Kategori: Kriminal

  • Ibu Bunuh Dua Anak Kandung Itu Diduga Depresi Himpitan Ekonomi Dan Sakit

    Ibu Bunuh Dua Anak Kandung Itu Diduga Depresi Himpitan Ekonomi Dan Sakit

    Pesawaran (SL) – Darnian Sihite (37), Ibu yang tega menghabisi dua anak kandungnya,  diduga depresi karena kondisi himpitan ekonomi dan penyakit yang di deritanya. Warga Dusun Masgar (Kelapa Dua) Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, menusuk dua anak kandungnya dengan pisau, sesaat kedua anaknya terbangun dari tidur.
    Sementara suaminya terbangun karena mendengar teriakan histeris anak dan istrinya dari kamar sebelah. Dan sempat membawa kedua korban,  dan istrinya kerumah sakit.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan kronologis kejadian sekira jam 09.30 WIB, TM (40) suami dari pelaku, sedang tertidur dengan 2 (dua) orang anaknya di dalam kamar.

    Kemudian, lanjutnya, anak korban yang bernama Robin Nikolas Manurung (8) mengompol dan memanggil ibunya yang kemudian menggendong korban, dan membawa kekamar sebelah. Tidak berselang lama, sang ibu masuk kembali kekamar dan mengambil anak bungsunya Marcel Rafael Manurung (3) yang sedang tertidur di sebelah ayahnya, dan ikut membawanya kekamar sebelah.

    “Tidak berselang lama ayah korban mendengar suara tangisan anak bungsunya. Kemudian ayah korban langsung bangun dari tidurnya dan menghampiri anaknya yang menangis di kamar sebelah. Setelah masuk ke dalam kamar sebelah, ayah korban mendapati kedua anaknya dalam keadaan tertelungkup dan bersimbah darah, dan istri nya berusaha menusuk perutnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur,” jelas Kapolres kepada sinarlampung.com, Minggu (15/7/2018) malam.

    Kemudian, lanjut Kapolres, ayah korban berusaha membawa anak dan istrinya ke klinik dr. Fauziah Di Dusun Kunyayan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, untuk dilakukan tindakan medis. Namun nyawa kedua anak nya tidak tertolong dan meninggal dunia. Dan karena luka cukup parah, kemudian istrinya dilarikan oleh masyarakat sekitar, ke Rumah Sakit Natar Medika Kecamatan Natar Lampung Selatan.

    “Barang bukti yang kita amankan satu bilah pisau dapur. Dan kita juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pengamanan dan olah TKP, dengan mencari keterangan saksi-saksi dan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. Lalu membawa tersangka ke rumah sakit jiwa untuk observasi terhadap kejiwaan atau psikologis pelaku,” ungkapnya. (destu/jun)

  • Jangan Sembarangan Capture Percakapan di WhatsApp, Bisa Jadi Anda Masuk Penjara !

    Jangan Sembarangan Capture Percakapan di WhatsApp, Bisa Jadi Anda Masuk Penjara !

    Bandarlampung (SL) – Anda sering meng-capture percakapan lewat media sosial seperti WhatsApp?

    Perlu hati-hati, lho. Kebiasaan tersebut bisa jadi membawa Anda ke penjara.

    Perlu Anda ketahui, aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Anda tidak boleh sembarangan mengcapture percakapan tersebut, kecuali nama orang atau mereka yang ter-capture sudah mengizinkan.

    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

    Saat ini banyak sekali orang yang sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa lebih dulu meminta persetujuan dengan orang yang bersangkutan.

    Melansir dari Nakita, isi percakapan baisa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan tersebut bukanlah pelanggaran.

    Namun, akan berbeda bila percakapan yang di-capture adalah percakapan penting seperti perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang menyebabkan pertikaian.

    Sebab, percakapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik.

    Hal tersebut bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran UU ITE.

    Sutradara Joko Anwar juga membagikan informasi mengenai UU ITE ini melalui Twitternya.

    Ia mengingatkan masyarakat agar taat aturan tersebut.

    “Makanya jangan suka screen-cap percakapan lewat text,” tulis Joko Anwar. (net)

  • Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curas

    Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curas

    Tanggamus(Sl) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap OG (18) dan SU (21), keduanya buronan tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Tercatat telah 7 kali melakukan aksi kejahatan diakui kedua pelaku sejak tahun 2017 hingga 2018, meliputi Way Sumpuk Pekon Umbul Buah bulan Nopember 2017, Desember 2017 dan Januari 2018.

