Kategori: Kriminal

  • Habiskan Rp36 Miliar Masjid Al Hijrah Kotabaru Hanya Jadi Kerangka?

    Habiskan Rp36 Miliar Masjid Al Hijrah Kotabaru Hanya Jadi Kerangka?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung telah menghabiskan anggaran Rp36 miliar untuk pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru di Komplek Perkantoran Pemprov Lampung Kotabaru di Jati Agung Lampung Selatan, yang dimulai sejak tahun 2013. Ironisnya dengan anggaran itu, Masjid itu baru berupa kerangka bangunan.

    Diketahui Pemprov pada tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 telah menggelontorkan dana Rp36 miliar lebih. Namun hasil pembangunan fisik tidak sesuai. Bangunan yang ada saat itu baru kerangka saja. Diduga kuat anggaran APBD masuk kantong pribadi oknum pejabat.

    Data wartawan menyebutkan untuk pembangunan Masjid Al Hijrah, pada TA 2011 dikucurkan Rp 0,55 miliar, tahun 2012 ditambah Rp5 miliar, dan pada tahun 2013 membengkak dengan digelontorkan APBD Rp30,8 miliar. Atau total uang rakyat Lampung yang telah dihabiskan sebanyak Rp36,35 miliar.

    Ironisnya kini Masjid Al Hijrah mulai dibangun lagi. Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mencoba menghidupkan Masjid di Kotabaru dengan melanjutkan pembangunan melalui penggalangan dana dari para donatur.

    Bahkan Ketua penyelenggara pembangunan Masjid Al Hijrah diambil dari tokoh kampus Dr. HM. Nasrullah Yusuf, SE, MBA, dan sejumlah orang kampus. Saat ini pembangunan mulai berjalan dan sudah beberapa kali Pj. Gubernur beserta pejabat menggunakan masjid ini untuk ibadah, walaupun dengan kondisi darurat.

    Samsudin menggaung kelanjutan pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru Lampung pada Jumat 13 Desember 2024. Itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis bahan material pembangunan masjid. Dalam kesempatan tersebut Samsudin mengungkapkan bahwa pembangunan Masjid Al Hijrah ini menggunakan dana partisipasi masyarakat dan tidak menggunakan dana APBD.

    Samsudin juga menyampaikan permohonan dukungan untuk kelanjutan pembangunan agar dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat memberikan dampak yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Lampung. “Bahwa pembangunan masjid ini dilaksanakan tidak menunggu APBD, baik 2024 maupun 2025, yang kita lakukan dengan mengumpulkan dana memobilisasi dana dari umat terhadap pembangunan masjid ini,” ujar Samsudin. (Red)

  • Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Tiga Orang Libatkan Dua Oknum Bintara Polresta Semarang Nyaris Dimassa Saat Peras Dua Remaja

    Semarang, sinarlampung.co-Dua oknum polisi yang berdinas di Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, dan satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang nyaris dihakimi massa, saat kepergok melakukan pemerasan kepada dua pelajar, MRW (18) dan MMX (17t) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

    Mereka yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah itu yaris dihajar warga yang kesal dengan peristiwa pemerasan tersebut. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan para pelaku mengendarai mobil warna merah mendatangi korban MRW (18) dan teman perempuannya MMX (17) yang di dalam mobil sedan warna silver di dekat SMA Terang Bangsa Semarang. Vidio amatir warga itupun juga viral dimedia sosial.

    Para pelaku langsung menyuruh MRW masuk mobil, kunci mobilnya sempat direbut. Oknum polisi tersebut menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Pelaku kemudian minta uang Rp2,5juta. Mereka kemudian bergeser menuju ATM di daerah Telaga Mas Semarang Utara. Di situ, MMX berteriak sehingga membuat warga berdatangan.

    Dari video yang beredar, tiga orang di dalam mobil merah diduga pelaku, dua di antaranya menggunakan jaket dan topi polisi. Sementara satu orang yang diduga sipil menyopir mobil. Pintu mobil terbuka, warga merangsek. Ada yang berteriak “Bakar, Bakar!”.

