selama ini pihaknya juga banyak menerima pengaduan nasabah Sri BMT L Risma tersebut. “Satu hal yang mencurigakan adalah, adakah dana nasabah tidak dapat ditarik, dan pihak koperasi memberikan jawaban somasi yang tidak jelas. Kita akan menempuh upaya Hukum agar kasus ini menjadi terang,” katanya. (jun)

  • Tiga Terdakwa Narkoba Di Lamsel Dihukum Mati Empat Lainnya di Hukum Seumur Hidup

    Tiga Terdakwa Narkoba Di Lamsel Dihukum Mati Empat Lainnya di Hukum Seumur Hidup

    Lampung Selatan (SL) – Kasus narkoba mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kalianda pada Tahun 2018. Dari puluhan kasus, tiga di antaranya dengan tuntutan mati dan empat seumur hidup, kata Kajari Sri Indarti, usai mempengati Hari Adhiyaksa ke-58 pada Senin, 23 Juli 2018.

    Didampingi Kasi Pidana Umum Yani Mayasari, Kasi Barang Bukti Nurhayati,  dan Kasi Intel Totok Alim, Sri Indarti mengatakan, sepanjang Tahun 2018, mereka menyelamatkan uang negara Rp718 juta dari pengungkapan tindak pidana korupsi. “Empat orang masuk tahap penuntutan. Tiga terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan satu terdakwa kasus penggelapan rastra,” ujarnya.

    Kajari juga sedang mengawasi tiga aliran kepercayaan di Lampung Selatan. “Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu keamanan masyarakat. Salah satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI, seperti gavatar,” kata Kasi Intel Kajari Totok Alim.

    Sebelum temu pers, saat merayakan Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-58 di halaman kantor Kajari, para jaksa di sana mendapat surprise dari Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, yang datang bersama stafnya membawa nasi tumpeng. (nt/*/jun)

  • Jadi Bandar Sabu Dery Ditangkap Polres Pesawaran di Teluk Pandan

    Jadi Bandar Sabu Dery Ditangkap Polres Pesawaran di Teluk Pandan

    PESAWARAN (SL) – Dery Kurniawan (28) warga Gebang Induk Rt 001/002 Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diringkus Jajaran Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dengan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu, sekitar pukul 22.30WIB, Minggu (22/7) .

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Dery Kurniawan, yang diduga kuat menjadi bandar narkoba di Dusun Suka Agung Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan. “Ya benar, petugas telah mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata dia, Senin (23/7).

    Diterangkan, dari tangan tersangka tersebut petugas juga menyita sebagai barang bukti berupa 17 paket kecil yang diduga berisikan sabu dan barang lain. “Barang bukti yang diamankan berupa 17 (tujuh belas) bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Sugarfree mints Mentos hijau, 1 (satu) unit handphone jenis samsung casing warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok surya 16 berikut korek api M2000, 1 (satu) bilah sajam lipat stenlis, 1 (satu) buah.” katanya.

    Selain itu diamankan dompet coklat yang berisi uang sebesar Rp. 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP elektronik atas nama Dery Kurniawan dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat BE 3959 AL atas nama Yusmawati.

    Ditegaskan, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. “Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Sementara ini, tersangka diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif, ” tegasnya (nt/destu/jun)

  • Terbukti Asusila, Oknum Dosen Dijebloskan ke Penjara

    Terbukti Asusila, Oknum Dosen Dijebloskan ke Penjara

    Bengkulu (SL) — Terkait kasus asusila yang menjerat salah satu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Bengkulu, Elektison Somi bersama Anggota DPRD Kota Bengkulu, Magdaliansi (38) dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya dieksekusi tim tindak pidana umum (Piddum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (23/7).

    Eksekusi tersebut setelah pihak kejari mendapatkan putusan tingkat kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta.

    Dari putusan tersebut, Elektison Somi dijatuhi hukuman vonis pidana 5 bulan penjara. Sementara Maghdaliansi dijatuhi hukuman vonis pidana 10 bulan penjara. Keduanya telah melanggar dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan.

    Kepala Kejari Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan menjelaskan, secara kooperatif terdakwa menerima putusan dan tidak bisa dibantah putusan terakhir (Kasasi), jadi mau tidak mau terdakwa maupun jaksa penuntut umum harus terima putusan tersebut.

    “Putusan ini mau tidak mau, pihak JPU maupun terduga harus menerimanya karena ini putusan kasasi terakhir,” kata Kajari. (net)

  • BBPOM Menyita Ribuan Kosmetik Ilegal

    BBPOM Menyita Ribuan Kosmetik Ilegal

    Bandarlampung (SL) – Banyaknya peredaran kosmetik illegal yang beredar di pasar-pasar baik pasar tradisional dan supermarket menjadi ancaman bagi masyarakat Lampung.

