Kategori: Kriminal

  • BNNP Cocokkan Aliran Dana Narkoba di Rekening Kalapas Kalianda di Bank

    BNNP Cocokkan Aliran Dana Narkoba di Rekening Kalapas Kalianda di Bank

    Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (30/5), pukul 10.20 WIB, melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Kepala Lapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie. Tersangka Muchlis keluar ruang tahanan dikawal dua petugas dengan tangan diborgol yang ditutupin dengan baju. Penyidik membawa sejumlah buku rekening tabungan, untuk di croscek rekening bank.

    Raut wajah Muchlis tampak lesu dengan berjalan sambil menunduk mencoba menghindari sorotan kamera awak media. “Tersangka mau dibawa jalan-jalan dulu, biar seger,” kata petugas, menggiring tersangka.

    Muchlis dibawa ke salah satu bank di Bandar Lampung untuk mengetahui aliran dana peradaran narkoba di Lapas Kalianda II A. BNNP menemukan sejumlah aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus, tersangka sekaligus narapidana yang menjadi Bandar Narkoba.

    Aliran dana tersebut belum dirincikan BNNP kepada wartawan. Namun dalam keterangan resmi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, sedikitnya ada tiga kali transaksi uang yang ditransfer oleh Marzuli Yunus sebagai duit pelicin.

    “Boleh tanya kembali dengan pak Muchlis kebenarannya. Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Dan ini sedang kami telusuri, berapa. nominalnya,” jelas Tagam di ruang aula kantornya, Kamis (24/5) lalu.

    Setelah ditahan, Muchlis Adjie dijerat dengan pasal 114, dan 132 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    BNNP mengamankan empat buku rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri milik Muchlis Adjie. Untuk mengetahui aliran dana yang diduga sebagai Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), BNNP juga menghadirkan penyidik BNN Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik yang dihadirkan berasal dari Direktorat TPPU BNN RI

    Sekitar pukul 13.00, penyidik membawa kembali tersangka Muchlis ke sel tahanan BNNP. “Tersangka Muchlis dibawa kebeberapa bank di Bandarlampung. Untuk memeriksa beberapa rekening tabungan guna mengetahui aliran dana kasus tersebut,” kata Plt Kepala Pemberantasan BNNP Lampung, Richard L Tobing.

    Pemeriksaan Kakanwilhum dan HAM

    Disinggung soal pemeriksaan Kanwil Kemenkumham Bambang Haryono, Richard belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. “Sampai saat ini pemeriksan masih terus berlanjut. Kemungkinan bisa sampai malam hari,” katanya.

    Soal berapa banyak pertanyaan penyidik yang dilemparkan untuk Bambang, “Pokoknya banyak mas,nanti pasti kita informasikan ke teman-teman media,” ujarnya. (fs/nt/*)

  • Ruang Kalapas Kalianda Diduga Kerap Digunakan Untuk Mesum Dan Pesta Narkoba

    Ruang Kalapas Kalianda Diduga Kerap Digunakan Untuk Mesum Dan Pesta Narkoba

    Bandarlampung (SL)-Narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Marzuli Y.S yang menjadi bandar Narkoba itu kerap melakukan hubungan intim dengan wanita penghibur, dan mengkonsumsi Narkoba, di ruang Kalapas.

    Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Kalapas Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, Marzuli dan wanita penghibur berinisial LA. Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis. ”Ada beberapa kali melakukan hubungan intim dan dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing.

    Tidak hanya itu, dari pengakuan LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas. ”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono masih menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Bambang diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela II A Kalianda.

    Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik BNNP Lampung akan memisahkan dengan perkara pokok, yakni penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan empat ribu butir ekstasi. Di mana, hasil mutasi rekening dari perbankan belum keluar. “Sepertinya (perkara) dipisah. Ada kemungkinan sidang dua kali. Karena perkara TPPU belum selesai,” urai Richard.

    Saat ini, perkara TPPU keempat tersangka masih ditangani penyidik Ditjen TPPU BNN. Sejauh ini, Richard belum memberikan pernyataan pasti mengenai uang yang diduga mengalir ke rekening Mukhlis. ”Untuk nominal, kami belum bisa sampaikan. Mohon maaf, karena kami juga masih menunggu hasilnya dari PPATK,” kata dia. (nt/*)

  • Dua Pegawai Kejari Bandarlampung Yang Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

    Dua Pegawai Kejari Bandarlampung Yang Terjerat Narkoba Diberhentikan Sementara

    Bandarlampung (SL) – Dua Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, berinisial A dan B akan diberhentikan sementara dari kepegawaiannya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro Cahyono, Rabu (30/5). “Inisial A, adalah sebagai pengawal tahanan, dan B sebagai Staf Adiministrasi. Keduanya sedang saya usulkan ke pusat untuk diberhentikan sementara dari kepegawaiannya,” terangnya.

