Kategori: Kriminal

  • Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Proyek proyek pengadaan di BLUD RSUD Bob Bazzar diduga dimonopoli para pejabat rumah sakit. Mereka membuat CV sendiri dengan menggunakan nama kerabat hingga staf di rumah sakit. Salah satunya CV Seribu Daya Abadi (SDA) yang dipersiapkan sebagai pemenang dalam penyediaan paket pengadaan dalam e-purchasing.

    Baca: Pengadaan MOT Rp8,4 Miliar di RSUD Bob Bazzar Sarat di Korupsi, Dikonfirmasi Wartawan Pejabat Rumah Sakit Pada Ngumpet?

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    CV SDA dengan alamat Perumnas Griya Sidomulyo Asri, dengan Direktur Hari Wibowo, adik kandung dari direktur RSUD Bob Bazzar dr Reny Indrayani merangkap sebagai driver pribadi, dengan wakil direktur adalah Ardi Suhendro staf bagian perencanaan di RSUD.

    Informasi sumber di RSUD Bob Bazar, untuk menyamarkannya, perseroan komanditer tersebut didirikan join atas nama orang lain. CV SDA itu disiapkan untuk menjadi pemenang tender produk-produk yang sudah disepakati untuk dinaikan harga barangnya diatas harga pasaran (Mark-up) sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

    CV SDA itu sendiri secara resmi berdiri sebagai perseroan komanditer pada 13 Februari 2024. Dalam proses 20 hari kalender, pendaftaran sebagai vendor pada E-Katalog lokal dan penayangan produk, perusahaan milik Hari Wibowo yang notabene adalah adik kandung dari dr Renny Indrayani dan berkontrak pada 15 Maret 2024 untuk penyediaan paket peralatan kantor, berupa belanja bahan EMR (Elektronik Medical Record) Exaust Fan dan Finger Print dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp518.820.000.

    Dan benar harga barang pada paket pengadaan peralatan kantor tersebut, setelah dilakukan review secara sederhana, didapati harga barang jauh lebih mahal sekitar 30-60% dari harga pasaran maupun dari vendor lain.

    Direktur Membantah

    Direktur RSUD Bob Bazzar dr Renny Indrayani tak menampik jika salah satu penyedia yang ditunjuk pada pengadaan peralatan kantor dalam aplikasi E-Katalog, CV Seribu Daya Abadi (SDA) melalui belanja secara elektronik (E-Purchasing) merupakan perusahaan join adik kandungnya, Hari Wibowo merangkap sebagai driver pribadi dan staf bagian perencanaan RSUD, Ardi Suhendro.

    dr Renny Indrayani menyatakan, bahwa tidak ada masalah siapapun yang ingin berusaha dengan mendirikan sebuah perusahaan sepanjang bukan ASN ataupun PNS, jika orang tersebut adalah pihak swasta. “Ini maksudnya untuk apa nih, kalo CV sah-sah aja ya siapa aja ya. Yang penting bukan PNS ya, kaya saya bikin CV gak boleh. Tapi kalo dia swasta, bukan ASN silahkan aja. Kalau mass Ook mau buat CV mau kerjasama dengan kami ya boleh aja,” ujar dr Renny Indrayani saat wawancara stop door seusai hearing bersama Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Mantan KUPT Puskesmas Sidomulyo ini juga membantah jika pendirian perusahaan tersebut merupakan rencana persengkongkolan pengondisian sebagai perusahaan yang dipilih dalam penyediaan kebutuhan peralatan kantor RSUD Bob Bazzar serta harga yang ditawarkan oleh CV SDA tersebut sengaja di Mark Up jauh melebihi harga pasaran hingga 30-60%.