    Selain itu, di Batu Siluman Pekon Ketapang pada bulan Februari 2017, Komplek Pemkab Tanggamus bulan Juni 2017, Agustus 2017 dan Desember 2017.

    Namun, penangkapan kedua warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur tersebut saat ini didasarkan pada laporan korban Rendi Saputra (19) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus pada 28 Juni 2018, sehingga untuk perkara lainnya tetap akan dilanjutkan.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (12/7/18) sekitar pukul 17.30 Wib.

    “Keduanya ditangkap saat berada di pertigaan jalur dua makam pahlawan Pekon Kagungan Kota Agung Timur,” kata AKP Devi Sujana, Jumat (13/7) siang.

    Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Handphone Xiomi, Handphone Oppo A37 dan Handphone Nokia 103.

    AKP Devi Sujana menjelaskan, modus para tersangka bersama komplotannya melakukan Curas terhadap korbannya dengan cara mengancam, menakut-nakuti kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban. “Kedua specialis menodong korbannya baik yang sedang jalan-jalan ke pantai atau korban sedang pacaran dan selalu mengunakan sajam mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, terhadap komplotanya yang telah diidentifikasi akan terus dilakukan pengejaran. “Terus kita cari sampai dapat,” tegasnya.

    Sementara pengakuan kedua tersangka, bahwa hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan membeli pakaian, keduanyapun menyesal setelah ditangkap. “Uangnya dipakai foya-foya dan membeli pakaian, kami menyesal dan meminta maaf kepada semua korban,” ujar keduanya kompak.

    Namun apapun yang dikatakan tersangka, atas kejahatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (hrd/wsn)

  • Mahasiswa UIN ‘Diperdaya’ Modus Gadai Mobil Rp43 Juta Raib

    Mahasiswa UIN ‘Diperdaya’ Modus Gadai Mobil Rp43 Juta Raib

    Bandarlampung (SL) -Merasa tertipu kenalan barunya, Mahasisw UIN, Reki Saputra (22), warga Krui, tertipu hingga Rp43 juta lebih.  Uniknya, diduga pelaku dan kerabatanya, juga melibatkan orang tua, dan orang kepercayaan ayah pelaku. Korban kemudian melapor ke Polreta Bandar Lampung, Jum’at (13/7).

    Reki terlibat nenerima gadai mobil diakui milik Tedi Ramadoni Alias Doni, warga Jalan Pulau Legundi, Sukarame, melalui perantara Wiranto alias Embul. Korban sudah keluar uang tapi mobilio warna abu abu plat B-1233-DYY (diduga Palsu) itu diambil Edi Jamsari alias Edi Bagong, warga Jalan Pulau Singkep, Sukarame, yang berlainan tempat tinggal dengan Doni, yang diakui sebagai anak pertamanya.

    Kepada sinarlampung.com, Reki Saputra yang indekos di Way Kandis itu menceritakan bahwa dia didatangi Wiranto alias Mbul, warga Perum Arum Lestari Karimun Jawa, yang dikenal karena kerap mampir di kontrakan.

    “Sekitar awal bulan Juni 2018, Wiranto, datang menawarkan mobillio milik rekannya Dodi. Memang saat itu saya ingin cari mobil lelangan. Mungkin dia dengar, dan akhirnya merayu saya untuk ambil mobil itu. Bilangnya gadai Rp30,” kata Reki.

    Karena didesak dan diyakinkan Wiranto, dan menyatakan bahwa mobil itu lengkap, surat surat ada, akhirnya korban tertarik. “Sempat bilang katanya itu juga mobil itu beli di lelangan. Akhirnya, saya bicara dengan orang tua, dan disetujui, terima gadai Rp30 juta, ini semua ada kwitansinya, ” katanya.

    Lalu, sejak tanggal 9 Juni, Reki memegang mobil itu, namun tanpa surat surat, hanya dibekali surat tilang, dengan alasan surat sedang ngurus pajak. Janji surat akan diantar tanggal 28 Juni. Lalu, saat lebaran korban pulang kampung dengan bawa mobil itu. “Karena janji tanggal 28 akan diantar STNK, korban segera kembali ke Bandarlampung tgl 27 Juni. Tapi saat kita tanya jawabnya besok lagi, dan besok lagi, ” katanya.

