Kategori: Kriminal

  • Setelah KontraS, LBH Bandar Lampung Ikut Kecam Kasus Kematian Zainudin

    Setelah KontraS, LBH Bandar Lampung Ikut Kecam Kasus Kematian Zainudin

    Bandarlampung (SL) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi pada proses penanganan dugaan pelaku tindak pidana sehingga korban meninggal dunia, ada indikasi korban dianiya terlebih dahulu.

    Karena sangat janggal korban dibawa saat masih hidup lalu dikabarkan meninggal dunia, tanpa proses penegakan hukum yang jelas seperti surat penangkapan dan penahanan yang mana hal itu diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri.

    Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi SH selain pelanggaran etik, semua tim yg terlibat pada saat penangkapan harus diadili untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menghilangkan nyawa itu.

    “Melihat kasus dugaan korban adalah bandar Narkoba sepertinya ada yg ditutupi dalam penanganan perkara ini mengapa korban meninggal dunia, jika tidak meninggal seharusnya kasus itu bisa mengungkap sindikat narkoba yg lebih besar” Ujar Alian di Kantor LBH Jl. Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Sabtu (21/07/18).

    Atas peristiwa itu LBH Bandarlampung menuding ketidakmampuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. “Kapolda harus bertanggung jawab atas peristiwa ini telah terjadi pelanggaran HAM disana, komnas HAM harus turun ke Lampung untuk melakukan investigasi semua kasus kasus salah tangkap dan tembak mati yg ada di Lampung karena selalu terjadi peristiwa tembak mati tanpa adanya proses peradilan ( exstra judisial kiling)” tambah dia lagi.

    Alian menyanyangkan adanya keluarga korban yang tidak berani mengungkap kasus itu, ” Seharusnya keluarga berani mengungkap kasus ini bukan persoalan damai dan minta maaf atas peristiwa tersebut. ini wajib dijadikan koreksi semua pihak, baik kepolisian dan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba dan membongkar sindikat narkoba yg ada di Lampung” kata dia.

    Perdamaian dalam kasus penanganan proses hukum oleh aparat kepolisian tidak menggugurkan pidana nya jika ada laporan polisi dan laporan tersebut tidak dicabut. “Keluarga harus berani melaporkan ini agar jangan ada lagi yang mati karena kesalahan oknum kepolisian akibat tidak mampu membongkar kasusnya” terang Alian.

    Sebelumnya kasus kematian Zaenudin (40) warga Putra Aji II Kecamatan Sukadana Lampung Timur mencuat ke publik. Zainudin di jemput i pada 10 Juli 2018 oleh anggota dari unit propam Polda Lampung selang satu hari kemudian keluarga mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

    Kuat dugaan korban dianianya sebelum tewas karena ditubuh korban didapati luka lebam dan saat di bawa oleh polisi dalam keadaan sehat dan bugar. Namun kabid propam polda lampung Kombespol Hendra Supriatna menyangkal telah melakukan penganiayaan terhadap Zainudin. Dalam keterangan Hendra mengatakan Zainudin meninggal akibat sakaw lantaran over dosis mengkonsumsi narkoba.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih meminta Masyarakat mempercayakan penanganan kasus kematian zainudin kepada pihak kepolisian. (rls)

  • Aksi Pecah Kaca Lampung Barat, Dua Buah Laptop Raib

    Aksi Pecah Kaca Lampung Barat, Dua Buah Laptop Raib

    Lampung Barat  (SL) – Pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Lampung Barat (Lambar), pada Jumat siang (20/7).

    Mobil yang terparkir di luar pagar masjid Pemkab Lambar Baiturohim, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit yang ditinggal sementara oleh pengendara untuk melakukan shalat Jumat.

    Namun naas keendaraan mobil jenis minibus dengan nopol BE 1702 AR tersebut sudah dalam keadaan kaca pecah dan dua unit laptop digondol para pelaku.