    Salah satu pelaku diduga anggota polisi yang duduk di belakang sempat keluar mobil dan menunjukkan kartu diduga KTA polisi. “Ini lho Pak, anggota, saya anggota Pak! ini KTA, KTA!” teriaknya kepada warga sambil menunjukkan diduga KTA Polri menggunakan tangan kanannya.

    Para pelaku Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo anggota Samapta Polsek Tembalang, dan Suyatno warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, kemudian diamankan dan ditahan di Polda Jawa Tengah, bahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.

    Banyak Korban Lain

    Kasus pemerasan melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil diduga memakan lebih dari satu korban. Korban lainnya pria berinisial R (20) mengaku, pernah diperas oleh kedua polisi tersebut. Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.

    Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua anggota polisi itu yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat malam. “Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu, kejadian ini pada pertengahan Maret 2024,” ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan, Senin 3 Februari 2025.

    Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang. Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng. “Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh maka kami makan di dalam mobil,” jelasnya.

    Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil. Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.

    Padahal, R mengaku, sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng. Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka. Kendati tak melakukan hal mesum tetapi karena dituduh oleh polisi akhirnya kedua korban kaget dan panik.

    Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya. Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.

    Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil sehingga harus membayar uang sebesar Rp20 juta. Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu. “Saya bilang anak anggota (polisi) akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu,” bebernya.

    Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai. Korban lalu mengambil uang senilai tersebut lalu menyerahkan ke para tersangka. “Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil saya yang sebelumnya disita,” paparnya.

    Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya. Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan hingga dua bungkus rokok. “Saya yakin masih ada banyak korban lain tapi sama seperti saya yakni takut melaporkan,” beber warga Semarang ini.

    Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda. Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. “Baru pertama kali,” kata Syahduddi, Senin 3 Februari 2025.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dua polisi dan satu warga sipil itu segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang untuk segera diproses. “Iya segera laporkan saja supaya segera dilaksanakan penyelidikan,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Korupsi Pengadaan Internet Rp2,8 M Kejari Tahan Eks Kadis Kominfo Taput

    Medan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menahan eks Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala (PS) terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara Rp2,8 miliar.

    Selain Polmudi, Kejari juga menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021. “PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017 – 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Sabtu 1 Februari 2025.

    Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Kedua tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelasnya.

    Tindakan para tersangka, lanjut Mangasitua, menimbulkan kerugian negara pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. “Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Kelola Rp14 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Biarkan Sampah Menumpuk

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan diduga membiarkan sampah bertumpuk di Pasar Impres Kalianda. Tidak hanya menumpuk sampah juga berceceran hingga jalan beraspal, hingga menimbulkan bau dan terkesan jorok, Senin 3 Februari 2025.

    Padahal sebelumnya, petugas DLH Lampung Selatn terlihat sudah melakukan bersih bersih, sejak pagi pada Sabtu 1 Februari 2025. Tapi kini sampah pasar dibiarkan menggunung. Tumpukan sampah juga tersebar disejumlah titik Kota Kalianda.

    Melihat itu, Komisi III DPRD Lampung Selatan, mengaku geram pasalnya anggaran pengelolaan sampah di Lampung Selatan mencapai Rp14 Milyar. “Begitu dikritik tumpukan sampah itu hilang. DLH bisa cepat melakukan bersih bersih. Bahkan, DLH buru-buru membuat pagar pembatas tempat pembuangan sampah pasar Impres itu. Tapi berselang sehari sampah pasar impres kembali menggunung. Kini, tumpukan sampah itu kembali di keluhkan masyarakat dan para pedagang pasar impres Kalianda,” kata warga Pasar.

    Soal tumpukan sampah bau busuk menyengat, itu sebelumnya mendapt sorotan masyarakat dan meminta Bupati segera melakukan evaluasi kepada DLH Lampun Selatan. DLH Lampung Selatansel dianggap tidak becus dalam melakukan pengelolaan sampah.

