Kategori: Kriminal

  • Kasus Tuduhan Chat Mesum Habieb Rizieq SP3?

    Kasus Tuduhan Chat Mesum Habieb Rizieq SP3?

    Jakarta (SL) – Imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.  Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6/2018).

    Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.  “Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chatfitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq.

    Habib Rizieq mengaku dia dan keluarga bahagia setelah menerima SP3 tersebut. Dia berterima kasih kepada keluarganya.  “Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih ke keluarga kami. Istri tercinta, anak tersayang yang selalu sabar, tegar, dan tabah dalam menghadapi cobaan dan ujian. Pada hari ini, Allah SWT memberi kebahagiaan yang luar biasa,” ucapnya.

    Dia mengapresiasi FPI, ormas-ormas Islam, dan seluruh umat Islam. Habib Rizieq juga berterima kasih kepada para pengacaranya.

    Dalam video itu, Habib Rizieq tampak memegang selembar kertas. Namun dia tidak menunjukkan tulisan di kertas tersebut.

    Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatporno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situsbaladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

    Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chatter sebut di internet.

    Wartawan telah mencoba mengonfirmasi pengakuan Habib Rizieq ini ke Mabes Polri tapi belum mendapatkan jawaban. (detik/net)

  • Kapolda Lampung Bentuk Masyarakat Anti Begal

    Kapolda Lampung Bentuk Masyarakat Anti Begal

    Lampung Selatan (SL) – Kapolda Polda Lampung Irjen Suntana membentuk masyarakat anti begal sebagai upaya untuk meminimalkan tindak pidana perampasan kendaraan (begal) terutama sepeda motor dengan kekerasan.

    “Masyarakat yang merupakan para tokoh masyarakat, agama, adat serta pemuda dan sejumlah ormas dapat berperan dalam memberantas sejumlah penyakit masyarakat yang membuat resah masyarakat maupun pemudik,” kata Irjen Suntana, pada kunjungan kerja memantau perkembangan arus mudik dan situasi keamanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu.

    Kapolda Lampung menyebutkan, tujuan terbentuknya masyarakat antibegal merupakan salah satu wujud dari masyarakat Lampung yang peduli akan situasi keamanan di daerah setempat, khususnya kekhawatiran terhadap begal.

    Inisiatif tersebut, lanjutnya, bukan hanya sekarang tetapi sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

    Kapolda menjelaskan, prinsipnya Polda Lampung dan jajaran akan menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat daerah setempat maupun pemudik yang akan ke Lampung.

    “Kami juga melakukan upaya persuasif dan upaya penindakan serta tindakan tegas terus dilakukan kepada pelaku begal. Bukan sekarang saja tindakan tegas terhadap begal tetapi sebelumnya juga telah dlakukan,” ujarnya.

    Suntana menjelaskan Polda Lampung dan jajaran telah beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal.

    Dengan terbentuknya masyarakat antibegal tersebut, Kapolda mengharapkan  tidak terjadi lagi tindak pidana seperti begal. Selain itu masyarakat Lampung dapat menjaga wilayahnya agar tidak terjadi tindak pidana tersebut.

    “Kita juga telah memiliki data kepolisian kantong-kantong begal di Lampung. Polisi juga telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga, kepala pekon, dan tokoh masyarakat di daerah tersebut agar tidak melakukan tindak kejahatan, namun jika masih tidak bisa dilakukan tindakan tegas,” ujarnya lagi. (red)

  • Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Oknum Polsek Abung Timur Diduga Lakukan KDRT

    Aniaya dan Ancam Bunuh Istri, Oknum Polsek Abung Timur Diduga Lakukan KDRT

    Lampung Utara (SL) – Anggota Polsek Abung Timur, Lampung Utara, Brigpol GPW diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap DS, istrinya, pada Jumat (8/6/2018) sore. Akibat penganiayaan itu DS menderita sakit sik dan trauma psikis.

