Kategori: Kriminal

  • Guru Honorer Jadi Korban Penjambretan di Lampung Timur

    Guru Honorer Jadi Korban Penjambretan di Lampung Timur

    Lampung Timur (SL) – Seorang guru honorer menjadi korban aksi Penjambretan di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (9/7) sore. Diketahui korban bernama Rohmatun Mukminah (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

    Kejadian bermula saat korban sedang melintasi jalan lintas timur, Kecamatan Way Jepara, kemudian tersangka dengan mengendarai motor merampas tas korban, ” Tersangka menyerempet korban dengan mengambil tasnya yang diketahui berisi dokumen berharga, telpon genggam, serta beberapa jumlah uang,” jelas salah satu warga di lokasi.

    Hingga saat ini, Petugas Kepolisian masih melakukan penyelidikan, untuk memburu para tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (net)

  • Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Bandarlampung (SL) Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, yang ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Bandarlampung sejak Maret 2018, hingga kini belum juga diadili.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Berkas kasus Andhika Cs dengan barang bukti 26 paket sabu itu sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap. “Belum dilimpahkan kembali, masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).

    Terkait poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas. “Ya, jaksa meminta itu, tes urine para tersangka. Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. “Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap,” kata Idwin.

    Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan. “Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,” terang dia.

    Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas,” ucapnya.

    Sebelumnya Kabubag Protokol Cs itu juga bersama dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. “Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.

    Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda. “Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya,” ujar Murbani.

    Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18). “Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta,” kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.

    Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. 

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Andhika Widya Utama, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Bukan hanya pemakai, tersangka juga merupakan jaringan pengedar bersama dua rekannya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Murbani Budi Pitono mengatakan dari hasil tes urine terhadap para tersangka, kelimanya positif narkoba. Melihat barang bukti yang dimiliki tersangka cukup banyak yakni 26 paket kecil berat total 5,5 gram, maka polisi tidak hanya menetapkan sebagai pemakai narkoba, tetapi juga Andhika ditetapkan sebagai pengedar. Mereka adalah satu jaringan. “Kalau dua perempuan hanya pemakai, sedangkan tiga laki laki itu masuk dalam jaringan pengedar,” kata Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta setempat, Senin (12/3/2018). (nt/kps/prakas)

  • Wanita Muda di Sukaratu Nekat Membawa Kabur Motor Milik Temannya

    Wanita Muda di Sukaratu Nekat Membawa Kabur Motor Milik Temannya

    Pringsewu (SL) – Teman makan teman, istilah ini mungkin pas untuk kasus ini. Bagaimana tidak, MI (25) seorang wanita muda warga Pekon Sukaratu nekat membawa kabur motor milik Jeltama Renita (24) warga yang masih satu kampung dengan pelaku yang tak lain adalah teman akrabnya sendiri.
    Seperti diungkapkan oleh korban Jeltama Renita saat ditemui media, Jum’at (6/7) mengatakan, awalnya pelaku minta dijemput untuk menumpang minap dikosannya, saat arah jalan pulang korban mengajak pelaku untuk mampir sebentar di tempat karaoke family yang ada di Pringsewu. Saat itulah pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk menemui suaminya, namun setelah menunggu selama 30 menit tidak juga kunjung datang, saat di hubungi ponselnya tidak bisa dihubungi lagi.
    “Niat saya mau nolong dia karena mau nampang minep di tempat saya, namun saya tidak menyangka kalau dia sudah menipu saya dengan membawa kabur sepeda motor saya” ungkapnya Nita.
    Dengan kejadian tersebut korban keesokan harinya mendatangi kediaman keluarga pelaku di Pekon Sukaratu, namun pihak keluarga pelaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, bahkan sepengatahuan keluarganya sudah ada dua bulan pelaku tidak pernah pulang ke rumahnya. Renita segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Kota Pringsewu.
    “Saya sudah mendatangi pihak keluarganya untuk menanyakan dan menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap saya, namun ibunya mengatakan pelaku sudah ada dua bulan tidak pulang ke rumah, bahkan memang pelaku tidak berani pulang karena punya masalah lain”jelasnya Nita.
    Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH, SIK, MM, Sabtu (7/7), membenarkan adanya warga yang melaporkan kehilangan sepeda motornya berdasarkan dengan berkas laporan Nomor : LP/169/IV/2018/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SEWU tanggal 28 Juni 2018 dengan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, jenis barang yang dibawa kabur sebuah Sepeda motor Honda Beat dengan No Polisi BE 6686 UP tahun 2016 warna merah putih dengan motif pelaku meminjamnya.
    “Laporan akan tetap kami ditindak lanjuti, sejauhi ini sedang kita dalami untuk menangkap pelakunya,” singkatnya. (Wagiman)
  • Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten

    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten

    Bandarlampung (SL)-Meski sudah mendapat jaminan dari Kapolda Lampung, Irjend Polisi Suntana, dalam hal pengungkapan kasus kematian sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) Yogi Andhika.

    Tim longmarch istirahat.

    Namun, satu tim tetap berangkat menuju Jakarta dengan cara longmarch (berjalan kaki) Lampung – Jakarta untuk mencari keadilan atas kematian Yogi Andhika yang diduga kuat akibat penganiayaan berat.

    Rombongan yang terdiri dari lima orang ini, selain membawa bendera merah putih juga menyertakan banner bertuliskan ”Mencari Keadilan Alm. Yogi Andhika”. ”Saat ini kami sedang berada di Cilegon (Provinsi Banten, Red). Kita terus bergerak menuju Ibukota Jakarta,” ujar Ardiansyah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu, (8/7).

    Dijelaskan, tim yang dipimpinnya, berangkat Sabtu (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB, dan kemungkinan Senin malam, atau Selasa pagi sudah tiba di Jakarta. Terkait dengan keberadaan keluarga Yogi Andhika, Ardiansyah mengatakan jika tim sudah tiba di Jakarta, maka pihak keluarga akan menyusul dengan menaiki kendaraan.

    Terkait adanya atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, Ardiansyah menjelaskan, jika KNPI Lampura dan LSM Lentera sudah dipanggil pihak Polda Lampung terkait dengan rencana awal aksi long march Lampung – Jakarta. ”Polda minta bersabar, dan berjanji dalam seminggu nangkep tersangka. Pengembangan akan dilakukan dari tersangka BW, dan keberadaan BW sudah terdeteksi,” papar Ardiansyah.

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika
    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Untuk menghormati permintaan itu, lanjut Ardiansyah, maka DPD KNPI Lampura dan LSM Lentera menunggu tindak lanjut dari pihak Polda Lampung tersebut. “Mereka menunggu tindak lanjut tersebut. Tapi setiap hari, perkembangan kasus itu terus ditanya ke Mapolda Lampung. Dan sekarang sudah terbuka. Itu, sesuai dengan pernyataan Kapolda, itu terbuka untuk publik,” katanya.

    Meski begitu, dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan pihak Polda Lampung, dirinya bersama tim kecil tersebut harus terus berjalan kaki menuju Jakarta. “Kalau sebelumnya banyak yang ingin ikut dalam aksi jalan kaki Lampung – Jakarta ini. Tapi karena menghormati pernyataan Kapolda, maka kita putuskan kirim tim kecil saja,” pungkas Ardi. (rls/rdr ktb)

  • Kapolda Beri Target Seminggu Tangkap Bowo, KNPI Lampura Tunda Longmarch

    Kapolda Beri Target Seminggu Tangkap Bowo, KNPI Lampura Tunda Longmarch

    Bandarlampung (SL) – Ketua DPD KNPI Lampung Utara M. Alfin mengapresiasi komitmen Kapolda Lampung untuk segera menyelasikan kasus Yogi Andhika. Bahkan, orang nomor satu di Institusi Kepolisian Provinsi Lampung itu menargetkan waktu seminggu untuk menangkap Maulan Irwansyah alias Bowo untuk mengungkap aktor kasus itu.