    Aktivis Lingkungan Agus Saini meminta pihak terkait untuk segera merespon dengan lakukan penyelidikan menyeluruh terkait pengelolaan persampahan di Lampung Selatansel. “Apalagi, anggaran pengelolaan sampah cukup fantastis hingga 14 Milyar,” kata Agus.

    Mantan Ketua ormas KBPP Polri Lampung Selatan Komarudin Zamas mengatakan tumpukan sampah yang tersebar disejumlah titik di kota Kalianda, dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan tidak sedap dipandang mata yang akan berimbas pada penurunan wisata di Lampung Selantan.

    “Pantas saja Lampung Selayan menjadi daerah yang terkotor, jorok, dan banyak sampah. Bupati Lampung Selatan terpilih yang segera dilantik sebagai Bupati definitif untuk lakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap kinerja DLH Lamsel,” kata Agus yang menilai Kadis DLH tidak beres dan tidak becus bekerja.

    Ketua LSM Pro Rakyat Aqrobin AM juga mengaku prihatin atas pengelolaan persampahan di Lampung Selatan. Pihaknya meminta BPKP Perwakilan Lampung Selatan dan Inspektorat untuk lakukan audit anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp14 Milyar itu.

    “Jika hasil audit ditemukan banyak pelanggaran, termasuk kejanggalan dalam pengelolaan anggaran persampahan, pihaknya akan segera bertindak secara kelembagaan. Kami sangat geram karena dahulu Lampung Selatan merupakan daerah yang bersih dan indah. Sehingga, telah berkali kali dapatkan penghargaan Adipura dari Pemerintah Pusat,” katanya. (Red)

  • Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Tujuh Rumah Panggung Sinar Jaya Way Tenang Terbakar Dugaan Sementara Ledakan Tabus Gas LPG

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sijago merah mengamuk, dan membakar rumah panggung milik Meri Silviasari, dan menyambar enam rumah lainnya, di Lingkungan Sinar Jaya, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Minggu 2 Februari 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB.

    Rumah milik Meri Silviasari ludes terbakar. Sementara rumah Joharmin, Saidul, Saldin, Darmi, Jariah, dan Umsati, rusak parah akibat sambaran api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dugaan sementara, api berasal dari kebocoran tabung gas elpiji di dapur salah satu rumah. Api cepat menyebar karena rumah-rumah berdempetan di kawasan padat penduduk,”ujar Camat Way Tenong, Nowo Wibawono.
    Menurut Camat, ada tujuh rumah terdampak, satu di antaranya ludes terbakar, sedang enam rumah lainnya terbakar sebagian,” Tambahnya.

    Pemadaman melibatkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dari UPTD Way Tenong, Sumber Jaya, dan Kebun Tebu. “Tim damkar dari beberapa UPTD, termasuk Belalau, dikerahkan,” ujarnya

    Nowo Wibowono, menceritakan kebakaran itu menyebabkan rumah milik Meri Silviasari habis terbakar. Kemudian rumah milik Joharmin terbakar sebagian. Lalu rumah milik Saidul, Saldin, Darmi, Jariah dan Umsati juga ikut terbakar pada bagian belakangnya.

    Menurut informasi warga sebelum terjadi kebakaran, warga sekitar mendengar ada suara ledakan dari dalam rumah milik Meri Silviasari. Suara ledakan itu dugaanya berasal dari tabung Gas LPG. Bersamaan dengan suara itu, juga muncul percikan api yang kemudian langsung membesar. Lalu menghanguskan bangunan rumah panggung dua tingkat semi permanen tersebut.

    Selain menghanguskan rumah pertama itu. Api dengan cepat juga menjalar ke bangunan rumah warga lain sekitarnya. Api dengan cepat menjalar ke bangunan sekitarnya. Karena lokasi berada pada pemukiman padat penduduk dengan kondisi angin sedang bertiup kencang.

