Kategori: Kriminal

  • Jenasah Haji Saputra Terduga Teroris  Surabaya Dimakamkan di Dusun Kali Cinta Lampung Utara

    Jenasah Haji Saputra Terduga Teroris Surabaya Dimakamkan di Dusun Kali Cinta Lampung Utara

    Lampung Utara (SL) – Jenasah Haji Saputra (24), warga Dusun Cinta Sari Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Terduga teroris yang ditembak mati Tim Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) dimakamkan di kediamannya, Kamis malam (24/05/2018).

    Diketahui, jenasah Haji Saputra sampai di kediamannya sekira Pukul 23.00 WIB dengan menggunakan satu unit mobil ambulan yang bertuliskan Kelurahan Utan Panjang Jakarta Pusat dengan Nomor Polisi B 1338 PZU.

    Setibanya di rumah, jenasah Haji Saputra terlebih dahulu disholatkan pihak keluarga yang kemudian dilanjutkan dengan pemakaman di Dusun Cinta Sari Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara.

    Diberitakan sebelumnya, Haji saputra (24) pria yang ditangkap oleh tim Densus 88 merupakan warga Lampung Utara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala desa Kali Cinta, Hartono. “Iya betul dia warga Saya,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu lalu, (13/05/2018). Menurutnya, Haji Saputra tinggal di Dusun Cinta Sari, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara Lampung Utara.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, pun membenarkan adanya warga Lampung Utara yang diamankan Detasemen Khusus Anti Teror 88.

    “Dia ditangkap di Cianjur. Kalau berdasar KTP yang bersangkutan tinggal di Desa Kalicinta, Kotabumi Utara. Anggota saya masih melakukan pengumpulan keterangan,” ujarnya.

    Diketahui, penangkapan teroris yang ditangkap oleh Mabes Polri pimpinan AKBP Agung, AKBP Dani dan tim, yang berlokasi di Terminal Pasir Hayam/ Jebrod Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cilaku Kabupten Cianjur.

    Tersangka menggunakan kendaraan roda empat merk honda Brio warna abu abu nopol. F 1416 UZ. Di dalam kendaraan tersebut  terdapat 4 orang yang diduga teroris sudah dalam keadaan mati (tertembak).

    Adapun identitas terduga pelaku teroris, yakni Batti Bagus Nugraha, warga jalan Utan Panjang III Ds. Utan Panjang Kebayoran Jakarta pusat; Dwi Cahyo Nugroho, warga Ds. Klagen Wonosari, Kec. Klirong Kab. Kebumen Jateng; Agus Riyadi, warga Dusun Kesasi Kota Ds. Kesasi Kecamatan Kesasi Kabupten Pekalongan, Jateng; serta Haji Saputra, warga Dusun Cintasari, Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara. (ardi/pan)

  • Lentera : Polda Lampung Harus Usut Tuntas Eksekutor dan Aktor Intelektual “Pembunuhan” Yogi Andhika

    Lentera : Polda Lampung Harus Usut Tuntas Eksekutor dan Aktor Intelektual “Pembunuhan” Yogi Andhika

    Bandarlampung  (SL) – Aksi solidaritas guna pengusutan tuntas kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika kembali digelar.

    Setelah melakukan aksi serupa, Lentera Lampung kembali menyatakan sikap di Tugu Adipura Bandarlampung, Kamis (24/5/2018), sekira pukul 10.30 WIB.

    Aksi yang dilakukan tersebut mengharapkan agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung, untuk mengusut tuntas eksekutor serta aktor intelektual dibalik digaan penganiayaan berat yang menimpa salah seorang sopir pribadi Bupati non-aktif Kab. Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

    Dalam pernyataan sikap Ketua Lentera Lampung, Humaris Wijaya, menyampaikan, Polda Lampung untuk proaktif menuntaskan peristiwa yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia tersebut.

    “Dugaan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meningalnya Yogi Andhika menyisakan satu pertanyaan besar. Saat ini, dari hasil penyidikan pihak kepolisian sudah menetapkan terduga pelaku penganiayaan,” ujar Humaris Wijaya, Kamis, (24/05/2018), di lokasi aksi.