    “Dengan Komitmen Pak Kapolda untuk segera menuntaskan kasus ini, tentunya KNPI sementara menunda longmarch ke Istana merdeka menghadap Presiden RI JOKOWIDODO, KAPOLRI Komnasham, dan Mekopulhukam atas Komitmen KAPOLDA yg akan membuka informasi seluruh proses penyelidikan tragedi kemanusian terbunuhnya sopir bupati Lampung Utara,” jelas M. alfin, Sabtu, (7/6).

    Alfin juga mempercayakan secepatnya kasus dapat segera diselesaikan untuk mengungkap kasus ini, dan menangkap para pelakunya.”Pak Kapolda telah berjanji kepada Ibunda Yogi dan KNPI,”tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, sesaat sebelum melaksanakan aksinya longmarch berjalan kaki dari Lampung menuju Jakarta, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim KNPI Lampung Utara ke Mapolda Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi longmarch Bandarlampung-Jakarta.

    “Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakuk aksi longmarch dimaksud.

    “Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat melakukan penangkap,” tegas Irjen Pol. Suntana.

    Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini terbuka untuk umum.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya. (ardi)

  • Polres Tuba Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor

    Polres Tuba Tangkap 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor

    Tulang Bawang (SL) – Tim Tekab 308  Polres Tulang Bawang (Tuba) bekerjasama dengan anggota kepolisian resort Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil tangkap 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pada Sabtu (7/7/18).

    Kedua pelaku adalah inisial RKS bin SN, bersama rekannya SY alias KT bin MW. Keduanya merupakan warga Kampung Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

    Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine, SH yang mewakili Kapolres Tulang bawang  AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M,SI mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya. Berdasarkan atas laporan polisi nomor: LP/81/VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018.

    Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine, SH mengatakan, selain menangkap kedua pelaku anggota juga mengamankan salah seorang warga Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba untuk diperiksa sebagai saksi.

    “Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01:00 WIB, dini hari. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RH alias RN, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Aladine.

    Keduanya diamankan karena kedapatan telah mencuri satu unit kendaraan roda dua (motor) jenis Honda Beat nopol BE 3891 QL milik Aceng, warga Tiyuh (desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu (4/7/18). Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

    “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tumijajar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP,” Jelas Aladin. (Robert)

  • Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Bandarlampung (SL) – Direktur LSM Lentera, Muharis mengatakan berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/293/IV/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2018, yang menyatakan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga kemudian menetapkan Bowobdan rekan sebagai tersangka.

    Hingga kini, penanganan perkembangan kasus ini sudah lebih dari 2 (dua) bulan setelah SP2HP Direskrimum Polda Lampung diserahkan kepada keluarga almarhum Yogi Andhika. “Akan tetapi, sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap. Harusnya, institusi kepolisiaan bersikap profesional, transparan serta wajib menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan,” terang Muharis, melalui pers releasenya, Minggu, (08/07/2018).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Haris meminta agar pihak kepolisian jangan ada upaya tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap institusi kepolisian. Termasuk kegiatan aksi longmarch yang akan dilakukan tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan keluarga karena kasus ini dinilai mandul dan tidak ada upaya serius dalam menangkap pelaku.

    “Kami meyakini jika Polda Lampung serius bekerja maka waktu 2 bulan cukup optimal. Begal dan teroris saja cepat tertangkap, apalagi ini tersangka merupakan oknum ASN dan Oknum Aparat,” sergah Muharis.

