Kategori: Kriminal

  • Penemuan Mayat Dibungkus Dalam Kardus, Gegerkan Warga

    Penemuan Mayat Dibungkus Dalam Kardus, Gegerkan Warga

    Medan (SL) – Pada hari rabu tanggal 06 Juni 2018 sekira pukul 02.00 Wib saksi 1 dan 2 melintas di jln. Karya rakyat kemudian melihat sepeda motor honda scoopy dengan BK 5875 ABM dalam kondisi mesin mati dan lampu tetap menyala tanpa pengendara, kemudian kedua saksi mendekat untuk melihat sepeda motor tsb sambil mencari keberadaan pengendara sepeda motor tsb, namun tidak ditemukan, lanjut kedua saksi mencurigai adanya barang bawaan berupa kardus warna kuning, krn tidak berani membukanya, kedua saksi menghubungi kepala lingk. IV Sei agul, lanjut kemudian kepling menyuruh warga untuk menghubungi pihak kepolisian polsek medan barat, lanjut anggota piket 7.0 langsung meninjau tkp. Sesampai di tkp personil membuka sebahagian bungkusan tersebut dilengkapi dengan video dan foto, lanjut setelah sebahagian kardus dibuka ditemukan adanya bentuk tangan dan kaki manusia, dan dicurigai bahwa isi kardus tersebut adalah mayat manusia. Rabu siang 10 Juni 2018.

    Sejumlah saksipun dimintai keterangan prihal penemuan mayat yang dibungkus dalam kardus tersebut, yaitu: Darwis , 25 thn , islam , jualan Martabak, Jln. Karya rakyat ujung No.73 B, Khairul , 26 thn, jln. Karya rakyat No. 68, Zulfadli, 38 thn, islam, Jln. Karya rakyat ujung No. 73 B, Romina Hutabarat, 45 ghn, Kepling IV Sei Agul, Syarifuddin, 50 Thn, jln. Karya rakyat No. 68, Sakdiah, 44 thn, jln. Karya rakyat no. 98.

    Setelah dilakukan penecekan diduga mayat yang ditemukan terbungkus di Jln. Karya rakyat gg. Melati 1. tepanya disamping gereja HKBP Ampera kel. Sei Agul Kec. Medan Barat adalah korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan dan belum deketahui namanya. Selanjutnya Polsek medan membawa mayat ke RS. Bhayangkara guna dilakukan otopsi.

    Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor honda scoopy Bk 5875 ABW Warna cream, 1 buah stnk sepeda motor scoopy BK 5875 ABW. Untuk sementara Polsek Medan masih mengumpulkan bukti-bukti dari saksi untuk mengidentifikasi pelaku. (red)

  • Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Pembawa Bahan Logistik Arinal – Nunik

    Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Pembawa Bahan Logistik Arinal – Nunik

    Lampung Tengah (SL) – Polisi mengamankan Hasan pelaku pemerasan Eko Jarwanto yang ikut mengantarkan bahan kampanye pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia pada Rabu, 6 Juni 2018 sekitar pukul 17.45 WIB.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana mengatakan pelaku ini diamankan saat menuju rumahnya Eko. “Dia kita amankan karena akan menekan dan melakukan pemerasan terhadap Eko”, ungkap dia saat dihubungi pada Rabu malam, 6 Juni 2018.

    Untuk laporan pembegalan terhadap truk yang dibawa oleh rekannya Eko masih dalam penyelidikan polisi. “Kita amankan pelaku atas upaya pengancaman terhadap Eko. Sebilah senjata tajam berupa badik kita amankan dari pelaku,” ucapnya.

    Menurutnya, pelaku juga memiliki catatan kejahatan dalam laporan polisi lainnya. “Bulan Maret pelaku ini melakukan penculikan. Dia juga sudah mengakuinya,” tuturnya.

    Resky menerangkan anggotanya kini sedang melakukan pendalaman atas tindak kejahatan yang dilakukannya. “Masih kita dalami dan mau meras korban,” ucapnya.

    Untuk handphone yang diambil oleh pelaku, lanjut Resky, anggotanya belum menemukan. “Posisi handphone belum ditemukan. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil logistik tim pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Arinal – Nunik) dibegal ketika berada di Kampung Negaraaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah Jumat, 1 Juni 2018.
    Adapun mobil logistik berisi sarung, jilbab, dan kalender. Mobil colt diesel warna kuning dengan plat BE 9890 BO dihadang oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan perampasan truk sekitar pukul 23.00 WIB. (Rel)

  • Wartawan Tangerang Dikeroyok Dua Pria Bertato

    Wartawan Tangerang Dikeroyok Dua Pria Bertato

    Tangerang (SL) – Dua pria bertato berinisial RA (32) dan AU (22) terancam hukuman 7 tahun penjara, usai bogem mentah yang dilepaskannya mendarat di bagian kepala korban yang merupakan seorang wartawan berinisial HS (29).