    Kepada Lampungpro.com, Kamis (14/6/2018), DS menceritakan akibat penganiayaan itu dia luka lebam di sekujur tubuh seperti leher, kaki, dan tangan. Hubungan antara GPW dan DS memang tak lagi harmonis lantaran orang ketiga. Kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STPL/B-104/V/RES 7.4/2018 pada 8 pada 21 Mei 2018.

    Dalam laporan itu, DS mengatakan Brigpol GPW menikah dengan wanita lain sedangkan terlapor punya istri sah yakni DS. Dari pernikahan itu, DS dan GPW memiliki satu anak.

    Pernikahan GPW dengan seorang wanita berinisial NCA terjadi di Tata Karya, pada 16 November 2017 yang dibuktikan dengan surat pernyataan GPW. Sejak mengetahui pernikahan itu, DS memilih tinggal di rumah orang tuanya untuk menghindari pertengkaran.

    Namun karena ingin menjaga agar hubungan tetap baik di mata anak, DS inisiatif datang ke rumah mereka di Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Apalagi keduanya belum bercerai dan masih sah sebagai suami-istri. Awalnya, kedatangan Ds tak ada masalah.

    Saat DS mengajak cari makanan berbuka puasa, dijawab dengan ketus, “Kita ini udah gak ada hubungan lagi. Kamu itu udah najis udah haram bagi saya. Jadi jagan sentuh saya lagi. Siapa yang nyuruh kamu dateng ke rumah ini,” kata DS menirukan ucapan GPW.

    Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga berujung penganiyaan. “Aku lari ke kamar. Aku diseret keluar pake satu kaki dan rambutku ditarik dan kepala goyang-goyang. Setelah itu dipegang tangan di kebelakangin. Tanganku diikat pakai ikat pinggangnya. Dia bilang saya bunuh kamu sekarang juga, malam ini juga. Di rumah ini juga. Teriak aja sana minta tolong,” kata DS menirukan GPW.

    DS berteriak minta tolong. Akhirnya ada yang masuk dobrak pintu rumah, namun pelaku lari keluar dengan membawa golok sambil berkata jangan ikut campur rumah tangganya. Kemudian korban berhasil lolos dari cengkraman GPW dan sembunyi di rumah salah satu tetangga.

    Tidak berhenti di situ, sambil membawa golok di tangan, GPW terus mencari korban sambil teriak jangan ada yang ikut campur masalah ini kalau tidak ada yang mau mati. Keributan berhenti setelah personil Provost Polres Lampung Utara tiba di lokasi. Meski sempat dibawa ke Mapolres Lampung Utara, GPW tidak ditahan.

    “Sebagai anggota Bhayangkari, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Berikan sanksi kepada Brigpol GPW sesuai perbuatannya. Polri itu pengayom masyarakat bukan malah membuat suasana keruh di tengah masyarakat,” kata DS. (PRO1)

  • Kapoltabes Perintahkan Buru Pelaku Pencurian Burung Kicau Dirumah Pimred Sinarlampung

    Kapoltabes Perintahkan Buru Pelaku Pencurian Burung Kicau Dirumah Pimred Sinarlampung

    Bandarlampung (SL) – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Polresta Bandarlampung memeritahkan jajarannya untuk bertindak dan bergerak memburu pelaku pencurian dikediaman wakil ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan. Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat melakukan oleh tempat kejadian perkara dikediaman Juniardi, Kamis (14/6).

    “Segera Kami tindaklanjuti untuk ungkap maksimal kasus pencurian dan masalah kejadian. Petugas sudah Kami perintahkan, dan  anggota segera bertindak dan bergerak,” kata Murbani, setelah mendengar kabar pencurian di Perumahan Cempaka Residen, Bandarlampung itu.

    Sebelumnya, pencuri mulai gentayangan di Bandarlampung. Pelaku menyantroni rumah tinggal Juniardi, Pimred Sinarlampung.com, di Perum Cempaka Residen, Kecamatan Langkapura, Belakang Kelurahan Gunung Agung, Rabu (13/6).

