Kategori: Kriminal

  • Polsek Negeri Besar Ringkus Dua Pencuri Handphone Dalam Rumah

    Polsek Negeri Besar Ringkus Dua Pencuri Handphone Dalam Rumah

    Way Kanan (SL) – Satreskrim Polsek Negri Besar, Polres Way Kanan menangkap ASA (28) dan SU ( 30) warga Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Kodariah menuturkan bahwa pada Jum’at (18/05/2018) sekitar pukul 19.30, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Selamat Riyadi di Desa Sidodadi Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

    Saat itu, korban pulang dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan, pintu dapur sudah terbuka menganga dalam keadaan tidak terkunci lagi, “Sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Kapolsek, Sabtu, (26-5-2018)

    Atas Kejadian tersebut korban melaporkan pihak kepolisian setempat, dan korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan hanphone samsung kerugian ditaksir sekitar Rp. 2 juta rupiah.

    Atas Laporan tersebut Tim satgas anti C3 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negeri Besar langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara 363 KUHP dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa hp xiomi dijual terhadap salah satu warga berada di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar. Selanjutnya Kanit Intel beserta anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan pada kedua pelaku. Jum’at (25-5-2018).
    Pada saat dilakukan penangkapan ke dua pelaku tanpa perlawanan dan petugas mengamankan barang bukti satu buah palu, dua unit HP dan sepasang sandal warna hijau. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (Hambali)

  • Tim Saber Pungli Lamsel Sebut OTT Oknum LSM Peras Kades Mengaku Pejabat Inspektorat

    Tim Saber Pungli Lamsel Sebut OTT Oknum LSM Peras Kades Mengaku Pejabat Inspektorat

    Lampung Selatan (SL) – Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Lampung Selatan Kompol Indra Novianto, S.IK, membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku mengatasnamakan LSM yang melakukan pemerasan kepada Kepala desa (Kades) Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel.

    Ketua Saber Pungli yang juga Waka Polres Lamsel mengatakan OTT dilakukan karena memang ada informasi yang akurat, dan di tindak lanjuti. “Setiap informasi pungli yang akurat kita tibdak lanjuti. Untuk sementara Tim Saber Pungli masih melaksanakan penyelidikan. Kasuanya ada orang yang mengaku ngaku pejabat inspektorat meminta dana kepada kades,” ungkapnya.

    Untuk itu Waka berharap agar seluruh Kades dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan ketentuannya dan jangan diselewengkan. ”Apabila Kades menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkannya, tidak perlu khawatir. Termasuk pabila ada pemerasan atau penipuan berkedok oknum Inspektorat, pemda, Jaksa maupun Kepolisian Kadesnya pasti tidak takut ” Tegasnya.

    Dan jika ada ada penyelewengan mengenai Dana Desa yang dilakukan aparat Desa, “Ya tentunya juga akan kami tindak tegas,” katanya. (ets/nt/Jun)

  • Patroli TNI-AL tangkap Dua Kapal “Mafia” BBM Ilegal Di Perairan Mutun Lampung

    Patroli TNI-AL tangkap Dua Kapal “Mafia” BBM Ilegal Di Perairan Mutun Lampung

    Bandarlampung (SL) – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung Koarmada I TNI-AL menangkap dua Kapal Tangker membawa Sekitar 800 ton BBM ilegal. Kedua kapal yang ditangkap adalah kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse, di tangkap di Perairan Mutun, Teluk Lampung, kedua kapal ini tidak memiliki surat-surat lengkap.

    “Ini kita tangkap kemarin di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya bahan bakar ilegal,” ujar Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu (27/5).

    Kapal MT Jaya Mukti ditangkap pada Kamis (24/5) 23.30 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh E dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang. Kapal milik PT Usaha Mitra Abadi itu telah memuat 600 ton bahan bakar jenis solar saat ditangkap.

    Berselang 30 menit, Kapal MT Kallyse ditangkap. Petugas tidak menemukan nahkoda di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut. Hanya ada 11 orang ABK. Saat ditangkap kapal mengangkut 200 ton solar.

    Yudo menjelaskan, kedua kapal tersebut sudah diintai oleh sejak beberapa hari lalu. Kapal itu mengangkut solar yang dikirim dari truk tangki. Namun karena surat-surat kapal tidak ada, Yudo tidak bisa memastikan dari mana truk tangki itu berasal.

