Kategori: Kriminal

  • Polsek Pontianak Timur Berhasil Meringkus Dua orang Pelaku Jambret Jalanan

    Polsek Pontianak Timur Berhasil Meringkus Dua orang Pelaku Jambret Jalanan

    Pontianak (SL) – Kronologis kejadiannya saat itu, korban Sela Wulandari(24) Warga, Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur, pada hari minggu tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 13:30 wib, sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan bibi korban melintasi Jl. Tanjung Raya II.

    Ketika itu korban sudah melihat dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak ia kenal membuntutinya, dengan menggunakan sepeda motor merk scoopy warna merah, dan ketika itu ke dua orang tersebut mendekati korban dari arah kiri lalu orang yg duduk dibelakang tersebut menarik tas korban, yang diselempangkan disebelah kiri korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan hingga tali tas milik korban terputus, selanjutnya ke dua pelaku tersebut kabur, tak lama dari kejadian naas itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa tas yang telah diambil oleh ke dua pelaku tersebut berisikan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver dan 1 unit Hp merk Xiaomi Red Mi X warna Rose.

    Usai Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, bergegas melakukan pelacakan keberadaan HP tersebut dan yang mana HP tersebut terlacak keberadaanya di daerah Kampung Beting, dan pada saat dilakukannya penelusuran bahwa HP tersebut didapat dari inisial AL dan AD, yang saat itu sedang berada di Kampung Beting dan anggota polsek pontianak timur selanjutnya langsung mengamankan kedua tersangka dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk di tindak lanjuti, dan ke dua tersangka juga mengakui perbuatan tersebut,

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan : 1 unit Hp merk Xiaomi Red Mi X warna Rose denahn Imei1: 86581503733324. (Hen)

  • Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tim Polsek Dante Mengamankan Tiga Pelaku Curat Kabel Travo PT. CPB

    Tulang Bawang (SL) –  Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Kabel Travo Sekunder PT. Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, di bekuk tim unit Reskrim Polsek Dente Teladas.

    Ketiga pelaku inisial SU (40) dan RU (23) warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus  dan IW (29) warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, telah di amankan berikut barang bukti berupa kabel listrik sepanjang 35 meter, gunting berukuran besar dan senjata tajam (sajam) jenis garpu.

    Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis 28 Juni 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang bersembunyi usai mencuri kabel listrik di jalur 8 areal PT tersebut. Jumat 29 Juni 2018.

    Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari Hendrik (44) karyawan PT. CPB, warga Kampung Bratasena Adiwarna. Laporan Polisi Nomor : LP / 67 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 28 Juni 2018. Kerugian kabel listrik travo sekunder sepanjang 35 meter, yang ditaksir seharga Rp. 30 Juta.

    Kapolsek menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku, pertama kali diketahui oleh saksi Tarjo (45), yang berprofesi sebagai petambak. Saksi merasa curiga karena para pelaku masuk ke jalur 8 Tanjung Kerosok. Lalu saksi menghubungi anggota kepolisian, setelah petugas sampai di TKP bersama saksi, melakukan pencarian terhadap para pelaku.

    “Para pelaku berhasil di tangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dente.  Atas perbuatan ketiga pelaku, akan di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”ujarnya. (rls)

  • Ganjar Pranowo Diperiksa KPK

    Ganjar Pranowo Diperiksa KPK

    Jakarta (SL) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowodiperiksa KPK. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

    “Saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

    “Saya kan dulu nggak bisa datang. Ini memenuhi janji saya,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK pernah memanggil Ganjar menjadi saksi kasus e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung pada 5 Juni 2018, tapi tak tidak hadir. Ganjar saat itu meminta penjadwalan ulang sebab saat ini sedang mempersiapkan pencalonannya sebagai Gubernur Jawa Tengah.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.

    KPK menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta yang ditujukan untuk Novanto. (Detik/Haf/Dhn)

  • Dituduh Bagikan Uang Dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Lapor Polisi HPnya Dirampas

    Dituduh Bagikan Uang Dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Lapor Polisi HPnya Dirampas

    Lampung Tengah (SL) – Warga Sribasuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah Suratman (47) yang dituduh membagikan uang dari Arinal – Nunik melaporkan pemerasan dan pencurian yang dialaminya Senin, 25 Juni 2018.

    Suratman mengatakan laporan dilakukan karena handphonenya dirampas oleh salah satu diantara empat orang. “Ada empat orang yang dilaporkan. Kejadiannya sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan polisi sudah diterima dengan Nomor: LP/732-B/VI/2018/ SPKT tanggal 25 Juni 2018,” jelasnya.