    Kejadian bermula ketika korban hendak melakukan peliputan Nonton Bareng (Nobar) Final Liga Champion di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu (26/5) sekira pukul 22.30 WIB.

    Sewaktu korban melintasi TKP dengan mengendarai motor tepat di depan Dealer sepeda motor Honda, satu dari sekelompok pemuda yang menjadi tersangka berinisial RA meneriaki korban, sehingga korban berhenti dan menghampiri tersangka RA. “Saat saya keluar dari gang rumah menuju ke arah CBD Ciledug, ada empat motor yang menghalangi jalan saya dan menggeber-geber motor. Saya menghampirinya, dan seketika saya langsung dipukuli,” ungkapnya.

    Pria yang akrab disapa Rian ini mengaku terkejut, karena dengan arogannya sekelompok pemuda bermotor menggeber-geber kendaraan dan kemudian mengeroyoknya. Peristiwa tersebut menyebabkan luka di bagian kepala dan pelipis korban.

    Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, pelaku pengeroyokan berinisial RA (32) dan AU (22). Keduanya langsung diamankan petugas kepolisian di kawasan Ciledug, usai mendapat laporan korban atas insiden yang menimpanya.
    Menurut Harley, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara korban dan pelaku, sehingga berbuntut pengeroyokan terhadap korban. “Motifnya kedua pelaku memukul karena pelaku salah paham kepada korban. Mungkin si korban ini telah menyinggung hanya salah komunikasi saja,” ungkap Harley, saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (5/6/2018)

    Kata dia, kedua pelaku tersebut tetap ditahan dan akan menjalani proses hukum karena telah memukuli korban. “Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” terangnya.

    Salah satu pelaku berinisial RA, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum karena telah memukuli seseorang. “Jadi lagi jalan, mungkin suara motor saya besar dan lagi nongkrong berempat nungguin temen kita. Si pelapor saya kira teman, dia mutar balik dan seperti nantangin berantem turun dari motornya,” tutur RA.

    “Saya khilaf saya pukul korban pada bagian kepala. Saya dorong dia terus langsung dipisahkan warga,” imbuhnya. (Red)

  • Selama Ramadhan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor

    Selama Ramadhan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor

    Tanggamus (SL) – Selama Bulan Ramadhan Polres Tanggamus berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol, Narkoba, premanisme, minuman keras (Miras) dan petasan.

    Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam gelaran pemusnahan barang bukti sitaan Polres Tanggamus selama Ramadhan di wilayah hukum Polres Tanggamus.

    “Kami berhasil menyita 921 botol Miras pabrikan dan 8 jerigen tuak. Menangkap 5 kasus premanisne dan sajam dengan 8 orang pelaku. Mengungkap 7 kasus Curat, Curas dan Curanmor dengan 11 tersangka serta menyita 115.679 butir petasan,” kata AKBP I Made Rasma, di dampingi Forkopimda Kabupatan Tanggamus dan Pringsewu di Halaman Mapolres Tanggamus, Rabu (6/6/18) siang.

    Sambungnya, selaian daripada itu Polres Tanggamus dan jajaran juga berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 7 orang. “Sejumlah barang bukti 1,70 gram sabu-sabu dan 0,30 gram ganja berhasil diamankan dalam kasus tersebut,” ujar AKBP I Made Rasma.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan kegiatan kepolisian dilaksanakan guna menjamin rasa aman masyarakat terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018 baik arus mudik maupun arus balik. “Kami berupaya melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan guna menjamin keamanan diseluruh wilayah hukum Polres Tanggamus,” jelasnya.

    Kapolres memastikan, untuk Jalinbar mulai Bandar Lampung hingga ke Sedayu dalam kondisi aman, “kami akan tempatkan Personil Polres Tanggamus yang dibackup Brimob, melalui Patroli secara berkala guna mencegah para pelaku tindakan kejahatan,” tegasnya.

    Kapolres menghimbau, kepada masyarakat yang akan mudik maupun yang akan meninggalkan wilayah hukum Polres Tanggamus agar menjaga barang yang ditinggalkan atau menitipkan kepada tetangga. “Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Polres Tanggamus akan melaksanakan Patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus,” himbaunya.

    Sementara mewakili Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, Asisten 1 Firman Rani, mengatakan menjelang Idul Fitri dalam satu bentuk kepedulian kita khususnya Polres Tanggamus dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang Idul Fitri. Dan Pemkab Tanggamus juga sudah memastikan harga, ketersedian bahan pokok, Bbb serta gas.

    Selaian itu Pemkab juga membantu Keamanan dan kenyamanan berlalu lintas sehingga seluruh rangkaian Ramadhan dan Idul Fitri dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. “Jajaran Pemkab Tanggamus, bergabung Forkopimda melaksanakan patroli agar terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat,” kata Firman Rani.