    Pelaku menggodol beberapa burung kicau yang ada di depan rumah, satu diantaranya diangkut berikut kandangnya. Pelaku diperkirakan beraksi menjelang berbuka puasa.

    Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu, baru menyadari burung kicau peliharaannya raib, saat baru tiba dirumah ba’da Magrib. dan melihat burung kicau bersama kandangnya tidak ada lagi digantungan depan pintu masuk rumah. “Masuk rumah hanya minum, lalu keluar mau nyapa burung kok tidak ada digantungan. Lihat kandang yang lain juga isinya kosong tersisa satu saja,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, dirinya kemudian bertanya kepada petugas keamanan perumahan di Pos Jaga. “Tadi sekitar jam 17.00, saya ada di rumah sebelah ujung, dan burung masih ada kok bang,” kata penjaga perumahan, yang paginya sempat melihat aktifitas Juniardi memandikan burung pukul 10.00.

    Kabar peristiwa pencurian itu cepat menyebar ketetangga perumahan, yang hanya terdapat 13 rumah itu. Sementara delapan rumah lainnya kosong sudah ditinggal mudik pemiliknya. “Ini mulai tidak aman, bagaimana ini penjaganya, jam jam rawan harus jangan ditinggal,” kata Ayah Brenda, tetangga Juniardi.

    Menurut Juniardi, selama ini aman aman saja, sejak enam bulan lalu Juniardi menetap di rumah itu. “Kondisi perumahan ini hanya melingkar dengan satu pintu utama, dan pintu belakang tidak dibuka untuk umum,” katanya.

    Kerugian akibat pencurian empat ekor burung dan satu berikut kandangnya itu ditaksir jutaan rupiah. “Kandang dan burung yang bagus yang dibawa pelaku,” katanya.

    Juniardi mensinyalir pelaku diperkirakan orang yang pernah masuk ke komplek peturmahan itu. Karena rumah tidak kosong, ada orang tapi sedang di dalam rumah semua, sedang berbuka puasa. “Saya akan lapor ke Bhabinkamtibmas dulu, biar diteruskan ke Polsek TKB,” kata Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan wartawan ini.

    Tetangga kediaman Juniardi mengatakan belum pernah terjadi pencurian di komplek perumahan ini. Ada juga di komplek perumahan seberang, yang pernah kehilangan motor. “Kita sepertinya harus lebih waspada ini apalagi musim mudik, ” katanya. (nik)

  • Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pemakai Narkoba

    Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pemakai Narkoba

    Tanggamus (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan pemuda berinisial TS (25), seorang pelaku penyaalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Rabu (14/6/18).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, TS diamankan sekitar pukul 19.00 Wib.

    “Pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat,” kata Iptu Anton Saputra.

    Sambungnya, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut turut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong.

    Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Maling Satroni Rumah Juniardi Empat Ekor Burung Kicau Raib

    Maling Satroni Rumah Juniardi Empat Ekor Burung Kicau Raib

    Bandarlampung (SL) – Pencuri mulai gentayangan di Bandarlampung. Pelaku menyantroni rumah tinggal Juniardi, Pimred Sinarlampung.com, di Perum Cempaka Residen, Kecamatan Langkapura, Belakang Kelurahan Gunung Agung, Rabu (13/6).

    Pelaku menggodol beberapa burung kicau yang ada di depan rumah, satu diantaranya diangkut berikut kandangnya. Pelaku diperkirakan beraksi menjelang berbuka puasa.

    Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu, baru menyadari burung kicau peliharaannya raib, saat baru tiba dirumah ba’da Magrib. dan melihat burung kicau bersama kandangnya tidak ada lagi digantungan depan pintu masuk rumah.

    “Masuk rumah hanya minum, lalu keluar mau nyapa burung kok tidak ada digantungan. Lihat kandang yang lain juga isinya kosong tersisa satu saja,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, dirinya kemudian bertanya kepada petugas keamanan perumahan di Pos Jaga. “Tadi sekitar jam 17.00, saya ada di rumah sebelah ujung, dan burung masih ada kok bang,” kata penjaga perumahan, yang paginya sempat melihat aktifitas Juniardi memandikan burung pukul 10.00.