    Kronologis kejadiannya, lanjut Suratman, awalnya sedang tidur di rumah tiba-tiba datang mobil yang di perkirakan oleh pelapor mobil avanza warna hitam nopol tidak di ketahui. “Lalu turun tiga orang pelaku (I Gede Pujana,Ketut Agus Boiman),dua orang pelaku langsung masuk ke dalam rumah langsung membongkar isi kamar dan mengambil uang sejumlah enam juta lima puluh ribu,” bebernya.

    Salah satu pelaku, kata Suratman, menunggu di pintu rumah, salah satu pelaku lainnya menunggu di mobil. “Kemudian pelapor di bawa kerumah Bapak I Wayan Mupu sedangkan hp merek nokia warna putih dengan nomornya di rampas oleh salah satu pelaku,” urainya.

    Dia pun sempat dibawa ke Panwaslu Lampung Tengah. “Saya sempat dibawa ke Panwas Kecamatan Seputih Banyak dengan alasan di tuduh money politic,” imbuhnya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana membenarkan adanya laporan dari warga Sribasuki, Seputih Banyak. “Laporan sudah kita terima kemarin. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan,” ucapnya. (rls)

  • Balaidesa Kedaton Kalianda Dibobol Maling, Peralatan Elektronik Jadi Sasaran

    Balaidesa Kedaton Kalianda Dibobol Maling, Peralatan Elektronik Jadi Sasaran

    Kalianda (SL) – Warga Kalianda Lamsel dan sekitarnya agar berhati hati dan waspada bila meninggalkan rumah dalam keadaan tak berpenghuni, ini bisa saja jadi incaran pencuri yang menggunakan kesempatan itu. Itu terbukti dengan dibobolnya kantor Kepala Desa Kedaton, Senin (25/06) yang berada didepan Pos Polisi Polres Lamsel.

    Diperkirakan maling tersebut berjumlah lebih dari satu orang yang masuk melalui jendela belakang setelah mendongkelnya.

    “Mereka ini masuk lewat jendela belakang, dan langsung membobol pintu yang di tengah kantor” ujar Kepala Desa Kedaton, M. Syukur S. Sos.

    Kehilangan tersebut diperkirakan terjadi pada malam dini hari, dan diketahui setelah pagi harinya saat para perangkat desa datang untuk bekerja.

    “Kami tahunya setelah paginya, pas buka pintu kaget, lihat pintu ditengah itu sudah rusak, dan didalamnya sudah hilang semua barang elektronik untuk kepentingan desa” ujar salah satu perangkat desa.

    Berdasarkan data yang berhasil dihimpun maling yang membobol Kantor Balai Desa Kedaton tersebut berhasil menggasak 1 Unit komputer Hp merk terbaru, 1 Unit TV LCD, dan 1 Unit UPS Data, yang diperkirakan kerugian mencapai belasan juta rupiah. Diketahui saat ini pihak dari perangkat Desa Kedaton sudah melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Lamsel. (etalaseinfo.com)

  • Mungkinkah Yogi Andhika Korban Arogansi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

    Mungkinkah Yogi Andhika Korban Arogansi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara

    Lampung Utara (SL) – Kasus penganiayaan berat yang dialami almarhum Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang kemudian menghembuskan napas terakhir, tak lama dalam perawatan medis itu menjadi sorotan publik. Protes hingga gelombang unjuk rasa, datang dari sejumlah kalangan, baik LSM, OKP, maupun masyarakat umum yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hingga Provinsi Lampung.

    Sejauh ini, pasca diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018 menyebutkan nama Moulan Irwansyah Putra alias Bowo beserta dan kawan kawan (DKK) sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Yogi Andhika.

    Dalam proses penyidikan, yang juga dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung, terindikasi adanya keterlibatan oknum TNI-AD salah seorang pengawal keamanan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

    Bahkan dari hasil penelusuran dan kabar orang dekat, bahwa oknum pengawal dari unsur kepolisian, pengawal Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, diduga kuat yang mendapatkan perintah langsung untuk melakukan sayembara berhadiah untuk mencari Yogi. Karena Yogi Andhika diketahui menghilang, konon disebabkan rasa takut luar biasa atas hilangnya uang Rp.25 juta yang harus diantar almarhum Yogi Andhika kepada Ibunda Agung Ilmu Mangkunegara di kediamannya, di Desa Ketapang.

    Dalam kasus penganiayaan berat almarhum Yogi Andhika itu terindikasi kuat ada keterlibatan dan atau perintah langsung yang dilakukan oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara kepada 4 (empat) orang ajudan serta pengawal keamanannya untuk mencari hingga mempressure (menekan) Yogi Andhika dengan sejumlah hantaman pukulan dan berbagai bentuk penyiksaan kepada Yogi Andhika.