    “Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki dari darat itu dibawa ke laut. Jadi saya tidak tahu. Tangki ini dari mana. Bahan bakar itu dari mana karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen di kapal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Yudo, solar yang dibawa kapal tersebut bukan untuk diselundupkan ke luar negeri. Tetapi untuk diperjualbelikan kembali ke kapal-kapal yang berada di sekitar Jakarta, Banten, atau Lampung.

    “Tidak diselundupkan tapi akan dijual lagi ke kapal-kapal yang ada mungkin di Jakarta atau di Banten atau di Lampung. Kita tidak tahu tujuannya mereka yang jelas saat kita tangkap mereka tidak bisa menunjukan dokumen kapal, surat izin belayar, maupun dokumen muatan yang ada. Mereka juga kemarin dalam proses muat,” ujar Yudo.

    Nahkoda dan ABK kedua kapal tersebut kini terancam Undang-undang Migas dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. Selain itu mereka juga terncam dijerat Undang-undang pelayaran dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    “Tapi akan kita kenakan Undang-undang Migas yang terberat. Karena bahan bakar yang dibawa bahan bakar ilegal sehingga sanksinya lebih berat. Karena yang lalu di Palembang juga pernah seperti ini. Dua kapal dirampas negara karena membawa minyak ilegal,” ujar Yudo. (dtk/kum/nt/jun)

  • Tiga Bulan Penanganan Dugaan Pungli Prona Di Kejari Kota Agung Jalan Ditempat

    Tiga Bulan Penanganan Dugaan Pungli Prona Di Kejari Kota Agung Jalan Ditempat

    TANGGAMUS (SL)- Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Taufan Zakaria didesak untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Program Nasional (Prona), tahun 2017 lalu.Desakan ini disampaikan Warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, karena sudah tiga bulan berjalan belum ada progresnya.

    ” Sudah tiga bulan kurang lebih kami kasus ini ditangani Kejari Kotaagung, sampai sekarang  hilang cerita. Kami minta dalam waktu satu minggu Kasus Prona harus di tindak lanjuti,” ucap salah satu warga Pekon Sidodadi dihadapan Wartawan Medinas Lampung, Sabtu, (26/05/2018).

    Warga menuturkan, dugaan pungli prona yang terjadi di Pekon Sidodadi terstruktur mulai dari tingkat Kepala Pekon (Kakon) hingga Panitia Pokmas. Dan masyarakat miskin yang menerima Prona tersebut merasa tersakiti dan dihianati.” Korupsi di Pekon Sidodadi sangat  terstruktur dari Aparat Pekon hingga Ketua Pokmas. Masrakat miskin yang semestinya di lindungi justru di peras, disakiti dan dihianati,” sabungnya.

    Warga juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus untuk serius menangani dan menuntaskan dugaan Pungli Prona yang terjadi di Pekon Sidodadi ini, dan jangan sampai masyarakat berpikir ada kongkalikong antara Kejari dan Kepala Pekon setempat, ujarnya.

    Sebelum diberitakan sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) yang menerima Prona tersebut masing – masing diminta untuk mengeluarkan biaya penerbitan sertifikat prona yang jumlahnya berpariasi, mulai dari Rp. 500 ribu per KK hingga Rp.  600 per KK.

    “Program Prona merupakan program pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang nomor 35 tahun 2016. SKB tiga menteri juga sudah menentukan besaran angka yang harus dikeluarkan masyarakat untuk kepengurusan PTSL yakni 200 ribu. Diluar itu, pasti ada uang liar,” ucapnya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka, Wasikun, belum dapat dikonfirmasi. Terkait hal itu istri Kepala Pekon (Wasikun), mengatakan suaminya sedang tidak ada dirumah.

    “ Bapak sedang ada di lokasi banjir. Mengenai besaran biaya pembuatan sertifikat prona itu sudah ada kesepakatan dan persetujuan masyarakat, “ kata istri Wasikun kepada Medinas Lampung di kediaman kediaman Wasikun, Rabu (04/04)..(mds/Hen/Roh)

  • Rumah Produsen Petasan Meledak Satu Tewas, Satu Kritis

    Rumah Produsen Petasan Meledak Satu Tewas, Satu Kritis

    Malang (SL)- Rumah produsen petasan meledak hebat menghancurkan rumah Maskur (30), warga Lawang, Kabupaten Malang. Satu orang meninggal dalam ledakan Desa Sidoluhur, dan satu orang masih kritis. Maskur mengalami luka bakar cukup serius akibat terkena dampak dari ledakan.