    Lebih lanjut dikatakannya, oknum terduga pelaku dimaksud merupakan orang-orang dekat Bupati non-aktip, AIM. “Guna menegakkan supremasi hukum di tanah Sai Bumi Ghuwa Jughai, kami meminta agar pihak Polda Lampung juga mengungkap apa motif serta dalang penganiayaan berat yang menimpa almarhum,” tutur Humaris.

    Menurut Ketua Lentera Lampung, kasus ini tidak terkait dengan kepentingan politik pihak manapun. “Terlepas saat ini sedang momentum jelang Pilkada Serentak 2018, kami hanya menyuarakan solidritas kemanusiaan bagi masyarakat marginal yang mencari keadilan di mata hukum,” tegas Humaris.

    Untuk itu, Lentera Lampung memandang perlu membuat peryataan sikap, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah bekerja keras serta serius melakukan pemeriksaan secara intensif hingga saat ini telah menetapkan terduga pelaku.

    “Pada prinsipnya, kami menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat dan meminta secara tegas untuk tidak tebang pilih,” harapnya.

    Lentera Lampung juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa, ormas/OKP, LSM, dan media masa, agar turut berperan serta mengawal pengungkapan kasus tersebut.

    “Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan berat yang diduga kuat menjadi penyebab kematian almarhum Yogi Andhika. Kami juga mendorong serta memberikan dukungan penuh kepada Polda Lampung untuk menuntask persoalan ini,” pungkas Humaris. (*/ardi)

  • Tim 3 Opsnal Jatanras Polda Lampung Tangkap Residivis Tipu Beli HP Ngaku Anggota Polisi

    Tim 3 Opsnal Jatanras Polda Lampung Tangkap Residivis Tipu Beli HP Ngaku Anggota Polisi

    Bandarlampung (SL)-Tim 3 Opsnal Jatanras Krimum Polda Lampung menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi Polda Lampung, Rabu (23/5) dini hari. Uniknya kejahatan pelaku dilakukan di depan Markas Polda Lampung.

    Tim dipimpin Kanit VC, AKP Firmasyah menangkap pelaku bernama Chandra Aditya (22) warga Jalan Ikan Hiu, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, di wilayah Telukbetung Selatan.

    Informasi sinarlampung.com di Polda Lampung menyebutkan uangkap kasus itu berdasarkan LP/B-605/IV/2018/Polda LPG/SPKT, tgl 11 april 2018, dengan tempat kejadian perkara depan Mako Polda Lampung.

    Bb hp i phone x

    Chandra Aditya mengaku sebagai anggota Polda Lampung, dan memperdaya korban Indah Kartika (23), dan membawa kabur HP Iphone X. Catatan Polda Lampung pelaku ternyata residivis vonis 6 tahun penjara dengan kasus 11 kali modus yang sama.

    Korban, Indah KS, menjual HP merk Iphone X melalui Aplikasi OLX. Lalu tersangka yang mengaku berniat utuk membeli HP tersebut. Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polisi bertugas di Polda Lampung itu mengajak korban ketemuan di depan Pintu masuk Polda Lampung.

    Setelah ketemu dengan korban, tersangka meminjam HP korban sambil dibawa masuk ke dalam Polda Lampung. Korban yang lama menunggu didepan Polda, namun pelaku tidak juga kembali, dan ternyata HP korban dibawa kabur, tersangka sudah keluar melalui pintu keluar Polda Lampung.

    Dari tersangka petugas mengamanakn satu Unit sepeda motor Yamaha N Max no.pol. BE-2145-AAD warna Merah sebagai alat yang digunakan, satu pasang sepatu warna hitam milik pelaku, satu helai switer warna loreng yang digunakan, satu buah helm wrn hitam merek Kyt, satu unit Hp type I phone X warna hitam milik korban berikut kotaknya.

    “Ya ada Tim pikit Jatanras yang tangkap. Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Subdit 3 Jatanras untuk pemeriksaan dan proses sidik tuntas. Pelaku adalah residivis dan pernah di vonis 6 tahun dengan kasus yang sama di 11 tkp,” kata petugas Polda Lampung. (Juniardi)

  • Polsek Limau Amankan Alat Judi Koprok dan Buru para Pelaku

    Polsek Limau Amankan Alat Judi Koprok dan Buru para Pelaku

    Tanggamus (SL) – Beberapa alat judi koprok disita Polsek Limau Polres Tanggamus di Lapangan Bola Pekon Antarbrak Kecamatan Limau, tadi malam Selasa (22/5).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar, menjelaskan pada saat petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kerawanan kejahatan sekitar pukul 22.00 Wib, melihat kerumunan warga, dan ternyata didapatkan adalah para penjudi koprok.