    Menurut korban yang bernama Muttaqin (35) Warga Kecamatan Air Hitam, Sumberjaya, Lambar, mengatakan bahwa dari kejadian tersebut dua buah laptop miliknya hilang dan uang sebesar Rp600 ribu di dalam dompet serta dua tas yang berisi berkas-berkas penting.

    Sementara itu, pengurus masjid setempat Syukur (45) mengatakan, bahwa mobil tersebut di parkir di luar pagar sehingga tidak terekam kamera CCTV masjid, karena terhalang atap seng parkiran.
    “Ya, mobil itu diparkir dipinggir jalan. Jadi enggak terpantau,” jelasnya.

    Dari pantauan masih tampak Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lambar sedang melakukan pengecekan Di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (net)

  • Kasus Lima Pelajar Asal Jabung Yang Viral Tewas Ditembak Masih ‘Gelap’

    Kasus Lima Pelajar Asal Jabung Yang Viral Tewas Ditembak Masih ‘Gelap’

    Lampung Timur (SL) – Kelompok Ormas dan LSM kemanusiaan yang tergabung dalam Aktivis HAM Lampung Timur menggugat, mendesak kasus penembakan 5 pelajar asal Jabung Lampung Timur segera dituntaskan.

    Hal itu dikatakan oleh Lekok Abadi selaku pedamping orang tua korban penembakan 5 pelajar asal Jabung yang ditembak mati oleh tim Rangger tekab 308 Poltabes Bandarlampung setahun silam di jembatan Serengsem Panjang Bandarlampung.

    Lekok menyatakan kasus yang menewaskan 5 pelajar ini, karena diduga sebagai pelaku begal itu mengalami kebuntuan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang tentang arah dan tujuannya.

    “Seakan hukum ini mati dan tajam ke bawah sedang tumpul ke atas, padahal kasus ini sudah di laporkan ke berbagai pihak atas pelanggaran HAM berat,” ujarnya di Jabung Lampung Timur, Sabtu (21/07/2018).

    “Kita sudah melapor ke Bid Propam Mabes Polri, ke Komnas HAM Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta serta ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI), laporan kami serahkan langsung ke pak Merdeka Sirait, kami juga sudah memberitahukan kasus ini ke Bupati Lamtim dan DPRD Lampung untuk meminta dukungan penyelesaiannya,” kata dia lagi.

    Namun menurut dia, kasus tersebut masih gelap dan belum mendapatkan titik terang, aktivis HAM Lamtim bahkan telah melakukan aksi demontrasi ke Mapolda Lampung dan gedung istana Presiden Jakarta berserta jaringan aktivis lainnya dari LBH Bandarlampung dan LSM Lada.

    “Semua kami lakukan agar suara keluarga korban dan warga Jabung bisa terdengar menembus tembok yang kokoh bak perisai yang tangguh, kami ingin kasus ini dituntaskan dan para oknum pelaku penembakan bisa diadili, sehingga ke depan tidak ada lagi penembakan seperti ini,” kata lekok lagi.

    Peristiwa penembakan 5 pelajar asal Jabung Lampung Timur terjadi pada 01 April 2017 yang lalu, kelima bocah yang diduga hendak melakukan pembegalan saat berada di bawah jembatan Serengsem Panjang tewas ditembak oleh anggota tm Ranger Poltabes Bandarlampung. Namun kasus tersebut mencuat ke publik saat anggota tim Ranger melakukan foto selfie bersama kelima jenazah pelajar yang berjejer di depannya seperti hewan buruan menjadi viral.

    Para aktivis juga memprotes adanya oknum polisi yang sampai saat ini masih gencar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kriminal yang di nilai kurang profesional lantaran beberapa terduga pelaku kriminalitas di tangkap dengan cara-cara yang kurang profesional, bahkan sering pelaku yang diduga melakukan tindak pidana di bawa dalam keadaan hidup namun kembali setelah menjadi mayat. (kongkrit/net)

  • Oknum PNS Dinsos Bandarlampung Jadi Tersangka di Polda Lampung

    Oknum PNS Dinsos Bandarlampung Jadi Tersangka di Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung, APR, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup.