    Kondisinya kini masih kritis dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara korban meninggal adalah Suin (30), rekan Maskur, yang kebetulan berada di lokasi saat ledakan terjadi. “Penyebabnya masih kita selidiki, dugaan sementara TKP juga dibuat untuk membuat petasan,” terang Kapolsek Lawang Kompol Gaguk Sulistyo saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018).

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan  Maskur tengah sibuk meracik bahan baku mercon sebelum ledakan terjadi. Banyak ditemukan gelondongan kertas yang siap diisi bahan baku mercon di lokasi. Selain rumah Maskur, ledakan juga mengakibatkan kerusakan di empat rumah lainnya.

    Polisi dan petugas Koramil setempat datang ke lokasi pasca mendapat laporan warga. Olah TKP dilakukan untuk mengungkap penyebab dari ledakan. (dtk/nt)

  • Asyik Main Judi Leng, Empat Warga Terjaring Pamal

    Asyik Main Judi Leng, Empat Warga Terjaring Pamal

    Lampung Utara (SL) – Upaya penanggulangan dan mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat), Satuan Shabara Polrest Lampung Utara rutin melakukan patroli malam (Pamal).

    Pamal juga dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 H.

    Meski demikian, pada Sabtu dinihari, (26/05/2018), sekira puku 01.00 WIB, empat orang warga terjaring Pamal Shabara Polrest Lampura dalam sebuah rumah di Dusun Margomulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Keempatnya tertangkap tangan sedang asyik bermain judi leng.

    Disampaikan Kasat Reskrim Polrest Lampura, AKP. Syahrial, mewakili Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, S. Ik., keempat warga dimaksud terjaring patroli malam (pamal) anggota Patroli Sabhara Polres Lampura yang sedang bertugas.

    “Saat sedang melaksanakan giat patroli malam, ada laporan dari warga setempat yang memberitahu beberapa orang sedang bermain judi,” ujar AKP. Syahrial, Sabtu, (26/05/2018).

    Mendapati laporan warga tersebut, jelas Kasatreskrim Polrest Lampura, jajarannya langsung mencari tempat yang dilaporkan dan melakukan pengamanan.

    Adapun identitas keempat terduga penjudi kartu leng yang berhasil diamankan petugas, yakni Sudarno (40), Giran (40), Supono (35). Ketiga terduga penjudi leng ini merupakan warga Dusun Margomulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampura. Seorang lainnya, Supianto (39), merupakan warga Dusun Kalipapan Kab. Way Kanan.

    Barang Bukti (BB) yang turut diamankan uang sebesar Rp.204.000,-, Kartu remi 2 (dua) set, serta 2 (dua) unit Hp merk mito. “Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolrest Lampura guna diberikan pembinaan,” pungkas AKP. Syahrial. (Ardi)

  • Antisipasi Kejahatan 3C Polsek Rasau Jaya “Sisir” Pelabuhan Dan Jalan Umum

    Antisipasi Kejahatan 3C Polsek Rasau Jaya “Sisir” Pelabuhan Dan Jalan Umum

    Kubu Raya (SL) – Dalam rangka Untuk mencegah tindak kejahatan terutama 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polsek Rasau jaya, melakukan, Penyelidikan LP/862/V/RES.1.8/2018 Tgl 03 Mei 2018 Tentang curhat yang terjadi di Jalan. Bakti Rt.008 Rw.003 Ds. Rasau Jaya Tiga kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten. Kubu Raya.

    Polsek Rasau jaya yang di pimpin, Kanit reskrim. Ipda Agus Winarno. Menyisir beberapa tempat termasuk pelabuhan Rasau jaya tujuan Batu ampar, kabupaten Kubu Raya, di pelabuhan  tersebut dilakukan pemeriksaan, motor air yang melintasi jalur sungai, yang membawa penumpang, barang dan sepeda motor tujuan batu ampar, untuk mengantisipasi hasil pencurian sepeda motor yang dibawa arah ke Batuampar.

