Kategori: Kriminal

  • Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Curas disertai Pemerkosaan

    Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Curas disertai Pemerkosaan

    Lampung Utara (SL) – Tersangka mengelabui korban dengan akun palsu Facebook (FB). Suawarda (26), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres setempat karena melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali dalam waktu sehari, Senin (04/06).

    “Tersangka diamankan karena melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Ri (24), warga Lubuk Linggau dan tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. Syahrial.

    Dirinya juga menjelaskan tersangka dan korban berkenalan melalui Media Sosial FB. Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu korban menjalin hubungan selama 2 minggu via telpon. Berdalih untuk menjalankan hubungan yang lebih serius, tersangka meminta korban untuk datang ke Kotabumi.

    Sesampainya korban di Kotabumi, pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 WIB, dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja. Sesudah dijemput oleh mertua tersangka, korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat kebun antara perkebunan Sawit dan singkong, tepatnya Desa Labuan Ratu Kampung, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali. “Tersangka sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok,” ucap Kasat.

    Lebih lanjut, usai memperkosa korban sebanyak 5 kali, tersangka menguras harta benda milik korban, yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu. “Tersangka juga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban agar ia bisa keluar dari desa tersebut dengan aman,” terangnya.

    Selain mengamankan tersangka, Tekab 308 Polrest Lampura juga mengamankan istri tersangka, yakni Saripah (25) yang turut serta menjalankan aksinya. “Istri tersangka ini ikut serta dalam menjalankan aksinya. Kami juga akan menunggu karena tersangka ini ada Laporan dari Polda dengan modus yang sama,” beber AKP. Syahrial.

    Diketahui, pelaku pernah melakukan Tindak Pidana serupa, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 512/ III/ 2018/ SPKT, tanggal 26 Maret 2018 yang melapor ke Polda Lampung, pelapor, Nasib Suyanto.

    Ditempat yang sama, tersangka Suawarda (26) mengaku telah memperkosa korban dan mengambil HP dan uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB. “Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alasan diajak untuk hubungan yang lebih serius,” kata Suawarda.

    Ditambahkan tersangka, sesampai di Kotabumi, korban diajak berhubungan layaknya Suami Istri sebanyak 5 kali. Pertama kali dirinya mengajak di Pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di Gubuk tengah kebun 1 Kali serta yang terakhir di Pinggir Kali kebun Sawit sebanyak 2 Kali. Pada Saat itu, korban sempat melawan akan tetapi diancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak dibuka dari dalam sarungnya. “Dan saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban,red) dan video tersebut saya jadikan Status pesan Whatsap,” jelas Suawarda.

    Kasat juga menambahkan, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan dilakukan penangkapan. “Tersangka akan djerat 2 pasal, yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara,” papar Kasat Reskrim. (Ardi)

  • Sempat Buron, Aprizal Dicokok Petugas di Rumahnya

    Sempat Buron, Aprizal Dicokok Petugas di Rumahnya

    Lampung Utara (SL) – Seorang pelaku dari empat orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polrest Lampung Utara dengan sangkaan kasus Tindak Pidana 365 KUHP atas nama pelaku Aprizal, (25), warga Desa Peraduan Waras Rk. 2 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

    Jajaran Resmob Sat Reskrim Polrest Lampura mengamankan tersangka pada Senin dinihari, (04/06/2018), sekira pukul 01.30 WIB, di kediamannya.

    Diketahui, penangkapan atas tersangka DPO Aprizal didasari dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 126/ VIII/ 2013/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 19 Agustus 2013.

    Sebelumnya, tersangka Aprizal bersama tiga rekannya melakukan tindak pidana curas dengan TKP di jalan raya Terminal Kalicinta Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampura pada Jum’at, (16/08/2013), sekira pukul 23.00 WIB.

    Kawanan tersebut berhasil merampas kendaraan roda dua milik korban Sudiono, (38), warga Dusun Tanjung Rejo 02/01 Kel. Tanjung Rejo, Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan.

    Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP. Syahrial, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap salah seorang DPO tersebut.

    “Anggota Resmob Sat Reskrim Polrest Lampura berhasil menangkap seorang tersangka DPO atas nama Aprizal. Sebelumnya, pelaku bersama tiga org rekan lainnya berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban Sudiono,” ungkap AKP. Syahrial, Senin, (04/06/2018), melalui siaran persnya.

    Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan kawanan tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang dipepetkan pada kendaraan korban. Lalu, para tersangka menodongkan senjata api untuk mengambil paksa kendaraan milik korban.

    “Penangkapan terhadap tersangka Aprizal berdasarkan informasi warga jika pelaku pulang ke rumah. Mendapati informasi tersebut, jajaran Resmob Sat Reskrim Polres lampung Utara, dibantu Anggota Reskrim Polsek Abung Timur mengamankan pelaku di kediamanya,” ujar Kasat Reskrim AKP. Syahrial.

    Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah Nopol BE 7960 WO, telah diamankan Sat Reskrim Polrest Lampura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ardi)

  • Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan

    Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan

    Pesawaran (SL) – Polres Pesawaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedong Tataan dan Sat Reskrim Polres Pesawaran amankan pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan.

    Pelaku berinisial MN (22) ditangkap dirumahnya di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (05/06/2018) Jam 01.35 Wib.

    Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-348/V/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Mei 2018, An. Inisial ‘SA’ (01/04/1984) Wiraswasta, Alamat Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin SH, MH mengatakan Kronologis kejadian tersebut, “pada hari Minggu (20/06/2018) Jam 01.15 Wib di Dusun Way Layap, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu pintu samping lalu pelaku mengambil Handphone merk Nokia, Advan warna putih dan Handphone Merk Oppo”ujarnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, “pelaku masuk ke kamar korban lalu pelaku membekap korban yang sedang tidur lalu pelaku menodong kan sebuah pisau ke leher korban dan pelaku melepas celana korban selanjutnya pelaku memperkosa korban lalu korban berteriak selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban melalui pintu belakang”.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3,5Jt rupiah dan korban mengalami trauma yang mendalam, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataaan Polres Pesawaran.

    Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1 unit Handphone Merk Oppo warna Silver, 1 buah pisau, 1 buah tang, 1 buah Handphone Merk Nokia, Handphone Advan warna putih, Handphone Merk Oppo.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gedong Tataan guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (red)

  • FBI Pinta Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Genset RSU Banten

    FBI Pinta Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Genset RSU Banten

    Banten (SL) – Forum Bhayangkara Indonesia meminta kepada Kejati Banten agar segera menuntaskan kasus dygaan korupsi Pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten  tahun 2015 senilai Rp.2.2 miliar.

    “Kami berharap Kejati Banten transparan dalam kasus ini,sebab publik banten menilai sudah terlalu lama kasus ini,apaagi pada Maret 2018 lalu ada peryataan dari pihak Kejati bahwa sudah mengantongi identitas pelaku,”ujar Binsar Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.

    Ditambahkannya lagi,”kalau memang sudah ada dan identitas tersangka sudah ada,mau apa lagi,ya di buka saja,agar masyarakat Banten tidak bertanya-tanya,dan suozon terkait hal ini,sebab kasus dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah sakit Umum Banten banyak menyedot perhatian maayarakat Banten,dan saya baca di media sudah banyak yang diperiksa,nah kami dari FBI mendukung penuh Kejati untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga banyak tang terlibat,”Tambah Ketua Investigasi Forum Bhayangkara Indonesia.

    Binsar juga mengatakan bahwa Kejati Banten harus membongkar sampai akar-akarnya,mulai dari perencanaan pengadaan,pelelangan pengadaannya,di tenggarai kuat pasti sudah tersusun dn terorganisir kasua dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 ini,” kata Binsar.

    Sementara itu beredar info bahwa berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Banten senilai Rp.2.2 miliar pada tahun 2015 yang ditangani Kejati Banten tersebut sudah lengkap.

    Diberitakan beberapa waktu lalu di media bahwa pihak Kejati Banten sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus dugaan korupsi genset senilai Rp. 2.2  miliar di Rumah sakit Umum Banten tahun 2015.

    Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum (RSU) Banten tahun 2015 senilai Rp 2,2 miliar tinggal menunggu waktu. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten telah mengantongi identitas calon tersangka.

    “Sampai dengan saat ini kami belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Akan tetapi kami telah mengantongi identitas pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar penyidik Kejati Banten yang minta identitasnya dirahasiakan, Kamis (22/3/2018).lalu

    Ia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Banten. Saat ini  penyidikan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi audit .  “Dalam dua pekan terakhir sedang klarifikasi audit di sini (Kejati Banten),” katanya.