    Dimana, APR yang juga merupakan pemilik CV GSC, mendirikan bangunan diatas lahan milik korban Fendi (55), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bahkan pembangunan yang dilakukan APR, tanpa seizin atau mengantongi izin dari instansi terkait.

    Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, APR ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan April 2018 lalu. Pasca penetapan sebagai tersangka, APR tidak dilakukan penahanan.

    Menurut informasi, berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Jaksa Peneliti Kejati Lampung untuk diteliti, namun, dikembalikan lagi ke penyidik Polda karena dianggap belum lengkap.

    Korban Fendi melalui kuasa hukumnya, David, menjelaskan, lahan yang disengketakan itu terletak di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fendi (korban).

    “Jumlah rumah yang sedang dibangun sebanyak 24 unit, dengan tipe bervariasi, dan 10 unit ruko. Tapi, perusahaan milik APR itu tidak ada izin mendirikan bangunan atau siteplan yang sah,” kata David, Jumat (21/7).

    Bahkan kata David, ia telah menanyakan izin perumahan itu kepada Lurah setempat. Dan Lurah tersebut, lanjut David, mengakui tidak pernah memberikan tandatangan terkait izin perumahan tersebut.

    “Lurah itu bahkan sudah memberikan surat teguran, tapi dia (APR) membangkang, dan mengatakan tidak butuh Lurah,” terangnya.

    David menerangkan, bahwa pengaduan atau laporan ke Polda Lampung pada bulan September 2017 silam itu, pada intinya melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, yang berbunyi; ancaman dan larangan buat para pengembang agar tidak menjual satuan Lingkungan Perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Ancaman pidana buat para pengembang lima tahun penjara.

    “Saya terima pemberitahuan dari Polda kalau dia (Apr) sudah ditetapkan tersangka, dan informasi yang saya dapat bahwa berkasnya si APR bolak balik dari kejaksaan ke Polda, karena belum lengkap,”ujarnya.

    Awal kasus ini bermula, kata David, saat kliennya Fendi melakukan pertemuan dengan APR pada Senin (6/11/2017) silam sekitar pukul 14.00 WIB, untuk membahas masalah jual beli tanah.

    Setelah itu, terjadilah kesepakatan harga. Namun, APR tak kunjung membayar, malah APR memberikan cek kosong sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya, APR bersedia menyelesaikan sengketa dengan catatan korban bersabar menunggu bank mencairkan dana pinjaman.

    “Ternyata cek itu tidak bisa dicairkan di Bank, lalu klien saya komplain ke APR,”jelasnya.

    Lalu, sambung David, kliennya tidak akan memberikan toleransi jika bermaksud mengangsur tanahnya, karena sudah hampir dua tahun menunggu janji akan dibayar.

    Menurut David, tindakan APR telah menyalahi aturan hukum perumahan karena telah menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

    “Sudah ada korban yang telah mengangsur pembelian perumahan tersebut. Kalau nggak salah korbannya sudah membuat laporannya ke Polresta Bandar Lampung, karena waktu itu, klien saya dipanggil sebagai saksi atas laporan korban yang mengangsur itu. Kalau proses di Polresta, saya nggak tahu sudah sampai sejauhmana, karena disana (Polresta) bukan klien saya yang membuat laporan,” kata dia.

    Terpisah, saat dikonfirmasi, Direktur Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Aswin Sipayung, tidak merespon ketika dihubungi melalui ponselnya meskipun dalam keadaan aktif. (jun/nt)

  • Badan Kehormatan DPRD Lampung Pantau Oknum Anggota Dewan yang Dilaporkan Polisi

    Badan Kehormatan DPRD Lampung Pantau Oknum Anggota Dewan yang Dilaporkan Polisi

    Bandarlampung (SL) – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan sepenuhnya perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Haris, kepada pihak kepolisian.

    Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan, persoalan hukum yang melibatkan salah satu anggotanya, pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

    “Kalau soal urusan hukum, bukan kewenangan kami, serahkan saja kepada pihak kepolisian, kami tidak bisa mengintervensi, karena ada mekanisme dan ada kode etik,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, saat dihubungi via telepon, Kamis, (19/7).

    Menurut Fadri, pihaknya mengetahui perkara kasus tersebut melalui media. Namun, dirinya kembali menegaskan tidak bisa menginterpensi yang bersangkutan.

    “Kami sudah dengan perkara kasusnya melalu media, tetapi untuk yang bersangkutan sendiri kami akan memprosesnya apabila itu ada masuk laporan atau pengaduan ke DPRD Provinsi Lampung, baru akan proses,” paparnya.

    Untuk memproses itu, kata Fadri, harus memenuhi persyaratan salah satunya ialah laporannya harus jelas, harus ada bukti dan saksi-saksi. “Kalau semua itu sudah ada, kami kerjanya enak dan juga bisa langsung mengambil kesimpulan,” kata dia.

    Dia menuturkan, tapi jika laporan tidak jelas dan bukti-bukti tidak ada dan saksi tidak ada, itu akan mempersulit.

    “Tapi, laporan terverifikasi dulu, itupun setelah ada disposisi dari ketua ke badan kehormatan. Kan Badan kehormatan tugasnya membantu ketua bukan yang independen. Tapi, saat ini kami belum terima laporannya,” tutupnya.

    Sebelumnya beritakan, Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung bernisial AH dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Lampung. Karena, diduga menipu pemilik toko bangunan yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018 atas dugaan penipuan yang dituduhkan ke AH yang berlangsung dari kurun waktu 2013 hingga 2016. (net)

  • Reskrim Narkoba Pesawaran Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Reskrim Narkoba Pesawaran Amankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Pesawaran (SL) – Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Pesawaran bekuk pengedar, pemilik dan pengguna Narkoba, di Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Rabu (17/7/2018).

    Tersangka bernama Faisol Tanjung (20) sebagai pengedar, kemudian Andika Putra (18) , Seki Helmako (40) sebagai pemilik dan Erwin Saputra (31) sebagai pengguna.

    Kapolres Pesawan AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita dari 4 tersangka tersebut, Kamis (17/7/2018).

    “Dari tersangka Faisol, kami mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu (berat BB 68 gram) dan 1 buah motor beat pop warna hitam”, ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan tersangka Andika Putra ditangkap dengan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 buah hp merk samsung lipat warna putih.

    “Sedangkan Seki Helmako dengan Barang bukti Seperangkat alat hisap sabu berikut pipa kaca berisi sisa diduga Narkotika jenis sabu (BB 0.03 gram), dan Erwin Saputra dengan barang bukti yg berhasil disita 1 (satu)  bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu ( BB 0.03) gram”, jelasnya.

    Ia juga mengatakan bahwa saat ini Tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Destu)

  • Dilaporkan Ke Polda Kasus Penipuan Anggota DPRD Lampung Minta Media Tak Beritakan

    Dilaporkan Ke Polda Kasus Penipuan Anggota DPRD Lampung Minta Media Tak Beritakan

    Bandarlampung (SL) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Haris dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gerah lantaran persoalannya dengan toko material, yang di laporkan ke Polda Lampunh diberitakan banyak media.

    Eti S selaku pemilik toko material bangunan Pasifik melaporkan AH ke Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Lampung, terkait dugaan penipuan mencapai miliaran rupiah, dilangsir radarlampung.co.id.

    Kepada wartawan Abdul Haris menyatakna jika persoalan dengan pemilik material sudah ada niat baik dengan mengangsur, bahkan mobil miliknya sudah diberikan sebagai jaminan terkait persoalan tersebut. “Ini sudah gua angsur, mobil gua sudah sama dia,” kata Abdul Haris, Rabu (18/7).

    Abdul Haris berharap dan meminta media tidak memuat berita terkait persoalannya dengan pemilik toko material itu. “Sudahlah, yang lain sudah gua tutup agar nggak muat berita ini, tolonglah nanti gua selesaikanlah dinda,” ujarnya saat dikonfirmasi radarlampung.co.id, via ponselnya, Rabu (18/7) malam.