    Kemudian rumah milik Umsati terbakar pada bagian dapur. Rumah milik Saidul terbakar pada bagian atap garasi dan beberapa rumah lainya juga ikut terbakar pada bagian belakangnya. Api baru bisa terpadamkan setelah mobil pemadam kebakaran datang dari unit Kecamatan Waytenong, Sumberjaya dan Kebuntebu, Lampung Barat. “Untuk penyebab kebakaran itu, saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” katanya. (Red)

  • Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Pembangunan di Bukit Kecapi Campang Ilegal dan Merusak Resapan Air

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke lokasi kawasan resapan air di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, yang dikeruk secara ilegal, Senin sore 3 Februari 2025.

    Baca: Sebuah Taman Dibangun di Kawasan Zona Resapan di Campang Jaya Sukabumi

    Pengusaha yang merusak kawasan perbukitan tersebut tidak memiliki izin tata ruang dari Disperkim Kota Bandar Lampung. Dua petugas Disperkim dikawal Satpol PP Kota Bandar Lampung memerintahkan penghentian pengerjaan kawasan yang juga telah terpasang pengumuman kawasan resapan air.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi mengatakan lahan itu merupakan kawasan untuk menyerap air hujan atau air limpahan lainnya agar masuk ke dalam tanah buat stok air tanah dan mengurangi banjir. “Kawasan tersebut berfungsi mengisi akuifer (lapisan air tanah) sekaligus mencegah erosi. Termasuk peningkatan ketahanan pangan dengan mengurangi risiko kekeringan dan banjir,” ujar Yusnadi

    Yusnadi minta pertanggungjawaban pengusaha berinisial DN untuk menjelaskan kepada pihaknya tentang upaya alih fungsi lahan tersebut.

    Sementara Lurah Campang Jaya Alfredo mengaku sudah sejak tahun lalu telah menegaskan bahwa Bukit Kecapi merupakan resapan air yang tidak boleh diubah fungsingnya, apalagi tidak memiliki izin dari
    Dinas perumahan dan permukiman kota Bandar Lampung. “Setahun yang lalu sudah kita ingatkan, karena bukit itu merupakan resapan air,” katanya.

    Menurutnya, pekerja yang dipercaya pengusaha DN, menyatakan kawasan tersebut akan dibuat taman. Namun dibangun talud terlebih dahulu, yang nantinya akan ditambahkan pohon-pohon juga. “Kalau soal izin, saya kurang paham sih, itu urusan yang punya lahan, kita hanya memgerjakan saja,” katanya. (Red)

  • Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Kapolri Perintahkan Polisi Harus Respons Cepat Laporan Masyarakat, Jangan Nunggu Viral

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri segera merespons laporan dari masyarakat. Kapolri tidak mau kasus baru ditindaklanjuti ketika viral.

    “Oleh karena itu, tentunya kita harus terus meningkatkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Sigit dalam rapat pimpinan Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2025.

    Menurut Kapolri, respons cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, baik yang berada di pengaduan-pengaduan para pejabat utama Mabes.  “Dan saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para Kapolda, kemudian para Kasatker, sampai dengan para Kapolres, sehingga kemudian setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral, karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” Ujar Sigit.

    Kapolri menekankan, Polri harus mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik. “Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Sigit.

    Sigit menuturkan, tidak bisa setiap pengaduan masyarakat hanya diselesaikan di level Mabes. Seluruh satuan harus bahu membahu dalam merespons laporan masyarakat.

    “Namun ini harus dikeroyok, tidak bisa hanya diserahkan di level Mabes. Tapi saya minta untuk di wilayah juga melakukan hal yang sama, kemudian juga saya titip kepada teman-teman di luar struktur pun juga bisa menginformasikan terkait dengan hal-hal yang harus kita perbaiki, karena tentunya rekan-rekan bisa melihat lebih jelas tentang apa yang dilakukan oleh anggota-anggota di struktur,” kata Sigit. (Red)

  • Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Anggota Polsek TBT Polresta Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri Masih Pake Seragam Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Polresta Bandar Lampung yang bertugas di Polsek Teluk Betung Timur Bripka Hadian ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Perum Wahana Lestari Blok N No 3, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Badarlampung, Senin 3 Februari 2025, pukul 18.45 WIB.