    Pihak yang diklarifikasi oleh auditor tersebut tutur dia berasal dari manajemen RSU Banten, panitia lelang hingga penyedia jasa. Diperkirakan proses klarifikasi audit tersebut akan rampung dalam satu hinggga dua pekan mendatang. “Mereka ingin tahu teknis dari awal pengadaan genset tersebut. Sebenarnya kami telah menyerahkan item yang menjadi temuan penyidik kepada mereka (auditor) tapi mereka punya teknis tersendiri dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara,”tuturnya.

    Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Holil Hadi enggan berkomentar banyak terkait perkembangan kasus tersebut. Dia belum mendapat perintah dari atasan untuk mengekspos kasus tersebut kepada media. “Nanti saya belum bisa berkomentar dulu. Ada saatnya kami akan ekspos ke media,” kata Holil.

    Pada serangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menggeledah ruang direksi RSU Banten dan kantor penyedia jasa CV Megah Teknik di Jalan Palima, di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (6/12/2017).  Sejumlah dokumen disita penyidik dalam penggledahan di dua tempat tersebut.

    Penyitaan sejumlah dokuman yang berkaitan dengan pengadaan barang tersebut untuk melengkapi barang bukti penyidikan.  Selama proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti yang diperiksa pada Selasa (21/11/2017) di Kejati Banten. “Semua pihak akan kita panggil kalau itu demi kebutuhan penyidikan,” kata Holil.

    Diketahui, diusutnya kasus pengadaan genset tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.  Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp 500 juta.

    Temuan LHP tersebut berdasarkan perhitungan pengadaan genset yang diduga terdapat mark up atau kemahalan harga. Adanya perbedaan terkait hasil audit dua instansi tersebut membuat penyidik Kejati Banten mencari jalan tengah dengan menggandeng auditor dari BPKP Perwakilan Banten. (Ahmad Suryadi)

  • Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Seorang Pendeta “Rudapaksa” dan “Bantai” Anak Angkatnya Ditoilet Gereja

    Jakarta (SL) – Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) meregang nyawanya di kamar mandi Gereja Sidang Roh kudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Korban dibantai dan di rudapaksa sang Pendeta, yang juga ayah angkatnya sendiri, dan sempat kabur.

    Korban Pembunuhan Anak Angkat Pendeta

    Rosalia akrab disapa Lin, ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di lantai dengan kondisi pinggang ke bawah tak menggunakan celana dan ditemukan sperma di jasadnya, Kamis (31/5/2018). Ditemukan luka sayatan dan lebah ditubuh dan wajah korban.

    Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada Tribun Medan melalui telepon selulernya mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa. Namun kuat dugaan dia diperkosa sebelum dibunuh pelaku. “Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, benar ada sperma tapi belum tahu itu punya siapa. Kami juga masih menunggu hasil otopsi dari pihak RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

    Polisi menduga antara korban dan pelaku ada hubungan asmara. Henderson selama ini menjadikan kedok anak angkat hanya untuk memiliki hubungan yang lebih intim dengan korban.

    Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, Polres Deliserdang dan Polda berhasil mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu tanpa perlawanan. “Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang,” Ujarnya.

    Foto: Henderson Sembiring Kembaren

    Sumber: Tribunnews

  • Perkara Yogi Andhika Stagnan DPRD Lampung Agendakan Hearing Kapolda

    Perkara Yogi Andhika Stagnan DPRD Lampung Agendakan Hearing Kapolda

    Bandarlampung (SL) – Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia bersama keluarga almarhum Yogi Andhika, memenuhi undangan dengar pendapat (hearing) dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Senin, (04/06/2018).

    Hearing tersebut digelar terkait merebaknya informasi yang beredar di masyarakat bahwa penanganan kasus itu dinilai mencapai titik stagnan (tidak bergerak). Mendapati hal dimaksud, Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengundang keluarga almarhum beserta beberapa organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan yang intens mengawal pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika.

    Rombongan Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia tersebut, diterima anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung, Nero Kunang, Mardani Umar, dan Apriliani, di ruang rapat Komisi I Sekretariat DPRD setempat.