    Pemeriksaan tersebut juga dilakukan pengecekan kelengkapan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor dan sementara dalam patroli tersebut masih belum berhasil melakukan penangkapan terhadap apa yang diduga pelaku dan menemukan barang bukti. (Hen)

  • Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Kalapas Kalianda Dijerat Pasal Peredaran Narkoba Dan TPPU

    Bandarlampung (SL) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, dijerat pasal berlapis. Selain menjerat dengan UU Narkotika, penyidik BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Penyidik BNNP Lampung dibantu Tim penyidik BNN RI.

    Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU. “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Kepala BNNP Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga.

    Menurut Tagam Muchlis Adjie, resmi menjadi tersangka kasus Narkoba dan resmi menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, sejak, Kamis (24/5/2018) siang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk tahap awal, kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan Kamis siang.

    Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan palinglama 20 tahun dan pidana. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    BNNP Lampung juga menjerat Kalapas Kalianda dengan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Kedua pasal ini, kata Tagam, saling mendukung dengan hukuman maksimal.

    Selain menjerat dengan UU Narkotika, BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU.

    “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Tagam. (red)

  • Anggota TNI-AU Datangi Polsek Tegineneng Serahkan Pemuda Terlibat Curanmor

    Anggota TNI-AU Datangi Polsek Tegineneng Serahkan Pemuda Terlibat Curanmor

    Pesawaran (SL) – Seorang Anggota TNI-AU mendatangi Kantor Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, menyerahkan seorang pemuda yang diduga tetlibat curanmor, dengan barang bukti satu unit motor Kawasaki Ninja. Digaan sementara motor itu hilang di wilayah hukum Polres Kota Tanggerang, Polda Metro Jaya. Motor dan pembawa motor diserahkan ke Polsek Tegineneng.

    Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Kamis, 24 Mei 2018 sekita pukul 16.45 wib datang di Mako Sektor Tegineneng, seorang laki laki dengan identitas, nama Indra Gunawan, anggota Tni Au.

    Anggota rekan daribTNI itu Kata Kapolres, mengamankan motor hasil curian di Dusun Titipasan, dibawa seorang laki. Satu unit sepeda motor yang di duga tersangka dan barang hasil kejahatan tempat kejadian Tangerang Polda Metro Jaya. “Terduga tersangka Nandi Musnandar (26) warga Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kec Tegineneng, Kab Pesawaran. BB Sepeda motor jenis kawasaki ninja warna putih tanpa nopol NOSIN : KR150KEPC2566,” katanya.

    Indra Gunawan, datang ke Mako Polsek Teneneng menitipkan Terduav Tsk, agar dilaksanakan investigasi dan penyelidikan di duga sebagai penadah motor bodong, berikut satu unit spd motor tersebut. “Yang itu di duga pelaku dan hasil kejahatan tkp Polres Tangerang Kota Sektor Tangerang berdasarkan stpl :LP /B/218/V/RESTRO TANGERANG KOTA SEKTOR TANGERANG tgl.14 mei 2018,” katanya.

    Menurut Kapolres, tindakan yang dilakukan adalah Kapolsek Tegineneng telah berkoordinasi dan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tangerang Iptu Dedi. “Mengeledah orang yang di duga tesangka. Membuat tanda terima yang di tanda tangani Serda Indra Gunawan. Mengamankan orang dalam keadaan sehat dan satu unit spd motor yg di duga tersangka dan barang hasil kejahatan di ruang tahanan Polsek Tegineneng.” katanya.

    Sementara Kanit Reskrim Polsek Tangerang sedang persiapan utuk 108 Napolsek Tegineneng. (Jun)

  • Ketua KPK Benarkan 10 Orang Terlibat OTT Termasuk Bupati Buton Selatan

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Diduga Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat termasuk yang diamankan dalam OTT itu.

    “Betul, tunggu konferensi pers besok,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sekira 10 orang diamankan termasuk Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), konsultan lembaga survei, dan pihak swasta.

    Tim menduga telah terjadi transaksi dan mengamankan uang sekitar Rp400 juta, diduga terkait proyek di daerah setempat,” ucap Febri.

    Agus Feisal juga dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polres Baubau. Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim Polres Baubau sejak sore hari menjelang Salat Tarawih.

    Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam membenarkan kalau Bupati Buton Selatan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim.

    “Saya sementara ini berada di Kendari tetapi benar kalau Bupati Buton Selatan diperiksa di ruang Reskrim,” kata AKBP Daniel Widya Mucharam.

    KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Adhy/ant)