Kategori: Kriminal
-
Aksi Pencurian Resahkan Warga Negeri Sakti
Pesawaran (SL) – Warga Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan resahkan aksi pencurian. Demikian setelah pencuri berhasil membobol rumah milik Ismail (38) warga Aksi Dusun Kampung Tua, Desa Negeri Sakti pada dini hari, Selasa (17/7).Menurut korban pencurian, Ismail masuk kedalam kamar untuk istirahat tidur sekitar pukul 02.00 WIB. “Kejadian pastinya saya tidak tahu, tapi yang jelas saya semalam (Selasa, 17/7) tidur pada jam 2.00 dinihari itu belum terjadi,” ujar dia.Diungkapkan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban. “Yang pertama tahu kalau ada maling masuk itu, istri saya sekitar pukul 05.30 WIB”, ungkap dia.Akibat peristiwa tersebut, lanjutnya, dirinya mengalami kerugian sampai jutaan rupiah. “Yang berhasil dibawa maling itu satu unit sepeda motor RX King, Handphone dan sepatu,” lanjutnya.Dijelaskan, dugaan sementara pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela. “Kalau dilihat tadi, pelaku itu masuk dengan mendongkel jendela, kemudian membuka pintu dan mengambil sepeda motornya,” jelasnya.Ia pun menerangkan, saat ini dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pesawaran. “Sudah saya laporkan peristiwa ini ke Mapolres Pesawaran, dan tadi juga sudah dilakukan olah TKP dari polisi,” terangnya.“Saya pun berharap polisi dapat bertindak cepat dan langsung bisa menangkap pelakunya, sebab di daerah sini sudah sangat meresahkan dengan adanya aksi pencurian seperti ini,” imbuh dia.Sementara itu, Edo (16) salah satu tetangga korban juga mengaku bahwa, rumahnya diwaktu yang bersamaan juga telah disatroni maling. “Semalam juga jendela rumah saya didongkel orang tak dikenal, dan bentuk bekas dongkelannya di jendela juga sama seperti itu,” tutur dia.Kendati demikian, kata dia, akibat peristiwa tersebut tidak ada barang yang hilang. “Kalau barang tidak ada yang hilang, tapi jendelanya sudah terbuka dan mungkin sudah sempat masuk kedalam rumah, padahal semalam saya juga ada dirumah sendirian,” kata dia. (net) -
KontraS Jakarta Investigasi Kematian Zainudin Diduga Alami Penganiayaan oleh Aparat Kepolisian
Lampung (SL) – Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Jakarta mengecam kematian Zainudin (40) Warga Desa Putra Aji 2 Kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian pasca di tangkap dikediamannya. (17/07/2018).
Feri Kusuma Deputi Koordinator bidang Strategi KontraS mengatakan Polisi sebagai penegak hukum harus menunjukan sikap dan perilaku penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur, dalam catatan KontraS sepanjang reformasi polisi masih menempati posisi teratas dalam mengunakan metode-metode kekerasan saat melakukan penangkapan ataupun pemerikasaan kepada terduga pelaku tindak pidana dan tahanan.
Kasus yang dialami oleh Zainudin warga Lampung Timur yang tewas sehari setelah ditangkap atau di jemput oleh polisi pada selasa 10 Juli 2018 lalu, patut diduga terjadi pelanggaran prosedural oleh aparat kepolisian.
Menurut Feri kasus kekerasan oleh aparat kepolisian kepada pelaku pidana atau tahanan masih sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak pernah dilakukan proses hukum atau mengalami impunitas (kekebalan hukum) sehingga kasusnya terus saja berulang.
“Semestinya aparat kepolisian melakukan tugasnya sesuai dengan protap yang telah ada, dan tidak boleh melakukan penganiayaan secara sewenang-wenang”, ujarnya di sekretariat Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Way Jepara, Lampung Timur.
“Aparat kepolisian semestinya menggunakan pendekatan preventif sebelum melakukan tindakan represif kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan” kata Feri lagi.
Sementara Edi Arsadad Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Timur yang juga aktivis kemanusiaan sangat mendukung apabila kasus kematian Zainudin warga Lampung Timur yang di tangkap oleh anggota propam dari Polda Lampung diusut oleh Mabes Polri.
“Kita sangat mendukung kepolisian utamanya Mabes Polri mengusut kasus ini, karena akan menjadi insiden buruk bagi institusi kepolisian apabila kasus ini tidak diungkap”, ujarnya.