    Dilain pihak, mewakili Bupati Pringsewu H. Sujadi, Staf Ahli Bupat berharap kedepan gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. “mudah-mudahan apa yang dicapai Polres Tanggamus baik Miras, Curat dan Curanmor kedepannya dapat diminimalisir,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (41), AN (31), SP (18) dan HE (25), yang diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Minggu (3/618) sekira pukul 20.00 WIB di Tiyuh/Kampung Penumangan.

    Barang Bukti Shabu Yang di Sita Polres Tuba

    “SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Kapital Terminal, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, SP yang berprofesi tani, merupakan warga Jalan Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/6/18).

    Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

    “Berbekal informasi dari warga masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan bahwa rumah yang telah dicurigai ada pesta narkoba, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil diamankan empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

    Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, handphone (HP) samsung warna hitam, rokok merk gudang garam surya isi 16 dan uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu.

    “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” pungkasnya. (Robert)

  • Kembali Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Diduga Bandar Shabu

    Kembali Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Diduga Bandar Shabu

    Pesawaran (SL) – Tak lama berselang dari penagkapan sebelumnya, kembali Sat Narkoba Polres Pesawaran mengamankan lelaki diduga bandar Narkoba di desa gunung sugih baru kab. pesawaran, selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 15.00 wib.

    Barang Bukti 17 Klip Bening Berisi Shabu

    Berbeda dari sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pesawaran amankan barang bukti yang cukup fantastis yakni, 17 (tujuh belas) bungkus besar klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu total seberat 170 gram.

    Berdasarkan LP/A-267/VI/2018/polda lampung/polres pesawaran. Telah berhasil menangkap tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

    Diketahui tersangka bernama Wahid bin tayib (40) th, warga desa gunung sugih baru kec. Tegineneng kab pesawaran.

    Dari penangkapan tersebut Polres Pesawaran amankan barang bukti berupa, 17 (tujuh belas) bungkus besar klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu total seberat 170 gram. 2 (dua) buah hp merk nokia dan 1 (satu) buah timbangan digital.

    Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (rls/Nik)

  • Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pemuda Diduga Konsumsi Shabu

    Satnarkoba Polres Pesawaran Amankan Pemuda Diduga Konsumsi Shabu

    Pesawaran (SL) –  Tak lama berselang Sat Resnarkoba Polres Pesawaran kembali amankan pemuda warga desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.30 wib.

    Berdasarkan LP/A-266/VI/ 2018/polda lampung/polres pesawaran. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.

    Barang Bukti Bong Yang di Gunakan Tsk Dalam Mengkonsumsi Shabu

    Diketahui tersangka bernama Juanda bin jaya murni, 22 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu seperangkat alat hisab sabu-sabu.

    Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)

  • Kedapatan Mengkonsumsi Shabu Laki Paruh Baya di Amankan Polres Pesawaran

    Kedapatan Mengkonsumsi Shabu Laki Paruh Baya di Amankan Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL) –  Sat Resnarkoba Polres Pesawaran amankan laki paruh baya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu di desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.00 wib.

    Barang Bukti Alat Hisap Yang di Gunakan Tsk Dalam Mengkonsumsi Shabu

    Diketahui tersangka bernama Engga bin sahril ali, 42 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Dari penggeledahan Polres Pesawaran temukan seperangkat alat hisap sabu.

    Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)

  • Kerjasama Pengurus BNM Dan Polisi Ringkus Supir Travel Narkoba

    Kerjasama Pengurus BNM Dan Polisi Ringkus Supir Travel Narkoba

    Lampung Barat (SL) – Berawal info dari masyarakat tentang mobil trevel jurusan Kalianda-Talang Kalianda yang ketap membawa narkotika jenis sabu ketika sedang menuju arah kec. Ngaras, Pesisir Barat, Tim anggota Satres Narkoba dan dibantu anggota Polsubsektor, menangkap sopir di depan rumah makan “Simpang Raya” dekat Subsektor Selendang Mayang, Pesisir Barat.

    Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu yang oleh pelaku sempat dibuang ketanah. Dari keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat saat pelaku lewat akan menuju kec. Ngaras dari seseorang yang bernama YK warga  Sedayu, Kabupaten Tanggamus.

    Penangkapan dilakukan Pada Hari Rabu Tanggal 6 Juni 2018 Sekira Pukul 12.00 Wib di Jl. Lintas Barat, Pekon Penyandingan Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat depan rumah makan “Simpang Raya” hal ini dibenarkan oleh

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto melalui kasad Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi mengatakan identitas tersangka atas nama Basuki, (21), Wiraswasta, Islam, warga Desa Batu Liman Indah, Kec. Candi Puro, Kabuoaten Lampung Selatan.

    Barang bukti yamg diamankan yaitu, 2 (Dua) Klip Plastik Klip Berwarna Bening yang Diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu. (red)

  • Satreskrim Polres Tuba Bersama Polsek Banjar Agung Amankan Komplotan Spesialis Pelaku Curanmor

    Satreskrim Polres Tuba Bersama Polsek Banjar Agung Amankan Komplotan Spesialis Pelaku Curanmor

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6/18) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

    “SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

    “2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

    Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Robert)