    “Gak, gak, kan E-Katalog. E-Katalog itu apa yang ada di etalase kita klik. Kalau harganya misal 100 ya, kita klik 100. Bayarnya langsung ke penyedia, gak lewat saya. Itu kan CV, CV beda loh. CV hanya bendera, misalnya saya mau beli buku ya, kan rumah sakit gak boleh beli di toko, harus ada benderanya. Benderanya pakai CV gitu caranya kalau pengadaan barang dan jasa. Jadi gak bisa saya langsung beli ke toko, gak bisa, jadi harus pakai pihak ketiganya CV gitu. Jadi CV itu gak dapat apa-apa, cuman dapat bendera,” ujar dr Renny Indrayani seraya menyatakan tidak ada permasalahan terkait dengan PBJ di RSUD Bob Bazzar.

    Info terbaru setelah ramai disorot, tayangan produk-produk peralatan kantor yang telah berkontrak dan serah terima oleh CV SDA pada aplikasi E-Katalog secara berangsur-angsur menghilang. (Red)

  • Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Korban Kasus PPA Dilaporkan Kasus Aborsi Oleh Ayah Pelaku?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Korban tidak pidana dugaan Pemerkosaan atau Pidana Perlindungan Anak, L, mengaku kaget, karena dirinya akan diproses di Polresta Bandar Lampung, atas laporan dugaan melakukan aborsi atas laporan ayah tersangka pemerkosa inisial B. Kasus kini naik ke penyidikan, padahal bayi itu lahir normal dan .

    Korban L mengatakan tidak mungkin terjadi aborsi karena bayi tersebut lahir normal. “Saya sebenarnya kaget dan bingung. Saya kan seorang perempuan yang meminta perlindungan hukum, saya korban pidana perlindungan anak, intinya saya tidak mau menikah dengan anak pelapor aborsi,” katanya.

    “Saya tidak mau ditakut takuti dan diintimidasi laporan aborsi, saya tidak pernah aborsi. Justru saya ditinggal saat melahirkan di kamar hotel sendirian. Bukan kah itu pertanda bahwa dia mau membunuh saya. Saya pingsan saat melahirkan dan dia pergi dengan alasan kuliah tanpa membantu saya sama sekali, darah semua bertaburan di kamar hotel dan dia tega meninggalkan saya,” ujar L sambil terisak.

    Kuasa hukum L, Ida Ayu Silviani menjelaskan bahwa terdapat logika hukum yang harus didalami oleh Penyidik dalam kasus ini agar tidak salah dalam menerapkan hukum. Diantaranya yang pertama perlu memperhatikan defenisi dari Aborsi itu sendiri.

    Menurut Ayu, baru kali ini ada kasus bayi lahir normal diproses karus aborsi. “Foto bayi mungkin rekan media sudah pernah lihat, bayi itu besar, ari ari keluar, dan itu sebagai bukti bahwa tidak meninggal dalam dalam kandungan,” kata Ayu kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025 lalu.

    Hal selanjutnya yang harus diperhatikan, kata Ayu, dalam kasus aborsi itu yang sengaja dihentikan untuk hidup itu ialah istilah “janin” bukan anak yang lahir. “Jika sudah umur 7 bulan, sepengetahuan saya tidak ada kata aborsi, janin itu belum manusia utuh,” terang Ayu.

    Sehingga yang dipetanyakan pihak korban ini ialah, apa dasar Penyidik melakukan eksumasi atau autopsi dan langsung menghubungkan tindakan eksumasi dengan Kliennya. “Apakah bisa menjamin bahwa benar yang digali saat eksumasi itu bayinya?,” kata Ayu.

    Apakah bisa menjamin bahwa itu anak yang lahir dari hubungan kedua mereka. “Sebaiknya dilakukan tes genetika untuk tersangka pemerkosaan yang sedang ditahan dan juga dengan Klien kami. Kita harus hati hati, karena jika memperhatikan galian kuburannya, terlihat galiannya dangkal, saya ga bisa jamin kuburan sedangkal itu tidak tercium hewan, lalu kemudian dimakan, kita mau semua diungkap dengan hati hati.” jelasnya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfert Jacob Tilukay belum merespon konfirmasi wartawan terkait kasus tersebut. Untuk Diketahui, Laporan dugaan aborsi sesuai Laporan Nomor LP/B/1557/X/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024 yang dilaporkan orang tua dari mantan kekasih korban yang saat ini sudah menjadi tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan anak terhadap korban.