Edi menegaskan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung dalam penanganan kasus Zainudin, hendaknya Kapolri memberikan tindakan tegas dengan mencopot atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
“Kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam hal ini, tingkat kepercayaan masyarakat semakin turun dengan adanya kasus kekerasan yang melibatkan aparat sipil bersenjata itu. Untuk itu Kapolda Lampung atau Kapolri harus berani bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak terulang lagi”, pungkas Edi. (red)
-
Kader PMII Laporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung
Bandarlampung (SL) – Koordinator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rakhmat Husein, dilaporkan oleh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bandarlampung Sapri Irawan.
Sapri melaporkan Rakhmat Husien, terkait dugaan pelanggaran UU IT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-/012/VII/2018/SPKT, pada Jumat tanggal 13 Juli 2018, yang diterima oleh KA Siaga SPKT I Kompol Indris Bustaman.
Laporan Sapri Irawan ke Polisi terkait pernyataan Rakhmat Husein, di media Online Pelitanusantara tanggal 10 Juli 2018 dengan judul “Khoir Berani Ungkap Kejahatan Pilkada Paslon No.3 ?”
Dalam berita tersebut kata Sapri Irawan, saat dimintai penjelasannya, Rabu (18/7/2018), Rakhmat Husein yang juga menjadi juber Calon Gubernur No.2 Herman HN, mengkait-kaitkan Kedekatan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dengan Calon Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.
Kata Rakhmat Husein, menjadi faktor tak terbantahkan jika hubungan sesama mantan aktivis PMII berpotensi menggangu konsistensi Ketua Bawaslu Lampung dalam upaya penegakkan supremasi hukum khususnya mengungkap kejahatan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor tiga.
Dengan membawa-bawa PMII inilah, kata Sapri Irawan, setelah melalui proses diskusi dengan rekan-rekan di PMII Komisariat STKIP dan para seniornya, maka sebagai kader PMII dia melaporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU IT.
“Jadi kami sebagai kader PMII menilai janggal apa yang dikemukan Rakhmat Husein dalam berita tersebut. Pilkada kan urusannya politik. Tapi Rakhmat Husein selalu mengkait-kaitkan PMII. Seolah-olah PMII Partai Politik padahal PMII hanya sebuah organisasi mahasiswa,” kata Sapri.
Terkait pernyataan Rakhmat Husein di media tersebut, maka sebagai kader PMII Sapri Irawan meminta kepada terlapor (Rakhmat Husein) meminta maaf kepada warga PMII seluruh Indonesia dalam waktu 1x 24 jam. Dia juga meminta kepada Polda Lampung agar memeriksa Rakhmat Husin atas laporan No. LP/B-/012/VII/2018. (Red)
-
Haidir Alhab Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung
Bandarlampung (SL) – Hidir Alhab, Anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PKB resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa (17/7/2018).
Penetapan itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Selain Hidir, satu orang lagi bernama Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain Hidir anggota dewan, Imam juga resmi kami tetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya diputuskan hari ini,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tiga rekan lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka, Senin (16/7/2018) lalu.
Shobarmen mengucapkan, mereka adalah Caesar Sakir, dan Rozali serta Andi Wijaya.
“Caesar ini adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar. Kalau Hidir dan Imam sebagai pengguna,” jelasnya.
Dari penetapan tersangka Hidir Alhab dan Imam, penyidik menetapkan pasal 127 KUHP Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. (red)
-
Ditresnakoba Amankan Sabu 10,23 Gram Dari Bandar di Way Halim
Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap bandar narkoba jenis sabu. Tersangka bernama Ahmad Fuad (38), warga Jalan Padjajaran, Gang Boy, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Bandarlampung. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, Senin (16/7/2018) sore.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan, bahwa tersangka adalah seorang pengedar narkoba. Tersangka, katanya ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Saat menangkap tersangka, anggota kami menemukan sabu di lemari baju dalam kamar milik pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti kami bawa,” jelasnya, Selasa (17/7/2018).
Shobarmen menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat belas plastik narkotika jenis sabu dengan berat 10.23 bruto, satu bendel plastik klip, satu buah handphone, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet warna pink dan satu buah pirek.