    Sejauh ini penundaan aksi long march dilakukan karena Kapolda Lampung berjanji kepada keluarga korban akan segera menangkap tersangka dalam waktu satu minggu. “Penundaan aksi long march ini tidak serta-merta menyurutkan semangat dari kawan-kawan relawan lainnya untuk lebih dulu tiba di Jakarta dan secara estafet akan disusul oleh kawan-kawan yang lainnya bersama ibu dan keluarga korban agar dapat bertemu langsung Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jend. Tito Karnavian demi menyuarakan keadilan,” ujarnya

    Lebih lanjut, Lentera Lampung mengimbau dan meminta secara khusus kepada semua lapisan masyarakat dan berbagai elemen untuk terus mendoakan Aksi solidaritas kemanusiaan ini, mengawal dan mengawasi perkembangan serta proses hukum kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.

    Diketahui, pada Sabtu kemarin, (07/07/2018), dua orang relawan atas nama Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung) bersama rekannya Hamsah (anggota DPD Garmada Lampura), dan Iqrom (Sekretaris GMPLU) tetap malkukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta. (ardi)

  • Polres Lampung Tengah Tangkap Pengoplos BBM Minyak Mentah Jadi Pertalite

    Polres Lampung Tengah Tangkap Pengoplos BBM Minyak Mentah Jadi Pertalite

    Lampung Tengah (SL)-Polres Lampung Tengah menggerebet sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Dusun IV, Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian. Pelaku mengoplos minyak mentah dengan premium dan pewarna hingga mirip Pertamax dan Pertalite. Polisi mengamakan satu tersangka bernama Wahyono (28).

    Inpormasi di Polres Lampung Tengah menyebutkan, Wahyono mengoplos minyak mentah dengan premium dan pewarna. Hasil oplosan itu lalu di jual sebagai Pertalite dan Pertamax. Pelaku mengaku sudah hamper satu tahun menjalani bisnis terlarang ini, dengan produksi 25 jeriken bahan bakar oplosan perhari.

    Dengan rata-rata si pengoplos BBM ilegal membeli minyak mentah Rp215 ribu setiap jeriken untuk jenis minyak mentah. Sementara premium ia beli Rp280 ribu per jeriken. Campuran bahan bakar ilegal yang kemudian dijadikan jenis peratlite dan pertamax itu, ia dapat dari pemasok yang sudah ia kenal. “Kalau ngambilnya di Wates, wilayah Kecamatan Bumi Ratunuban. Setiap bahan bakar yang saya ambil itu untuk produksi atau dioplos. Saya setiap hari rata-rata 25 jeriken,” kata Wahyono saat dihadirkan di ekspose perkara Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (4/7) lalu.

    Untuk pengoplosan, kata Wahyono, bahan bakar campuran takarannya 60:40. Selain itu, ditambah lagi bahan-bahan lain seperti pewarna untuk jenis pertalite dan pertamax, serta kapur barus. “Keuntungan gak besar. Setiap jeriken hanya Rp 30 ribu. Pemasarannya juga kepada pedagang eceran di sekitar kampung saja,” katanya yang mengaku keahliannya mencampur BBM ilegal itu ia dapat dari rekannya-rekannya.

    Dari para pembeli bahan bakar miliknya, ada beberapa yang tahu bahwa itu adalah bahan bakar minyak oplosan. “Ada yang tahu, ada juga yang tidak. Tapi saya juga pakai kok mas buat mobil saya, dan tidak pernah ngadat,” bebernya.

    Kepala Polres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi menjalaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (3/7) pukul 17.00 WIB lalu. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat merugikan konsumen dan melanggara undang-undang migas. “Informasi warga bahwa sering ada aktivitas bongkar muat minyak di bagian belakang rumah tersangka yang dijadikan gudang. Setelah kami lakukan penggerebekan ternyata benar ada barang bukti minyak oplosan dan bahan-bahan pengoplosanya,” imbuhnya.

    Polisi total mengamankan lima ton BBM. Jumlah itu total dari yang sudah dioplos ataupun belum dioplos. “Total seluruhnya lima ton yang diamankan. Barang bukti lainnya satu mobil pikap, pewarna, kapur barus, mesin penyedot, pengatur temperatur, dan uang tunai Rp 500 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana.

