Pontianak (SL) – Kota Pontianak heboh adanya peristiwa sadis dan mengerikan di Gang Landak, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis sore (05/07/18). Seorang perempuan paruh baya terlihat tergeletak bersimbah darah di sebuah dapur rumah, kedua kaki korban juga tampak di mutilasi. Terlihat juga bekas sayatan di tangan. Wanita itu korban mutilasi yang diduga di lakukan oleh anak perempuannya sendiri.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab kejadian anak yang memutilasi ibu kandungnya sendiri itu. Dari penuturan salah seorang warga Gang Landak, menyatakan peristiwa itu ia ketahui sekitar pukul 15.20 WIB, setelah shalat ashar. Saat itu, dirinya mendengar suara minta tolong dari rumah korban. “Pada saat itu, situasi belum ramai,” tuturnya.
Kemudian Udin segera menghampiri dari mana asal suara minta tolong tersebut, sesampai nya dirumah korban dan melihat menantu korban sedang menelpon. Tidak lama berselang, lewat seorang pria dan memberitahukan kepadanya, jika dirumah tersebut ada pembunuhan.
Peristiwa ini pun langsung mengundang massa yang datang untuk menyaksikan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan secara kejam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut, Dan tersangka diamankan oleh pihak yang berwajib. (S88/nt)
Lampung Barat (SL) – Hi. Awalludin alias Awal, warga Pemangku III Talangudin, Pekon Basungan, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, mengalami nasib na’as dimana pria yang merupakan boss kopi (tengkulak) tersebut dirampok, pada Kamis (5/7-2018) dini hari pukul 03.00 Wib.
Akibat kejadian tersebut, Awalludin yang juga memiliki usaha warung manisan yang dikelola bersama istrinya tersebut harus merelakan uang sebesar Rp250 juta dibawa oleh kawanan rampok yang masuk lewat pintu depan rumahnya tersebut.
Suwarno warga setempat, yang juga mantan Jurutulis (Jurtul) di pekon itu mengungkapkan, pelaku diketahui masuk dengan menjebol pintu depan rumah korban dengan jumlah sekitar dua orang. Namun karena usia Awaluddin dan istri sudah tua serta ditodong dengan sejata api, dan kedua korban juga diringkus dengan kedua jempol tangan diikat.
Atas kejadian itu Awaludin mengalami kerugian yang besar, dimana uang tunai yang tersimpa di brankas sebesar Rp250 juta dibawa kabur perampok, serta rokok dan uang modal usaha warung manisan juga digondol.
“Kejadian itu sendiri langsung diketahui setelah ibu Haji (panggilan kepada istri korban) menelpon anaknya karena meski jempol ke duanya diikat masih bisa mememencet Handpohone ,”ungkapnya.
Sayang hingga berita ini diturunkan jajaran Polsek Belalau belum dapat dikonfirmasi karena masih berada di lapangan melakukan proses penyelidikan dan pengejaran pelaku. (gus salim/Marlin)
Metro (SL) – Kawanan pelaku pencurian menyatroni kediaman anggota DPRD Kota Metro, sekitar pukul 24.00 WIB, Kamis (6/7/2018). Korbannya yakni Wiwin Septiani anggota Komisi III DPRD Metro, warga Jalan Dewi Sartika, RT 28 RW 06, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Beruntung aksi tersebut diketahui korban. Dengan sigap korban pun langsung memberitahukan aksi tersebut kepada kedua putra kembarnya. Pelaku yang sempat mencoba kabur pun akhirnya berhasil diamankan oleh kedua putra korban yakni Aldino (15) dan Aldila (15).
Warga yang mendengar kejadian tersebut juga langsung mendatangi kediaman korban. Warga yang emosi langsung menghajar pelaku secara bertubi-tubi. Beruntung anggota kepolisian segera datang dan mengamankan pelaku ke Polres Kota Metro. Belakangan diketahui pelaku bernama Nasir (23) warga Pujokerto (PC) Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Tidak hanya 1 kali pelaku diduga telah mencoba melakukan aksi percobaan pencurian lebih dari satu kali. Pasalnya aksi percobaan pencurian sebelumnya juga sempat dipergoki putra korban. Namun pelaku berhasil kabur.
Dikonfirmasi Wiwin menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya peristiwa tersebut berawal ketika ia hendak beranjak tidur. Tiba-tiba ia mendengar suara lompatan dari dinding luar kamar tidurnya. Seketika ia langsung terbangun dan memanggil kedua putra kembarnya.
Kemudian kedua putra kembarnya pun langsung keluar dan memergoki pelaku sedang bersembunyi di belakang tembok kamar tidur korban. “Waktu masih sembunyi, terus ketahuan dia mau kabur, tapi langsung ditangkap sama 2 anak kembarku. Terus warga langsung datang, untung polisi cepat datang dan langsung dibawa ke polres,” terangnya.