    Jasad Bripka Hadian yang terlihat sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap itu, kali pertama ditemukan istri dan anaknya yang baru kembali dari pulang kampung di Lampung Tengah. Tiba di rumah jeduanya tak bisa masuk rumah karena terkuncil dari dalam. Dihubungi via ponselnya, HP Bripka Hadian tak dapat dihubungi.

    Mendapat firasat tidak enak, istri dan anaknya itu lalu meminta bantuan para tetangganya di Gang Darfa 3, No N 9 LK II RT 04 Kelurahan Langkapura. Mereka lalu berusaha membuka jendela untuk membuka pintu rumah.

    Setelah pintu berhasil dibuka istri dan anak korban histeris melihat korban sudah tergantung di rangka atap rumah menggunakan kain selendang dan masih mengenakan kaos dalam Polri dengan celana PDL A1. Istri korban kemudian memberitahukan tetangga sekitar keadaan korban yang telah tergantung.

    Tim Unit Inafis Polresta Bandar Lampung datang dan langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban yang sudah membengkak, serta mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

    Menurut keterangan warga, Panca (40), pukul 18.45 WIB dirinya diminta tolong oleh istri korban untuk membantu membuka pintu rumah dikarenakan pintu terkunci dan korban tidak dapat dihubungi.

    Setelah dibuka panca mendengar istri korban teriak dan memberitahukan keadaan korban. Selanjutnya saksi memanggil warga sekitar untuk membantu. Kondisi korban dalam keadaan tergantung, membengkak dan membiru.

    Tim Polsek Kemiling yang datang ke lokasi membenarkab korban merupakan Anggota Polsek TBT. Informasi lain menyebutkan Bripka HP sedang menghadapi masalah keluarga.

    Sementara Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan atas kematian Bripka Hadian tersebut. (Red) 

  • Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Dua Pencuri Motor Tangkapan Warga Dilepas Polisi, Massa Demo Polsek Way Tuba

    Way Kanan, sinarlampung.co-Ratusan warga mendatangi Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan. Mereka mendesak para pelaku pencuri motor yang ditangkap warga segera kembali di tangkap dan ditahan. Pasalnya dua pelamu pencurian sepeda motor di Kecamatan Way Tuba, belum tiga hari ditahan para pelaku justru di lepas oleh Polsek Way Tuba, Sabtu 01 Februari 2025.

    Ratusan warga yang mendatangi Polsek perwakilan dari beberapa Kampung di Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Dan Buay Bahuga, juga didampingi Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdan Dumas.

    “Kami minta Kepala Kampung Way Tuba Asri, dan Korban, untuk dihadirkan memenuhi tuntutan kami untuk mencabut perdamaian tersebut, karena yang menangkap warga, bukan polisi, bukan Kakam dan bukan pula korban tetapi warga,” ujar Sahdan mewakili warga.

    Menurut Sahdan, warga kaget, mendapat kabar para pelaku berdamai dengan korban dan Kepala Desa, tapi tidak melibatkan warga yang menangkap. “Kalau seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab dengan kasus-kasus pencurian lain yang ada di wilayah Kecamatan Way Tuba ataupun daerah pemilihan II. Jangan membatalkan aturan, karena aturan dibuat untuk memberikan keadilan, tapi apa yang terjadi ini bener bener tidak berkeadilan, ” Katanya.

    Karena itu, warga mendesak pelaku kembali ditahan. “Kami meminta pihak polisi agar menahan kembali pelaku pencurian yang ditangkap warga, untuk ditindak lanjuti secara hukum, karena menurutnya walaupun anak di bawah umur akan tetapi tetap ada aturan yang dapat menjeratnya,” tegasnya.

    Sahdan Dumas menambahkan, jangan mentang-mentang orang kaya lalu seenaknya dilepaskan apalagi ini yang menangkap adalah warga bukan polisi karena itu dia meminta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Way Janan, untuk memperhatikan tuntutan ini.