    Kabar peristiwa pencurian itu cepat menyebar ketetangga perumahan, yang hanya terdapat 13 rumah itu. Sementara delapan rumah lainnya kosong sudah ditinggal mudik pemiliknya. “Ini mulai tidak aman, bagaimana ini penjaganya, jam jam rawan harus jangan ditinggal,” kata Ayah Brenda, tetangga Juniardi.

    Menurut Juniardi, selama ini aman aman saja, sejak enam bulan lalu Juniardi menetap di rumah itu. “Kondisi perumahan ini hanya melingkar dengan satu pintu utama, dan pintu belakang tidak dibuka untuk umum,” katanya.

    Kerugian akibat pencurian empat ekor burung dan satu berikut kandangnya itu ditaksir jutaan rupiah. “Kandang dan burung yang bagus yang dibawa pelaku,” katanya.

    Juniardi mensinyalir pelaku diperkirakan orang yang pernah masuk ke komplek peturmahan itu. Karena rumah tidak kosong, ada orang tapi sedang di dalam rumah semua, sedang berbuka puasa. “Saya akan lapor ke Bhabinkamtibmas dulu, biar diteruskan ke Polsek TKB,” kata Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan wartawan ini.

    Tetangga kediaman Juniardi mengatakan belum pernah terjadi pencurian di komplek perumahan ini. Ada juga di komplek perumahan seberang, yang pernah kehilangan motor. “Kita sepertinya harus lebih waspada ini apalagi musim mudik, ” katanya. (N)

  • Amankan Malam Ramadhan, Polsek Metro Taman Sari Amankan Sajam Para Peserta Saur On The Road

    Amankan Malam Ramadhan, Polsek Metro Taman Sari Amankan Sajam Para Peserta Saur On The Road

    Jakarta (SL) – Kepolisian Sektor Metro Taman Sari dalam pelaksanaan pengamanan SOTR dibulan Ramadhan ini dalam Operasi cipta kondisi berhasil mengamankan 2 pelaku Sahur on The Road (SOTR) pada Minggu, dini hari ( 10/6 ).

    Dalam keterangan press confrence nya Kapolsek Metro Taman Sari menerangkan, Dimana dalam kegiatan pengamanan peserta SOTR gabungan dari satuan narkoba polres metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan peserta SOTR dan anggota kepolisian Berhasil menemukan barang narkoba seperti Narkotika jenis Shabu sebanyak 30 gram yang disimpan pelaku pada bungkus rokok pada Minggu sebelum nya

    Lanjut dalam pengamanan Minggu kemren kepolisian Metro Taman Sari turut juga mengamankan barang terlarang kembali dimana saat anggota kami melakukan penyekatan para peserta SOTR petugas kepolisian melakukan tindakan tuk melakukan pengecekan serta petugas berhasil mengamankan barang barang berbahaya diantaranya senjata tajam berupa parang, golok, pistol mainan, gir motor, petasan, samurai, dan satu plastik miras merk rajawali disekitar kota tua Taman Sari, Jakarta Barat ujar Rully di mapolsek Senin ( 11/ 6 )

    Dalam proses penyidikan diindikasikan peserta SOTR ini kemungkinan untuk melakukan tindakan kejahatan tawuran dimana para pelaku yang kita amankan berinisial MR (20 th) dan AGH ( 15 th ) dari para pelaku diamankan 5 bilah celurit ukuran sedang dan bergagang kayu.

    Dimana guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal UU darurat no 22 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (Rls)

  • DPD GARMADA Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kematian Yogi Andhika

    DPD GARMADA Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kematian Yogi Andhika

    Lampung Utara (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Daerah (Garmada) Kabupaten Lampung Utara menyoal pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.

    Seperti diketahui, semasa hidupnya, almarhum Yogi Andhika merupakan sopir pribadi Bupati non-aktif Kab. Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.