    Wahyono dikenakan Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Dalam Pasal 53 mencakup unsur pengolahan, pengangkutan, niaga dan penyimpanan. “Semua unsur pelaku sudah masuk ke Pasal A, B, C dan D dan Pasal 54 terkait meniru/memalsukan. Ancamannya Pasal 53 yakni 5 Tahun dan Pasal 54 yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya, dilangsir tribunlampung.com

    Terbongkarnya pengoplosan BBM ilegal membuat masyarakat pemilik kendaraan resah. Pasalnya, mereka khawatir bahan bakar yang mereka gunakan selama ini adalah hasil oplosan yang bisa merusak kendaraan. “Ya takut, mas, kalau motor diisi dengan BBM ilegal nanti bisa rusak. Apalagi kami masyarakat awam kan tidak bisa membedakan mana (bahan bakar) yang asli atau mana yang ilegal,” kata Hendro, warga Gunung Sugih.

    Tak hanya itu, peredaran BBM ilegal juga dianggap merugikan penjual bahan bakar eceran. Lantaran, jika dibiarkan maka masyarakat akan beranggapan penjual bahan bakar eceran sebagai penyalur bahan bakar ilegal.(trb/net/*)

     

  • Sempat Terbakar Malam Ramadhan Lokasi BBM Ilegal Fajar Baru Kembali Beroperasi?

    Sempat Terbakar Malam Ramadhan Lokasi BBM Ilegal Fajar Baru Kembali Beroperasi?

    Bandarlampung (SL)-Proses kasus kebakaran gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal yang mengheboh warga Jalan RA Basyid, Dusun II, Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Jumat (18/5/2018) tidak jelas. Bahkan, kini dibangun gudang baru, dilokasi yang tidak dari lokasi kebakaran, dan kembali beroperasi. Warga mengaku resah, sebab khawatir kebakaran seperi ramadhan lalu terjadi. Apalagi bisnis BBM itu illegal, tapi aparat terkesan diam. Bisnis BBM illegal minyak mentah dioplos itu, dengan produksi puluhan ton perhari.

    Jumat (18/5/2018) dini hari lalu, warga yang hendak menunaikan ibadah sahur mendengar empat kali suara ledakan. Rantau Apriadi (20), warga sekitar membenarkan adanya suara ledakan tersebut. “Setelah mendengar suara ledakan pertama sekitar pukul 03.40 WIB, saya langsung keluar rumah dan mencari sumber suara,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurut Rantau, setelah dicari ternyata gudang kontrakan milik Mbah Kaminem telah dilahap si jago merah. “Kalau ditotal itu dari awal saya mendengar ada empat kali suara ledakan dari gudang ini. Saat ada ledakan, semburan apinya setinggi pohon kelapa,” katanya.

    Rantau mengatakan, gudang tersebut awalnya merupakan gudang pupuk. Namun belakangan ternyata dialihfungsikan menjadi gudang BBM. Rantau mengaku tidak tahu siapa pemilik BBM tersebut. Pantauan wartawan di lokasi, Jumat pagi, masyarakat sekitar berduyun-duyun melihat gudang BBM yang terbakar. Sebuah tangki yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM di dalam gudang sudah hangus terbakar.

    Sementara di luar gudang, nampak ratusan jeriken yang juga diduga menjadi tempat penyimpanan BBM masih utuh. Meski begitu, nampak tumpahan solar masuk ke sungai di sebelah gudang tersebut. Ketua RT 07 Agus menyatakan tidak tahu siapa orang yang menunggu gudan yang dikontrak dari Mbah Kaminem tersebut. Atas peristiwa ini, Agus pun mengaku kecolongan. Pasalnya, ia tidak tahu jika gudang tersebut sebagai tempat menimbun BBM ilegal. “Saya merasa kecolongan dan tak tahu kalau di desa saya ini ada aktivitas tersebut. Saya juga nggak kenal dengan penyewa itu,” katanya.