    Lalu, selama itu, Wiranto kerap datang atas perintah Doni, minta uang tambahan. Hingga total bertambah Rp13 Juta. Bahkan hingga menyusul korban di Krui. Hingga uang masuk sudah Rp43 juta.

    Dan pada tanggal 30 Juni, malam, Reki, Wiranto, sedang bincang bincang. Tiba tiba ada telpon dari ayah Wiranto, yang minta mobil dibawa kerumah Edi Kamsari alias Edi Bagong, dengan janji akan disekesaikan, dan mengembalikan uang yang di pinjam. “Tapi tiba disana hanya ada bapaknya Wiranto, dan ayahnya Doni, dan seorang pria bernama Alex. Doni tidak ada, hanya ada istrinya Doni,” kata Reki

    Kepada Reki, Edi Bagong mengatakan bahwa mobil itu adalah mobil barang bukti, yang hanya untuk di pakai, bukan untuk digadai. Tapi Edi Bagong berjanji akan mengembalikan uang Rp43 juta itu. “Bapaknya Doni bilang mau dibayar. Tapi karena sudah malam, dan sudah tutup. maka saya diminta datang lagi besok jam 13.00. Dan ayahnya Wiranto meyakinkan mobil tinggal saja tidak apa apa, ya saya percaya saja, ” kata Reki.

    Tapi, lanjut Reki, hingga dua pekan ini, tidak ada lagi kabar. Doni sulit dihubungi, sementara Wiranto, juga mebgandalkan ibunya untuk bertanya kepada Ayahnya Doni. “Tidak ada jaminan, mobil mau kami bawa, tapi tidak boleh karena alasan tidak ada surat surat. Kini ada kabar dari Alex, tangan kanan bapaknya Doni, katanya boleh bawa mobil, tapi bayar Rp7 juta lagi, untuk ganti biaya surat-surat,” kata Reki. (Jun)

  • Polsek Tulangbawang Barat Tembak Buron Curanmor

    Polsek Tulangbawang Barat Tembak Buron Curanmor

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sekaligus penyalahgunaan narkotika.

    Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku merupakan warga Tiyuh Menggala Mas berinisial MT(30), dan ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Jumat (13/07/2018) dini hari, sekira pukul 00.25 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.

    “MT (30) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Leksan.

    Lanjutnya, Pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, “Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada paha sebelah kiri,” terangnya.

    Dari hasil pengembangan, pelaku telah melakukan tindak pidana curanmor pada Jumat (29/6) di rumah Suprianto yang berada di Tiyuh Tirta Kencana. “Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian dua unit sepeda motor,” urai Kompol Leksan.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa Bong (alat hisap sabu), paket kecil berisi sabu sisa pakai, korek api gas, gunting, kunci letter T, linggis kecil, dompet berwarna coklat dan hitam merk LOIS dan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor milik korban Suprianto.

    “Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya. (angga/red)

  • Haidir Alhab Dewan Way Kanan Asal PKB Ditahan Di Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Haidir Alhab Dewan Way Kanan Asal PKB Ditahan Di Direktorat Narkoba Polda Lampung

    Bandarlampung (SL) -Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung benarkan telah menangkap oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Haidir Alhab, bersama lima orang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Bandar Lampung pada Kamis (12/7) malam dan Jumat (13/7) dinihari.

    Haidir ditangkap betsama Caesar, yang disebut desersi oknum anggota TNI, Rozali alias Ali, Andi, dan Imam, warga sipil.

    Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan penangkapan kelima orang tersebut dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

    “Ya benar, ada oknum anggota dewannya berinisial HDR dan seorang oknum anggota TNI AD berinisial CSR, disersi militer dan sudah dipecat. Sedangkan yang lainnya wiraswasta,” kata Shobarmen, Jumat (13/7).

    Saat ini, kata Barmen sapaan akrabnya, mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

    Barmen menjelaskan, bahwa sebelumnya Ditresnarkoba mendapat surat permohonan penangkapan dari Denpom II/3 Lampung dan Korem 04/Gatam beberapa waktu lalu untuk menangkap CSR karena ia berstatus desersi militer. “Dia (CSR) ini bandar besar, dan dia ini juga disersi militer. Denpom pernah menyurati kita untuk membantu penangkapan,” jelasnya.

    Pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kaki tangan CSR dan hasilnya pun kaki tangan CSR ditangkap hingga akhirnya menangkap HDR, RZL dan IM.

    Penangkapan bermula pada hari Kamis (12/7), anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di daerah Way Kandis, yang diduga menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

    Kemudian, kata Shoebarmen, anggota tim berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, target berinisial AN, yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut langsung diamankan dari dalam rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB.

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu kurang lebih dua paket kecil. Tim selanjutnya melakukan pengembangan memburu asal sabu tersebut.

    Dari pengakuan Andi, sabu didapatnya dari Caisar. Petugas pun langsung mencari keberadaan Caesar, dan ditangkap dirumahnya di daerah Way Kandis, Jumat (13/7) dinihari. Dari sana petugas menyita barang bukti sabu kurang lebih hampir 2 ons.

    Tak ingin putus sampai di Andi dan Caesar anggota melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan Rozali, Haidir dan Imam, di wilayah Bandar Lampung pada Jumat (13/7) pagi. “Dari tangan Rozali, disita barang bukti sabu sekitar 3 gram, sedangkan dari tangan Haidir dan Imam tidak ditemukan barang bukti narkoba,” kata Shobarmen.

    Menurut informasi, Rozali juga mendapat barang (sabu) dari Caesar. Lalu Rozali menjualnya ke Haidir dan Imam. Bahkan Rozali kerap mengonsumsi sabu bersama dengan Haidir dan Imam. Para tersangka kini diamankan di Direktoray narkoba Polda Lampung. (Juniardi)

  • Ditnarkoba Polda Lampung Dikabarkan Tangkap Oknum Anggota Dewan Way Kanan dan Oknum TNI

    Ditnarkoba Polda Lampung Dikabarkan Tangkap Oknum Anggota Dewan Way Kanan dan Oknum TNI

    Bandarlampung (SL) -Direktorat Narkoba Polda Lampung dikabar menangkap oknum anggota DPRD Way Kanan,  dari Fraksi PKB,  Hdr,  dan oknum anggota TNI Korem 043/Gatam, karena terlibat peredaran Narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sekitar 1 ons sabu sabu.

    Belum ada keterangan resmi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung terkait penangkapan tersebut. Informasi di Polda Lampung menyebutkan Hdr oknum anggota dewan asal PKB itu  ditangkap bersama oknum anggota TNI-AD,  Chr,  kini masih menjalani pemeriksaan di Sat III Direktorat Narkoba Polda Lampung.

    Sejak pagi, Jumat (13/7), terlihat beberapa petugas POM TNI,  mendatangi Direktorat Narkoba Polda Lampung. Informasi lain menyebut Chr adalah oknum yang dalam proses desersi.

    Hrd,  dan Chr,  kini masih menjalani pemeriksaan di Sat III Direktorat Narkoba Polda Lampung.  (Jun)

     

  • Ribuan Pil Ekstasy dan 10 Ribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan

    Ribuan Pil Ekstasy dan 10 Ribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan

    Lampung Selatan (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sekitar 10.254,35 gram Shabu, dan 3.197,72 butir pil Ekstasi, Kamis(12/7). Pemusnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018 itu bertepatan dengan hari anti Narkoba Internasional (HANI), dipusatkan di Loka REhabilitasi Narkoba Kalianda.

    Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga mengatakan bahwa pemusnahan BB ini adalah hasil ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018 sebanyak 10.254,35 gram Shabu dan 3.197,72 butir pil Ekstasi dan 12 orang tersangka. “Kita musnakan barang bukti ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018,” kata Tagam, yang  juga melakukan Vidio Telecomference bersama Menteri Polhukam Jenderal Wiranto dan Kepala BNN Kombes Pol Heru Winarko,

    Barang haram tersebut berhasil diamanakan dari 2,35 gram dengan tersangka Juhri, 652,15 gram shabu dan 1.358 butir pil ektasi dengan tersangka Sofian, Indra Wahyudi, dan Kukuh Handayani. Selanjutnya 6.849,11 gram shabu dengan tersangka Rafi Febrianto, Wiko Novian, Hendrik dan Suriyadi, serta 2.748,74 gram shabu dan 1.839,72 pil Ekstasi dengan tersangka Adi Setiawan, Reckhal Oksan Haris (Sipir lapas Kalianda) Marjuli (mantan Polisi) dan Muchlis Aji yang juga Kalapas Kalianda.