    “Sampai di TKP lapangan Bola Pekon Antarbrak Bandar Judi koprok dan pemasang judi koprok melarikan diri semua. Hanya meninggalkan peralatan judi,” kata Iptu Rukaminzar, Rabu (23/5).

    Dari lokasi perjudian, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti, berupa lapak dadu, tempurung koprok dan mata dadu 4 biji.

    “Barang bukti sementara kami amankan di Polsek Limau, terhadap para pelaku sedang kami lakukan penyelidikan,” tandasnya. (Wsn*)

  • Polda Lampung Tangkap Empat Tangki Berisi BBM Oplosan

    Polda Lampung Tangkap Empat Tangki Berisi BBM Oplosan

    Bandarlampung (SL) -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan empat unit truk fuso yang diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) oplosan ilegal.

    Keempat truk berplat BE-9230@CL, BE-8004-AJ, F-8647-GM, dan BE-9866-CM, dengan tertera label aalah satu truk bermuatan 16 ribu liter. “Ya benar, kami mengamankan ribuan liter BBM yang diduga oplosan, cuma untuk data semua, minta izin dulu sama Pak Dirreskrimsus,” kata Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksoni kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).

    Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung membenarkan penangkapan empat mobil tangki BBM oplosan tersebut. “Iya benar kita amankan, tapi kasusnya masih dalam proses lidik,” katanya.

    Aswin belum dapat memaparkan secara rinci penangkapan BBM oplosan tersebut. Ia mengakui semua truk disita dari salah satu gudang penimbunan di wilayah Bandarlampung. “Untuk saat ini sudah empat sampai lima orang yang kita periksa sebagai saksi. Karena kita masih lidik, belum bisa untuk diekspos secara detil, mengingat di sini ada asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

    Meski begitu, masih menurut Aswin, BBM yang diamankan tersebut diduga tidak sesuai standar. “Ini prestasi ya, cuma belum bisa kita buka lagi, nanti kita ekspose, jumlahnya itu ribuan liter,” pungkasnya. (rld/nt/*)

  • Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Direktur Rakata Institute

    Polda Lampung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Direktur Rakata Institute

    Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda jadwalkan pemeriksaan kedua Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, terkait laporan aliasi wartawan, atas dugaan pelecehan terhadap profesi dan ujaran kebencian melalui media sosial facebook, waktu lalu.

    Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung sedang mendalami kasus iti dan telah melakukan pemeriksaan awal dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi terlapor terhadap Eko.

    Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes (Pol) Aswin Sipayung menyatakan bahwa, dalam menangani perkara ini pihaknya melakukan dengan serius. “Kasusnya terus jalan dan kita dalami ya tapi apa dan bagaimananya untuk saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Aswin Sipayung, Rabu (23/5/2018), kepada wartawan.

    Menurut Aswin, proses hukum yang sudah dilakukan polisi baru memanggil Eko Kuswanto untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Eko ditanya seputar kronologis postingan dan komentarnya. “Mengenai tindaklanjut kasus ini aparat kepolisian berencana kembali memanggil terlapor.” katanya.

    Saat disinggung mengenai potensi Eko menjadi tersangka, mantan Dirresnarkoba Polda Papua ini mengatakan cukup berpotensi. “Perkaranya cepatlah, tersangkanya ada nanti insha Allah,” jelasnya

    Seperti diketahui, laporan aliansi jurnalis Lampung dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, melaporkan kasus itu pada 24 April 2018.