Dalam aksi tersebut ia menduga pelaku berjumlah 2 orang dengan melompat dinding pagar SMAN 3 yang bersebelahan dengan rumahnya. Pelaku juga diduga memanjat dinding tembok secara bergantian dengan naik pundak rekannya. “Pagar tembok itu tinggi, mungkin pelaku berjumlah 2 orang. Naik ke pundak teman lainnya, untuk bisa melompot dinding pagar. Nah saat lompat itu saya dengar,” terangnya.
Menurutnya, dari pemeriksaan ditemukan sejumlah STNK yang dibawa pelaku. Diantaranya STNK motor dan mobil. “Kalau gak salah ada 3 STNK itu. Ada motor sama mobil,” lanjutnya.
Menurut Wiwin, dari keterangan putranya pelaku mirip dengan pelaku yang sebelumnya melakukan percobaan pencurian di rumahnya. “Waktu itu memang pernah, tapi pelaku ini mungkin mau mengeluarkan motornya. Karena pintu itu, saya buatkan pintu besi, jadi dia tidak bisa bawa kabur motornya,” ungkapnya (rdr/nt)
Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian sektor (Polsek) Tulang bawang tengah (Tbt) kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba). Menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (5/7/18).
Pelaku bernama Ahmad Satir (78) Warga Tiyuh Penumangan baru Rt01, Rk01, kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten Tubaba mencabuli bocah di usia 5 Tahun.
Menurut Kapolsek Tulang bawang tengah Leksan Ariyanto,S,IK., mengatakan.”Pelaku di tangkap pada kamis (5/7/18) seorang kakek berusia 78 tahun sedangkan korban AS berusia 5 tahun merupakan warga tiyuh setempat adalah pelajar paud, penangkapan di lakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban,” katanya.
Kronologi kejadian Pada hari Jum’at Tanggal (1/7) pukul 16:00, korban AS menceritakan kepada ibunya pelecehan yang telah dilakukan terhadap korban,” pelaku telah membuka celana dan memegang alat kelamin korban, didalam rumah pada saat korban menonton televisi, tepatnya di ruang televisi rumah korban,”jelasnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban ke mapolsek dengan No: LP/B-87/V1/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT/tgl 02 juni 2018 dan pihaknya melakukan penangkapan.
Lanjut Leksan berdasarkan laporan dari ibu korban,”Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlundungan Anak dengan ancaman 5 dan maksimal 15 tahun penjara,”terangnya.
Barang bukti yang telah di amankan 1 lembar baju kaos berwarna merah bergambar barbie 1 potong celana dalam berwarna putih milik korban. (Robert)
Tanggamus (SL) – Dua tersangka pencurian dengan dengan kekerasan (Curas) spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus berinisial RA (19) dan MA (20) berhasil dibekuk Polsek Kota Agung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo ditangkap kemarin Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Pekon Tala Gening dan MA warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Ditangkap dirumahnya pukul 15.00 Wib.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27) warga Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Adapun korban melaporkan kejadian jambret tersebut pada Selasa (4/7/18) sekitar pukul 15.00 Wib ketika melintas di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, saat itu korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kota Agung menuju Pematang Sawa.
“Akibat penjambretan, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp. 1 Juta,” kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7/18) pagi.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan keduanya, bersama komplotannya selain terhadap korban dalam medio tahun 2018 mereka telah 8 kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Diantaranya 2 kali di jalan raya Pekon Talagening, 2 kali di jalan raya Pekon Teba Bunuk, di jalan raya Pekon Pekon Kandang Besi, jalan raya Pekon Negarabatin, jalan Samudera Pasar Madang dan jalan raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung,” imbuh AKP Syafri Lubis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kota Agung, terhadap 2 teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah, Liana korban penjambretan mengucapkan terima kasih atas upaya pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku yang telah menjambretnya.
“Tolong sampaikan terima kasih saya dan keluarga kepada Kapolres Tanggamus dan jajarannya khususnya Polsek Kota Agung yang telah menangkap orang yang menjambret saya,” ucap Liana melalui sambungan telfon. (hrd/Nn)
Panaragan (SL) – Sorang pemuda bernama Arkan (24) warga Tiyuh (desa) Tunas Asri, Kabupaten Tulangbawang Barat meregang nyawa setelah mengalami luka tusukan di bagian pinggul kiri dan kanan. Kabar tewasnya pemuda tersebut diduga setelah kedapatan mengganggu istri Sulistono (24) warga Desa Tata Karya, Kabupaten Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan Tiyuh (desa) Tunas Asri persis didepan Masjid Nurul Huda.