    Dalam kesempatan tersebut atas nama BNN juga memberikan penghargaan kepada para pejuang yang telah berkontribusi dan berdedikasi terhadap pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). BB dimusnahkan dengan cara di Blender dicampur dengan cairan pembersih yang kemudian dikubut dengan cara di cor diarea Loka Rehabilitasi Kalianda. (nt/*/jun)

  • Polres Lampung Utara Tangkap Pria Baruh Baya Diduga Setubuhi Remaja Saat Mabuk

    Polres Lampung Utara Tangkap Pria Baruh Baya Diduga Setubuhi Remaja Saat Mabuk

    Lampung Utara (SL)-Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap ‎Sudiono (60), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara, karena disangka menyekap dan meniduri seorang gadis, Melati (18), bukan nama sebenarnya. Korban yang ditemui di Tugu Payan, dibawa kerumahnya saat dalam pengaruh minuman keras, dan diduga di setubuhinya. Korban yang tak terima melapor Polisi.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan tersangka berdasrkan laporan korban, Sudiono ditangkap di kediamannya yang menjadi lokasi penyekapan dan pemerkosaan korban pada Selasa sore (10/7/2018). “Penangkapan atas Sudiono ‎berdasarkan laporan korban pad 30 Juni 2018. “Tersangka diamankan di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB,” kata Syahrial, ‎Rabu (11/7/2018).

    Menurut Syahrial tersangka Sudiono diamankan akibat perbuatannya yang merudapaksa ‎korban Melati sebanyak tiga kali. Tak hanya merudapaksa korban, tersangka juga menyekap korban selama lima hari di kediaman tersangka. “Aksi pemerkosaan terjadi di antara tanggal 17 Juni malam dan 18 Juni pagi dan malam,” terangnya.

    Kejadian nahas ini berawal saat korban yang sedang bersantai bertemu dengan tersangka di kawasan Tugu Payan Mas Kotabumi. Korban saat itu sengaja dihampiri oleh tersangka. Saat itu tersangka ‎memberikan minuman botol yang sengaja dibelinya untuk diberikan kepada korban. Tersangka kemudian merayu untuk mengantar korban pulang.

    Korban yang diduga di bawah pengaruh minuman ‘racikan’ yang diberikan oleh tersangka tak menolak tawaran itu. Tersangka yang sepertinya telah merencanakan niat jahatnya itu melarikan korban ke kediamannya. Sesampainya di rumahnya, tersangka kembali memberikan minuman botol kepada korban dengan diiringi ancaman akan membacok korban jika menolak.

    ‎Usai menenggak minuman tersebut, korban merasa sakit yang bukan kepalang di bagian kepala. Untuk meredakan sakitnya, korban pun duduk di kursi yang ada di dalam rumah tersangka sampai akhirnya ketiduran. Korban mengaku terkejut saat bangun tidur dan melihat dirinya dalam keadaan telanjang bulat.

    Korban berhasil kabur dan melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian. Korban berhasil menyelamatkan diri saat melihat ada peluang saat anak pelaku datang kerumah itu. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHAP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (trs/nt/Ardi)

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bakauheni

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bakauheni

    Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, Rabu (11/7/2018).

    Berdasarkan data wartawan dilangsir rilia. Id,  pengungkapan kasus itu bermula ketika Satresnarkoba sedang melakukan pengamanan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 12.00 Wib, terdapat mobil Toyota Innova BM 1034 QC.

    Mobil tersebut dikendari oleh kedua tersangka Abdul Gafur warga Desa Jambang, Kecamatan Bantan Sumatera Utara dan Riki Randiasa, warga Tebing Tinggi Sumatera Utara.

    Saat proses penggeledahan petugas berhasil menemukan empat tas ransel warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil.

    Saat dibuka terdapat 48 bungkus paket sabu yang sudah dikemas dengan lakban dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 48 Kg. “Ya benar 48 Kg, tadi siang kejadiannya,” ucap salah seorang sumber kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya.

    Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengakui belum mendapatkan laporan tersebut. “48 Kilogram, Masya Allah, sebentar saya cek dulu,” singkatnya.

    Sementara ketika wartawan media ini berusaha mengubungi Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, telpon dan pesan whatsapp guna konfirmasi kabar tersebut belum juga direspon. (rli/nt/*)