    Indikasi kuat penganiayaan yang dilakukan oleh 4 (empat) orang oknum pengawal dan ajudan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara itu agar Yogi Andhika agar mau mengakui jika hilangnya uang Rp.25 juta tersebut akibat perbuatan yang sengaja dilakukan olehnya.

    Penyiksaan yang diterima secara bertubi-tubi oleh almarhum Yogi Andhika, tidak hanya dilakukan di kediaman Arnol di Kelurahan Durian Payung Bandarlampung, rekan Yogi Andhika yang menjebak dirinya agar datang ke kediamannya dengan janji akan memberikan pekerjaan, namun juga almarhum Yogi Andhika mengalami sejumlah penganiayaan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

    Diketahui, Arnol menerima sejumlah Rp5 juta atas keberhasilannya mendatangkan almarhum Yogi Andhika. Uang yang diterima Arnol diberikan Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, setelah sebelumnya dirinya dijanjikan oleh Purnomo alias Pur (oknum anggota kepolisian).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum almarhum Yogi Andhika diturunkan di seputaran bypass jalan Gajah Mada Bandarlampung, dirinya sempat dipertemukan dengan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam kondisi babak belur.

    Bahkan, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sempat mengatakan jika dirinya telah mengikhlaskan hilangnya uang Rp.25 juta tersebut dikarenakan dia masih mengingat kondisi ekonomi keluarga almarhum. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara juga berpesan agar dirinya (Yogi Andhika) untuk tidak diperbolehkan berada di Kotabumi Lampung Utara.

    Beberapa waktu lalu, Denpom II/3 Lampung juga sempat memeriksa beberapa orang Pol-PP yang diduga kuat mengetahui dan/atau sedang melakukan dinas penjagaan pada saat kejadian berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.

    Kini, pasca terbitnya SP2HP Direskrimum Polda Lampung, Moulan Irwansyah Putra alias Bowo tidak jelas keberadaannya. Begitu juga dengan saksi kunci Arnol. Tidak ada yang mengetahui dimana keberadaan mereka.

    Bisa saja, ada perintah langsung dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara untuk menyembunyikan para oknum pelaku agar kasus ini tidak terkuak dan menjadi konsumsi publik serta berdampak memberikan preseden buruk terhadap jabatan dan kehormatan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai seorang Bupati.

    Kini kasus itu di tangani Polda Lampung, dan Kodam II Sriwijaya juga ikut memantau kasus itu, karena melibatkan ada oknum TNI. Polisi sedang melakukan penyidikan, dan munkin sefikit menunda proses hukum karena masih dalam suasana Pilkada. Kita tunggu, kelanjutannya, demi tegaknya keadilan dan kebenaran. (Ardiansyah)

  • Dituduh Bagikan Uang dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Kamarnya Diacak-acak Hingga Handphonenya Dirampas

    Dituduh Bagikan Uang dari Arinal – Nunik, Warga Sribasuki Kamarnya Diacak-acak Hingga Handphonenya Dirampas

    Lampung Tengah (SL) – Warga Sribasuki, Seputih Banyak, Lampung Tengah Suratman (46) menjadi korban perampasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada Minggu, 25 Juni 2018.

    Perampasan tersebut mulanya dikarenakan dugaan pembagian uang yang dialamatkan kepada pasangan Arinal – Nunik. Warga SP 5 ini mengatakan ketika Minggu malam, 24 Juni 2018 saat sedang istirahat pukul 21.30 WIB terdapat pria yang tidak dikenalnya mengetuk pintu rumahnya. “Jam 9.30 malam gedor pintu dan menggeledah langsung rumah saya. Sebelumnya menanyakan “kamu bagi-bagi uang ya”. Saya jawab tidak tapi tetap saja menggeledah rumah saya,” ucap dia Senin, 25 Juni 2018.

    Ketika masuk kekamar, lanjut dia, kondisinya diacak-acak oleh mereka. “Ada dua orang dan menemukan tas yang berisi amplop di dalam kamar. Saya dibawa keluar dan ditarik. Sempat bilang “kamu mau melawan ya” karena saat itu saya tidak mau diajak tapi tetap saja dibawa ke mobil,” ujarnya.

    Suratman menerangkan dalam mobil juga dirinya dibawa bersama ketiga rekannya Sutadi, Jarot dan Suratin. “Ada delapan orang dalam mobil hitam lupa saya mobilnya mobil apa. Dibawa kerumah Pak Mupu di Seputih Banyak dan Sutadi sama Suratin diturunkan dan naik mobil berbeda,” bebernya.

    Suratman menerangkan saat perjalanan ke rumah Mupu sempat menerima telepon tetapi langsung diambil oleh salah satu orang. “Saya pas di SDN 13 Seputih Banyak menerima telepon dan langsung diambil. Sampai sekarang belum dikembalikan handphone tersebut,” imbuhnya.