    Kedatangan Ibunda almarhum, Fitria Hartati, bersama kakak tertua almarhum, Lilian Rosita, didampingi Ketua DPD KNPI Lampung Utara, M. Alfin dan jajaran; Ketua LSM Lentera Prov. Lampung, Muharis Wijaya, juga Ketua Paguyuban Keluarga Besar Batanghari Sembilan, M. Rustam Haris, guna mengadukan permasalahan yang hingga saat ini terkesan tidak menemukan titik terang.

    Dalam pertemuan tersebut Fitria Hartati, (53), menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung. “Saya berharap kepada wakil rakyat yang ada di gedung dewan ini (DPRD Prov. Lampung.red) dapat membantu kami mencari keadilan,” tutur Fitria Hartati.

    Sementara itu, Lilian Rosita, kakak tertua almarhum, menceritakan kronologis singkat peristiwa penganiayaan berat yang diduga kuat menjadi pemicu kematian adiknya tersebut.

    “Selama ini, kami merasa betapa sulitnya bagi kami rakyat kecil untuk mencari keadilan. Saya hanya ingin agar kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian adik saya dapat terungkap. Itulah mengapa saya mendatangi Wakil Rakyat Yang Terhormat agar dapat membantu kami dalam mengusut kasus ini,” tutur Lilian Rosita, Senin, (04/06/2018), dihadapan anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung.

    Dirinya berharap agar DPRD Prov. Lampung dapat membantu guna percepatan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa salah satu anggota keluarganya. Diketahui, semasa hidupnya almarhum berprofesi sebagai salah seorang sopir pribadi Bupati Lampura non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara.

    Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kab. Lampura, M. Alvin, menyampaikan bahwa respon positif anggota DPRD Prov. Lampung diharapkan menjadi mediator bagi upaya penegakan supremasi hukum.

    “Berbagai langkah guna mendapatkan rasa keadilan telah dipenuhi pihak keluarga almarhum. Namun sampai detik ini, hasilnya masih belum ada kepastian. Idealnya, kasus seperti ini tidak pantas tertutupi dan penanganannya pun sedapat mungkin dilaksanakan secara transparan. Sehingga, beragam spekulasi yang berkembang di masyarakat pun tidak terkadi,” papar M. Alfin.

    Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM Lentera Lampung, Muharis Wijaya, menegaskan sejak mula terkuaknya kasus dugaan penganiayaan berat ini pihaknya terus intens mengawal serta menuntut pihak-pihak terkait untuk bekerja secara profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus dimaksud secara tuntas.

    “Jika pihak Polda Lampung bekerja secara serius dan transparan, bukan tidak mungkin kasus ini telah menemukan titik terang. Bisa saja memang benar adanya dugaan yang menjurus pada upaya secara disengaja untuk mengulur pengungkapan kasus yang menimpa almarhum Yogi Andhika demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Muharis Wijaya.

    Ketua Paguyuban Keluarga Besar Batanghari Sembilan, M. Rustam Haris, menegaskan sudah sepatutnya seluruh elemen untuk bergandengan tangan mendorong percepatan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat tersebut.

    “Apapun dalihnya, motif apa yang tersembunyi sudah menjadi ranah aparatur penegak hukum. Pada prinsipnya perlakuan yang harus diterima almarhum Yogi Andhika bukan merupakan suatu tindakan yang patut dibenarkan. Melalui sidang ini, kami berharap agar para wakil rakyat yang ada di DPRD Prov.
    [4/6 22:06] Ardiansyah Lampura: Lampung mampu merespons secara positif serta memediasi proses pengungkapannya secara tuntas,” tegas M. Rustam Haris.

    Sementara itu, dikatakan anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung, Nero Kunang, pihaknya akan segera mengagendakan hearing (dengar pendapat) dengan Kapolda Lampung terkait kinerja jajarannya yang belum dapat mengungkap secara tuntas dugaan kasus yang mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.

    “Kami akan segera melakukan pembahasan internal untuk mengkaji dan mendalami kasus ini. Segera setelah dilakukan rapat internal, maka kami akan mengagendakan hearing dengan Kapolda Lampung agar mengetahui secara pasti sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” papar Nero Kunang.