    Dalam perkara itu, Hentoro mengatakan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk melaporkan kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait status kepegawaiannya mendatang. “Kami sudah periksa kepegawaiannya secara internal. Kami baru usulkan untuk pemberhentian sementara ke Kajaksaan Agung (Kejagung). Untuk sanksi kepegawaiannya kami menunggu hasil keputusan pengadilan yang tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk ditindak lanjuti. Karena, katanya, hal itu adalah kewenangan penyidik. “Kami serahkan ke penyidik agar ditindak lanjuti. Sekarang ini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya,” tutupnya.

    Diketahui, kedua PNS tersebut telah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada sepekan lalu. Keduanya ditangkap dikediamannya masing-masing saat sedang menghisap narkoba jenis sabu. (red)

  • Mendra Bunuh Sahabatnya Yoga Karena Kesal Kerap “Dibulli”

    Mendra Bunuh Sahabatnya Yoga Karena Kesal Kerap “Dibulli”

    Way Kanan (SL) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap rekannya sendiri. Korban yang bernama Yoga (25) Warga Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang tewas dengan luka parah akibat hantaman  parang di bagian belakang kepala dan tangan kirinya.

    Pelaku yang bernama Mendra (25) yang juga satu kampung dengan korban, diamanakan Polres Way Kanan, selang satu jam usai  melakukan pembunuhan di wilayah HTI Kabupaten Way Kanan. Selasa (29-5-2018)

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka mengaku emosi lantaran selalu dibuli korban. Bahkan sebelum tewas, korban sempat melakukan pembulian terhadap tersangka saat berpapasan di lokasi kejadian.

    “Saat itu, tersangka yang tidak bisa menahan emosi langsung menantang duel korban. Saat itulah korban tanpa sadar langsung menerima hantaman parang dari tersangka bertubi-tubi dibagian kepala belakang, dan lengan kirinya luka robek menganga, dan membuat korban  kehabisan darah hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim.

    Lebih jauh Kasat menambahkan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidik, sehingga ia belum bisa lebih  jauh menerangkan keterangan terkait kasus tersebut.

    “Kami masih mendalami pemeriksaan, sementara ini korban di rumah sakit Kotabumi Lampura. Dan pelaku kami amankan di Polres  Way Kanan,” pungkasnya. (Hambali)

  • Modus Jadi Letnan Gadungan Ardiansyah Sekap Wanita Muda Asal Sumatera Barat

    Modus Jadi Letnan Gadungan Ardiansyah Sekap Wanita Muda Asal Sumatera Barat

    Lampung Utara (SL) – Kepolisian Sektor Kotabumi Utara pada Senin kemarin, (28/05/2018), sekira pukul 14.00 WIB, mengamankan seorang tukang parkir bernama Indrawansyah alias Letda. Bambang Ndaru Ardiansyah, (38), warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara karena diduga kuat melakukan penyekapan disertai pencabulan terhadap seorang wanita muda asal Sumatera Barat.

    Penyekapan terhadap korban LA, (24), warga Desa Sungai Abang Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman Prov. Sumatera Barat ini, dilakukan pelaku di salah satu kontrakan yang berada di jalan Beringin Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Lampura.

    Sebelumnya, pelaku Indrawansyah mengenal korban LA melalui media sosial (medsos) facebook. Waktu berselang, pelaku mendapatkan nomor handphone korban yang tertera diakun FB-nya. Lalu, dirinya menghubungi korban LA dengan menjalin komunikasi melalui jejaring whatApps. Saat menghubungi korban, pelaku mengaku sebagai anggota TNI-AD dengan nama Letda. Bambang Ndaru Ardiansyah.

    Komunikasi antara keduanya terjalin semakin intim. Letda. Bambang Ndaru Ardiansyah alias Indrawansyah berjanji akan menikahi korban LA.

    Pada bulan Desember 2017 lalu, korban LA diminta datang ke Kotabumi Lampung Utara dengan alasan akan menikah kantor dengan pelaku. Saat pertemuan yang dijanjikan, pelaku Indrawansyah mengambil ijasah, Akta IV, Akta Lahir, 1 unit Notebook merk ASUS, dan 1 unit HP merk MITO milik korban dengan alasan untuk persyaratan nikah kantor.