    “Sungguh mengherankan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika berjalan begitu lambat. Padahal, pihak Polda Lampung telah merilis nama beberapa orang tersangka yang terindikasi kuat terlibat secara langsung sebagai pelaku utama dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Ketua DPD Garmada Kab. Lampura, Andi Sabak, saat diwawancarai, Selasa, (12/06/2018), di sekretariatnya.

    Ditegaskannya, ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dimaksud, diantaranya para tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama sampai saat ini belum ditahan guna pendalaman serta penggalian informasi lebih lanjut.

    “Seharusnya, ketika Polda Lampung telah meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan nama tersangka, maka oknum dimaksud harus dilakukan penahanan sementara,” ujar Andi Sabak seraya menambahkan hal itu guna menghindari upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan terungkapnya kasus dugaan penganiayaan berat almarhum Yogi Andhika.

    “Dikhawatirkan, pihak-pihak tertentu berupaya memberikan arahan dan intervensi sehingga kasus ini dikemudian hari akan dinyatakan sumir. Mengingat, baik korban maupun oknum yang diduga sebagai pelaku eksekutor merupakan orang-orang yang ada di sekeliling Bupati non-aktif Lampura, AIM,” ujarnya.

    Selain itu, tambah Andi Sabak, belum diketahui secara pasti motif apa yang tersembunyi dibalik kasus dugaan pengiayaan berat tersebut.

    “Jika disebabkan hilangnya uang senilai Rp 25 juta yang kabarnya akan diberikan kepada keluarga Bupati AIM, masih menjadi pertanyaan besar. Apalagi upaya pencarian almarhum yang sempat melarikan diri dilakukan dengan menyebar sayembara berhadiah,” tuturnya.

    Jika benar adanya sayembara dimaksud, tambah Andi Sabak, sudah tentu ada sebuah informasi berharga yang disembunyikan almarhum dan diduga kuat terkait dengan oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh cukup besar.

    “Sehingga, almarhum Yogi Andhika menjadi buruan berhadiah yang menarik minat bagi orang-orang yang mengetahui keberadaannya,” jelas Andi Sabak seraya menegaskan pemberi sayembara, penyebar, serta yang memenangkan sayembara harus juga diproses hukum. “Bagaimanapun peranan oknum-oknum dimaksud amat menentukan terjadinya terjadinya penganiayaan berat tersebut,” tegasnya.

    Selain itu, hal yang juga patut dipertimbangkan, tutur Andi Sabak, siapa pemilik uang Rp.25 juta yang raib dan menjadi pemicu insiden tersebut.

    “Jika milik terduga pelaku eksekutor, mengapa almarhum Yogi Andhika harus diburu dan diperlakukan dengan menafikan rasa kemanusiaan. Ini juga harus menjadi dasar dalam pengungkapan kasus itu,” paparnya.

    Ditegaskan Andi Sabak, diharapkan, proses pengungkapan kasus ini lebih mengedepankan upaya penegakan supremasi hukum daripada kedekatan emosional pihak-pihak tertentu.

    “Dengan ini selaku Ketua DPD Garmada Kab. Lampura, saya meminta kepada pihak Polda Lampung untuk membantu mempublish nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak menimbulkan praduga serta berkembangnya spekulasi bahwa Polda Lampung terkesan melakukan pembiaran terhadap belum ditangkapnya para oknum yang diduga kuat memegang peran utama sangat central atas penganiayaan dimaksud,” imbau Andi Sabak. (Ardi)

  • Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Kematian Muhammad Yusuf Dalam Penjara

    Jakrta (SL) – Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisiNYA.

    Dewan Pers berharap agar kasus meninggalnya almarhum ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

    Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers perlu menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

    1. Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf. Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan,  AKBP Suhasto, S.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini. Pada saat itu para penyidik menunjukkan 2 berita untuk ditelaah yakni:

    1. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/ (5 Maret 2018)

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/masyarakat-pulau-laut-berharap-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/  (27 Maret 2018)

     

    Dalam keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),  Ahli Pers Dewan Pers menilai, kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Narasumber dalam berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Ahli Dewan Pers menyatakan, kasus tersebut merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan permintaan maaf.