    Agus mengatakan, setahu dirinya gudang tersebut disewa oleh warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung untuk menyimpan pupuk. Tetapi tanpa sepengatahuan dirinya, aktivitas lain juga terjadi dan mengakibatkan kebakaran ini. “Tadi saya dapat kabar dari warga sekitar pukul 04.00 WIB dan kondisi api sudah besar. Saya juga kaget kenapa apinya besar sekali (dan ternyata gudang jadi penyimpanan BBM ilegal),” katanya.

    Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung berhasil menjinakan si jago merah yang melahap gudang BBM ilegal di Fajar Baru sekitar 120 menit. Kepala Bidang Kesiapsiagaan BPBD Bandar Lampung M Rizki mengatakan, pihaknya menerjunkan sembilan unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dan 40 personel untuk memadamkan kebakaran. “Kami tahu ada kebakaran setelah mendapat telepon dari Polsek Jati Agung. Kebakaran ini menghanguskan gudang BBM yang pemiliknya belum diketahui,” ujar Rizki.

    Rizki mengakui proses pemadaman sangat sulit karena api terus membesar lantaran tumpahan minyak juga menyebar hingga masuk ke sungai. Terkait penyebab kebakaran, Rizki mengaku masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

    Terbakar

    Sebelumnya diberitakan Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Solar dan premium yang diduga ilegal di desa Fajar Baru, kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan habis dilahap si jago merah, pada Jumat (18/05/2018) sekira pukul 04.15 WIB. Dari info yang dihimpun dalam kejadian tersebut api berhasil melahap habis gudang dengan ukuran 6X6, 1 unit Tangki berisikan BBM jenis solar, Drum 50 Buah, Mesin pompa 3 unit, dan satu unit kendaraan roda dua jenis matic.

    Kepala BPBD Bandarlampung, M. Rizki menjelaskan bahwa informasi dari warga sekitar pemilik gudang (bangunan) tersebut adalah bapak Karlan (Alm), namun sudah disewakan kepada Bapak Seno yang saat ini tidak diketahui keberadaannya karena melarikan diri saat kejadian. Diketahui bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penampungan minyak mentah jenis solar dan premium yang kemudian di jual kembali ke eceran. “Rumah dan gudang tersebut disewa oleh Bapak Seno, dan diketahui saat ini gudang tersebut menjadi tempat penampungan BBM mentah yang berasal dari Palembang dan di duga merupakan hasil selundupan” ujarnya.

    Rizki juga mengungkapkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sementara hasil dari penyelidikan diduga sumber kebakaran berasal dari mesin pompa BBM yang sedang digunakan untuk mengecor minyak dari mobil tangki dipindahkan ke dalam drum dan kemudian dimasukkan kedalam jeriken kecil. Dan mengenai jumlah kerugian, pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena tidak bisa mendapatkan keterangan dari pemiliknya yang diduga melarikan diri. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan kita berhasil mengevakuasi jeriken solar dan Premium sebanyak 100 jeriken dan satu unit kendaraan Truk bermuatan 4 bak berisikan sekitar 1.000 liter per drumnya dan terisi penuh BBM” jelasnya. (trb/kps/net/*)

  • Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Relawan Pencari Keadilan Yogi Andhika Lakukan Aksi Long March Bandarlampung-Jakarta

    Bandarlampung (SL) – Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika melaksanakan aksi long march dengan berjalan kaki yang dimulai dari Tugu Radin Inten Bandarlampung menuju Istana Kepresidenan Republik Indonesia hingga Mabes Polri dan beberapa tempat lainnya. Rombongan dimaksud melaksanakan aksi solidaritas pada Jum’at, (06/07/2018), usai menunaikan shalat Jum’at berjamaah.