    Demikain juga dikatakan Mardani Umar, pihaknya juga akan mendorong percepatan pengungkapan kasus ini dengan harapan kelak dikemudian hari tidak terjadi lagi kasus serupa yang berdampak memberikan preseden buruk bagi pemerintahan daerah serta penegakan supremasi hukum.

    “Kita akan tegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. Siapapun pelaku dan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung harus diberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang,” tegas Mardani Umar.

    Dalam hal memberikan advokasi pada keluarga almarhum Yogi Andhika, anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung lainnya, Aprilia, menjamin akan memberikan perlindungan secara hukum dan pelayanan advokasi.

    “Saya tegaskan di sini bahwa keluarga almarhum tidak perlu khawatir terhadap segala upaya yang sudah dilakukan. Saya akan mendampingi secara khusus dengam memberikan perlindungan hukum serta layanan advokasi,” pungkas Aprilia.

    Diakhir pertemuan, rombongan Aliansi Solidaritas Penegakan Hak Asasi Manusia bersama keluarga almarhum Yogi Andhika menyerahkan berkas rekam jejak upaya hukum yang telah dilakukan selama ini beserta pernyataan sikap kepada anggota Komisi I DPRD Prov. Lampung. (Ardi)

  • Dibegal Dijalan Sopir Pembawa Logistik Arinal-Nunik Lapor Polisi

    Dibegal Dijalan Sopir Pembawa Logistik Arinal-Nunik Lapor Polisi

    Lampung Tengah (SL)-Dibegal atau dirampas barang bawaannya, sopir logistik bahan kampanye berupa sarung, jilbab dan kalender Pasangan Calon (paslon) Arinal Djunaidi-Chusnunia melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Tengah. Pembegalan dilaporkan terjadi saat mobil logistik tim pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Arinal – Nunik) berada di Kampung Negaraaji, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, Jumat, 1 Juni 2018.

    Adapun mobil logistik berisi sarung, jilbab, dan kalender. Mobil colt diesel warna kuning dengan plat BE 9890 BO dihadang oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan perampasan truk sekitar pukul 23.00 WIB.

    Pengakuan sopir SO (35) mengatakan bahwa ketika dalam perjalanan menuju Ratu Aji di DAM Anak Tuha dihadang oleh sepeda motor. “Saya tidak tahu orangnya. Tapi disuruh turun dan mobil dibawa,” ungkap dia saat ditemui di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu, 2 Juni 2018.

    Masih kata pria yang berlogat Jawa ini menerangkan truk logistik akan dibawa ke Ratu Aji, Lampung Tengah. “Di DAM Anak Tuha dihadangnya,” tuturnya.

    Menurutnya, dirinya tak mengalami kekerasan apapun.”Saya tidak tahu siapa yang ngadang. Tapi ditanya muat apa saya jawab sarung,” bebernya.

    Sementara, EO (33) yang juga ikut dalam mobil mengaku bahwa dirinya bersama sopir SO dan anaknya BS. “Kita dibegal di DAM Anak Tuha. SO disuruh turun dan saya juga. Handphone saya diambil ketika mau nelpon dan sempat dipukul,” imbuhnya.

    Dia menerangkan bahwa bukan dihadang oleh masyarakat tapi memang dibegal. “Setelah disuruh turun dan handphone diambil orangnya minta saya naik lagi. Mobilnya dibawa dan saya didalam mobil sama BS anaknya SO,” ceritanya. Ia pun turun di Kampung Umbul Suluh melarikan diri dari pelaku. “Saya turun di Kampung Umbul Suluh sebelumnya dipukul dua kali di rahang dan pelipis kanan,” terangnya.

    EO pun melaporkan kejadian tersebut di Polres Lampung Tengah berdasarkan nomor polisi Nomor: STTPL/637-B/VI/2018/POLDA LAMPUNG/Res Lamteng. SO juga telah melakukan visum di rumah sakit umum daerah Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah.

    Ketua DPD Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad menyatakan logistik Cagub-Cawagub Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia atau Arinal-Nunik telah dirampas sekelompok orang tak bertanggung jawab di Kampung Negaraaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah.

    Musa dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat telah mengamankan truk pengangkut logistik pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia di Kampung Negaraaji, Anaktuha, pada Jumat, 1 Juni 2018 malam. “Itu kriminal, mereka begal di tengah kebon. Jangan bawa-bawa warga. Kami sudah lapor kepada pihak kepolisian,” ujar Musa Ahmad melalui pesan singkat seluler, Sabtu, 2 Juni 2018 pagi.