    Anak kandung Pelapor dugaan aborsi adalah orang yang telah memperkosa L dan telah ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak 8 Januari 2025 lalu sesuai LP/B/1222/VIII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 16 Agustus 2024. (Red)

  • Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Beredar Foto Editan Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus, Tim Relawan 02 Akan Laporkan Ke Pihak Berwenang

    Tanggamus, sinarlapung.co – Beredar luas di kalangan masyarakat dan lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus, foto editan yang menampilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus. Keberadaan foto-foto tersebut kini menjadi sorotan publik, terlebih mengingat pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia baru dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang.

     

    Berdasarkan penelusuran awak media, foto-foto tersebut ditemukan dalam jumlah besar di beberapa sekolah tingkat SLTA dan SLP di Kabupaten Tanggamus. Bahkan, rencananya foto-foto itu akan disebarluaskan hingga ke sekolah-sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut. Mirisnya, tidak hanya di lingkungan pendidikan, foto-foto editan tersebut juga beredar di sejumlah kantor pemerintahan pekon.

     

    Ketika dimintai keterangan, beberapa kepala sekolah dan kepala pekon menyatakan sulit untuk menolak pembelian foto-foto tersebut. “Kita mau nolak gak enak, mereka kan teman juga,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

     

    Menanggapi peredaran foto editan tersebut, H. Sunaidi, salah seorang anggota Tim Relawan 02, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang mencederai semangat perubahan yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, H. Muhammad Saleh Asnawi dan Agus Suranto.

    “Ini jelas ulah oknum yang demi mencari keuntungan pribadi berani menabrak aturan. Perbuatan ini mencederai semangat perubahan masyarakat Tanggamus yang mendukung jalan lurus dan perubahan yang lebih baik,” tegas H. Sunaidi.

     

    Lebih lanjut, H. Sunaidi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang mengatur pemasangan foto resmi presiden dan kepala daerah. Ia pun berencana berkoordinasi dengan tim relawan lainnya untuk melibatkan penasihat hukum dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

    “Kami berharap semua instansi pemerintah maupun swasta tidak memasang foto kepala negara dan kepala daerah yang hasil editan. Ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” tambahnya dengan raut wajah prihatin.

     

    Tim Relawan 02 menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi peredaran foto editan yang dapat mencemarkan nama baik kepala daerah maupun menyesatkan masyarakat. Ushrul/*)

     

  • Kasus KONI Lampung: Mengapa Mandek?

    Kasus KONI Lampung: Mengapa Mandek?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus yang mencakup anggaran dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 masih menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka, yaitu AN dan FN, pada tahun 2023. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Pada tahun 2024, tersangka AN mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, pada tanggal 27 Maret 2024, Hakim Tunggal Agus Windana menolak permohonan tersebut dan memenangkan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penetapan tersangka.

    Memasuki tahun 2025, LSM Gamapela kembali meninjau perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam cakupan anggaran dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Hal ini disampaikan oleh LSM Gamapela saat bertemu dengan awak media di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu, 4 Februari 2025.

    “Kami telah menyaring kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B-253/L.8.5/Fs/01/2025, tertanggal 14 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, SH, MH,” ujar Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, didampingi Sekretaris Umum LSM Gamapela, Johan Alamsyah, SE

    Johan Alamsyah menambahkan bahwa surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Agung RI Nomor: R-3739/F.2/Fd.1/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024.

    “Kami juga sudah mengkonfirmasi hal ini dengan Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dari hasil pertemuan tersebut, kami mendapat informasi bahwa kasus ini masih dalam proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen,” ujar Johan.

    Tonny Bakri menegaskan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri, yang berarti proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seharusnya kasus KONI ini segera dilimpahkan ke pengadilan, seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi di daerah lain. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun justru berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM,” tambahnya.

    Tonny juga menduga Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka secara terburu-buru agar kasus ini tidak diambil alih oleh KPK RI.