    Menyikapi hal itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, bersama Polda Lampung, melaksanakan penertiban pasar dari kosmetika ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

    Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, Syamsuliani mengatakan, awal pelaksanakan pihaknya telah mengawasi sebanyak 86 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 47,67 persen atau 41 sarana yang memenuhi ketentuan dan 52,33 persen atau 45 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). “Total temuan sebanyak 439 jenis dan 4.914 kemasan dengan total nilai keekonomian sebesar Rp 127.646.360 juta,” jelasnya, Senin (23/7/2018).

    Ia menambahkan, hasil penertiban dilakukan di tiga daerah kabupaten/kota yakni Kota Bandarlampung, Metro, Bandar Jaya dan Lampung Tengah.

    “Bandarlampung penertiban dilakukan pada tanggal 9- 10 Juli, sedangkan di Bandar Jaya dan Metro pada tanggal 16-17 Juli 2018. Penertiban kita lakukan disejumlah mall dan penjual kosmetik eceran di pasar-pasar,” katanya. 

  • Gadis Berusia 22 Tahun Dianiaya Hingga Nyaris Disetubuhi Oknum Polisi

    Gadis Berusia 22 Tahun Dianiaya Hingga Nyaris Disetubuhi Oknum Polisi

    Makassar (SL) – Aksi perbuatan tercelah kembali terjadi, kali ini diruang lingkup kepolisian. Salah seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripda (RI) ini diduga mencoba menyetubuhi gadis berusia 22 tahun di perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulsel, Minggu (22/7).

    Insiden ini berawal saat, AM sempat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam surat itu, tertera biodata AM. Kemudian, pelaku mengambil nomor telponnya.

    “Saya curiga nomorku diambil dari biodata SKCK. Nah, tak lama kemudian, Ia langsung menghubungiku untuk janjian bertemu,” ujar AM.

    Keduanya pun sudah bersepakat bertemu di kompleks BTP Makassar. Namun, pelaku meminta untuk di jemput di kompleks Villa Mutiara. Kendati korban menolak suruannya lantaran jauh dari rumahnya.

    “Setelah bertemu. Kami berdua akhirnya hanya jalan ke salah satu Mal ternama di kota Makassar,” ungkapnya.

    Usai keduanya jalan dari Mall, pelaku meminta untuk diantar ke rumah rekannya yang mengarah ke Sudiang. Akan tetapi Bripda RI membelokkan kendaraan tersebut ke kompleks BTP Makassar.

    “Dia belok ke BTP. Saya bilang mauka ke warkop, karena kebetulan motorku di rumah temannya jadi saya bilang ke dia antar maka saja ke warkop nanti samaka teman ku ambil motor. Tapi dia tetap ngotot, katanya temani untuk ketemu temannya,” bebernya.

    Sesampainya di rumah rekan Bripda RI, lanjut MA, dirinya sempat merasa curiga. Sebab, kondisi rumah kala itu dalam keadaan kosong dan terkunci. Akhirnya, rekan Bripda RI datang untuk membuka pagar dan AM menolak memasuki rumah itu meski AM dipaksa untuk masuk.

    “Saat temannya datang buka pagar saya masih menunggu teman saya. Saya takut untuk masuk. Kami cuma berbincang diluar pagar beberapa saat. Tidak lama kemudian, ia mulai mengajak masuk dan saya menolak. Ia mulai menarik tangan saya secara paksa. Saya memberontak disitu,” jelasnya.

    Dikatakan oleh AM, di lokasi Bripda RI kembali memaksa dirinya hingga berhasil menariknya ke dalam rumah. Ia lalu mengunci pintu rumah.

    Dalam kondisi yang panik, AM berusaha menghubungi rekannya, akan tetapi upayah itu gagal. Sebab Bripda RI merampas telepon genggamnya hingga terjadi cekcok.

    Meski dalam keadaan terdesak, AM mengancam Bripda RI untuk berteriak. Ironisnya, Bripda RI tak takut bahkan dengan nekat menampar AM pada bagian pipi.

    “Saya sempat dorong, tapi dia malah tendang kakiku. Saya sempat ambil penutup baling kipas angin dan mengancam memukul. Jadi langsung dia buka pintu. Saya langsung ambil motorku. Saya telefon kakakku untuk datang. Pas kakakku sampe dia dan temannya pergi,” lanjutnya.

    Atas insiden memilukan tersebut, AM beserta pihak keluarga akan melaporkan perbuatan Bripda RI ke Propam Polda Sulsel.

    “Saya akan lapor kejadian ini dengan keluarga di Polda Sulsel,” ancamnya. (net)