    Dari rumah Mupu, lanjut dia, ke Panwaslu jadi dua mobil. “Di Panwaslu saya dijadikan terlapor dan Sutadi sebagai saksi. Mereka laporan dan uang serta tasnya juga dibawa ke Panwaslu,” urainya.

    Ia menceritakan setelah dari Panwaslu pulang kerumah Mupu. “Pulang ke rumah Mupu tapi Sutadi sama Suratin sudah diturunkan dijalan. Saya saat pagi jam 5 baru pulang kerumah setelah minjam motornya Pak Mupu,” tandasnya.

    Sementara Kuasa Hukum Pasangan Arinal – Nunik, Melisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan dalam kejadian tersebut murni pidana karena tidak ada pembagian uang. “Money politic itu baru terpenuhi unsurnya ketika uang diberikan dengan ajakan memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu baik uang ataupun barang. Kejadian diatas adalah pidana murni yaitu memasuki pekarangan rumah orang tanpa hak,” ucaonya.

    Menurutnya, itu merupakan tindak pidana yang dan jelas dalam pasal 167 ayat 1 dan pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Dan pasal 362 tentang pencurian karena hapenya dirampas,” tutupnya. (red)

  • Tiga Pelaku Pembagi Selebaran Shinta-Ridho Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pelaku Pembagi Selebaran Shinta-Ridho Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bandarlampung (SL) – Terduga tiga pelaku penyebaran selebaran kampanye hitam (Black Campaign) serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho Berbakti jilid II dituntut lima bulan kurungan penjara.

    “Dalam sidang tuntutan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 600 ribu subsidair 1 bulan kurungan,”Kata Kasi Pidum Kejari Lamtim, Farid, Jumat (22/6).

    Alasan JPU memberi tuntutan itu, karena ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang sepadan untuk para terdakwa.

    Misalnya hal yang memberatkan, pertama, mereka sudah merugikan salah satu paslon gubernur – wakil gubernur. Kedua Perbuatan meresahkan masyarakat.

    Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pilgub 2018.

    Kemudian, Hal yang meringankan ketiga terdakwa, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

    Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.

    “Itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa JPU memberikan tuntutan tersebut,”jelasnya.

    Untuk diketahui, Sidang pembacaan tuntutan itu digelar sekitar pukul 14.30 WIB – 15.00 WIB dengan menghadirkan dua dari tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Pryantara.

    Sementara itu, terdakwa lainnya Frank Dika Virmanda izin ke majelis hakim untuk menghadiri acaran pernikahan saudara kandung pada Jumat (22/5)

    Dalam sidang tersebut, para terdakwa didampingi satu penasehat hukum, Defri Julian S.H.(sumaterapost.co)

  • Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Melakukan Penindakan Tegas Dan Terukur Kepada Tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba di Kelurahan Kali Awi Kecamatan Tanjung Karang Bandar Lampung. Jumat (22 /6/18) Pukul 17.00 wib.

    Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, didampingi Dir Narkoba, Kabid Dokes Dan Kabid Humas Polda Lampung saat melakukan Expose Ungkap Kasus Narkoba, Sabtu (23/6/18).

    Masih Kata Kapolresta Bandar Lampung kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS, 31 Th, pekejaan pedagang, saat ditangkap didapat paket narkoba jenis sabu 1 paket besar (setengah ons/50 gram).

    Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil honda civic milik tersangka dan didapat narkoba jenis sabu sebnyak 1 paket besar kurang lebih 1 kg.

    Saat ini terhadap tersangka Berada di Mapolresta Bandar Lampung dan masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. (KF/Rls)

  • Aman Abdurahman Tokoh Teroris Indonesia di Vonis Hukuman Mati

    Aman Abdurahman Tokoh Teroris Indonesia di Vonis Hukuman Mati

    Jakarta (SL) – Jumat 22 Juni 2018. Ketua JAD Indonesia Aman Abdurahman akhirnya di Vonis Mati di Pengadilan Jl Ampera Raya No 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan.

    Tokoh JAD yang banyak menjadi Panutan para Pengikutnya termasuk kejadian Bom di Surabaya ini dalam Sidang yang cukup Menyita Waktu dan Perhatian akhirnya Selesai Sudah.

    Tuntutan terhadap Aman Abdurahman Yaitu pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 dan pasal 13 UU RI NO.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

    Dalam Putusan Akhir ini Hakim menyatakan ” Memberikan Putusan Hukuman kepada Terdakwa nama Aman Abdurahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman bin Ade sudarma VONIS HUKUMAN MATI karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Terorisme Sesuai UU RI NO.15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. (David/oborkeadilan.com)