    Setelah satu bulan, janji nikah kantor tak kunjung dilaksanakan, korban LA pun pulang ke Sumatera Barat dengan dijemput oleh orang tua korban.

    Pada tanggal 14 Mei 2018, korban datang kembali ke Kotabumi untuk menanyakan kepastian janji pernikahan dengan Letda. Bambang Ndaru Ardiansyah alias Indrawansyah, yang tak lain hanyalah seorang tukang parkir.

    Pelaku Indrawansyah terus mengulur waktu sehingga korban merasa curiga dan akhirnya mengetahui jika pelaku bukan anggota TNI-AD karena pelaku tidak pernah memakai baju dinas lengkap dan melaksanakan dinas layaknya anggota TNI.

    Saat korban LA menanyakan barang-barang miliknya yang diambil pelaku, pelaku tidak mau mengembalikan kepada korban dan justru menyekap korban di rumah kontrakan. Selama di rumah kontrakan korban dicabuli dan mendapatkan ancaman.

    Kapolrest Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku Indrawansyah alias Letda. Bambang Ndaru Ardiansyah, terduga kuat pelaku penyekapan terhadap korban LA.

    “Penangkapan terhadap pelaku Indrawansyah yang dilakukan personel Polsek Kotabumi Utara bermula dari adanya infotmasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang disekap di sebuah kontrakan dan dikunci pelaku dari luar. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP. Sesampai di kontrakan tersebut, karena pintu terkunci dari luar, petugas mendobrak pintu kontrakan untuk menyelamatkan korban,” ungkap Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Aris Satrio, Selasa, (29/05/2018).

    Selanjutnya, jelas Iptu Aris Satrio, petugas meringkus pelaku di parkiran Pasar Dekon saat sedang bekerja sebagai tukang parkir.

    “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

    Barang bukti (BB) yang turut diamankan dalam penangkapan pelaku, berupa baju dan celana loreng TNI milik pelaku. Ijazah, Akta IV, Akta Lahir, 1 unit HP mito milik korban. Screenshot akun palsu milik pelaku dan chatting dengan korban. (Ardi)

  • Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Pemakai Shabu

    Satresnarkoba Polres Pesawaran Amankan Tersangka Pemakai Shabu

    Pesawaran (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka AC (32) thn, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, pada hari senin (28/5/18) sekira jam 19.00 wib di Dusun Cilutung Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.

    Diketahuai tersangka AC (32) thn bekerja sebagai wiraswasta warga dusun Guyuban Rt/002 Rw/001 Desa Paguyuban Kec. Way lima kab. Pesawaran, membawa bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu.

    Saat diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisikan bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk samsung warna putih diduga untuk berkomunikasi dengan pengguna atau bandar narkoba.

    Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dinsatresnarkoba polres pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut (red)

  • Juru Parkir Stadion Pahoman Dan Atlit Lari Diserang Pengunjung Pake Golok

    Juru Parkir Stadion Pahoman Dan Atlit Lari Diserang Pengunjung Pake Golok

    Bandarlampung (SL)- Seorang atlit lari Provinsi Lampung , Kiki, dan ayahnya Jar,i, diserang pria tak kenal saat bertugas sebagai juru parkir di areal Stadion Pahoman, Bandarlampung, Minggu 27 Mei 2018 sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya bapak dan anak itu menderita luka senjata tajam, dan dirawat di RSUD Tjokro Dipo.

    Peristiwa itu dipicu hanya lantaran diminta bayar uang parkir Rp 2.000, pria misterius pengunjung Stadion Pahoman menyerang membacok Jar’i (juru parkir) dan anak laki-lakinya Kiki, yang belakangan diketahui adalah seorang atlet lari Provinsi. Peristiwa pembacokan yang dialami korban warga Jalan Cipto, Telukbetung Utara, Bandarlampung tersebut, terjadi di Jalan Way Lubuk, Pahoman, Enggal, Bandarlampung,

    Menurut Rizki (19) salah satu pedagang yang mangkal di sekitar Stadion Pahoman kepada teraslampung.com, mengaku, bahwa benar adanya peristiwa pembacokan yang mengakibatkan juru parkir bernama Jar’i dan anak laki-lakinya bernama Kiki mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis golok yang dilakuikan oleh pelaku pengunjung Stadion Pahoman yang tidak diketahui identitasnya. Namun, kata Rizki, dirinya tidak mengetahui secara persis bagaimana awal dari kejadian tersebut.