    “Saat itu, kami meminta KPK RI untuk mensupervisi kasus KONI Lampung, dan kami bahkan telah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih,” tutupnya. (*)

  • Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

    Peringati 2 Tahun Penembakan Rahiman Dani, Mahasiswa Minta Kapolri Dicopot

    Kota Bengkulu, sinarlampung.co – Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) gelar aksi demonstrasi di Mapolresta Bengkulu, Selasa, 4 Februari 2025. Aksi yang berlangsung damai ini menuntut pengungkapan kasus penembakan Rahiman Dani yang terjadi 2 tahun lalu.

    “Tepat hari ini kasus penembakan Rahiman Dani sudah berusia 2 tahun tapi tidak ada tanda-tanda sedikit pun kasus ini bakal terungkap. Kedatangan kami hari ini untuk menagih janji Kapolda Bengkulu yang pada tahun 2023 lalu berjanji segera menangkap pelaku,” kata Ketua Umum PC IMM Kota Bengkulu, Frasetyo Mandala Putra usai orasi.

    Frasetyo mengatakan, pihak kepolisian sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Rahiman Dani. Kasus ini seolah-olah tidak penting padahal melibatkan ancaman nyawa terhadap seorang tokoh publik.

    “Kami sangat menyayangkan karena sama sekali tidak ada progres yang menunjukan keseriusan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus. Jika pihak kepolisan benar-benar tidak mampu mengungkap kasus ini kami minta Pak Kapolres menandatangani surat pernyataan tidak mampu,” kata Frasetyo.

    Selain itu, mahasiswa juga mendesak Preisden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Kapolri disebut gagal memperbaiki internal kepolisian sehingga tidak mampu mengungkap kasus penembakan Rahiman Dani.

    “Kami minta Presiden Republik Indonesia segera memecat Kapolri karena tidak mampu memperbaiki internal kepolisian,” kata Frasetyo.

    Usai berorasi, mahasiswa langsung ditemui Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Kapolresta yang baru menjabat itu mengatakan, pihaknya sampai hari terus berupaya mengungkap kasus penembakan Rahiman Dani. Ia meminta seluruh pihak turut membantu agar kasus ini segera terungkap.

    “Kita tidak ada kepentingan apa pun untuk menahan kasus ini. Sepanjang bukti fakta yang di lapangan kita temukan. Karena memang untuk mengungkap suatu kasus kita butuh bukti fakta keterangan saksi. Sepanjang itu kita penuhi sebagai unsur-unsur tindak pidana maka kita akan proses kasus ini ke tahap selanjutnya” kata Kombes Pol Sudarno.

    Sebelumya pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu terjadi insiden penembakan terhadap Rahiman Dani. Tokoh Muhammadiyah itu ditembak OTK saat sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid untuk menunaikan salat jumat.

    Akibat penembakan itu Rahiman Dani mengalami luka tembak di tangan kiri hingga tembus ke bahu. Beruntung nyawanya selamat usai menjalani perawatan itensif di rumah sakit.

    Rahiman Dani adalah Tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral PP Pemuda Muhammadiyah. Saat ini Rahiman Dani menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammadiyah Bengkulu.

    Selain itu, Rahiman Dani juga dikenal sebagai Tokoh Pers. Ia saat ini masih menjabat Wakil Ketua Umum PP JMSI dan Dewan Pembina PWI Bengkulu. Saat insiden penembakan, Rahiman Dani sedang berstatus sebagai Calon Anggot DPD RI Dapil Bengkulu. (*)

  • Habiskan Rp841 juta Perbaikan Jembatan Kali Bronjong Gedung Tataan Asal Jadi

    Habiskan Rp841 juta Perbaikan Jembatan Kali Bronjong Gedung Tataan Asal Jadi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Jembatan Kali Beronjong milik PTPN 1 Reginal 7 Unit Way Lima, di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang sempat ambruk akibat banjir bandang hingga kini belum berfungsi maksimal. Ironisnya jembatan untuk kebutuhan perkebunan yang belum lama diperbaiki, kini sudah rusak lagi. Padahal masih ditutup untuk kendaraan roda empat (Mobil), dan hanya bisa dilewati motor.