“Barang bukti telah kita amankan. Sementara ini tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (net/red)
-
Mustafa Sampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta(SL) – Sidang dugaan suap dalam APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018 sudah memasuki tahap Ahir. Dimana, sidang telah memasuki tahap pembacaan pembelaan (pledoi) yang langsung dibacakan oleh terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018). Dalam nota pembelaanya, Mustafa dengan tegas mengatakan tidak ada unsur kesengajaan untuk melawan hukum. Apa yang dilakukanya adalah semata-mata usaha untuk membangun kabupaten Lampung Tengah. Terutama jalan dan jembatan serta pasilitas untuk rakyat kecil lainnya. “Tidak ada niatan saya untuk mencari keuntungan pribadi dari pinjaman itu yang mulia. Apa yang saya lakukan adalah demi masyarakat Lampung Tengah, agar memiliki akses jalan yang bagus dan layak paparnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, kepada majelis hakim, Mustafa menjelaskan secara terperinci perihal proses peminjaman dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Mulai dari perencanaan hingga pembahasan di dewan. Termasuk di dalamnya pembahasan dengan sejumlah anggota dewan di Hilton hotel Bandara. Serta adanya penolakan dari dua fraksi saat pembahasan di dewan, yakni dari fraksi Gerindra dan Demokrat. Namun, Mustafa juga sudah menyerahkan hal tersebut ke segenap anggota dewan saat pembahasan di DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
“Apakah disetujui atau tidak saya sudah serahkan ke anggota dewan pada waktu itu yang mulia,” jelas Mustafa kepada majelis hakim. Dalam pledoinya, Mustafa juga meminta maaf kepada masyarakat Lampung Tengah, tokoh agama, anak dan istri serta keluarga besarnya atas kealpaannya dalam masalah tersebut. Dengan meneteskan air mata dan suasana haru, Mustafa memohon keringanan kepada majelis hakim.
“Saya mohon keringan hukuman dan vonisnya yang mulia. Saat ini saya masih punya tanggungan anak istri, anak yatim dan anggota keluarga lainya serta tanggungan utang dan cicilan mobil,” ungkapnya. Dari informasi yang ada pembacaan vonis akan dilakukan pada hari Kamis (19/7/2018). (net)
-
Kejari Lampura Musnahkan BB Kejahatan yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap
Lampung Utara (SL) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) musnahkan barang barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), Selasa (17/7/2018).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 114,5322 gram, ganja, 15 butir inek, 6 bilah senjata tajam, sepucuk senjata api rakitan, serta sejumlah alat judi.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Sunarwan, dihadiri Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, dan sejumlah Forkompimda. Selain itu, Kejari juga menggandeng PWI Lampura dalam pemusnahan tersebut.
Sunarwan menerangkan, dimusnahkannya barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan, dimana jaksa selaku eksekutor melakukan tugas dan fungsinya. “ini salah satu moment kami selaku aparatur yang melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor,” ujarnya.
Dia merinci, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara, yakni 69 perkara narkoba, 7 perkara senjata tajam, perkara perlindungan anak 2 perkara, perjudian 10 perkara, dan 19 perkara pencurian.
Lebih lanjut Kajari mengaku jika sepanjang dua tahun terakhir, jumlah perkara tindak pidana umum mengalami penurunan. “Perkara pencurian yang sudah incrah ada 19 perkara. Dan jika dilihat dari statistik, terjadi penurunan jumlah perkara,” terangnya.
Ditempat yang sama, Bupati Agung menerangkan dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, mematahkan prasangka jika barang bukti hasil kejahatan diperjual belikan atau disalahgunakan.
“Ini sebagai salah satu bentuk trasnparansi. Ini juga bentuk keseriusan, untuk memberantas kejahatan yang ada di Lampuraa. Dan kejahatan di Lampura menurun drastis, ini karena kerjasama semua pihak,” tukas Bupati. (net)
-
Polisi Tetapkan Pembunuh Anak Kandung Darnian Sihite Sebagai Tersangka
Bandarlampung (SL)-Polres Pesawaran menetapkan Darnian Sihite (37), yang menusuk hingga tewas kedua putranya, Robin Nicolas Manurung (8) dan Marcel Rafael Manurung (3). Sebagai tersangka. Tersangka kini di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek, Senin (16/7/2018).