“Pelaku dan korban bertemu atau berbincang dengan saksi. Korban diduga sering mengganggu istri pelaku. Kemudian korban dan pelaku sempat terjadi cekcok dan ribut, akhirnya korban ditusuk mengenai bagian pinggul punggung sebelah kanan dan kiri,” kata Kapolsek, Kamis (5/7).
Korban menghembuskan napas terahir di Rumah Sakit Yukum Bandar Jaya, Lampung Tengah. Setelah sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Mulya Asri, Tubaba. Sementara Sulistiyo (pelaku) harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Tulangbawang Tengah.
“Meski sempat melarikan diri ke Desa Tatakarya Lampura, namun pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Setelah sebelumnya keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Abung Timur, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tulangbawang Tengah untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Leksan menambahkan, saat ini pihanya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan, mengambil keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berikut tersangkanya.
“Akibat kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan dengan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tukas Kapolsek. (W9-Joni)
Pringsewu (SL) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan satu terduga penyalahgunaan Narkoba di Kamar Hotel Regency Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada, Senin (3/7) malam.
Satu pelaku yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus yakni berinsial BA (24) warga kelurahan Pringsewu Utara, kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. Mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan penangkapan BA (24) warga kelurahan Pringsewu Utara, kecamatan Pringsewu saat berada di dalam loby hotel.
“Pelaku kita amankan saat akan masuk ke kamar yang sudah dipesannya sekira pukul 23.00 wib pada Senin (3/7) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan dibadan tangan kanan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu,”ungkap kepada Radar Tanggamus dalam Pres Realese melalui Humas Polres Tanggamus, Kamis (5/7).
Kemudian Dikatakan Anton, di dalam saku celana pelaku sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu berupa 1 buah pipa kaca baru, gunting dan beberapa sedotan.
“Pelaku dan Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Satnarkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaki akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”tandasnya. (Wagiman)
Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33). Mereka adalah pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong.
Barang Bukti Yang Di Amankan
Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Gunung Agung hari Rabu (4/7/18) sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya masing-masing.
“YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, UA dan DA merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dan DO merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sobari.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Eko Susanto (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Guna, tanggal 3 Juli 2018. Kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp. 7 Juta 500 Ribu.
“Kejadian yang menimpan korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan oleh korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 18.30 WIB, setelah pulang ke rumah dan mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa oleh para pelaku. Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (3/7),” urai AKP Sobari.
Berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya. “Kurang dari 24 jam, setelah korban laporan ke polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Gunung Agung,” terang AKP Sobari.
Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Gunung Agung, untuk pelaku YU, UA, DA dan SA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Robert)
Lampung Utara (SL) – Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Kotabumi Selatan yang terlibat tindak pidana kasus korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
HR (44) oknum Kepala Desa (Kades) Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijebloskan penyidik dari Polres Lampung Utara ke dalam sel tahanan pada Kamis (5/4/2018) lalu, dan hari ini tersangka dilimpahkan ke Kejari setempat, Selasa (3/7/2018).
Diketahui tersangka telah melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara dalam perkara tersebut lebih dari Rp151 juta.
Dalam pengelolaan APBDes Tahun 2016 Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara sebesar Rp714.249.344,- yang bersumber dari ADD Rp80.409.244,- dan DD Rp633.840.100.
Anggaran tersebut dipergunakan pertama untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, Kedua : Bidang pelaksanaan pembangunan, ketiga : Bidang pembinaan masyarakat, keempat : Bidang pemberdayaan masyarakat. (MS/Hamzah)
Metro (SL) – Kerja keras anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil dan patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu Jam dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat dibekuk. Dua orang itu diketahui berinisial IR (31) dan MG (20), mereka ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (29/06) lalu
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut tak luput adanya laporan masyarakat yang sudah geram lantaran di tempat pelaku tertangkap sering dijadikan transaksi barang haram
“Masyarakat sekitar sudah geram terhadap perilaku tersangka yang sering mengedarkan narkoba di tempatnya,” Ungkap Supriyadi, Selasa 03/07/18)
Diketahui, Kata Kanit Reskrim Polsek kembangan iptu Dimitri Mahendra Sik, tersangka IR diringkus dirumahnya di Jalan Batuceper Selatan, Batu Ceper Kota Tangerang. Polisi yang dari awal sudah menyelidiki tersangka langsung meringkus IR
“Dari penggeledahan terhadap tersangka IR petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,58 gram siap edar,” Katanya
Tak hanya sampai di situ, lanjut Supriyadi, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan
Petugas kembali menangkap tersangka tersangka MG di Jalan Ki Hajar Dewantoro Semanan, Kalideres Jakarta Barat.
“Petugas melakukan Undercover terhadap MG. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,58 gram,” Katanya
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diamankan guna mengetahui asal barang haram itu didapat
“Kita masih telusuri dari mana mereka (tersangka) mendapati barang haram itu,” Katanya menyudahi (red)