    “Saya datang karena pengaduan warga Kampung Way Tuba Asri yang menangkap pelaku pencurian sepeda motor, kemudian diserahkan ke Polres Way Kanan. Namun belum tiga hari ditahan pelaku curanmor itu dilepas kembali oleh Polsek Way tuba,” katanya.

    Kapolres Minta Maaf

    Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika dalam penyelesaian kasus tersebut masih terdapat kekurangan. Kapokres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan menggelar perkara khusus secara transparan dan independen.

    “Aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan warga, termasuk tokoh masyarakat dan anggota dewan Sahdana, akan kami akomodir. Kami akan melaksanakan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

    Diketahui, kasus pencurian motor terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kampung Way Tuba Asri. Namun, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban DS dan pelaku yang masih di bawah umur.

    Kapolres menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Meski demikian, Adanan memastikan bahwa gelar perkara khusus akan tetap dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk penyidik, korban, pelaku, perwakilan masyarakat, serta instansi pendamping seperti UPT PPA, Dinas Sosial, dan BAPAS. (Red)

  • Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Peradi Lampung Cabut KTA Advokad Pengacara Yang Dampingi Mantan Kades Tri Sakti dan Tersangdung Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mencabut kartu anggota (KTA) Advokad inisial BTP, yang sempat ramai disorot dalam penanganan kasus oknum Kepada Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang dirugikan Rp250 juta.

    “BTP itu dilaporkan salah satu kliennya eks Kepala Desa Tr Saksi Kamirah. Peradi melalui Komwasda Peradi Lampung bersikap, dan telah merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP sebagai advokat,” kata FH, anak Kamirah, mengutif pernyataan Komwasda Peradi Lampung Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH, Minggu 2 Februari 2025.

    Menurutnya, Ketua Peradi, Bey Sujarwo, SH, MH, merekomendasikan ke Komwasda Dr (Can) Bambang Handoko, SH, MH. “Saya baru saja dihubungi Ketua Komwasda, Pak Bambang. Beliau menyampaikan kalau Komwasda Peradi tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap BTP. Dalam waktu dekat Komwasda akan langsung mengeluarkan rekomendasi, berupa pencabutan keanggotaan BTP di Peradi,” kata FH.

    Ketua Komwasda Peradi, Bambang Handoko, menjelaskan bahwa sikap tegas dengan merekomendasikan pencabutan keanggotaan BTP selaku advokat Peradi, karena kesalahan yang bersangkutan sudah sangat fatal. “Terlalu banyak kesalahannya, jadi tidak perlu lagi kita panggil, karena kita panggil pun pasti yang bersangkutan hanya akan mencari pembenaran bagi dirinya,” ucap FH menirukan penegasan Bambang Handoko.

    Sikap tegas yang diambil Komwasda Peradi ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan. Melalui Sekjen DPP Peradi, Dr. Hermansyah Dulaimi, yang menegaskan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan BTP sudah dapat dimulai pemeriksaannya oleh Komwasda tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat dan paralel dengan laporan polisi.

    “Komwas sekarang dapat bertindak aktif tanpa menunggu adanya pengaduan seperti dulu. Begitu ada informasi atau temuan, bisa langsung dibentuk tim panel untuk memeriksa. Hasilnya dibuatkan pengaduan ke DPP Peradi, juga ke penyidik,” kata Sekjen DPP Peradi, Hermansyah Dulaimi.

    Sebelumnya Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, diperiksa Polres Lampung Timur, dalam kasus penyimpangan anggaran dana desa sebesar Rp246 juta, ia memberikan kuasa khusus kepada beberapa lawyer yang tergabung pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

    Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 31/BTP-SK/I/2024, kuasa hukum Kamirah terdiri atas BTP, EY, ADAG, DN, dan DPP. Persoalan lain muncul dengan adanya nama DPP. Ayah kandung BTP itu diketahui berprofesi sebagai dosen di FH Unila dengan status ASN.

    Dalam menjalankan tugas selaku kuasa hukum, BTP diketahui telah “mengarahkan” keluarga kliennya dengan alasan mengembalikan kerugian negara, yang berujung keluarga Kamirah kehilangan uang Rp250 juta. (Red)