    Menanggapi penilaian Ahli Dewan Pers  ini, penyidik menyampaikan bahwa mereka telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang memberatkan Muhammad Yusuf.

    Penyidik juga menginformasikan bahwa Muhammad Yusuf telah membuat sejumlah berita negatif lain di luar dua berita yang mereka bawa. Berita-berita itu akan dibawa dalam pertemuan berikutnya.

    Pada tanggal 2 dan 3 April 2018, para penyidik kembali datang ke Dewan Pers dengan membawa 21 berita tambahan yang menurut penyidik ditulis oleh Muhammad Yusuf. Empat berita diantaranya dimuat diwww.kemajuanrakyat.co.id  dan sisanya (sejumlah 17 berita) dimuat di www.berantasnews.com

    Rinciannya berita tersebut adalah sebagai berikut :

    1.  http://kemajuanrakyat.co.id/penjajahan-pt-msam-di-lahan-masyarakat-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    2. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-habis-makam-pejuang-45/ (24 Maret 2018).

    3. http://kemajuanrakyat.co.id/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global/  (19 Maret 2018).

    4. http://kemajuanrakyat.co.id/sunan-biek-haulan-yang-ke-20-tahun-dirayakan-di-desa-mekarpura-pulau-laut-tengah/  (31 Maret 2018).

    5. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-meminta-bupati-dan-dprd-kotabaru-mengusir-penjajah/ (26 Maret 2018).

    6. https://berantasnews.com/penjajahan-pt-msam-di-lahan-pulau-laut-tengah-kotabaru-harus-diusir/  (14 Maret 2018).

    7. https://berantasnews.com/awal-kekuasan-pt-msam-joint-pt-inhutani-kuasai-kabupaten-kotabaru-untuk-sawit/  (12 Desember 2017).

    8. https://berantasnews.com/hering-di-dprd-kotabaru-terkait-pembabatan-lahan-masyarakat-secara-sadis/ (14 Desember 2017).

    9. https://berantasnews.com/masyarakat-resah-oknum-hi-kuasai-lahan-di-kotabaru/   (22 November 2017).

    10. https://berantasnews.com/kecemasan-dan-secarcah-harapan-warga-desa-salino-pulau-laut-kab-kotabaru-kalsel/  (3 November 2017).

    11. https://berantasnews.com/pt-sebuku-group-peduli-terhadap-masyarakat-yang-terzolimi/  (27 Maret 2018).

    12. https://berantasnews.com/pt-msam-mengukur-lahan-masyarakat-untuk-membuat-sertifikat-global-pulau-laut-di-desa-salino/  (14 Maret 2018).

    13. https://berantasnews.com/masyarakat-menolak-sosialisasi-plasma-kebun-sawit-pt-msam-joint-pt-inhutani-ii/ (7 Maret 2018).

    14. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-ii-membabat-hasil-makan-pejuang-45/ (25 Maret 2018).

    15. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-tengah-keberatan-atas-tindakan-pt-msam-jonit-pt-inhutani-ii/  (5 Maret 2018).

    16. https://berantasnews.com/penguasa-membabat-habis-ladang-kebun-masyarakat-tanpa-koordinasi/ (8 Desember 2017).

    17. https://berantasnews.com/pt-inhutani-jiont-pt-msam-tidak-mengantongi-ijin-dari-kementerian-kehutanan/  (29 November 2017).

    18. https://berantasnews.com/penggusuran-lahan-masyarakat-secara-paksa-di-desa-sei-pinang-salno/  (15 November 2017).

    19. https://berantasnews.com/masyarakat-pulau-laut-menuntut-pt-msam-joint-inhutani-segera-membayarnya/  (11 November 2017).

    20. https://berantasnews.com/pt-msam-joint-pt-inhutani-tidak-mengantongi-ijin-kementerian-kehutanan/ (13 November 2017).