    Padahal perbaikan jembatan itu menghabiskan Rp800 juta lebih. Namun konidisi jembatan masih terlihat buruk. Banyak besi yang berlubang, besi keropos bekas karat, besi dalam keadaan bengkok, tiang pondasi bekas patahan yang sudah di tutup semen. Bahkan balok besi jembatan terlihat berlubang, keropos akibat berkarat.

    “Untuk perbaikan jembatannya itu anggaranya besar mas, lebih dari Rp800 juta. Itu saya dengar dari yang kerja disitu. Awalnya dianggarkan Rp1 milyar lebih, tapi jadinya Rp 800 juta an lebih,” ujar sumber kata sumber di lokasi Kali Bronjong, waktu lalu.

    Tapi, kata sumber, pembangunan tiang pondasi jembatan tidak menggunakan cakar ayam. Hanya menggunakan besi yang di tancapkan ke dalam tanah. Dan balok besi jembatan terlihat bengkok kebawah. “Yang dibangun tiang pondasi hanya dua lainnya pakai tiang pondasi lama. Dan saat membangun itu tidak memaakai cakar ayam. Jadi pakai besi kecil di tancap-tancap saja terus di tumpuk batu ke atas. Saya lihat makanya saya tau mas,” ungkapnya.

    Menurutnya, kondisi tiang pondasi patah dan bergeser, dan bekasnya masih terlihat. Dan hanya ditutup dengan semen acian. “Tiang pondasi itu patah apa bergeser gitu mas, bekasnya masih ada, masih kelihatan cuma ditutup dengan acian semen,” katany.

    Sumber menambahkan, penegak hukum harus turun mengusut proyek itu. Karena anggaran Rp800 juta, tapi jembatan cuma dipoles-poles agar terlihat bagus, padahal kekuatannya tidak ada. “Ini bisa-bisa ambruk lagi,” katanya. (Red)

  • Oknum Kadus di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Kelas 1 SMP, Pelaku Paksa Korban Merekam Aksinya

    Oknum Kadus di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Kelas 1 SMP, Pelaku Paksa Korban Merekam Aksinya

    Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang bapak tiri asal Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, inisial JH, mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur secara berulang. Pelaku mengancam korban ibunya akan membunuh mereka jika melaporkan kelakuannya. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Pringsewu.

    Korban PI (12) yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama. Pelaku sudah lima kali merudapaksa anak tirinya dalam kurun waktu tahun 2024. Aksinya dilakukan mulai dari kamar tidur korban, ruang tamu depan TV, hingga kamar mandi.

    Korban diancam dengan golok dan memerintahkan korban untuk merekam video tak senonoh dikamar mandi dengan hanphone milik pelaku. Dan penyidik menemukan puluhan video tak senonoh pelaku dan korban tersimpan di handphone milik pelaku. Kepada petugas pelaku sempat menyangkal telah mengancam anak dan istrinya dengan sebilah golok.

    Kejahatan pelaku terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan kelakuan tersangka dan melapor ke polisi. Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat 24 Januari 2025 sore. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya.

    Namun, akhirnya mengakui perbuatannya termasuk ancaman terhadap korban apabila melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku mengakui telah mengancam korban untuk beradegan tak senonoh dengan direkam pakai hanphonenya dikamar mandi. Untuk menakut nakuti anak dan istrinya itu pelaku dengan mengancam agar tidak melapor.

    Kapoles Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. “Pelaku berinisial JH diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan terhadap anak tirinya di kediaman tersangka,” kata Candra Hirawan, Kamis 30 Januari 2025.

    Saat pertama ditangkap, pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan itu. “Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya. Namun akhirnya tak berkutik setelah senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada di atas meja,” ujar Candra.