    Pada kasus lain, berkenaan dengan penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung dalam kasus ujaran kebencian dan sejenisnya di media sosial facebook, tercatat polisi hanya butuh waktu dua minggu untuk menangkap pelaku yakni pada kasus yang dialami Suyanto alias Keling (37) Warga Lampung Selatan yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Keling dilaporkan pada tanggal 21 April 2018 dengan nomor laporan LP-A/628/IV/2018 dan ditangkap pada tanggal 05 Mei 2018 dirumahnya. (kpt/nt/*)

  • Dua Warga Lampung Yang Ditangkap Densus 88 Dibawa Ke Mabes Polri

    Dua Warga Lampung Yang Ditangkap Densus 88 Dibawa Ke Mabes Polri

    Bandarlampung (SL)-Dua warga terduga jaringan teroris, Supriyanto dan Budi Arman Isya yang ditangkap petugas gabungan Densus 88 dan bersama Polda Lampung di Pesawaran dibawa ke Mako Brimob Mabes Polri.

    “Kita kemarin bersama Densus 88 Mabes Polri sudah lakukan penyelidikan. Tapi, sekarang mereka telah dibawa Densus 88,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, usai sholat berjamaah di Masjid Taqwa Mapolda Lampung, Selasa, (22/5).

    Suntana mengatakan, berdasarkan informasi yang menyebutkan Lampung menjadi salah satu dari tujuh wilayah dalam pembentukan struktur Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibawah perintah Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, “Tapi ada survei tersendiri dari BNPT dimana Lampung bisa menjadi JAD.Berdasarkan informasi itu Polisi dan Dinas terkait seperti MUI, NU, Muhamadyah dan tokoh agama, kami bersama-sama mengadakan pemetaan di daerah-daerah mana yang tumbuh paham radikal itu. Tapi, semua wilayah kami anggap berpotensi rawan,” katanya.

    Kapolda Lampung menyatakan pihaknya bersama Densus 88 Mabes Polri menggeledah salah satu kontrakan yang dihuni Supriyanto (39) di Jalan Nasikin Dusun Margorejo II, RT 01, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Jumat (18/5), terkait jaringan terorisme. “Densus 88 bersama Polda Lampung dan instansi terkait. Kalau kami hanya lakukan pengamanan yang ada kaitanya dengan jaringan terorisme,” katanya.

    Selain dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Supriyanto, Densus 88 juga diduga melakukan penangkapan terhadap terduga teroris disalah satu Pondok Pesantren di Jatiagung, Lampung Selatan. “Kita telah mengamankan dua orang yang ada kaitnya dengan jaringan terorisme,” katanya.

    Selain dua orang yang telah diamankan diantaranya dua orang laki-laki, sedangkan istri Supriyanto dipulangkan. Pihaknya pun saat ini bersama TNI dan Pemerintah Daerah terus melakukan pengamanan. “Yang jelas Polri TNI dan Pemda siap mengamankan dan melakukan reaksi cepat jika ada hal yang kurang pas,” katanya.

    Ketua RT 01 Dusun Margo Rejo II, Yudi Handoko mengungkapkan, bahwa keluarga dari Supriyanto tidak dibawa pihak kepolisian pasca penggerbekan di rumah kontrakan tersebut. “Gak ada penggerbekan tapi cuma penggeledahan saja, soalnya Supriyanto inikan ditangkap di Pasar Tamin, jadi polisi datang kesini cuma menggeledah saja, istri dan anaknya juga gak ada yang dibawa,” ujarnya, Sabtu, (19/5).

    Menurutnya, pemberitaan yang dibuat beberapa media bahwa satu keluarga dibawa kepolisian itu tidak benar. “Salah itu beritanya, polisi datang kesini hanya mengamankan beberapa barang bukti yang dari rumah Supriyanto ini,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sebuah rumah kontrakan di Jalan Asikin, Dusun Mergo Rejo II, RT 01, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Tataan, Kabupaten Pesawaran digerbek pihak kepolisian. Hingga saat ini belum diketahui penggerbekan pelaku apa. Namun, dalam penggerbekan tersebut Polisi mengamankan satu keluarga yang terdiri dari sepasang suami istri dan dua orang anaknya. (rdr/nt/*)

  • Kantor Polsek di Jambi Diserang Pria Bersamurai Dua Polisi Terluka

    Kantor Polsek di Jambi Diserang Pria Bersamurai Dua Polisi Terluka

    Jambi (SL) –Kantor Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi diserang dua pria bersenjata samurai. Dua petugas polisi mengalami luka dan kini dirawat di RS Bhayangkara, Kota Jambi, Selasa, 22 Mei 2018.