    21. https://berantasnews.com/masyarakat-menuntut-pt-msam-membayar-haknya/ (4 November 2017)

    Terhadap berita-berita tersebut, Ahli Pers Dewan Pers menilai, berita nomor 1-10 serta berita nomor 14 dan 16-21, tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini menghakimi.

    Berita nomor 11, 12 dan 13 tidak memuat fakta-fakta ataupun pernyataan negatif, sementara berita nomor 15 tidak berimbang dan tidak uji informasi.

    Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan 2-3 April 2018, Ahli Pers dari Dewan Pers menilai

    1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan sebagian besar mengandung opini menghakimi.

    2. Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini menghakimi tanpa uji informasi dan keberimbangan mengindikasikan adanya itikad buruk

    3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

    4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat  menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

    Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan professional.

    Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers.

    1. Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pers oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana; dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberikan Keterangan Ahli.
    2. Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendorong pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh komunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (self regulation).
    3. Narahubung :
    • Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo (081294050563)
    • Imam Wahyudi (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (081219567740 WA 0895351753857))
    • Hendry Ch Bangun (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811103096))
    • Nezar Patria (Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers (0811829135))
  • Ditinggal Pergi Hajatan, Isi Rumah Digondol Maling. Pelaku Tertangkap, Satu DPO

    Ditinggal Pergi Hajatan, Isi Rumah Digondol Maling. Pelaku Tertangkap, Satu DPO

    Lampung Utara (SL)  – Polsek Bukit Kemuning berhasil ungkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan lintas Kabupaten. Pelaku atas nama tersangka Candra (30), warga Kampung Sukanegri, RT/RW 01/03 Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas pada hari Sabtu, (09/06/2018), sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.

    “Pada saat ditangkap, didapatkan senjata tajam jenis pisau bersarung hitam yang terselip di pinggang sebelah kanan tersangka Candra,” ujar Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol. Emrosadi, Minggu, (10/06/2018), saat dikonfirmasi wartawan.

    Aksi tindak pidana 363 yang dilakukan tersangka Candra dibantu rekannya yang bernama Iwan, (35), warga Desa Mekarjaya Lingkungan V, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning  Kab. Lampung Utara. Saat ini, Iwan berhasil melarikan diri dan masuk dalam DPO kepolisian.

    “Tersangka Candra dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 363 KUHPidana dan UU Darutat nomor 12 tahun 1951,” ungkap Kompol. Emrosadi.

    Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut bermula saat pelapor korban Tabri, (61), warga Desa Mekarjaya, Lingkungan V, Rt/Rw 002/007, Kel. Bukit Kemuning, Kec. Bukit Kemuning, bersama Sucipto, kakak kandung korban pergi ke Way Jepara Kab. Lamtim guna menghadiri pesta sunatan kerabatnya. Tentu saja rumah korban ketika ditinggalkan dalam keadaan tanpa penghuni.

    “Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Selasa dinihari (23/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Kapolsek Bukit Kemuning.

    Modus operandi pelaku Candra dalam menjalankan aksinya, yakni dengan membongkar genting atap rumah pelapor korban Tabri. Setelah berhasil masuk ke dalam dengan aman, pelaku Candra bersama rekannya Iwan, menggasak 2 (dua) unit sepeda motor Honda Supra X milik pelapor korban Tabri dan milik Sucipto, kakak pelapor yang dititipkan di rumahnya.

    Pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 type NF125TR tahun 2010 warna putih merah dengan nopol BE 3861 HO noka : MHIJB9126AK206569 nosin : JB91E-2200795 dengan STNK atas nama Edi Siswanto; dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 jenis : CU8 warna merah tahun pembuatan 2017 dengan nopol belum keluar noka : MH1JP111HK592534 nosin : JBP1E-1585059 STNK atas nama Sucipto.

    “Diperkirakan kerugian mencapai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah,-)
    sementara barang bukti 2 – unit sepeda motor sedang dicari (DPB),” pungkasnya. (ardi)