“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau, dan hasil pemeriksaan penyidik, maka terhadap yang bersangkutan Darmin Sihite ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, via phone, Seni (16/7/2018)
Kapolres menjelaskan, sejuah ini pihaknya baru menduga berdasarkan keterangan para saksi, bahwa motif tersangka membunuh anaknya karena depresi sakit maag tak kunjung sembuh dan permasalahan ekonomi keluarga. “Nanti setelah kondisi tersangka normal maka akan diminta keterangan lanjutan, apakah yang bersangkutan menyadari perbuatanya atau sebaliknya. Saat ini, tersangka di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek,” katanya.
Darnian Sihite (37), tega menghabisi dua putranya menggunakan pisau dapur. Sementara dua anak lainnya sedang beribadah ke gereja. Darnian sempat dirawat di RS Natar Medika, Lampung Selatan. Darnian Sihite dirawat akibat enam luka tusuk diperutnya, karena mencoba bunuh diri dengan menusukan pisau ke perutnya.
Warga Dusun Masgar (Kelapa Dua) Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, itu melukai dua anak kandungnya dengan pisau, sesaat kedua anaknya terbangun dari tidur. Sementara suaminya terbangun karena mendengar teriakan histeris anak dan istrinya dari kamar sebelah. Dan sempat membawa kedua korban, dan istrinya kerumah sakit.
AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan kronologis kejadian sekira jam 09.30 WIB, TM (40) suami dari pelaku, sedang tertidur dengan 2 (dua) orang anaknya di dalam kamar. Kemudian, lanjutnya, anak korban yang bernama Robin Nikolas Manurung (8) mengompol dan memanggil ibunya yang kemudian menggendong korban, dan membawa kekamar sebelah.
Tidak berselang lama, sang ibu masuk kembali kekamar dan mengambil anak bungsunya Marcel Rafael Manurung (3) yang sedang tertidur di sebelah ayahnya, dan ikut membawanya kekamar sebelah. “Tidak berselang lama ayah korban mendengar suara tangisan anak bungsunya. Kemudian ayah korban langsung bangun dari tidurnya dan menghampiri anaknya yang menangis di kamar sebelah. Setelah masuk ke dalam kamar sebelah, ayah korban mendapati kedua anaknya dalam keadaan tertelungkup dan bersimbah darah, dan istri nya berusaha menusuk perutnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur,” kata Kapolres kepada sinarlampung.com, Minggu (15/7/2018) malam.
Kemudian, ayah korban berusaha membawa anak dan istrinya ke klinik dr. Fauziah Di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, untuk dilakukan tindakan medis. Namun nyawa kedua anak nya tidak tertolong dan meninggal dunia. Dan karena luka cukup parah, kemudian istrinya dilarikan oleh masyarakat sekitar, ke Rumah Sakit Natar Medika Kecamatan Natar Lampung Selatan.
“Barang bukti yang kita amankan satu bilah pisau dapur. Dan kita juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pengamanan dan olah TKP, dengan mencari keterangan saksi-saksi dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. Lalu membawa tersangka ke rumah sakit jiwa untuk observasi terhadap kejiwaan atau psikologis pelaku,” ungkapnya. (destu/jun)
-
Operasi 10 Hari Polda Lampung Tangkap 97 Tersangka Tiga Tewas Ditembak
Bandar Lampung (SL)-Kepolisian Daerah (Polda) Polda Lampung menggelar eksposes hasil ungkap kasus 10 hari operasi penyakit masyarakat menjelang ASEAN Games 2018. Fokus operasi menekan angka kriminalitas, khususnya begal dan kejahatan curat, curas, dan curanmor (C3) lainnya.
Kapolda Lampung Irjenpol Suntana mengatakan, pelaksanakan Kamtibmas jelang Sea Games, dengan melaksanakan peningkatan operasi. Hasil operasi tersebut, total ada 97 pelaku kejahatan yang ditangkap dari 79 kasus, selama 10 hari kerja, yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polresta/res se-Lampung. “Dari 97 orang yang ditangkap, 16 diberi tindakan tegas, terukur, dan terarah, hingga tiga diantaranya meninggal dunia,” ujarnya, di Mapolda, Senin (16/7/2018).
Selain itu, kata Kapolda, Operasi juga dalam rangka menyambut perhelatan ASEAN Games 2018, dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Lampung dan sekaligus pengamanan jelang pelaksanaan ASEAN Games. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Dalam giat operasi tersebut, lanjut Suntana, pihaknya telah mengungkap beberapa gangguan Kamtibmas yakni kasus Curat sebanyak 45 kasus.”Kalau untuk tersangkanya sebanyak 54 orang, lalu kasus Curas sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 30 orang,” paparnya.