    Chandra menyebut, pelaku mengakui mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. Tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu birahi melihat tubuh molek anak tirinya. “Dalam proses penyidikan, Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kepada wartawan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. “Saya khilaf. Kalau pegang pegang sebanyak lima kali. Kalau menurut saya tidak di masukan hanya diluar,” ujar JH.

    JH menyebut bahwa ancaman pembunuhan kepada anak tiri maupun sehingga mereka tidak berani melaporkan. “Saya bunuh semua. Kalau mau melapor saya bunuh semua dan saya bunuh diri. Itu hanya ancaman dan tidak pakai golok. Kalau ada orang kesini ngancam saya saya lawan kalau gak saya yang di bunuh,” ucapnya.

    Soal mengancam istri, JH mengatakan hanya mengancam istrinya apabila mau laporan. “Lapor Polisi kalau tidak ada duitnya tidak akan ditanggapi. Itu untuk nakut nakuti istri saya,” ujarnya. (Red)

  • Sejoli Pelajar Beda Agama Digerebek Warga Sedang Main Adegan Dewasa Siang Bolong, Sore Langsung Dinikahkan

    Sejoli Pelajar Beda Agama Digerebek Warga Sedang Main Adegan Dewasa Siang Bolong, Sore Langsung Dinikahkan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Sejoli pelajar SMA di Sekampung Udik, Lampung Timur digerebek warga lagi bugil ria dalam kamar. Pasca penggerebekan kedua remaja satu sekolah itu langsung dinikah, dihadiri perwakilan kedua keluarga dan tokoh masyarakat, Minggu 2 Februari 2025 siang sekitar pukul 12.00.

    Kedua remaja, JS (16) dan ZO (17) digerebek warga didalam kamar. “Kedua remaja itu masih berstatus pelajar di salahsatu sekolah SMA di Sekampung Udik. Yang cewek malah baru pindah dari Lampung Selatan. Baru dua hari sekolah di Sekampung Udik,” ujar Sumber.

    Usai digerebek terjadi kesepakatan dari pihak keluarga untuk menikahkan pasangan yang sedang mabuk asmara tersebut. Kedua pasangan itu dinikahkan dengan acara sederhana dan mengikuti agama Islam, walaupun si cewek beragama kristen. ”Sehabis magrib langsung di ijab qobul di kediaman orangtua si cewek. Nikah secara Islam, ada pak penghulunya yang hadir,” ujarnya.

    Aksi penggerebekan itu dua pelajar di Sekampung Udik, Lampung Timur, itu sempat direkam dan diunggah i media sosial. Dalam Video berdurasi 0:57 detik yang direkam warga saat pengerebekan terlihat beberapa pemuda mendatangi rumah dengan cat warna putih dan pintu pagar hitam.

    Dalam rekaman terdengar suara dalam bahasa Jawa, ”gitu ngakunya Preman, hanya menggerebek bocah gak berani,” ucap pria dalam video sambil tertawa.

    Para pemuda tersebut mengendap lalu masuk kedalam rumah bercat warna putih. Keduanya dipergoki dalam kondisi berada diatas ranjang springbed. Pelajar wanita dalam kondisi bugil tanpa sehelai benang. Sedangkan pelajar pria hanya memakai kaos lengan panjang warna hitam-putih.

    Keduanya sedang asik-asiknya memadu kasih bak film dewasa, dan panik melihat beberapa pemuda masuk Tanpa ada suara. “Hei piye to iki, ooww tak tempiling ndasmu koe engko. Piye maksudmu heeh,” ucap warga.

    ”Ora pak, Ampun pakde. Ora pakde..ora aku Ampun. (enggak pak, ampun paman, enggak paman enggak saya minta ampun),” ucap remaja pria itu.

    Sambil menangis ketakutan bocah itu memohon ampun, Karena kerah baju bagian leher di cengkeram oleh warga dan terdengar pula bocah pria mendapatkan tamparan dari warga. Sedangkan bocah perempuan dengan cepat menutupi tubuhnya menggunakan sprei. (Red)

  • Veri Agusli HTB Minta APH Tindak Tegas Kriminalitas

    Veri Agusli HTB Minta APH Tindak Tegas Kriminalitas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Maraknya kasus kejahatan yang terjadi di Provinsi Lampung menjadi perhatian khusus anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Veri Agusli HTB. Veri menjelaskan kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat seperti kasus percobaan pencurian disertai penganiayaan yang terjadi pada driver taksi online di kota Bandar Lampung.