    Sebelumnya beritakan, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung bernisial AH dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Lampung. Karena, diduga menipu pemilik toko bangunan yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018 atas dugaan penipuan yang dituduhkan ke AH yang berlangsung dari kurun waktu 2013 hingga 2016. (net).

  • Istri Mantan Bupati Mukomuko Yang Buron Diamankan Jaksa Di Jakarta

    Istri Mantan Bupati Mukomuko Yang Buron Diamankan Jaksa Di Jakarta

    Bengkulu (SL) – Mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Rosna Abidin yang merupakan istri mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus berhasil diamankan oleh Jaksa di Jalan Minangkabau, Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (17/7).

    Dijelaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan, Kasus Rosna sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Karena itu, usai ditangkap Rosna langsung diamankan di Lapas Pondok Bambu..

    “Tersangka Ichwan Yunus dan istri ditangkap oleh tim pidsus yang di back up oleh intel dan tim dari jakarta. Untuk ibu Rosna langsung dilakukan penahanan di Lapas Pondok Kelapa,” ujar Aspidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (19/7).

    Data terhimpun Pedoman Bengkulu, Rosna merupakan terduga kasus korupsi dana kegiatan koordinasi penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 lalu.

    Selain itu, Rosna diduga juga terjerat kasus dugaan korupsi dana anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko tahun 2013 dan 2014 lalu dengan besaran dana 1,2 miliar, di tahun 2013 dan 1,3 miliar di tahun 2013 lalu.

    Sebelumnya, Rosna divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp270 juta subsider 5 bulan kurungan. Kemudian Rosna mengajukan banding, dalam banding tersebut, Rosna divonis lebih rendah yakni 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

    Selanjutnya pihak jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung tersebut keluar pada tanggal 5 Juli 2017 lalu dan memvonis Rosna lebih berat dengan 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

    Diketahui, Rosna melarikan diri ketika menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Fraksi Partai PAN. Kemudian Rosna ditetapkan dalam Data Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lantaran tidak berada di tempat saat eksekusi hukum. (net)

     

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap 173 Tersangka

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap 173 Tersangka

    Bandarlampung (SL) – Dalam waktu dua pekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap 173 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan saat digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, operasi tersebut digelar selama 14 hari sejak tanggal 11-14 Juli 2018. “Kita berhasil mengamankan 173 tersangka dari 132 kasus penyalahgunaan narkotika,” ucapnya, Kamis (19/7/2018).

    Lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 58,39 kg, ganja 413,8 gram, 219 butir ekstasi, uang Rp3.439.000, dua senpi, sepuluh unit roda dua dan empat unit roda empat. “Dari pengamanan operasi antik krakatau ada sekitar Rp87 Milyar uang negara yang berhasil diamankan. Dan yang menonjol dari penangkapan tersangka yakni pengedar dan bandar narkoba dengan total enam orang yang sudah kami tindak tegas,” ujarnya. (net)

  • Kepala Daerah lagi-lagi Tertangkap KPK

    Kepala Daerah lagi-lagi Tertangkap KPK

    Sumatera Utara (SL) – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukan taringnya. Puluhan pejabat negara tahun ini tertangkap tangan. Kali ini yang terjaring yakni diduga Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara.

    “Iya, Bupati Labuhanbatu (ditangkap),” kata salah seorang penegak hukum di KPK seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (17/7).

    Sampai kini belum jelas kasus apa yang menimpa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Bahkan uang yang diamankan dalam ‘operasi senyap’ tersebut belum diketahui pasti.

    Para pihak yang diamankan itu kini tengah menjalani pemeriksaan awal.

    Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT terhadap Panganol. Ketua KPK Agus Rahardjo maupun Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

    Seperti diketahui Panganol merupakan kader PDI-P yang terpilih pada periode 2016-2021 menjabat Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama Andi Suhaimi. (net)