Sedangkan kasus Curat Ranmor sebanyak 3 kasus dengan 6 orang tersangka, kasus Senpi ilegal 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, serta 1 kasus pembunuhan dengan jumlah tersangka 2 orang. “Penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan sebanyak 21 kali. Sehingga total ada 79 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses penangkapan para pelaku, dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 16 orang tersangka. Tiga diantaranya meninggal dunia saat penangkapan yakni HW tersangka Curas di wilayah Lampung Tengah, tersangka S pemilik Senpi ilegal di wilayah Lampung Timur, serta tersangka berinisial S pelaku Curas di wilayah hukum Lampung Barat. “Salah satu tersangka berinisial F, terungkap telah melakukan Curas dan Curat Ranmor sebanyak 8 TKP di wilayah Tanggamus,” katanya. (rdr/nt/jun)
-
Siswa SMA YPBH Ternyata Bukan Korban Begal Melainkan Korban Pembunuhan Berencana
Bogor (SL) – Raihan Ilham Febriansyah (18), Siswa SMA Yayasan Persaudaraan Haji Bogor (YPHB) ternyata bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi kunci teman korban yang bernama Sidik. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Satreskrim Polsek Tanah Sareal Kota Bogor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raihan Febriansyah mengalami luka-luka akibat sabetan celurit oleh komplotan orang tak dikenal di seputaran Jl. Jenderal Ahmad Yani dekat SMPN 8 Kota Bogor.
Sebagaimana informasi awal yang diterima keluarganya, korban Raihan dan kawan-kawan bermaksud pulang kerumah usai Nonton Bareng (Nobar) Piala dunia di Bogor Permai Jalan Sudirman Bogor.
Namun ternyata informasi tersebut tidak benar. Sidik yang semula menyatakan bahwa mereka dihadang oleh begal akhirnya ‘bernyanyi’ di Kantor Polisi bahwa sebenarnya tanpa sepengetahuan korban sengaja dikondisikan untuk diadu dengan orang tertentu hingga luka-luka terkena bacokan senjata tajam.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus kriminal tersebut atas perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, menurunkan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Tim Leon dan Petugas Polsek Tanah Sareal.
Almarhum Raihan, korban yang mengalami sabetan clurit tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu sore (15/7) Pkl 17.05 Wib, akibat menderita luka-luka yang cukup parah pada bagian punggung.
Ratusan teman-teman korban siswa SMA YPHB datang melayat korban bersama Ketua Yayasan YPHB HM. Sahri BA, mereka memenuhi ruang perawatan RSU PMI Bogor.
Semula Petugas Polsek Tanah Sareal kesulitan mengumpulkan informasi di RS PMI Bogor, Kanit Intelkam Polsek Tanah Sareal AKP H. Mukri SH sempat berang kepada petugas security PMI karena mereka tidak mencatat adanya penyerahan korban oleh teman-temannya sekitar Pukul 24.30 dinihari (15/7).
“Dua petugas security yang jaga waktu itu yakni Ajat dan Ridwan, tidak mencatat nama-nama mereka yang menyerahkan korban ke UGS RS PMI, sehingga petugas piket pagi hari tidak tahu menahu”, ujarnya.
Barulah terkuak setelah orangtua Raihan menceritakan yang membawa korban ke RS PMI adalah Sidik yang mengakui dirinya yang membonceng korban ke RSU PMI, kemudian berdongeng bahwa mereka korban begal.
Walikota Bogor Bima Arya yang datang menjenguk korban dirumah duka pada malam harinya di Jl. Panghulu Jaya No. 10 Kelurahan Ciamahpar Bogor Utara yang diantar oleh Camat Bogor Utara mengatakan bahwa kasus ini harus diungkap secara tuntas agak tegaknya hukum dan keadilan.
‘ini perbuatan biadab, harus menjadi pembelajaran dan agar tegaknya hukum saya minta aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas para pelakunya”, tegas walikota Bima Arya.
Diperoleh informasi, jenazah Raihan Ilham Febriansyah akan dikebumikan di TPU Cimahpar, Senin pagi (16/6) Pkl 10.00 WIB, karena menunggu tibanya keluarga dari Pesisir Barat Krui Lampung. (net)