    Adapun rombongan aksi long march Bandarlampung – Jakarta Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika terdiri dari Ardiansyah (wartawan media Sinar Lampung), M. Habim Andoka AS (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Ahmad Sumedi (anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW), Sandi Fernanda (anggota DPD KNPI Lampura), Panji Harkenas (anggota DPD KNPI Lampura), Ali Iqrom (Sekretaris GMPLU), Hamsah (anggota LSM Garmada), Nanda Oktara (mahasiswa Unila), Sefri (mahasiswa UIN), bersama ibunda alamarhum Yogi Andhika, Fitrita Hartati dan ayuk kandung almarhum, Lilian Rosita.

    Dikatakan anggota DPD KNPI Lampura, Sandi Fernanda, Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika bermaksud menemui Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jend. Tito Karnavian, dan beberapa petinggi lainnya.

    “Kami merasa betapa sulitnya mendapatkan keadilan di Kab. Lampura dan Prov. Lampung. Selama ini penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika tidak mendapatkan titik terang,” jelasnya.

    Bahkan, dijelaskan Sandi Fernanda lebih lanjut, terindikasi kuat ada konspirasi dan upaya-upaya aparat penegak hukum di Kab. Lampura dan Prov. Lampung untuk mengaburkan penanganan kasus yang telah melanggar Hak Asasi Manusia bagi Yogi Andhika.

    Senada hal tersebut, anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW, M. Habim Andoka AS, menyampaikan kekecewaan begitu mendalam terkait penanganan kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihak Polda Lampung.

    “Kami begitu kecewa dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hukum di negeri ini terkesan tidak berpihak bagi masyarakat marginal untuk mendapatkan keadilan. Banyak sekali ketidakjelasan dalam penanganan kasus yang melanggar hak asasi manusia bagi Yogi Andhika. Beberapa hasil pemeriksaan justru terindikasi akan menghilangkan jejak para pelaku utama,” papar M. Habim.

    Ditambahkannya, hal inilah yang membuat Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika memutuskan melakukan aksi long march Bandarlampung – Jakarta dengan berjalan kaki.

    Diketahui, terduga pelaku penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika merupakan orang-orang terdekat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, para terduga pelaku yakni Purnomo (oknum kepolisian pengawal Bupati Lampura), Moulan Iswansyah (oknum ajudan Bupati Lampura), Andre (oknum TNI AD pengawal Bupati Lampura) dan Andhika (oknum Pol-PP protokol Bupati Lampura).

    Baca Juga:

    Belum Diterima Mabes Polri, Keluarga Yogi Andhika Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban ke LPSK
    Longmarch Tim Relawan Keadilan Yogi Andhika Masuk Wilayah Banten
    Lentera Lampung Ajak Semua Elemen Kawal dan Awasi Proses Penanganan Kasus Kematian Yogi Andhika

    Meski demikian, pihak Polda Lampung melalui SP2HP Direskrimum hanya merilis nama Moulan Iswansyah alias Bowo dan kawan-kawan. “Bahkan, hasil hearing antara Polda Lampung, Denpom Sriwijaya, yang diinisiasi Komisi I DPRD Prov. Lampung hanya terduga tersangka Bowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara. Saat ini terduga pelaku Bowo telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” pungkas aktivis mahasiswa Universitas Lampung, Nanda Oktara.

    Sementara itu, sesaat sebelum Tim melaksanakan aksinya, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengundang tim aksi ke Mapolda Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol, Suntana, mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi long march Bandarlampung- Jakarta.

    “Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum’at, 06/07/2018), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini telah melarikan diri akan kami tangkap,” papar Kapolda Irjen Pol. Suntana seraya berharap agar Tim Relawan dapat menunda keinginan melakukan aksi long march dimaksud.

    Diakui Kapolda Lampung, saat ini keberadaan Moulan Irwansyah alias Bowo telah terdeteksi keberadaannya.

    “Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat turut serta melakukan penangkapan,” tegas Irjen Pol. Suntana.

    Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini dinyatakan terbuka untuk umum.

    “Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,” pungkasnya. (ardi)