    “Aparat Penegak Hukum (APH) harus tindak tegas masalah ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Provinsi Lampung,” ungkap Legislator Fraksi Gerindra DPRD Lampung, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dia pun menyampaikan apalagi beberapa kasus yang telah terjadi di Bandarlampung, para pelaku kriminalitas bahkan melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.

    “Seperti beberapa kasus yang terjadi di Kota Bandarlampung mulai dari Pelaku curanmor yang terlibat adu tembak dengan petugas kepolisian di daerah Kedamaian dan juga driver taksi online yang mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan akibat tusukan dari pelaku kejahatan yang tidak segan-segan untuk menggunakan senjata tajam dalam aksinya, ”tambah Veri.

    Veri berharap tindak tegas kepolisian ini dapat menekan angka kriminalitas yang terjadi di provinsi Lampung.

    “Kita harapkan kepolisian dapat bertindak tegas untuk meminimalisir kriminalitas yang terjadi di Provinsi Lampung demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Lampung,” tutupnya. (*)

  • Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Kejari Lampung Timur Sudah Periksa Bos CV Usaha Famili Terkait Robohnya Jembatan Way Bungur?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Timur dikabarkan melakukan penyelidikan atas abruknya tembok penahan tanah jembatan Way Bungur, di Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur Lampung Timur, menjelang akhir tahun 2024 lalu, padahal sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar.

    Baca: CV Usaha Famili Kontraktor TPT Jembatan Way Bungur Yang Roboh Abaikan Panggilan DPRD Lampung Timur

    Pemeriksaan bos CV Usaha Famili sebagai pelaksana proyek, H. Tarno, itu dibenarak juru bicara Sutarno yaitu KY. “Seminggu yang lalu pak Tarno sudah memenuhi panggilan Kejari Lampung Timur. Dan semua terkait proyek itu sudah dijelaskan,” kata KY, Jum’at 31 Januari 2025, dilangsir warta9.com

    Mengenai ketidakhadiran pimpinan CV Usaha Famili ketika diundang rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Lamtim, KY mengaku, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, H. Tarno jatuh sakit.

    Menurut KY, selaku juru bicara H. Tarno, CV Usaha Famili hanya melanjutkan pekerjaan yang mangkrak tahun sebelumnya. “Waktu itu memang kondisinya sudah sangat buruk, besi-besinya sudah berkarat, kemudian pengecoran pondasi sangat dipaksakan, karena saat itu kondisi pondasi sedang penuh dengan genangan air. Sebenarnya, kalau mau disalahkan bukan CV Usaha Famili, tapi pihak yang melaksanakan perjakan tahun sebelumnya. Kami hanya melanjutkan,” urai KY membela diri.

    Untuk menguatkan pembelaan dirinya bahwa CV Usaha Famili layak dianggap ketiban sial atas pekerjaan proyek tersebut oleh rekanan sebelumnya, KY mengirimkan beberapa foto pekerjaan rekanan Dinas PUPR Lampung Timur tahun 2021.

    Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Provinsi Lampung tahun 2021, terdapat paket pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Pasir (Way Bungur, red) tahap II senilai Rp9.880.000.000 yang dilaksanakan oleh CV Panji Sebuai, beralamat di Jalan Teuku Umar, Gang Ultra, Kedaton, Bandar Lampung.
    Rekanan inilah yang secara tidak langsung dituding oleh KY selaku juru bicara CV Usaha Famili yang “meninggalkan masalah” dalam pekerjaannya.

    Sementara sumber wartawan Sabtu 1 Februari 2025 siang memastikan, kasus robohnya TPT Jembatan Way Bungur ditangani serius oleh Kejari Lampung Timur. (Red)