    “Ya memang benar ada peristiwa itu, tapi kalau kejadian persisnya seperti apa saya gak begitu paham bener mas. Ya saya itu tahunya itu, tiba-tiba sudah rame-rame dan ribut kalau ada yang kena bacok gitu aja. kejadiannya itu, sekitar pukul 17.30 WIB,” tuturnya saat ditemui di tempat dagangnya di Stadion Pahoman, Senin 28 Mei 2018.

    Menurutnya, juru parkir itu mengalami luka bacok di bagian lengan, belakang leher dan punggung. Sedangkan untuk anak lakinya bernama Kiki yang menurut informasi sebagai atlit lari Provinsi itu, mengalami luka bacokan ditangan kanannya.

    “Dari kejadian itu, kedua korban bapak dan anak yang mengalami luka bacokan itu dilarikan sama warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokro Dipo, Bandarlampung untuk mendapatkan perawatan medis dan kasus ini katanyua sudah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung,”ungkapnya.

    Dikatakannya, kejadian tersebut, bermula karena ada salah seorang pria pengunjung Stadion yang tidak diketahui namanya, tiba-tiba marah-marah saat dimintai uang parkir Rp 2.000 sama korban pak Jar’i saat pelaku mau keluar mengambil sepeda motornya. Saat itu sempat terjadi perkelahian lebih dulu, antara korban dengan pria misterius pelaku pembacokan itu.

    “Begitu ribut-ribut, tiba-tiba pak Jar’i langsung dibacok sama pelaku (Mr.X) pengunjung Stadion yang sebelumnya sempat joging di sini (Stadion). Dia (pelaku) markir motor, saat mau keluar dari parkiran pelaku diminta uang parkir Rp 2.000 tapi tidak memberikan. Pelaku malah mengambil golok dari dalam jok motornya dan langsung membacok korban,”terangnya.

    Tidak hanya itu saja, kata Rizki, pelaku juga membacok Kiki anaknya pak Jar’i yang saat itu memang sedang berada di Stadion Pahoman dan berusaha melerai. Selain kedua korban, yang jadi sasaran amukan pelaku mobil Xenia BE-1139-CL milik korban Kiki yang saat itu tengah diparkirkan tidak jauh dari lokasi kejadian keributan. Akibatnya, bemper depan mobil rusak parah dan kaca depan mobil juga pecah akibat disabet golok oleh pelaku.

    “Nah setelah puas, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya entah lari kemana. Saya gak paham pelaku itu pakai motor apa, dan plat nomor polisinya berapa saya gak tahu,” pungkasnya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi terkait adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban bapak dan anak mengalami luka bacokan senjata tajam mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di Stadion Pahoman, Bandarlampung.

    “Ya kami sudah terima laporannya, yang melaporkan salah satu korban yang merupakan anak dari korban juga. Saat ini sedang kita proses untuk menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan tersebut. Kami akan cek ke lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengecek visum korban,”ungkapnya.

    Dikatakannya, terkait dengan laporan tersebut, pihaknya belum mengetahui motif sebenarnya hingga terjadinya penganiayaan tersebut. Pakah dilakukan sesama juru parkir, atau memang benar dilakukan oleh pengunjung stadion. “Yang jelas, akan kita cek dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai kasus tersebut,” jelasnya. (trs/nt/jun)

  • Dua Oknum PNS Kejari Bandar Lampung Ditangkap Sat Narkoba Polresta

    Dua Oknum PNS Kejari Bandar Lampung Ditangkap Sat Narkoba Polresta

    Bandar Lampung (SL) – Diduga terlibat penyimpangan narkoba, dua oknum pegawai Kejari Kota Bandar Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian barang bukti dan tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kini mendekam di srl Polresta Bandarlampung.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sinarlampung.com dua oknum PNS itu ditangkap sejak pekan lalu itu di bilangan Way Halim. Keduanya yang diamankan yakni berinisial B dan A. Belum diketahui jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dan juga belum diketahui kedua oknum tersebut merupakan pengedar, bandar atau pemakai.

    Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengaku, tidak ada penangkapan dua oknum PNS tersebut di Direktoratnya. “Nggak ada kalau di kami penangkapan itu (Oknum PNS). Mungkin Polresta Bandar Lampung kali ya,” kata Shobarmen, Selasa (29/5).