    Penyerangan bermula saat ada kendaraan sepeda motor jenis matic dikendarai oleh pelaku memasuki Mapolsek, dan secara tiba tiba langsung melakukan penyerangan terhadap dua anggota polisi yang ada di pintu masuk Polsek tersebut menggunakan samurai.

    Pelaku Bersenjata samurai itu juga merusak satu unit mobil yang berada di halaman Mapolsek . Usai beraksi pelaku penyerangan langsung kabur.

    Informasi yang di peroleh pelaku penyerangan tersebut dikabarkan berhasil ditangkap beberapa jam Kemudian setelah melakukan penyerangan kantor polisi.

    Pelaku kini sedang diperiksa oleh petugas kepolisian.  Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas kejadian penyerangan tersebut.

    Setelah diserang pria bersenjata, kantor Mapolsek Maro Sebo kini dijaga ketat oleh polisi bersenjata laras panjang. (Red)

  • Lagi, Spesialis Pencuri Handphone Diamankan Reskrim Pontianak

    Lagi, Spesialis Pencuri Handphone Diamankan Reskrim Pontianak

    Pontianak (SL) – Polsek Pontianak Timur melalui unit Reskrim berhasil menangkap dua kawanan tersangka pencurian satu unit handphone, pada hari Kamis 17 Mei 2018 lalu, sebelumnya, Muhammad Iqbal (21) warga Tanjung hulu kecamatan Pontianak timur, telah melapor ke Polsek Pontianak Timur bahwa dia telah kehilangan sebuah handphone miliknya.

    Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 17 Mei 2018 sekitar jam 10.00 wib, pelaku datang ke toko milik korban dan memanfaat kan kelengahan dari korban dan penjaga toko sehingga pelaku menganbil 1 unit hp didalam toko milik korban kemudian pelaku kabur dengan membawa hp milik Korban.

    Pada hari senin Tgl 21 Mei 2018 anggota unit reskrim setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengambil keterangan saksi di TKP di ketahui identitas pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo dan diketahui pelakunya karena telah melakukan tindak pidana pencurian selanjutnya pada pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan introgasi bahwa benar telah melakukan pencurian kemudian dilakukan pengembangan untuk dilakukan penyitaan BB kemudian di bawa ke polsek pontianak Timur untuk proses penyelidikan.

    Saat di konfirmasi wartawan Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz.SH, membenarkan kejadian pencurian tersebut, saat itu korban yang lagi berada di toko bangunan Mart Jl. Ya M.Sabran Tj hulu kecamatan Pontianak timur, pelaku yang  datang ke toko milik korban dan memanfaatkan kelengahan dari korban dan penjaga toko sehingga pelaku berhasil menganbil 1 unit hp didalam toko milik korban kemudian pelaku kabur dengan membawa hp milik korban.

    Pada hari Senin 21 Mai 218 anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan saksi, setelah mengetahui identitas pelaku unit Reskrim berhasil meringkus dua kawanan pencurian tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Putih (Sarana).

    Atas perbuatanya tersebut, kini tersangka, Beno Wijaya (18) yang beralamat Kuala Ambawang Kubu Raya dan Fendi als Akiong (30) Gg Harapan II siantan Tengah Pontianak Utara. Atas perbuatanya keduanya di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP pencurian. (Hen)

  • Polres Lamsel OTT Dua Oknum LSM Peras Kades

    Polres Lamsel OTT Dua Oknum LSM Peras Kades

    Lampung Selatan (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pelaku pemerasan terhadap kepala desa (Kades), Selasa (22/5). Keduanya adalah Naim (48), warga Desa Simpang Tiga Bakauheni, dan Indra (27), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

    Kejadian bermula saat Sumari (52), Kades Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Lamsel. Pelaku mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama Kepala Inspektorat Joko Sapto, dan meminta sejumlah uang. “Mereka ini dari LSM, meminta uang sebesar satu juta rupiah dan kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra (saksi, red) untuk mengambil uang kepada korban,” ujar Kasatreskrim AKP Effendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan.

    Pelaku mengatakan bahwa disuruh orang Inspektorat untuk mengambil uang. “Setelah korban menyerahkan uang kepada Galuh Putra, anggota kita dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” lanjut Effendi.

    Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (red)