    Musa mengaku sudah mengetahui siapa pelaku perampasan logistik Arinal-Nunik di Negaraaji itu. Truk pengangkut logistik Arinal-Nunik yang dirampas sekelompok orang, itu juga sudah ditemukan di depan rumah oknum perangkat desa di Bumiaji. (rls/nt)

  • Nyaris Tabrak Kasat Narkoba, Seorang Tersangka Diduga Pengedar Diringkus Petugas

    Nyaris Tabrak Kasat Narkoba, Seorang Tersangka Diduga Pengedar Diringkus Petugas

    Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.

    Penangkapan terhadap Ari Yansyah, (28), warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Seneng, KecamatanWay Kandis Kota Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu. Andri Gustami, pada hari Sabtu dinihari, (02/06/2018), sekira pukul 01.30 WIB dengan tempat kejadian perkara Rumah Makan Taruko Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    Barang Bukti Shabu Yang di Amankan Polres Lampura

    Peristiwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya gelagat orang yang mencurigakan.

    Dikatakan Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang didapat melalui laporan masyarakat bahwa ada oknum yang diduga melakukan transaksi Narkoba di depan Rumah Makan Taruko. Mendapati laporan dimaksud, petugas lantas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tersangka,” jelas Iptu. Andri Gustami.

    Dikatakannya, pada saat hendak dilakukan penangkapan, 3 (tiga) orang tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraannya. Upaya yang dilakukan para tersangka hampir menabrak Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu Andri Gustami yang kemudian langsung melepaskan tembakan dan mengenai bagasi belakang mobil sedan tersebut.

    “Anggota kami langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan motor. Lalu, di jalan raya Candimas Kotabumi, mobil tersangka mengalami laka tunggal. Namun, ketiga tersangka keluar dari mobil dan melarikan diri. Kemudian, dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka,” tutur Andri Gustami.

    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan tersangka dan ditemukan 1 (satu) kantong yang diduga kuat narkotika jenis Shabu.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama rekannya berangkat dari Bandarlampung menuju Kotabumi pada Jum’at, (01/06/2018), sekira pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Kotabumi pukul 23.00 WIB.

    “Kami menjalani perintah atas suruhan bos yang ada di Rutan Way Huwi untuk menemui pembeli di Kotabumi. Sekira pukul 00.30 WIB, kami bertemu dengan calon pembeli di depan RM Taruko Jaya 1 dan masuk ke dalam mobil,” jelas Ari Yansyah dihadapan penyidik.

    Tak lama berselang, lanjut Ari, datang Tim Opsnal Polrest Lampura. Hal tersebut membuat dirinya bersama pembeli yang ada di dalam mobil pelaku panik dan langsung tancap gas.

    “Kami diperintah oleh bos AS yang ada nya di Rutan Way Huwi. Sekali mengantar barang, saya mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu,” ujarnya seraya mengatakan bos dimaksud berstatus sebagai Napi Oknum Anggota.

    Saat ini, tersangka Ari Yansyah berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10, 21 gram; 1 (satu) plastik klip; 1 (satu) plastik hitam; 1 (satu) unit kendaraan sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam. (ardi)

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Bongkar Sindikat Ekstasi Jaringan Lapas Rajabasa

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Bongkar Sindikat Ekstasi Jaringan Lapas Rajabasa

    Bandarlampung (SL) – Tim Operasinal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang tersangka peredar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, menjelaskan, tersangka yang diringkus anggotanya bernama Ricky Jamal (28). Dari tangan warga Panjang, Bandar Lampung ini, disita barang bukti berupa 1500 butir pil ekstasi siap edar. “Ricky ini merupakan kaki tangan dari napi yang berada di Lapas Cipinang berinisial LA, dimana dia (Ricky) ini mengedarkan di Provinsi Lampung,” kata Shobarmen, Jumat (01/06/2018).

    Shobarmen mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, akan adanya peredaran ekstasi di Provinsi Lampung. “Anggota saya dapat info kalau ada barang jenis ekstasi dan sabu akan turun sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui kalau tersangka berada disebuah rumah kontrakan dibelakang Hotel Grand Praba. “Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu. Alhasil, setelah tersangka diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1500 butir pil ekstasi siap edar,” terangnya.

    Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti narkoba esktasi dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Shobarmen, tersangka Ricky menerima barang haram itu atas perintah OR (Napi Lapas Rajabasa). OR berkomunikasi dengan LA terkait pemasarannya. “Jadi, napi di Lapas Rajabasa itu berperan sebagai operator, bukan pemilik. Dia (OR) yang mengatur barang itu dan peredarannya di Lampung,” bebernya.

    Meski begitu, kata mantan Kepala SPN Polda Lampung ini, Or dan La sendiri tidak memasukan ekstasi tersebut ke dalam Lapas, namun hanya memonitor dan memantau melalui jaringannya yang ada di luar Lapas. “Kalau narapidana memang tidak membawa (keluar masuk) Narkoba tapi monitor saja dari dalam lapas,” ujarnya. (kps/nt/jun)

  • Dua PNS Kejari Yang Terlibat Narkoba Diproses Polresta Bandarlampung

    Dua PNS Kejari Yang Terlibat Narkoba Diproses Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Dua oknum pegawai berstatus ASN/PNS bagian tata usaha dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta karena kedapatan mengonsumsi narkoba, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

    Keduanya, adala Bambang Derwantoro (27) dan Aris Samudra (37). Mereka ditangkap saat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya pada Selasa (29/5/2018) lalu.

    Petugas awalnya menangkap Bambang di rumahnya, Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Marmer I, Sukarame. Setelah itu, polisi mengamankan Aris di rumahnya Jalan Pulau Batam I, Kecamatan Way Halim.

    Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya empat butir pil ekstasi, kaca pirek, plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dan plastik klip bening bekas pakai sabu.

    Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan dua oknum PNS di lingkungan Kejari Bandar Lampung tersebut. “Dua oknum yang ditangkap itu PNS dan bukan jaksa. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Rabu (30/5/2018), dilansir Tribunlampung, Jumat (1/6/2018).

    Murbani mengatakan, penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya masih berada di mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.

    Terpisah, Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono membenarkan adanya dua pegawai Kejari yang diamankan lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu. Kedua pegawai ini bekerja di bagian tata usaha (TU) dan pengawal tahanan.

    “Inisialnya B (Bambang) dan A (Aris). Si A ini bertugas sebagai pengawal tahanan sedangkan si B tugas di tata usaha,” ujar Hentoro saat ditemui, Rabu.

    Menurutnya, kedua oknum pegawainya ditangkap di luar jam kerja, kira-kira seminggu lalu dan ditangkap di rumah masing-masing. Penangkapan pertama kali dilakukan kepada si B, kemudian kembali menangkap si A. “Keduanya ditangkap saat kedapatan sedang memakai (sabu),” ungkap Hentoro.

    Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan Kasi Tibum dan Kasi Intel yang dari pengakuannya dia memang sedang memakai (narkoba). Kajari pun sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, kata dia, si A setiap hari merupakan pekerja keras. “Si A ini rajin, pagi datang jemput tahanan, sore pulang, nggak ada masalah. Secara visual baik-baik saja,” katanya.

    Hentoro pun menyerahkan permasalahan ini ke Polresta Bandar Lampung. “Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya, kami komitmen tidak tebang pilih,” tegasnya.

    Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk sementara keduanya diberhentikan dari tugasnya. “Jadi kami lakukan pemeriksaan internal secara kepegawaian terlebih dahulu, lalu kami segera laporkan ke pimpinan secara berjenjang ke Kajati mengenai kejadian tersebut,” tuturnya.

    Masih kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal mengingat keduanya adalah pegawai. “Kalau soal yuridis berbeda, tapi ini soal kepegawaian. Jadi kami lakukan pemeriksaan dan benar dilakukan penangkapan. Sekarang dalam penahanan Polresta, lalu kami usulkan ke pimpinan ke Pak Kajati dan diteruskan Kajagung untuk dilakukan pemberhentian sementara,” jelasnya.

    Hentoro menuturkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, pihaknya tidak segan dan mentoleransi perbuatan kedua anggotanya. “Jika memang terbukti, artinya secara kepegawaian kami tindak. Soal nasib kepegawaian dipecat atau tidak menunggu keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah,” katanya.

    Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan telepon belum direspons. (nt/red)