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya ada (penangkapan Oknum PNS kejaksaan), tapi bukan Jaksa. Sepertinya sudah lama itu (penangkapan),” kata Murbani.

    Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. “Coba langsung tanyakan ke Kasatnya (Narkoba),” saran Murbani.

    Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Irfan Nata Kusuma, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan dua oknum PNS di Kejaksaan di Lampung. “Kapan itu? Kalau setahu saya, tidak ada di Kejati,” singkat Irfan saat dikonfirmasi.

    Berdasarkan sumber di Kejaksaan, kedua oknum tersebut merupakan PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. (jun)

  • Duel Maut Dua Sahabat Satu Pemuda Tewas

    Duel Maut Dua Sahabat Satu Pemuda Tewas

    Lampung Utara (SL) – Entah apa yang menjadi penyebab dua pemuda di Kabupaten Lampung Utara saling serang menggunakan senjata tajam. Satu diantaranya meregang nyawa dengan kondisi terluka parah. Korban Yoga mengalami luka bacok di kepala bagian belakang serta pergelangan tangan kirinya putus akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

    Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada hari Selasa, (29/05/2018) sekira pukul 14.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di HTI Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Yoga, (25), warga Blok 4 Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara berselisih paham dengan sejawatnya Mendra, (25), juga berasal dari desa yang sama.

    “Kedua pemuda itu sedang berada di lokasi HTI Pakuan Ratu Way Kanan. Entah apa yang menjadi pemicu, terjadilah kesalahpahaman antar keduanya. Di saat itu, Mendar dengan serta-merta menebas Yoga dengan sebilah parang ke bagian belakang kepala dan tangan kirinya yang mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian,” ujar Gian Paqih, narasumber media ini, Selasa malam, (29/05/2018).

    Informasi yang beredar, saat ini pelaku pembacokan, Mendra, telahenyerahkan diri ke Polrest Way Kanan.

    Namun hingga berita ini dirilis, pihak terkait belum dapat berikan informasi lebih lanjut. (ardi)

  • Tiga Bulan Penanganan Dugaan Pungli Prona Di Kejari Kota Agung Jalan Ditempat

    Tiga Bulan Penanganan Dugaan Pungli Prona Di Kejari Kota Agung Jalan Ditempat

    TANGGAMUS (SL)- Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Taufan Zakaria didesak untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Program Nasional (Prona), tahun 2017 lalu.Desakan ini disampaikan Warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, karena sudah tiga bulan berjalan belum ada progresnya.

    ” Sudah tiga bulan kurang lebih kami kasus ini ditangani Kejari Kotaagung, sampai sekarang  hilang cerita. Kami minta dalam waktu satu minggu Kasus Prona harus di tindak lanjuti,” ucap salah satu warga Pekon Sidodadi dihadapan Wartawan Medinas Lampung, Sabtu, (26/05/2018).

    Warga menuturkan, dugaan pungli prona yang terjadi di Pekon Sidodadi terstruktur mulai dari tingkat Kepala Pekon (Kakon) hingga Panitia Pokmas. Dan masyarakat miskin yang menerima Prona tersebut merasa tersakiti dan dihianati.” Korupsi di Pekon Sidodadi sangat  terstruktur dari Aparat Pekon hingga Ketua Pokmas. Masrakat miskin yang semestinya di lindungi justru di peras, disakiti dan dihianati,” sabungnya.

    Warga juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus untuk serius menangani dan menuntaskan dugaan Pungli Prona yang terjadi di Pekon Sidodadi ini, dan jangan sampai masyarakat berpikir ada kongkalikong antara Kejari dan Kepala Pekon setempat, ujarnya.

    Sebelum diberitakan sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Prona tersebut masing – masing diminta untuk mengeluarkan biaya penerbitan sertifikat prona yang jumlahnya berpariasi, mulai dari Rp. 500 ribu per KK hingga Rp.  600 per KK.

    “Program Prona merupakan program pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang nomor 35 tahun 2016. SKB tiga menteri juga sudah menentukan besaran angka yang harus dikeluarkan masyarakat untuk kepengurusan PTSL yakni 200 ribu. Diluar itu, pasti ada uang liar,” ucapnya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikonfirmasi. Terkait hal itu istri Kepala Pekon (Wasikun), mengatakan suaminya sedang tidak ada dirumah.

    “ Bapak sedang ada di lokasi banjir. Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, “ kata istri Wasikun kepada Medinas Lampung di kediaman kediaman Wasikun, Rabu (04/04)..(mds/Hen/Roh)